Pendeta Terharu Dengan Kehadiran TMMD di Kecamatan Amarasi Selatan

 

Oelamasi,mwartapedia.com — Kehadiran TNI di tengah-tengah masyarakat melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 111 TA. 2021 Kodim 1604/Kupang sangat disambut baik oleh warga di Desa Sahraen dan Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, (17/06/2021) 

Selaku Pendeta di Jemaat Bonnamhonis Klasis Amarasi Timur, Desa Sahraen, pdt. Matham Melkian Niubaby., S. Si., Teol. menyambut baik kehadiran TMMD yang berlangsung di wilayahnya. 

 “Saya dan jemaat merasa terbantu dengan adanya kehadiran TMMD ini, terbantu baik dari segi anggaran maupun dari kwalitas kerja yang sangat luar biasa serta waktu yang di butuhkan sangat singkat,” ungkapnya. 

Lebih lanjut Melki (sapaan akrab) mengatakan, Kehadiran TNI melalui program TMMD di Desa kami banyak perilaku anggota TNI yang ditiru oleh jemaat dan masyarakat sekitarnya.

“TNI mempunyai semangat gotong royong, sikap yang diperankan TNI seharj-hari, saat berhadapan dengan kami masyarakat TNI selalu mendahului dengan sapaan kepada kami orang tua maupun pemuda disini, terkadang mereka tidak menyebut nama pribadi kami, namun lebih ke penyebutan kekeluargaan. Itulah yang membuat kami terharu mendengar sapaan mereka para tentara,”kata Melki.

Jemaat sampai menawarkan rumahnya jadi hunian sementara para anggota TNI di rumah-rumah mereka dan sangat membuka diri. 

“Kalau situasi tidak begini, Pandemi Covid-19, kami warga disini banyak menawarkan diri agar rumah kami dijadikan penginapan sementara bapak-bapak TNI yang tergabung dalam satgas TMMD 111 Kodim 1604/Kupang,”ungkap warga.

“Kami berterima kasih karena desa kami banyak dibantu TNI, mulai dari Rehap rumah Pastori,Pembangunan 3 ruang kelas SMP Kristen 1 Amarasi Selatan, Pembangunan 1 ruang guru SMP 1 Amarasi Selatan, Bangun 1 Unit MCK dengan 2 ruang, Rehap Kapelan St. Benediktus Sahraen Amarasi Selatan, Rehap Gereja Imanuel Sahraen Amarasi Selatan serta beberapa kegiatan non-fisik lainnya,”jelasnya.

“Saya mewakili warga lainnya khususnya Jemaat Bonnamhonis Klasis Amarasi Timur, Desa Sahraen merasa bangga dengan hadirnya bapak-bapak TNI di desa ini. Selain desa kami aman, di Desa kami juga banyak menerima bantuan TMMD. Banyak hal positif yang didapat dan akan dinikmati bersama nantinya,” tambahnya. (ML/IB)




Jusuf Kalla Berhentilah Melontarkan Pernyataan Rasis dan Berpotensi Merusak Persatuan

 

Kupang,mwartapedia.com — Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden RI, kembali melontarkan pernyataan yang bermuatan rasis dan diskriminatif, karena mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis. Pernyataan JK telah mengancam persatuan dan merusak kohesivitas sosial, di tengah upaya sekelompok masyarakat yang hendak merusak kohesi sosial masyarakat.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Rabu (16/06/2021).

JK memaparkan bahwa, ekonomi umat Islam sedang terpuruk karena di antara 10 (sepuluh) orang kaya, hanya 1 (satu) yang muslim, dari sisi ekonomi apabila ada 10 (sepuluh) orang kaya, maka paling tinggi 1 (satu) orang muslim. Tetapi apabila ada 100 (seratus) orang miskin, setidaknya 90 (sembilan puluh) umat yang miskin. Jadi pincang keadaan ekonomi kita,” kata JK.

Pernyataan JK dimaksud disampaikan di depan Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara silaturahmi Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang ditayangkan secara virtual, pada Senin 14 Juni  2021 dimuat beberapa media. 

Di sini JK lagi lagi memaparkan soal kondisi ekonomi Indonesia yang dianggap sebagai pincang dan terpuruk, berdasarkan preferensi agama dan suku (sara), bahwa ekonomi umat Islam terpuruk karena di antara 10 (sepuluh) orang kaya hanya 1 (satu)   orang   muslim,   yang   kaya   itu Tionghoa,    Konghuchu    dan      Kristen.

Pernyataan Rasis dan Diskriminatif.

Pernyataan JK dimaksud, mengingatkan memori publik, ketika selaku Wapres JK berbicara di hadapan peserta Tanwir Muhammadiyah di Ambon, saat menutup Tanwir, pada 24 Februari 2017, bahwa kesenjangan ekonomi di Indonesia sudah cukup membahayakan karena perbedaan agama antara yang kaya dan miskin.

Orang-orang kaya adalah warga keturunan yang beragama Konghuchu maupun Kristen, sedangkan, orang yang miskin sebagian besar penganut Islam dan ada juga yang Kristen. Pembedaan seperti ini tidak dibenarkan, karena orang mau kaya atau menjadi miskin, bukan pada soal beda agaman dan sukunya tetapi pada mau bekerja keras dan trampil atau tidak.

Pernyataan JK, jelas provokatif dan berlawanan dengan kewajibannya selaku Warga Negara. Ia seharusnya tidak boleh membuat narasi yang rasis, diskriminatif dan manipulatif seolah-olah keadaan ekonomi masyarakat yang terpuruk atau pincang, penyebabnya adalah orang-orang kaya beragama Konghuchu, Kristen dan Tionghoa. 

JK Mencari Kambibg Hitam.

Meskipun pernyataan JK itu, dengan dalil, memotivasi agar persoalan kesenjangan teratasi dengan cara mendorong umat Islam untuk menjadi pengusaha, tetapi pernyataan JK itu sudah masuk dalam kategori tindakan diskriminasi Ras dan Etnis, yang dilarang oleh UU.

Pernyataan JK, terkesan menunjukan kebencian kepada kelompok lain, karena perbedaan Ras dan Etnis, dengan cara melontarkan kata-kata rasis di tempat umum atau tempat lainnya sehingga muda didengar orang lain. Pernyataan yang demikian, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana sesuai  pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Padahal selama -/+ 20 tahun JK duduk dalam pemerintahan, JK seharusnya tahu sebab-sebab kegagalan pemerintah  mewujudkan pemerataan, memperkecil kesenjangan, dll. namun JK justru mencari kambing hitam menyalahkan kelompok lain yang dengan kerja keras, kompeten, mencapai sukses atas keringat sendiri, tidak atas dasar perbedaan agama, suku dan golongan.

Kedekatannya Dengan Tionghoa.

Meskipun selama ini JK melontarkan sindiran tentang keberhasilan ekonomi sekelompok warga masyarakat keturunan (Tiongjoa, Konghuchu, Kristen), namun JK selalu berdalil bahwa dia sangat dekat dengan pengusaha keturunan Tionghoa di Makasar, bahkan, sahabatnya, Sofjan Wanandi juga keturunan Tionghoa dan Kristen yang pagi, siang, sore, malam selalu bersama JK.

JK seharusnya memahami bahwa “Adanya Diskriminasi Ras dan Etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antrar warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Karena itu JK sebaiknya berhentilah membuat narasi yang berpotenai merusak kohesivitas soal masyarakat yang pada gilirannya akan menyulitkna upaya pemerintah merawat kebhinekaan dan menjaga kohesi sosial dalam masyarakat yang berangam. (ML/IB)




TPDI: Demi Tegaknya Hukum, KPK Abaikan Panggilan KOMNAS HAM Untuk Melawan Kesewenang-wenangan

 

Kupang,mwartapedia.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), telah mengirim surat panggilan kedua dan menjadwalkan akan memeriksa Pimpinan KPK, hari ini, Selasa, 15 Juni 2021, dengan agenda acara meminta penjelasan Pimpinan KPK.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia  (TPDI) dan Advokat Peradi, Rabu (15/06/2021). 

Surat panggilan kedua dari Komnas HAM terhadap Pimpinan KPK, pertanda Komnas HAM abaikan UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM dan mempolitisasi kasus Penonaktifan 75 Pegawai KPK karena tidak lulus TWK yang diselenggarakan oleh BKN, sembari memberi panggung kepada kelompok kepentingan yang hendak menggoreng isu HAM.

Padahal TWK itu adalah instrumen untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sesuai amanat UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK, amanatkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN, yang diangkat menurut UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bukan Wewenang KOMNAS HAM.

Pimpinan KPK harus menegaskan bahwa, Komnas HAM tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan KPK, karena materi kasus yang dipersoalkan adalah tentang sengketa kepegawaian yang masuk dalam rumpun kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN dan di sana terdapat upaya hukum.

Komnas HAM seharusnya sudah dapat memastikan bahwa apa yang menjadi obyek pengaduan 75 Pegawai KPK; bukan pelanggaran HAM; pengaduan dimaksud didasarkan pada adanya itikad buruk; terdapat upaya hukum yang efektif berupa Gugatan, Banding, Kasasi dan PK; dan saat ini upaya hukum itu sedang berjalan di MK.

Dengan demikian, upaya Komnas HAM tidak henti-hentinya memanggil Pimpinan KPK dan mengadakan Konferensi Pers terus menerus, hal itu sebagai politicking dan berpotensi merintangi tugas KPK menegakan hukum untuk memberantas korupsi dan itu berarti Komnas HAM juga terjebak dalam tindak pidana korupsi.

Tidak kurang dari Koalisi Guru Besar dibentuk untuk memperkuat aksi publisitas 75 Pegawai KPK Nonaktif, karena secara hukum upaya ke Komnas HAM, bukanlah upaya hukum dan tidak akan mendapatkan kepastian hukum, kecuali tekanan opini publik di atas panggung yang tepat dan panggung itu adalah Komnas HAM.

Ada Hiden Agenda KOMNAS HAM.

Komnas HAM nampak ditunggangi oleh kepentingan kelompok lain yang ingin mendiskreditkan Pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK dan pembersihan dalam tubuh KPK terkait pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK, melalui momentum TWK Pegawai KPK.

Penunggangan terhadap Komnas HAM, oleh karena Komnas HAM tidak memiliki  UU Tentang Hukum Acara dan tidak dapat memberikan kepastian hukum, sehingga dengan mudah diperalat, ditarik ke kiri, dan ke kanan, untuk aksi publisitas, setidak-tidaknya konferensi pers tiap hari pada isu yang sama yang didaur ulang.

Komnas HAM sudah terjebak menjadi alat perjuangan kelompok dan kelompok itu diduga kuat merupakan kelompok residu

politik gerakan #2019 Ganti Presiden#, sebagaimana dalam berbagai narasi kelompok ini mencoba mendesak PresidenJokowi, masuk dalam konflik murahan ini.

Jika upaya 75 Pegawai KPK ini ditolerir, maka potensi kegaduhan politik yang meluas dapat terjadi, dimana kelompok lain yang selama ini tidak lolos TWK akan dieksploitasi menjadi sebuah kekuatan perlawanan terhadap pemerintah, meminta perlakuan yang sama agar lulus test, termasuk yang kalah di Pilprespun minta dilantik jadi Presiden dengan alasan ada praktek Pemilu melanggar  HAM. (ML/IB)




Serbuan Vaksin Untuk Masyarakat Kupang

 

Kupang,mwartapedia.com — Korem 161/Wira Sakti bersama Denkesyah 09.04.01/Kupang menggelar serbuan vaksinasi untuk masyarakat umum yang ada di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. 

 Agenda ini untuk membantu luasan cakupan pelaksanaan vaksin Covid-19. Rabu (16/06/2021).

Sesuai instruksi Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc., Peran Serta Kodam IX/Udayana Dalam Vaksinasi Covid 19 terhadap Masyarakat Bali, NTB dan NTT.

Menindaklanjuti perintah Pimpinan, Korem 161/Wira Sakti dan Dandenkesyah 09.04.01 Kupang Letkol Ckm dr. Agus Saptiady, Sp.An merealisasikannya dengan menggelar kegiatan serbuan vaksin untuk masyarakat umum.

Untuk mempercepat program vaksinasi di wilayah, vaksin Astrazeneca ini diberikan kepada masyarakat umum yang ada di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, sehingga kita bisa membantu pemerintah meningkatkan cakupan vaksinasi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Kegiatan di hari ke 2 ini dilaksanakan di Koramil 1604-02/Camplong dengan tim vaksinator dari Rst Tk III Wira Sakti Kupang. 

Hal ini merupakan upaya Korem 161/Wira Sakti untuk memperbesar cakupan sasaran.” Ungkap Dandenkesyah 09.04.01/Kupang saat dihubungi Penerangan Korem 161/Wira sakti melalui sambungan telepon, Rabu (16/06/2021).

Ia menjelaskan, serbuan vaksinasi dimaksud adalah untuk membantu masyarakat umum yang dinilai layak dan mau di vaksin akan tetapi mereka tidak bisa berjalan jauh menuju lokasi vaksinasi, sehingga pihaknya mendekatkan pelayanan kesehatan dan dapat dijangkau para lansia dengan mudah.

“Denkesyah siap membantu para Lansia agar bisa divaksin dengan cara para Babinsa menjemput mereka di rumahnya masing-masing dan diajak ke lokasi vaksinasi. Hari ini terpusat di Koramil Camplong karena posisinya berada disekitar Kabupaten Kupang. Di mana tujuannya untuk membantu pemerintah daerah.” Ujar Dandenkes.

“Tentunya di masa setelah vaksinasi mereka jangan abaikan disiplin protokol kesehatan sebab itu adalah kunci. Pasalnya Wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang merupakan jalur perlintasan ini sangat rentan, tentunya kita semua tidak mau terjadinya lonjakan COVID-19 seperti di tempat-tempat lain.” tegas Dandenkes.(Penrem161)




SMAN 10 Borong Butuh Gedung Baru

 

Borong,mwartapedia.com — SMA Negeri 10 Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) butuh bangunan gedung permanen dimana saat ini gedung dua ruangan tersebut mengalami kerusakan yang cukup serius. 

Pantauan media ini dilokasi, Sabtu (12/06/2021)  terlihat bangunan gedung sekolah yang sudah tidak layak pakai untuk kegiatan proses belajar mengajar.

Salah seorang siswa mewakili murid yang masih mengejar ilmu, Yati yultiana Martin menyampaikan kepada awak media Manggarai Timur bahwa dua ruangan kelas tidak layak lagi untuk digunakan saat melakukan proses Kegiatan Belajar Mengajar  (KBM).

Mewakili tenaga pengajar, Kristina Lasmi Sari (24) mengeluh dua ruangan ini dari cara pandang seharusnya tidak layak tentu sangat berpengaru pada tingkat kenyamanan proses belajar siswa.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Borong, Jemson Hendry mengatakan bahwa gedung ini sudah rusak parah dan gedung ini juga dibangun secara swadaya bersama orang tua murid.

“Kami selaku pihak sekolah sma Negri 10 Borong suda berjuang dan menyampaikan ke Pemprov hingga kementrian dan sampai dengan saat ini belum ada jawaban,”ungkapnya.

Jemson menambahkan, harapan dari Krpala Sekolah bersama Staf SMA Negeri 10 Borong agar muda-mudahan apa yang kami rindukan bangun gedung baru cepat Realisasi.

Laporan: Afri/Tim jurnalistik matim

Editor    : ML/IB




Keindahan Dunia Dinikmati Dengan Mengayuh Sepeda di Pagi Hari

 

Kupang,mwartapedis.com – Penerangan161 Dalam rangka menjaga kebugaran dan daya tahan tubuh di era pandemi Covid ini, warga Korem 161/Wira Sakti gelar olah raga sepeda santai dipimpin langsung oleh Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P,.M.M dengan start dari Rumah Sakit Tentara (RST) Wira Sakti, menelusuri jalan-jalan alternatif dan finish nya di lapangan RST Wira Sakti. Sabtu (11/06/2021).

” Sepeda santai ini diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di era pandemi Covid ini krna kita juga harus sering berolahraga. Ada banyak manfaat dari bersepeda, seperti memperkuat tulang, mengurangi tingkat kecemasan, stres, depresi, menguatkan otot dan fleksibiltasnya meningkatkan mobilitas sendi, hingga mengurangi timbunan lemak dalam tubuh.”

Demikian disampaikan Pjs. Kepala Penerangan Korem 161/Wira Sakti Kapten Inf Dafrian, S.S. dalam release tertulisnya, Sabtu ( 11/06) di Kupang.

”Sebelum pelaksanaan, terlebih dahulu setiap peserta dilaksanakan pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dan tensi dari personel Denkesyah 09.04.01 Kupang. Kemudian dilaksanakan senam pemanasan yang dipimpin oleh anggota Jasrem 161/Wira Sakti,” ungkap Pjs. Kapenrem 161/WS.

Route sepeda santai kali ini mengambil Start dari RST Wira Sakti – Polda NTT – Kantor Gubernur – Bundaran PU – Hotel Sasando – Cek poin di Bondi Cafe – dan Finish di depan Rumah Sakit Tentara (RST) dengan jarak tempuh 16,8 km.

Adapun peserta sepeda santai adalah Danrem 161/Wira Sakti, Kasrem 161/Wira Sakti, Kasi Ter Korem 161/Wira Sakti, Para Dan/Ka Balak Aju Kodam IX/Udayana. ( *Penrem161*)




Komnas HAM Harus Hentikan Proses Dan Gugurkan Pengaduan Pegawai KPK Nonaktif Akibat TKW

Kupang,mwartapedia.com-Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif tentang dugaan pelanggaran HAM oleh Pimpinan KPK kepada Komnas HAM, akibat Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK karena tidak lolos seleksi TWK, menimbulkan reaksi pro dan kontra di publik hingga terjadi kegaduhan di tengah Masyarakat.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (13/06/2021).

Kegaduhan terjadi lantaran Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang dan menjadikan Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai pelanggaran HAM. Padahal Surat Keputusan Pimpinan KPK dimaksud sebagai “Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara” yang dapat dikualifikasi sebagai “sengketa kepegawaian” dan masuk ruang lingkup kewewenangan PTUN.

Sementara itu, pada saat ini Wadah Pegawai KPK atas nama 75 Pegawai KPK Nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materil ke MK, beberapa pasal (pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK), terhadap UUD’ 1945,   terkait    dengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Di sini MK merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang di dalamnya terdapat upaya hukum untuk itu.

Gugurkan Pengaduan

Sesuai ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, di situ dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilanjutkan atau dihentikan, antara lain : materi pengaduan bukan pelanggaran HAM; pengaduan diajukan dengan itikad buruk; terdapat upaya hukum yang lebih efektif; dan sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai UU.

Dalam kaitan ini, maka terdapat 4 alasan bagi Komnas HAM untuk menggugurkan Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif:

a. Materi pengaduan bukan pelanggaran HAM, karena 1.357 Pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK dan hasilnya 75 Pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh BKN, sedangkan 1.274 Pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN Pada KPK sesuai amanat UU.

b. Pengaduan 75 Pegawai KPK dilandaskan pada itikad buruk, karena mereka sesungguhnya tahu bahwa Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan Keputusan Pimpinan KPK soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK dan Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

c. Terdapat upaya hukum yang efektif, dimana Negara menyiapkan berbagai upaya hukum dan sarananya yaitu gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dll. yang berpuncak di Mahkamah Agung dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi sebagai organ pelaksana kekuasan Kehakiman.

d. Saat ini, sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia, sebagaiman terbukti saat ini 75 Pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materiil ke MK guna membatalkan pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 tahun 2019, Tentang KPK terhadap UUD 1945.

Atas dasar 4 alasan itu, maka Komnas HAM seharusnya sejak awal menyatakan diri “tidak berwenang” memproses dan “menghentikan” seluruh tahapan/proses pemeriksaan yang sedang berjalan, dan “menggugurkan” Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif berdasarkan ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, karena peristiwa yang terjadi bukan merupakan pelanggaran HAM.

Fakta – Fakta Pendukung.

Obyek Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif adalah, Surat Keputusan Tidak Lolos TWK dari BKN dan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK dari Ketua KPK” kualifikasinya sebagai “penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum”, yaitu 75 Pegawai KPK telah kehilangan kedudukan sebagai bagian dari Pegawai KPK dengan segala akibat hukumnya.

Keputusan Pejabat TUN yang demikian, hanya boleh dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri melalui upaya hukum gugatan atau melalui “pembatalan” oleh Pejabat yang mengeluarkan Keputusan (BKN atau Pimpinan KPK) berdasarkan asas contrarius actus. (ML/IB).




Komnas HAM Harus Hentikan Proses Dan Gugurkan Pengaduan Pegawai KPK Nonaktif Akibat TKW

Kupang,mwartapedia.com-Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif tentang dugaan pelanggaran HAM oleh Pimpinan KPK kepada Komnas HAM, akibat Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK karena tidak lolos seleksi TWK, menimbulkan reaksi pro dan kontra di publik hingga terjadi kegaduhan di tengah Masyarakat.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (13/06/2021).

Kegaduhan terjadi lantaran Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang dan menjadikan Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai pelanggaran HAM. Padahal Surat Keputusan Pimpinan KPK dimaksud sebagai “Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara” yang dapat dikualifikasi sebagai “sengketa kepegawaian” dan masuk ruang lingkup kewewenangan PTUN.

Sementara itu, pada saat ini Wadah Pegawai KPK atas nama 75 Pegawai KPK Nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materil ke MK, beberapa pasal (pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK), terhadap UUD’ 1945,   terkait    dengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Di sini MK merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang di dalamnya terdapat upaya hukum untuk itu.

Gugurkan Pengaduan

Sesuai ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, di situ dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilanjutkan atau dihentikan, antara lain : materi pengaduan bukan pelanggaran HAM; pengaduan diajukan dengan itikad buruk; terdapat upaya hukum yang lebih efektif; dan sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai UU.

Dalam kaitan ini, maka terdapat 4 alasan bagi Komnas HAM untuk menggugurkan Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif:

a. Materi pengaduan bukan pelanggaran HAM, karena 1.357 Pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK dan hasilnya 75 Pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh BKN, sedangkan 1.274 Pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN Pada KPK sesuai amanat UU.

b. Pengaduan 75 Pegawai KPK dilandaskan pada itikad buruk, karena mereka sesungguhnya tahu bahwa Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan Keputusan Pimpinan KPK soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK dan Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

c. Terdapat upaya hukum yang efektif, dimana Negara menyiapkan berbagai upaya hukum dan sarananya yaitu gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dll. yang berpuncak di Mahkamah Agung dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi sebagai organ pelaksana kekuasan Kehakiman.

d. Saat ini, sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia, sebagaiman terbukti saat ini 75 Pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materiil ke MK guna membatalkan pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 tahun 2019, Tentang KPK terhadap UUD 1945.

Atas dasar 4 alasan itu, maka Komnas HAM seharusnya sejak awal menyatakan diri “tidak berwenang” memproses dan “menghentikan” seluruh tahapan/proses pemeriksaan yang sedang berjalan, dan “menggugurkan” Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif berdasarkan ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, karena peristiwa yang terjadi bukan merupakan pelanggaran HAM.

Fakta – Fakta Pendukung.

Obyek Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif adalah, Surat Keputusan Tidak Lolos TWK dari BKN dan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK dari Ketua KPK” kualifikasinya sebagai “penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum”, yaitu 75 Pegawai KPK telah kehilangan kedudukan sebagai bagian dari Pegawai KPK dengan segala akibat hukumnya.

Keputusan Pejabat TUN yang demikian, hanya boleh dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri melalui upaya hukum gugatan atau melalui “pembatalan” oleh Pejabat yang mengeluarkan Keputusan (BKN atau Pimpinan KPK) berdasarkan asas contrarius actus. (ML/IB).




Budiman Gandi Superman (BGS) Ketua KSP Intidana, Tersangka Dilimpahkan Tahap II ke Kejati Semarang

Kupang,mwartapedia.com – Hari ini jumat, tanggal 11 Juni 2021, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) a/n. BGS kepada Kejaksaaan Tinggi Semarang, atas didugaan Tindak Pidana memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, KSP Intidana di Semarang, Jawa Tengah.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Jumad (11/06/2021).

KSP Intidana, merupakan Koperasi Simpan Pinjam berskala nasional, memiliki cabang di beberapa Provinsi dengan anggota tidak kurang dari 200 ribuan dan memiliki aset bernilai triliunan, saat ini menghadapi kehancuran sistemik akibat salah kelola atau mismanagement hingga tidak mampu mengembalikan dana simpanan anggota KSP Intidana bernilai ratusan miliar.

Awalnya, Handoko, Ketua KSP Intidana dituduh melakukan penipuan terhadap terhadap Anggota KSP Intidana dengan nilai kerugian puluhan miliar, bahkan lebih (jika dikumulasikan dengan kerugian korban lain), dan berdasarkan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap Handoko dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan dipenjara 4 tahun

Selain itu, KSP Intidana juga digugat secara perdata, termasuk Permohonan PKPU oleh sebagian besar Anggota KSP Intidana di Pengadilan Niaga Semarang,  Nomor : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. diputus pada tanggal 17 Desember 2015, disepkati periode pengembalian uang anggota selama 6 tahun dan Handoko, SE kembali menjadi Ketua KSP Intidana, hingga 2021.

TERJADI SALING MELAPOR DAN CABUT LAPORAN.

Selama Handoko menghadapi proses pidana dan PKPU, rupa-rupanya BGS, anggota KSP Intidana selaku Panitia Kreditur dalam PKPU,  merekayasa Rapat Anggota Luar Biasa KSP Intidana, telah mengangkat dirinya (BGS) menjadi Ketua KSP Intidana, sehingga terhitung sejak Februari 2016 hingga sekarang, KSP Intidana berada dalam kepengurusan ganda (Handoko vs BGS).

Di tengah pelaksanaan Putusan PKPU No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tanggal 17 Desember 2015, telah terjadi peristiwa saling melapor antara Honodoko dengan BGS di Polda Jateng, terkait pengelolaan aset KSP Intidana dan Kepengurusan Ganda KSP Intidana sebagaiamana terbukti dari Laporan Polisi masing-masing :

1. LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor BGS terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP; dan

2. LP No. : LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE terhadap BGS dengan sangkaan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai pasal 266 KUHP.

Namun kedua Laporan Polisi dimaksud diduga telah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya, dengan alasan ada perdamaian antara Handoko dan BGS, sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama antara BGS dengan Handoko, SE, dikatakan untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi tsb.

Di balik Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan di Polda Jateng, ternyata Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap dugaan BGS memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, di Bareskrim, diproses terus oleh Direktorat Tipideksus, hingga BGS dinyatakan sebagai Tersangka dan pada hari ini Berkas Perkara, Barang Bukti dan Tersangka (BGS) dilimpahkan Tajap II, sebagai bukti bahwa kinerja Bareakrim telah selesai dan memenuhi syarat P21.

Kita berharap Kekaksaan Tinggi Semarang menahan Tersangka BGS, karena dikhawatirkan menghindari proses penututan lebih lanjut, karena sebelumnya beberapa kali hendak dilimpahkan Tahap II selalu tertunda karena BGS mangkir dari upaya pelimpahan Tahap II. (ML/IB)




Wings Air siap buka rute penerbangan Kupang – Lewoleba Atas Permintaan Pemda Lembata dan KADIN NTT

 

Kupang,mwartapedia.com —  Maskapai penerbangan Wings Air yang merupakan  anggota Lion Air Group menyatakan akan membuka rute  penerbangan baru dari Kupang melalui Bandara Eltari (KOE) ke Bandara Wonopitu, Lewoleba, Kabupaten Lembata (LWE) mulai 18 juni 2021 mendatang dan ini berdasarkan permintaan pemerintah daerah setempat saat pelantikan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Daerah di Lewoleba pada 26 Mei 2021 yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Bobby Liyanto sebagai Wakil Ketua Umum KADIN NTT bidang properti dan perumahan rakyat kepada media ini, Rabu (09/06/2021).

 Kepada media ini Bobby Liyanto menuturkan bahwa pada kunjungan di Lewoleba, Kabupaten Lembata dengan mencarter pesawat  Casa yang saat ini sangat sulit diakses maka pada sambutan Bupati beliau menyampaikan bahwa kendala Kabupaten Lembata yaitu tidak adanya akses penerbangan yang masuk ke Lewoleba.

 “Hal ini membuat kesulitan karena mereka harus melalui Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan menggunakan Kapal feri atau Kapal Perahu Motor  dan ini menghambat pertumbuhan ekonomi di kabupaten tersebut,”ungkanpnya.

Menurut Bobby Liyanto ini adalah suatu kabar baik bagi masyarakat dan Pemerintah Lembata dan juga NTT karena semua masyarakat NTT yang akan pergi ke Lewoleba yang selama ini kesulitan.

“Dan untuk diketahui Bapak Ir. Abraham Paul Lianto yang adalah Ketua Umum KADIN NTT dan juga senator  DPD RI asal NTT, Beliau juga adalah sebagai Koordinator Satgas Percepatan Investasi  Wilayah NTT, Bali dan NTB dan ini merupakan satu pencapaian yang baik dalam membuka akses dan juga mendukung perekonomian tentunya,”kata pengusaha muda ini.

Bobby Liyanto menambahkan, pada kesempatan itu juga Bapak Bupati menitipkan kepada Ketua Umum KADIN NTT untuk dapat membantu melobi penerbangan dari Kupang atau dari arah yang lain untuk melayani Kabupaten Lembata.

“Kami melakukan upaya menghubungi beberapa Airlines untuk dapat membuka penerbangan menuju ke lewoleba dan puji Tuhan atas konfirmasi dari Wings Air bahwa mereka mengusahakan dengan segera untuk membuka penerbangan Kupang-Lewoleba yang sebelumnya tertahan karena adanya erupsi dari gunung Ile Lewotolok yang mengganggu sehingga tanggal 18 Juni 2021 Wings Air dapat melayani penerbangan Kupang- Lewoleba dan Lewoleba -Kupang dan melayani setiap hari ini adalah satu kabar baik,”ujarnya.

Sementara itu, GM Lion Air Kupang, Rinus Zebu saat dikonfirmasi media ini mengatakan  memang sebelumnya ada rencana pengoperasian rute Kupang-Lewoleba sudah sejak 30 November 2020, namun dikarenakan adanya erupsi gunung Ile Lewotolok sehingga harus ditunda karena bahaya material dari erupsi gunung tersebut.

“Atas dorongan kembali dari Pemerintah kabupaten Lembata bersama dengan KADIN NTT, akhirnya tanggal 18 Juni 2021 diputuskan oleh BOD Wings Air untuk melaksanakan pengoperasian perdana rute Kupang-Lewoleba-Kupang,”terangnya. (ML/IB).