Manuver Politik Mahfud MD Dalam Polemik Tentang ‘TWK’ Berpotensi Melahirkan Sikap Intoleran Pada Nilai Kebangsaan

Kupang,mwartapedia.com — Polemik seputar TWK, memasuki tahap anti klimaks, bahkan telah keluar dari substansi perdebatan yang semestinya. Polemik yang berkembang telah bergeser menjadi sikap Intoleran terhadap Wawasan Kebangsaan dan berpotensi meluasnya sikap Intoleran di kalangan masyarakat. 

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Minggu (26/06/2021).

Ada pergeseran subtansi polemik yang berpusat di Komnas HAM, menempatkan TWK sebagai produk hukum yang tidak layak diterapkan dalam rekrutmen ASN sehingga harus disingkirkan, setidak-tidaknya bagi 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK,melalui pemeriksaan terhadap semua pimpinan lembaga yang terlibat dalam proses pelaksanaan TWK.

Sikap demikian, dikhawatirkan akan berkembang menjadi sikap Intoleran dari ASN terhadap “Wawasan Kebangsaan” yang jika dibiarkan, akan berdampak negatif pada Integrasi Nasional dan Kohesi Sosial di tengah masyarakat. Padahal justru peran sosial dari ASN sebagai pelayan publik sangat diharapkan dalam merawat nilai kebangsaan.

Tidak kurang dari Menkopolhukam Mahfud MD, yang nampak seperti terjebak dalam polemik yang menempatkan TWK sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK, ketika Mahfud MD angkat bicara soal polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, dan 51 di antaranya terancam dipecat karena tak lolos TWK dan tidak menjadi ASN.

Tarik Mundur Polemik dan Melebar.

Pernyataan Mahfud MD dalam diskusi dengan Rektor UGM dan sejumlah pimpinan Universitas Yogyakarta, pada 5 Juni 2021, membuat Mahfud MD menjadi bunglon, apakah Ia berbicara sebagai Menko Polhukam atau sebagai Pengamat, karena dalam diskusi itu Mahfud MD, tidak mau berkata tegas bahwa persoalan revisi UU KPK sudah final dan TWK adalah perintah UU yang harus dilaksanakan.

Mahfud MD justru telah menyeret lembaga DPR, Parpol, hingga LSM sebagai ikut bertanggung jawab terhadap pelemahan KPK, bahwa persoalan yang terjadi di KPK tidak sepenuhnya merupakan keputusan Pemerintah, tetapi juga di tangan Partai Politik, DPR RI bahkan LSM. Ini jelas politik mencuci tangan melepas tanggung jawab dari seorang Menko Polhukam.

Di tengah konflik 75 Pegawai KPK nonaktif yang belum selesai akibat TWK, Mahfud MD, justru menarik mundur polemik soal TWK kepada persoalan revisi UU KPK yang sudah final dan mengikat sbgai perlemah KPK, dengan narasi bahwa keputusan tentang revisi UU KPK, tidak di Pemerintah saja, tetapi di DPR, Partai Politik dan Civil Society, ini akan pecah juga.

Apa maksud Mahfud MD dengan “akan pecah juga,” tidak dijelaskan dalam diskusi dengan sejumlah pimpinan Universitas di UGM Yogyakarta, Sabtu 5 Juni 2021. Namun nampak jelas bahwa Mahfud MD ikut memprovokasi dan menyudutkan Presiden Jokowi bahwa revisi UU KPK sebagai biang pelemahan KPK dan itu ada peran Pemerintah.

Mahfud MD Bersikap Bubglon.

Sebagai Meko Polhukam, sikap Mahfud MD terkesan sebagai bunglon, pada satu sisi dia menyatakan Presiden Jokowi tetap berkomitmen memperkuat KPK, namun pada sisi lain Mahfud MD seolah-olah jadi Pengamat yang menyatakan revisi UU KPK sebagai pelemahan terhadap KPK, tetapi tidak oleh Pemerintah saja, juga oleh DPR, Parpol bahkan LSM. 

Mahfud MD sedang memainkan orkestra, dalam irama yang berbeda di tempat yang berbeda pula. Ini sesungguhnya sebuah keanehan, sebab sebagai Menko Polhukam seharusnya Mahfud MD, konsisten bahwa sekarang saatnya kita laksanakan UU KPK, bukan sebaliknya menjustifikasi revisi UU KPK sebagai pelemahan terhadap KPK.

Selain itu, Mahfud MD justru menyeret Pemerintah, DPR, Partai Politik dan Civil Society (LSM), sebagai memiliki peran kolektif dalam memperlemah KPK, sembari meminta masyarakat agar tidak hanya menyalahkan Presiden Jokowi, tetapi juga DPR, Partai Politik dan LSM atas upaya pelemahan terhadap KPK itu.

Padahal Mahfud MD, tahu betul bahwa kekuatan, kelemahan dan kekuasaan KPK tidak semata-mata terletak pada UU KPK, melainkan pada karakter kepemimpinan para Pimpinan KPK, karena itu keliru besar sikap Mahfud MD tarik mundur substansi polemik tentang TWK pada revisi UU KPK sebagai melemahkan KPK. (ML/IB)




Emanuel Minggu Menilai Pemkab Ende Sangat Lemah dan Gagal Tangani Pasien Covid-19

 

Kupang,mwartapedia.com – Menanggapi peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Ende yang terjadi saat ini, bahkan ada yang meninggal dan dimakamkan secara tidak wajar sesuai protokol kesehatan seperti video yang viral beberapa hari yang lalu maka Anggota DPRD Kabupaten Ende menilai Pemerintah Kabupaten Ende sangat lemah dan gagal menangani Covid-19.

 Anggota DPRD dari Komisi 3 Fraksi PSI, Emanuel Minggu,S.Kom, melalui sambungan selulernya saat dihubungi media ini, Minggu (26/062021), mengatakan dirinya sangat prihatin dengan adanya video yang beredar di media sosial yang merupakan warga Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.

“Melihat video yang beredar yang sangat menyedihkan itu, Saya menilai Pemerintah kabupaten Ende sangat lemah dan gagal dalam penanganan pasien Covid-19 dan tidak adanya ketersediaan Alat pelindung Diri (APD) disetiap Puskesmas,’ungkapnya.

Tidak adanya ketersediaan APD disetiap Puskesmas baginya merupakan suatu kegagalan pemerintah dalam menangani kasus penyebarang Covid-19 yang sangat meningkat akhir-akhir ini.

“Saya minta Pemerintah Kabupaten Ende harus lebih tingkatkan mutu pelayanan bagi pasien yang terpapar Covid-19 dan harus siapkan APD bagi petugas kesehatan sampai ditingkat paling bawah agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama di daerah kita,’tegas Emanuel.

lebih lanjut, Emanuel berharap agar kedepannya Pemerintah Kabupaten Ende harus lebih ketat lagi dalam upaya pemberantasan penyebaran Covid-19.

“Harapan Saya agar kedepan  Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan harus memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi untuk mengurangi penyebaran Covid-19.”harapnya.

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende, Emanuel juga menghimbau agar selalu tertib mematuhi protokol kesehatan.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende, mari kita taati protokol kesehatan dengan cara selalu menggunakan masker, cuci tangan di air mengalir, pake hand sanitaizer,jaga jarak dan jangan bepergian kalau tidak terlalu penting,”pungkasnya. (ML/IB)




Covid-19 Melonjak, Munas KADIN Bisa Ditunda

 

Kupang,mwartapedia.com — Musyawarah Nasional (Munas) VIII KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia di Kendari, 30 Juni, bisa saja ditunda, bila memang  pandemi Covid-19 terus melonjak. Penundaan itu,  menunggu arahan dari pemerintah. Hal itu dikatakan oleh ketua pelaksana munas Adisatrya Sulisto.

“Pak Rosan (Rosan Roslani, Ketua Umum KADIN  Indonesia) dan panitia terus berkomunikasi dengan Pemerintah, karena Munas akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bila arahan Pemerintah ditunda, tentu akan kami tunda,” kata Adisatrya. 

Sementara  itu Ketua KADIN Kepulauan Riau, Akhmad Ma’ruf Maulana,   sudah menyurati Presiden Jokowi, memohon  agar Munas Kadin  ditunda, dengan alasan covid-19 semakin meningkat dan bisa mengancam keselamatan peserta Munas. 

 Permohonan agar Munas KADIN ditunda oleh Pemerintah cq Panitia Pelaksana, juga didukung sejumlah Kadinda lainnya, seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, , Jawa Barat, Jawa Tengah, Gorontalo, Sumatera Utara, Lampung, Yogyakarta dan Papua Barat.

Ketua KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto,  mengingatkan, menggelar  Munas KADIN saat ini, membahayakan jiwa peserta Munas dan juga masyarakat Kendari. 

“KADIN mesti mematuhi himbauan Presiden Jokowi, jangan membuat kerumunan,” tambah Immanuel Yenu, Ketua KSDIN Papua Barat.

Penyebaran Covid-19 memang semakin mengkhawatirkan, di hari Minggu (20/6) kemarin, tercatat kasus  positif nasional mencapai 13.737 orang per hari, yang merupakan angka tertinggi selama empat bulan terakhir. Presiden Joko Widodo pun kembali menghimbau agar masyarakat mematuhi prokes, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.

 “Di saat kasus positif Covid-19 semakin meningkat, kita harus terus berikhtiar, untuk menahan laju penyebaran virus ini. Dengan vaksin diharapkan masyarakat akan memperkuat upaya pemerintah dalam mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan komunal bisa segera tercapai. Di saat yang sama, masyarakat diharapkan tetap menaati protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” kata Jokowi di akun instagramnya, Minggu (20/6).

Seiring dengan himbauan Presiden itu, instansi pemerintah maupun swasta, mulai Senin ini kembali menerapkan aturan Work From Home (WFH). Kementerian Badan Unsaha Milik Negera (BUMN) yang dipimpin Erick Thohir menerbitkan  kebijakan WFH, 17 s/d 25 Juni. Juga melarang  perjalanan dinas, dan rapat tatap muka secara langsung. Kebijakan serupa juga berlaku di Kementrian Ekonomi dan Kreatif, di bawah Sandiaga Uno..         

 Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), mengatakan, Presiden Jokowi sangat peduli akan covid. 

“Beliau sampai kurang tidur lantaran covid-19. Kondisi saat ini terjadi karena imbauan pemerintah dan protokol kesehatan diabaikan. Coba kalau aturan diikuti, tidak akan terjadi seperti sekarang ini,” kata Ngabalin

 Sementara itu Relawan Lapor Covid-19, meminta sudah waktunya Presiden Jokowi, untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown. Permintaan itu didasari oleh petisi yang ditanda tangani 1.150 relawan melalui online. Petisi itu juga meminta Pemerintah memperbaiki penanganan darurat terpadu, untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif covid.

 “Setiap acara yang berpotensi membuat kerumunan sebaiknya ditunda dulu,” kata Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Covid-19, ketika ditanya tentang akan terus berlangsungnya Munas VIIl KADIN di Kendari. (ML)




Tunggu Terbitnya Sertifikat, Warga Eks Tim-Tim dan Warga Lokal di Resetlement Naiola Timur TTU Komitmen Jaga Sitkamtibmas

 

Kefa,meartapedia.com — Warga Eks Timor-Timur (Tim-Tim)  dan warga Lokal di lokasi Resetlment desa Naiola Timor Timur, Timor Tengah Utara (TTU) bersepakat untuk menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) sambil menunggu proses penerbitan Sertifikat tanah oleh pemerintah di lokasi yang mereka tempati sejak lama.

Komitmen itu disampaikan langsung oleh salah satu tokoh masyarakat eks Tim-Tim, Dominggus Taek yang sejak lama mendiami lokasi tersebut yang juga masih menunggu atas tertundanya penerbitan Sertifikat tanah di lokasi Resetlment Desa NaiolaTimur TTU, Dominggus, Senin (21/6/2021).

“Terkait masih tertundanya pengurusan Sertifikat tanah di Resetlment Desa Naiola ini, Kami tetap percaya pemerintah untuk mengurusnya” Kata Dominggu.

Dominggus juga mengajak seluruh masyarakat eks Tim-Tim di lokasi Reseltment Desa Naiola Timur menyerahkan semua urusan pengurusan Sertifikat ke Pemerintah Kabupaten TTU.

“Saya mengajak seluruh masyarakat terdampak, untuk bersama-sama menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan proses penerbitan sertifikat” Ungkap Domnggus.

Lebi Lanjut, Dominggus Taek juga berjanji akan bersama-sama dengan seluruh masyarakat di Lokasi Resetlment Desa Naiola Timur Kabupaten TTU, untuk selalu menjaga Kamtibmas selama proses pengurusan Sertifikat oleh pemerintah.

“Dalam hal kepengurusan sertifikat tanah, kami berjanji, akan bersama-sama masyarakat untuk tetap menjaga Sitkamtibmas sehingga tidak terjadi konflik antar masyarakat dan pemerintah” Ujar Dominggu meyakinkan.

Lebih lanjut Mengenai proses penerbitan sertifikat di lokasi Resetlement yang telah dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten TTU, Dominggus dan seluruh masyarakat terus berharap agar dapat terealisasi dalam waktu dekat, sehingga meminimalisir isu negatif di kalangan masyarakat terdampak, yang akan berdampak pada terciptanya situasi yang tidak kondusif di Desa Naiola Timur, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Perlu diketahui bahwa penduduk di lokasi Resetlment desa Naiola Timur mendiami sejak berakhirnya Jajak Pendapat di Provinsi Timor-Timur Tahun 1999, sejak saat itu Warga Tim-Tim yang memilih bergabung dengan NKRI mengungsi ke wilayah Timor bagian barat Provinsi NTT dan menetap hingga saat ini, dan salah satu lokasinya di Naiola TTU.

Secara konstitusi semua mereka adalah warga NKRI yang sah, maka Pemerintah RI telah membangun Resettlement (pemukiman) bagi warga Eks Tim-Tim yang berada di wilayah daratan Pulau Timor Provinsi NTT dan salah satu Resettlement yang dibangun adalah Resettlement yang terletak di Desa Naiola Timur, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Terkait dengan Reseltment di Dsa Naiola Timur sudah selesai dibangun oleh pemerintah RI sejak Tahun 2003, dengan jumlah rumah yang dibangun sebanyak 300 (Tiga Ratus) unit dan dihuni oleh kurang lebih 185 Kepala Keluarga (KK) warga Eks Tim-Tim. 

“Perlu diketahui pula bahwa sebelum pada tahun 1990 warga lokal Desa Naiola Timur pun sudah terlebidahulu mendiami lokasi yang berbatasan langsung dengan Resettlement warga Eks Tim-Tim, sehingga antara warga lokal dan warga Eks Tim-Tim selalu hidup saling berdampingan dengan latar belakang suku, agama dan budaya yang tidak terlalu berbeda”. 

Dominggus dan masyarakat juga menyinggung soal kontribusi pembangunan ekonomi, mereka menegaskan bahwa  pihaknya sangat mendukung Program Strategis Nasional dalam hal ini Pembangunan ekonomi nasional dalam sektor pertanian dan peternakan, karena mereka warga eks Tim-Tim di Desa Naiola rata-rata bermatapencaharian bertani.

Melihat kondisi itu, pemerintah Kabupaten TTU, mulai dari Bupati, Dinas BPN Badan Pertanahan Nasional Agraria Tata Ruang (ATR) TTU, Dinas UPTD Kehutanan TTU bersedia membantu untuk mendapatkan solusi dalam penyelesaikan persoalan terkait penerbitan Sertifikat tanah bagi warga eks   Tim- Tim dan warga lokal, sehingga ada kepastian atas status  kepemilikan lahan pekarangan seluas 800 m2 dan tanah kebun seluas 5.000 m2. 

Bupati TTU, Drs. Djuandi David juga telah berjanji akan secepatnya mencarikan solusi hingga tuntas dan meminta serta mengajak kepada warga Eks Tim-Tim dan warga lokal untuk tetap bersabar, tetap menjaga keutuhan dan kerukunan yang selama ini telah terbina serta menjaga situasi Kamtibmas yang telah kondusif selama ini.

Bupati juga menghibau agarmasyarakat tidak boleh terpancing atas adanya isu-isu provokatif dari pihak-pihak tertentu untuk mengggagalkan program nasional yang telah ditentukan. 

Bupati terus berharap untuk terus menciptakan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pelaksana kebijakan dalam hal ini Pemerintah Nasional untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga tidak mengganggu proses penerbitan sertifikat tanah yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Tegas Bupati Djuandi. (ML)




Jawaban Wakil Ketua KPK Soal Tidak Tau Siapa Yang Menggagas Ide TWK, Sangat Tepat

 

Kupang,mwartapedia.com — Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, yang menyatakan tidak tahu siapa yang menggagas ide pelaksanaan TWK, sebagai jawaban cerdas, karena pertanyaan Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM itu, tidak bermutu, sehingga tidak perlu dijawab, suruh baca sendiri saja UU-nya. 

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus, S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (19/06/2021).

Itu pertanyaan melecehkan Pimpinan KPK, pertanyaan orang yang tidak paham tentang, proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukan betapa Komnas HAM ketidak pahaman dan harus mulai dari mana, ini bukti ketidaksiapan Komnas HAM, termasuk tidak siap membaca UU sebelum agenda pemeriksaan dilakukan. 

Akibatnya, Komnas HAM hanya menebar fitnah terhadap Pimpinan KPK dengan melontarkan pernyataan ke media sosial bahwa, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, tidak bisa menjawab “siapa penggagas ide pelaksanaan “TWK” dalam proses alih status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini pertanyaan bodoh.

Pertanyaan Komnas HAM, tentang ide TWK dari siapa, sebagaimana penjelasan Choirul Anam kepada media beberapa saat setelah pemeriksaan terhadap Nurul Ghufron, Kamis, 17 Juni 2021, merupakan pertanyaan tidak bermutu, melecehkan dan merendahkan Komnas HAM dan Pimpinan KPK itu sendiri.

KOMNAS HAM MELAMPAUI WEWENANG.

Pertanyaan Choirul Anam, tentang “Siapa yang mengeluarkan ide, inisiatif siapa tentang TWK, yang dikatakan tidak bisa dijawab Nurul Ghufron karena bukan Nurul Ghufron yang buat”, pertanda Komisioner Komnas HAM tidak profesional, bahkan  melampaui wewenang Mahkamah Agung untuk menguji materil dan formil.

Soal siapa yang menggagas ide TWK, itu pertanyaan bodoh, karena TWK itu masuk dalam materi Peraturan KPK sebagai pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan UU ASN. 

Karena itu kewenangan menyelidiki proses dan mekanisme pembentukan termasuk materi TWK di dalam Peraturan KPK, hal itu menjadi wewenang Mahkamah Agung dalam Uji Materiil Peraturan Perundang-undangan di bawah UU. Ini tidak relevan, dan hanya mencari sensasi murahan.

Selain daripada itu, apa yang menjadi bahan dialog antar Komnas HAM, Choirul Anam dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghudron, tidak etis dan tidak sepatutnya dipublikasikan kepada media, apalagi menyangkut pertanyaan bodoh dan tidak proporsional tentang ide siapa TWK itu dibuat.

TWK BUKAN IDE YANG UJUG-UJUG.

Apapun derajad Peraturan KPK, merupakan Peraturan Perundang-Undangan di bawah UU yang mengatur mengenai TWK. Ia merupakan produk pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK, menjadi hukum positif yang mengikat semua pihak termasuk Komnas HAM. 

Dengan demikian lembaga yang memiliki wewenang menyelidiki dan menguji soal TWK itu ide siapa, bagaimana prosea pembuatannya, dan untuk kepentingan apa, hal itu merupakan wewenang yuridiksi Mahkamah Agung dalam Uji Materil Peraturan KPK atau wewenang MK dalam Uji materil UU KPK dan UU ASN terhadap UUD 1945.

TWK itu bukan ide orang perorang, bukan produk KPK melainkan produk BKN sebagai implementasi amanat UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dalam rangka mewujudkan ASN yang memiliki Nilai Dasar, Kede Etik dan Kode Perilaku yang menjadi prinsip utama ASN.

TWK itu bagian dari prinsip Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku tentang penguasaan wawasan kebangsan bagi setiap ASN, terlebih-lebih pada saat sekarang ini muncul aksi-aksi intoleran, radikalisme dan terorisme, sebagai buah dari rendahnya wawasan kebangsaan, akibat terpapar radikalisme yang mengancam Integrasi Nasional.(ML)




Pangdam IX/Udayana Utus Kasdam IX/Udayana Cek Lokasi Pembuatan Pompa Hidram di Kabupaten Kupang

 

Oelamasi,mwartapedia.com — Kepala Staf Kodam IX/Udayana Brigjen TNI Harfendi, S.I.P., M.Sc, didampingi Kasrem 161/Wira Sakti, Aster Kasdam IX/Udayana, Kasi Log Kasrem 161/Wira Sakti, Danbrigif 21/Komodo, Dandim 1604/Kupang melaksanakan peninjauan dan pengecekan Lokasi pembangunan pompa Hidram dan Bak Penampung Air di Desa Oefavi Kabupaten Kupang Timur, Minggu (20/20/2021).

Lokasi Pompa Hidram dan Bak Penampung yang ukuran 40 x 60 Meter persegi yang di tinjau oleh Bapak Kasdam IX/Udayana kali ini yaitu di Desa Oefavi Kampung Nonomnanu yang terletak di Kabupaten Kupang Timur.

Sebelum peninjauaan di lokasi Kasdam IX/Udayana menerima paparan singkat dari Kapten Inf. Nelson Baitanu, Pjs Danramil 1604-02/Camplong memaparkan garis besar proses pembuatan pompa Hidram dan Bak penampung air yang ada di Desa Oefavi Kampung Nonomnanu. 

“Kegiatan pembuatan pompa Hidram ini di bantu oleh masyrakat setempat, setiap hari 20 orang yg ikut bergabung baik yang laki maupun perempuan,” ungkap Nelson.

Dilanjutkan sambutan Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Harfendi, S.I.P,. M.Sc., sebelum menyampaikan sambutannya Bapak Kasdam menyampaikan ucapan terimakasih kepada Danramil 1604-02/Camplong yang sudah memaparkan garis besar pembuatan pompa Hidram.

Kasdam IX/Udayana menerangkan bahwa pengecekan lokasi pembangunan pompa Hidram ini, saya di utus langsung oleh bapak Pangdam IX/Udayana untuk mengecek pembuatan pompa Hidram di NTT ini, terkait dengan kondisi sumber air yang harus terus mengalir serta tempat pemasangan pompa Hidram termasuk saluran pipa dan bak penampungan airnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat.

“Ini merupakan program pilot projek Pangdam IX/Udayana untuk masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam upaya upaya pemenuhan kebutuhan air bersih terutama bagi masyarakat yang kesulitan air bersih pada musim kemarau,”ujarnya.

“Jadi pembangunan pompa Hidram ini untuk kepentingan masyarakat, kami berharap masyarakat bisa membantu pembangunan instalasi pompa seperti pipa maupun bak penampung airnya sehingga air bisa mengalir ke rumah-rumah warga,”jelas Kasdam.

Jenderal Bintang Satu itu juga menyampaikan tahap pertama yang sudah selesai 24 titik, tahap kedua ini 22 titik dan mudah-mudahan di akhir bulan ini 22 titik juga selesai. Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc., punya cita-cita untuk di wilayah Bali, NTB dan NTT akan di pasang 202 titik pompa Hidram, kita harus mendorong apabila ada lokasi lagi yang membutuhkan pompa Hidram bisa kita ajukan lagi ke Kodim, Korem atau Kodam dengan harapan kesulitan masyrakat di wilayah bisa terjawab sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (Pungkasnya Kasdam)

Tanggapan dari tokoh masyarat di kampung Nonomnanu Desa Oefavi Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Bapak Marten Tabuna menyampaikan “dari awal pembuatan pompa Hidram dan bak penampung ini yang menampung sekitar 80 ribu liter air kami merasa senang sekali karena masayarakat  Desa oefavi ini kalau sudah dekat bulan Agustus, September dan Oktober kami sudah siap-siap untuk memikul air di sungai yang jarak ± 850 meter dari kampung kami. Masyarakat yang ada di Desa ini khususnya di Kampung Nonomnanu yang berjumlah 200 KK, 628 jiwa menyampaikan terimakasih banyak untuk Bapak-Bapak TNI atas perhatiannya kepada masyarakat dengan adanya program  pompa Hidram dari TNI khususnya Kodam IX/ Udayana, dimana posisi air sebelumnya berjarak 850 meter dari kampung kami sekarang sudah di depan rumah kami,” ungkapnya.

Ia menambahkan juga saya dari kecil sampai sekarang sudah umur 62 tahun belum menikmati namanya air yang mengalir di depan rumah tapi sekarang seperti mimpi dibangunnya Bak besar yang menampung 80 ribu liter air. 

“Kami masrayarat Desa Oefavi Kampung Nonomnanu siap menjaga dan merawat apa yang di bangun oleh Bapak-Bapak TNI ini” terang Marten.

Turut hadir pada kegiatan peninjauaan pompa Hidram Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Jemz A. Ratu Edo, S.Sos, Aster Kasdam IX/Udayana, Danbrigif 21/Komodo, Kasi Log Kasrem 161/WS, Dandim 1604/Kupang, Camat Kupang Timur Bapak Deni Mateus Tadoe S.Tt Kepala Desa Oevavi Bapak Imbrahim Benyamen Tuan, Kapolsek Kupang Timur Iptu Viktor Saputra, M.si.(Penrem161).




Lima Kodim Mengikuti Gelar Pendayagunaan Koramil Model Semester 1

 

Kupang,mwartapedia.com — Dalam rangka mewujudkan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh demi kepentingan pertahanan negara, Korem 161/Wira Sakti melaksanakan kegiatan pendayagunaan Koramil Model Semester I dengan tema  Pendayagunaan Koramil Model Tingkatkan Profesionalisme Aparat Komando Kewilayahan yang bertempat di Aula Sudirman jalan Tamrin, Senin, (21/06/2021).

Pembukaan kegiatan pendayagunaan Koramil Model Korem 161/Wira Sakti tahun 2021 secara resmi dibuka oleh Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Jemz A. Ratu Edo, S.Sos dilanjutkan penyematan pita tanda peserta latihan. Peserta latihan Pendayagunaan Koramil Model Semester I TA. 2021 terdiri dari Kodim 1604/Kupang, Kodim 1605/Belu, Kodim 1618/TTU, Kodim 1621/TTS dan Kodim 1627/Rote Ndao..

Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kasrem 161/Wira Sakti mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,  atas segala limpahan rahmat dan ridho-Nya, kita masih diberikan kesehatan lahir dan bathin sehingga dapat hadir bersama untuk mengikuti kegiatan Pendayagunaan Koramil vModel dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) Korem 161/WS.

Tuntutan tugas Satuan Komando Kewilayahan saat ini semakin kompleks dan dinamis dalam melaksanakan pembinaan teritorial atau Binter di wilayah, sehingga untuk menjalankan tugas tersebut dibutuhkan kesiapan para Prajurit Komando Kewilayahan yang memahami dan menguasai tugas-tugas teritorial serta mampu mengolah potensi wilayah yang meliputi geografi, demografi, maupun kondisi sosial yang menjadi kekuatan untuk kepentingan pertahanan negara.

“Untuk itulah, Prajurit Komando Kewilayahan dituntut harus memiliki kualitas dan kemampuan pengetahuan teritorial yang dapat diandalkan diantaranya memahami Lima Kemampuan Teritorial, memahami sikap teritorial dan memahami metode pembinaan teritorial yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas,” tandasnya.

Terkait dengan itu, kegiatan pendayagunaan Koramil Model yang kita mulai hari ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan kemampuan Binter, khususnya kepada prajurit yang baru masuk ke jajaran satuan Komando Kewilayahan sebelum ditugaskan di lapangan sehingga dapat mengaplikasikannya dengan baik diwilayahnya masing-masing.

Kegiatan Pendayagunaan Koramil Model yang kita laksanakan hari ini, hendaknya dijadikan sebagai barometer bagi kita selaku aparat kewilayahan dalam melaksanakan tugas pokok satuan, karena kegiatan ini merupakan bagian yang sangat penting bagi kesiapan seluruh aparat kewilayahan dalam menjalankan fungsi pembinaan teritorial sebagai fungsi utama TNI Angkatan Darat.

“Oleh sebab itu, laksanakan kegiatan ini dengan sungguh-sungguh yang dilandasi semangat dan disiplin yang tinggi dan tanyakan hal-hal yang belum dimengerti, sehingga benar-benar memperoleh bekal pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas nantinya secara optimal. Kemudian kepada penyelenggara dan pelatih, saya minta agar dapat melaksanakan mekanisme kegiatan ini secara terarah sesuai rencana yang telah disiapkan,” tuturnya.

Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Jemz A Ratu Edo selesai membacakan amanat Komandan Korem 161/WS menambahkan untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas di Wilayah.

Pertama, jadilah prajurit yang bermoral dan beretika sebagai wujud keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI dalam setiap langkah dan tindakan serta berbuat yang terbaik, kemudian jaga kehormatan diri sebagai Prajurit dan jadilah contoh bagi masyarakat disekelilingmu.

Ketiga, tingkatkan kepatuhan terhadap hukum, peraturan dan hindari serta cegah terjadinya pelanggaran sekecil apapun.

Keempat, dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, laksanakan Social Distancing dan Physical Distancing serta patuhi anjuran Pemerintah maupun Komando Atas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Turut hadir pada kegiatan pendayagunaan Koramil Model Semester I TA.2021; Kaster Kasrem 161/Wira Sakti, Pasi Wanwil Korem 161/WS, Kapolsek Kelapa Lima, Camat Kelapa Lima dan Para Nara Sumber sebagai pemberi materi.(Penrem161).




Dibawah Komando Kapolri Baru, Ketum AWI Yakin Kepolisian Segera Tuntaskan dan Tangkap Pembunuh Jurnalis

 

JAKARTA,mwartapedia.com —  – Peristiwa tragis yang menimpa Mara Salem Harahap akrab dipanggil Marsal salah seorang wartawan sekaligus pemilik Media Online Lasser News Today dimana meninggal dunia pada Sabtu (19/6/2021) dinihari.Keterangan sementara pihak Kepolisian mengatakan bahwa ,Marsal tewas diduga ditembak  Orang Tak Di Kenal (OTK) karena di paha sebelah kiri ada luka tembus diduga bekas peluru.

Sebagaimana di ketahui sebelumnya, bahwa Marsal Harahap yang juga Bendahara Serikat  Media Siber Indonesia (SMSI) DPC Siantar – Simalungun ditemukan warga dalam kondisi kritis dan dalam keadaan bersimbah darah di dalam mobil Datsun Go Panca berwarna putih  BK 1921 WR miliknya yang tengah terparkir di tengah jalan yang letaknya tak jauh dari kediamannya di Huta VII, Pasar III Nagori Karang Anyar Kabupaten Simalungun. pada kurang-lebih pukul 23.30 wib.

Terkait akan Insiden memilukan yang kerap kali menimpa Insan Pers di tanah air di dalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya saat melakukan Peliputan, Penelusuran dan Investigasi serta Penulisan yang berkaitan dengan Sosial Kontrol selalu memunculkan kekerasan terhadap Jurnalis yang berujung pada aksi pembunuhan, menuai tanggapan keras dari Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), R Mustafa Bsc, ketika dimintakan tanggapannya terkait akan hal itu diKantor DPP AWI , Jl Pramuka Jati No.05, Jakarta Pusat, (21/06/2021) menegaskan, bahwa,” Saya secara pribadi dan selaku Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dalam hal ini mengecam dan mengutuk keras aksi Para Pelaku Pembunuhan terhadap Insan Pers yang kami nilai adalah masuk dalam kategory perbuatan Biadab dan tidak berprikemanusiaan,” tegasnya.

Lebih lanjut Mustafa menekankan, bahwa,”Saya selaku Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dalam hal ini meminta dengan sangat kapada pihak Kepolisian dan Penegak Hukum di Republik Indonesia ini agar segera selain mengusut tuntas, menangkap pelaku dan menghukumnya seberat-beratnya para pelaku pembunuhan terhadap Insan Pers dan kami sangat meyakini bahwa Kepolisian saat ini di bawah komando Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan transformasi menuju Program Polri yang Presisi tentu lebih mengedepankan Profesionalisme di dalam bekerja, sehingga kami yakin ..Kepolisian dapat segera membekuk dan memenjarakan para pelaku pembunuh Insan Pers Biadab, dan kami juga berharap agar tidak ada lagi kekerasan dan pembunuhan yang menimpa Insan Pers di kala menjalankan Tupoksinya,” pungkas Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) R Mustafa Bsc.

(Wan)




Dekranasda NTT Luncurkan Aplikasi Penjualan Produk Lokal Secara Online

 

Kupang, mwartapedia.com — Hadirnya aplikasi sistem perdatangan online melalui aplikasi e-commerce yang diluncurkan Dekranasda NTT, pada Kamis (17/06/2021) di Gedung Kantor Dekranasda NTT, Kelurahan Oetete, Kota Kupang, akan memperkuat system perdagangan dan promosi produk-produk lokal binaan berbagai dinas maupun lembaga perekonomian negeri maupun swasta di NTT.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT Nazir Abdulah, ketika menghadiri Soft Launching aplikasi e-commerce dekranasda NTT di Kota Kupang, Kamis (17/06/2021).

Menurut Nazir Abdula, hadirnya e-commerce Dekranasda ini, Provinsi NTT tidak lagi layak disebut Wilayah miskin di Indonesia, karena terbukti apa yang jadi karya intelektual NTT menjadi atensi dan apresiasi dari negara luar.

Nazir Abdulah juga memuji dan mengapresiasi Ketua Dekranasda NTT Bunda Julie Laiskodat, atas kerja kerasnya sebagai perempuan NTT, dalam mengangkat Tenun Ikat NTT sampai ke kancah nasional dan internasional. Ia mencontohkan pada berbagai upacara nasional bersejarah di Tanah Air, tenun-tenun NTT hasil karya Pelaku UMKM di NTT digunakan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Hal tersebut terjadi karena tidak terlepas dari perjuangan Ketua Dekranasda NTT mempromosikan Tenun NTT dalam berbagai memontum nasional di Tanah Air.

“Hari ini saya berbangga bahwa secara nasional maupun secara internasional, dunia mengetahui bahwa di Selatan Indonesia ini ada sebuah provinsi yang sangat-sangat unik, sangat-sangat exotic, produk-produknya sangat bisa disejajarkan dengan produk-produk manapun, dan kebetulan proses untuk memperoleh atau cara penjualannya sudah dengan gaya online. Sehingga tidak seperti zaman dulu system barter atau ada transaksi atau ada pertemuan antara pembeli dan penjual, tetapi dalam kondisi covid-19 ini system perdagangan ini terjadi dengan e-commerce, yang kebetulan produk e-commerce ini menjadi sebuah network atau jaringan yang diciptakan oleh anak-anak NTT, yang berada dalam naungan Dekranasda dan Disperindag Nusa Tenggara Timur,” tegas Nazir Abdulah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT Nazir Abdula berharap, dengan aplikasi e-commerce atau system perdagangan elektronik ini menjadi jembatan kita menuju NTT Bangkit dan NTT Sejahtera, melalui gerakan terus menghidupkan ekonomi NTT melalui pelaku UMKM.

Dapat diketahui bahwa e-commerce atau perdagangan elektronik merupakan penyebaran, penjualan, pembelian, serta pemasaran barang dan atau jasa yang mengandalkan system elektronik seperti internet, TV atau jaringan computer lainnya. (ML/IB)




Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN Dan Para Pihak



Blitar,mwartapedia.con – Perlawanan terhadap eksekusi lelang asset debitur Bank BCA Cabang Kediri dilakukan oleh Drs Ec Satria Achyar, SH., M.Hum selaku Kuasa Hukum dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo. Gugatan perlawanan atas Penetapan dan Pelaksanaan Eksekusi No.02/EKS/Pdt/2021/PN.BLT, JO.Risalah Lelang No.448/47/2020 telah disampaikan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar. Hal itu dikatakan Satria Achyar kuasa hukum kepada media ini ( Senin, 14 Juni 2021).

Menurut Satria, pihaknya mendaftarkan gugatan perlawanan tersebut, bahwa pelaksanaan eksekusi maupun proses pemberian fasilitas kredit dan penerbitan sertifikat hak milik yang dijadikan obyek jaminan cacat formal atau cacat hukum, hal tersebut menjadi dasar gugatan perlawanan kepada Asep Syaiful Hadi (Terlawan I), Mia Sinta Liga (Terlawan II), PT Bank Central Asia Tbk ( Bank BCA Pusat) cq PT Bank Central Asia Kanwil VII Malang cq. Bank Central Asia Cabang Blitar (Terlawan III), Erwan Juris Ang (Terlawan IV), Camat Srengat (Terlawan V), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Blitar.

Perlawanan terhadap putusan eksekusi lelang tersebut karena ada yang belum terpenuhi secara legal formal seperti penerbitan Akta Hibah No.585/Srengat/2012 oleh PPATS Camat Srengat dan penerbitan AJB untuk Terlawan I dan Terlawan II tidak mendapat persetujuan dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo.

Cacat formal atau cacat hukum ini berlanjut dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blitar yang kemudian SHM tersebut menjadi jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BCA Cabang Blitar kepada Asep Syaiful Hadi.

Mengacu pada bukti-bukti tersebut maka segala tindakan hukum atau pengikatan yang dilakukan oleh para tergugat atau terlawan batal demi hukum, tegas Satria Achyar selaku Kuasa Hukum kepada awak media. Pada kesempatan terpisah Panitera Pengadilan Negeri Blitar Muchayani saat dihubungi tim media terkait gugatan tersebut menyarankan menyarankan datang langsung ke Humas Pengadilan Negeri Blitar. Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun sidang perdana gugatan ini di PN Blitar dijadwalkan tanggal 28 Juni 2021. **(TIM)(ML/IB)