Sekda Minta Pejabat Baru Dukung Kepala Daerah Sukseskan Program Pembangunan

Kupang,mwartapedia.com — Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., minta 6 pejabat pimpinan tinggi pratama yang baru dilantik untuk membantu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dalam mensukseskan program-program pembangunan yang sesuai dengan visi misi Pemerintah Kota Kupang. 

Pesan ini disampaikannya saat menyaksikan serah terima jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama yang baru dilantik pada Senin (16/8) lalu. Serah terima jabatan berlangsung di Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (19/8). 

Menurutnya sertijab perlu segera dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Kupang dapat berjalan lebih efektif, apalagi saat ini dalam proses penyusunan anggaran perubahan tahun 2021 dan murni tahun 2022 Diakuinya sejak proses seleksi terbuka Pemerintah Kota Kupang disibukkan dengan konsentrasi pada upaya penanganan covid 19, yang membutuhkan akselerasi dan langkah-langkah strategis oleh kepala daerah dan perangkat daerah terkait. 

Pada kesempatan yang sama, Sekda menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pejabat yang lama atas dedikasi dan loyalitasnya. Diharapakan teladan mereka bisa menjadi inspirasi bagi para pejabat yang baru. 

Kepada para pejabat yang baru dilantik, Sekda mengimbau untuk segera mempelajari dan menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang baru diterimanya. 

“Jabatan ini adalah anugrah Tuhan karena banyak yang dipanggil namun sedikit yang terpilih, oleh karenanya saudara-saudara harus menghargai itu dan berusaha melaksanakannya dengan profesional, loyalitas yang tinggi, serta terus mengasah kemampuan diri dan berintegritas” tegas Sekda. 

Enam pejabat pimpinan tinggi pratama yang melakukan serah terima jabatan tersebut antara lain adalah Dolores Rita Hariyani, SE mengantikan Dra. Mariana Franssina Reta sebagai Sekretaris DPRD Kota Kupang, Achrudin Rudi Abubakar, S.Sos., M.Si menggantikan pejabat lama Bernadinus Mere, A.P., M.Si., sebagai Kasat Pol PP Kota Kupang, Ariantje Martje Baun, S.E., M.Si. menggantikan Dra. Thruice Balina Oey, M.Si, sebagai Kadis Kominfo Kota Kupang, Josefina Monika Djata Gheta, S.T., M.M., menggantikan Yanuar Dally, S.H, M.Si sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Matheus Benediktus Lalek Rajah, S.H., M.Hum menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan-Hukum dan Politik, sementara itu Maria Magdalena Detaq, S.IP menjabat posisi baru sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Turut hadir dalam acara serah terima jabatan tersebut Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH dan Kepala BKPPD Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe, S.IP., M.Si beserta jajaran. (PKP_jms/ML).




Sekda Minta Pejabat Baru Dukung Kepala Daerah Sukseskan Program Pembangunan

Kupang,mwartapedia.com — Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., minta 6 pejabat pimpinan tinggi pratama yang baru dilantik untuk membantu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dalam mensukseskan program-program pembangunan yang sesuai dengan visi misi Pemerintah Kota Kupang. 

Pesan ini disampaikannya saat menyaksikan serah terima jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama yang baru dilantik pada Senin (16/8) lalu. Serah terima jabatan berlangsung di Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (19/8). 

Menurutnya sertijab perlu segera dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Kupang dapat berjalan lebih efektif, apalagi saat ini dalam proses penyusunan anggaran perubahan tahun 2021 dan murni tahun 2022 Diakuinya sejak proses seleksi terbuka Pemerintah Kota Kupang disibukkan dengan konsentrasi pada upaya penanganan covid 19, yang membutuhkan akselerasi dan langkah-langkah strategis oleh kepala daerah dan perangkat daerah terkait. 

Pada kesempatan yang sama, Sekda menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pejabat yang lama atas dedikasi dan loyalitasnya. Diharapakan teladan mereka bisa menjadi inspirasi bagi para pejabat yang baru. 

Kepada para pejabat yang baru dilantik, Sekda mengimbau untuk segera mempelajari dan menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang baru diterimanya. 

“Jabatan ini adalah anugrah Tuhan karena banyak yang dipanggil namun sedikit yang terpilih, oleh karenanya saudara-saudara harus menghargai itu dan berusaha melaksanakannya dengan profesional, loyalitas yang tinggi, serta terus mengasah kemampuan diri dan berintegritas” tegas Sekda. 

Enam pejabat pimpinan tinggi pratama yang melakukan serah terima jabatan tersebut antara lain adalah Dolores Rita Hariyani, SE mengantikan Dra. Mariana Franssina Reta sebagai Sekretaris DPRD Kota Kupang, Achrudin Rudi Abubakar, S.Sos., M.Si menggantikan pejabat lama Bernadinus Mere, A.P., M.Si., sebagai Kasat Pol PP Kota Kupang, Ariantje Martje Baun, S.E., M.Si. menggantikan Dra. Thruice Balina Oey, M.Si, sebagai Kadis Kominfo Kota Kupang, Josefina Monika Djata Gheta, S.T., M.M., menggantikan Yanuar Dally, S.H, M.Si sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Matheus Benediktus Lalek Rajah, S.H., M.Hum menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan-Hukum dan Politik, sementara itu Maria Magdalena Detaq, S.IP menjabat posisi baru sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Turut hadir dalam acara serah terima jabatan tersebut Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH dan Kepala BKPPD Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe, S.IP., M.Si beserta jajaran. (PKP_jms/ML).




Wakil Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum kepada 2072 Narapidana

 

Kupang,mwartapedia.com — Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum HUT RI le-76 kepada 2072 Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di warga di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang pada Selasa (17/8).

Berdasarkan rincian daftar rekapitulasi data yang mendapat remisi umum dari 2072 narapidana / WBP dengan RU I sebanyak 2053 orang diantaranya 1 bulan sebanyak 380 orang, 2 bulan sebanyak 294 orang, 3 bulan sebanyak 525 orang, 4 bulan sebanyak 346 orang, 5 bulan sebanyak 396 orang dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

Sedangkan RU 2 (Langsung bebas) terdiri dari 19 orang diantarnya 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 0 orang, 5 bulan sebanyak 2 orang dan 6 bulan sebanyak 0 orang.

“Kita harapkan dengan remisi yang diberikan ini maka mereka bisa merefleksikan kesalahan mereka untuk tidak mengulanginya lagi, apalagi mereka yang dapat remisi langsung bebas itu karena mereka juga kembali ke dalam lingkungan masyarakat maka jangan lakukan kesalahan lagi”, ujar Wakil Gubernur.

“Semoga dengan pembinaan dan keterampilan yang sudah diberikan di LP juga bisa membuat mereka melanjutkan keterampilan apa yang mereka sudah dapatkan disini sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Merciana D. Djone, SH menjelaskan, Narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Syarat lainnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; Telah mengikuti Program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT serta menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA. (Biro AP/ML)




Wakil Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum kepada 2072 Narapidana

 

Kupang,mwartapedia.com — Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum HUT RI le-76 kepada 2072 Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di warga di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang pada Selasa (17/8).

Berdasarkan rincian daftar rekapitulasi data yang mendapat remisi umum dari 2072 narapidana / WBP dengan RU I sebanyak 2053 orang diantaranya 1 bulan sebanyak 380 orang, 2 bulan sebanyak 294 orang, 3 bulan sebanyak 525 orang, 4 bulan sebanyak 346 orang, 5 bulan sebanyak 396 orang dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

Sedangkan RU 2 (Langsung bebas) terdiri dari 19 orang diantarnya 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 0 orang, 5 bulan sebanyak 2 orang dan 6 bulan sebanyak 0 orang.

“Kita harapkan dengan remisi yang diberikan ini maka mereka bisa merefleksikan kesalahan mereka untuk tidak mengulanginya lagi, apalagi mereka yang dapat remisi langsung bebas itu karena mereka juga kembali ke dalam lingkungan masyarakat maka jangan lakukan kesalahan lagi”, ujar Wakil Gubernur.

“Semoga dengan pembinaan dan keterampilan yang sudah diberikan di LP juga bisa membuat mereka melanjutkan keterampilan apa yang mereka sudah dapatkan disini sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Merciana D. Djone, SH menjelaskan, Narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Syarat lainnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; Telah mengikuti Program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT serta menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA. (Biro AP/ML)




Wakil Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum kepada 2072 Narapidana

 

Kupang,mwartapedia.com — Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum HUT RI le-76 kepada 2072 Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di warga di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang pada Selasa (17/8).

Berdasarkan rincian daftar rekapitulasi data yang mendapat remisi umum dari 2072 narapidana / WBP dengan RU I sebanyak 2053 orang diantaranya 1 bulan sebanyak 380 orang, 2 bulan sebanyak 294 orang, 3 bulan sebanyak 525 orang, 4 bulan sebanyak 346 orang, 5 bulan sebanyak 396 orang dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

Sedangkan RU 2 (Langsung bebas) terdiri dari 19 orang diantarnya 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 0 orang, 5 bulan sebanyak 2 orang dan 6 bulan sebanyak 0 orang.

“Kita harapkan dengan remisi yang diberikan ini maka mereka bisa merefleksikan kesalahan mereka untuk tidak mengulanginya lagi, apalagi mereka yang dapat remisi langsung bebas itu karena mereka juga kembali ke dalam lingkungan masyarakat maka jangan lakukan kesalahan lagi”, ujar Wakil Gubernur.

“Semoga dengan pembinaan dan keterampilan yang sudah diberikan di LP juga bisa membuat mereka melanjutkan keterampilan apa yang mereka sudah dapatkan disini sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Merciana D. Djone, SH menjelaskan, Narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Syarat lainnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; Telah mengikuti Program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT serta menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA. (Biro AP/ML)




Wakil Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum kepada 2072 Narapidana

 

Kupang,mwartapedia.com — Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum HUT RI le-76 kepada 2072 Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di warga di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang pada Selasa (17/8).

Berdasarkan rincian daftar rekapitulasi data yang mendapat remisi umum dari 2072 narapidana / WBP dengan RU I sebanyak 2053 orang diantaranya 1 bulan sebanyak 380 orang, 2 bulan sebanyak 294 orang, 3 bulan sebanyak 525 orang, 4 bulan sebanyak 346 orang, 5 bulan sebanyak 396 orang dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

Sedangkan RU 2 (Langsung bebas) terdiri dari 19 orang diantarnya 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 0 orang, 5 bulan sebanyak 2 orang dan 6 bulan sebanyak 0 orang.

“Kita harapkan dengan remisi yang diberikan ini maka mereka bisa merefleksikan kesalahan mereka untuk tidak mengulanginya lagi, apalagi mereka yang dapat remisi langsung bebas itu karena mereka juga kembali ke dalam lingkungan masyarakat maka jangan lakukan kesalahan lagi”, ujar Wakil Gubernur.

“Semoga dengan pembinaan dan keterampilan yang sudah diberikan di LP juga bisa membuat mereka melanjutkan keterampilan apa yang mereka sudah dapatkan disini sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Merciana D. Djone, SH menjelaskan, Narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Syarat lainnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; Telah mengikuti Program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT serta menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA. (Biro AP/ML)




Wali Kota Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional DAK Untuk 2 Puskesmas di Kota Kupang

Kupang,mwartapedia.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menyerahkan bantuan kendaraan operasional  berupa 2 unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan 10 unit motor untuk dua puskesmas di Kota Kupang. Bantuan Kendaraan Operasional tersebut merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021. 

Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang, Senin (16/8) oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala Puskesmas Oesapa dan Kepala Puskesmas Pasir Panjang. Turut mendampingi Wali Kota dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati beserta jajarannya. 

Wali Kota saat menyerahkan bantuan tersebut berharap kendaraan ini bisa digunakan secara baik untuk melayani masyarakat. Kepada para Kepala Puskesmas Wali Kota meminta untuk memberikan kendaraan operasional tersebut kepada para petugas yang loyal dan mau bekerja sungguh-sungguh. 

Dengan dukungan kendaraan operasional ini diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Kupang terutama di wilayah kerja dua puskesmas penerima bantuan tersebut semakin meningkat. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati  pada kesempatan yang sama menambahkan bantuan pemerintah pusat berupa 10 unit motor tersebut akan dimanfaatkan untuk mobilisasi pelayanan kesehatan yang dibagikan kepada bidan, tenaga gizi, promosi kesehatan (promkes), surveilans pada Puskesmas Oesapa dan Puskesmas Pasir Panjang.Usai penyerahan, Wali Kota berkesempatan mencoba mengendarai mobil dan motor operasional tersebut di seputaran halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. (PKP_ddy/ans/ML)




Wali Kota Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional DAK Untuk 2 Puskesmas di Kota Kupang

Kupang,mwartapedia.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menyerahkan bantuan kendaraan operasional  berupa 2 unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan 10 unit motor untuk dua puskesmas di Kota Kupang. Bantuan Kendaraan Operasional tersebut merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021. 

Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang, Senin (16/8) oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala Puskesmas Oesapa dan Kepala Puskesmas Pasir Panjang. Turut mendampingi Wali Kota dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati beserta jajarannya. 

Wali Kota saat menyerahkan bantuan tersebut berharap kendaraan ini bisa digunakan secara baik untuk melayani masyarakat. Kepada para Kepala Puskesmas Wali Kota meminta untuk memberikan kendaraan operasional tersebut kepada para petugas yang loyal dan mau bekerja sungguh-sungguh. 

Dengan dukungan kendaraan operasional ini diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Kupang terutama di wilayah kerja dua puskesmas penerima bantuan tersebut semakin meningkat. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati  pada kesempatan yang sama menambahkan bantuan pemerintah pusat berupa 10 unit motor tersebut akan dimanfaatkan untuk mobilisasi pelayanan kesehatan yang dibagikan kepada bidan, tenaga gizi, promosi kesehatan (promkes), surveilans pada Puskesmas Oesapa dan Puskesmas Pasir Panjang.Usai penyerahan, Wali Kota berkesempatan mencoba mengendarai mobil dan motor operasional tersebut di seputaran halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. (PKP_ddy/ans/ML)




Wali Kota Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional DAK Untuk 2 Puskesmas di Kota Kupang

Kupang,mwartapedia.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menyerahkan bantuan kendaraan operasional  berupa 2 unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan 10 unit motor untuk dua puskesmas di Kota Kupang. Bantuan Kendaraan Operasional tersebut merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021. 

Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang, Senin (16/8) oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala Puskesmas Oesapa dan Kepala Puskesmas Pasir Panjang. Turut mendampingi Wali Kota dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati beserta jajarannya. 

Wali Kota saat menyerahkan bantuan tersebut berharap kendaraan ini bisa digunakan secara baik untuk melayani masyarakat. Kepada para Kepala Puskesmas Wali Kota meminta untuk memberikan kendaraan operasional tersebut kepada para petugas yang loyal dan mau bekerja sungguh-sungguh. 

Dengan dukungan kendaraan operasional ini diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Kupang terutama di wilayah kerja dua puskesmas penerima bantuan tersebut semakin meningkat. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati  pada kesempatan yang sama menambahkan bantuan pemerintah pusat berupa 10 unit motor tersebut akan dimanfaatkan untuk mobilisasi pelayanan kesehatan yang dibagikan kepada bidan, tenaga gizi, promosi kesehatan (promkes), surveilans pada Puskesmas Oesapa dan Puskesmas Pasir Panjang.Usai penyerahan, Wali Kota berkesempatan mencoba mengendarai mobil dan motor operasional tersebut di seputaran halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. (PKP_ddy/ans/ML)




Wali Kota Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional DAK Untuk 2 Puskesmas di Kota Kupang

Kupang,mwartapedia.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menyerahkan bantuan kendaraan operasional  berupa 2 unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan 10 unit motor untuk dua puskesmas di Kota Kupang. Bantuan Kendaraan Operasional tersebut merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021. 

Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang, Senin (16/8) oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala Puskesmas Oesapa dan Kepala Puskesmas Pasir Panjang. Turut mendampingi Wali Kota dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati beserta jajarannya. 

Wali Kota saat menyerahkan bantuan tersebut berharap kendaraan ini bisa digunakan secara baik untuk melayani masyarakat. Kepada para Kepala Puskesmas Wali Kota meminta untuk memberikan kendaraan operasional tersebut kepada para petugas yang loyal dan mau bekerja sungguh-sungguh. 

Dengan dukungan kendaraan operasional ini diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Kupang terutama di wilayah kerja dua puskesmas penerima bantuan tersebut semakin meningkat. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati  pada kesempatan yang sama menambahkan bantuan pemerintah pusat berupa 10 unit motor tersebut akan dimanfaatkan untuk mobilisasi pelayanan kesehatan yang dibagikan kepada bidan, tenaga gizi, promosi kesehatan (promkes), surveilans pada Puskesmas Oesapa dan Puskesmas Pasir Panjang.Usai penyerahan, Wali Kota berkesempatan mencoba mengendarai mobil dan motor operasional tersebut di seputaran halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. (PKP_ddy/ans/ML)