Budayakan Tertib Lalu Lintas, Kapolres SBD Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Ranakah-2021

 

Tambilaka, mwartapedia.com  – Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19, Polres Sumba Barat Daya Gelar Apel Operasi Zebra Ranakah-2021 bertempat di Lapangan Apel Mapolsek Laura, Senin (15/11/2021) Pukul 08.00 Wita. 

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M. H. Pimpin apel gelar Pasukan yang didampingi Wakapolres Yosef Taus Tilis bersama Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Barat Daya drs. Samuel Pakereng, M.Si, Wadanyon  C Pelopor SBD AKP Sigit Wahyu Afrianto, S.I.K.,M.H, Danki Kompi C Pelopor SBD, serta PJU Polres dan gabungan Personel serta instansi terkait. 

Dalam Sambutan Kapolres Sumba Barat Daya menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di bidang lalu lintas dewasa telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai Konsekuensi dari  meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan Populasi Penduduk sehingga memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan.

“Dari moderenisasi transportasi tersebut Polisi Lalu Lintas terus berupaya untuk mencegah terjadinya kecelakan dengan di pedomani program Kapolri yang disebut ‘Presisi’ (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan),” jelas Kapolres.

Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup keseluruhan dalam memberi keamanan, kenyaman dan ketertiban serta meminimalisir tingkat kecelakaan dalam berkendara. 

Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas di tengah Pandemi Civid-19 Polri melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Ranakah 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 15 s/d 28 November 2021 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Opersi Zebra ini merupakan Jenis Operasi Harkamtibmas yang mengedepankan Preentif, Preventif dan Persuasif serta Humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid 19,” ungkap AKBP Sigit Harimbawan.

Akhir kata Kapolres mengatakan harapan kedepan melalui kegiatan Operasi tersebut, dapat memberi nilai yang baik di mata masyarakat dengan membudayakan tertib berlalu lintas dan meminimalisir tingkat kecelakaan yang terjadi. (YT/MI)




Budayakan Tertib Lalu Lintas, Kapolres SBD Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Ranakah-2021

 

Tambilaka, mwartapedia.com  – Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19, Polres Sumba Barat Daya Gelar Apel Operasi Zebra Ranakah-2021 bertempat di Lapangan Apel Mapolsek Laura, Senin (15/11/2021) Pukul 08.00 Wita. 

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M. H. Pimpin apel gelar Pasukan yang didampingi Wakapolres Yosef Taus Tilis bersama Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Barat Daya drs. Samuel Pakereng, M.Si, Wadanyon  C Pelopor SBD AKP Sigit Wahyu Afrianto, S.I.K.,M.H, Danki Kompi C Pelopor SBD, serta PJU Polres dan gabungan Personel serta instansi terkait. 

Dalam Sambutan Kapolres Sumba Barat Daya menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di bidang lalu lintas dewasa telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai Konsekuensi dari  meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan Populasi Penduduk sehingga memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan.

“Dari moderenisasi transportasi tersebut Polisi Lalu Lintas terus berupaya untuk mencegah terjadinya kecelakan dengan di pedomani program Kapolri yang disebut ‘Presisi’ (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan),” jelas Kapolres.

Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup keseluruhan dalam memberi keamanan, kenyaman dan ketertiban serta meminimalisir tingkat kecelakaan dalam berkendara. 

Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas di tengah Pandemi Civid-19 Polri melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Ranakah 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 15 s/d 28 November 2021 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Opersi Zebra ini merupakan Jenis Operasi Harkamtibmas yang mengedepankan Preentif, Preventif dan Persuasif serta Humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid 19,” ungkap AKBP Sigit Harimbawan.

Akhir kata Kapolres mengatakan harapan kedepan melalui kegiatan Operasi tersebut, dapat memberi nilai yang baik di mata masyarakat dengan membudayakan tertib berlalu lintas dan meminimalisir tingkat kecelakaan yang terjadi. (YT/MI)




Budayakan Tertib Lalu Lintas, Kapolres SBD Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Ranakah-2021

 

Tambilaka, mwartapedia.com  – Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19, Polres Sumba Barat Daya Gelar Apel Operasi Zebra Ranakah-2021 bertempat di Lapangan Apel Mapolsek Laura, Senin (15/11/2021) Pukul 08.00 Wita. 

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M. H. Pimpin apel gelar Pasukan yang didampingi Wakapolres Yosef Taus Tilis bersama Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Barat Daya drs. Samuel Pakereng, M.Si, Wadanyon  C Pelopor SBD AKP Sigit Wahyu Afrianto, S.I.K.,M.H, Danki Kompi C Pelopor SBD, serta PJU Polres dan gabungan Personel serta instansi terkait. 

Dalam Sambutan Kapolres Sumba Barat Daya menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di bidang lalu lintas dewasa telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai Konsekuensi dari  meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan Populasi Penduduk sehingga memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan.

“Dari moderenisasi transportasi tersebut Polisi Lalu Lintas terus berupaya untuk mencegah terjadinya kecelakan dengan di pedomani program Kapolri yang disebut ‘Presisi’ (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan),” jelas Kapolres.

Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup keseluruhan dalam memberi keamanan, kenyaman dan ketertiban serta meminimalisir tingkat kecelakaan dalam berkendara. 

Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas di tengah Pandemi Civid-19 Polri melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Ranakah 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 15 s/d 28 November 2021 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Opersi Zebra ini merupakan Jenis Operasi Harkamtibmas yang mengedepankan Preentif, Preventif dan Persuasif serta Humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid 19,” ungkap AKBP Sigit Harimbawan.

Akhir kata Kapolres mengatakan harapan kedepan melalui kegiatan Operasi tersebut, dapat memberi nilai yang baik di mata masyarakat dengan membudayakan tertib berlalu lintas dan meminimalisir tingkat kecelakaan yang terjadi. (YT/MI)




Budayakan Tertib Lalu Lintas, Kapolres SBD Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Ranakah-2021

 

Tambilaka, mwartapedia.com  – Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19, Polres Sumba Barat Daya Gelar Apel Operasi Zebra Ranakah-2021 bertempat di Lapangan Apel Mapolsek Laura, Senin (15/11/2021) Pukul 08.00 Wita. 

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M. H. Pimpin apel gelar Pasukan yang didampingi Wakapolres Yosef Taus Tilis bersama Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Barat Daya drs. Samuel Pakereng, M.Si, Wadanyon  C Pelopor SBD AKP Sigit Wahyu Afrianto, S.I.K.,M.H, Danki Kompi C Pelopor SBD, serta PJU Polres dan gabungan Personel serta instansi terkait. 

Dalam Sambutan Kapolres Sumba Barat Daya menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di bidang lalu lintas dewasa telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai Konsekuensi dari  meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan Populasi Penduduk sehingga memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan.

“Dari moderenisasi transportasi tersebut Polisi Lalu Lintas terus berupaya untuk mencegah terjadinya kecelakan dengan di pedomani program Kapolri yang disebut ‘Presisi’ (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan),” jelas Kapolres.

Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup keseluruhan dalam memberi keamanan, kenyaman dan ketertiban serta meminimalisir tingkat kecelakaan dalam berkendara. 

Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas di tengah Pandemi Civid-19 Polri melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Ranakah 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 15 s/d 28 November 2021 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Opersi Zebra ini merupakan Jenis Operasi Harkamtibmas yang mengedepankan Preentif, Preventif dan Persuasif serta Humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid 19,” ungkap AKBP Sigit Harimbawan.

Akhir kata Kapolres mengatakan harapan kedepan melalui kegiatan Operasi tersebut, dapat memberi nilai yang baik di mata masyarakat dengan membudayakan tertib berlalu lintas dan meminimalisir tingkat kecelakaan yang terjadi. (YT/MI)




Diduga Cemarkan Nama Baik Wanita, Oknum Pengacara RHT Akan Diperiksa Polisi

 

Dok: Yusuf Pasaribu, SH memperlihatkan pengaduan kliennya (Avid/Ist)

Medan,  mwartapedia.com  –  RHT oknum pengacara yang berdomisili di Medan dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polrestabes Medan karena diduga mencemarkan nama baik Nur Malasari.

“Oknum RHT sebagai terlapor akan diperiksa Rabu (17/11) setelah panggilan pertama 9 November 2021 lalu  diabaikan RHT  dengan alasan ada kesibukan pekerjaan,” ujar Yusuf Pasaribu selaku Kuasa Hukum saksi korban Nur Malasari kepada wartawan , Senin (15/11)

Sebenarnya panggilan penyidik Polrestabes Medan itu bukan hanya ditujukan kepada RHT saja melainkan kepada kliennya juga MH.

Tapi MH belum memberi jawaban atas panggilan penyidik tersebut.

Yusuf Pasaribu mengapresiasi Polrestabes Medan yang bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan Nur Malasari tersebut

“Saya dengar kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya dalam waktu dekat kita sudah tahu siapa yang bakal jadi calon tersangka,” ujarnya

Sebelumnya Nur Malasari mengadukan RHT bersama MH Kliennya ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi STTP/B/1619/VIII/ Yan.2.5/2021/SKPT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2021.

Saat itu RHT dalam surat somasi No.Ref.70.ADM Somasi RT A VII.2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Nur Malasari yang isinya MH adalah   member Arisan RM pada get putaran 85 get Rp 100 juta .MH merasa dirugikan sekitar Rp 78.500.000 atas ulah Nur Malasari

Atas somasi RHT tersebut, Nur Malasari melalui Kuasa Hukumnya Yusuf Pasaribu menjawab somasi RHT yang intinya bahwa MH tidak benar menjadi member Arisan RM di putaran 85 get 100 Juta dan tidak pernah mengirim uang atas nama MH ke rekening Nur Malasari.Namun somasi Nur Malasari tidak pernah direspon RHT apalagi  niat mereka minta maaf.

Tapi 6 Agustus 2021,  RHT kembali melayangkan somasi kedua kepada Nur Malasari.Namun klien RHT sudah berubah dari MH menjadi Intan Aseh

“Tindakan somasi RHT menjadikan MH Sebagai  member Arisan RM  jelas sangat merugikan nama baik Nur Malasari sebagai pengelola Arisan RM,” ujar ibu seorang anak itu.

Nur Malasari merasa bersyukur bahwa pengaduannya akan berlanjut.

“Saya dengar RHT bakal menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.Saya berharap kasus itu bisa berlanjut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan Nur Malasari bersama dua anggota arisan RM lainnya sudah dimintai keterangannya sebagai saksi di Polrestabes Medan. 

Mereka membantah kalau MH sebagai member Arisan RM kecuali Intan Aseh yang saat ini tinggal di Malaysia.

RHT ketika dihubungi via ponselnya membantah melakukan pencemaran nama baik Nur Malasari (AViD/op)




Diduga Cemarkan Nama Baik Wanita, Oknum Pengacara RHT Akan Diperiksa Polisi

 

Dok: Yusuf Pasaribu, SH memperlihatkan pengaduan kliennya (Avid/Ist)

Medan,  mwartapedia.com  –  RHT oknum pengacara yang berdomisili di Medan dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polrestabes Medan karena diduga mencemarkan nama baik Nur Malasari.

“Oknum RHT sebagai terlapor akan diperiksa Rabu (17/11) setelah panggilan pertama 9 November 2021 lalu  diabaikan RHT  dengan alasan ada kesibukan pekerjaan,” ujar Yusuf Pasaribu selaku Kuasa Hukum saksi korban Nur Malasari kepada wartawan , Senin (15/11)

Sebenarnya panggilan penyidik Polrestabes Medan itu bukan hanya ditujukan kepada RHT saja melainkan kepada kliennya juga MH.

Tapi MH belum memberi jawaban atas panggilan penyidik tersebut.

Yusuf Pasaribu mengapresiasi Polrestabes Medan yang bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan Nur Malasari tersebut

“Saya dengar kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya dalam waktu dekat kita sudah tahu siapa yang bakal jadi calon tersangka,” ujarnya

Sebelumnya Nur Malasari mengadukan RHT bersama MH Kliennya ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi STTP/B/1619/VIII/ Yan.2.5/2021/SKPT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2021.

Saat itu RHT dalam surat somasi No.Ref.70.ADM Somasi RT A VII.2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Nur Malasari yang isinya MH adalah   member Arisan RM pada get putaran 85 get Rp 100 juta .MH merasa dirugikan sekitar Rp 78.500.000 atas ulah Nur Malasari

Atas somasi RHT tersebut, Nur Malasari melalui Kuasa Hukumnya Yusuf Pasaribu menjawab somasi RHT yang intinya bahwa MH tidak benar menjadi member Arisan RM di putaran 85 get 100 Juta dan tidak pernah mengirim uang atas nama MH ke rekening Nur Malasari.Namun somasi Nur Malasari tidak pernah direspon RHT apalagi  niat mereka minta maaf.

Tapi 6 Agustus 2021,  RHT kembali melayangkan somasi kedua kepada Nur Malasari.Namun klien RHT sudah berubah dari MH menjadi Intan Aseh

“Tindakan somasi RHT menjadikan MH Sebagai  member Arisan RM  jelas sangat merugikan nama baik Nur Malasari sebagai pengelola Arisan RM,” ujar ibu seorang anak itu.

Nur Malasari merasa bersyukur bahwa pengaduannya akan berlanjut.

“Saya dengar RHT bakal menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.Saya berharap kasus itu bisa berlanjut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan Nur Malasari bersama dua anggota arisan RM lainnya sudah dimintai keterangannya sebagai saksi di Polrestabes Medan. 

Mereka membantah kalau MH sebagai member Arisan RM kecuali Intan Aseh yang saat ini tinggal di Malaysia.

RHT ketika dihubungi via ponselnya membantah melakukan pencemaran nama baik Nur Malasari (AViD/op)




Diduga Cemarkan Nama Baik Wanita, Oknum Pengacara RHT Akan Diperiksa Polisi

 

Dok: Yusuf Pasaribu, SH memperlihatkan pengaduan kliennya (Avid/Ist)

Medan,  mwartapedia.com  –  RHT oknum pengacara yang berdomisili di Medan dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polrestabes Medan karena diduga mencemarkan nama baik Nur Malasari.

“Oknum RHT sebagai terlapor akan diperiksa Rabu (17/11) setelah panggilan pertama 9 November 2021 lalu  diabaikan RHT  dengan alasan ada kesibukan pekerjaan,” ujar Yusuf Pasaribu selaku Kuasa Hukum saksi korban Nur Malasari kepada wartawan , Senin (15/11)

Sebenarnya panggilan penyidik Polrestabes Medan itu bukan hanya ditujukan kepada RHT saja melainkan kepada kliennya juga MH.

Tapi MH belum memberi jawaban atas panggilan penyidik tersebut.

Yusuf Pasaribu mengapresiasi Polrestabes Medan yang bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan Nur Malasari tersebut

“Saya dengar kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya dalam waktu dekat kita sudah tahu siapa yang bakal jadi calon tersangka,” ujarnya

Sebelumnya Nur Malasari mengadukan RHT bersama MH Kliennya ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi STTP/B/1619/VIII/ Yan.2.5/2021/SKPT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2021.

Saat itu RHT dalam surat somasi No.Ref.70.ADM Somasi RT A VII.2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Nur Malasari yang isinya MH adalah   member Arisan RM pada get putaran 85 get Rp 100 juta .MH merasa dirugikan sekitar Rp 78.500.000 atas ulah Nur Malasari

Atas somasi RHT tersebut, Nur Malasari melalui Kuasa Hukumnya Yusuf Pasaribu menjawab somasi RHT yang intinya bahwa MH tidak benar menjadi member Arisan RM di putaran 85 get 100 Juta dan tidak pernah mengirim uang atas nama MH ke rekening Nur Malasari.Namun somasi Nur Malasari tidak pernah direspon RHT apalagi  niat mereka minta maaf.

Tapi 6 Agustus 2021,  RHT kembali melayangkan somasi kedua kepada Nur Malasari.Namun klien RHT sudah berubah dari MH menjadi Intan Aseh

“Tindakan somasi RHT menjadikan MH Sebagai  member Arisan RM  jelas sangat merugikan nama baik Nur Malasari sebagai pengelola Arisan RM,” ujar ibu seorang anak itu.

Nur Malasari merasa bersyukur bahwa pengaduannya akan berlanjut.

“Saya dengar RHT bakal menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.Saya berharap kasus itu bisa berlanjut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan Nur Malasari bersama dua anggota arisan RM lainnya sudah dimintai keterangannya sebagai saksi di Polrestabes Medan. 

Mereka membantah kalau MH sebagai member Arisan RM kecuali Intan Aseh yang saat ini tinggal di Malaysia.

RHT ketika dihubungi via ponselnya membantah melakukan pencemaran nama baik Nur Malasari (AViD/op)




Diduga Cemarkan Nama Baik Wanita, Oknum Pengacara RHT Akan Diperiksa Polisi

 

Dok: Yusuf Pasaribu, SH memperlihatkan pengaduan kliennya (Avid/Ist)

Medan,  mwartapedia.com  –  RHT oknum pengacara yang berdomisili di Medan dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polrestabes Medan karena diduga mencemarkan nama baik Nur Malasari.

“Oknum RHT sebagai terlapor akan diperiksa Rabu (17/11) setelah panggilan pertama 9 November 2021 lalu  diabaikan RHT  dengan alasan ada kesibukan pekerjaan,” ujar Yusuf Pasaribu selaku Kuasa Hukum saksi korban Nur Malasari kepada wartawan , Senin (15/11)

Sebenarnya panggilan penyidik Polrestabes Medan itu bukan hanya ditujukan kepada RHT saja melainkan kepada kliennya juga MH.

Tapi MH belum memberi jawaban atas panggilan penyidik tersebut.

Yusuf Pasaribu mengapresiasi Polrestabes Medan yang bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan Nur Malasari tersebut

“Saya dengar kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya dalam waktu dekat kita sudah tahu siapa yang bakal jadi calon tersangka,” ujarnya

Sebelumnya Nur Malasari mengadukan RHT bersama MH Kliennya ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi STTP/B/1619/VIII/ Yan.2.5/2021/SKPT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2021.

Saat itu RHT dalam surat somasi No.Ref.70.ADM Somasi RT A VII.2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Nur Malasari yang isinya MH adalah   member Arisan RM pada get putaran 85 get Rp 100 juta .MH merasa dirugikan sekitar Rp 78.500.000 atas ulah Nur Malasari

Atas somasi RHT tersebut, Nur Malasari melalui Kuasa Hukumnya Yusuf Pasaribu menjawab somasi RHT yang intinya bahwa MH tidak benar menjadi member Arisan RM di putaran 85 get 100 Juta dan tidak pernah mengirim uang atas nama MH ke rekening Nur Malasari.Namun somasi Nur Malasari tidak pernah direspon RHT apalagi  niat mereka minta maaf.

Tapi 6 Agustus 2021,  RHT kembali melayangkan somasi kedua kepada Nur Malasari.Namun klien RHT sudah berubah dari MH menjadi Intan Aseh

“Tindakan somasi RHT menjadikan MH Sebagai  member Arisan RM  jelas sangat merugikan nama baik Nur Malasari sebagai pengelola Arisan RM,” ujar ibu seorang anak itu.

Nur Malasari merasa bersyukur bahwa pengaduannya akan berlanjut.

“Saya dengar RHT bakal menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.Saya berharap kasus itu bisa berlanjut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan Nur Malasari bersama dua anggota arisan RM lainnya sudah dimintai keterangannya sebagai saksi di Polrestabes Medan. 

Mereka membantah kalau MH sebagai member Arisan RM kecuali Intan Aseh yang saat ini tinggal di Malaysia.

RHT ketika dihubungi via ponselnya membantah melakukan pencemaran nama baik Nur Malasari (AViD/op)




Petrus Selestinus: Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Untuk Menjaga NKRI

Jakarta, mwartapedia.com – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus mengatakan Organisasi Advokat yang didirikan bersama sejumlah Advokat Jakarta merupakan wadah perjuangan para advokat untuk berkontribusi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Perekat Nusantara juga ingin menegakkan eksistensi advokat Indonesia, pertama dan terutama sebagai penegak hukum yang kritis dalam pembangunan hukum nasional untuk memperkuat negara hukum Indonesia.

“Hal itu yang menjadi prinsip dasar dari Pergerakan Advokat Nusantara,” ujar Petrus Selestinus saat deklarasi berdirinya Pergerakan Advokat Nusantara di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Dalam deklarasi ini, hadir belasan advokat yang peduli terhadap masalah hukum, penegakan hukum dan pemerintahan. Mereka antara lain Zainal Abidin, Erick S Paat, Ahmad Dilapanga, Paskalis Pieter, Mansyur Arsyad, Carrel Ticualu, Martin Erwan, Manihar Situmorang, Mikael Marut, Daniel T. Masiku, Frida Adam, C. Suhadi, Frans R. Delong, Pieter Singkali dan Berechmans M. Ambardi.

Petrus menjelaskan wadah Pergerakan Advokat Nusantara ini bukan Organisasi Advokat tandingan dari Organisasi Advokat yang sudah ada seperti Peradi, KAI, AAI, FERARI dan lain-lainnya.

“Kami, sekelompok Advokat hanya menghimpun diri dalam wadah Pergerakan Advokat, karena mempunyai persamaan visi, persamaan kehendak, persamaan pemahaman dan persamaan cita-cita untuk memunculkan Advokat yang berkarakter peduli terhadap Penegakan Hukum, Pembangunan Hukum dan Pembentukan Hukum itu sendiri,” tegas Petrus Selestinus.

Menurut Petrus, selama ini Organisasi Advokat yang sudah ada kurang memberi warna tentang bagaimana seharusnya Advokat sebagai penegak hukum mendedikasikan pengabdiannya sebagai sosok Advokat Penegak Hukum yang setara dengan Polri, Kejaksaan dan Hakim-Hakim.

“Sebab selama ini terutama selama reformasi peran Advokat sebagai Penegak Hukum nyaris tidak terdengar,” kata Petrus. Kebanyakan Advokat lebih fokus pada pekerjaan litigasi dengan mendapat bayaran.

Petrus menilai advokat selama ini hanya muncul dalam rutinitas saat membela kliennya di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Namun, di luar itu peran Advokat sebagai Penegak Hukum, peran sebagai mitra Penegak Hukum dalam pembangunan hukum, pembentukan hukum dan ilmu pengetahuan hukum itu sendiri sangat minim. 

Padahal, kata dia, Advokat Indonesia mempunyai Organisasi.Profesi yang jumlahnya sekitar puluhan organisasi.

“Kami melihat peran itu tidak tampak. Kami ingin membangun karakter advokat yang menjadi pelopor dalam setiap perubahan dan pembentukan hukum, punya kepeduliaan terhadap pembangun bangsa ini khususnya di dalam penegakan hukum dalam arti menjadi mitra pemerintah, ikut mengoreksi kebijakan pemerintah dan bahkan ikut mengambil bagian dalam merumuskan kebijakan pemerintah di bidang apa pun terkait bidang hukum,” ucap Petrus.

Sebagai langkah awal, menurut Petrus, pihaknya akan fokus pada kerja sama dalam mencegah dan meminimalisasi ancaman terhadap gerakan-gerakan intoleransi, radikalisme, bahaya nakorba, dan kejahatan korupsi.

Oleh karena itu, Perekat Nusantara akan berperan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kebjikan untuk melalukan gerakan kontra radikalisasi dan deradikalisasi bersama Polri dan BNPT. 

Selama ini, lanjut Petrus, peran advokat belum terlihat dalam pemberantasan terorisme, radikalisme, memperkuat keberagaman. Sebab, ancaman terorisme makin kuat, radikalisme dan intoleransi makin kuat yang mengancam ideologi bangsa.

Oleh karena itu, kata dia, ke depan perlu memperluas peran advokat dalam penegakan hukum untuk beberapa aspek sebagaimana diuraikan di atas.

Dalam deklarasi itu, Pergerakan Advokat Nusantara ini juga menyikapi konflik kepentingan di kalangan pejabat terkait bisnis PCR.(MI)




Petrus Selestinus: Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Untuk Menjaga NKRI

Jakarta, mwartapedia.com – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus mengatakan Organisasi Advokat yang didirikan bersama sejumlah Advokat Jakarta merupakan wadah perjuangan para advokat untuk berkontribusi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Perekat Nusantara juga ingin menegakkan eksistensi advokat Indonesia, pertama dan terutama sebagai penegak hukum yang kritis dalam pembangunan hukum nasional untuk memperkuat negara hukum Indonesia.

“Hal itu yang menjadi prinsip dasar dari Pergerakan Advokat Nusantara,” ujar Petrus Selestinus saat deklarasi berdirinya Pergerakan Advokat Nusantara di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Dalam deklarasi ini, hadir belasan advokat yang peduli terhadap masalah hukum, penegakan hukum dan pemerintahan. Mereka antara lain Zainal Abidin, Erick S Paat, Ahmad Dilapanga, Paskalis Pieter, Mansyur Arsyad, Carrel Ticualu, Martin Erwan, Manihar Situmorang, Mikael Marut, Daniel T. Masiku, Frida Adam, C. Suhadi, Frans R. Delong, Pieter Singkali dan Berechmans M. Ambardi.

Petrus menjelaskan wadah Pergerakan Advokat Nusantara ini bukan Organisasi Advokat tandingan dari Organisasi Advokat yang sudah ada seperti Peradi, KAI, AAI, FERARI dan lain-lainnya.

“Kami, sekelompok Advokat hanya menghimpun diri dalam wadah Pergerakan Advokat, karena mempunyai persamaan visi, persamaan kehendak, persamaan pemahaman dan persamaan cita-cita untuk memunculkan Advokat yang berkarakter peduli terhadap Penegakan Hukum, Pembangunan Hukum dan Pembentukan Hukum itu sendiri,” tegas Petrus Selestinus.

Menurut Petrus, selama ini Organisasi Advokat yang sudah ada kurang memberi warna tentang bagaimana seharusnya Advokat sebagai penegak hukum mendedikasikan pengabdiannya sebagai sosok Advokat Penegak Hukum yang setara dengan Polri, Kejaksaan dan Hakim-Hakim.

“Sebab selama ini terutama selama reformasi peran Advokat sebagai Penegak Hukum nyaris tidak terdengar,” kata Petrus. Kebanyakan Advokat lebih fokus pada pekerjaan litigasi dengan mendapat bayaran.

Petrus menilai advokat selama ini hanya muncul dalam rutinitas saat membela kliennya di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Namun, di luar itu peran Advokat sebagai Penegak Hukum, peran sebagai mitra Penegak Hukum dalam pembangunan hukum, pembentukan hukum dan ilmu pengetahuan hukum itu sendiri sangat minim. 

Padahal, kata dia, Advokat Indonesia mempunyai Organisasi.Profesi yang jumlahnya sekitar puluhan organisasi.

“Kami melihat peran itu tidak tampak. Kami ingin membangun karakter advokat yang menjadi pelopor dalam setiap perubahan dan pembentukan hukum, punya kepeduliaan terhadap pembangun bangsa ini khususnya di dalam penegakan hukum dalam arti menjadi mitra pemerintah, ikut mengoreksi kebijakan pemerintah dan bahkan ikut mengambil bagian dalam merumuskan kebijakan pemerintah di bidang apa pun terkait bidang hukum,” ucap Petrus.

Sebagai langkah awal, menurut Petrus, pihaknya akan fokus pada kerja sama dalam mencegah dan meminimalisasi ancaman terhadap gerakan-gerakan intoleransi, radikalisme, bahaya nakorba, dan kejahatan korupsi.

Oleh karena itu, Perekat Nusantara akan berperan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kebjikan untuk melalukan gerakan kontra radikalisasi dan deradikalisasi bersama Polri dan BNPT. 

Selama ini, lanjut Petrus, peran advokat belum terlihat dalam pemberantasan terorisme, radikalisme, memperkuat keberagaman. Sebab, ancaman terorisme makin kuat, radikalisme dan intoleransi makin kuat yang mengancam ideologi bangsa.

Oleh karena itu, kata dia, ke depan perlu memperluas peran advokat dalam penegakan hukum untuk beberapa aspek sebagaimana diuraikan di atas.

Dalam deklarasi itu, Pergerakan Advokat Nusantara ini juga menyikapi konflik kepentingan di kalangan pejabat terkait bisnis PCR.(MI)