Kejari Lembata tetapkan tiga tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri dengan pagu anggaran Rp. 1,2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH,. MH saat Konferensi Pers, Rabu (17/11/2021) mengatakan, Bahwa jajarannya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang mana dua pejabat publik dan satu penyedia barang dan jasa.

“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial MR selaku pengguna anggaran, NN selaku PPK, dan YNT selaku penyedia barang dan jasa,” Kata Azrijal.

Azrijal menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU  Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak,” kata Azrijal.

Lanjut Azrijal, Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.

“Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,” ungkap Azrijal.

Untuk sekarang Azrijal mengatakan, bahwa ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata.

Lebih jauh lagi Azrijal menjelaskan, bahwa ada tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.

“Hari ini kami buktikan bahwa kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,” Tutup Azrijal.(Van/MI).




Kejari Lembata tetapkan tiga tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri dengan pagu anggaran Rp. 1,2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH,. MH saat Konferensi Pers, Rabu (17/11/2021) mengatakan, Bahwa jajarannya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang mana dua pejabat publik dan satu penyedia barang dan jasa.

“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial MR selaku pengguna anggaran, NN selaku PPK, dan YNT selaku penyedia barang dan jasa,” Kata Azrijal.

Azrijal menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU  Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak,” kata Azrijal.

Lanjut Azrijal, Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.

“Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,” ungkap Azrijal.

Untuk sekarang Azrijal mengatakan, bahwa ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata.

Lebih jauh lagi Azrijal menjelaskan, bahwa ada tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.

“Hari ini kami buktikan bahwa kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,” Tutup Azrijal.(Van/MI).




Wali Kota Kupang Dukung Koperasi Pustim Kelola Sampah di TPA Alak

Kupang, mwartapedia.com – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, mendukung rencana Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengelola sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Alak. 

Dukungan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim NTT, Vincensius Repu, SE, M.Agr bersama para pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim di Hotel Maya, Senin (15/11).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengawas Koperasi Pustim, Drs. Jhon Dekresano, MA, Wakil Ketua Pustim, Stanislaus Stanis, M.Si dan Sekretaris Pengawas  Pustim, Marselina Ully Riwu, SE. Turut mendampingi Wali Kota dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si dan Kepala Sub Bagian  Dokumentasi  Prokompim Setda Kota Kupang, Hubertus Mani, SH.

Menurutnya tidak banyak orang yang mau mengolah sampah menjadi produk pupuk organik dan sumber pendapatan mereka. Untuk itu Wali Kota mendukung dan mengapresiasi Koperasi Produsen Organik Pustim NTT yang berencana akan mengolah sampah Alak. 

“kegiatan ini sekaligus juga membantu Pemerintah Kota Kupang mereduksi sampah-sampah tersebut menjadi produk yang berguna dan memberikan nilai tambah bagi koperasi itu sendiri dan masyarakat tentunya,” ujar Wali Kota yang biasa disapa Jeriko itu. 

Ditambahkannya pemerintah mengizinkan setiap upaya masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah, dalam rangka membangun kota ini. Oleh karena itu, Pemkot Kupang menyerahkan kepada pihak pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.  

“Silakan beraktivitas di TPA Alak, yang paling penting adalah lokasi tersebut bisa ditata dengan baik. Kalau bisa dibuat satu model percontohan dengan menggunakan produk yang dihasilkan dari pengelolaan sampah itu”, pungkasnya.

Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim, Vincensius Repu, SE, MAgr dalam kesempatan tersebut menjelaskan tujuan pertemuan tersebut selain meminta ijin untuk mulai beraktivitas dan menggunakan sampah di TPA alak sebagai bahan yang akan diolah untuk menjadi pupuk organik, mereka juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH  atas dukungan yang luar biasa terhadap upaya Koperasi Pustim NTT tersebut. 

Menurutnya dukungan ini tentu sesuai dengan harapan Koperasi Pustim NTT sebagai produsen pupuk organik, dengan memanfaatkan sampah di TPA Alak sebagai bahan utamanya. Dia berharap kehadiran mereka bisa memberi kontribusi positif bagi Kota Kupang. 

Dosen Ekonomi di salah satu universitas  swasta di Kota Kupang itu menambahkan, koperasi produsen organik ini lahir dari inisiatif masyarakat pegiat koperasi kredit Kota Kupang yang jumlahnya sekitar 24 koperasi. 

Koperasi-koperasi kredit ini merasa bahwa  koperasi seharusnya tidak hanya mengurus keuangan, namun juga bisa merambah pada sektor-sektor riil. Karena itu mereka coba melihat sumber-sumber pengembangan yang lain dan salah satu bidang yang dipilih adalah kegiatan sebagai produsen pupuk organik, dengan cara mengolah sampah TPA Alak menjadi pupuk organik. 

“Sampah sebenarnya adalah material yang mudah didapatkan, tidak banyak orang tertarik mengolah sampah yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan. Sampah selalu “dijauhkan” dari  kehidupan manusia padahal sebenarnya sampah dapat menjadi ‘emas’ namun terabaikan,” ungkapnya. 

Menurut Vinsen sebenarnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan tapi kemudian berhenti sekitar 10 tahun yang lalu. Untuk itu Koperasi Pustim NTT lewat produksi pupuk organik ingin membangkitkan kembali kegiatan tersebut dengan membangun sebuah sistem kerja sama yang saling mendukung dengan masyarakat khususnya pemulung. 

Dengan demikian koperasi dapat berjalan dan lebih dari itu masyarakat akan mendapatkan benefit secara ekonomi dengan beroperasinya produksi tersebut. 

Secara bertahap koperasi produsen pupuk organik tersebut akan mengajak para pegawai serta pemulung menjadi anggota koperasi, dengan berbagai kesepakatan bersama terkait dengan berapa harga sampah yang disalurkan pemulung ke koperasi dan berapa nilai yang akan disetor menjadi simpanan mereka sebagai anggota. (PKP_jms/MI).




Wali Kota Kupang Dukung Koperasi Pustim Kelola Sampah di TPA Alak

Kupang, mwartapedia.com – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, mendukung rencana Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengelola sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Alak. 

Dukungan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim NTT, Vincensius Repu, SE, M.Agr bersama para pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim di Hotel Maya, Senin (15/11).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengawas Koperasi Pustim, Drs. Jhon Dekresano, MA, Wakil Ketua Pustim, Stanislaus Stanis, M.Si dan Sekretaris Pengawas  Pustim, Marselina Ully Riwu, SE. Turut mendampingi Wali Kota dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si dan Kepala Sub Bagian  Dokumentasi  Prokompim Setda Kota Kupang, Hubertus Mani, SH.

Menurutnya tidak banyak orang yang mau mengolah sampah menjadi produk pupuk organik dan sumber pendapatan mereka. Untuk itu Wali Kota mendukung dan mengapresiasi Koperasi Produsen Organik Pustim NTT yang berencana akan mengolah sampah Alak. 

“kegiatan ini sekaligus juga membantu Pemerintah Kota Kupang mereduksi sampah-sampah tersebut menjadi produk yang berguna dan memberikan nilai tambah bagi koperasi itu sendiri dan masyarakat tentunya,” ujar Wali Kota yang biasa disapa Jeriko itu. 

Ditambahkannya pemerintah mengizinkan setiap upaya masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah, dalam rangka membangun kota ini. Oleh karena itu, Pemkot Kupang menyerahkan kepada pihak pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.  

“Silakan beraktivitas di TPA Alak, yang paling penting adalah lokasi tersebut bisa ditata dengan baik. Kalau bisa dibuat satu model percontohan dengan menggunakan produk yang dihasilkan dari pengelolaan sampah itu”, pungkasnya.

Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim, Vincensius Repu, SE, MAgr dalam kesempatan tersebut menjelaskan tujuan pertemuan tersebut selain meminta ijin untuk mulai beraktivitas dan menggunakan sampah di TPA alak sebagai bahan yang akan diolah untuk menjadi pupuk organik, mereka juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH  atas dukungan yang luar biasa terhadap upaya Koperasi Pustim NTT tersebut. 

Menurutnya dukungan ini tentu sesuai dengan harapan Koperasi Pustim NTT sebagai produsen pupuk organik, dengan memanfaatkan sampah di TPA Alak sebagai bahan utamanya. Dia berharap kehadiran mereka bisa memberi kontribusi positif bagi Kota Kupang. 

Dosen Ekonomi di salah satu universitas  swasta di Kota Kupang itu menambahkan, koperasi produsen organik ini lahir dari inisiatif masyarakat pegiat koperasi kredit Kota Kupang yang jumlahnya sekitar 24 koperasi. 

Koperasi-koperasi kredit ini merasa bahwa  koperasi seharusnya tidak hanya mengurus keuangan, namun juga bisa merambah pada sektor-sektor riil. Karena itu mereka coba melihat sumber-sumber pengembangan yang lain dan salah satu bidang yang dipilih adalah kegiatan sebagai produsen pupuk organik, dengan cara mengolah sampah TPA Alak menjadi pupuk organik. 

“Sampah sebenarnya adalah material yang mudah didapatkan, tidak banyak orang tertarik mengolah sampah yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan. Sampah selalu “dijauhkan” dari  kehidupan manusia padahal sebenarnya sampah dapat menjadi ‘emas’ namun terabaikan,” ungkapnya. 

Menurut Vinsen sebenarnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan tapi kemudian berhenti sekitar 10 tahun yang lalu. Untuk itu Koperasi Pustim NTT lewat produksi pupuk organik ingin membangkitkan kembali kegiatan tersebut dengan membangun sebuah sistem kerja sama yang saling mendukung dengan masyarakat khususnya pemulung. 

Dengan demikian koperasi dapat berjalan dan lebih dari itu masyarakat akan mendapatkan benefit secara ekonomi dengan beroperasinya produksi tersebut. 

Secara bertahap koperasi produsen pupuk organik tersebut akan mengajak para pegawai serta pemulung menjadi anggota koperasi, dengan berbagai kesepakatan bersama terkait dengan berapa harga sampah yang disalurkan pemulung ke koperasi dan berapa nilai yang akan disetor menjadi simpanan mereka sebagai anggota. (PKP_jms/MI).




Wali Kota Kupang Dukung Koperasi Pustim Kelola Sampah di TPA Alak

Kupang, mwartapedia.com – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, mendukung rencana Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengelola sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Alak. 

Dukungan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim NTT, Vincensius Repu, SE, M.Agr bersama para pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim di Hotel Maya, Senin (15/11).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengawas Koperasi Pustim, Drs. Jhon Dekresano, MA, Wakil Ketua Pustim, Stanislaus Stanis, M.Si dan Sekretaris Pengawas  Pustim, Marselina Ully Riwu, SE. Turut mendampingi Wali Kota dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si dan Kepala Sub Bagian  Dokumentasi  Prokompim Setda Kota Kupang, Hubertus Mani, SH.

Menurutnya tidak banyak orang yang mau mengolah sampah menjadi produk pupuk organik dan sumber pendapatan mereka. Untuk itu Wali Kota mendukung dan mengapresiasi Koperasi Produsen Organik Pustim NTT yang berencana akan mengolah sampah Alak. 

“kegiatan ini sekaligus juga membantu Pemerintah Kota Kupang mereduksi sampah-sampah tersebut menjadi produk yang berguna dan memberikan nilai tambah bagi koperasi itu sendiri dan masyarakat tentunya,” ujar Wali Kota yang biasa disapa Jeriko itu. 

Ditambahkannya pemerintah mengizinkan setiap upaya masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah, dalam rangka membangun kota ini. Oleh karena itu, Pemkot Kupang menyerahkan kepada pihak pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.  

“Silakan beraktivitas di TPA Alak, yang paling penting adalah lokasi tersebut bisa ditata dengan baik. Kalau bisa dibuat satu model percontohan dengan menggunakan produk yang dihasilkan dari pengelolaan sampah itu”, pungkasnya.

Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim, Vincensius Repu, SE, MAgr dalam kesempatan tersebut menjelaskan tujuan pertemuan tersebut selain meminta ijin untuk mulai beraktivitas dan menggunakan sampah di TPA alak sebagai bahan yang akan diolah untuk menjadi pupuk organik, mereka juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH  atas dukungan yang luar biasa terhadap upaya Koperasi Pustim NTT tersebut. 

Menurutnya dukungan ini tentu sesuai dengan harapan Koperasi Pustim NTT sebagai produsen pupuk organik, dengan memanfaatkan sampah di TPA Alak sebagai bahan utamanya. Dia berharap kehadiran mereka bisa memberi kontribusi positif bagi Kota Kupang. 

Dosen Ekonomi di salah satu universitas  swasta di Kota Kupang itu menambahkan, koperasi produsen organik ini lahir dari inisiatif masyarakat pegiat koperasi kredit Kota Kupang yang jumlahnya sekitar 24 koperasi. 

Koperasi-koperasi kredit ini merasa bahwa  koperasi seharusnya tidak hanya mengurus keuangan, namun juga bisa merambah pada sektor-sektor riil. Karena itu mereka coba melihat sumber-sumber pengembangan yang lain dan salah satu bidang yang dipilih adalah kegiatan sebagai produsen pupuk organik, dengan cara mengolah sampah TPA Alak menjadi pupuk organik. 

“Sampah sebenarnya adalah material yang mudah didapatkan, tidak banyak orang tertarik mengolah sampah yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan. Sampah selalu “dijauhkan” dari  kehidupan manusia padahal sebenarnya sampah dapat menjadi ‘emas’ namun terabaikan,” ungkapnya. 

Menurut Vinsen sebenarnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan tapi kemudian berhenti sekitar 10 tahun yang lalu. Untuk itu Koperasi Pustim NTT lewat produksi pupuk organik ingin membangkitkan kembali kegiatan tersebut dengan membangun sebuah sistem kerja sama yang saling mendukung dengan masyarakat khususnya pemulung. 

Dengan demikian koperasi dapat berjalan dan lebih dari itu masyarakat akan mendapatkan benefit secara ekonomi dengan beroperasinya produksi tersebut. 

Secara bertahap koperasi produsen pupuk organik tersebut akan mengajak para pegawai serta pemulung menjadi anggota koperasi, dengan berbagai kesepakatan bersama terkait dengan berapa harga sampah yang disalurkan pemulung ke koperasi dan berapa nilai yang akan disetor menjadi simpanan mereka sebagai anggota. (PKP_jms/MI).




Wali Kota Kupang Dukung Koperasi Pustim Kelola Sampah di TPA Alak

Kupang, mwartapedia.com – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, mendukung rencana Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengelola sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Alak. 

Dukungan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim NTT, Vincensius Repu, SE, M.Agr bersama para pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim di Hotel Maya, Senin (15/11).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengawas Koperasi Pustim, Drs. Jhon Dekresano, MA, Wakil Ketua Pustim, Stanislaus Stanis, M.Si dan Sekretaris Pengawas  Pustim, Marselina Ully Riwu, SE. Turut mendampingi Wali Kota dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si dan Kepala Sub Bagian  Dokumentasi  Prokompim Setda Kota Kupang, Hubertus Mani, SH.

Menurutnya tidak banyak orang yang mau mengolah sampah menjadi produk pupuk organik dan sumber pendapatan mereka. Untuk itu Wali Kota mendukung dan mengapresiasi Koperasi Produsen Organik Pustim NTT yang berencana akan mengolah sampah Alak. 

“kegiatan ini sekaligus juga membantu Pemerintah Kota Kupang mereduksi sampah-sampah tersebut menjadi produk yang berguna dan memberikan nilai tambah bagi koperasi itu sendiri dan masyarakat tentunya,” ujar Wali Kota yang biasa disapa Jeriko itu. 

Ditambahkannya pemerintah mengizinkan setiap upaya masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah, dalam rangka membangun kota ini. Oleh karena itu, Pemkot Kupang menyerahkan kepada pihak pengurus Koperasi Produsen Organik Pustim NTT untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.  

“Silakan beraktivitas di TPA Alak, yang paling penting adalah lokasi tersebut bisa ditata dengan baik. Kalau bisa dibuat satu model percontohan dengan menggunakan produk yang dihasilkan dari pengelolaan sampah itu”, pungkasnya.

Ketua Koperasi Produsen Organik Pustim, Vincensius Repu, SE, MAgr dalam kesempatan tersebut menjelaskan tujuan pertemuan tersebut selain meminta ijin untuk mulai beraktivitas dan menggunakan sampah di TPA alak sebagai bahan yang akan diolah untuk menjadi pupuk organik, mereka juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH  atas dukungan yang luar biasa terhadap upaya Koperasi Pustim NTT tersebut. 

Menurutnya dukungan ini tentu sesuai dengan harapan Koperasi Pustim NTT sebagai produsen pupuk organik, dengan memanfaatkan sampah di TPA Alak sebagai bahan utamanya. Dia berharap kehadiran mereka bisa memberi kontribusi positif bagi Kota Kupang. 

Dosen Ekonomi di salah satu universitas  swasta di Kota Kupang itu menambahkan, koperasi produsen organik ini lahir dari inisiatif masyarakat pegiat koperasi kredit Kota Kupang yang jumlahnya sekitar 24 koperasi. 

Koperasi-koperasi kredit ini merasa bahwa  koperasi seharusnya tidak hanya mengurus keuangan, namun juga bisa merambah pada sektor-sektor riil. Karena itu mereka coba melihat sumber-sumber pengembangan yang lain dan salah satu bidang yang dipilih adalah kegiatan sebagai produsen pupuk organik, dengan cara mengolah sampah TPA Alak menjadi pupuk organik. 

“Sampah sebenarnya adalah material yang mudah didapatkan, tidak banyak orang tertarik mengolah sampah yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan. Sampah selalu “dijauhkan” dari  kehidupan manusia padahal sebenarnya sampah dapat menjadi ‘emas’ namun terabaikan,” ungkapnya. 

Menurut Vinsen sebenarnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan tapi kemudian berhenti sekitar 10 tahun yang lalu. Untuk itu Koperasi Pustim NTT lewat produksi pupuk organik ingin membangkitkan kembali kegiatan tersebut dengan membangun sebuah sistem kerja sama yang saling mendukung dengan masyarakat khususnya pemulung. 

Dengan demikian koperasi dapat berjalan dan lebih dari itu masyarakat akan mendapatkan benefit secara ekonomi dengan beroperasinya produksi tersebut. 

Secara bertahap koperasi produsen pupuk organik tersebut akan mengajak para pegawai serta pemulung menjadi anggota koperasi, dengan berbagai kesepakatan bersama terkait dengan berapa harga sampah yang disalurkan pemulung ke koperasi dan berapa nilai yang akan disetor menjadi simpanan mereka sebagai anggota. (PKP_jms/MI).




Bupati Lembata dan Kejari Lembata Tandatangan Nota Kesepahaman

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Bupati Lembata, Thomas Ola Langodai,SE,. M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal SH.MH menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap aset Pemda Lembata, Bertempat di ruang rapat Bupati Lembata, Senin (15/11/2021).

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Datun (Perdata Tata Usaha Negara) ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah, Paskalis Ola Tapobali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, para Asisten Sekda, para Kepala OPD yang baru dilantik, para Camat, dan para Pejabat Tinggi Kejaksaan Negeri Lembata.

Bupati Lembata, Thomas Ola dalam sambutannya mengatakan, tugas berat Pemda kedepan adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian yang diberikan BPK. Karena itu dengan senang hati Pemda menyambut penandatanganan nota kesepahaman ini. Banyak sekali aset Pemda yang harus diluruskan agar tercipta tertib administrasi, Ungkap Thomas Ola.

Sementara itu, Pada kesempatan yang sama Kepala Kejari Lembata, Azrijal SH,MH dalam sambutannyamengatakan, bahwa pihaknya bersama Bupati Lembata,Thomas Ola sama-sama berniat menertibkan aset, menyelamatkan barang-barang milik daerah.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini tidak berarti pihaknya mencari – cari kesalahan tapi untuk menginventarisir, mengidentifikasi aset-aset apa saja agar diketahui apakah ada yang dikuasai pihak-pihak tertentu, apa ada yang ada disalahgunakan atau ada yang telah berpindahtangan”, Ungkap Kejari Lembata.

Lanjut Azrijal, MoU ini sangat diperkukan semata-mata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Lembata biar tertib asetnya. Kalau tertib asetnya otomatis Lembata ini bisa mempertahankan predikat WTP. Ini salah satu pencegahan kita.

Ia juga menyampaikan, bahwa sebagai jaksa pengacara negara, kami siap membantu Pemerintah Kabupaten Lembata untuk bersama-sama mengatasi perkara baik itu perkara yang Litigasi Pengadilan ataupun Non Litigasi atau sengketa dengan pihak lain di luar pengadilan, dengan satu niat untuk kebaikan Kabupaten Lembata.

“Jadi MoU ini terkait pencegahan, Kami sebagai penegak hukum di Kabupaten Lembata merasa ikut bertanggungjawab terhadap perubahan di Kabupaten Lembata, baik terhadap aset maupun terhadap pencegahan pidana korupsi,” tutup Ajrizal.(Prokopimsetdalembata).




Bupati Lembata dan Kejari Lembata Tandatangan Nota Kesepahaman

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Bupati Lembata, Thomas Ola Langodai,SE,. M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal SH.MH menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap aset Pemda Lembata, Bertempat di ruang rapat Bupati Lembata, Senin (15/11/2021).

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Datun (Perdata Tata Usaha Negara) ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah, Paskalis Ola Tapobali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, para Asisten Sekda, para Kepala OPD yang baru dilantik, para Camat, dan para Pejabat Tinggi Kejaksaan Negeri Lembata.

Bupati Lembata, Thomas Ola dalam sambutannya mengatakan, tugas berat Pemda kedepan adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian yang diberikan BPK. Karena itu dengan senang hati Pemda menyambut penandatanganan nota kesepahaman ini. Banyak sekali aset Pemda yang harus diluruskan agar tercipta tertib administrasi, Ungkap Thomas Ola.

Sementara itu, Pada kesempatan yang sama Kepala Kejari Lembata, Azrijal SH,MH dalam sambutannyamengatakan, bahwa pihaknya bersama Bupati Lembata,Thomas Ola sama-sama berniat menertibkan aset, menyelamatkan barang-barang milik daerah.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini tidak berarti pihaknya mencari – cari kesalahan tapi untuk menginventarisir, mengidentifikasi aset-aset apa saja agar diketahui apakah ada yang dikuasai pihak-pihak tertentu, apa ada yang ada disalahgunakan atau ada yang telah berpindahtangan”, Ungkap Kejari Lembata.

Lanjut Azrijal, MoU ini sangat diperkukan semata-mata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Lembata biar tertib asetnya. Kalau tertib asetnya otomatis Lembata ini bisa mempertahankan predikat WTP. Ini salah satu pencegahan kita.

Ia juga menyampaikan, bahwa sebagai jaksa pengacara negara, kami siap membantu Pemerintah Kabupaten Lembata untuk bersama-sama mengatasi perkara baik itu perkara yang Litigasi Pengadilan ataupun Non Litigasi atau sengketa dengan pihak lain di luar pengadilan, dengan satu niat untuk kebaikan Kabupaten Lembata.

“Jadi MoU ini terkait pencegahan, Kami sebagai penegak hukum di Kabupaten Lembata merasa ikut bertanggungjawab terhadap perubahan di Kabupaten Lembata, baik terhadap aset maupun terhadap pencegahan pidana korupsi,” tutup Ajrizal.(Prokopimsetdalembata).




Bupati Lembata dan Kejari Lembata Tandatangan Nota Kesepahaman

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Bupati Lembata, Thomas Ola Langodai,SE,. M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal SH.MH menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap aset Pemda Lembata, Bertempat di ruang rapat Bupati Lembata, Senin (15/11/2021).

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Datun (Perdata Tata Usaha Negara) ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah, Paskalis Ola Tapobali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, para Asisten Sekda, para Kepala OPD yang baru dilantik, para Camat, dan para Pejabat Tinggi Kejaksaan Negeri Lembata.

Bupati Lembata, Thomas Ola dalam sambutannya mengatakan, tugas berat Pemda kedepan adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian yang diberikan BPK. Karena itu dengan senang hati Pemda menyambut penandatanganan nota kesepahaman ini. Banyak sekali aset Pemda yang harus diluruskan agar tercipta tertib administrasi, Ungkap Thomas Ola.

Sementara itu, Pada kesempatan yang sama Kepala Kejari Lembata, Azrijal SH,MH dalam sambutannyamengatakan, bahwa pihaknya bersama Bupati Lembata,Thomas Ola sama-sama berniat menertibkan aset, menyelamatkan barang-barang milik daerah.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini tidak berarti pihaknya mencari – cari kesalahan tapi untuk menginventarisir, mengidentifikasi aset-aset apa saja agar diketahui apakah ada yang dikuasai pihak-pihak tertentu, apa ada yang ada disalahgunakan atau ada yang telah berpindahtangan”, Ungkap Kejari Lembata.

Lanjut Azrijal, MoU ini sangat diperkukan semata-mata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Lembata biar tertib asetnya. Kalau tertib asetnya otomatis Lembata ini bisa mempertahankan predikat WTP. Ini salah satu pencegahan kita.

Ia juga menyampaikan, bahwa sebagai jaksa pengacara negara, kami siap membantu Pemerintah Kabupaten Lembata untuk bersama-sama mengatasi perkara baik itu perkara yang Litigasi Pengadilan ataupun Non Litigasi atau sengketa dengan pihak lain di luar pengadilan, dengan satu niat untuk kebaikan Kabupaten Lembata.

“Jadi MoU ini terkait pencegahan, Kami sebagai penegak hukum di Kabupaten Lembata merasa ikut bertanggungjawab terhadap perubahan di Kabupaten Lembata, baik terhadap aset maupun terhadap pencegahan pidana korupsi,” tutup Ajrizal.(Prokopimsetdalembata).




Bupati Lembata dan Kejari Lembata Tandatangan Nota Kesepahaman

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Bupati Lembata, Thomas Ola Langodai,SE,. M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal SH.MH menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap aset Pemda Lembata, Bertempat di ruang rapat Bupati Lembata, Senin (15/11/2021).

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Datun (Perdata Tata Usaha Negara) ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah, Paskalis Ola Tapobali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Eduward M. Y. Tuka, para Asisten Sekda, para Kepala OPD yang baru dilantik, para Camat, dan para Pejabat Tinggi Kejaksaan Negeri Lembata.

Bupati Lembata, Thomas Ola dalam sambutannya mengatakan, tugas berat Pemda kedepan adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian yang diberikan BPK. Karena itu dengan senang hati Pemda menyambut penandatanganan nota kesepahaman ini. Banyak sekali aset Pemda yang harus diluruskan agar tercipta tertib administrasi, Ungkap Thomas Ola.

Sementara itu, Pada kesempatan yang sama Kepala Kejari Lembata, Azrijal SH,MH dalam sambutannyamengatakan, bahwa pihaknya bersama Bupati Lembata,Thomas Ola sama-sama berniat menertibkan aset, menyelamatkan barang-barang milik daerah.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini tidak berarti pihaknya mencari – cari kesalahan tapi untuk menginventarisir, mengidentifikasi aset-aset apa saja agar diketahui apakah ada yang dikuasai pihak-pihak tertentu, apa ada yang ada disalahgunakan atau ada yang telah berpindahtangan”, Ungkap Kejari Lembata.

Lanjut Azrijal, MoU ini sangat diperkukan semata-mata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Lembata biar tertib asetnya. Kalau tertib asetnya otomatis Lembata ini bisa mempertahankan predikat WTP. Ini salah satu pencegahan kita.

Ia juga menyampaikan, bahwa sebagai jaksa pengacara negara, kami siap membantu Pemerintah Kabupaten Lembata untuk bersama-sama mengatasi perkara baik itu perkara yang Litigasi Pengadilan ataupun Non Litigasi atau sengketa dengan pihak lain di luar pengadilan, dengan satu niat untuk kebaikan Kabupaten Lembata.

“Jadi MoU ini terkait pencegahan, Kami sebagai penegak hukum di Kabupaten Lembata merasa ikut bertanggungjawab terhadap perubahan di Kabupaten Lembata, baik terhadap aset maupun terhadap pencegahan pidana korupsi,” tutup Ajrizal.(Prokopimsetdalembata).