Perlu Periksa Bupati Sikka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Trafo RSUD TC. Hillers

 

Kupang, mwartapedia.com  –  Publik Sikka patut mengapresiasi  Kejaksaan Negeri Sikka, NTT karena dalam kasus korupsi Pengadaan Trafo pada RSUD TC. HILLERS, Maumere, telah ditingkatkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka korupsi anggaran senilai 1,8 Miliar, Tahun Anggaran 2021.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S,H, Jumad (19/11/2021).

Petrus mengatakan bahwa Penetapan dua orang sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD, Aapartur Sipil Negara di lingkup Pemkab Sikka dan PL, seorang penghubung (calo) dalam proses pengadaan trafo tersebut, setelah didukung alat bukti dan kepastian akan kerugian negara.

“Hal mengembirakan adalah komitmen Kejaksaan Negeri Sikka bahwa dua tersangka (AD dan PL), bukan yang terakhir karena anatomi korupsi di Sikka selalu berjamaah dari atas hingga ke bawah dengan sistim Ijon (setor dimuka) untuk menyamarkan korupsi pada level atas,”ungkapnya.

NORMA TANGGUNG JAWAB BUPATI.

Menurut Petrus, Posisi di level atas yang perlu diperiksa, tidak lain adalah Bupati Sikka Robi Idong, karena jabatan Bupati dalam UU Keuangan Negara adalah pelaksana kekuasaan pemerintahan daerah yang diserahkan oleh Presiden untuk mengelola Keuangan Daerah.

“Dalam pelaksanaannya, kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), selaku pejabat pengelola APBD dan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah (pasal 10 UU Keuangan Negara),”Demikian ucap Petrus.

Ia menambahkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pandangan para hali hukum keuangan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggunjawaban, dan pengawasan Keuangan Daeran.

TERAPKAN ANCAMAN PIDANA MATI

Lebih lanjut, Petrus menambahkan, organ-organ yang ikut bertanggung jawab, selain 2 (dua) orang tersangka yaitu AD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PL seorang Calo Proyek, juga pada posisi terduga pelaku lain dari level atas yang oleh Kajari Sikka berjanji tidak berhenti di sini, mereka adalah Bupatu Sikka Robi Idong, pejabat SKPKD (Pejabat Pengelola APBD) dan Rekanan pemenang proyek Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere.

“Dilihat dari tempusnya, maka dugaan korupsi dalam pengadaan Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere, terjadi pada saat Pemda Sikka sibuk mengatasi bahaya Pandemi Covid-19, namun demikian keadaan Pandemi Covid-19 bukanlah alasan pembenar atau pemaaf dalam tindak pidana korupsi ini,”tambahnya.

Petrus menegaskan karena di dalam UU Tindak Pidana Korupsi malah mengancam dengan pidana mati apabila tindak pidana korupsi terjadi pada saat negara menghadapi krisis keuangan dan/atau ancaman bencana. Di sini Pandemi Covid-19 telah berakibat negara menghadapi krisis keuangan sekaligus Pandemi mengancam setiap pelaku korupsi dengan hukuman mati.

PENUNUNJUKAN LANGSUNG, PEYIMPANGAN KEBIJAKAN.

Advokat Peradi ini menjelaskan bahwa di dalam pasal 34 UU Keuangan Negara dikatakan bahwa Menteri, Pimpinan Lebaga/Gubernur/Bupati/ Walikota yang terbukti melalukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN /Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan UU; 

“Sedangkan pada Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU,”Jelasnya.

Menurutnya, Metode Penunjukan Langsung merupakan instrumen tindak pidana korupsi yang mesti dicermati, karena itu Masyarakat Sikka dimanapun wajib memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Sikka termasuk memberikan informasi kepada Kejaksaan terkait dugaan korupsi dimaksud.

“Apalagi disebut-sebut seorang Anggota DPR RI, mendagangkan pengaruhnya dan mengintimidasi aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, melokalisir pelaku lain agar tidak tersentuh,”kata Petrus.

Petrus menhimbau agar Masyarakat jangan takut memberi informasi terkait korupsi, karena UU melindungi pemberi informasi termasuk jaminan merahasiakan identitas pemberi informasi, karena itu jangan takut. (MI)




Perlu Periksa Bupati Sikka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Trafo RSUD TC. Hillers

 

Kupang, mwartapedia.com  –  Publik Sikka patut mengapresiasi  Kejaksaan Negeri Sikka, NTT karena dalam kasus korupsi Pengadaan Trafo pada RSUD TC. HILLERS, Maumere, telah ditingkatkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka korupsi anggaran senilai 1,8 Miliar, Tahun Anggaran 2021.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S,H, Jumad (19/11/2021).

Petrus mengatakan bahwa Penetapan dua orang sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD, Aapartur Sipil Negara di lingkup Pemkab Sikka dan PL, seorang penghubung (calo) dalam proses pengadaan trafo tersebut, setelah didukung alat bukti dan kepastian akan kerugian negara.

“Hal mengembirakan adalah komitmen Kejaksaan Negeri Sikka bahwa dua tersangka (AD dan PL), bukan yang terakhir karena anatomi korupsi di Sikka selalu berjamaah dari atas hingga ke bawah dengan sistim Ijon (setor dimuka) untuk menyamarkan korupsi pada level atas,”ungkapnya.

NORMA TANGGUNG JAWAB BUPATI.

Menurut Petrus, Posisi di level atas yang perlu diperiksa, tidak lain adalah Bupati Sikka Robi Idong, karena jabatan Bupati dalam UU Keuangan Negara adalah pelaksana kekuasaan pemerintahan daerah yang diserahkan oleh Presiden untuk mengelola Keuangan Daerah.

“Dalam pelaksanaannya, kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), selaku pejabat pengelola APBD dan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah (pasal 10 UU Keuangan Negara),”Demikian ucap Petrus.

Ia menambahkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pandangan para hali hukum keuangan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggunjawaban, dan pengawasan Keuangan Daeran.

TERAPKAN ANCAMAN PIDANA MATI

Lebih lanjut, Petrus menambahkan, organ-organ yang ikut bertanggung jawab, selain 2 (dua) orang tersangka yaitu AD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PL seorang Calo Proyek, juga pada posisi terduga pelaku lain dari level atas yang oleh Kajari Sikka berjanji tidak berhenti di sini, mereka adalah Bupatu Sikka Robi Idong, pejabat SKPKD (Pejabat Pengelola APBD) dan Rekanan pemenang proyek Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere.

“Dilihat dari tempusnya, maka dugaan korupsi dalam pengadaan Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere, terjadi pada saat Pemda Sikka sibuk mengatasi bahaya Pandemi Covid-19, namun demikian keadaan Pandemi Covid-19 bukanlah alasan pembenar atau pemaaf dalam tindak pidana korupsi ini,”tambahnya.

Petrus menegaskan karena di dalam UU Tindak Pidana Korupsi malah mengancam dengan pidana mati apabila tindak pidana korupsi terjadi pada saat negara menghadapi krisis keuangan dan/atau ancaman bencana. Di sini Pandemi Covid-19 telah berakibat negara menghadapi krisis keuangan sekaligus Pandemi mengancam setiap pelaku korupsi dengan hukuman mati.

PENUNUNJUKAN LANGSUNG, PEYIMPANGAN KEBIJAKAN.

Advokat Peradi ini menjelaskan bahwa di dalam pasal 34 UU Keuangan Negara dikatakan bahwa Menteri, Pimpinan Lebaga/Gubernur/Bupati/ Walikota yang terbukti melalukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN /Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan UU; 

“Sedangkan pada Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU,”Jelasnya.

Menurutnya, Metode Penunjukan Langsung merupakan instrumen tindak pidana korupsi yang mesti dicermati, karena itu Masyarakat Sikka dimanapun wajib memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Sikka termasuk memberikan informasi kepada Kejaksaan terkait dugaan korupsi dimaksud.

“Apalagi disebut-sebut seorang Anggota DPR RI, mendagangkan pengaruhnya dan mengintimidasi aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, melokalisir pelaku lain agar tidak tersentuh,”kata Petrus.

Petrus menhimbau agar Masyarakat jangan takut memberi informasi terkait korupsi, karena UU melindungi pemberi informasi termasuk jaminan merahasiakan identitas pemberi informasi, karena itu jangan takut. (MI)




Perlu Periksa Bupati Sikka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Trafo RSUD TC. Hillers

 

Kupang, mwartapedia.com  –  Publik Sikka patut mengapresiasi  Kejaksaan Negeri Sikka, NTT karena dalam kasus korupsi Pengadaan Trafo pada RSUD TC. HILLERS, Maumere, telah ditingkatkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka korupsi anggaran senilai 1,8 Miliar, Tahun Anggaran 2021.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S,H, Jumad (19/11/2021).

Petrus mengatakan bahwa Penetapan dua orang sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD, Aapartur Sipil Negara di lingkup Pemkab Sikka dan PL, seorang penghubung (calo) dalam proses pengadaan trafo tersebut, setelah didukung alat bukti dan kepastian akan kerugian negara.

“Hal mengembirakan adalah komitmen Kejaksaan Negeri Sikka bahwa dua tersangka (AD dan PL), bukan yang terakhir karena anatomi korupsi di Sikka selalu berjamaah dari atas hingga ke bawah dengan sistim Ijon (setor dimuka) untuk menyamarkan korupsi pada level atas,”ungkapnya.

NORMA TANGGUNG JAWAB BUPATI.

Menurut Petrus, Posisi di level atas yang perlu diperiksa, tidak lain adalah Bupati Sikka Robi Idong, karena jabatan Bupati dalam UU Keuangan Negara adalah pelaksana kekuasaan pemerintahan daerah yang diserahkan oleh Presiden untuk mengelola Keuangan Daerah.

“Dalam pelaksanaannya, kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), selaku pejabat pengelola APBD dan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah (pasal 10 UU Keuangan Negara),”Demikian ucap Petrus.

Ia menambahkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pandangan para hali hukum keuangan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggunjawaban, dan pengawasan Keuangan Daeran.

TERAPKAN ANCAMAN PIDANA MATI

Lebih lanjut, Petrus menambahkan, organ-organ yang ikut bertanggung jawab, selain 2 (dua) orang tersangka yaitu AD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PL seorang Calo Proyek, juga pada posisi terduga pelaku lain dari level atas yang oleh Kajari Sikka berjanji tidak berhenti di sini, mereka adalah Bupatu Sikka Robi Idong, pejabat SKPKD (Pejabat Pengelola APBD) dan Rekanan pemenang proyek Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere.

“Dilihat dari tempusnya, maka dugaan korupsi dalam pengadaan Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere, terjadi pada saat Pemda Sikka sibuk mengatasi bahaya Pandemi Covid-19, namun demikian keadaan Pandemi Covid-19 bukanlah alasan pembenar atau pemaaf dalam tindak pidana korupsi ini,”tambahnya.

Petrus menegaskan karena di dalam UU Tindak Pidana Korupsi malah mengancam dengan pidana mati apabila tindak pidana korupsi terjadi pada saat negara menghadapi krisis keuangan dan/atau ancaman bencana. Di sini Pandemi Covid-19 telah berakibat negara menghadapi krisis keuangan sekaligus Pandemi mengancam setiap pelaku korupsi dengan hukuman mati.

PENUNUNJUKAN LANGSUNG, PEYIMPANGAN KEBIJAKAN.

Advokat Peradi ini menjelaskan bahwa di dalam pasal 34 UU Keuangan Negara dikatakan bahwa Menteri, Pimpinan Lebaga/Gubernur/Bupati/ Walikota yang terbukti melalukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN /Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan UU; 

“Sedangkan pada Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU,”Jelasnya.

Menurutnya, Metode Penunjukan Langsung merupakan instrumen tindak pidana korupsi yang mesti dicermati, karena itu Masyarakat Sikka dimanapun wajib memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Sikka termasuk memberikan informasi kepada Kejaksaan terkait dugaan korupsi dimaksud.

“Apalagi disebut-sebut seorang Anggota DPR RI, mendagangkan pengaruhnya dan mengintimidasi aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, melokalisir pelaku lain agar tidak tersentuh,”kata Petrus.

Petrus menhimbau agar Masyarakat jangan takut memberi informasi terkait korupsi, karena UU melindungi pemberi informasi termasuk jaminan merahasiakan identitas pemberi informasi, karena itu jangan takut. (MI)




Perlu Periksa Bupati Sikka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Trafo RSUD TC. Hillers

 

Kupang, mwartapedia.com  –  Publik Sikka patut mengapresiasi  Kejaksaan Negeri Sikka, NTT karena dalam kasus korupsi Pengadaan Trafo pada RSUD TC. HILLERS, Maumere, telah ditingkatkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka korupsi anggaran senilai 1,8 Miliar, Tahun Anggaran 2021.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S,H, Jumad (19/11/2021).

Petrus mengatakan bahwa Penetapan dua orang sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD, Aapartur Sipil Negara di lingkup Pemkab Sikka dan PL, seorang penghubung (calo) dalam proses pengadaan trafo tersebut, setelah didukung alat bukti dan kepastian akan kerugian negara.

“Hal mengembirakan adalah komitmen Kejaksaan Negeri Sikka bahwa dua tersangka (AD dan PL), bukan yang terakhir karena anatomi korupsi di Sikka selalu berjamaah dari atas hingga ke bawah dengan sistim Ijon (setor dimuka) untuk menyamarkan korupsi pada level atas,”ungkapnya.

NORMA TANGGUNG JAWAB BUPATI.

Menurut Petrus, Posisi di level atas yang perlu diperiksa, tidak lain adalah Bupati Sikka Robi Idong, karena jabatan Bupati dalam UU Keuangan Negara adalah pelaksana kekuasaan pemerintahan daerah yang diserahkan oleh Presiden untuk mengelola Keuangan Daerah.

“Dalam pelaksanaannya, kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), selaku pejabat pengelola APBD dan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah (pasal 10 UU Keuangan Negara),”Demikian ucap Petrus.

Ia menambahkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pandangan para hali hukum keuangan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggunjawaban, dan pengawasan Keuangan Daeran.

TERAPKAN ANCAMAN PIDANA MATI

Lebih lanjut, Petrus menambahkan, organ-organ yang ikut bertanggung jawab, selain 2 (dua) orang tersangka yaitu AD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PL seorang Calo Proyek, juga pada posisi terduga pelaku lain dari level atas yang oleh Kajari Sikka berjanji tidak berhenti di sini, mereka adalah Bupatu Sikka Robi Idong, pejabat SKPKD (Pejabat Pengelola APBD) dan Rekanan pemenang proyek Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere.

“Dilihat dari tempusnya, maka dugaan korupsi dalam pengadaan Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere, terjadi pada saat Pemda Sikka sibuk mengatasi bahaya Pandemi Covid-19, namun demikian keadaan Pandemi Covid-19 bukanlah alasan pembenar atau pemaaf dalam tindak pidana korupsi ini,”tambahnya.

Petrus menegaskan karena di dalam UU Tindak Pidana Korupsi malah mengancam dengan pidana mati apabila tindak pidana korupsi terjadi pada saat negara menghadapi krisis keuangan dan/atau ancaman bencana. Di sini Pandemi Covid-19 telah berakibat negara menghadapi krisis keuangan sekaligus Pandemi mengancam setiap pelaku korupsi dengan hukuman mati.

PENUNUNJUKAN LANGSUNG, PEYIMPANGAN KEBIJAKAN.

Advokat Peradi ini menjelaskan bahwa di dalam pasal 34 UU Keuangan Negara dikatakan bahwa Menteri, Pimpinan Lebaga/Gubernur/Bupati/ Walikota yang terbukti melalukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN /Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan UU; 

“Sedangkan pada Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU,”Jelasnya.

Menurutnya, Metode Penunjukan Langsung merupakan instrumen tindak pidana korupsi yang mesti dicermati, karena itu Masyarakat Sikka dimanapun wajib memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Sikka termasuk memberikan informasi kepada Kejaksaan terkait dugaan korupsi dimaksud.

“Apalagi disebut-sebut seorang Anggota DPR RI, mendagangkan pengaruhnya dan mengintimidasi aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, melokalisir pelaku lain agar tidak tersentuh,”kata Petrus.

Petrus menhimbau agar Masyarakat jangan takut memberi informasi terkait korupsi, karena UU melindungi pemberi informasi termasuk jaminan merahasiakan identitas pemberi informasi, karena itu jangan takut. (MI)




TPDI: Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepada Ny. Valencya

 

Kupang, mwartapedia.com – Pemberitaan kasus KDRT yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ny. Valencya, seorang Ibu Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Karawang, menjadi viral karena Terdakwa Ny. Valencya melalui medsos memviralkan perlakuakn tidak adil oleh JPU yang mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun, hanya karena Ny. Valencya (istri) memarahi Chan Yu Ching (suami), karena suka mabuk dan judi.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S.H, Kamis (18/11/2021).

Petrus menjelaskan bahwa ratapan Ny. Valencya melalui Medsos soal perlakuan tidak adil yang dialami selama penyidikan, penuntutan dan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, membuka tabir bahwa Penyidik dan Jaksa diduga bekerja di bawah kendali Pengadu Chan Yu Ching, mantan suami Ny. Valencya dengan mengubah posisi Ny. Valencya yang merupakan korban KDRT menjadi pelaku KDRT secara psikis.

“Lolosnya kasus KDRT Ny. Valencya hingga masuk persidangan, memperlihatkan betapa Penyidik dan Organ Wasidik dan JPU beserta Organ Pra-Penuntutan di Kejaksaan tidak berjalan sesuai fungsinya,”ungkapnya.

Menuru Petrus, Organ Kejaksaan hanya percaya BAP abal-abal sebagai dasar menyusun Surat Dakwaan, untuk mengeco Hakim dan publik seakan-akan sebuah peristiwa pidana KDRT benar-benar telah terjadi dan Ny. Valencya sebagai pelakunya.

PENGADUAN PALSU CHAN YU CHING.

“Padahal yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran HAM oleh Chan Yu Ching, Penyidik dan JPU dimana kasus KDRT yang didakwakan kepada Ny. Valencya, berawal dari sebuah cerita fiksi, bualan Chan Yu Ching, yang kemudian oleh Penyidik dikonstruksikan sebagai KDRT dan dikemas oleh JPU dalam Surat Dakwaan, seolah-olah sebuah peristiwa pidana KDRT benar-benar terjadi,”jelas Petrus.

Karena itu,  Petrus menegaskan bahwa sangat tepat penilaian Pimpinan Kejaksaan Agung bahwa dalam kasus KDRT ini, anak buahnya tidak memiliki “sence of crisis” dan dinonaktifkan serta instrumen/organ Prapenuntutan tidak berfungsi hingga perkara KDRT yang abal-abal ini lolos ke persidangan, menjadi viral dan mencoreng wajah hukum kita.

“Publik dan Ny. Valencya berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kerawang membuat terang semua hal yang terjadi di lorong-lorong gelap sejak Penyidikan hingga Penuntutan Kejaksaan. Juga melalui Medsos dan sikap arif Majelis Hakim, diharapkan dapat membongkar tipu muslihat JPU dalam mengkonstruksi Dakwaan dan Tuntutan yang bersumber dari BAP abal-abal dan direkayasa,”tegasnya.

MEDSOS JALAN MENUJU KEADILAN.

Lebih lanjut Petrus menambahkan melalui dukungan publik dan Media Sosial (Medsos) serta kearifan Majelis Hakim, Ny. Valencya berharap segera memperoleh keadilan melalui putusan bebas murni dari Majelis Hakim. 

“Kasus ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua elemen yang diberi tanggung jawab memberi perlindungan bagi korban KDRT untuk menegakan harkat dab martabat kemanusiaan dan HAM,”Demikian tambah Petrus.

Menurutnya, Kasus Ny. Valencya bisa menjadi bukti bahwa kita semua lalai, Keluarga lalai; Masyarakat lalai; Polisi lalai; Jaksa lalai dan Majelis Hakim kita lihat dulu apa putusannya nanti sebelum memberi penilaian terkait tangung jawab Hakim dalam perlindungan bagi korban KDRT.

“Sebagai konsekuensinya, adalah kita semua harus ikut bertangung jawab membebaskan Ny. Falencya dari jeratan ketidakadilan ini,”ucap Petrus.

Petrus mengatakan, Kita patut mengapresiasi reaksi cepat dan responsif dari Pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri (Kapolda Jabar), karena telah melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat (Penyidik dan JPU) dengan menonaktifkan mereka dari jabatannya masing-masing. 

“Namun demikian penonaktifan saja tidak cukup, karena itu terhadap mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena menggunakan informasi palsu untuk menghukum Ny. Valencya,”pungkasnya.

(MI)




TPDI: Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepada Ny. Valencya

 

Kupang, mwartapedia.com – Pemberitaan kasus KDRT yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ny. Valencya, seorang Ibu Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Karawang, menjadi viral karena Terdakwa Ny. Valencya melalui medsos memviralkan perlakuakn tidak adil oleh JPU yang mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun, hanya karena Ny. Valencya (istri) memarahi Chan Yu Ching (suami), karena suka mabuk dan judi.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S.H, Kamis (18/11/2021).

Petrus menjelaskan bahwa ratapan Ny. Valencya melalui Medsos soal perlakuan tidak adil yang dialami selama penyidikan, penuntutan dan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, membuka tabir bahwa Penyidik dan Jaksa diduga bekerja di bawah kendali Pengadu Chan Yu Ching, mantan suami Ny. Valencya dengan mengubah posisi Ny. Valencya yang merupakan korban KDRT menjadi pelaku KDRT secara psikis.

“Lolosnya kasus KDRT Ny. Valencya hingga masuk persidangan, memperlihatkan betapa Penyidik dan Organ Wasidik dan JPU beserta Organ Pra-Penuntutan di Kejaksaan tidak berjalan sesuai fungsinya,”ungkapnya.

Menuru Petrus, Organ Kejaksaan hanya percaya BAP abal-abal sebagai dasar menyusun Surat Dakwaan, untuk mengeco Hakim dan publik seakan-akan sebuah peristiwa pidana KDRT benar-benar telah terjadi dan Ny. Valencya sebagai pelakunya.

PENGADUAN PALSU CHAN YU CHING.

“Padahal yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran HAM oleh Chan Yu Ching, Penyidik dan JPU dimana kasus KDRT yang didakwakan kepada Ny. Valencya, berawal dari sebuah cerita fiksi, bualan Chan Yu Ching, yang kemudian oleh Penyidik dikonstruksikan sebagai KDRT dan dikemas oleh JPU dalam Surat Dakwaan, seolah-olah sebuah peristiwa pidana KDRT benar-benar terjadi,”jelas Petrus.

Karena itu,  Petrus menegaskan bahwa sangat tepat penilaian Pimpinan Kejaksaan Agung bahwa dalam kasus KDRT ini, anak buahnya tidak memiliki “sence of crisis” dan dinonaktifkan serta instrumen/organ Prapenuntutan tidak berfungsi hingga perkara KDRT yang abal-abal ini lolos ke persidangan, menjadi viral dan mencoreng wajah hukum kita.

“Publik dan Ny. Valencya berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kerawang membuat terang semua hal yang terjadi di lorong-lorong gelap sejak Penyidikan hingga Penuntutan Kejaksaan. Juga melalui Medsos dan sikap arif Majelis Hakim, diharapkan dapat membongkar tipu muslihat JPU dalam mengkonstruksi Dakwaan dan Tuntutan yang bersumber dari BAP abal-abal dan direkayasa,”tegasnya.

MEDSOS JALAN MENUJU KEADILAN.

Lebih lanjut Petrus menambahkan melalui dukungan publik dan Media Sosial (Medsos) serta kearifan Majelis Hakim, Ny. Valencya berharap segera memperoleh keadilan melalui putusan bebas murni dari Majelis Hakim. 

“Kasus ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua elemen yang diberi tanggung jawab memberi perlindungan bagi korban KDRT untuk menegakan harkat dab martabat kemanusiaan dan HAM,”Demikian tambah Petrus.

Menurutnya, Kasus Ny. Valencya bisa menjadi bukti bahwa kita semua lalai, Keluarga lalai; Masyarakat lalai; Polisi lalai; Jaksa lalai dan Majelis Hakim kita lihat dulu apa putusannya nanti sebelum memberi penilaian terkait tangung jawab Hakim dalam perlindungan bagi korban KDRT.

“Sebagai konsekuensinya, adalah kita semua harus ikut bertangung jawab membebaskan Ny. Falencya dari jeratan ketidakadilan ini,”ucap Petrus.

Petrus mengatakan, Kita patut mengapresiasi reaksi cepat dan responsif dari Pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri (Kapolda Jabar), karena telah melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat (Penyidik dan JPU) dengan menonaktifkan mereka dari jabatannya masing-masing. 

“Namun demikian penonaktifan saja tidak cukup, karena itu terhadap mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena menggunakan informasi palsu untuk menghukum Ny. Valencya,”pungkasnya.

(MI)




TPDI: Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepada Ny. Valencya

 

Kupang, mwartapedia.com – Pemberitaan kasus KDRT yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ny. Valencya, seorang Ibu Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Karawang, menjadi viral karena Terdakwa Ny. Valencya melalui medsos memviralkan perlakuakn tidak adil oleh JPU yang mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun, hanya karena Ny. Valencya (istri) memarahi Chan Yu Ching (suami), karena suka mabuk dan judi.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S.H, Kamis (18/11/2021).

Petrus menjelaskan bahwa ratapan Ny. Valencya melalui Medsos soal perlakuan tidak adil yang dialami selama penyidikan, penuntutan dan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, membuka tabir bahwa Penyidik dan Jaksa diduga bekerja di bawah kendali Pengadu Chan Yu Ching, mantan suami Ny. Valencya dengan mengubah posisi Ny. Valencya yang merupakan korban KDRT menjadi pelaku KDRT secara psikis.

“Lolosnya kasus KDRT Ny. Valencya hingga masuk persidangan, memperlihatkan betapa Penyidik dan Organ Wasidik dan JPU beserta Organ Pra-Penuntutan di Kejaksaan tidak berjalan sesuai fungsinya,”ungkapnya.

Menuru Petrus, Organ Kejaksaan hanya percaya BAP abal-abal sebagai dasar menyusun Surat Dakwaan, untuk mengeco Hakim dan publik seakan-akan sebuah peristiwa pidana KDRT benar-benar telah terjadi dan Ny. Valencya sebagai pelakunya.

PENGADUAN PALSU CHAN YU CHING.

“Padahal yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran HAM oleh Chan Yu Ching, Penyidik dan JPU dimana kasus KDRT yang didakwakan kepada Ny. Valencya, berawal dari sebuah cerita fiksi, bualan Chan Yu Ching, yang kemudian oleh Penyidik dikonstruksikan sebagai KDRT dan dikemas oleh JPU dalam Surat Dakwaan, seolah-olah sebuah peristiwa pidana KDRT benar-benar terjadi,”jelas Petrus.

Karena itu,  Petrus menegaskan bahwa sangat tepat penilaian Pimpinan Kejaksaan Agung bahwa dalam kasus KDRT ini, anak buahnya tidak memiliki “sence of crisis” dan dinonaktifkan serta instrumen/organ Prapenuntutan tidak berfungsi hingga perkara KDRT yang abal-abal ini lolos ke persidangan, menjadi viral dan mencoreng wajah hukum kita.

“Publik dan Ny. Valencya berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kerawang membuat terang semua hal yang terjadi di lorong-lorong gelap sejak Penyidikan hingga Penuntutan Kejaksaan. Juga melalui Medsos dan sikap arif Majelis Hakim, diharapkan dapat membongkar tipu muslihat JPU dalam mengkonstruksi Dakwaan dan Tuntutan yang bersumber dari BAP abal-abal dan direkayasa,”tegasnya.

MEDSOS JALAN MENUJU KEADILAN.

Lebih lanjut Petrus menambahkan melalui dukungan publik dan Media Sosial (Medsos) serta kearifan Majelis Hakim, Ny. Valencya berharap segera memperoleh keadilan melalui putusan bebas murni dari Majelis Hakim. 

“Kasus ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua elemen yang diberi tanggung jawab memberi perlindungan bagi korban KDRT untuk menegakan harkat dab martabat kemanusiaan dan HAM,”Demikian tambah Petrus.

Menurutnya, Kasus Ny. Valencya bisa menjadi bukti bahwa kita semua lalai, Keluarga lalai; Masyarakat lalai; Polisi lalai; Jaksa lalai dan Majelis Hakim kita lihat dulu apa putusannya nanti sebelum memberi penilaian terkait tangung jawab Hakim dalam perlindungan bagi korban KDRT.

“Sebagai konsekuensinya, adalah kita semua harus ikut bertangung jawab membebaskan Ny. Falencya dari jeratan ketidakadilan ini,”ucap Petrus.

Petrus mengatakan, Kita patut mengapresiasi reaksi cepat dan responsif dari Pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri (Kapolda Jabar), karena telah melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat (Penyidik dan JPU) dengan menonaktifkan mereka dari jabatannya masing-masing. 

“Namun demikian penonaktifan saja tidak cukup, karena itu terhadap mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena menggunakan informasi palsu untuk menghukum Ny. Valencya,”pungkasnya.

(MI)




TPDI: Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepada Ny. Valencya

 

Kupang, mwartapedia.com – Pemberitaan kasus KDRT yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ny. Valencya, seorang Ibu Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Karawang, menjadi viral karena Terdakwa Ny. Valencya melalui medsos memviralkan perlakuakn tidak adil oleh JPU yang mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun, hanya karena Ny. Valencya (istri) memarahi Chan Yu Ching (suami), karena suka mabuk dan judi.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S.H, Kamis (18/11/2021).

Petrus menjelaskan bahwa ratapan Ny. Valencya melalui Medsos soal perlakuan tidak adil yang dialami selama penyidikan, penuntutan dan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, membuka tabir bahwa Penyidik dan Jaksa diduga bekerja di bawah kendali Pengadu Chan Yu Ching, mantan suami Ny. Valencya dengan mengubah posisi Ny. Valencya yang merupakan korban KDRT menjadi pelaku KDRT secara psikis.

“Lolosnya kasus KDRT Ny. Valencya hingga masuk persidangan, memperlihatkan betapa Penyidik dan Organ Wasidik dan JPU beserta Organ Pra-Penuntutan di Kejaksaan tidak berjalan sesuai fungsinya,”ungkapnya.

Menuru Petrus, Organ Kejaksaan hanya percaya BAP abal-abal sebagai dasar menyusun Surat Dakwaan, untuk mengeco Hakim dan publik seakan-akan sebuah peristiwa pidana KDRT benar-benar telah terjadi dan Ny. Valencya sebagai pelakunya.

PENGADUAN PALSU CHAN YU CHING.

“Padahal yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran HAM oleh Chan Yu Ching, Penyidik dan JPU dimana kasus KDRT yang didakwakan kepada Ny. Valencya, berawal dari sebuah cerita fiksi, bualan Chan Yu Ching, yang kemudian oleh Penyidik dikonstruksikan sebagai KDRT dan dikemas oleh JPU dalam Surat Dakwaan, seolah-olah sebuah peristiwa pidana KDRT benar-benar terjadi,”jelas Petrus.

Karena itu,  Petrus menegaskan bahwa sangat tepat penilaian Pimpinan Kejaksaan Agung bahwa dalam kasus KDRT ini, anak buahnya tidak memiliki “sence of crisis” dan dinonaktifkan serta instrumen/organ Prapenuntutan tidak berfungsi hingga perkara KDRT yang abal-abal ini lolos ke persidangan, menjadi viral dan mencoreng wajah hukum kita.

“Publik dan Ny. Valencya berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kerawang membuat terang semua hal yang terjadi di lorong-lorong gelap sejak Penyidikan hingga Penuntutan Kejaksaan. Juga melalui Medsos dan sikap arif Majelis Hakim, diharapkan dapat membongkar tipu muslihat JPU dalam mengkonstruksi Dakwaan dan Tuntutan yang bersumber dari BAP abal-abal dan direkayasa,”tegasnya.

MEDSOS JALAN MENUJU KEADILAN.

Lebih lanjut Petrus menambahkan melalui dukungan publik dan Media Sosial (Medsos) serta kearifan Majelis Hakim, Ny. Valencya berharap segera memperoleh keadilan melalui putusan bebas murni dari Majelis Hakim. 

“Kasus ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua elemen yang diberi tanggung jawab memberi perlindungan bagi korban KDRT untuk menegakan harkat dab martabat kemanusiaan dan HAM,”Demikian tambah Petrus.

Menurutnya, Kasus Ny. Valencya bisa menjadi bukti bahwa kita semua lalai, Keluarga lalai; Masyarakat lalai; Polisi lalai; Jaksa lalai dan Majelis Hakim kita lihat dulu apa putusannya nanti sebelum memberi penilaian terkait tangung jawab Hakim dalam perlindungan bagi korban KDRT.

“Sebagai konsekuensinya, adalah kita semua harus ikut bertangung jawab membebaskan Ny. Falencya dari jeratan ketidakadilan ini,”ucap Petrus.

Petrus mengatakan, Kita patut mengapresiasi reaksi cepat dan responsif dari Pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri (Kapolda Jabar), karena telah melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat (Penyidik dan JPU) dengan menonaktifkan mereka dari jabatannya masing-masing. 

“Namun demikian penonaktifan saja tidak cukup, karena itu terhadap mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena menggunakan informasi palsu untuk menghukum Ny. Valencya,”pungkasnya.

(MI)




Kejari Lembata tetapkan tiga tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri dengan pagu anggaran Rp. 1,2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH,. MH saat Konferensi Pers, Rabu (17/11/2021) mengatakan, Bahwa jajarannya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang mana dua pejabat publik dan satu penyedia barang dan jasa.

“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial MR selaku pengguna anggaran, NN selaku PPK, dan YNT selaku penyedia barang dan jasa,” Kata Azrijal.

Azrijal menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU  Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak,” kata Azrijal.

Lanjut Azrijal, Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.

“Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,” ungkap Azrijal.

Untuk sekarang Azrijal mengatakan, bahwa ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata.

Lebih jauh lagi Azrijal menjelaskan, bahwa ada tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.

“Hari ini kami buktikan bahwa kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,” Tutup Azrijal.(Van/MI).




Kejari Lembata tetapkan tiga tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri

 

Lewoleba, Mwartapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri dengan pagu anggaran Rp. 1,2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH,. MH saat Konferensi Pers, Rabu (17/11/2021) mengatakan, Bahwa jajarannya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang mana dua pejabat publik dan satu penyedia barang dan jasa.

“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial MR selaku pengguna anggaran, NN selaku PPK, dan YNT selaku penyedia barang dan jasa,” Kata Azrijal.

Azrijal menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU  Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak,” kata Azrijal.

Lanjut Azrijal, Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.

“Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,” ungkap Azrijal.

Untuk sekarang Azrijal mengatakan, bahwa ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata.

Lebih jauh lagi Azrijal menjelaskan, bahwa ada tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.

“Hari ini kami buktikan bahwa kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,” Tutup Azrijal.(Van/MI).