Cegah Kejahatan Narkotika Lintas Negara, BNN RI, UNODC dan BNPP Gelar Pertemuan di Kupang

Kupang,mwartapedia.com – Kejahatan narkotika termasuk dalam jenis transnational organized crime (TOC) atau kejahatan lintas negara yang terorganisir. Dalam tindak kejahatan ini, perbatasan negara yang merupakan pintu gerbang baik jalur resmi yakni Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur pintas atau jalur ‘tikus’ menjadi bagian yang sangat krusial dalam penyelundupan narkotika.


Melihat pentingnya kerja sama dalam menjaga perbatasan, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melakukan pertemuan bersama di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu 15 November 2023.


Pertemuan ini membahas mengenai perlindungan perbatasan dari ancaman peredaran gelap narkotika guna memastikan keamanan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). 


Sebagaimana diketahui penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia banyak memanfaatkan kelengahan pengawasan pada perbatasan.


Oleh karena itu, kolaborasi para pemangku kepentingan yang berwenang seperti BNN, BNPP, POLRI, BEA dan CUKAI, IMIGRASI serta UNODC sangat dibutuhkan apalagi mengingat semakin besarnya tantangan yang dihadapi.


Pertemuan ini menjadi wadah dalam membangun koordinasi dan komunikasi sebagai bentuk sinergi memperkuat pengawasan pada perbatasan. 


Penguatan tersebut dilakukan melalui pertukaran infomrasi yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan tindakan yang tepat guna menutup celah penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya. (MI)




Hari Ini Sidang Putusan Kasus Eddy Ngganggus Di Pecat Karena Kasus MTN Senilai Rp 50 Milyar


Kupang,mwartapedua.com – Hari ini, Selasa 1 Agustus 2023 majelis hakim menggelar sidang putusan atas nasib Mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu TTU yang dipecat karena mengkritis kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance 13 April 2022. Eddy Ngganggus menyatakan, ”Saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri, atau tegur lisan, tegur tertulis juga tidak pernah saya terima. Memang saya diperiksa oleh petugas audit interen. Saya mengkritis lewat yotube karena kasus MTN jelas merugikan Bank NTT merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 50 miliar.”


Melalui vidio youtube berdurasi 11 Menit 27 detik itu menimbulkan kemarahan sehingga direksi mengirim surat pemecatan kepada Eddy Ngganggus hingga saat ini tanpa pesangon dan hak-hak sebagai karyawan. Judul youtube yang ditayangkan Eddy berjudul, ”MTN PT SNP Nasi Sudah Menjadi Bubur“ itu mendapat tanggapan berbagai pihak yang semuanya menyesalkan atas kasus ini. Kecuali dana pesiun yang tidak saya terima. Saya tidak terima karena jika terima berarti saya mengakui kesalahan,” jelas Eddy Ngganggus.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kepada ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT dijelaskan kepada media cetak dan online jelas ada kerugian.


“Ada potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance. Hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidik kepada ahli dari BPK RI Perwakilan NTT,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Ilham Samuda, SH., MH, kepada wartawan 22 Desember 2022 saat menggelar konfrensi pers akhir tahun seperti dirilis dari portal realitarakyat.com.


Menurut Ilham, kerugian keuangan negara senilai Rp 50 miliar merupakan hasil temuan BPK RI Perwakilan NTT yang dituangkan dalam LHP BPK RI Perwakilan NTT pada Januari 2021 lalu.


“Kami masih dalami lagi kasusnya karena adanya potensi kerugian keuangan negara berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT oleh penyidik Kejati NTT,” ujar Ilham.


Terpisah, Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur, SH kepada wartawan, Rabu 28 Desember 2022 mengatakan bahwa ada lima (5) kasus yang dalam tahap penyelidikan yang menjadi prioritas oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT namun hingga Februari 2023 tidak ada followup alias diam.


Lima kasus itu, kata dia, akan diprioritaskan pada tahun 2023 mendatang untuk dituntaskan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.


“Ada lima (5) kasus yang masih dalam tahap penyelidikan (Lid) yang menjadi prioritas utama tim penyidik Tipidsus Kejati NTT untuk dituntaskan di tahun 2023 mendatang termasuk kasus pembelian Medium Term Note (MTN) di Bank NTT senilai Rp. 50 miliar,” tegas mantan Kacabjari Reo ini.


“Yang jelas bahwa di tahun 2023 ini, lima kasus itu penyidik akan mulai agendakan pemeriksaan saksi – saksi guna menuntaskan kasusnya,” tambah Guntur.


Selain itu, katanya, lima kasus lainnya yang kini berstatus penyidikan (Dik) juga bakal dituntaskan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.


“Kita lihat saja di tahun 2023 mendatang. Yang jelas lima kasus yang masih penyelidikan dan lima kasus yang sudah penyidikan akan dituntaskan nanti,” tutup Guntur (WR)




Saksi Edy Ngganggus Sebut Pemecatan Izhak Rihi tidak Sah dan Tidak Tercantum Dalam Agenda RUPS

Kupang,mwartapedia.com – Sidang kasus Perdata gugatan Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi (Penggugat) melawan Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham Bank NTT Seri A dan Seri B kini memasuki pemeriksaan saksi. Saksi tergugat, Eddy Ngganggus dalam persidangan menyebut pemecatan terhadap Izhak Eduard Rihi tidak sah dan tidak tercantum dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal ini dismpaikan oleh Eddy Ngganggus saat memberikan kesaksian yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (12/07/2023).
Untuk diketahui sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Florence Katerina, SH, MH yang berlangsung hari ini, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yaitu Eddy Ngganggus sebagai bankers dan Johanes Rihi Gah dari pers.
Eddy mengatakan bahwa pemecatan Mantan Dirut Bank NTT tersebut tidak sah dan tidak tercantum dalam agenda RUPS dan baginya ini adalah pengalaman yang belum pernah dialami ketika bekerja di Bank NTT.
“Saat Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali memberhentikan Pak Izhak Rihi dari jabatannya sebagai direktur saat itu, ada dua pemegang saham yaitu Bupati Malaka dan Bupati Ende mengusulkan agar memberikan kesempatan kepada Pak Izhak untuk menyampaikan pendapat tetapi menurut pandangan Pak Gubernur bahwa tidak perlu,”ungkapnya.
Eddy juga menambahkan, dalam RUPS-LB tersebut tidak dicantumkan alasan dan agenda serta mantan Dirut Bank NTT tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
“Rujukan saya pada UU PT. bahwa pelaksanaan RUPS harus dicantumkan alasan dan agenda tetapi berdasarkan undangan yang kami terima sebelumnya bahwa agenda pemberhentian tersebut tidak ada pada RUPS-LB,”kata Eddy.
Ia menuturkan, yang menjadi pemimpin RUPS-LB 2020 tersebut adalah Gubernur NTT.
“Setau saya, setelah pertanggungjawaban dari Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT langsung ada pemberhentian pak Izhak dari Gubernur dan pada saat itu langsung dibacakan pemecatan,”tutur Eddy.
Eddy juga menjelaskan bahwa sejak Izhak Rihi sebagai Direktur Utama Bank NTT selama 11 bulan  semuanya berjalan normal dan tidak ada masalah yang ditemukan dalam menjalankan tugasnya.
“Sejauh saya di kantor cabang saya rasa beliau tidak ada masalah dan kesejahteraan pegawainya terjamin dan mendapatkan fasilitas yang baik,”jelasnya. (MI)



Tiga Kepala Divisi Bank NTT jadi Saksi Kasus Pemecatan Eddy Ngganggus

 

Kupang,mwartapedia.com – -Adatiga Kepala Divisi Bank NTT menjadi saksi kasus pemecatan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Kefamenanu, Frederikus Mashur Ngganggus dalam sidang lanjutan Gugatan Perdata Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA pada Selasa, 11 Juli 2023.


Dilansir dari Suara NTT.com bahwa ketiga Kepala Divisi Bank NTT tersebut antara lain; Kepala Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bank NTT, Sandri Bara Lay, Kepala Devisi Corporate Secretary
dan Legal Bank NTT, Endri Wardono, dan Kepala Devisi Pengawasan dan SKAI Bank NTT, Louis Gonzalves Atie.


Mereka dihadirkan dalam sidang lanjutan Gugatan Perdata Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang antara Frederikus Mashur Ngganggus selaku Penggugat melawan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT selaku Tergugat dalam memberikan keterangan.


Untuk diketahui bahwa Eddy Ngganggus dipecat tanpa ada surat teguran atau peringatan pertama, kedua dan ketiga dari manajemen Bank NTT lantaran dirinya mengunggah video di youtube dengan judul kasus pembelian MTN senilai Rp 50 miliar ibarat ‘Nasi Sudah Menjadi Bubur’ pada tanggal 27 Desember 2021 lalu.


Dengan adanya video tersebut mereka (Bank NTT, red) menilai tindakan yang dilakukan oleh penggugat (Eddy Ngganggus) tidak sesuai dengan etika dan anggaran dasar rumah tangga (ADRT) manajemen Bank NTT serta tidak menjaga reputasi dan kerahasiaan bank tersebut.


Salah satu saksi dari Bank NTT menjelaskan, dalam video yang diunggah oleh saudara Eddy Ngganggus dinilai tidak sesuai etika dan anggaran dasar rumah tangga (ADRT) serta tidak menjaga kerahasian manajemen Bank NTT.


“Itu sangat bertentangan dengan etika dan ADRT kita di Bank NTT,”ungkap saksi itu dalam sidang.


Dikatakan, sebelumnya saudara Eddy diperiksa secara face to face oleh tim yang dibentuk dalam internal Bank NTT. Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat dari jabatannya.


Erwan Fanggidae Kuasa Hukum dari Eddy Ngganggus mengatakan, kliennya tidak diberikan surat teguran pertama, kedua dan tiga namun tiba-tiba dipecat.


“Ketika kita tanya kenapa klien kami tidak diberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Mereka jawab tidak tahu dan tidak pernah memberikan surat teguran,”ungkapnya penuh kesal.


Dia sentil Bank NTT tidak ada serikat pekerja seharusnya persyaratan dalam sebuah perusahaan harus ada. Karena dalam serikat pekerja itu akan ada kontrak kerja yang ditandatangani oleh karyawan dan perusahaan.


“Tidak ada dan difungsikan padahal itu tercantum dalam undang-undang. Ini perusahaan dikatakan benefit koq bisa begini tidak ada serikat pekerjanya,”balik bertanya.


Sementara itu Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga tegaskan bahwa harus dipahami bahwa P1 itu adalah bentuk hukuman dan teguran.


“Kalau orang melakukan pelanggaran ringan dikasih P1 atau teguran. Kalau orang masih melakukan hal yang sama maka dikasih P2 atau teguran tertulis”.ungkapnya.


“Jika perbuatan dikategorikan pelanggaran berat maka tidak perlu dikasih teguran atau P1 dan P2 tapi langsung diberhentikan atau dipecat. Itulah beberapa jenis klasifikasi hukuman ,” tegasnya.


Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Rahmat Aris SB didampingi Anggota Hakim, Paulus Naro dan Daud Salama. (Hiro Tuames)




Advokat Togar Situmorang Dampingi Fannie Lauren Dalam Menyikapi Kisruh Apartemen The Double View Mansions

 

Bali,mwartapedia.com  –  Persoalan Kepemilikan Apartemen The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan No. 200 Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Badung, ditanggapi Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH, MH, M.AP, C.Med, C.L.A, selaku kuasa hukum dari Warga Negara Indonesia (WNI) Fransisca Fannie Lauren Christie (44).

Ditinjau dari Akta Nomor 47, tanggal 22 Juli 2016 mengenai hal Perjanjian Kerja Sama di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH. Jalan ByPass Ngurah Rai No. 5 Kuta, Badung. Diteken Fannie selaku Direktur Utama dari PT Indo Bhali Makmurjaya, bekerja sama dengan Luca Simioni (54) asal Swiss, Arturo E. M. C. G. Barone (50) asal Italia, Thomas Gerhard Huber (52) asal Swiss, dan Valerio Tocci (50) asal Italia, mereka selaku pemberi bantuan dana pembangunan. 

Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum Fannie Lauren, saat dihubungi awak media pada Sabtu (24-06-2023) menjelaskan kejadian tersebut

“Tiga WNA inisial LS (Swiss), BP (Inggris), dan CKP (Italia) membuat laporan ke Polda Bali, Kamis (22/6/2023). Mereka (diduga) mengatakan merasa dirugikan oleh klien kami bersama suaminya, VT. Kami sangat sayangkan apabila laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The DVM dilanjutkan proses hukum oleh pihak Polda Bali, karena diduga ini tidak melalui proses yang kita anggap sesuai aturan hukum. Diduga ini jelas Hoax, karena apa bukti hukum mereka bisa sampai Pocol Rp 167 Miliar? Apa sudah ada bukti autentik terutama berupa audit independen atas dana sebesar ratusan miliar, yang disebut dalam pemberitaan”

“Selain itu, jelas sudah menyerang nama baik Fannie selaku Warga Negara Indonesia (WNI) dan termasuk dikatakan tidak pernah menyampaikan kepada diri LS bahwa Fannie selaku klien kami memiliki suami berinisial VT”

“Ya ini kan sifatnya pribadi dan perlu diketahui bahwa WNA inisialn LS telah juga dilaporkan Fannie Lauren di Bareskrim Mabes Polri dan telah dalam proses Sidik, dan karena sudah SPDP telah dikirim ke pihak Kejati Provinsi Bali berikut Pengadilan Negeri Denpasar dan ada juga dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Bali. Jadi jelas siapa yang melakukan dugaan pidana adalah WNA berinisial LS?,” beber Advokat Dr. Togar Situmorang

Selain itu, Dr. Togar Situmorang memaparkan apabila kliennya disebut tidak pernah menjelaskan asal usul uang untuk membangun apartemen The DVM. Maka hal tersebut merupakan hak pribadi Fannie dan sampai saat ini Fannie adalah pemilik apartemen DVM dari badan usaha PT Indo Bhali Makmurjaya.

“Ya memang LS ini siapa? Apa dia pejabat berwenang? Sesuai Akta 47 ada penanda tanganan antara LS, AB, TH, dan VT (suami Fannie-red), itu menyatakan sebagai investor asing sebagai pemberi bantuan dana dan saat tanda tangan di Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., apakah orang asing berinisial AB dan TH ini pernah datang ke Indonesia untuk menghadap di hadapan Notaris melakukan tanda tangan basah sesuai ketentuan? Dalam hal saat pembuatan Akta 47 sebagai bentuk kerja sama. Maka apabila sebagai investor, kami juga mempertanyakan saat Tahun 2016 atas adanya perjanjian kerja sama ini, apakah orang WNA inisial LS masuk di Indonesia menggunakan dokumen ke Imigrasi apa? Kalau dia sebagai ngaku investor dia harus menggunakan dokumen KITAS Investor,” tegasnya

Konon diduga dalam perjanjian Akta 47, disebutkan pula bahwa pihak pertama akan mendirikan bangunan hotel di atas tanah tersebut dan bermaksud untuk meminta bantuan biaya kepada pihak kedua; Bahwa pihak kedua dengan ini bersedia membiayai pembangunan hotel tersebut namun sangat disayanhkan dana tidak ada yang masuk ke PT Indo Bhali Makmurjaya. 

Para pihak setuju dan mufakat membuat suatu perjanjian kerja sama; pada intinya Pasal 1, Para pihak dengan ini berjanji dan mengingat diri dalam kerja sama pembangunan hotel yang didirikan di atas tanah hak sewa berdasarkan akad Sewa Menyewa Tanah Nomor: 59, tertanggal 12-04-2016 dihadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH.

Atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 171, menurut Surat Ukur tertanggal 10-10-2002, Nomor: 273/2002, seluas 2.895 M2, terletak di Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Provinsi Bali, satu dan lain sebagaimana yang lebih jelas diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik tersebut tertanggal 27-12-2002, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kabupaten Badung, tertera atas nama: Pan Madia

Pasal 2; Para pihak telah setuju dan mufakat bahwa kerja sama tersebut dimulai terhitung dari sejak tanggal akta ini ditandatangani dan berlaku selama masa hak sewa tanah tersebut, sehingga akan berakhir pada tanggal 12-04-2056.

“Kalau klien kami dikatakan diam-diam menjual apartemen? Lah kan memang apartemen itu miliknya klien kami (Fannie) dan pembeli nya langsung datang kelokasi apartemen untuk apa melaporkan kepada WNA inisial LS yang dikatakan sebagai investor? Apa ada bentuk kerjasamanya. Jadi, kalau benar WNA inisial LS ini sebagai investor, apakah ada dana WNA LS pernah dikirim ke rekening PT Indo Bali Makmurjaya? Sesuai Fakta Ini tidak ada dana masuk ke perusahaan. Kedua, ada nggak nama WNA inisial LS di dalam struktur perusahaan Ibu Fannie, jelas tidak ada,” ucap Dr. Togar Situmorang

Sementara itu, Akta 47 dijelaskan dalam Pasal 3; Pihak pertama dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin-izin lain yang diperlukan untuk mendirikan hotel tersebut dan seluruh biaya yang timbul atas pengurusan izin-izin tersebut ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama sendiri.

Sedangkan, Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat diri memberi bantuan biaya untuk seluruh pembangunan hotel tersebut dengan persentase masing-masing berturut-turut sebesar 40%, 20%, 20%, dan 20% dimana atas kewajiban para WNA tersebut pembiayaan berupa dana sampai saat ini sesuai Akta 47 tidak pernah masuk ke rekening PT. Indo Bhali Makmurjaya.

“Dan aneh da lagi dalam pemberitaan (tersiar di masyarakat) disebut tentang pembagian dividen atau pembagian (laba) saham atau keuntungan ini atas dasar apa LS membagi dividen. Apakah mereka PT lokal atau PT Penanaman Modal Asing (PMA)? Kalau memang PT-nya lokal apa namanya? Dan kalau PT PMA alamatnya di mana? Akta notarisnya di mana dan susunan organisasi PT PMA siapa saja. Termasuk ada gak NPWP dan dividen tersebut dibagi atas transaksi apa? Apakah juga LS cs telah membayar pajak atas transaksi tersebut? Dan kalau perusahaan PMA harus tunduk pada aturan terkait perusahaan PMA dan harus lapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), minimal itu harus setor uang ke negara sebesar Rp 10 Miliar. Lalu jumlah dividen yang dibagi itu sudah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ataukah tidak? Mana notulen rapatnya? Ada gak persetujuan Ibu Fannie, karena beliau kan selaku Pemilik perusahaan lokal (PT Indo Bhali Makmurjaya-red) dan dana yang dibagi tersebut tidak pernah dinikmati oleh klien kami dan sangat disayangkan ada pemberitaan seperti itu, sebelumnya tanpa Cover Both Side,” ungkap keberatan Dr. Togar Situmorang

Terkait kliennya dikatakan pada Tahun 2021, menjual apartemen DVM 2 unit dan tidak membagikan keuntungan penjualan. Hal tersebut juga dirasa Togar aneh.

“Karena LS tidak punya hak apa-apa atas Unit apartemen dan transaksi tersebut kok malah melapor ke Polda Bali?,” imbuhnya.

Oleh sebab, melalui kesempatan Press Conference di Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang, Fannie Lauren menyatakan memberi somasi terbuka kepada media yang telah menulis berita yang sangat tendisius, tanpa berimbang dan akan segera melakukan langkah hukum kepada media yang memberitakan secara vulgar. 


Lanjut Togar, terhadap inisial BP dapat membuat laporan polisi di Polda Bali, kepada kliennya. Sedangkan, kliennya telah melaporkan BP di Polres Badung atas dugaan pidana, namun telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali secara patut dan malah mangkir tidak taat kepada aturan hukum.


“Diharapkan pihak penyidik Polres Badung segera kordinasi dengan Polda Bali untuk memeriksa BP dan diharapkan Polres Badung dapat mencegah BP keluar Indonesia agar bisa diperiksa,” ucapnya.


Mengenai penyewa apartemen atau pelapor WNA inisial BP dan CKB, diduga saat ini sudah masuk dalam gugatan di Pengadilan Negeri  Denpasar, di mana telah dipanggil secara patut tidak pernah datang dan malah membuat laporan polisi.


“Jelas ini tidak dibenarkan dan diharapkan Polda Bali, menunda sementara atas laporan polisi tersebut karena masih ada Gugatan Perdata,” tutupnya. (TS/Megy)




Eksepsi 33 Tergugat Ditolak Majelis Hakim, Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Dilanjutkan Dengan Sidang Pembuktian


Kupang,mwartapedia.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dengan tegas dan lantang menolak seluruh Eksepsi dari Ke-33 Tergugat dan menyatakan bahwa  Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar pasal 3165 KUHPer pada sidang Pembuktian dan Putusan sela (Rabu, 7/6).


Putusan itu dibacakan hakim anggota Consilia Ina.L.Palang Ama yang bersama Hakim anggota Rahmat Aries  dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katerina dan disambut syukur luar biasa oleh Penggugat, Tim Kuasa Hukum dan keluarga besar Izak Rihi di ruang pengadilan.


Keputusan Majelis Hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa upaya mediasi sudah dilakukan namun para tergugat menolak berdamai dan menolak gugatan penggugat bahkan meminta penggugat mencabut gugatannya, padahal dalam pertimbangan majelis hakim berdasarkan laporan hakim mediator pada sidang mediasi bahwa perbuatan tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum, namun semua dalil dalam eksepsi tergugat yang tunduk pada keputusan absolut dibantah kebenarannya oleh majelis hakim dan menyatakan atas nama hukum, kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Negeri Kupang karena dalil gugatan Penggugat benar-benar merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah merugikan baik secara materil dan inmateril bagi penggugat dan keluarga sebagai bankir dan kepala keluarga.


Sidang diskors hingga Rabu, 14/6 dengan agenda pembuktian karena pihak tergugat masih memenuhi bukti-bukti yang kurang. (MI)

 




Izhak Eduard: Pinjaman Daerah Senilai 5,6 Triliun Melalui Program Masyarakat Ekonomi NTT Bukanlah Propaganda

 


Kupang,mwartapedia.comMantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi sebagai penggugat dalam sidang Perkara Nomor 309/pdt.G/2022/PN.KPG memberikan jawaban balasan atas eksepsi pemegang saham pada poin 4 yang mengatakan bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya dimana pada saat awal Penggugat mengajukan diri sebagai Direktur Utama dan pada awal Penggguat menjadi Direktur Utama BPD NTT maka (kurang lebih) beberapa program yang digadang-gagang oleh Penggugat antara lain : Masyarakat ekonomi NTT, Pinjaman Daerah 5 Triliun, Mobile banking, Ada Kontrak Penggugat dengan Target Laba bersih 500 Milyar, program tersebut hanyalah propaganda belaka.


Kepada awak media pada Sabtu tanggal 29 April 2023, Izhak Eduard menegaskan bahwa Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota di NTT sejumlah 5,6 Triliun melalui program Masyarakat Ekonomi NTT bukanlah propaganda. 


“Pinjaman Daerah tersebut bukanlah propaganda tetapi program itu adalah profesionalisme sebagai Direktur Utama Bank NTT dimana realisasi Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur ditandatangani oleh Gubernur NTT dan Dirut Bank NTT pada tanggal 19 Maret 2020 seberar 150 Milyar Rupiah. Pinjaman Daerah tersebut dilaksanakan sesuai kesepakatan Pemerintah Propinsi NTT dengan DPRD Propinsi NTT Nomor 73/EKS/MOU/DN/XI/2019; Nomor 07/NK/DPRD/2019 Tanggal 27 November 2019, Tanggal 27 November 2019 Tentang Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020-2022,”tegasnya. 


Izhak Eduard menambahkan, saat menjabat sebagai Dirut Bank NTT dirinya memiliki Program Kerja dan Strategi untuk mencapai Laba 500 Milyar dengan cara memberikan Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota di NTT sejumlah 5,6 Triliun.


Baginya, Pinjaman Daerah tersebut mempunyai tiga tujuan yaitu

a. Percepatan pembangunan Infrastruktur dan hilirisasi Industri unggulan daerah untuk menciptakan lapangan kerja dan menurunkan angka kemiskinan ekstrim di NTT.


b. Salah satu strategi untuk memitigasi resiko kredit yang cukup tinggi dan penurunan NPL karena Pinjaman Daerah adalah kredit yang termasuk kategori aman karena pembayaran melalui APBD sesuai masa jabatan Pimpinan Daerah.


c. Pengajuan Penjaminan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia 5,6 Triliun atas pinjaman tersebut untuk memenuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit melalui surat Gubernur NTT kepada Presiden Republik Indonesia, Nomor BU.900/29/B.KEUDA/2020, Tanggal 14 Februari 2020, Perihal Permohonan Jaminan Pemerintah Republik Indonesia dan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor BU.900/05/KEUDA/2020, Tanggal 6 Januari 2020, Perihal Permohonan Jaminan Pemerintah Republik Indonesia.


Untuk mobile banking, Izhak Eduard mengatakan bahwa saat itu dirinya telah mengimplementasikan Mobile banking NTT Pay.


“Saya juga telah melakukan pergantian core banking bank NTT dari sytem Olibs (Online Integrated Banking System) dengan system Temenos 24 (T24) dengan telah mengimplentasi Mobile banking NTT Pay,”ungkapnya.


Terkait Kontrak Penggugat dengan Target Laba bersih 500 Milyar, Izhak Eduard menjelaskan, pada tanggal  Januari 2020, dirinya telah melakukan penandatanganan Kontrak Kinerja Pejabat PT  Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dalam hal kesanggupan pencapaian target sebagaimana yang tercantum pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2020 dengan Target Laba Bersih sebesar Lima ratus miliar rupiah yang berlaku untuk 1 (satu) tahun ke depan.


“Memamg ada kontrak dengan Target Laba bersih 500 Milyar tetapi dalam hasil RUPS Luar Biasa Nomor 18 tanggan 6 Mei 2020 saya diberhentikan sebagai Dirut Bank NTT dan pencapaian Laba 500 Milyar Rupiah dapat dilakukan jika diberi
kesempatan untuk membuktikannya dalam Kinerja Tahun Buku selanjutnya bukan pada Tahun
Buku 2019 karena pada Tahun Buku 2019 saya baru menjabat 6 Bulan (11 Juni
2019 sampai dengan 31 Desember 2019),”pungkasnya. (MI) 




Replik Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi

                                          


Kupang,mwartapedia.com – Mantan Direktur Utama ( Dirut ) Bank NTT Izhak Eduard Rihi telah membacakan jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara perdata (Replik)  pada sidang di PN Klas I Kupang 12 April 2023. Dalam jumpa pers Kamis 13 April 2023 malam, Izhak Eduard Rihi menguraikan secara rinci terkait dirinya diberhentikan hanya karena tidak memenuhi target Rp 500 Miliar. Gugatan Izhak Rihi sedang dijalani di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang.


Ditegaskan Kuasa Hukum Izhak Rihi, Erwan FanggidaE SH, “Bahwa penjelasan gugatan angka romawi IV point 20 menunjukkan keputusan memberhentikan dirinya selaku adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang sehat karena target Laba Rp 500 Milyar hanya berlaku bagi PENGGUGAT dan tidak berlaku bagi Direktur Utama yang menggantikan penggugat untuk t target laba Rp 500 Miliar. Dalih target Rp 500 Milyar tersebut telah dipakai oleh para tergugat untuk “merampas” jabatan direktur utama dan “membunuh” karier serta karakter penggugat, harkat dan martabat.”


Sidang Perkara Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg antara Mantan Direktur Utama Bank NTT selanjutnya disebut penggugat melawan 33 TERGUGAT yaitu Gubernur NTT/PSP dan Bupati/Walikota se NTT selaku Pemagang Saham selanjutnya disebut PARA TERGUGAT terus bergulir sesuai agenda. Sidang dilaksanakan tanggal Rabu, 12 April 2023 yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Florence Katerina, SH, MH, Rahmat Aries, SB, SH, MH dan Consilia Ina L. Palang Ama, SH, sebagai Hakim Anggota telah memasuki Tahapan Penyampaian REPLIK oleh PENGGUGAT. “Sidang Perkara Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg antara IZHAK EDUARD melawan Gubernur NTT dan kawan-kawan dinyatakan terbuka untuk umum dan mempersilahkan pengunjung untuk mengambil gambar persidangan.” demikian kata Hakim Ketua Florence Katerina, SH.


Sidang kali ini tergugat XXV Bapak Charles Amos Corputty berhalangan hadir tetapi para tergugat lainnya hadir diwakili oleh kuasa hukum sehingga sidang tetap dilanjutkan.


Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Erwan Fanggidae, SH, MH selaku Penasihat Hukum penggugat, bahwa sidang hari ini adalah penyarahan REPLIK, “Hari ini kami menyerahkan replik atas Jawaban dan eksepsi para penggugat yang disampaikan secara tertulis, jawaban penggugat juga disampaikan secara tertulis terhadap jawaban dan eksepsi para tergugat. Replik yang kami sampaikan untuk meneguhkan gugatan kami, dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya. Kami memastikan bantahan kami atas jawaban dan eksepsi para tergugat yang sepertinya ingin menggiring gugatan kami keluar dari ranah pengadilan perdata ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk hal tersebut tentunya kami menolak dengan tegas karena dalam perkara ini para tergugata memiliki kedudukan sebagai pemegang saham dan perkara ini adalah perselisihan antara organ Perseroan Terbatas yaitu antara Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. Dengan tegas disampaikan Erwan Fanggidae, SH, MH. “


Kepada wartawan kuasa hukum tergugat, Apolos Djara Bonga, SH terkait penggugat hanya meyerahkan 1 (satu) berkas replik penggugat, Yoseph Pati Bean, SH/Penasihat Hukum penggugat menyatakan bahwa eksepsi dan jawaban para tergugat yang dikuasakan kepada Apolos Djara Bonga, SH setelah diperiksa dan diteliti secara saksama adalah sama maka kami hanya memberikan satu replik. 


”Kerena setelah memeriksa dan meneliti jawaban dan eksepsi dari para tergugat yang dikuasakan kepada Apolos Djara Bonga, SH adalah sama, maka kami hanya membuat satu REPLIK tetapi kami tidak keberatan untuk memperbayak hari ini!.” Demikan yang disampaikan Yosef Pati Bean, SH.


Sidang dilanjutkan tangal 10 Mei 2023 dengan agenda duplik dari para tergugat dan 24 Mei 2023 akan disampaikan putusan sela. 


”Akan ada putusan sela jadi penggugat tolong mepersiapkan pembuktian bukti jika eksepsi tergugat ditolak maka langsung akan dilanjutkan dengan pembuktian surat,” tegas Ketua Majelis Hakim.


Adapun beberapa hal prinsip yang terungkap sebagai Fakta Persidangan dalam eksepsi para tergugat yang dijawab melalui replik penggugat diuraikan rinci seperti disampaikan dalam rilis tertulis yang diterima mwartapedia.com.


Kewenangan memeriksa dan Mengadili Perkara


Diuraikan kuasa hukum Izhak Rihi,”


1. Bahwa Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A jelas berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;


2. Bahwa PARA TERGUGAT hanya bisa menyebutkan dalil-dalil posita gugatan PENGGUGAT cukup menjelaskan bahwa yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, akan tetapi PARA TERGUGAT atau Kuasa Hukumnya tidak bisa mengemukakan argumentasi hukum yang tepat, cermat dan akurat sehingga dalil-dalil posita gugatan PENGGUGAT adalah menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] ;

3. Bahwa di samping itu, PARA TERGUGAT atau Kuasa Hukumnya yang menyebutkan ketentuan hukum penggabungan 3 [tiga] permasalahan hukum dengan kompetensi Pengadilan yang berbeda maka gugatan tersebut tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya kewenangan mengadili Perkara Perdata Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.KPG tersebut adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi PARA TERGUGAT atau Kuasa Hukumnya telah mengutip peraturan perundang-undangan yang tidak jelas, salah dan keliru ;

4. Bahwa perlu diketahui oleh PARA TERGUGAT maupun Kuasa Hukumnya, TERGUGAT I s/d TERGUGAT XXIII yang digugat sekarang ini adalah bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali [PSP] dan Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, bukan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang menjalankan urusan Pemerintahan ;


5. Bahwa oleh karena TERGUGAT I s/d TERGUGAT XXIII digugat dalam kedudukan hukumnya sebagai Pemegang Saham Pengendali [PSP] dan Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam ranah Hukum Perdata, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara ;


6. Bahwa Kewenangan mengadili oleh Pengadilan Negari tersebut juga sesuai rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT yang sudah kami sampaikan dalam Gugatan point 22 yang intinya meyatakan “Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT membalas surat PENGGUGAT pada tanggal 7 Juli 2022, Nomor : T/0349/PV.02.03-18/006778.2022/VII/2022, Perihal : Pemberitahuan Substansi Bukan Kewenangan yang intinya bahwa “Adapun PELAPOR dalam kapasitasnya sebagai anggota Direksi yang diberhentikan dan TERLAPOR dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam RUPS Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas. Sehingga


hubungan antara PELAPOR dan TERLAPOR dimaksud merupakan hubungan keperdataan antara Organ dalam Badan Hukum Perseroan Terbatas yang perselisihannya menjadi kewenangan lembaga peradilan. Selanjutnya PENGGUGAT disarankan untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada instansi yang berwenang, yaitu melalui jalur gugatan ke Pengadilan Negeri”;


B. Alasan Pemberhentian


1. Bahwa tidak benar pada tanggal 07 Desember 2020, PENGGUGAT menandatangani Kontrak Kinerja Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dalam hal kesanggupan pencapaian target sebagaimana yang tercantum pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2020 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun ke depan;


2. Bahwa setelah diberhentikan oleh RUPS Luar Biasa tanggal 06 Mei 2020, PENGGUGAT tidak memiliki legal standing untuk menandatangani Kontrak Kinerja tanggal 7 Desember 2020. Pernyatan PARA TERGUGAT secara implisit telah mengakui bahwa PENGGUGAT tidak diberhentikan dalam RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 dan masih menjabat Direktur Utama sampai tanggal 7 Desember 2020. Kuasa Hukum dan PARA TERGUGAT telah bernostalgia terlalu jauh terhadap peristiwa yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta hukum;


3. Bahwa tidak benar PENGGUGAT tidak mampu mencapai Kontrak Kinerja karena Kontrak Kinerja tersebut berlaku untuk Tahun Buku 2020 bukan Tahun Buku 2019. Target Laba Rp. 500 Milyar tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018 / 2019 dan tidak tercantum dalam Berita Acara RUPS 2018, 2019, sehingga PENGGUGAT tidak dapat diminta pertanggungjawaban dan tidak dapat dinilai tidak cakap;


4. Bahwa pencapaian Laba Rp. 500 Milyar dapat dilakukan oleh PENGGUGAT jika diberi kesempatan untuk membuktikannya dalam Kinerja Tahun Buku selanjutnya bukan pada Tahun Buku 2019 karena pada Tahun Buku 2019 PENGGUGAT baru menjabat 6 Bulan (11 Juni 2019 s/d- 31 Desember 2019);


5. Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 01 tanggal 11 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H, K.Kn, Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, dalam RUPS Luar Biasa telah menyetujui dan mengesahkan PENGGUGAT sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam masa jabatan mulai tanggal 11 Juni 2019 – tanggal 10 Juni 2023 (4 Tahun), namun baru 6 (enam) bulan PENGGUGAT melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur diberhentikan melalui RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, tanggal 6 Mei 2020 dengan alasan karena tidak mencapai target laba bersih Rp. 500 Milyar. Padahal kontrak kinerja pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur masih ada waktu enam bulan lagi untuk mengevaluasi capaian target Rp. 500 Milyar. RUPS Luar Biasa tidak memberikan kesempatan evaluasi sampai akhir tahun, dengan demikian RUPS Luar Biasa yang memberhentikan PENGGUGAT sebagai Direktur Utama tanggal 6 Mei 2020 adalah Keputusan yang premature dan cacat hukum karena evaluasi kinerja dilakukan dipertengahan tahun, padahal seharusnya evaluasi kinerja laporan keuangan dilakukan diakhir tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 67 dan Pasal 69, dengan demikian layak dan sepatutnya RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangungan Daerah Nusa Tenggara Timur tanggal 06 Mei 2020 dapat dinyatakan tidah sah menurut hukum;


6. Bahwa tidak benar dalil-dalil PENGGUGAT adalah curhatan hati PENGGUGAT tetapi sebenarnya PENGGUGAT menjelaskan dengan detail peristiwa/kejadian yang dialami dan dirasakan oleh PENGGUGAT sebelum RUPS Luar Biasa, pada saat RUPS Luar Biasa dan sesudah RUPS Luar Biasa serta akibat/dampak setelah pemberhentian yang merupakan rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan. Penjelasan tersebut menggambarkan rencana pemberhentian berupa ancaman pemberhentian dan motif pemberhentian. Ancaman pemberhentian tersebut ternyata benar dengan diberhentikannya PENGGUGAT yang tidak sesuai dengan prosedur dan Pernyataan Pers terkait pemberhentian yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang menyatakan bahwa PENGGUGAT diberhentikan karena tidak mencapai laba Rp. 500 Milyar sesuai hasil kesepakatan RUPS 2018 dan 2019, padahal fakta hukum sesungguhnya PENGGUGAT menandatangani pada tanggal 07 Januari 2020 Kontrak Kinerja mencapai laba Rp. 500 Milyar untuk Tahun Buku 2020;


7. Bahwa PARA TERGUGAT menganggap PENGGUGAT tidak cakap adalah tidak benar karena berdasarkan pencapaian kinerja Laba kotor Tahun Buku 2019 telah mencapai Rp. 402 Milyar. Laba tersebut terkoreksi setelah audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan penjelasan sebagai berikut : Laba bersih tahun 2019 adalah sebesar Rp 236.475 juta, menurun sebesar Rp 14.341 juta atau 5,72% dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 250.816 juta. Hal ini terutama disebabkan meningkatnya pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai kredit (CKPN). Beban CKPN selama 2019 adalah sebesar Rp 173.172 juta, meningkat Rp 100.004 juta atau 136,68%. Peningkatan ini terutama disebabkan pembentukan CKPN atas debitur bermasalah di Cabang Surabaya selama tahun 2019 sebesar Rp 100.895 juta dari Rp 3.008 juta pada tahun 2018 menjadi Rp 103.903 juta pada tahun 2019. Kredit bermasalah Kantor Cabang Surabaya merupakan Agenda utama yang dipertanggungjawabkan oleh Direktur Pemasaran Kredit dalam RUPS Luar Biasa tanggal 06 Mei 2020 tetapi keputusannya memberhentikan PENGGUGAT sedangkan Direktur Pemasaran Kredit dirotasi menjadi Direktur Pemasaran Dana;


8. Bahwa tidak benar PENGGUGAT tidak mampu mencapai Kontrak Kinerja karena Kontrak Kinerja tersebut berlaku untuk Tahun Buku 2020 bukan Tahun Buku 2019. Target Laba Rp. 500 Milyar tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018 / 2019 dan tidak tercantum dalam Berita Acara RUPS 2018, 2019, sehingga PENGGUGAT tidak dapat diminta pertanggungjawaban dan tidak dapat dinilai tidak cakap;


9. Bahwa PENGGUGAT memiliki Program Kerja dan Strategi untuk mencapai Laba 500 Milyar yaitu : Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Propinsi, Kabutaten/Kota di NTT sejumlah 5,6 Triliun melalui program Masyarakat Ekonomi NTT. Program tersebut bukanlah propaganda PENGGUGAT tetapi adalah profesionalisme sebagai Direktur Utama. Tujuan pinjaman tersebut adalah:


Percepatan pembangunan Infrastruktur dan hilirisasi Industri unggulan daerah untuk menciptakan lapangan kerja dan menurunkan angka kemiskinan eskrim di NTT.

Salah satu strategi untuk memitigasi resiko kredit yang cukup tinggi dan penurunan NPL karena Pinjaman Daerah adalah kredit yang termasuk kategori aman karena pembayaran melalui APBD sesuai masa jabatan Pimpinan Daerah.

Pengajuan Penjaminan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI 5,6 Triliun atas pinjaman tersebut untuk memenuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit melalui surat Gubernur NTT kepada Presiden Republik Indonesia, Nomor BU.900/29/B.KEUDA/2020, Tanggal 14 Februari 2020, Perihal Permohonan Jaminan Pemerintah Republik Indonesia dan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor BU.900/05/KEUDA/2020, Tanggal 6 Januari 2020, Perihal Permohonan Jaminan Pemerintah Republik Indonesia;

10. Bahwa keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 yang memberhentikan PENGGUGAT yang dinilai oleh PARA TERGUGAT tidak cakap dan tidak mampu dalam menjalankan tugas sebagai Direktur Utama Bank NTT adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum karena alasan tersebut tidak dinyatakan secara eksplisit maupun implicit dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020;


11. Bahwa Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud. Alasan tidak cakap dan tidak mampu mencapai target laba bersih Rp. 500 Milyar yang disampaikan oleh PARA TERGUGAT adalah tidak benar dan tidak dapat diterima karena keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019. PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim mengabaikan dalil PARA TERGUGAT;


12. Bahwa Penilaian cakap/mampu atau tidak cakap/tidak mampu sesuai Ketentuan bukan diberikan oleh RUPS tetapi diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Pasal 6 Ayat (3);


13. Bahwa PENGGUGAT telah dinyatakan cakap/mampu oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-116/PB.12/2019 Perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Permohonan Pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Surat OJK tersebut belum pernah dicabut/dibatalkan sehingga sampai saat ini PENGGUGAT tetap dinyatakan Cakap/Mampu;


14. Bahwa hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut yang telah menjadi alasan RUPS Luar Biasa tanggal 11 Juni 2019 untuk menyetujui dan mengesahkan IZHAK EDUARD sebagai Direktur Utama Bank NTT. Sehingga tidak beralasan, mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum alasan tidak cakap yang disampaikan oleh PARA TERGUGAT adalah tidak benar;


15. Bahwa berkaitan dengan Keputusan Pemberhentian PENGGUGAT, tidak ada Keputusan OJK dan/atau Usulan Komisaris dan Pertimbangan Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) yang menyatakan PENGGUGAT tidak Cakap menjadi Direktur Utama. Pernyataan PARA TERGUGAT tersebut telah merendahkan martabat dan mencemarkan nama baik PENGGUGAT;


16. Bahwa PENGGUGAT tidak cakap adalah alasan yang mengada-ada dan tidak benar karena Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 telah menerima laporan keuangan tahun buku 2019 dengan menyatakan : “menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud”;


17. Bahwa berdasarkan Gugatan angka Romawi V. Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGGUGAT, point 27 s/d 39 maka pemberhentian PENGGUGAT tersebut tidak memiliki alasan dan bukti yang sah serta tidak sesuai prosedur sehingga PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim dapat mengabaikan semua dalil PARA TERGUGAT;


18. Bahwa penjelasan Gugatan angka Romawi IV point 20 menunjukkan keputusan memberhentikan PENGGUGAT adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan yang sehat karena Target Laba Rp. 500 Milyar hanya berlaku bagi PENGGUGAT dan tidak berlaku bagi Direktur Utama yang menggantikan PENGGUGAT. Target Laba Rp. 500 Milyar tersebut telah dipakai oleh PARA TERGUGAT untuk “merampas” Jabatan Direktur Utama dan “membunuh” karier dan dan karakter PENGGUGAT;


19. Bahwa terhadap posita gugatan angka 30 s/d 39 halaman 17 sampai 21 adalah benar dan sesuai fakta hukum karena PENGGUGAT dengan elegan memberikan keyakinan yuridis agar fakta hukum tidak menjadi kabur dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa pemberhentian Direktur Utama Bank NTT telah melanggar asas pemberian alasan dalam pembentukan keputusan. PENGGUGAT sedang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA TERGUGAT, bukan sedang membuat cerita nostalgia;


C. Rekaman Pembicaraan PENGGUGAT dengan TERGUGAT I


1. Bahwa terhadap Posita angka 12 halaman 8 sampai 10 adalah tidak mengada-ada dan berdasarkan hukum untuk mengungkapkan fakta hukum dari motif pemberhentian. PENGGUGAT tidak mengada-ada dan menyatakan benar ada ancaman pemberhentian PENGGUGAT oleh TERGUGAT I apabila tidak mencapai laba Rp. 500 Milyar, ancaman fisik (menampar PENGGUGAT), kata-kata tidak menyenangkan/intimidatif (menyebutkan “Monyet”) dan intervensi terhadap kebijakan pemberian kredit yang akhirnya tidak terealisir dan janji TERGUGAT I untuk membantu penyelesaian masalah pinjaman yang tidak terbukti penyelesaiannya. Hal-hal tersebut terbukti tanggal 6 Mei 2020 PENGGUGAT diberhentikan walaupun PENGGUGAT baru menjabat 11 bulan ( 11 Juni 2019 s/d 6 Mei 2020) dan baru melanjutkan kinerja sebagai Direktur Utama untuk Tahun Buku 2019 selama 6 bulan (11 Juni 2019 s/d 31 Desember 2019) sehingga kinerja Penggugat belum bisa diukur sesuai Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 66 dan Pasal 67 ;


2. Bahwa terhadap Posita angka 7, 8, 9, 12 adalah tidak mengada-ada dan fakta hukum selama PENGGUGAT menjadi Direktur Utama yang telah melakukan upaya semaksimal mungkin sesuai tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan oleh RUPS dalam mengelola Bank sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk menghimpun dana dan penyaluran kredit serta menjaga agar uang rakyat dan pemerintah tidak digunakan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dengan menjalankan operasional bank sesuai prinsip tata kelola yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Untuk hal tersebut PENGGUGAT telah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum lainnya dan memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dalil-dalil ini dalam pengambilan keputusan yang seadil-adilnya;


3. Bahwa Percakapan TERGUGAT I dan PENGGUGAT dilakukan pada tanggal 24 Desember 2019 adalah bukan warning untuk meningkatkan kinerja untuk tahun buku 2019 tetapi ancaman. PENGGUGAT tidak diberi kesempatan untuk membuktikan kinerjanya, terbukti karena PENGGUGAT baru menjabat selama 6 bulan untuk Tahun Buku 2019 tetapi PENGGUGAT tetap diberhentikan oleh PARA TERGUGAT;


4. Bahwa Perekaman yang dilakukan adalah percakapan langsung antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I bukan penyadapan / intersepsi. Perekaman tersebut adalah sah karena direkam dengan tidak menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi tetapi handphone. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 Ayat (1). Jadi, UU ITE telah mempertegas kedudukan rekaman telepon/pecakapan sebagai salah satu Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah. Oleh karena itu, rekaman telepon/percakapan dapat saja dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Sebagai contoh penggunaan rekaman telepon pada perkara perdata sebagai alat bukti dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/AG/2011. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa hakim menimbang salah satu bukti berupa rekaman suara telepon dalam perkara perdata agama soal perceraian. Dalam rekaman telepon yang diperdengarkan di persidangan itu menegaskan kedekatan anak yang sangat rindu dengan ayahnya tetapi dilarang oleh ibunya (PENGGUGAT). Alat bukti percakapan rekaman telepon ini didukung dengan bukti-bukti lainnya seperti keterangan saksi;


5. Bahwa PENGGUGAT melakukan perekaman tersebut adalah tindakan yang bersifat antisipatif, bukan ketakutan dan bukan menyerang pribadi tetapi bukti keberanian PENGGUGAT karena PENGGUGAT meyakini bahwa persoalan yang dibicarakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Rekaman Percakapan akan membuktikan fakta hukum yang terjadi dan menjadi alat bukti hukum. Rekaman pembicaraan tersebut dapat mengetahui apakah ada itikad baik atau itikad buruk dari Tergugat;


6. Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT yang dianggap sebagai curahan hati oleh PARA TERGUGAT sangat berlebihan dan tidak memiliki etika dan moral serta rasa keadilan dan perikemanusiaan karena akibat Pemberhentian dan Konferensi Pers yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT telah mencemarkan nama baik dan martabat PENGGUGAT yang mengakibatkan kerugian materil dan immateril sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365 sehingga permohonan PARA TERGUGAT sangat tidak beralasan dan dapat diabaikan oleh Majelis Hakim;


D. Kesempatan Membela Diri


1. Bahwa PENGGUGAT telah diberikan waktu/kesempatan 3 (tiga) kali untuk membela diri , namun demikian PENGGUGAT tidak menggunakan haknya tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum karena bukti yuridis yaitu Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020, tidak menyebutkan alasan yang sah dan tidak menyebutkan telah diberikan 3 (tiga) kali waktu/kesempatan untuk membela diri serta tidak menyebutkan PENGGUGAT tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri;


2. Bahwa benar proses pemberhentian PENGGUGAT tidak sesuai prosedur dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 13 Tanggal 25 Maret 2017, Pasal 12 ayat (7) Tata cara pemberhentian dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dengan urutan sebagai berikut:

a. Menyebutkan alasan

b. Membela diri

c. Memberhentikan


Pemberhentian Direksi harus sesuai tahapan/urutan tersebut sehingga PARA TERGUGAT dalam proses memberhentian PENGGUGAT sesuai Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 serta yang diuraikan pada Gugatan angka Romawi III, point 13 s/d 15, tidak mengikuti tahapan/tidak sesuai prosedur, tidak menyebutkan alasan yang sah dan kesempatan membela diri;


3. Bahwa penjelasan PARA TERGUGAT, menyatakan bahwa, RUPS Luar Bisa tanggal 6 Mei 2020 seluruh pemegang saham menyetujui keputusan pemberhentian tersebut dan kemudian PENGGUGAT diberikan waktu/kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri bahkan 3(tiga) kali kesempatan. Penjelasan tersebut menggambarkan secara terang benderang dan jelas bahwa PARA TERGUGAT, telah mengakui bahwa pemberhentian PENGGUGAT tanpa melalui prosedur yang benar karena keputusan pemberhentian SUDAH diambil oleh PARA TERGUGAT, SEBELUM memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk membela diri. Pemberhentian PENGGUGAT yang benar/seharusnya adalah pemberhentian diputuskan SETELAH PENGGUGAT diberi kesempatan membela diri. Sesuai fakta hukum tersebut maka PENGGUGAT tidak melakukan pembelaan diri karena pemberhentian PENGGUGAT telah diputuskan terlebih dahulu oleh PARA TERGUGAT, SEBELUM PENGGUGAT diberi kesempatan membela diri. Kesempatan membela diri ini bersifat imperatif atau hukum memaksa dan harus dilakukan dalam RUPS Luar Biasa sepanjang pemberhentian tersebut sesuai dengan Ketentutan dan Perundang-undangan yang berlaku. PENGGUGAT tidak melakukan pembelaan diri sebagai bukti bahwa PENGGUGAT menolak dan tidak menerima dan menyetujui proses pemberhentian tersebut;


4. Bahwa PENGGUGAT tidak menerima dan menyetujui Proses Pemberhentian tersebut, PENGGUGAT telah dengan itikad baik meminta klarifikasi tentang alasan pemberhentian kepada TERGUGAT I dan ditembuskan kepada PARA TERGUGAT lainnya, tetapi tidak dibalas/direspon seperti yang sudah diuraikan dalam gugatan point 21, dan PENGGUGAT juga telah melakukan upaya penyelesaian dengan melaporkan kepada Ombudsman RI seperti yang diuraikan dalam gugatan point 22;


5. Bahwa peristiwa yang diuraikan dalam Gugatan point 12, Penandatangan Kontrak Kinerja dengan Target Laba bersih Rp. 500 Milyar untuk Tahun Buku 2020 pada tanggal 7 Januari 2020, RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020, dan Konferensi Pers TERGUGAT I adalah motif dan fakta hukum yang telah dilakukan secara terencana dan terstruktur untuk memberhentian PENGGUGAT dan telah terbukti;


6. Bahwa RUPS Luar Biasa tanggal 06 Mei 2020 yang memberhentikan PENGGUGAT adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan yang sehat dapat dibuktikan sesuai penjelasan Gugatan angka Romawi I point 7 s/d 10 dan angka Romawi IV,point 16 s/d 20 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian yang menimbukan kerugian materil dan/atau immateril bagi PENGGUGAT;


E. PENGGUGAT Diberhentikan kemudian diberi kesempatan mencalonkan diri sebagai Direktur KEPATUHAN


1. Bahwa terhadap rekomendasi RUPS Luar Biasa memerintahkan Komite Remunerasi Nominasi (KRN) untuk melengkapi administrasi PENGGUGAT untuk mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan sesuai kutipan Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 tidak dipersoalkan oleh PENGGUGAT dan tidak termasuk dalam Gugatan sehingga patut diabaikan oleh Majelis Hakim karena substansi Gugatan adalah proses pemberhentian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;


2. Bahwa menanggapi jawaban TERGUGAT III dalam Pokok Perkara point 3 yang menyatakan bawah “tidak ada kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebagai akitab diterbitkannya surat keputusan pemberhentian PENGGUGAT sebagai Direktur Utam Bank NTT sebab PENGGUGAT bukan diberhentikan sebagai anggota Direksi, melainkan masih tetap sebagai anggota Direksi dengan Jabatan Direktur Kepatuhan Bank NTT”. Terhadap dalil tersebut PENGGUGAT menyatakan bahwa dalil tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum karena sesuai kutipan keputusan RUPS Luar Biasa yang dimuat dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Tanggal 6 Mei 2020 menyatakan bahwa : Memberhentikan dengan hormat PENGGUGAT dari jabatannya sebagai Direktur Utama untuk selanjutnya memberikan tugas kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) melengkapi proses administrasi PENGGUGAT untuk dicalonkan sebagai Direktur Kepatuhan dan HARRY ALEXANDER RIWU KAHO, Sarjana Hukum, Magister Managemen untuk dicalonkan sebagai Direktur Utama pada Otoritas Jasa Keuangan.


Berdasarkan kutipan keputusan tersebut PENGGUGAT berpendapat bahwa TERGUGAT III dan Kuasanya tidak memahami substansi keputusan tersebut yang menyatakan PENGGUGAT telah diberhentikan sebagai anggota Direksi dan kemudian diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan sehingga dalil TERGUGAT III dan Kuasanya adalah tidak benar.


F. Tuntutan Ganti Rugi yang menjadi Hak PENGGUGAT


1. Bahwa PENGGUGAT setelah diberhentikan telah memperoleh hak-haknya sesuai penjelasan dalam gugatan point 45 adalah konsekwensi logis dari pemberhentian yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, tetapi terhadap PERBUATAN yang dilakukan PARA TERGUGAT, yang tidak sesuai prosedur/mekanisme pemberhentian yang diatur dalam Ketentuan. Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, PENGGUGAT tetap menggugat dan menuntut keadilan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam KUHPerdata Pasal 1365;


2. Bahwa substansi gugatan adalah Proses pemberhentian yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, yang tidak sesuai prosedur dalam Ketentuan, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, bukan akibat Perbuatan (PENGGUGAT berhenti dan menerima hak). Pemberhentian PENGGUGAT dapat diilustrasikan sebagai berikut : “Budi mengalami kecelakaan dan cacat fisik akibat ditabrak dengan kecepatan tinggi oleh Yanto. Akibat kecelakaan dan cacat fisik tersebut Budi menerima Asuransi Kecelakaan. Menerima asuransi kecelakaan tidak berarti membenarkan dan mengakui Perbuatan Yanto yang menabrak Budi. Perbuatan Yanto tersebut akan tetap dipertanggung jawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”;


3. Bahwa oleh karena itu sangat beralasan bila PENGGUGAT memohon kepada majelis hakim dapat mengabulkan permohonan hak – hak PENGGUGAT yang masih tersisa 3 (tiga) tahun 9 (Sembilan) bulan sebagai akibat dari keputusan RUPS Luar Biasa yang tidak sah menurut hukum;


4. Bahwa dalam Eksepsi dan Jawaban PARA TERGUGAT yang menyatakan bahwa posisi Gembala tidak ada relevansinya dengan kerugian immateriil adalah pendapat yang tidak benar dan menyesatkan karena PENGGUGAT memiliki jabatan karier dalam dunia perbankan sebagi Direktur Utama dan jabatan kerohanian dan social kemasyarakat sebagai Gembala Gereja sehingga hal ini tidak dapat dipisahkan karena melekat jabatan tersebut dalam diri PENGGUGAT. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang telah merendahkan martabat, nama baik dan reputasi PENGGUGAT telah mengakibatkan kerugian baik materil maupun immaterial dan untuk hal tersebut PENGGUGAT tetap mempertahankan dalil tersebut. PENGGUGAT perlu menyampaikan kepada PARA TERGUGAT dan Kuasanya bahwa jabatan Rohani sebagai Gembala/Hamba Tuhan telah dilakukan PENGGUGAT sejak masih mahasiswa bukan setelah menjadi Direktur Utama. Penggugat menyadari Jabatan sebagai Direktur Utama paling lama 2 periode jabatan, tetapi untuk Jabatan Gembala/Hamba Tuhan sampai mati. Motivasi menjadi Gembala dan Direktur Utama adalah karena rasa cinta dan berjuang untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur dan kerinduan untuk membawa propinsi NTT keluar dari kemiskinan. PENGGUGAT yakin hal tersebut dapat diwujudkan seperti inspirasi dari kehidupan Raja Daud yang berprofesi sebagai Nabi/Imam/Hamba Tuhan dan juga sebagai seorang Raja di Israel yang dalam masa kepemimpinannya kebenaran dan keadilan terwujud di Israel yang akhirnya membawa kemakmuran dan kesejahteraan. PENGGUGAT sampaikan untuk PARA TERGUGAT dan Kuasanya untuk merenungkan Firman Tuhan dengan bijaksana seperti yang ditulis dalam Alkitab bahwa setiap orang yang nama baiknya dicemarkan dan direndahkan harus meminta keadilan dan seorang Pemimpin harus memiliki nama baik, seperti yang ditulis dalam Alkitab :


Amsal 22:1 “Nama baik lebih berharga dari pada kekayaan besar, dikasihi orang lebih baik dari pada perak dan emas”.

Pengkhotbah 7:1 “Nama yang harum lebih baik dari pada minyak yang mahal, dan hari kematian lebih baik dari pada hari kelahiran”.

I Timotius 3:7 “Hendaklah ia juga mempunyai nama baik di luar jemaat, agar jangan ia digugat orang dan jatuh ke dalam jerat Iblis”.

Ester 10:3 (BIMK) Mordekhai, orang Yahudi itu tetap menduduki jabatan tertinggi di bawah Raja Ahasyweros sendiri. Mordekhai dihormati dan disukai oleh orang-orang sebangsanya. Ia berjuang untuk keselamatan dan kesejahteraan bangsanya serta seluruh keturunan mereka.

Sesuai ayat Firman Tuhan, nama baik lebih tinggi dari nilainya dari pada materi, maka jika PENGGUGAT mengajukan ganti rugi adalah wajar, rasional dan tidak mengada-ada serta telah sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang sepertinya kurang dipahami dengan baik oleh PARA TERGUGAT dan Kuasanya. Untuk hal tersebut renungkanlah Firman Tuhan yang ditulis dalam


Galatia 6:7 Jangan sesat! Allah tidak membiarkan diri-Nya dipermainkan. Karena apa yang ditabur orang, itu juga yang akan dituainya.

Mazmur 105 :15 “Jangan mengusik orang-orang yang Kuurapi, dan jangan berbuat jahat kepada nabi-nabi-Ku!”

Mazmur 58:2 “Sungguhkah kamu memberi keputusan yang adil, hai para penguasa? Apakah kamu hakimi anak-anak manusia dengan jujur?”

Mazmur 58:3 Malah sesuai dengan niatmu kamu melakukan kejahatan, tanganmu, menjalankan kekerasan di bumi;

Amsal 17:15 Membenarkan orang fasik dan mempersalahkan orang benar, kedua-duanya adalah kekejian bagi TUHAN.” ♦ wjr




Izhak Eduard: Pembacaan Gugatan Menjadi Pintu Masuk Mendapat Keadilan, Kebenaran dan Kepastian Hukum

Kupang,mwartapedia.com –  Sidang Perkara Nomor: 309/Pdt.G/2022/PN Kupang antara Izhak Eduard Rihi sebagai Mantan Dirut Bank NTT melawan Gubernur NTT/PSP dan Bupati/Walikota se-NTT selaku Pemagang Saham tanggal Rabu, 29 Maret 2023 yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Florence Katerina, SH, MH, Rahmat Aries, SB, SH, MH dan Consilia Ina L. Palang Ama, SH, sebagai Hakim Anggota telah memasuki tahapan Mendengarkan Laporan Hasil Mediasi dan Pembacaan Surat Gugatan.


Izhak Eduard sebagai Penggugat merasa bersyukur kepada Tuhan karena sidang pembacaan gugatan dapat dilakukan sehingga akan menjadi pintu masuk untuk mendapatkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum


“Gugatan ini menjadi pintu masuk, saya optimis dan percaya bahwa keadilan, kebenaran dan kepastian hukum dapat diperoleh walapun harus menempuh perjalanan panjang. Untuk itu, kami akan membuktikan semua gugatan kami sehingga memberi kepastian kepada Hakim untuk memutuskan, mempertimbangkan dan memutus seadil-adilnya,”ungkapnya.


Izhak Eduard berharap agar masyarakat terutama media dapat mengawal proses hukum ini sehingga sidang dapat berjalan dengan baik.


Sesuai keterangan oleh Penasihat Hukum Penggugat,  Erwan Fanggidae, SH, MH menyampaikan bahwa untuk surat gugatan tidak ada perbaikan atau perubahan, hanya ada renvoi nama Pengacara karena kesalahan pengetikan. 


Menurut Erwan, jika disetujui Tergugat maka gugatan dianggap dibacakan. Permintaan disetujui sehingga dalam sidang gugatan dianggap dibacakan karena sebelumnya gugatan telah diterima oleh pihak tergugat.


Pada sidang kali ini Tergugat XXV, Charles Amos Corputty langsung memberikan jawaban/tanggapan atas gugatan kepada Ketua Majelis Hakim.


Penasihat Hukum dari Tergugat I, Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali meminta penundaan sidang untuk dua minggu kedepan tetapi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim sehingga jadwal sidang selanjutnya dijadwalkan majelis hakim sebagai berikut :

1. Tangal 05 April 2023 dengan agenda Jawaban Tergugat 

2. Tangal 12 April 2023 dengan agenda Replik

3. Tangal 10 Mei 2023 dengan agenda Duplik

4. Tangal 17 Mei 2023 dengan agenda putusan sela (jika ada) jika tidak maka Pembuktian surat dari Penggugat

5. Tanggal 24 Mei 2023 dengan Agenda Pembuktian surat Tergugat

6. Tanggal 07 Juni 2023 dengan Agenda Pembuktian Saksi dari Penggugat (diberi kesempatan 2 kali

7. Tanggal    ….. 2023 dengan agenda Pembuktian saksi dari Tergugat (diberi kesempatan 2 kali)

8. Tanggal 21  Juni 2023 dengan Agenda Kesimpulan

9. Tanggal 5 Juli 2023 dengan Agenda Pembacaan Putusan


Adapun tuntutan penggugat yang dimohonkan dalam gugatan antara lain adalah 

1. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR”  Nomor : 01 tanggal 11 Juni 2019, yang diperbuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum ;


2. Menyatakan demi hukum  Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor : 18  tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan  Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan TERGUGAT – I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat PENGGUGAT sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;


3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil maupun kerugian immaterial kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus, dengan jumlah Rp. 64.629.684.230 dengan rincian sebagai berikut : 

a. Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 9.704.743.870,- (sembilan miliar tujuh ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah)

b. Ganti Kerugian Immateriil yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun apabila dinilai dalam bentuk uang maka jumlahnya sebesar Rp. 54.924.940.360,- (lima puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh rupiah).


4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar bunga sebesar 2% (dua persen) dari nilai kerugian materiil kepada PENGGUGAT setiap bulannya terhitung sejak tanggal 06 Mei 2020 sampai dengan ganti kerugian materiil dan immateriil lunas dibayar ;


5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyampaikan permohonan maaf kepada PENGGUGAT melalui Konferensi Pers dan pemberitaan media, baik media online maupun media cetak serta media elektronik di Kota Kupang selama 3 hari berturut-turut ;


Ketika ditanya wartawan tentang adanya rekaman audio yang disebut akan menjadi salah satu barang bukti, Yoseph Pati Bean, SH sebagai Penasihat Hukum Penggugat menyatakan bahwa hal tersebut nanti disampaikan pada saat sidang pembuktian.


 “Nanti teman-teman wartawan bisa mengikuti dan mengetahui dengan jelas pada saat sidang pembuktian,”pungkasnya.




Mantan Dirut Bank NTT: Saya Diberhentikan Tanpa Diberi Kesempatan Membela Diri

                                                         


Kupang,mwartapedia.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Eduard Rihi menegaskan bahwa pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 tidak sesuai mekanisme (yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas/PT). Ia diberhentikan tanpa disebutkan alasan dan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri di dalam RUPS, bahkan tanpa informasi sebelumnya (pra-RUPS untuk menyiapkan pembelaan diri, red). 


Demikian pernyataan Izak Rihi (mantan Dirut Bank NTT) melalui press release yang diterima tim media ini pada Selasa (21/03/2023) menanggapi pernyataan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho dalam Press Conference Bank NTT seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Senin (20/03) di Aula Kantor Gubernur NTT. 


“Pemberhentian Saya (Izhak Eduard Rihi) sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUPS LB dan diterima sebagai konsekuensi logis dari kewenangan RUPS dapat memberhentikan sewaktu-waktu Direksi namun sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Pemberhentian tersebut  harus dengan menyebutkan alasan dan memberi kesempatan untuk membela diri dan harus sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar,” tulis Izak Rihi. 


Menurut Izak Rihi, pasal 105 ayat 1,2,3 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan, bahwa anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS, tetapi dengan menyebutkan alasannya. Keputusan pemberhentian juga baru diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.  Jikalau keputusan pemberhentian di luar RUPS, maka anggota direksi diberitahu terlebih dahulu dan diberi kesempatan membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian. 


“Karena pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka hal inilah yang menjadi alasan saya (Izhak Eduard) menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemegang Saham melalui Pengadilan Negeri Kupang,” tulisnya lebih lanjut. 


Mantan Dirut Bank NTT itu juga menegaskan, bahwa pemberhentian dirinya dari jabatan Dirut Bank NTT tahun 2020 juga tidak sesuai dengan POJK Nomor: 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Pasal 6 ayat (1) yakni bahwa setiap usulan penggantian dan/atau  pengangkatan anggota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada RUPS, harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN).  


“Karena pemberhentian dan pengangkatan harus melalui usulan Komisaris dan wajib mempertimbangkan rekomendasi KRN dan dalam pemberhentian saya tidak ada usulan Komisaris dan rekomendasi KRN,” jelasnya. 


Izak Rihi dengan tegas membantah pernyataan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho bahwa dirinya (Izak Rihi) sebagai Dirut Bank NTT Tahun 2020 telah diberhentikan melalui suatu mekanisme yang benar yaitu dirotasi jabatannya selaku Direktur Utama. Menurut Izak, yang benar yaitu RUPS memberhentikan dirinya dari Jabatan Dirut, kemudian memberinya kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan. 


“Bahwa Rotasi hanya dilakukan secara horizontal / dalam level jabatan yang sama berbeda dengan mutasi yang dapat dilakukan secara horizontal dan vertikal. Bahwa memberhentikan Direktur Utama dan memberi kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi Direktur Kepatuhan adalah tidak sesuai dengan: (1) Tata Cara Pemberhentian menurut Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 13 Tanggal  25 Maret 2017, Pasal 12 ayat (1) huruf c. Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Nomor : 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu:  pasal 4 ayat (3) Direksi wajib dipimpin oleh Presiden Direktur dan/atau Direktur Utama,” jelasnya.  


Izak Rihi juga membantah pernyataan Aleks Riwu Kaho dalam press conference, bahwa dirinya  (Izak Rihi) diberhentikan dengan alasan tidak cakap. Menurutnya, itu tidak pernah disebutkan dalam Akta RUPS LB Nomor 18 Tanggal 06 Mei 2020. Alasan yang disebutkan secara gamblang oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL)selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT saat itu (tanggal 6 Mei 2020) adalah karena kinerjanya (Izak Rihi) tidak mencapai laba Rp. 500 M. 


“Target Laba tersebut juga tidak ada dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2020, 2021, 2022 dan 2023. Alasan laba Rp. 500 M tersebut sesungguhnya sudah dipakai untuk merampas dan membunuh karier dan mencemarkan nama baik  serta harkat dan martabat saya (Izhak Eduard Rihi),” bebernya. 


Mantan Dirut Bank NTT itu mengungkapkan, bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Direksi Dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 Point II. Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021 khususnya Perkembangan Pendapatan Biaya dan Laba, bahwa Laba Bersih Setelah Pajak selama dua tahun terakhir terus menurun bahkan lebih kecil dari Tahun buku 2019  yakni: 1) Laba Tahun Buku 2019 Rp. 236.475 juta; 2) Laba Tahun Buku 2020 Rp. 236.289 juta; 3)Laba Tahun Buku 2021 Rp. 228.268 juta. 


“Fakta tersebut menunjukkan bahwa kinerja Direktur Utama yang menggantikan dan melanjutkan Kontrak Kinerja saya (Izhak Eduard Rihi) juga tidak mencapai Laba Rp. 500.000.000.000,-(Lima Ratus Miliar Rupiah) dari Tahun Buku 2020 dan Tahun Buku 2021. Bahkan lebih kecil dari Kinerja saya pada Tahun Buku 2019, tetapi tidak diberhentikan. Hal ini menunjukkan keputusan memberhentikan saya adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang sehat,” kritiknya. 


Terkait tuntutan dirinya atas hak pensiun dan/atau pesangon dan asuransi yang telah ia nikmati (11 bulan), Izak menjawab bahwa itu konsekuensi logis dari pemberhentiannya dari jabatan Dirut Bank NTT, baik secara prosedur dan/atau  tidak prosedur. 

Namun, terhadap masalah pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT  oleh para pemegang saham tersebut yang diduga tidak sesuai aturan (prosedur) dan tidak adil, dirinya tetap menuntut keadilan dan kepastian hukum. 


“Analogi tuntutan ini adalah seorang yang ditabrak mobil oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi dan mengakibatkan cacat fisik. Korban menerima asuransi kecelakaan. Menerima asuransi kecelakan adalah konsekwensi dari kecelakaan tersebut, namun tidak membatalkan hukuman terhadap pelaku yang menabrak tersebut. Demikian pula dengan Pemberhentian saya sebagai Direktur Utama. Apabila saya menerima hak-hak akibat pemberhentian tersebut adalah sah sesuai aturan yang berlaku, namun Pemberhentian/”Menabrak” yang dianggap “Cacat Hukum” dan merugikan baik secara materiil maupun immateriil tetap dituntut sesuai Peraturan dan Undang – Undang yang berlaku dan tidak menganggap bahwa tata cara pemberhentian itu sesuai Hukum yang berlaku,”  tegasnya. (Tim)