Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT: Kami Kesal, Harusnya Hari Ini Penetapan Mediatornya


Kupang,mwartapedia.com – Kuasa Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Eduard Izhak Rihi, Yoseph Pati Bean, SH mengatakan pihaknya kesal pasalnya kehadiran pihak-pihak tergugat pada sidang mediasi ketiga masih ada yang secara administrasi dalam hal ini surat kuasanya belum lengkap sampai dengan sekarang. 


“Sebagai pengacara, situasi yang sebetulnya kami sesalkan adalah didalam persidangan kali lalu, majelis sudah menegaskan bahwa sidang ketiga hari ini, lengkap atau tidak lengkap setelah dicek kehadiran para pihak, majelis menetapkan dan meminta para pihak untuk menunjuk siapa sebenarnya mediatornya tetapi kondisi ini  tidak terjadi tadi,”ungkap Paulus Pati Bean usai sidang pada, Kamis, 16 Februari 2023.

Paulus mengakui, hal ini yang membuat pihaknya kesal tetapi akan tetap menghargai proses persidangan.

“Ini yang menjadi kekesalan kami, tetapi semuanya ini tergantung dari Majelis Hakim sehingga kami menghargai proses peradilan karena Majelis mempunyai kewenangan untuk toleransi atau tidak terhadap kehadiran para pihak,”ujarnya

Ia menegaskan, pada sidang ketiga kali ini seharusnya sudah menetapkan mediatornya sesuai komitmen awal dari Ketua Majelis.

“Harusnya hari ini sudah ada penetapan mediatornya dan harus tetap dilaksanakan karena  kami sudah komitmen dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Majelis pada persidangan yang lalu tetapi kuasa majelis kita terima ,”ucap Paulus.

Baginya, ketidakhadiran dari pemegang saham yaitu Bupati Ende, Bupati Nagekeo dan Bupati Rote Ndao karena administrasinya belum lengkap bukan menjadi halangan.

Paulus mempertanyakan, mengapa sampai dengan sidang kali ketiga dalam waktu yang sudah sekian lama tetapi administrasi surat kuasanya belum lengkap, menurutnya, ini sangat menghambat proses persidangan ini.

“Ini adalah suatu kondisi yang sebetulnya kami sesali karena yang melawan kami adalah orang mengerti bukan orang dari kampung yang belum tau administrasi atau aturan. jadi terus terang sebagai pribadi dan tim pengacara dari Pak Izhak, kami semua kesal dengan kondisi seperti ini,”tutupnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Erwan Fanggidae,S.H menambahkan,pada sidang ketiga kali ini belum ada penetapan hakim yang akan ditunjuk sebagai mediator. 


“Inikan masih di majelis, nanti kalau kita sudah tunjuk kesepakatan kita dan para pihak menyetujui kapan mediatornya atau kita kembalikan ke majelis hakim maka sidang berikutnya adalah tuntutan,”ucap Erwan.


Ia menegaskan, pesan dari majelis kepada para pihak untuk segera melengkapi administrasi agar bisa dipenuhi.


“Tadi sudah ada pesan dari majelis hakim bahwa kelengkapan-kelengkapan yang harus dipenuhi oleh kuasa dari tergugat itu minggu depan harus lengkap dan tadi saya sudah minta penegasan agar apa yang kita sepakati hari ini mudah-mudaan minggu depan bisa terlaksana,”tutupnya. (MI)




Merasa Ditipu, Jefri Basoeki Polisikan Bos Christa Jaya

 

Kupang mwartapedia.com – Pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto dipolisikan Jefri Basoeki, warga Kota Kupang, NTT terkait dugaan penipuan.


“Benar, saya sudah lapor pak Christofel secara pribadi sejak Oktober 2022 lalu ke Polda NTT,” kata Jefri saat ditemui di kediamannya, Rabu, 1 Februari 2023 malam.


Laporan ini dilayangkan Jefri ke Polda NTT, karena Christofel diduga melakukan penipuan terkait pinjam meminjam uang antara kedua belah pihak secara pribadi.


Jefri mengaku dirinya dan Christofel merupakan teman lama, sehingga saat membutuhkan uang untuk kepentingan proyek, maka dirinya meminta pinjaman ke Chfistofel yang juga pemilik Bank BPR Christa Jaya.


Keduanya pun sepakat untuk meminjam uang tersebut sebesar Rp100 juta. Atas dasar kepercayaan kepada Christofel, Jefri diminta untuk menandatangani diatas kuitansi kosong.


“Saya hanya diberi pinjaman sebesar Rp100 juta,” tegasnya.


Namun dalam perjalanan, kisahnya, dirinya diminta untuk kembalikan uang sebesar Rp750 juta. 


“Yang menjadi pertanyaan kenapa saya pinjam Rp100 juta terus ditulisnya Rp750 juta. Logikanya jika hanya dikuitansi tertera Rp750 juta, pasti saya tidak mungkin mau tanda tangan karena saya hanya terima Rp100 juta,” tegasnya. 


Dia mengaku sempat mempertanyakan masalah itu ke Christofel, dan dia berdalih bahwa jumlah itu merupakan akimulasi dari pinjaman-pinjaman sebelumnya.


Anehnya, sesuai ketentuan pinjaman baru akan diberikan kepadanya, jika tidak ada lagi hutang lama.


“Ketentuannya pinjaman lama harus lunas, baru saya bisa mengajukan mendapatkan pinjaman baru. Itu persyaratan sudah baku,” katanya.


Walaupun merasa ditipu, Jefri tetap melunasi hutang yang tertera sesuai kuitansi sebeaar Rp750 juta, dan telah dialihkan ke pinjaman Bank BPR Chtista Jaya. 


“Saya terima cash, jadi saya sudah kembalikan secara cash,” jelasnya.


Dia berharap aparat kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Christofel Liyanto.


“Kita akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegasnya.


Syarat Pinjaman


Dia juga melampirkan persyaratan pinjaman pribadi dengan Christopher Lianto, diantaranya;


1. Harus ada kontrak kerja dan harus valid artinya dicek ke Pimpro.


2. Harus adanya jaminan yang memadai.


3. Pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tempo 3 bulan


4. Pinjaman lama harus lunas baru bisa mendapatkan pinjaman baru


5. Saya hanya meminjam ke pak Chris karena harus menyelesaikan pekerjaan yang sudah hampir selesai sekitar 90% dan terikat oleh jangka waktu kontrak yang sudah hampir habis


6. Mengapa pak Chris harus menulis di kuitansi pinjaman sebesar Rp750 juta sedangkan yang saya terima hanya Rp100 juta sesuai pengakuan pak Kris dan sekretarisnya pada saat mediasi. Itu artinya ada maksud untuk melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saya


7. Pinjaman yang diberikan oleh pak Kris tidak bisa banyak oleh karena mekanisme Rp150 juta jaminan yang saya berikan tidak dibuat pembuatan di notaris hanya dipegang oleh beliau dan jaminan tersebut harus milik saya pribadi pak Kris tidak menerima jaminan atas nama orang lain walaupun atas nama orang tua atau saudara kandung harus nama saya sendiri.


8. Pak Kris sering menyuruh saya untuk menandatangani kuitansi kosong yang akan ditulis jumlah pinjamannya kemudian saya mau menandatangani kuitansi kosong tersebut karena saya percaya bahwa pak Kris akan menulis sesuai jumlah uang yang saya pinjam juga saya harus mengikuti kemauan beliau atau saya tidak mendapatkan pinjaman yang sangat saya butuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tempat waktu. (MI)




Sidang Kedua Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Kembali Ditunda


Kupang,mwartapedia.com – Sidang kedua gugutan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi kepada Gubernur NTT dan 22 Bupati/Wali Kota (Pemegang Saham Bank NTT) kembali ditunda. 


Penundaan sidang kedua ini disebabkan karena ada tiga Bupati tidak menindahkan surat panggilan untuk hadir dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 1 Februari 2023.  


Tiga Bupati yang tidak hadir, yakni Bupati TTS, Epy Tahun. Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, dan Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade.


 Kepada awak media, Izhak Eduard Rihi mengatakan bahwa yany memanggil mereka adalah Pengadilan.


“Jadi silahkan masyarakat menilai perilaku dari para pemegang saham,” ungkapnya usai sidang di halaman Pengadilan Negeri Kupang. 


Berdasarkan hasil Recal Majelis Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Florence Katharina mengatakan, dari 33 tergugat hanya 30 yang hadir atau diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan tiga lainnya tidak hadir.


Akibat tidak hadirnya tiga kepala daerah yang digugat ini, maka sidang mediasi ditunda lagi hingga 16 Februari 2023, sambil menunggu kehadiran ketiga Kepala Daerah atau perwakilannya.


Pada tempat yang sama, Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi, Erwan Alfons Fanggidae menjelaskan, pada sidang agenda mediasi ini masih ada yang belum hadir. 


“Kalau tidak hadir, maka bisa saja dia menyetujui apa yang terjadi di persidangan dan jika mediasi ketiga masih gagal maka masuk dalam materi gugatan,” ungkapnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Yoseph Pati Bean mengungkapkan, pada sidang kali kedua hari ini, Hakim masih mengecek kehadiran tergugat, dan masih tiga yang tidak hadir sehingga Hakim masih memberikan kesempatan untuk ketiga kalinya.


“Jika masih ada yang tidak hadir maka akan ditetapkan mediatornya. Syukur kalau hari itu jadi mediasi, kalau tidak maka kita masih punya waktu selama 30 hari hingga 16 Februari 2023,” katanya. (MI)




Sidang Perdana Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Hari Ini ditunda

Kupang, mwartapedia.com – Sidang perdana gugatan Perdata dengan No 309.Pdt.G/2022/PN Kpg dengan penggugat Izhak Eduard Rihi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan agenda mediasi hari ini ditunda, hal ini disebabkan karena hanya 7 tergugat yang hadir.


Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Erwan Alfons Fanggidae yang didampingi oleh Yoseph Pati Bean kepada awak media usai sidang, Rabu (04/01/2023) mengatakan sidang perdana dengan agenda mediasi ditunda.


“Sidang perdana dengan agenda mediasi ditunda karena dari total 30 tergugat yang hadir hanya 7 sedangkan yang lain tidak hadir,”ungkapnya.


Mantan Dirut Bank NTT tersebut menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/Walikota sebagai saham serta sejumlah pemegang saham seri B sebanyak 30 orang atas pemberhentian dirinya tidak dengan hormat karena tidak memenuhi targer Rp 500 miliar.


Erwan menerangkan, sidang dengan agenda mediasi masih bisa dilakukan sebanyak dua kali  sebelum masuk ke materi gugatan.


“Sidang hari ini adalah mediasi sehingga kami belum bicarakan soal materi gugatan,”terangnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum, Yoseph Pati Bean menambahkan, gugatan yang dilayangkan kepada pemegang saham adalah perbuatan melawan hukum.


“Disini ada kerugian-kerugian yang ditanggung oleh tergugat dan kerugian tersebut mencapai Rp 64,6 miliar,”kata Yoseph.


Pada tempat yang sama, Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi mengaku menggugat para pemegang saham hanya untuk mencari keadilan dan bukan melawan pemerintah.


Izhak menjelaskan, sesungguhnya apa yang dituduhkan kepadanya sesuai pemberitaan media bahwa dirinya diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak mencapai target laba Rp 500 miliar.


Menurutnya, target laba Rp 500 miliar itu bohong karena dirinya menandatangani itu untuk tahun buku 2020.


“Saya tandatangani itu pada 7 Januari 2020. Kenapa Gubernur dan pemegang saham memvonis saya tahun 2019,”ucapnya.


Lebih lanjut, Mantan Dirut Bank NTT menambahkan, selama ini dirinya bukan tidak menggugat karena sama-sama adalah pejabat publik sihingga pihaknya menginginkan agar diselesaikan secara baik-baik tetapi tidak dilakukan.


“Kami melakukan gugatan ini dan kami mau semua sama dimata hukum, karena dalam UU PT menjelaskan bahwa direksi dan pemegang saham sama dimata hukum hanya ada kewenangan yang tidak diberikan ke direksi yaitu mengangkat dan memberhentikan,”ujarnya.


“Karena itu kami bawa masalah ini ke Pengadilan Negeri,”tambahnya.


Terkait tuntutan Rp64,6 miliar, dirinya menjelaskan, ini merupakan biaya ganti rugi materil dan inmateril.


Yang kami tuntut sesuai aturan UU,”tutupnya. (MI)




Capaian Kinerja BNN Provinsi NTT Tahun 2022 Melampaui Target


Kupang,mwartapedia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur selama Tahun 2022 telah menyelesaikan program dan kegiatan melampaui target yang telah ditentukan sesuai tugas dan tanggungjawabnya di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap psikotropika, procursor dan bahan adiktif lainnya. 


Demikian diungkapkan oleh Plt. Kepala BNNP NTT, Mohammad Nasrun, M.SH, M.H yang didampingi oleh para pejabat di lingkup BNN Provinsi NTT dalam acara press release akhir tahun yang berlangsung di Kantor BNN  pada Kamis (29/12/2022).

Plt. Kepala BNNP NTT mengatakan, pada Tahun 2022 BNN Provinsi NTT cukup berprestasi karena tugas yang dijalankan melampaui target dan prestasi BNN tersebut dilihat dari banyaknya Laporan Kasus Narkoba (LKN) yang diterima dan ditangani oleh BNN selama tahun 2022.

“Dari data penyalagunaan Narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) periode Januari-Desember tahun 2022, BNNP NTT mempunyai target 24 berhasil mencapai 36 LKN dengan rincian tersangka rekomendasi rehabilitasi mencapai 13 tersangka, tersangka yang diproses hukum sebanyak 16 tersangka dan tersangka rekomendasi proses hukum dan rehabilitasi mencapai 7 tersangka,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari 36 LKN tersebut merupakan satuan kerja dari Direktorat Resnarkoba Polda NTT sebanyak 25 tersangka, Polres Kota Kupang 1 tersangka, Polres Manggarai Barat 3 orang, Polres Sumba Timur 2 tersangka, Polres Sikka 2 tersangka, polres Flores Timur 1 tersangka dan Polres Ende 2 tersangka.

“36 tersanga tersebut berasal dari daerah rawan peredaran gelap narkoba di NTT sesuai pengungkapan kasus melalui Sidang TAT periode Januari – Desember tahun 2022 yakni Kabupaten Manggarai Barat 10 tersangka jenis barang bukti Shabu dan ganja, Kota Kupang 10 tersangka jenis barang bukti shabu, Kabupaten Sikka 5 tersangka jenis barang bukti shabu 1,0524 gram, Kabupaten Sumba Timur tersangka dengan barang bukti shabu, Kabupaten Ende 3 tersangka jenis barang bukti Shabu dan ganja, Kabupaten Nagekeo 1 tersangka jenis barang bukti shabu 0,0657 gram, Kabupaten Flores Timur 1 tersangka jenis barang bukti shabu 0,09 gram, Kabupaten Kupang 1 tersangka jenis barang bukti shabu habis pakai, Kabupaten Lembata 1 tersangka jenis barang bukti shabu 0,1265 gram dan Kabupaten TTS 1 tersangka jenis barang bukti shabu,”tuturnya.


Plt. Kepala BNNP NTT menambahkan, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan yang berkualitas, BNNP NTT telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas seluruh pegawai BNNP NTT dan Pencanangan Zona Integritas ekstrim bersama Forkopimda, 5 universitas terkemuka, lembaga penyiaran dan media.

“BNNP NTT berkoordinasi dengan instansi terkait pada hari Selasa dan Rabu tanggal 11 dan 12 Oktober 2022 telah melaksanakan Pencanangan Zona Integritas dengan Rektor dari Universitas Nusa Cendana, Rektor Universitas Katholik Widya Mandira, Rektor Universitas Kristen Artha Wacana, Rektor Universitasd Citra Bangsa dan Rektor Universitas Muhammadiyah yang dilaksanakan bersama Kapolda NTT, Danrem 161/Wira Sakti, Danlanud Eltari Kupang, Danlantamal Vll Kupang, Ketua DPRD NTT, Kejaksaan tinggi Provinsi NTT, Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT dan seluruh jajaran eselon 2 dan seluruh Kepala Dinas,” terangnya.

Ia menjelaskan, pada bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNN Provinsi NTT telah melaksanakan beberapa program turunan dari BNN Pusat dari aspek Pencegahan, Aspek Pemberdayaan masyarakat dan juga melaksanakan berbagai kegiatan inovatif unggulan.

“BNNP NTT telah melaksanakan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar), Program Ketahanan Keluarga, pelatihan Softskill bagi pelajar. BNN juga berhasil melakukan deteksi dini melalui tes urine terhadap 6.591 orang dan telah melaksanakan sinergi menandatangani Perjanjian Kerja Sama P4GN pada 13 lembaga yaitu lembaga keagamaan, lembaga penyiaran dan media, BUMN dan instansi pemerintah,”jelasnya. 
Menurut Plt. Kepala BNNP NTT bahwa pada bidang rehabilitasi BNN Provinsi NTT telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada lembaga rehabilitasi pemerintah yakni Rumah Saklit  Jiwa Naimata Kupang, Klinik Pratama Lapas Kelas llA dan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat meliputi Yayasan lentera Mitra Harapan Soe dan Yayasan Warna Kasih Kupang.

“Data capaian layanan rehabilitasi meliputi jumlah klien yang mengakses layanan Rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP NTT sebanyak 56 orang, rawat jalan yaitu klien Voluntary sebanyak 17 orang dan klien Compulsary sebanyak 11 orang serta jumlah Compulsary berdasarkan hasil Assesmen  yang direkomendasikan rehabilitasi berjumlah 23 orang dan tidak direkomendasikan rehabilitasi berjumlah 11 orang,”kata Mohammad Nasrun.

Lebih lanjut, plt. Kepala BNN Provinsi NTT menambahkan, capaian BNNP NTT juga meliputi Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.

“Tim Assesor terdiri dari Deputi Rehabilitasi BNNP Jawa Barat dan Kemensos RI dari output kegiatan ini maka pada tahun 2021 peserta yang ikut sebanyak 15 orang dan 1 mendapat kompeten dan tahun 2022 meliputi 10 peserta dan 5 mendapat kompeten,”ujarnya.

plt. Kepala BNN Provinsi NTT juga memberikan apresiasi atas capain kerja di bidang rehabilitasi yang berlangsung pada tahun 2022.
“Bidang Rehabilitasi pada Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) BNNP NTT mempunyai Unit IBM yang berada di Kelurahan Oebobo merupakan unit IBM Prioritas Nasional dengan  target 8 klien mampu mencapai 12 klien, sedangkan untuk target Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yakni 182 telah tercapai pada bulan Oktober 2022, pada Layanan pascarehabilitasi mempunyai target 15 klien tercapai sebanyak 22 klien,”urai Plt Kepala BNNP NTT. 

Untuk diketahui, BNNP NTT sebagai pelaksana tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi NTT memiliki kekuatan sumber daya manusia sewbanyak 52 orang dengan rincian 13 orang anggota Polri, 16 orang ASN Organik dan 23 orang PPNPN.(MI)



KSP Kopdit Obor Mas cabang Kupang Lakukan sosialisasi di RSJ Naimata

Kupang,mwartapedia.com – Tim manajemen Ksp Kopdit Obor Mas Cabang utama kota Kupang melakukan sosialisasi kepada pegawai Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Pada kamis, 29/08/2022


Hadir dalam kegiatan tersebut Penanggung Jawab Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas RSJ, Edy sareng bersama para Staf. 


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Maneger KSP Kopdit Obor Mas Cabang Utama Kota Kupang, Rofinus Mambo, S. Sos


Pria yang biasa di sapa Marco tersebut menjelaskan kelebihan Obor Mas memiliki produk-produk  Yang unggul sesuai kebutuhan Masyarakat.


“Seperti produk pinjaman KUR dengan Bunga Mura 0,5% per bulan menurun dan produk pinjaman LPDB bunga 0,9% flat,”ungkapnya.


Selain itu, tambah Marco, produk Solidaritas terdiri dari Santuanan Rawat Nginap (SRI) dan santunan Solidaritas Duka (SSD).


“Misalnya Anggota mengalami Sakit, Pihak KSP Kopdit Obor Mas memberikan dana Santuanan Rawat Nginap sebesar Rp. 200.000 per malam, maksimal lima malam dalam satu tahun Buku,”Terangnya.


Sedangkan santunan Solidaritas duka, apabila Anggota meninggal dunia, Obor Mas Memberikan dana SSD sebesar Rp. 11.000.000 kepada Ahli waris. 


Lebih lanjut, Marco menerangkan bahwa KSP Kopdit Obor Mas memiliki produk perlindungan  pinjaman anggota dengan Pinjamann maksimal Rp. 100.000.000 diproteksi oleh DAPERMA dan Pinjamam diatas Rp. 100.000.000 diproteksi oleh AJB Obor Mas. 


“Apabila anggota meninggal dunia Pinjaman dinyatakan lunas dan Simpanan dikembalikan kepada ahli waris duakali lipat,”ucapnya.


Pada kesempatan yang sama, Penanggung Jawab Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas RSJ Naimata, Edy sareng kepada media mengatakan Para audiens sangat antusias. 


“Sebab pengakuan mereka selama ini yang ada di NTT baru KSP Kopdit Obor Mas yang menjadi Koperasi Penyalur KUR dengan Bunga murah dan  produk-produk yang menjawabi kebutuhan Masyrakat,”cetusnya.


Edy juga berharap semoga dengan Hadirnya KSP Kopdit Obor mas bisa membantu dalam peningkatan perekonomian rakyat khususnya bagi pengembangan UMKM dan bagi ASN dan Tenaga Non ASN dilingkup Pemprov NTT.

(Ino bata)




KSP Kopdit Obor Mas cabang Kupang Lakukan sosialisasi di RSJ Naimata

Kupang,mwartapedia.com – Tim manajemen Ksp Kopdit Obor Mas Cabang utama kota Kupang melakukan sosialisasi kepada pegawai Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Pada kamis, 29/08/2022


Hadir dalam kegiatan tersebut Penanggung Jawab Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas RSJ, Edy sareng bersama para Staf. 


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Maneger KSP Kopdit Obor Mas Cabang Utama Kota Kupang, Rofinus Mambo, S. Sos


Pria yang biasa di sapa Marco tersebut menjelaskan kelebihan Obor Mas memiliki produk-produk  Yang unggul sesuai kebutuhan Masyarakat.


“Seperti produk pinjaman KUR dengan Bunga Mura 0,5% per bulan menurun dan produk pinjaman LPDB bunga 0,9% flat,”ungkapnya.


Selain itu, tambah Marco, produk Solidaritas terdiri dari Santuanan Rawat Nginap (SRI) dan santunan Solidaritas Duka (SSD).


“Misalnya Anggota mengalami Sakit, Pihak KSP Kopdit Obor Mas memberikan dana Santuanan Rawat Nginap sebesar Rp. 200.000 per malam, maksimal lima malam dalam satu tahun Buku,”Terangnya.


Sedangkan santunan Solidaritas duka, apabila Anggota meninggal dunia, Obor Mas Memberikan dana SSD sebesar Rp. 11.000.000 kepada Ahli waris. 


Lebih lanjut, Marco menerangkan bahwa KSP Kopdit Obor Mas memiliki produk perlindungan  pinjaman anggota dengan Pinjamann maksimal Rp. 100.000.000 diproteksi oleh DAPERMA dan Pinjamam diatas Rp. 100.000.000 diproteksi oleh AJB Obor Mas. 


“Apabila anggota meninggal dunia Pinjaman dinyatakan lunas dan Simpanan dikembalikan kepada ahli waris duakali lipat,”ucapnya.


Pada kesempatan yang sama, Penanggung Jawab Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas RSJ Naimata, Edy sareng kepada media mengatakan Para audiens sangat antusias. 


“Sebab pengakuan mereka selama ini yang ada di NTT baru KSP Kopdit Obor Mas yang menjadi Koperasi Penyalur KUR dengan Bunga murah dan  produk-produk yang menjawabi kebutuhan Masyrakat,”cetusnya.


Edy juga berharap semoga dengan Hadirnya KSP Kopdit Obor mas bisa membantu dalam peningkatan perekonomian rakyat khususnya bagi pengembangan UMKM dan bagi ASN dan Tenaga Non ASN dilingkup Pemprov NTT.

(Ino bata)




Jangan Biarkan Kantor BPN Manggarai Barat Jadi Agen Msfia Tanah, Menganeksasi Hak Ulayat

Jakarta,Wartapedia.com  – Kongres Rakyat Flores (KFR), mendukung penuh langkah Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Manggarai Barat, karena secara melawan hukum mengubah sebagian Tanah Ulayat Sepang Nggieng, menjadi milik perorangan sekelompok orang lain melalui penerbitan 563 SHM. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh PETRUS SELESRINUS, (Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF); dan BENNY SUSATYO, (Dewan Nasional Setara Institut) yang diterima media ini Rabu (18/11/2020).

Terbongkarnya jaringan Mafia Tanah Labuan Bajo, berkat Laporan Polisi dari Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng No. LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020, atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat tanah, dan ditemukan bukti-bukti yang cukup, sehingga dietapkan beberapa oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka pelakunya.

Kita patut mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri membongkar jaringan Mafia Tanah Labuan Bajo, karena hal itu berarti Bareskrim Polri atas nama Negara menunjukan komitmen konstitusionalnya yaitu menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sesuai dengan prinsip NKRI, melalui upaya penegakan hukum.

KRF “menyatakan protes keras”, karena Kantor BPN Manggarai Barat, telah abaikan fungsi pelayanan publik dan menjadi “agen” Mafia Tanah, menjadi kepanjangan tangan para mafioso “menganeksasi” Hak Ulayat Sepang Nggieng, Labuan Bajo untuk kepentingan pihak ketiga, demi transaksi ratusan miliar rupiah, dan menghancurkan kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan menghambat program strategis nasional. 

HAK ULAYAT DAN DAYA TANGKAL MASYARAKAT.

Hak Ulayat, mendapat pengkuan dalam UUD 1945, dimana “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.”, dan pada UU No.5 Tahun 1960, Tentang Pokok-Pokok Agraria, justru hak menguasai dari Negara, dikuasakan kepada daerah Swatantra dan kepada Masyarakat Hukum Adat” (Hak Ulayat). 

Dengan demikian mestinya Hak Ulayat harus menjadi kekuatan menangkal atau menjadi daya tangkal masyarakat, menolak segala anasir-anasir asing yang datang merusak, jaringan Mafia Tanah yang terorganisir harus dibasmi, tetapi yang terjadi justru Kantor BPN Manggarai Barat dijadikan “agen” dan ujung tombak Mafia Tanah.

Ini jelas meremehkan posisi Hak Ulayat, maka Mafia Tanah Labuan Bajo, harus kita lawan dan jadikan sebagai musuh bersama Masyarakat Manggarai Barat sekarang juga, mengapa harus dilawan, karena praktek-praktek bejad Mafia Tanah di Labuan Bajo jika dibiarkan, maka sistim pemilikan tanah secara komunal akan punah, tradisi budaya dan spiritualitas komunal Sepang Nggieng bisa pudar, pendek kata semuanya akan hilang tanpa bekas. (ML)




TPDI Menilai Persidangan Perkara Terdakwa Jonas Salehan Sebuah Akrobatik JPU Tidak Untuk Kepentingan Penegak Hukum

Kupang,Wartapedia.com  – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, telah menjadwalkan pemeriksaan persidangan perdana kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah Negara di Kota Kupang, pada tanggal 3 November 2020, dengan agenda tunggal pembacaan Surat Dakwakaan oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT dan/atau Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Terdakwa, Jonas Salean, Walikota Kupang periode 2012-2015.

Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI kepada media ini  Senin (2/11/2020).

Menurut Koordinator TPDI bahwa Yang sangat menarik dalam perkara ini adalah prosesnya yang super cepat dari jedah waktu Penyidikan ke P21 dan Pelimpahan ke Persidangan seolah-olah JPU sedang kejar setoran yang ditunggu atau dihantui ancaman Praperadilan, ini jelas sikap tidak sportif, tidak laki, dan harus buru-buru sekedar menghadang Praperadilan. 

“Padahal tidak ada urgensi untuk memproses begitu cepat dan tidak ada urgensi untuk menahan para Terdakwa menghadapi persidangan,” Ungkapnya.

Dirinya menilai, Pada sisi yang lain Terdakwa juga tidak mau kalah tapi untuk bersikap sportif, karena meskipun Terdakwa Jonas Salean dalam keadaan sakit, namun dipastikan Jonas Salean akan hadir dan membuktikan komitmennya menghormati proses peradilan yang dihadapinya. Ini sebagai pemenuhan terhadap panggilan sidang Pengadilan dan juga sebagai pememuhan terhadap syarat Pemberian Penangguhan Penahanan oleh JPU. 

“Padahal pada umumnya Terdakwa yang sakit tidak akan menghadiri sidang, cukup dengan surat pemberitahuan dengan melampirkan Surat Dokter, namun hal berbeda dan menjadi menarik justru terjadi dalam kasus Terdakwa Jonas Salean yang walaupun dalam kondisi sakit malah datang ke persidangan, memenuhi kewajibannya sebagai sorang Terdakwa,”Kata Petrus

Akrobatik Jaksa Penuntut Umum

Petrus mengatakan, Ini bukti bahwa, baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya punya komitmen menghormati persidangan Pengadilan Tipikor, meskipun pada saat Majelis Hakim memverifikasi identitas Terdakwa dan menanyakan soal kesehatan Terdakwa apakah sehat untuk bisa menghadapi persidangan perkaranya, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak sehat alias masih sakit, sehingga tidak kuat menghadapi sidang perkaranya.

“Dalam keadaan demikian persidangan Terdakwa Jonas Salean tidak boleh dilanjutkan dan harus ditunda, karena Terdakwa Jonas Salean masih menderita sakit dengan kondisi selang masih menempel di kepala sebagai alat bantu penyembuhan atau dalam proses penyembuhan,”Katanya.

Menurutnya, Pada persidangan perdana ini sebagai akrobatik Jaksa Penuntut Umum yang akan ditonton publik, apakah berjalan sempurna atau akan tercederai, terkait dengan tuntutan konsitensi atas komitmen JPU untuk bersikap linear dengan kondisi ketika JPU menangguhkan penahanan atas alasan Jonas Salean Sakit dan JPU juga harus konsisten untuk meminta Penundaan sidang atas alasan Terdakwa sakit, hingga Terdakwa sembuh dari sakit.

“Jonas Salean dipastikan akan secara jujur menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah Saudara Terdakwa dalam keadaan sehat dan siap diperiksa, maka Terdakwa akan menjawab saya (terdawka) dalam keadaan sakit dan tidak kuat menghadapi persidangan perkara ini. Bahkan Penangguhkan Penahanan terhadap diri Terdakwa karena alasan sakit,”Ujarnya.

“Ini bukan rekayasa atau sandiwara atau akrobat, tetapi ini adalah uji kejujuran dan fakta-fakta hukum, yang nantinya akan melahirkan kebenaran dan merontokan  akrobatik JPU,”Lanjut Petrus

Kebenaran vs Akrobatik 

Kepada media ini, Petrus mengatakan, Ketika Terdakwa menyatakan dirinya sakit atau tidak sehat, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk menentukan apakah sidang dilanjutkan atau ditunda. Dalam praktek peradilan biasanya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan menunda persidangan sampai Terdakwa pulih dari sakitnya, baru persidangan dibuka kembali atau perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa, namun urgensinya apa. 

“JPU Kejaksaan Tinggi Kupang, dalam menyikapi kondisi tidak sehat Terdakwa  Jonas Slaean dalam persidangan, harus linear dengan sikap JPU ketika keluarkan Penangguhan Penahanan terhadap Terdakwa karena kondisi Terdakwa yang secara faktual masih menderita sakit. Artinya JPU sudah terikat dengan sikapnya ketika menangguhkan Penahanan Terdakwa karena sakit yang dibuktikan dengan selang yang masih menempel di kepala Terdakwa,”Ungkapnya..

Menurutnya, Sikap netral Majelis Hakim akan memporakporandakan akrobat JPU dan pihak lain yang menginginkan Jonas Salean dkk diproses hukum secepat-cepatnya apapun alasannya, tidak perduli prosedurenya sudah sesuai atau belum, dan tidak perduli bukti materilnya sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau belum, yang penting dijadikan Tersangka dulu, dijadikan Terdakwa dan ditahan dulu, apalagi sampai sudah disidangkan.

“Inilah wajah hukum kita, akrobatik yang tercipta tidak untuk kepentingan penegakan hukum melainkan untuk kepentingan politik. Bung harus ingat ini Kupang dan ini NTT Bung!!!,”Pungkas Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) (ML)