Sengketa Tanah Memanas, Kuasa Hukum Maria Napa Sasi Kecam Kinerja BPN TTU

 

Kefamenanu,nwartapedia.com  – Kuasa hukum Penggugat atas nama Maria Napa Sasi, Dominikus G. Boimau, S.H menyatakan kekecewaannya terhadap Kantor Pertanahan Timor Tengah Utara (BPN TTU) yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan adil.

Hal ini terkait dengan penolakan BPN TTU untuk memproses pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik pewaris Maria Napa Sasi.

Kuasa hukum mempertanyakan sikap BPN TTU yang enggan menerbitkan SHM milik Maria Napa Sasi, padahal bukti-bukti hukum telah jelas mendukung hak kepemilikan klien mereka.

Sebaliknya, BPN TTU justru berani memproses penerbitan SHM atas nama Anton Napa, meski tanpa alas hak yang kuat, seperti akta jual beli atau akta hibah.

Penerbitan Sertifikat Tanpa Hak yang Sah

Menurut kuasa hukum, Anton Napa bersama pihak BPN TTU secara diam-diam mengajukan pendaftaran tanah objek sengketa tanpa izin dan hak dari Maria Napa Sasi.

Pendaftaran tersebut berujung pada penerbitan dua SHM, yakni SHM Nomor 3510 dengan luas 4.180 meter persegi dan SHM Nomor 03695 dengan luas 24.108 meter persegi yang berlokasi di Km 4, RT/RW 037/007, Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU.

“Ini jelas tindakan yang melawan hukum. Bagaimana mungkin BPN memproses SHM atas nama Anton Napa tanpa dasar hak yang kuat, sementara pemilik sah tanah, yaitu Ibu Maria Napa Sasi, malah dipersulit?” ujar Dominikus Boimau kepada media ini pada Senin (24/02/2025).

Putusan Hukum yang Menguatkan Hak Penggugat

Dominikus Boimau menegaskan bahwa Maria Napa Sasi telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah melalui putusan pengadilan dalam perkara Nomor: 1/Pdt.G/2019/PN.Kfm. Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, hingga putusan peninjauan kembali (PK).

Putusan tersebut menyatakan bahwa SHM Nomor 3510 dan SHM Nomor 03695 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

BPN TTU Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dominikus Boimau menilai sikap BPN TTU sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang timbul.

“Perbuatan BPN yang memproses pendaftaran tanah atas nama Anton Napa tanpa hak dan menolak pendaftaran SHM milik Maria Napa Sasi jelas melanggar hukum. Ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, kesusilaan, dan kepatuhan dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya 

Hak Pewaris yang Masih Hidup

Menurutnya, dalam pandangan hukum waris di Indonesia, hak atas tanah yang dimiliki orang tua akan diwariskan kepada anak setelah orang tua meninggal dunia. Namun, jika orang tua masih hidup, hak atas tanah tetap berada di tangan orang tua tersebut.

“Karena Ibu Maria Napa Sasi masih hidup, beliau sebagai pewaris memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Pendaftaran tanah dapat dilakukan tanpa persetujuan ahli waris lainnya,” jelas kuasa hukum.

Dominikus Boimau mendesak BPN TTU untuk segera melaksanakan tugasnya secara profesional dan menerbitkan SHM atas nama Maria Napa Sasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika pihak BPN TTU tetap mengabaikan hak klien mereka. (MI)




Kuasa Hukum Kepala Desa Napan Bantah Tuduhan Pengeroyokan: Klien Kami Justru Korban

Kefamenanu,nwartapedia.com  – Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, kini menghadapi tuduhan pengeroyokan setelah Yoseph Restu Siki melaporkannya ke polisi dengan LP/GAR/B/11/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT pada 12 Februari 2025.

Namun, kuasa hukum Wendelinus, Dominikus G. Boimau, S.H., dan Jeremias F. Bani, S.H., membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa klien mereka tidak bersalah, bahkan menjadi korban dalam insiden tersebut.

“Tuduhan ini tidak berdasar. Bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian justru menunjukkan bahwa Wendelinus Kefi tidak melakukan pengeroyokan, melainkan berusaha menenangkan situasi,” ujar Dominikus G. Boimau kepada media ini pada Senin (17/02/2025).

Dua saksi yang berada di tempat kejadian perkara (Yohanes A. Snai dan Roberto Kolo) menyatakan bahwa tidak ada pengeroyokan yang dilakukan oleh Wendelinus Kefi.

Mereka justru menyaksikan perkelahian antara Yoseph Restu Siki dan Roni Siki.

“Kami ada di lokasi saat kejadian. Yang berkelahi itu Yoseph dan Roni, bukan kepala desa. Justru Pak Wendelinus yang mencoba melerai,” ungkap Yohanes A. Snai.

Lebih lanjut, laporan polisi lainnya (STTLP/39/II/YAN.2.5/2025/RES TTU) menunjukkan bahwa Wendelinus Kefi justru mengalami luka lebam di leher akibat dicekik oleh Yoseph Restu Siki, yang saat itu diduga dalam keadaan mabuk berat.

Kronologi Kejadian: Dari Evaluasi Kinerja hingga Perkelahian

Insiden ini bermula saat berlangsungnya Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta perwakilan kecamatan.

Seusai acara, peserta berkumpul untuk menikmati hidangan makan malam yang disertai musik sebagai bentuk relaksasi.

Di tengah suasana santai, Yoseph Restu Siki, yang menjabat sebagai Kaur Umum, tiba-tiba mengajukan evaluasi kinerja kepala desa dengan nada tinggi. Saat itu, ia diduga berada di bawah pengaruh alkohol.

“Kepala desa mencoba menenangkan Yoseph dan mengajaknya berbicara di dalam ruangan agar situasi tidak semakin memanas. Namun, Yoseph justru merespons dengan agresif dan langsung mencekik leher Wendelinus Kefi hingga menyebabkan luka lebam,” jelas Jeremias F. Bani.

Melihat kejadian itu, beberapa perangkat desa dan pendamping bergegas melerai pertikaian. Yoseph kemudian diarahkan ke luar ruangan untuk menenangkan diri.

Namun, beberapa saat kemudian, ia berlari ke arah Roni Siki, menendangnya hingga jatuh, sehingga perkelahian pun terjadi.

“Saat itu kepala desa berusaha mendamaikan Yoseph dan Roni. Namun, Yoseph masih emosi dan merasa tidak puas, hingga akhirnya menangis dan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap pukulan Roni,” tambah kuasa hukum.

Setelah insiden tersebut, Wendelinus meminta Yoseph untuk pulang dan beristirahat, serta berjanji akan membahas masalah ini secara baik-baik keesokan harinya.

Kuasa Hukum: Kami Akan Buktikan Bahwa Klien Kami Tidak Bersalah

Menanggapi laporan tersebut, tim kuasa hukum Wendelinus Kefi menegaskan bahwa mereka akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif, namun juga siap untuk membuktikan bahwa laporan terhadap klien mereka tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami akan menghadirkan saksi dan bukti yang menunjukkan bahwa Wendelinus Kefi tidak terlibat dalam pengeroyokan. Kami juga berharap aparat penegak hukum bertindak secara objektif dan profesional agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Dominikus G. Boimau.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU, Polda NTT.

Sementara itu, masyarakat Desa Napan berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan desa. (MI)




Ching Mei Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen Tanah 3,8 Ha Desa Waiterang Kecamatan Waigete

       

Kupang,mwartapedia.com –  CHING Mei warga Kota Uneng Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka diduga telah melakukan pemalsuan dokumen sertifikat tanah 3,8 ha di Desa Waiterang Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka.

Hal ini disampaikan pihak keluarga besar Parera di Kota Uneng kepada media pada Senin, (19/8/24)  di Kota Uneng Maumere.

Kami keluarga besar menyesal dan kecewa dan Ching Mei yang punya sikap mencurigakan kaget-kaget memiliki dokumen sertifikat tanah tanpa sepengetahuan keluarga. Tanah seluas 3,8 hektar itu milik  Dudu Alm. Mang Kaka dan inang Mina (Dudu: bapak besar -red) dan kemudian tanah itu diurus oleh  Gabriel Archile Kaka anak Dudu yang terlah urus sertifikat  terbit tahun 2016. Tapi kenyataannya sudah over hak milik tahun 2018 menjadi miliknya Ching Mei tanpa sepengetahuan kami keluarga. Inikan aneh, tutur Stefanus Parera, SE.

Ching Mei juga terkesan menutupi persoalan tersebut ketika keluarga berusaha mencari tahu bagaimana tiba-tiba saja sudah memiliki sertifikat tanah dan dibalik menjadi haknya. Keluarga berulang kali datang meminta penjelasan tentang proses adanya sertifikat atas nama dirinya dan memintanya menunjukkan kwitansi serta akta jual beli, namun tidak pernah dilayani dan diladeni. Bahkan mengundang pertengkaran.

“Kami melihat Ching Mei menyembunyikan masalah ini sampai memiliki sertifikat. Sertifikat ini tidak prosedural sesuai undang-undang dan peraturan tentang kepemilikan tanah. Sertifikat tanah itu atas namanya saat jual  keluarga terkait juga harus mengetahui. Kami ingin mengetahui semua proses itu. Ching Mei tidak terbuka kepada kami,” ujar Stefanus.

Stefanus sebagai saudara sepupu kandung Alm. Arche menambahkan upaya lain yang dilakukan adalah pihaknya juga telah menemui BPN Kabupaten Sikka tapi jawabannya tidak memuaskan terkesan diplomatis dan kabur.

“Ke kantor pertanahan juga kami pernah pergi tapi tidak jelas jawabannya, kurang meyakinkan mereka sebagai pihak terakhir menerbitkan sertifikat. Seharusnya mereka menunjukkan surat-surat usulan dari bawah. Karena tidak mungkin sertifikat terbit tanpa dokumen awal,  seperti kwitansi dan akta jual beli tanah. BPN kurang kooperatif dalam pelayanannya,” jelas Stefanus.

Tanah 3,8 ha itu oleh BPN Kabupaten Sikka telah menerbitkan menjadi dua sertifikat  tahun 2016 dengan pemilik atas nama Gabriel Archile Kaka. Sertifikat pertama bernomor 579 dan Sertifikat kedua bernomor 580 dan berubah menjadi pemegang hak milik di tahun 2018 dengan nama Ching Mei berdasarkan proses jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPATK Gervatius Portasius Mude, SH,MH. 

Pihak notaris/ PPATK ini pun telah ditemui keluarga untuk mendapatkan informasi dan bukti dokumen proses dan bukti seperti akta jual beli dan kwitansi tapi  tidak ada transparansi sedikit pun, sehingga membuat kesan tersendiri dan penuh tanya.

“Sama saja pihak notaris kami telah pergi untuk mendapatkan informasi dan bukti juga tertutup sekali. Ada apa sebenarnya, apa mungkin karena patut diduga Ching Mei sudah mengatur mereka semua sampai lembaga pelayanan publik seperti ini,” paparnya kesal.

Thrice Parera saudarinya Gabriel Archile Kaka mengatakan sikap Ching Mei yang tertutup itu jelas ada tindakan sepihak merampas dan menguasai tanah tersebut yang tidak sangkut pautnya hubungan darah denganya. Ia telah merampok  hak asasi tanah keluarga. Keluarga datang selalu pulang dengan kecewa, karena  Ching Mei apatis tidak menghargai keluarga datang mencari kejelasan pindah hak atas tanah kepadanya.

“Saya sampai bertengkar dengan dia ketika dengan keluarga datang minta keterangan dari dia. Sikapnya tidak terbuka. Malah mengundang aduh mulut. Ini saya lihat dia melakukan perampasan atas hak kami. Kalau ada sertifikat pindah atas namanya, tentu awalnya harus ada kami keluarga juga tau. Masa tiba-tiba ada sertifikat terbit  2018 pindah tangan atas namanya. Ini tidak betul lagi,” ungkap Ice sapaan akrabnya.

Sementara moat Jong orang kepercayaan sejak dari  orang tua Arche  sejak tahun 1983 untuk menjaga dan menggarap tanah tersebut, menyampaikan tanah kini sudah di  pasang plang dicat berwarna  biru dan tulisan warna putih tanah milik Ching Mei SHM nomor  579 dan 580 di jual.

“Sekarang Ching Mei sudah pasang plang biru tulisan putih tanah miliknya dengan nomor sertifikat tanah mau jual. Sementara diatas tanah itu ada bangunan, rumah yang tinggalnya. Tanah ini kalau dijual setahu saya Almarhum  pernah menjual tahun 2012 pada  Pak Didi (Didi Lusi Gudipung-red) yang tinggal di Bali   seluas 2,8 hektar dengan harga 1,3 miliar. Tanah itu ada sawah 63 petak. Waktu itu Didi baru panjar  500 juta dan ada perjanjian sertifikat diserahkan setelah dilunaskan yang sisa. Lalu sertifikat pun diproses dan baru jadi di tahun 2016 dan  moat Arche serahkan sertifikat ke moat Didi tapi moat Didi tidak mampu bayar lagi. Namun sesuai perjanjian keduanya sebelum itu untuk pelunasan diberi waktu selama satu tahun,  jika tidak hangus, tanah sebagian dijual itu diambil kembali.  Itu perjanjian keduanya,” tutur Jong.

Diterus keterangannya, pak Didi kemudian menggugat di pengadilan karena tidak puas dengan perjanjian dan uangnya sebagian besar telah dibayar ke moat Ache, sisanya dia tidak mampu membayar jatuh tempo setahun sesuai perjanjian, maka hakim pengadilan memediasi disepakati moat Arche mengembalikan uang  350 juta dan 1 ha tanah dari 2,8 ha yang dijual itu dan sisanya dianggap sebagai sewa lahan. Karena diatas lahan itu Pak Didi melalui tenaga kerjanya telah menanam jati mas, almarhum minta boleh dipotong dan cabut sampai akarnya oleh pihak Didi, tanah tetap menjadi miliknya. 

“Dalam perjalanan di tahun 2022 ada orang  dari Labuan Bajo datang ke Saya bilang mau beli tanah mereka dengar dari Ching Mei yang suruh  cari tau tanah ini, karena saya sebagai orang yang jaga tanah ini. Saya bilang tanah ini tidak dijual, sudah di beli moat Didi dan ada persoalan belum lunas.  Orang ini pulang dan beberapa waktu kemudian tiba-tiba datang orang baru lagi rumah saya mau beli tanah yang disuruh Ching Mei. Saya bilang  moat Arche mau jual tanah ini untuk kembalikan Didi punya uang. Kami berdua lalu ke Ching Mei, karena dia ada pegangan foto copi  sertifikat tanah, dan anehnya  sertifikat copian itu terbit 2018 yang telah dirubah atas namanya yang seharusnya sertifikat tanah terbit 2016 atas nama Arche,” tuturnya.

 

Ching Mei lalu ajaknya ketemu moat Arche dan tanyakan kalau tanah ini dijual 75 ribu per meter bagaimana. Moat Arche bilang harga 80 ribu pun saya tidak jual. Akhirnya  muncullah  perkara Didi  gugat di Pengadilan. Karena itu menurut Jong , Didi mungkin merasa dia yang beli koq sertifikat atas nama Ching Mei. 

“Kami juga bertanya kenapa sertifikat atasan nama dia, masa semua harga tanah harus tanya di bapak tua (Arche -red). Setahu kami bapak tua pernah bilang tahun 2023 keluarkan sertifikat copi perbanyak dan edar ke masyarakat untuk beri informasi tanah ini dijual, tujuannya untuk kembalikan uang Moat Didi. Tapi rencana itu tidak jadi ketika foto copi sertifikat tanah itu sudah atas nama Ching Mei terbit tahun 2018. Itu yang mungkin Didi gugat,” kisah Jong.

Dilanjutkan, Arche pun bersedia memberikan tanah ke Didi sesuai jumlah uang telah dibayar 500 juta. Kasus gugatan Didi juga melibatkan dirinya sebagai pihak terlapor.  

“Sidang pertama bapak tua sakit dan saya juga tidak hadir lagi menjaga bapak tua, maka ditunda dan hari berikutnya sesuai waktu ditentukan gelar perkara terjadi saya dengan bapak tua melau video call saat itu saya di sampingnya. Sidang itu selesai putusan hakim agar bapak tua kembalikan uang Didi 350 juta dengan tanah satu hektar. Sedangkan uang  150 juta itu dianggap uang sewa tanah dan menurut bapak tua kalau uang sewa tanah kamu potong dan cabut jati itu sampai tanah kosong dan serahkan  tanah kosong  kepada saya.,” jelas Jong.

Setelah itu tambah Jong,  “bapak tua lagi sakit Ching Mei datang dan bilang tanah ini dia beli lalu usir saya dan lapor saya ke polisi. Saya bilang saya ini tinggalkan tanah ini kecuali keluarga bapak tua. Waktu usir saya itu dia datang dengan pengacara dan ia pernah tawarkan kepada saya, karena anak saya rawat bapak tua. Kata Ching Mei apa bisa om Jong saya bayar satu bulan 1 juta rawat bapak tua. Jadi kalau dihitung dari 2018 sampai 2023 lima tahun 60 bulan berarti 60 juta.  Saya bilang biar saya susah saya tidak mau ambil uang itu. Karena bapak tua hanya pesan kepada kerja dan rawat dia, jika dia mati kubur di samping rumah di atas tanah itu. Semua perlengkapan dalam rumah itu pun tidak ada satu orang angkat termasuk keluarga dekatnya. Saat itu dia serahkan satu unit motor, rumah dan luas tanah sekitar rumah kepada  saya. Jadi saya tidak terima tawaran itu, saya ingat jasa bapak tua selama ini terhadap saya orang tanah ai orang susah, dan selama  kerja garap tanah ini saya bisa beli tanah dan bangunan rumah. Jadi sampai hari ini saya tetap ingat jasa bapak tua, walaupun berbagai upaya dilakukan Ching Mei saya libatkan polisi untuk ikut kemauannya saya tetap dengan prinsip saya, tidak mau tawarannya. Maka kalau dia bilang, dia beli buktinya dimana,” kisah Jong dengan tanya.


Jong juga menerangkan bahwa bukti almarhum tidak menjual tanah ketika Ching Mei pernah datang memetik tomat di lahan itu satu ember oker besar penuh tanpa sepengetahuannya, disampaikan ke Arche, lalu beliau minta supaya buat laporan pencurian kepala desa.


“Ketika Ching Mei pernah memetik tomat satu ember oker besar penuh saya sampaikan ke pak Archi mendengar itu, dia langsung suruh saya buat laporan hukum. Kau lapor itu pencurian. Ini bukti bahwa tanah ini bukan milik Ching Mei. Tapi kaget kemudian Ching Mei klaim miliknya,” jelasnya.


Woga suami Triche menuturkan tanah itu tidak ada rencana dijual oleh almarhum Arche Kaka iparnya berdasarkan rekaman pembicaraan ketika almarhum dalam keadaan sakit tak bisa bangun. 


“Ada rekaman yang saya ambil untuk menanyakan tentang tanah tersebut.Kakak Arche tidak pernah mengatakan tanah itu dijual ke Ching Mei. Tapi bisa sertifikat sudah alih tangan hak milik Ching Mei,” ungkap Woga sambil dibukakan rekaman.


Dari hasil pertemuan itu keluarga bersepakat untuk tetap memiliki tanah tersebut, karena menganggap ada pemalsuan dokumen, dan akan membongkar plang informasi jual tanah dipasang Ching Mei. *(go)




Trinotji Damayanti Polisikan AN Karena Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp 1 Miliar

 

Kupang,nwartapedia.com – Trinotji Damayanti melaporkan oknum lawyer berinisial AN ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp .000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaporan itu dilakukan bersama kuasa hukumnya Melchianus Nonna pada tanggal 20 Mei 2024. 

 
Kuasa Hukum Pelapor, Melchianus Nonna kepada awak media mengatakan bahwa Ia bersama kliennya memberikan laporan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar dan laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/144/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 20 Mei 2024 pukul 11.42 Wita.
 
“Kami melaporkan seorang oknum penasihat hukum dalam waktu hampir 3 jam hal ini disebabkan karena menunggu putusan perdata yang ditangani oleh oknum terlapor dalam kasus ini, persoalan laporan ini adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dari saksi korban yang mengatakan bahwa uang senilai Rp 1 miliyar itu pada tahun 2022 waktu penanganan kasus perdata,”ungkapnya.
Melchianus merincikan, uang sebesar 1 miliyar tersebut ditransfer ke rekening terlapor dalam dua tahap.
“Dana yang diminta ada 2 tahap pertama Rp 350 juta lewat transfer dan tahap kedua sebesar Rp 650 juta sehingga totalnya menjadi Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),”bebernya.
 
Sementara itu, korban dugaan penipuan dan penggelapan, Trinotji Damayanti menceriterakan kronologi dugaan penggelapan dan/atau penipuan uang miliknya sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) sebagai berikut
 
1. Bahwa sejak tahun 2022 saudara AN adalah seorang penasihat hukum dari ibu kandung saya bernama ibu Rebeka Adu Tadak (almarhumah) dalam penanganan perkara perdata tahun 2022 dan ibu kandung saya sebagai penggugat dalam perkara dimaksud mulai dari tingkat pengadilan negeri klas 1A Kupang hingga sampai dengan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) di Jakarta.
2. Bahwa pada bulan Oktober 2023 saudara AN meminta uang lagi menggenapi sebesar 1 miliar kepada kami keluarga dengan alasan orang tersebut dititipkan ke salah satu nomor rekening bank miliknya guna untuk dimaksud tersebut digunakan agar dapat memenangkan perkara perdata yang sedang ia tangani perkara dimaksud dan ia juga katakan kepada keluarga kami jika nanti perkara kalah uang yang dititipkan ke rekening bank miliknya akan ia kembalikan dan karena atas janjinya kepada kami sekeluarga sehingga uang yang dimintanya sejumlah 1 miliar telah diberikan kepadanya.
 
3. Bahwa sejak awal pemberian uang kepada saya meminta kepada saudara AN untuk dibuat bukti tanda terima penitipan uang di salah satu nomor rekening bank miliknya tetapi ia menolak. Namun berubah dibuatlah selembar bukti kuitansi pinjaman uang diterimanya di Kupang tanggal 9 Oktober 2023 dan isi kuitansi tersebut menyatakan pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
4. Bahwa selanjutnya batas jangka waktu 1 (satu) bulan pengembalian uang yang ia janjikan untuk mengembalikannya ternyata sampai dengan saat ini terbukti tidak mengembalikan seluruh uangnya kepada saya.
5. Bahwa kemudian itu berjalannya waktu, saya terus-menerus mendesak dan meminta kembali uang tersebut namun ia hanya janji-janji saja atau disinyalir berbohong untuk mau mengembalikan uang tersebut. 
6. Bahwa pada akhir bulan Mei 2024 saya mengetahui saudara am sedang berada di Jakarta, lalu saya menyuruh/mendelegasikan seseorang bernama Geral untuk bertemu dengan saudara AN di Jakarta sehubungan dengan meminta kembali uang yang ia terima dari saya. kemudian saudara Geral bertemu dengan dengannya di Jakarta dan setelah bertemu dengannya dan saudara Gerald meminta kembali uang yang ia terima dari saya tetapi tidak ada realisasi/pengembalian uang tersebut. namun saudara am hanya memberikan sebuah lembaran berupa warkat dan/atau bilyet giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tanpa menulis nama saya (penerima uang) kepada saudara Geral untuk diberikan kepada saya dengan ketentuan agar saya mengambil/ mencairkan uang ke bank dan nanti uang yang lebih dikirim kembali ke rekening bank miliknya. 
 
7. Bahwa bukti warkat chat dan/atau bilyet giro Bank central Asia tertanggal ada tertera nama PT Winar Jaya Utama dengan cek no. DS 184728 disertai tanggal 24 April 2024.
 
8. Bahwa setelah saya menerima warkat chat dan/atau buyet giro Bank BCA tertanggal 24 April 2024 dari saudara Geral di Kupang pada tanggal 30 Maret 2024 lalu pada tanggal 24 April 2024 sesuai dengan warkat Jack tertanggal 24 April 2024 saya pergi ke Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan warkat/ cek/bilyet giro dan ternyata tanggal 25 April 2024 atas konfirmasi hasil pemprosesan Bank Mandiri Utama Kupang ditolak atau dianggap cek kosong tidak ada uang.
 
9. Bahwa selanjutnya pada saat itu juga tanggal 24 April 2024 saya langsung sampaikan kepada saudara AN melalui handphone saya kepadanya mengenai saya pergi ke bank untuk mencairkan cat yang diberikan kepada saya tetapi cek tidak dapat dicairkan uang karena bank tolak atau dianggap cek kosong tidak ada uang. namun saudara am menjawab kepada saya bahwa sabar saja nanti saya kasih kembali uangnya padahal uang tersebut waktunya sudah kurang lebih 7 bulan berjalan lamanya. 
10. Bahwa karena atas jangka waktu sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 warkat cek BCA dimaksud tersebut masih bisa dilakukan untuk pencairan maka kemudian pada tanggal 6 Mei 2024 saya pergi ke Bank BCA Kupang untuk mencairkan cek dimaksud tetapi konfirmasi hasil pemrosesan BCA Cabang Kupang menolak untuk pencairan uang selanjutnya pada saat itu juga tanggal 6 Mei 2024 saya memberitahukan atau menyampaikan hal permasalahan penolakan warkat check dari Bank BCA Kupang kepada saudara AN melalui handphone saya kepadanya bahwa pencairan uang dengan warkat Jack yang diberikan kepada saya dan setelah saya melakukan pencairan ternyata Bank BCA menolak tidak dapat dicairkan uang tersebut. namun jawaban dari saudara am kepada saya bahwa sabar saja karena pimpinan perusahaannya yang memberi chat masih berada di luar kota nanti saya sampaikan kepadanya lalu saya menanggapi balik atau menjawabnya bahwa tidak bisa! saudara harus bertanggung jawab untuk segera kembalikan uang tersebut.
 
Sementara itu, Agustinus Nahak, SH, MH sebagai terlapor ketika dihubungi media ini sangat menyayangkan laporan yang dilayangkan oleh Trinotji Damayanti untuk dirinya.
“Saya sangat mengecewakan dan menyayangkan lapiran ini karena selama ini saya menjalin hubungan baik bersama keluarganya dan kedua saya juga adalah kuasa hukum dari keluarga ini sehingga hubungan kami adalah antara pengacara dan klien dan terikat dengan surat kuasa resmi dan surat kuasa itu juga sampai hari ini pun masih dalam status aktif antara perdata dan pidana yang kami jalankan,”jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara bersama keluarga Trinotji Damayanti ada lawyer fee dan operasional fee yang mana operasional tersebut diberikan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar Rp 350 juta dan tahap kedua 650 juta.
“Antara tahap pertama dan kedua jaraknya waktunya jauh makanya dibentuk dalam pinjaman kalau kasus yang saya tangani menang maka uang tidak dikembalikan tetapi kalau kalah maka uangnya dikembalikan. Kasus yang saya tangani satu kalah mau dilanjutkan tetapi mereka bilang tidak usah lagi dan uangnya dikembalikan saja jadi saya bilang oke kalau begitu tunggu karena ini kan prosesnya panjang sehingga kemarin tanggal 17 mei 2024 saya sampaikan ke mereka bahwa tahap pertama 350 juta saya kembalikan dan tahap kedua 650 juta itu di tanggal 30 Mei 2024 dan itu saya sudah WhastApp tadi malam baik-baik dan tanggal 30 Mei 2024 saya akan transfer kembali karena pengambilan dana itu pun bertahap tahap 1 dan tahap 2 untuk pengurusan perkara dia,”kata Agustinus Nahak.
Ia mengakui, hngga saat ini dirinya masih menjadi kuasa hukumnya dan hubungannya baik-baik saja.
“Saya masih menjadi kuasa hukumnya keluarga ini baik pidana di Polda maupun perdata yang masih berjalan tetapi saya herannya kenapa masih ada komunikasi yang baik tadi malam saya WhstApp mereka kok tiba-tiba siang ini saya dilaporkan kalau mau datangi dulu organisasi advokat saya karena saya bergerak berdasarkan surat kuasa dan undang-undang yang melekat pada diri saya bukan pribadi yang datang ke mereka,”kata Agustius Nahak.
Ketika dikonfirmasi terkait cek kosong, Agus ahak menjelaskan bahwa cek tersebut sebagai jaminan dan tidak bisa dicairkan karena cek tersebut adalah milik PT. Winar Jaya Utama.
“Cek itu saya tangani perkara dan menang sehimgga cek itu diberikan untuk saya bukan ke mereka tetapi karena mereka minta supaya ada jaminan maka saya berikan cek itu sebagai jaminan tetapi pada saat pencairan saya WhastApp untuk jangan mencairkan dulu karena pemilik ceknya masih di luar negeri. Cek itu bukan atas nama pribadi saya tetapi atas nama perusahaan lalu saya titipkan kepada mereka sebagai jaminan dulu karena uang yang dicairkan masih dalam proses tetapi mereka maunya hari ini dan harus hari ini,”tutupnya. (MI



Trinotji Damayanti Polisikan AN Karena Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp 1 Miliar

 

Kupang,mwartapedia.com – Trinotji Damayanti melaporkan oknum lawyer berinisial AN ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 .000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaporan itu dilakukan bersama kuasa hukumnya Melchianus Nonna pada tanggal 20 Mei 2024. 

Kuasa Hukum Pelapor, Melchianus Nonna kepada awak media mengatakan bahwa Ia bersama kliennya memberikan laporan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar dan laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/144/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 20 Mei 2024 pukul 11.42 Wita.

“Kami melaporkan seorang oknum penasihat hukum dalam waktu hampir 3 jam hal ini disebabkan karena menunggu putusan perdata yang ditangani oleh oknum terlapor dalam kasus ini, persoalan laporan ini adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dari saksi korban yang mengatakan bahwa uang senilai Rp 1 miliyar itu pada tahun 2022 waktu penanganan kasus perdata,”ungkapnya.
Melchianus merincikan, uang sebesar 1 miliyar tersebut ditransfer ke rekening terlapor dalam dua tahap.
“Dana yang diminta ada 2 tahap pertama Rp 350 juta lewat transfer dan tahap kedua sebesar Rp 650 juta sehingga totalnya menjadi Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),”bebernya.

Sementara itu, korban dugaan penipuan dan penggelapan, Trinotji Damayanti menceriterakan kronologi dugaan penggelapan dan/atau penipuan uang miliknya sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) sebagai berikut

1. Bahwa sejak tahun 2022 saudara AN adalah seorang penasihat hukum dari ibu kandung saya bernama ibu Rebeka Adu Tadak (almarhumah) dalam penanganan perkara perdata tahun 2022 dan ibu kandung saya sebagai penggugat dalam perkara dimaksud mulai dari tingkat pengadilan negeri klas 1A Kupang hingga sampai dengan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) di Jakarta.
2. Bahwa pada bulan Oktober 2023 saudara AN meminta uang lagi menggenapi sebesar 1 miliar kepada kami keluarga dengan alasan orang tersebut dititipkan ke salah satu nomor rekening bank miliknya guna untuk dimaksud tersebut digunakan agar dapat memenangkan perkara perdata yang sedang ia tangani perkara dimaksud dan ia juga katakan kepada keluarga kami jika nanti perkara kalah uang yang dititipkan ke rekening bank miliknya akan ia kembalikan dan karena atas janjinya kepada kami sekeluarga sehingga uang yang dimintanya sejumlah 1 miliar telah diberikan kepadanya.

3. Bahwa sejak awal pemberian uang kepada saya meminta kepada saudara AN untuk dibuat bukti tanda terima penitipan uang di salah satu nomor rekening bank miliknya tetapi ia menolak. Namun berubah dibuatlah selembar bukti kuitansi pinjaman uang diterimanya di Kupang tanggal 9 Oktober 2023 dan isi kuitansi tersebut menyatakan pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
4. Bahwa selanjutnya batas jangka waktu 1 (satu) bulan pengembalian uang yang ia janjikan untuk mengembalikannya ternyata sampai dengan saat ini terbukti tidak mengembalikan seluruh uangnya kepada saya.
5. Bahwa kemudian itu berjalannya waktu, saya terus-menerus mendesak dan meminta kembali uang tersebut namun ia hanya janji-janji saja atau disinyalir berbohong untuk mau mengembalikan uang tersebut. 
6. Bahwa pada akhir bulan Mei 2024 saya mengetahui saudara am sedang berada di Jakarta, lalu saya menyuruh/mendelegasikan seseorang bernama Geral untuk bertemu dengan saudara AN di Jakarta sehubungan dengan meminta kembali uang yang ia terima dari saya. kemudian saudara Geral bertemu dengan dengannya di Jakarta dan setelah bertemu dengannya dan saudara Gerald meminta kembali uang yang ia terima dari saya tetapi tidak ada realisasi/pengembalian uang tersebut. namun saudara am hanya memberikan sebuah lembaran berupa warkat dan/atau bilyet giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tanpa menulis nama saya (penerima uang) kepada saudara Geral untuk diberikan kepada saya dengan ketentuan agar saya mengambil/ mencairkan uang ke bank dan nanti uang yang lebih dikirim kembali ke rekening bank miliknya. 

7. Bahwa bukti warkat chat dan/atau bilyet giro Bank central Asia tertanggal ada tertera nama PT Winar Jaya Utama dengan cek no. DS 184728 disertai tanggal 24 April 2024.

8. Bahwa setelah saya menerima warkat chat dan/atau buyet giro Bank BCA tertanggal 24 April 2024 dari saudara Geral di Kupang pada tanggal 30 Maret 2024 lalu pada tanggal 24 April 2024 sesuai dengan warkat Jack tertanggal 24 April 2024 saya pergi ke Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan warkat/ cek/bilyet giro dan ternyata tanggal 25 April 2024 atas konfirmasi hasil pemprosesan Bank Mandiri Utama Kupang ditolak atau dianggap cek kosong tidak ada uang.
 
9. Bahwa selanjutnya pada saat itu juga tanggal 24 April 2024 saya langsung sampaikan kepada saudara AN melalui handphone saya kepadanya mengenai saya pergi ke bank untuk mencairkan cat yang diberikan kepada saya tetapi cek tidak dapat dicairkan uang karena bank tolak atau dianggap cek kosong tidak ada uang. namun saudara am menjawab kepada saya bahwa sabar saja nanti saya kasih kembali uangnya padahal uang tersebut waktunya sudah kurang lebih 7 bulan berjalan lamanya. 
10. Bahwa karena atas jangka waktu sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 warkat cek BCA dimaksud tersebut masih bisa dilakukan untuk pencairan maka kemudian pada tanggal 6 Mei 2024 saya pergi ke Bank BCA Kupang untuk mencairkan cek dimaksud tetapi konfirmasi hasil pemrosesan BCA Cabang Kupang menolak untuk pencairan uang selanjutnya pada saat itu juga tanggal 6 Mei 2024 saya memberitahukan atau menyampaikan hal permasalahan penolakan warkat check dari Bank BCA Kupang kepada saudara AN melalui handphone saya kepadanya bahwa pencairan uang dengan warkat Jack yang diberikan kepada saya dan setelah saya melakukan pencairan ternyata Bank BCA menolak tidak dapat dicairkan uang tersebut. namun jawaban dari saudara am kepada saya bahwa sabar saja karena pimpinan perusahaannya yang memberi chat masih berada di luar kota nanti saya sampaikan kepadanya lalu saya menanggapi balik atau menjawabnya bahwa tidak bisa! saudara harus bertanggung jawab untuk segera kembalikan uang tersebut.

Sementara itu, Agustinus Nahak, SH, MH sebagai terlapor ketika dihubungi media ini sangat menyayangkan laporan yang dilayangkan oleh Trinotji Damayanti untuk dirinya.
“Saya sangat mengecewakan dan menyayangkan lapiran ini karena selama ini saya menjalin hubungan baik bersama keluarganya dan kedua saya juga adalah kuasa hukum dari keluarga ini sehingga hubungan kami adalah antara pengacara dan klien dan terikat dengan surat kuasa resmi dan surat kuasa itu juga sampai hari ini pun masih dalam status aktif antara perdata dan pidana yang kami jalankan,”jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara bersama keluarga Trinotji Damayanti ada lawyer fee dan operasional fee yang mana operasional tersebut diberikan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar Rp 350 juta dan tahap kedua 650 juta.
“Antara tahap pertama dan kedua jaraknya waktunya jauh makanya dibentuk dalam pinjaman kalau kasus yang saya tangani menang maka uang tidak dikembalikan tetapi kalau kalah maka uangnya dikembalikan. Kasus yang saya tangani satu kalah mau dilanjutkan tetapi mereka bilang tidak usah lagi dan uangnya dikembalikan saja jadi saya bilang oke kalau begitu tunggu karena ini kan prosesnya panjang sehingga kemarin tanggal 17 mei 2024 saya sampaikan ke mereka bahwa tahap pertama 350 juta saya kembalikan dan tahap kedua 650 juta itu di tanggal 30 Mei 2024 dan itu saya sudah WhastApp tadi malam baik-baik dan tanggal 30 Mei 2024 saya akan transfer kembali karena pengambilan dana itu pun bertahap tahap 1 dan tahap 2 untuk pengurusan perkara dia,”kata Agustinus Nahak.
Ia mengakui, hngga saat ini dirinya masih menjadi kuasa hukumnya dan hubungannya baik-baik saja.
 
“Saya masih menjadi kuasa hukumnya keluarga ini baik pidana di Polda maupun perdata yang masih berjalan tetapi saya herannya kenapa masih ada komunikasi yang baik tadi malam saya WhstApp mereka kok tiba-tiba siang ini saya dilaporkan kalau mau datangi dulu organisasi advokat saya karena saya bergerak berdasarkan surat kuasa dan undang-undang yang melekat pada diri saya bukan pribadi yang datang ke mereka,”kata Agustius Nahak.
Ketika dikonfirmasi terkait cek kosong, Agus ahak menjelaskan bahwa cek tersebut sebagai jaminan dan tidak bisa dicairkan karena cek tersebut adalah milik PT. Winar Jaya Utama.
“Cek itu saya tangani perkara dan menang sehimgga cek itu diberikan untuk saya bukan ke mereka tetapi karena mereka minta supaya ada jaminan maka saya berikan cek itu sebagai jaminan tetapi pada saat pencairan saya WhastApp untuk jangan mencairkan dulu karena pemilik ceknya masih di luar negeri. Cek itu bukan atas nama pribadi saya tetapi atas nama perusahaan lalu saya titipkan kepada mereka sebagai jaminan dulu karena uang yang dicairkan masih dalam proses tetapi mereka maunya hari ini dan harus hari ini,”tutupnya. (MI)




Tahun 2023 BNNP NTT Ungkap 5 Kasus dan Rehabilitasi Sebanyak 56 Klien

Kupang,nwartapedia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang tahun 2023 mengungkap 5 kasus dalam upaya untuk pemberantasan jaringan sindikat Narkoba dan pada bidang rehbilitasi BNNP NTT melayani sebnyak 56 klien.
 
Demikian disampaiakan Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol.Riki Yanuarfi, S.H., M.Si saat menyampaikan capaian progam BNN di Tahun 2023 melalui Press Release akhir Tahun di Kantor BNN NTT. Jumat, (22/12/2023).\
 
Kepala BNNP NTT mengatakan, upaya BNNP NTT dalam melakukan pemberantasan jaringan sindikat Narkotika dengan menggunakan metode Hard Power Approach.
“Dari 5 kasus Narkoba tersebut, kami menyita barang bukti berupa Methampethamine (Shabu) sebanyak 18,18 gram dan THC (Ganja) sebanyak 683 gram dan barang bukti tersebut sudah dimusnahkan sesuai dengan prosedur,”ungkapnya.
Ia menambahkan, selama tahun 2023 BNNP NTT juga telah melaksanakan Asesmen Terpadu melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Tim ini terdiri dari tim medis dan tim hukum terhadap 43 orang tersangka,”tambahnya.
 
Pada bidang Rehabilitasi, Brigjen Pol.Riki menjelaskan bahwa jumlah pecandu atau penyalahguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi pada layanan BNNP NTT tahun 2023 sebanyak 56 klien.
 
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi, BNNP NTT telah menyelenggarakan pelatihan atau peningkatan kemampuan kepada 25 orang petugas layanan rehabilitasi berupa keterampilan konseling dasar untuk Profesional Adiksi,”jelasnya.
Dalam mengatasi kesenjangan layanan rehabilitasi di Provinsi NTT, Brigjen Pol.Riki menerangkan, BNNP NTT membentuk Intervennsi Berbasis Masyarakat (IBM).
 
“Tercatat telah terbentuk 2 unit IBM dan 10 orang petugas agen pemulihan yang telah melaksanakan layanan rehabilitasi terhadap 10 orang klien,”terangnya.
Dijelaskan, pembentukan IBM bertujuan untuk memperdayakan potensi masyarakat setempat untuk menjadi agen pemulihan dalam melakukan penjangkauan, pendampingan serta bimbingan bagi penyalahguna narkoba.
“Hal ini bertujuan agar perilaku penyalahguna tidak berlanjut menjadi kecanduan,”pungkasnya. (MI).



Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Jakarta,mwartapecia.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sukses mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif dalam kualifikasi penilaian terhadap pelayanan informasi publik. 

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra mengatakan penghargaan ini merupakan hal yang patut disyukuri sebab tak banyak badan publik yang mampu meraih predikat ini.

Kemenkumham bersama 138 badan publik lainnya mendapatkan kualifikasi informatif dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Apresiasi Desa Tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Jumlah tersebut setara dengan 37,7 persen dari 369 badan publik yang dilakukan penilaian.

“Kita wajib bersyukur bahwa ternyata tidak banyak kementerian/lembaga yang mendapatkan penghargaan ini,”ucap Dhahana, Selasa (19/12/2023) sore di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

“Semoga penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham dalam upaya untuk memberikan pelayanan informasi publik,” ucap Dhahana usai menerima penghargaan dari Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro.

Sebelumnya, Wakil Presiden (wapres) Republik Indonesia, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi, dengan tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Setelah lebih dari satu dekade kita berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik, Alhamdulillah telah banyak capaian yang kita raih. Saya juga senang mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik semakin baik. Indikasinya jumlah badan publik yang menyandang predikat informatif bertambah secara signifikan,” ucap wapres.

Setelah di tahun 2018 hanya terdapat 15 badan publik yang tergolong informatif, kini di tahun 2023 jumlahnya melonjak menjadi 139. Sebaliknya, lanjut Ma’ruf, jumlah badan publik yang tidak informatif menurun. Tahun 2018 sejumlah 303 lembaga yang dinilai tidak informatif. Tapi sekarang 2023 turun menjadi hanya 147 lembaga saja.

“Sejumlah capaian tersebut hendaknya menjadi pendorong dan penyemangat bagi kita untuk terus berbenah, karena kebijakan terkait keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan undang-undang, harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan, tidak hanya di pusat tapi juga sampai di daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenkumham di tahun lalu berhasil meraih predikat informatif untuk pertama kalinya. Pada 2021, hasil yang dicapai adalah menuju informatif. Sedangkan pada 2020 dan 2019 level yang dicapai adalah cukup informatif.

(Biro Humas Kemenkumham)




Majelis Hakim Menangkan Izhak Eduard Rihi dan 33 Pemegang Saham Harus Membayar 8,4 Miliar


Kupang,mwartapedia.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi melawan 33 Tergugat hari ini menuju babak akhir di Pengadilan Tinggi Kupang dengan sidang Putusan Hakim PN Kupang terhadap Gugatan PMH tersebut melalui Amar putusan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg tertanggal Rabu, 08 November 2023 yang diterima media ini dari Kuasa Hukum Penggugat Yoseph Pati Bean.

Yosep Pati Bean lewat sambungan telepon menjelaskan bahwa intinya Hakim PN Kupang yang mengadili hari ini memutuskan bahwa menerima sebagian tuntutan dalam gugatan kliennya.

“Pertama, kami Tim Kuasa Hukum sampailan apresiasi kepada majelis hakim yang telah membacakan keputusan tadi. Dimana majelis hakim telah dengan cermat dan teliti memperhatikan fakta-fakta yang diperoleh di dalam persidangan ini. Baik bukti surat, keterangan saksi ahli yang diajukan para pihak, dalam hal ini penggugat dan para tergugat.” Ujar Yosep.

“Yang berikut, dalam pertimbangan hukum juga majelis hakim sudah berimbang mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat dan bukti-bukti yang diajukan para tergugat. Artinya tidak ada cela lagi untuk mempersoalkan beban pembuktian yang tidak berimbang.” Ulasnya.

“Bukti-bukti.yang diajukan Penggugat telah membuktikan dalil gugatan penggugat. Sedangkan bukti yang diajukan oleh para tergugat tidak dapat mematahkan bukti-bukti atau dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat.” Jelas Yosep.

“Dengan demikian hasil putusan tadi menurut kami sesuai dengan ketentuan hukum acara yang benar, dalam hal ini penilaian terhadap materi perkara dan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Persoalan hak hukum, berupa upaya banding, adalah hak para tergugat. Akan tetapi kalau kami melihat secara objektif materi perkara dan pembuktian, sudah seperti ini hasilnya. Dan kami yakin kalaupun ada upaya banding, putusan PN akan tetap dipertahankan. Sebaiknya ini kan untuk banyak orang karena pengelolaan bank NTT, maka soal menggunakan upaya banding itu memang hak tapi perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lain juga. Walau itu wewenangnya ada di tergugat.” Tegasnya berharap.

Yosep menyimpulkan dari sekian petitum hanya 2 point yang dikabulkan,

“Pertama apakah perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak. Tadi sudah dibacakan pertimbangan hukumnya bahwa proses terjadinya RUPS LB sampai pemberhentian Pak Izak itu “melawan prosedur” sebagaimana diatur dalam UU PT no 40/2017 dan AD/ART Bank NTT. Konsekuensi lanjutannya adalah sesuai dengan tuntutan ada sejumlah kerugian yang diminta baik materil maupun in materil. Dan tadi putusan hakim ada kerugian materil sebesar Rp7,4M lebih yang diterima dari yang dituntut Rp9M kalau tidak salah. Sementara in materilnya yang dikabulkan hanya Rp1M total Rp8.4M. Sesuai amar putusan akan dibayarkan secara tanggung renteng atau bersama-sama oleh para Tergugat. ” jelasnya.

“Intinya hasil putusan hari ini baik dan memberi kepastian hukum bagi Pak Izak yang selama setahun menuntut hak-haknya yang dilanggar.” Tandas Yosep.


Konsekwensi dari Putusan ini jika telah Inkracht nantinya, maka pak Izhak harus duduk lagi sebagai Dirut Bank NTT karena dikabulkannya point. 3 dan 4.” Tegas Yosep akhiri wawancara.

Menurut Yosep dengan pernyataan Proses RUPS LB hingga keputusan pemberhentian Pak Izak sebagai Dirut Bank NTT intinya Cacat Hukum.

Sebagai kuasa Hukum putusan PN yang mengabulkan sebagian tuntutan kliennya sudah adil. “Karena dua tuntutan itu yang urgen dalam semua tuntutan kami.” Tandas Yosep.

Dalam amar putusan yang dikirimkan ke media ini, tertera sebagai berikut :

“MENGADILI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

2. Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat
dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor : 196/KEP/HK/2019
tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti
tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum;

5. Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT.
BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan
tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum.

6. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;

7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi
materill sejumlah Rp.7.404.743.870,00 (tujuh milyar empat ratus empat juta tujuh
ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi
immateriil sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung
renteng.

8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;

9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya
perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp15.763.000,00 (lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah). (MI) 




Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I ITKP di Anugerah Pengadaan 2023

Jakarta,mwartapedia.com  – Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan dalam Anugerah Pengadaan 2023 yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik). 


Penghargaan tesebut diterima langsung  oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Reinhard Silitonga di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 


Menurut Plh. Sekjen, anugerah tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di Kemenkumham yang menangani pengadaan barang/jasa (barjas). 


“Penghargaan ini adalah bukti dari kerja keras seluruh jajaran yang menangani pengadaan barjas di Kemenkumham,” ucap Reinhard. 


Lebih lanjut Reinhard berharap, penghargaan yang diterima dapat menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang. 


“Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat untuk seluruh jajaran menjadi lebih baik lagi,” tutur Reinhard. 


Nilai ITKP Kemenkumham mengalami peningkatan dibanding tahun 2022, yakni 81.8 (baik) dan berada di posisi terbaik Ke II. 


ITKP menjadi salah satu bagian dari Index Tata Kelola Pemerintah, sehingga menjadi salah satu variabel dalam menilai Reformasi Birokrasi (RB). 


Adapun parameter penilaian ITKP, yakni: Pemanfaatan sistem pengadaan; Kualifikasi dan kompetensi SDM PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa); dan Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).




Hari Ini Sidang Putusan Kasus Eddy Ngganggus Di Pecat Karena Kasus MTN Senilai Rp 50 Milyar


Kupang,mwartapedua.com – Hari ini, Selasa 1 Agustus 2023 majelis hakim menggelar sidang putusan atas nasib Mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu TTU yang dipecat karena mengkritis kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance 13 April 2022. Eddy Ngganggus menyatakan, ”Saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri, atau tegur lisan, tegur tertulis juga tidak pernah saya terima. Memang saya diperiksa oleh petugas audit interen. Saya mengkritis lewat yotube karena kasus MTN jelas merugikan Bank NTT merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 50 miliar.”


Melalui vidio youtube berdurasi 11 Menit 27 detik itu menimbulkan kemarahan sehingga direksi mengirim surat pemecatan kepada Eddy Ngganggus hingga saat ini tanpa pesangon dan hak-hak sebagai karyawan. Judul youtube yang ditayangkan Eddy berjudul, ”MTN PT SNP Nasi Sudah Menjadi Bubur“ itu mendapat tanggapan berbagai pihak yang semuanya menyesalkan atas kasus ini. Kecuali dana pesiun yang tidak saya terima. Saya tidak terima karena jika terima berarti saya mengakui kesalahan,” jelas Eddy Ngganggus.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kepada ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT dijelaskan kepada media cetak dan online jelas ada kerugian.


“Ada potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance. Hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidik kepada ahli dari BPK RI Perwakilan NTT,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Ilham Samuda, SH., MH, kepada wartawan 22 Desember 2022 saat menggelar konfrensi pers akhir tahun seperti dirilis dari portal realitarakyat.com.


Menurut Ilham, kerugian keuangan negara senilai Rp 50 miliar merupakan hasil temuan BPK RI Perwakilan NTT yang dituangkan dalam LHP BPK RI Perwakilan NTT pada Januari 2021 lalu.


“Kami masih dalami lagi kasusnya karena adanya potensi kerugian keuangan negara berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT oleh penyidik Kejati NTT,” ujar Ilham.


Terpisah, Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur, SH kepada wartawan, Rabu 28 Desember 2022 mengatakan bahwa ada lima (5) kasus yang dalam tahap penyelidikan yang menjadi prioritas oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT namun hingga Februari 2023 tidak ada followup alias diam.


Lima kasus itu, kata dia, akan diprioritaskan pada tahun 2023 mendatang untuk dituntaskan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.


“Ada lima (5) kasus yang masih dalam tahap penyelidikan (Lid) yang menjadi prioritas utama tim penyidik Tipidsus Kejati NTT untuk dituntaskan di tahun 2023 mendatang termasuk kasus pembelian Medium Term Note (MTN) di Bank NTT senilai Rp. 50 miliar,” tegas mantan Kacabjari Reo ini.


“Yang jelas bahwa di tahun 2023 ini, lima kasus itu penyidik akan mulai agendakan pemeriksaan saksi – saksi guna menuntaskan kasusnya,” tambah Guntur.


Selain itu, katanya, lima kasus lainnya yang kini berstatus penyidikan (Dik) juga bakal dituntaskan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.


“Kita lihat saja di tahun 2023 mendatang. Yang jelas lima kasus yang masih penyelidikan dan lima kasus yang sudah penyidikan akan dituntaskan nanti,” tutup Guntur (WR)