Izhak Eduard Beberkan Klarifikasi Tentang Tanggapan Hasil Pemeriksaan Pembelian MTN

Kupang,mwartapedia.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi membeberkan klarifikasi tentang kronologis pemeriksaan Pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara pembiayaan tahun pertama pada tahun 2018 senilai 50 miliar. 


Kepada awak media dibilangan Liliba pada Senin, 20 Maret 2023, Izhak Eduard menuturkan, ketika dirinya menjabat sebagaqi Direktur Utama Bank NTT, pada tanggal 9 Juni 2019 atas usulan Divisi Pengawasan dan SKIA berupa pembentukan Tim Independen penyelesaian masalah hukum terhadap sewa gedung Kantor Cabang Surabaya dan kerugian atas penempatan surat berharga MTN PT. SNP sesuai surat tugas tanggal 12 Juli 2019 No. 014/DIR-DPs/VII/2019.


“Hasil Tim Indemenden dipresentasikan kepada Direksi dan Komisaris awal bulan Agustus 2019 dan laporan akhir Tim Independen disampaikan pada tanggal 21 Agustur 2019 mengatakan  Bahwa BPK RI melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Kepatuhan Pengelolaan Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersil, Menengah dan Korporasi Tahun 2018 dan 2019 (s.d) Semester I) pada PT. Bank NTT di Kupang, Surabaya, Maumere dan Oelmasi sesuai surat tugas No.384/ST/XIX.KUP/09/2019 tanggal 23 September 2019 dan Surat Tugas No. 447/ST/XIX.KUP/11/2019 tanggal 15 November 2019,”ungkapnya. 


Izhak mengatakan, BPK RI melalui Surat Nomor : 10/S/XIX.KUP/01/2020, Tanggal 10 Januari 2020, Sifat : Rahasia, Perihal : Penyampaian Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan, Permintaan Tanggapan, Rencana Aksi atas Rekomendasi serta Kuesioner Kepuasan Pemilik Kepentingan atas Kinerja BPK terkait Hasil Pemeriksaan.


Dijelaskan, pada tanggal 11 Januari 2020 Direktur Pemasaran Dana Bank NTT yang saat itu dijabat oleh Hari Alexander Riwu Kaho mendatangi rumahnya untuk melaporkan tindaklanjut temuan BPK dan menyampaikan bahwa Persoalan Pembelian MTN 50 M sedang dalam proses penyelesaian oleh Kurator dan meminta menandatangani Tanggapan Hasil Pemeriksaan tertanggal 14 Januari 2020.


“Surat tersebut isinya menyatakan bahwa atas hasil temuan tersebut secara keseluruhan pada prinsipnya kami menyetujui, namun dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat, kami tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan yang perlu kiranya untuk dikonfirmasikan kembali yaitu pembelian MTN PT.SNP tampa didahului dengan due deligence dan berpotensi merugikan PT. Bank NTT senilai 50. miliar dan Potensi Pendapatan Kupon yang tidak diterima senilai 10 miliar dengan alasan pertama bahwa berdasarkan hasil audit investigasi khusus oleh Tim Independen berkeyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTM PT.SNP telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku di Bank NTT dan kedua bahwa telah dilakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi, SDM khusus di treasury serta pengkinian SOP dan penambahan fasilitas penunjang informasi tentang pasar keuangan dan pasar modal,”ungkapnya


Izhak menerangkan, Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani tersebut menyatakan telah dilaksanakan sesuai SOP yang telah dilakukan pengkinian bukan SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank.


“Pengkinian SOP yang dimaksud antara lain adalah SOP Penempatan dana ke lembaga keuangan non bank yang sebelumnya belum ada, sehingga temuan BPK RI terhadap pembelian MTN senilai 50 miliar yang terjadi sebelum pengkinian SOP merujuk hasil pemeriksaan BPK RI terebut,”ucapnya.


Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan terhadap dokumen penempatan dana diketahui bahwa PT Bank NTT pada Tahun 2018 telah melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian Medium Term Note (MTN).


“Kejadian tersebut pada saat Direktur Utama Bank NTT, Harry Riwu Kaho sedang menjabat sebagai Kepada Divisi Treasury dimana SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank sedangkan Saya menjabat Direktur Utama Juni 2019 sampai dengan Mei 2020 sehingga sesuai LHP BPK RI tersebut Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury, Harry Alexander Riwu Kaho yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence sehingga diduga merekalah yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut,’Kata Izhak.


Pada tanggal 13 Januari 2020, lanjut Izhak, diadakan pertemuan antara BPK RI dan Bank NTT tentang Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang dihadiri oleh Direktur Utama, Direktur Pemasaran Kredit, Divisi Pengawasan/SKAI, sedangkan Direktur Pemasaran Dana/ sdr. Hari Alexander Riwu Kaho tidak hadir dalam pertemuan tersebut.


 “Dalam pertemuan tersebut Tim Pemeriksa BPK RI mengkonfirmasi Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama. menjelaskan hasil pemeriksaan Pembelian Surat Berhaga PT. Sunprima Nusantara Rp. 50 Milyar sebagai berikut 

a. PT SNP memiliki 2 (dua) fasilitas yaitu fasilitas kredit di 14 bank termasuk Bank Mandiri Rp. 1,2 T dan memiliki rekening afiliasi kredit di bank Mandiri sehingga apabila curator mengambil alih akan menjadi hak Bank Mandiri / Creditur concurent atas fasilitas kredit tersebut.

b. Bank NTT hampir tidak mungkin mengambil alih karena bank NTT adalah Pembeli MTN yang berhak atas underlying fidusia yang diduga fiktif di Bank BNI 46 sehingga MTN. Rp. 50 M tidak bisa ditarik.

c. Mengingatkan agar Direktur Utama agar tidak tertipu oleh staff terkait pembelian MTN tersebut,”lanjutnya.


Izhak menerangkan, berdasarkan penjelasan Pemeriksa BPK RI tersebut maka Direktur Utama menyatakan menarik dan membatalkan kembali Tanggapan Hasil Peyelesaian tersebut dengan sependapat agar dalam Hasil Akhir Pemeriksaan BPK sebagai berikut Permasalahan tersebut mengakibatkan pembelian MTN senilai Rp50.000.000.000,00 berpotensi merugikan PT Bank NTT dan potensi pendapatan yang hilang atas coupon rate senilai Rp10.500.000.000,00.


“Hal tersebut disebabkan  Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury tidak  melaksanakan due diligence atas investasi pembelian MTN; dan Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury melakukan pembelian walaupun Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank,”terang Izhak.


Menurutnya, atas permasalahan tersebut, Direktur Utama PT Bank NTT menyatakan pada prinsipnya sependapat dengan kondisi tersebut namun berdasarkan hasil Audit Investigasi Khusus oleh Tim Independen berkenyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTN PT SNP telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku di PT Bank NTT. PT Bank NTT telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi, SDM khusus di Treasury serta pengkinian SOP dan penambahan fasilitas penunjang informasi tentang pasar uang dan pasar modal.


“Berdasarkan rekomendasi BPK RI tersebut maka Direktur Utama telah memberikan sanksi kepada Dealer dan Kepala Sub Divisi Domestik dan Internasional sedangkan kepada Kepala Divisi Treasury, Harry Alexander Riwu Kaho belum dilakukan karena telah menjadi Direktur Pemasaran Dana,”ujarnya.


Ditambahkan, pada tanggal 13 September 2019 Direktur Utama melaporkan rekomendasi BPK tersebut kepada Bapak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali untuk keputusan selanjutnya.


 “Pada tanggal 17 September 2019 Bapak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali mengadakan rapat dengan Komisaris dan Direksi Bank NTT untuk membahas Rekomendasi BPK RI terkait Kredit Macet Kantor Cabang Surabaya dan Pembelian MTN 50 M. Direktur Pemasaran Dana, Harry Alexander Riwu Kaho tidak hadir dalam pertemuan  tersebut. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan Absalom Sine dinonaktifkan sebagai Direktur Pemasaran Kredit dan pada tanggal 06 Mei 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama dan menunjuk Direktur Pemasaran Dana, Harry Alexander Riwu Kaho sebagai PLT. Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Kredit , Absalom Sine ditunjuk menjadi Direktur Pemasaran Dana,”pungkasnya.




Sidang Kedua Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Kembali Ditunda


Kupang,mwartapedia.com – Sidang kedua gugutan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi kepada Gubernur NTT dan 22 Bupati/Wali Kota (Pemegang Saham Bank NTT) kembali ditunda. 


Penundaan sidang kedua ini disebabkan karena ada tiga Bupati tidak menindahkan surat panggilan untuk hadir dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 1 Februari 2023.  


Tiga Bupati yang tidak hadir, yakni Bupati TTS, Epy Tahun. Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, dan Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade.


 Kepada awak media, Izhak Eduard Rihi mengatakan bahwa yany memanggil mereka adalah Pengadilan.


“Jadi silahkan masyarakat menilai perilaku dari para pemegang saham,” ungkapnya usai sidang di halaman Pengadilan Negeri Kupang. 


Berdasarkan hasil Recal Majelis Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Florence Katharina mengatakan, dari 33 tergugat hanya 30 yang hadir atau diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan tiga lainnya tidak hadir.


Akibat tidak hadirnya tiga kepala daerah yang digugat ini, maka sidang mediasi ditunda lagi hingga 16 Februari 2023, sambil menunggu kehadiran ketiga Kepala Daerah atau perwakilannya.


Pada tempat yang sama, Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi, Erwan Alfons Fanggidae menjelaskan, pada sidang agenda mediasi ini masih ada yang belum hadir. 


“Kalau tidak hadir, maka bisa saja dia menyetujui apa yang terjadi di persidangan dan jika mediasi ketiga masih gagal maka masuk dalam materi gugatan,” ungkapnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Yoseph Pati Bean mengungkapkan, pada sidang kali kedua hari ini, Hakim masih mengecek kehadiran tergugat, dan masih tiga yang tidak hadir sehingga Hakim masih memberikan kesempatan untuk ketiga kalinya.


“Jika masih ada yang tidak hadir maka akan ditetapkan mediatornya. Syukur kalau hari itu jadi mediasi, kalau tidak maka kita masih punya waktu selama 30 hari hingga 16 Februari 2023,” katanya. (MI)




Sidang Perdana Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Hari Ini ditunda

Kupang, mwartapedia.com – Sidang perdana gugatan Perdata dengan No 309.Pdt.G/2022/PN Kpg dengan penggugat Izhak Eduard Rihi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan agenda mediasi hari ini ditunda, hal ini disebabkan karena hanya 7 tergugat yang hadir.


Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Erwan Alfons Fanggidae yang didampingi oleh Yoseph Pati Bean kepada awak media usai sidang, Rabu (04/01/2023) mengatakan sidang perdana dengan agenda mediasi ditunda.


“Sidang perdana dengan agenda mediasi ditunda karena dari total 30 tergugat yang hadir hanya 7 sedangkan yang lain tidak hadir,”ungkapnya.


Mantan Dirut Bank NTT tersebut menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/Walikota sebagai saham serta sejumlah pemegang saham seri B sebanyak 30 orang atas pemberhentian dirinya tidak dengan hormat karena tidak memenuhi targer Rp 500 miliar.


Erwan menerangkan, sidang dengan agenda mediasi masih bisa dilakukan sebanyak dua kali  sebelum masuk ke materi gugatan.


“Sidang hari ini adalah mediasi sehingga kami belum bicarakan soal materi gugatan,”terangnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum, Yoseph Pati Bean menambahkan, gugatan yang dilayangkan kepada pemegang saham adalah perbuatan melawan hukum.


“Disini ada kerugian-kerugian yang ditanggung oleh tergugat dan kerugian tersebut mencapai Rp 64,6 miliar,”kata Yoseph.


Pada tempat yang sama, Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi mengaku menggugat para pemegang saham hanya untuk mencari keadilan dan bukan melawan pemerintah.


Izhak menjelaskan, sesungguhnya apa yang dituduhkan kepadanya sesuai pemberitaan media bahwa dirinya diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak mencapai target laba Rp 500 miliar.


Menurutnya, target laba Rp 500 miliar itu bohong karena dirinya menandatangani itu untuk tahun buku 2020.


“Saya tandatangani itu pada 7 Januari 2020. Kenapa Gubernur dan pemegang saham memvonis saya tahun 2019,”ucapnya.


Lebih lanjut, Mantan Dirut Bank NTT menambahkan, selama ini dirinya bukan tidak menggugat karena sama-sama adalah pejabat publik sihingga pihaknya menginginkan agar diselesaikan secara baik-baik tetapi tidak dilakukan.


“Kami melakukan gugatan ini dan kami mau semua sama dimata hukum, karena dalam UU PT menjelaskan bahwa direksi dan pemegang saham sama dimata hukum hanya ada kewenangan yang tidak diberikan ke direksi yaitu mengangkat dan memberhentikan,”ujarnya.


“Karena itu kami bawa masalah ini ke Pengadilan Negeri,”tambahnya.


Terkait tuntutan Rp64,6 miliar, dirinya menjelaskan, ini merupakan biaya ganti rugi materil dan inmateril.


Yang kami tuntut sesuai aturan UU,”tutupnya. (MI)




Kehadiran Tim Sekjen Wantannas Jadi Mediator Bagi Warga Eks Pengungsi Timor Timur

 

Kupang, mwartapedia.com – Perjuangan warga eks pengungsi Timor Timur (Timtim) selama kurun waktu 23 tahun kini mendapat angin segar dengan kehadiran Tim Sekretaris Jenderal (Setjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). 


Tim Setjen Wantannas yang dipimpin oleh penanggung jawab Tim, Marsda TNI Maman Suherman, M.A.P., M.Han., menyatakan siap menjadi mediator dalam membantu menyelamatkan aset warga eks  pengungsi Timtim yang ada di negara Timor Leste.


Hal itu diungkapkan oleh Marsda Maman saat memberikan sapaan kepada para pengungsi yang berkumpul di Kantor Yayasan Wira Kasih, Jalan Nusa Indah, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (22/9/2022).


“Kami ke sini diinisiasi oleh Pak Frits Adu, yang datang ke kantor untuk menyampaikan bahwa ada permasalahan nasional, dan ini adalah permasalahan negara sehingga negara harus hadir dan harus turun tangan,” ucapnya.


Ia menjelaskan, tugas Wantannas adalah merumuskan kebijakan yang ada di daerah untuk kepentingan negara, juga menyampaikan aspirasi permasalahan yang ada di masyarakat dan perkembangan nasional maupun internasional yang sekarang maupun yang akan datang.


“Kami datang ke sini sebagai mediator dari bapak-bapak sekalian kepada pimpinan. Mudah-mudahan kedatangan kami ini menjadi jembatan. Kami yang ada di Wantannas ini bukan malaikat yang punya keputusan instan, kami ini mediator yang akan menyampaikan kepada Presiden karena ini adalah tugas kami,” ungkapnya.


Menurutnya, leading sektor yang bertugas untuk mengurus permasalahan ini adalah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.


“Kedua kementerian ini nanti yang akan mengurus lebih lanjut setelah mendapat masukan dari Dewan Pertahanan Nasional. Kami juga berjanji bahwa aspirasi dari bapak dan mama sekalian akan sampai kepada Presiden dan ini kepastian yang akan kami sampaikan tinggal kebijakan dari pimpinan,” terangnya.


Kata Marsda Maman Suherman, perjuangan itu membutuhkan kesabaran, butuh waktu yang panjang. Bahkan kadangkala para pejuangnya sendiri tidak bisa merasakan hasil perjuangan, tetapi yang menikmati adalah anak cucu kita.


“Berangkat dari situ, perjuangan yang sudah berlangsung selama 23 tahun ini merupakan perjuangan yang panjang dan masih menunggu kesabaran dan hari ini. Kami datang bersilaturahmi dengan Bapak-bapak sekalian untuk memberikan semangat heroik, kesabaran, dan perjuangan. Kami membantu karena tugas kami adalah sebagai penulis analisa dan penulis kebijakan yang disampaikan kepada pimpinan nasional,” paparnya.


Ia berpesan agar warga eks pengungsi Timor Timur untuk tetap berjuang, karena baginya, perjuangan itu adalah ibadah. 


“Saya harap, teruskan perjuangannya dengan bertahan pada kesabaran. Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Kuasa dapat memberkati kita semua dan memuluskan upaya dan usaha kita sekalian,” harapnya.


Di tempat yang sama, Ketua Urusan Aset Eks Pengungsi Timor Timur yang juga sebagai Ketua Yayasan Wira Kasih Lestari, Pontius Sitanggang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Setjen Wantannas Republik Indonesia yang sudah hadir di Kota Kupang untuk mendengarkan keluh kesah warga eks Timor Timur. 


“Perjuangan kami sudah berlangsung selama 23 tahun, dimana kami sangat mengharapkan ada perhatian dari Pemerintah Republik Indonesia. Puji Tuhan, hari ini sudah hadir Wantannas RI untuk bersama-sama mencari solusi dan mendengarkan aspirasi kami,” ungkapnya.


Pontius juga menyampaikan kepada Tim Setjen Wantannas bahwa kondisi pengungsi saat ini ada yang sudah meninggal, dan ada yang sedang sakit karena stres dan depresi dengan perjuangan yang cukup lama.


“Sesungguhnya di luar dugaan kami warga Indonesia yang saat itu berada di Timtim, bahwa Timor Timur akan lepas dari NKRI dimana sudah ditetapkan Tap MPR No.5  UUD Tahun 1978 dan Tap MPR No. 6 Tahun 1978 tentang persetujuan untuk integrasi dan pengesahan menjadi provinsi ke 27 NKRI,” ulasnya.


Ia menuturkan, pengumuman hasil jajak pendapat yang dipercepat membuat pihaknya sangat terkejut dengan situasi yang sangat mencekam sehingga banyak di antara mereka yang membawa barang seadanya demi keselamatan nyawa bersama keluarga. 


“Setelah sampai di Kupang, pada tahun 2000 kami membuat salah satu perkumpulan dan kami berharap dengan kehadiran tim Setjen Wanntannas ini bisa melihat dan memahami kondisi kami sehingga apa yang kami perjuangkan dapat tercapai,” harapnya.


Sementara itu, Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Perjuangan Jakarta, Frits Marsel Adu, S.H., M.H., MTh kepada media mengatakan bahwa sejauh ini sudah menempuh berbagai cara untuk membantu warga eks pengungsi Timor Timur.


“Langkah-langkah yang sudah kami tempuh yaitu melakukan pendekatan terhadap beberapa instansi termasuk di Wantannas, dan kami juga mendapat rekomendasi dari Kementerian, ke Komnasham, Ombudsman, DPR RI, tetapi sampai dengan saat ini  belum ada realisasi,” ungkapnya.


Ia menambahkan, di samping cara yang sudah ditempuh, pihaknya saat ini hanya berharap kepada Wantannas menjadi mediator untuk mencari solusi, karena baginya ini adalah sesuatu persoalan negara yang sangat krusial. 


“DPR RI juga kami sudah audiensi dan direkomendasikan tetapi tidak ada realisasinya jadi sekarang saya coba bersandar dan berharap Sekretaris Jendral Dewan Pertahanan Nasional yang hari ini diwakili oleh Pak Maman bersama tim saya ucapkan terima kasih dan sebagai kuasa hukum dari pengurus pemilik aset berharap apa yang sudah disampaikan oleh Setjen Wantannas dapat terwujud,” kata Frits.


Ia menjelaskan, aset pengungsi eks Timor Timur itu sudah diinventarisir.  Ada formulir yang pernah dikeluarkan oleh negara Timor Leste, yang menerangkan bahwa ada warga negara asing yang mempunyai aset di Timor Leste. Dokumen-dokumennya juga lengkap.


“Dari hasil itu, kita memberikan satu rangkuman biaya pergantian aset sebesar 2,8 triliun. Itu khusus untuk 1.200 Kepala Keluarga. Karena jenjang waktunya begitu lama sehingga kami minta inmaterialnya sebesar 1 triliun, jadi total secara keseluruhan sekitar Rp3,8 triliun,” sebutnya.


Menurutnya, pengungsi eks Timtim adalah warga NKRI maka tuntutan itu tidak akan mengarah keluar negeri.


“Kami warga NKRI, kami tidak menuntut ke pemerintah luar negeri tetapi mereka hanya mengakui saja bahwa ada aset dari negara asing karena kami ada bukti sertifikat dari aset yang dimiliki dan semuanya ada pada saya sebagai kuasa hukum,” pungkasnya.


Kegiatan silaturahmi tersebut dihadiri oleh Penanggung Jawab Tim, Marsda TNI Mawan Suherman, M.A.P., M.Han, Ketua Tim/Kapokja, Maulana, S.H., M.H, Sekretaris,Kombes Pol Endrastiawan, S., S.I.K.,M.H, Anggota terdiri dari Kolonel Laut (KH) Dr. Dwi Ari Purwanto, M.Pd, Kolonel Sus Drs. Agus Suharto, M.Si, Kolonel Inf. Joko Setyo Putro, Dr. Rustam, S.T., M.Si. juga puluhan warga eks pengungsi Timor Timur. (MI)




ResmiI! Kejaksaan Negeri Larantuka Tetapkan Sekda Flotim Tersangka Kasus Dana Covid-19

 

Larantuka,mwartapedia.com – Kejaksaan Negeri Larantuka resmi menetapkan Sekertaris Daerah Kabupaten Flores Timur (Sekda), Paulus Igo Geroda sebagai tersangka Kasus Dana Covid-19.


Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Larantuka, Cornelis Oematan saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Kamis (15/09/2022).


“Saat ini kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2029,”ujarnya.


Lebih lanjut Cornelis mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 Tanggal 11 Februari 2022.


“Berdasarkan dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Flores Timur Tahun Anggaran 2020,” ujar Kasi Pidsus Cornelis Oematan.


Dijelaskan bahwa tiga tersangka dalam kasus itu diantaranya PLT selaku Bendahara pengeluaran BPBD Flotim dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur tahun 2020. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 Tanggal 15 September 2022 kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana Covid-19.


“Tiga tersangka adalah PIG selaku Sekda Flotim, PLT dan AHB,” ungkap Cornelis.


Menurut Cornelis untuk mempercepat Proses penyidikan berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP ada kekuatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. selanjutnya terhadap tersangka AHB di lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 di Rutan Klas IIB Larantuka.


“Surat perintah penahanan Nomor:PRINT01/3.6/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB, terhadap dua orang tersangka yakni PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tuturnya.


Lanjutnya, adapun posisi kasusnya berdasarkan hasil Refokusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp.6.482.519.650 yang di peruntukan untuk penanganan Darurat Bencana.


Ia menambahkan, dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga (BTT) oleh BPBD Flotim dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggung jawaban namun dalam pertanggung jawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat di pertanggung jawabkan. 


“Bahwa berdasarkan LHP kerugian keuangan negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA.2020 yang diterima oleh penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 5 September yang menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.569.264.435,”Terangnya.


Masih menurut Cornelis, perbuatan para tersangka sebagaimana di atur dan di ancam pidana Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.


“Dan subsider pasal 3 jo.Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,”pungkasnya. (TIM)




Polisi Berhasil Bekuk Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya di Lembata

 

Lewoleba,mwartapedia.com – Seorang ayah yang tega setubuhi anaknya kandungnya di Lembata akhirnya diringkus Kepolisian Resort Lembata.


Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Atawatung, Kecamatan Ile Ape Timur pada Kamis (28/7) tepat pukul 15.23 Wita.


Pantauan media, saat dibekuk, pelaku tidak memberikan perlawanan. Dia langsung diborgol dan digelandang ke Mapolres Lembata siang itu.


BP (36) nekat merudupaksa anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda. Di pondok, di hutan dan di samping kandang kambing.


Menurut MFN (15), sang ayah berulang kali memaksa untuk bersetubuh, namun karena diancam mau dibunuh maka dia rela mengikuti semua permintaan bejat tersebut. 


“Iya tiga kali tapi saya sudah lupa hari tanggalnya tapi yang saya tau itu bulan Juni lalu,” ungkap siswa kelas 1 pada salah satu SMA di Kecamatan Ile Ape ini.


Dia menuturkan, aksi tak terpuji sang ayah itu terkuak ketika MFN merasa tersiksa dan malu dengan dirinya sehingga secara terbuka diceritakan semuanya pada sang ibu.


Setelah mendengar pengakuan itu, ibu dari MFN menanyakan kebenaran pada sang suami, dari situ suaminya mengakui bahwa dirinya memang sudah berulang kali bersetubuh dengan putri sematawayangnya tersebut.


Mendengar hal itu, MFN bersama ibunya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Lembata. 


Kejadian ini selain membuat korban menderita psikis dan trauma, namun ibu dari MFN pun alami depresi berat. 


“Sejak kemarin mamanya sudah omong-omong sendiri, macam orang gila, sudah stres berat, kami kasihan,” ujar paman kandung dari MFN kepada media di Lewoleba. 


Sementara itu, pelaku juga mengaku bahwa dia yang setubuhi anak kandungnya yang adalah putri tunggalnya tersebut.


“Iya pak tiga kali, di pondok saat saya pulang larut malam terus saya rayu di kamar, itu pertama, kedua saat cari kayu, kami potong alang-alang di hutan, terus di saat pulang antar gading,” ucap BP dengan nada sedih saat menjawabi pertanyaan Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU Yohanis Mau Blegur di Polres Lembata.


Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim IPTU Yohanis Mau Blegur kepada media diruang kerjanya, Kamis (28/7) menuturkan, perbuatan pelaku masuk dalam delik pidana persetubuhan anak dibawah umur.


Terhadap ini tersangka diancam 15 tahun penjara sesuai KUHP tentang Persetubuhan Anak.


“Dia diancam penjara, ini kasus berat sekali, kita pastikan dia dihukum,” tegas Kasat Yohanis Mau Blegur. 


Kasat Yohanis mengimbau agar masyarakat Lembata menghindari hal bobrok semacam ini, apalagi kasus yang berhubungan dengan anak dibawa umur.


“Dilarang keras, bukan saja agama melarang tapi hukum juga menolak perbuatan seperti itu, jadi hati-hati,” tandasnya.


Sebagai informasi, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Lembata untuk menanti diperiksa dan diproses sesuai aturan.(*/Van)




Polisi Berhasil Bekuk Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya di Lembata

 

Lewoleba,mwartapedia.com – Seorang ayah yang tega setubuhi anaknya kandungnya di Lembata akhirnya diringkus Kepolisian Resort Lembata.


Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Atawatung, Kecamatan Ile Ape Timur pada Kamis (28/7) tepat pukul 15.23 Wita.


Pantauan media, saat dibekuk, pelaku tidak memberikan perlawanan. Dia langsung diborgol dan digelandang ke Mapolres Lembata siang itu.


BP (36) nekat merudupaksa anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda. Di pondok, di hutan dan di samping kandang kambing.


Menurut MFN (15), sang ayah berulang kali memaksa untuk bersetubuh, namun karena diancam mau dibunuh maka dia rela mengikuti semua permintaan bejat tersebut. 


“Iya tiga kali tapi saya sudah lupa hari tanggalnya tapi yang saya tau itu bulan Juni lalu,” ungkap siswa kelas 1 pada salah satu SMA di Kecamatan Ile Ape ini.


Dia menuturkan, aksi tak terpuji sang ayah itu terkuak ketika MFN merasa tersiksa dan malu dengan dirinya sehingga secara terbuka diceritakan semuanya pada sang ibu.


Setelah mendengar pengakuan itu, ibu dari MFN menanyakan kebenaran pada sang suami, dari situ suaminya mengakui bahwa dirinya memang sudah berulang kali bersetubuh dengan putri sematawayangnya tersebut.


Mendengar hal itu, MFN bersama ibunya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Lembata. 


Kejadian ini selain membuat korban menderita psikis dan trauma, namun ibu dari MFN pun alami depresi berat. 


“Sejak kemarin mamanya sudah omong-omong sendiri, macam orang gila, sudah stres berat, kami kasihan,” ujar paman kandung dari MFN kepada media di Lewoleba. 


Sementara itu, pelaku juga mengaku bahwa dia yang setubuhi anak kandungnya yang adalah putri tunggalnya tersebut.


“Iya pak tiga kali, di pondok saat saya pulang larut malam terus saya rayu di kamar, itu pertama, kedua saat cari kayu, kami potong alang-alang di hutan, terus di saat pulang antar gading,” ucap BP dengan nada sedih saat menjawabi pertanyaan Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU Yohanis Mau Blegur di Polres Lembata.


Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim IPTU Yohanis Mau Blegur kepada media diruang kerjanya, Kamis (28/7) menuturkan, perbuatan pelaku masuk dalam delik pidana persetubuhan anak dibawah umur.


Terhadap ini tersangka diancam 15 tahun penjara sesuai KUHP tentang Persetubuhan Anak.


“Dia diancam penjara, ini kasus berat sekali, kita pastikan dia dihukum,” tegas Kasat Yohanis Mau Blegur. 


Kasat Yohanis mengimbau agar masyarakat Lembata menghindari hal bobrok semacam ini, apalagi kasus yang berhubungan dengan anak dibawa umur.


“Dilarang keras, bukan saja agama melarang tapi hukum juga menolak perbuatan seperti itu, jadi hati-hati,” tandasnya.


Sebagai informasi, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Lembata untuk menanti diperiksa dan diproses sesuai aturan.(*/Van)




Kasus Orient Mengungkap Fakta Tentang Syarat Pasangan Calon Kepala Daerah Tidak Linear Pada UUD 1945

 

Kupang,MWartapedia.com – Orient lahir dan besar di Indonesia dari kedua orang tua asli Indonesia (Sabu Raijua), di Kupang, NTT, merupakan suatu  peristiwa hukum dimana Orient menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian setelah dewasa Orient tinggalkan WNI-nya dan menjadi warga negara Amerika Serikat (AS), juga merupakan peristiwa hukum dalam hidup Orient dan sekarang Orient  kembali lagi menjadi WNI, juga merupakan peristiwa hukum yang dijamin konstitusi.

Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus, SH,  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi pada Rabu (17/02/2021).

Kepada media ini Petrus mengatakan, Peristiwa hukum dalam kehidupan Orient terkait status kewarganegaraan, menjadi hal biasa, ia bukan merupakan peristiwa pengkhianatan terhadap negara, melainkan peristiwa konstitusional karena dijamin dalam pasal 28D ayat (4) UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, juga dalam pasal 26 UU No. 39 Tahun 2000 Tentang HAM dan pasal 31 UU No. 12 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan RI, mengatur tata cara untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

“Upaya Orient untuk kembali menjadi WNI, telah dilakukan sejak tahun 1997, dimana Orient telah mendapatkan kembali KTP DKI Jakarta sebagai WNI hingga mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Sabu Raijua dan melewati semua tahapan proses Pilkada, dinyatakan memenuhi semua persyaratan calon dan pencalonan, hingga lolos dalam pemilihan dan ditetapkan sebagai Bupati terpilih, dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua,”Ungkapnya.

Ia menambahkan, namun demikian muncul masalah, Orient masih tercatat berkewarganegaraan AS yang belum diselesaikan administrasi peneguhannya kembali sebagai WNI, namun Orient dan publik tidak perlu khawatir, karena Pemerintah pernah punya pengalaman bagaimana menyelesaikan persoalan WNI.Arcandra Tahar yang pernah menjadi  warga negara AS, kemudian kembali ke Indonesia ingin mengabdi sebagai WNI, dimana Pemerintah akhirnya mengambil sikap bijak dengan meneguhkan kembali kewarganegaraan Indonesia dan Arcandra dipercaya menjadi Wamen ESDM, melalui hak prerogatif Presiden.

Perlu Terobosan Melalui Diskresi.

Menurut Advokat Peradi ini, Tidak ada lagi waktu dan pintu yang tersedia baik melalui upaya administratif maupun upaya yuridis oleh UU Pilkada untuk mengajukan keberatan terkait dengan munculnya keadaan baru yang sangat menentukan setelah penetapan Bupati terpilih dan tidak ada lagi upaya hukum melalui rezim UU Pilkada untuk dipersoalkan, maka Mendagri perlu menunda sedikit waktu agar proses administrasi melepaskan status kewarganegaraan AS yang sudah ditanggalkan Orient sejak 1997 menjadi permanen dan Orient dapat dilantik segera.

“Tentu prosesnya agak berbeda antara kasus Arcandra Tahar dengan Orient, karena Arcandra Tahar muncul masalah setelah dilantik sebagai Menteri ESDM dan proses pengangkatan Arcandra Tahar dan pelepasan jabatan Arcandra Tahar cukup dengan penggunaan hak prerogatif Presiden, sedangkan pada kasus Orient, posisinya sudah ditetapkan sebagai Bupati terpilih hasil proses Pilkada yang demokratis, dimana mayoritas pemilih di Sabu Raijua tetap menghendaki Orient sebagai Bupati, karena itu kewenangan Diskresi Mendagri menjadi opsi tepat melantik Orient sebagai Bupati setelah administrasi peneguhan WNI-nya selesai,”Ujarnya.

Lebih lanjut Petrus menambahkan, Oleh karena itu terobosan Menteri Dalam Negeri melalui kewenngan Diskresi berupa  menunda sementara waktu dengan menunjuk Penjabat Bupati Sabu Raijua, hingga masalah administrasi pelepasan status kewarganegaraan AS dan peneguhan kewarganegaraan Indonesia atas nama Orient dituntaskan dalam tempo sesingkat-singkatnya, agar roda pemerintahan untuk mewujudkan tujuan nasional menurut UUD 1945 tidak menjadi halangan oleh sebab apapun juga.

Sumbangsih Orient Untuk Revisi UU Pilkada.

Dengan tegas Petrus menerangkan bahwa UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, tidak mensyaratkan secara absolut bahwa yang boleh menjadi calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota hanyalah warga negara Indonesia dan tidak secara absolut melarang yang bukan warga negara Indonesia atau yang memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia, tidak boleh menjadi calon.

“Ada kecenderungan Pembentuk UU membuka ruang bagi orang Indonesia yang pernah berkewarganegaraan lain, boleh menjadi Calon Gubernur, Bupati dan Walikota, karena syarat harus WNI tidak secara absolut dinyatakan oleh UU Pilkada, sebagaimana syarat seorang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, calon Menteri dan Calon Legislatif, harus seorang warga negara Indonesia menurut UUD 1945 dan UU Pemilu,”Tegasnya.

Menurutnya, Ketentuan pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, hanya menyatakan “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, harus memenuhi syarat”; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dstnya. tanpa ada syarat harus warga negara Indonesia.

Harus Menjadi Syarat Formil dan Materil.

Masih menurut Petrus, Jika dibanding dengan ketentuan pasal 6 UUD 1945 tentang syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, maka di sana dengan tegas dikatakan bahwa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri dan seterusnya.

“Ketentuan ini secara tegas menyatakan “harus seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain”, berbeda dengan syarat hendak menjadi Calon Gubernur, Bupati dan Walikota di dalam UU No. 10 Tahun 2016, Tentang Pilkada, lebih lunak karena tidak menempatkan syarat harus seorang  WNI sebagai salah satu syarat menjadi calon Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga UU Pilkada tidak linear kepada UUD 1945 dalam soal Calon Kepala Daerah,”Ujarnya.

“Pilkada No. 10 Tahun 2016 pun tidak mengatur larangan bagi orang Indonesia yang bukan WNI mendaftar sebagai calon Gubernur, Bupati dan Walikota, karena itu Orient memiliki legal standing dan memenuhi syarat, karena sejak tahun 1997, Orient sudah kembali menjadi warga negara Indonesia, karena memiliki KTP DKI Jakarta secara sah dan dalam Pilkada Sabu Raijua masyarakat secara rational dan emosinal memilih Orient menjadi Bupati Sabu Raijua untuk.mengabdi,”Pungkasnya. (ML)




Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Tambang Galian C Ilegal Oleh PT. BCTC Jadi Momentum Kapolda NTT Pidanakan Perusak Lingkungan

Kupang,Mwartapedia.com  – Panggilan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan oleh Polda NTT terhadap Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ Kosmas Heng sesuai Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, harus benar-benar menjadi pemeriksaan penyelidikan yang sungguh-sungguh tegas, profesional dan kredibel demi ditingkatkannya proses itu ke tahapan penyidikan guna ditentukan tersangkanya dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Demikian rilis tertulis yang disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2ilaya NTT dan Advokat Peradi, Meridian Dewanta Dado, SH Pada Sabtu (06/02/2021).

Meridian mengatakan Dalam Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 terurai bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, dan Ditreskrimsus Polda NTT meminta Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng untuk datang/hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02) dengan membawa serta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT, khususnya semua dokumen perizinan terkait pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT. BCTC tersebut.

“Kami dan seluruh masyarakat di Provinsi NTT tidak ingin pemeriksaan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim oleh Polda NTT itu nantinya jangan hanya sekedar gertak sambal dan tiba-tiba kasusnya hilang kabar tanpa jejak karena berakhir dengan kongkalikong atau “cincai”, sebab menurut pendapat kami maka aktivitas PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim sudah merupakan suatu peristiwa pidana dan sudah sangat memenuhi syarat yuridis bagi Polda NTT untuk bisa menerapkan aturan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) terhadap PT. BCTC sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang pada pokoknya menegaskan bahwa : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”Ujarnya.

Dirinya mengungkapkan Fakta -fakta selama ini menunjukkan bahwa perkara-perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) yang terjadi diberbagai belahan wilayah Provinsi NTT tidak pernah berujung pada proses pemyidikan, penuntutan dan sampai pada persidangan di lembaga peradilan, bahkan berulangkali institusi Polda NTT berganti Kapolda sampai dengan kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum sebagai Kapolda NTT pun kami tidak pernah sekalipun mendapatkan fakta-fakta adanya tindakan tegas dari aparat Polda NTT terhadap tindak pidana penambangan tanpa izin, khususnya tambang ilegal Galian C yang marak terjadi di berbagai wilayah Provinsi NTT dari tahun ke tahun.

“Akibat tidak adanya tindakan tegas dari aparat Polda NTT terhadap berbagai kasus tindak pidana tambang ilegal Galian C, justru telah menjadi salah satu penyumbang utama munculnya berbagai dampak negatif yang masif di berbagai wilayah Provinsi NTT, sebab aktivitas penambangan tanpa izin dengan mengabaikan prinsip penambangan yang baik dan benar membuat pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak menjadi nihil, kualitas lingkungan sumber daya alam mengalami degradasi yang parah, tanah kehilangan unsur hara dan mineral akibat dari limbah pertambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor, galian tambang dengan lubang-lubang besar saat hujan tiba mengakibatkan banjir, habitat satwa terusik dan rusak, serta pada akhirnya masyarakat Provinsi NTT menjadi terabaikan keselamatannya,”Ungkapnya.

Dikatakan, Kita semua selama ini bisa menyaksikan betapa aktivitas tambang Galian C ilegal oleh PT. Bumi Indah di Kabupaten Sikka, PT. Agogo Golden Group di Kabupaten Manggarai Timur dan perusahaan-perusahaan lainnya justru terbiarkan berlangsung tanpa pernah ditindak oleh aparat Polda NTT padahal bukti-bukti dan unsur-unsur tindak pidana tambang ilegal Galian C sudah sangat terang benderang terjadi.

“Mencermati sikap tidak tegas dari aparat Polda NTT selama ini terhadap berbagai aktivitas tambang ilegal Galian C di wilayah Provinsi NTT maka wajar apabila publik menuntut komitmen, kredibilitas dan kesigapan sepak terjang aparat Polda NTT dibawah komando Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum untuk segera bisa mempidanakan pihak PT. BCTC atas dugaan melakukan tindak pidana penambangan ilegal Galian C di Sungai Buntal – Desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar – Kabupaten Matim, dimana tambang Galian C itu digunakan sebagai bahan material pengerjaan pasangan saluran drainase¸ di ruas jalan Pota – Waekulambu, Kabupaten Manggarai Timur yang sementara ini sedang dikerjakan perusahaan tersebut,”Pungkasnya. (ML).