Kasus Dugaan Penipuan Rp330 Juta, Pengacara Bildat Thonak Dilaporkan ke Polda NTT

Kupang, nwartapedia.com – Kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) kini bergulir di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Seorang pengacara, Bildat Torina M. Thonak, S.H., dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/294/VIII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, yang diterima SPKT Polda NTT pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kuasa hukum pelapor, Fransisco Bessi, mengatakan laporan tersebut berawal dari perkara gugatan perdata terkait pemberhentian Direktur Utama Bank NTT yang sebelumnya ditangani oleh Bildat Thonak sebagai kuasa hukum Izak Eduard Rihi.

Perkara tersebut kemudian berproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut Fransisco, dalam perjalanan perkara tersebut terdapat dugaan janji kemenangan pada tingkat kasasi serta permintaan uang koordinasi yang disebut mencapai Rp330 juta.

Namun, permohonan kasasi yang diajukan pada akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Klien kami merasa telah ditipu karena ada rangkaian janji kemenangan yang disampaikan berulang kali, termasuk klaim memiliki akses kepada pihak-pihak tertentu di Mahkamah Agung,” kata Fransisco di Kupang, Senin (3/8/2026).

Pelapor Serahkan Bukti Percakapan

Fransisco mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda NTT untuk mendukung laporan tersebut.

Salah satu bukti yang diserahkan berupa percakapan elektronik yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan dugaan rangkaian janji kemenangan dalam perkara kasasi.

Selain bukti elektronik, pihak pelapor juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Ada sekitar lima orang saksi yang kami siapkan untuk memberikan keterangan. Kami berharap rangkaian peristiwa ini dapat menjadi terang,” ujar Fransisco.

Ia menyebut salah satu saksi berinisial L dinilai mengetahui bagian penting dari perkara tersebut.

Fransisco berharap laporan itu dapat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan sekaligus mencegah terjadinya persoalan serupa.

Aduan Etik Juga Masuk ke KAI NTT

Tidak hanya membuat laporan pidana, pihak pelapor juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat kepada DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTT.

Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terhadap salah satu anggota KAI.

“Prinsipnya DPD menerima laporan dan meneruskannya kepada Dewan Kehormatan,” kata Erryc kepada wartawan di Kantor DPD KAI NTT.

Erryc menjelaskan, DPD KAI NTT tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seorang anggota terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian terkait dugaan pelanggaran kode etik berada pada Dewan Kehormatan.

“Kami melindungi seluruh anggota, tetapi proses harus berjalan sesuai prosedur organisasi,” tegasnya.

Ia memastikan DPD KAI NTT akan tetap bersikap netral dan tidak berpihak kepada pelapor maupun terlapor.

Izak Jelaskan Alasan Membuat Laporan

Sementara itu, Izak Eduard Rihi mengatakan keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil setelah dirinya merasa persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian yang diharapkan.

“Saya datang dengan itikad baik. Masalah ini sudah lama saya tahan, tetapi karena tidak ada itikad baik maka saya memutuskan melapor,” ujar Izak.

Ia juga menanggapi laporan yang sebelumnya dibuat pihak terlapor terhadap dirinya di Polresta Kupang Kota terkait dugaan penyebaran kabar bohong.

Menurut Izak, dirinya hanya menjalankan langkah hukum dengan menyampaikan somasi dan pengaduan kepada organisasi profesi advokat.

“Menurut saya ini salah alamat. Yang kami lakukan adalah menyampaikan somasi dan pengaduan ke DPD KAI. Kenapa somasi tidak dijawab, tetapi justru memberikan tanggapan melalui media,” katanya. **




Ahli Pendidikan Jelaskan Pentingnya Keabsahan Ijazah Paket C dalam Sidang Sengketa Pilkada Rote Ndao

 

Kupang,nwartapedia.com – Sengketa keabsahan ijazah Paket C yang digunakan dalam Pilkada 2024 Kabupaten Rote Ndao terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Dalam persidangan terbaru, ahli pendidikan Fauzi Eko Prayono dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan profesional mengenai prosedur penerbitan dan validasi ijazah kesetaraan.

Dalam kesaksiannya, Fauzi menegaskan bahwa sinkronisasi data pribadi pada ijazah dengan dokumen pendidikan sebelumnya merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi.

Setiap perbedaan atau kesalahan data, termasuk penulisan nama, wajib diperbaiki melalui mekanisme resmi, bahkan bisa melibatkan penetapan pengadilan jika diperlukan.

Alur Pendidikan Kesetaraan dan Proses Ujian

Fauzi menjelaskan bahwa sistem pendidikan kesetaraan, seperti Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA), memiliki regulasi yang berbeda dari pendidikan formal.

Penyelesaian program Paket C tidak sekadar mendapatkan ijazah, melainkan harus melalui proses pembelajaran terstruktur serta pemenuhan kredit akademik.

“Kalau ada peserta yang pindah dari sekolah formal ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) untuk menempuh Paket C, harus ada bukti bahwa proses belajar di PKBM benar-benar dijalani sesuai aturan,” jelasnya.

Fauzi juga menegaskan bahwa proses ujian Paket C hanya sah jika diselenggarakan oleh PKBM terdaftar dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan.

Sebelum peserta diikutsertakan dalam ujian, Dinas Pendidikan berkewajiban melakukan verifikasi menyeluruh atas identitas, riwayat pendidikan, serta kelengkapan dokumen lainnya.

Peran Penting Dinas Pendidikan dalam Validasi Ijazah

Mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, Fauzi menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan teknis dalam penulisan ijazah, perbaikannya harus melalui surat keterangan resmi dari instansi pendidikan terkait.

Proses ini wajib dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

Terkait kasus yang terjadi di Pilkada Rote Ndao, Fauzi menegaskan bahwa Dinas Pendidikan adalah lembaga terakhir yang berwenang melakukan verifikasi final terhadap keabsahan ijazah Paket C. Jika ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian, Dinas Pendidikan berhak menolak pengesahan hingga proses klarifikasi tuntas.

Menjaga Integritas Pilkada

Keterangan ahli pendidikan ini menjadi bagian penting dalam membongkar potensi ketidakwajaran penggunaan ijazah dalam proses pencalonan kepala daerah.

Validasi dokumen pendidikan, menurut Fauzi, bukan sekadar syarat administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses Pilkada.

Kasus sengketa ijazah Paket C di Kabupaten Rote Ndao ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak, khususnya bagi calon kepala daerah, agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah sesuai regulasi dan bebas dari cacat administratif maupun hukum.

Sidang di PTUN Kupang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan bukti pendukung lainnya. (MI)




Sengketa Tanah Memanas, Kuasa Hukum Maria Napa Sasi Kecam Kinerja BPN TTU

 

Kefamenanu,nwartapedia.com  – Kuasa hukum Penggugat atas nama Maria Napa Sasi, Dominikus G. Boimau, S.H menyatakan kekecewaannya terhadap Kantor Pertanahan Timor Tengah Utara (BPN TTU) yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan adil.

Hal ini terkait dengan penolakan BPN TTU untuk memproses pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik pewaris Maria Napa Sasi.

Kuasa hukum mempertanyakan sikap BPN TTU yang enggan menerbitkan SHM milik Maria Napa Sasi, padahal bukti-bukti hukum telah jelas mendukung hak kepemilikan klien mereka.

Sebaliknya, BPN TTU justru berani memproses penerbitan SHM atas nama Anton Napa, meski tanpa alas hak yang kuat, seperti akta jual beli atau akta hibah.

Penerbitan Sertifikat Tanpa Hak yang Sah

Menurut kuasa hukum, Anton Napa bersama pihak BPN TTU secara diam-diam mengajukan pendaftaran tanah objek sengketa tanpa izin dan hak dari Maria Napa Sasi.

Pendaftaran tersebut berujung pada penerbitan dua SHM, yakni SHM Nomor 3510 dengan luas 4.180 meter persegi dan SHM Nomor 03695 dengan luas 24.108 meter persegi yang berlokasi di Km 4, RT/RW 037/007, Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU.

“Ini jelas tindakan yang melawan hukum. Bagaimana mungkin BPN memproses SHM atas nama Anton Napa tanpa dasar hak yang kuat, sementara pemilik sah tanah, yaitu Ibu Maria Napa Sasi, malah dipersulit?” ujar Dominikus Boimau kepada media ini pada Senin (24/02/2025).

Putusan Hukum yang Menguatkan Hak Penggugat

Dominikus Boimau menegaskan bahwa Maria Napa Sasi telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah melalui putusan pengadilan dalam perkara Nomor: 1/Pdt.G/2019/PN.Kfm. Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, hingga putusan peninjauan kembali (PK).

Putusan tersebut menyatakan bahwa SHM Nomor 3510 dan SHM Nomor 03695 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

BPN TTU Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dominikus Boimau menilai sikap BPN TTU sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang timbul.

“Perbuatan BPN yang memproses pendaftaran tanah atas nama Anton Napa tanpa hak dan menolak pendaftaran SHM milik Maria Napa Sasi jelas melanggar hukum. Ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, kesusilaan, dan kepatuhan dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya 

Hak Pewaris yang Masih Hidup

Menurutnya, dalam pandangan hukum waris di Indonesia, hak atas tanah yang dimiliki orang tua akan diwariskan kepada anak setelah orang tua meninggal dunia. Namun, jika orang tua masih hidup, hak atas tanah tetap berada di tangan orang tua tersebut.

“Karena Ibu Maria Napa Sasi masih hidup, beliau sebagai pewaris memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Pendaftaran tanah dapat dilakukan tanpa persetujuan ahli waris lainnya,” jelas kuasa hukum.

Dominikus Boimau mendesak BPN TTU untuk segera melaksanakan tugasnya secara profesional dan menerbitkan SHM atas nama Maria Napa Sasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika pihak BPN TTU tetap mengabaikan hak klien mereka. (MI)




Trinotji Damayanti Polisikan AN Karena Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp 1 Miliar

 

Kupang,nwartapedia.com – Trinotji Damayanti melaporkan oknum lawyer berinisial AN ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp .000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaporan itu dilakukan bersama kuasa hukumnya Melchianus Nonna pada tanggal 20 Mei 2024. 

 
Kuasa Hukum Pelapor, Melchianus Nonna kepada awak media mengatakan bahwa Ia bersama kliennya memberikan laporan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar dan laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/144/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 20 Mei 2024 pukul 11.42 Wita.
 
“Kami melaporkan seorang oknum penasihat hukum dalam waktu hampir 3 jam hal ini disebabkan karena menunggu putusan perdata yang ditangani oleh oknum terlapor dalam kasus ini, persoalan laporan ini adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dari saksi korban yang mengatakan bahwa uang senilai Rp 1 miliyar itu pada tahun 2022 waktu penanganan kasus perdata,”ungkapnya.
Melchianus merincikan, uang sebesar 1 miliyar tersebut ditransfer ke rekening terlapor dalam dua tahap.
“Dana yang diminta ada 2 tahap pertama Rp 350 juta lewat transfer dan tahap kedua sebesar Rp 650 juta sehingga totalnya menjadi Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),”bebernya.
 
Sementara itu, korban dugaan penipuan dan penggelapan, Trinotji Damayanti menceriterakan kronologi dugaan penggelapan dan/atau penipuan uang miliknya sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) sebagai berikut
 
1. Bahwa sejak tahun 2022 saudara AN adalah seorang penasihat hukum dari ibu kandung saya bernama ibu Rebeka Adu Tadak (almarhumah) dalam penanganan perkara perdata tahun 2022 dan ibu kandung saya sebagai penggugat dalam perkara dimaksud mulai dari tingkat pengadilan negeri klas 1A Kupang hingga sampai dengan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) di Jakarta.
2. Bahwa pada bulan Oktober 2023 saudara AN meminta uang lagi menggenapi sebesar 1 miliar kepada kami keluarga dengan alasan orang tersebut dititipkan ke salah satu nomor rekening bank miliknya guna untuk dimaksud tersebut digunakan agar dapat memenangkan perkara perdata yang sedang ia tangani perkara dimaksud dan ia juga katakan kepada keluarga kami jika nanti perkara kalah uang yang dititipkan ke rekening bank miliknya akan ia kembalikan dan karena atas janjinya kepada kami sekeluarga sehingga uang yang dimintanya sejumlah 1 miliar telah diberikan kepadanya.
 
3. Bahwa sejak awal pemberian uang kepada saya meminta kepada saudara AN untuk dibuat bukti tanda terima penitipan uang di salah satu nomor rekening bank miliknya tetapi ia menolak. Namun berubah dibuatlah selembar bukti kuitansi pinjaman uang diterimanya di Kupang tanggal 9 Oktober 2023 dan isi kuitansi tersebut menyatakan pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
4. Bahwa selanjutnya batas jangka waktu 1 (satu) bulan pengembalian uang yang ia janjikan untuk mengembalikannya ternyata sampai dengan saat ini terbukti tidak mengembalikan seluruh uangnya kepada saya.
5. Bahwa kemudian itu berjalannya waktu, saya terus-menerus mendesak dan meminta kembali uang tersebut namun ia hanya janji-janji saja atau disinyalir berbohong untuk mau mengembalikan uang tersebut. 
6. Bahwa pada akhir bulan Mei 2024 saya mengetahui saudara am sedang berada di Jakarta, lalu saya menyuruh/mendelegasikan seseorang bernama Geral untuk bertemu dengan saudara AN di Jakarta sehubungan dengan meminta kembali uang yang ia terima dari saya. kemudian saudara Geral bertemu dengan dengannya di Jakarta dan setelah bertemu dengannya dan saudara Gerald meminta kembali uang yang ia terima dari saya tetapi tidak ada realisasi/pengembalian uang tersebut. namun saudara am hanya memberikan sebuah lembaran berupa warkat dan/atau bilyet giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tanpa menulis nama saya (penerima uang) kepada saudara Geral untuk diberikan kepada saya dengan ketentuan agar saya mengambil/ mencairkan uang ke bank dan nanti uang yang lebih dikirim kembali ke rekening bank miliknya. 
 
7. Bahwa bukti warkat chat dan/atau bilyet giro Bank central Asia tertanggal ada tertera nama PT Winar Jaya Utama dengan cek no. DS 184728 disertai tanggal 24 April 2024.
 
8. Bahwa setelah saya menerima warkat chat dan/atau buyet giro Bank BCA tertanggal 24 April 2024 dari saudara Geral di Kupang pada tanggal 30 Maret 2024 lalu pada tanggal 24 April 2024 sesuai dengan warkat Jack tertanggal 24 April 2024 saya pergi ke Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan warkat/ cek/bilyet giro dan ternyata tanggal 25 April 2024 atas konfirmasi hasil pemprosesan Bank Mandiri Utama Kupang ditolak atau dianggap cek kosong tidak ada uang.
 
9. Bahwa selanjutnya pada saat itu juga tanggal 24 April 2024 saya langsung sampaikan kepada saudara AN melalui handphone saya kepadanya mengenai saya pergi ke bank untuk mencairkan cat yang diberikan kepada saya tetapi cek tidak dapat dicairkan uang karena bank tolak atau dianggap cek kosong tidak ada uang. namun saudara am menjawab kepada saya bahwa sabar saja nanti saya kasih kembali uangnya padahal uang tersebut waktunya sudah kurang lebih 7 bulan berjalan lamanya. 
10. Bahwa karena atas jangka waktu sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 warkat cek BCA dimaksud tersebut masih bisa dilakukan untuk pencairan maka kemudian pada tanggal 6 Mei 2024 saya pergi ke Bank BCA Kupang untuk mencairkan cek dimaksud tetapi konfirmasi hasil pemrosesan BCA Cabang Kupang menolak untuk pencairan uang selanjutnya pada saat itu juga tanggal 6 Mei 2024 saya memberitahukan atau menyampaikan hal permasalahan penolakan warkat check dari Bank BCA Kupang kepada saudara AN melalui handphone saya kepadanya bahwa pencairan uang dengan warkat Jack yang diberikan kepada saya dan setelah saya melakukan pencairan ternyata Bank BCA menolak tidak dapat dicairkan uang tersebut. namun jawaban dari saudara am kepada saya bahwa sabar saja karena pimpinan perusahaannya yang memberi chat masih berada di luar kota nanti saya sampaikan kepadanya lalu saya menanggapi balik atau menjawabnya bahwa tidak bisa! saudara harus bertanggung jawab untuk segera kembalikan uang tersebut.
 
Sementara itu, Agustinus Nahak, SH, MH sebagai terlapor ketika dihubungi media ini sangat menyayangkan laporan yang dilayangkan oleh Trinotji Damayanti untuk dirinya.
“Saya sangat mengecewakan dan menyayangkan lapiran ini karena selama ini saya menjalin hubungan baik bersama keluarganya dan kedua saya juga adalah kuasa hukum dari keluarga ini sehingga hubungan kami adalah antara pengacara dan klien dan terikat dengan surat kuasa resmi dan surat kuasa itu juga sampai hari ini pun masih dalam status aktif antara perdata dan pidana yang kami jalankan,”jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara bersama keluarga Trinotji Damayanti ada lawyer fee dan operasional fee yang mana operasional tersebut diberikan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar Rp 350 juta dan tahap kedua 650 juta.
“Antara tahap pertama dan kedua jaraknya waktunya jauh makanya dibentuk dalam pinjaman kalau kasus yang saya tangani menang maka uang tidak dikembalikan tetapi kalau kalah maka uangnya dikembalikan. Kasus yang saya tangani satu kalah mau dilanjutkan tetapi mereka bilang tidak usah lagi dan uangnya dikembalikan saja jadi saya bilang oke kalau begitu tunggu karena ini kan prosesnya panjang sehingga kemarin tanggal 17 mei 2024 saya sampaikan ke mereka bahwa tahap pertama 350 juta saya kembalikan dan tahap kedua 650 juta itu di tanggal 30 Mei 2024 dan itu saya sudah WhastApp tadi malam baik-baik dan tanggal 30 Mei 2024 saya akan transfer kembali karena pengambilan dana itu pun bertahap tahap 1 dan tahap 2 untuk pengurusan perkara dia,”kata Agustinus Nahak.
Ia mengakui, hngga saat ini dirinya masih menjadi kuasa hukumnya dan hubungannya baik-baik saja.
“Saya masih menjadi kuasa hukumnya keluarga ini baik pidana di Polda maupun perdata yang masih berjalan tetapi saya herannya kenapa masih ada komunikasi yang baik tadi malam saya WhstApp mereka kok tiba-tiba siang ini saya dilaporkan kalau mau datangi dulu organisasi advokat saya karena saya bergerak berdasarkan surat kuasa dan undang-undang yang melekat pada diri saya bukan pribadi yang datang ke mereka,”kata Agustius Nahak.
Ketika dikonfirmasi terkait cek kosong, Agus ahak menjelaskan bahwa cek tersebut sebagai jaminan dan tidak bisa dicairkan karena cek tersebut adalah milik PT. Winar Jaya Utama.
“Cek itu saya tangani perkara dan menang sehimgga cek itu diberikan untuk saya bukan ke mereka tetapi karena mereka minta supaya ada jaminan maka saya berikan cek itu sebagai jaminan tetapi pada saat pencairan saya WhastApp untuk jangan mencairkan dulu karena pemilik ceknya masih di luar negeri. Cek itu bukan atas nama pribadi saya tetapi atas nama perusahaan lalu saya titipkan kepada mereka sebagai jaminan dulu karena uang yang dicairkan masih dalam proses tetapi mereka maunya hari ini dan harus hari ini,”tutupnya. (MI



Trinotji Damayanti Polisikan AN Karena Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp 1 Miliar

 

Kupang,mwartapedia.com – Trinotji Damayanti melaporkan oknum lawyer berinisial AN ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 .000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaporan itu dilakukan bersama kuasa hukumnya Melchianus Nonna pada tanggal 20 Mei 2024. 

Kuasa Hukum Pelapor, Melchianus Nonna kepada awak media mengatakan bahwa Ia bersama kliennya memberikan laporan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar dan laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/144/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 20 Mei 2024 pukul 11.42 Wita.

“Kami melaporkan seorang oknum penasihat hukum dalam waktu hampir 3 jam hal ini disebabkan karena menunggu putusan perdata yang ditangani oleh oknum terlapor dalam kasus ini, persoalan laporan ini adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dari saksi korban yang mengatakan bahwa uang senilai Rp 1 miliyar itu pada tahun 2022 waktu penanganan kasus perdata,”ungkapnya.
Melchianus merincikan, uang sebesar 1 miliyar tersebut ditransfer ke rekening terlapor dalam dua tahap.
“Dana yang diminta ada 2 tahap pertama Rp 350 juta lewat transfer dan tahap kedua sebesar Rp 650 juta sehingga totalnya menjadi Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),”bebernya.

Sementara itu, korban dugaan penipuan dan penggelapan, Trinotji Damayanti menceriterakan kronologi dugaan penggelapan dan/atau penipuan uang miliknya sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) sebagai berikut

1. Bahwa sejak tahun 2022 saudara AN adalah seorang penasihat hukum dari ibu kandung saya bernama ibu Rebeka Adu Tadak (almarhumah) dalam penanganan perkara perdata tahun 2022 dan ibu kandung saya sebagai penggugat dalam perkara dimaksud mulai dari tingkat pengadilan negeri klas 1A Kupang hingga sampai dengan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) di Jakarta.
2. Bahwa pada bulan Oktober 2023 saudara AN meminta uang lagi menggenapi sebesar 1 miliar kepada kami keluarga dengan alasan orang tersebut dititipkan ke salah satu nomor rekening bank miliknya guna untuk dimaksud tersebut digunakan agar dapat memenangkan perkara perdata yang sedang ia tangani perkara dimaksud dan ia juga katakan kepada keluarga kami jika nanti perkara kalah uang yang dititipkan ke rekening bank miliknya akan ia kembalikan dan karena atas janjinya kepada kami sekeluarga sehingga uang yang dimintanya sejumlah 1 miliar telah diberikan kepadanya.

3. Bahwa sejak awal pemberian uang kepada saya meminta kepada saudara AN untuk dibuat bukti tanda terima penitipan uang di salah satu nomor rekening bank miliknya tetapi ia menolak. Namun berubah dibuatlah selembar bukti kuitansi pinjaman uang diterimanya di Kupang tanggal 9 Oktober 2023 dan isi kuitansi tersebut menyatakan pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
4. Bahwa selanjutnya batas jangka waktu 1 (satu) bulan pengembalian uang yang ia janjikan untuk mengembalikannya ternyata sampai dengan saat ini terbukti tidak mengembalikan seluruh uangnya kepada saya.
5. Bahwa kemudian itu berjalannya waktu, saya terus-menerus mendesak dan meminta kembali uang tersebut namun ia hanya janji-janji saja atau disinyalir berbohong untuk mau mengembalikan uang tersebut. 
6. Bahwa pada akhir bulan Mei 2024 saya mengetahui saudara am sedang berada di Jakarta, lalu saya menyuruh/mendelegasikan seseorang bernama Geral untuk bertemu dengan saudara AN di Jakarta sehubungan dengan meminta kembali uang yang ia terima dari saya. kemudian saudara Geral bertemu dengan dengannya di Jakarta dan setelah bertemu dengannya dan saudara Gerald meminta kembali uang yang ia terima dari saya tetapi tidak ada realisasi/pengembalian uang tersebut. namun saudara am hanya memberikan sebuah lembaran berupa warkat dan/atau bilyet giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tanpa menulis nama saya (penerima uang) kepada saudara Geral untuk diberikan kepada saya dengan ketentuan agar saya mengambil/ mencairkan uang ke bank dan nanti uang yang lebih dikirim kembali ke rekening bank miliknya. 

7. Bahwa bukti warkat chat dan/atau bilyet giro Bank central Asia tertanggal ada tertera nama PT Winar Jaya Utama dengan cek no. DS 184728 disertai tanggal 24 April 2024.

8. Bahwa setelah saya menerima warkat chat dan/atau buyet giro Bank BCA tertanggal 24 April 2024 dari saudara Geral di Kupang pada tanggal 30 Maret 2024 lalu pada tanggal 24 April 2024 sesuai dengan warkat Jack tertanggal 24 April 2024 saya pergi ke Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan warkat/ cek/bilyet giro dan ternyata tanggal 25 April 2024 atas konfirmasi hasil pemprosesan Bank Mandiri Utama Kupang ditolak atau dianggap cek kosong tidak ada uang.
 
9. Bahwa selanjutnya pada saat itu juga tanggal 24 April 2024 saya langsung sampaikan kepada saudara AN melalui handphone saya kepadanya mengenai saya pergi ke bank untuk mencairkan cat yang diberikan kepada saya tetapi cek tidak dapat dicairkan uang karena bank tolak atau dianggap cek kosong tidak ada uang. namun saudara am menjawab kepada saya bahwa sabar saja nanti saya kasih kembali uangnya padahal uang tersebut waktunya sudah kurang lebih 7 bulan berjalan lamanya. 
10. Bahwa karena atas jangka waktu sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 warkat cek BCA dimaksud tersebut masih bisa dilakukan untuk pencairan maka kemudian pada tanggal 6 Mei 2024 saya pergi ke Bank BCA Kupang untuk mencairkan cek dimaksud tetapi konfirmasi hasil pemrosesan BCA Cabang Kupang menolak untuk pencairan uang selanjutnya pada saat itu juga tanggal 6 Mei 2024 saya memberitahukan atau menyampaikan hal permasalahan penolakan warkat check dari Bank BCA Kupang kepada saudara AN melalui handphone saya kepadanya bahwa pencairan uang dengan warkat Jack yang diberikan kepada saya dan setelah saya melakukan pencairan ternyata Bank BCA menolak tidak dapat dicairkan uang tersebut. namun jawaban dari saudara am kepada saya bahwa sabar saja karena pimpinan perusahaannya yang memberi chat masih berada di luar kota nanti saya sampaikan kepadanya lalu saya menanggapi balik atau menjawabnya bahwa tidak bisa! saudara harus bertanggung jawab untuk segera kembalikan uang tersebut.

Sementara itu, Agustinus Nahak, SH, MH sebagai terlapor ketika dihubungi media ini sangat menyayangkan laporan yang dilayangkan oleh Trinotji Damayanti untuk dirinya.
“Saya sangat mengecewakan dan menyayangkan lapiran ini karena selama ini saya menjalin hubungan baik bersama keluarganya dan kedua saya juga adalah kuasa hukum dari keluarga ini sehingga hubungan kami adalah antara pengacara dan klien dan terikat dengan surat kuasa resmi dan surat kuasa itu juga sampai hari ini pun masih dalam status aktif antara perdata dan pidana yang kami jalankan,”jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara bersama keluarga Trinotji Damayanti ada lawyer fee dan operasional fee yang mana operasional tersebut diberikan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar Rp 350 juta dan tahap kedua 650 juta.
“Antara tahap pertama dan kedua jaraknya waktunya jauh makanya dibentuk dalam pinjaman kalau kasus yang saya tangani menang maka uang tidak dikembalikan tetapi kalau kalah maka uangnya dikembalikan. Kasus yang saya tangani satu kalah mau dilanjutkan tetapi mereka bilang tidak usah lagi dan uangnya dikembalikan saja jadi saya bilang oke kalau begitu tunggu karena ini kan prosesnya panjang sehingga kemarin tanggal 17 mei 2024 saya sampaikan ke mereka bahwa tahap pertama 350 juta saya kembalikan dan tahap kedua 650 juta itu di tanggal 30 Mei 2024 dan itu saya sudah WhastApp tadi malam baik-baik dan tanggal 30 Mei 2024 saya akan transfer kembali karena pengambilan dana itu pun bertahap tahap 1 dan tahap 2 untuk pengurusan perkara dia,”kata Agustinus Nahak.
Ia mengakui, hngga saat ini dirinya masih menjadi kuasa hukumnya dan hubungannya baik-baik saja.
 
“Saya masih menjadi kuasa hukumnya keluarga ini baik pidana di Polda maupun perdata yang masih berjalan tetapi saya herannya kenapa masih ada komunikasi yang baik tadi malam saya WhstApp mereka kok tiba-tiba siang ini saya dilaporkan kalau mau datangi dulu organisasi advokat saya karena saya bergerak berdasarkan surat kuasa dan undang-undang yang melekat pada diri saya bukan pribadi yang datang ke mereka,”kata Agustius Nahak.
Ketika dikonfirmasi terkait cek kosong, Agus ahak menjelaskan bahwa cek tersebut sebagai jaminan dan tidak bisa dicairkan karena cek tersebut adalah milik PT. Winar Jaya Utama.
“Cek itu saya tangani perkara dan menang sehimgga cek itu diberikan untuk saya bukan ke mereka tetapi karena mereka minta supaya ada jaminan maka saya berikan cek itu sebagai jaminan tetapi pada saat pencairan saya WhastApp untuk jangan mencairkan dulu karena pemilik ceknya masih di luar negeri. Cek itu bukan atas nama pribadi saya tetapi atas nama perusahaan lalu saya titipkan kepada mereka sebagai jaminan dulu karena uang yang dicairkan masih dalam proses tetapi mereka maunya hari ini dan harus hari ini,”tutupnya. (MI)




Majelis Hakim Menangkan Izhak Eduard Rihi dan 33 Pemegang Saham Harus Membayar 8,4 Miliar


Kupang,mwartapedia.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi melawan 33 Tergugat hari ini menuju babak akhir di Pengadilan Tinggi Kupang dengan sidang Putusan Hakim PN Kupang terhadap Gugatan PMH tersebut melalui Amar putusan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg tertanggal Rabu, 08 November 2023 yang diterima media ini dari Kuasa Hukum Penggugat Yoseph Pati Bean.

Yosep Pati Bean lewat sambungan telepon menjelaskan bahwa intinya Hakim PN Kupang yang mengadili hari ini memutuskan bahwa menerima sebagian tuntutan dalam gugatan kliennya.

“Pertama, kami Tim Kuasa Hukum sampailan apresiasi kepada majelis hakim yang telah membacakan keputusan tadi. Dimana majelis hakim telah dengan cermat dan teliti memperhatikan fakta-fakta yang diperoleh di dalam persidangan ini. Baik bukti surat, keterangan saksi ahli yang diajukan para pihak, dalam hal ini penggugat dan para tergugat.” Ujar Yosep.

“Yang berikut, dalam pertimbangan hukum juga majelis hakim sudah berimbang mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat dan bukti-bukti yang diajukan para tergugat. Artinya tidak ada cela lagi untuk mempersoalkan beban pembuktian yang tidak berimbang.” Ulasnya.

“Bukti-bukti.yang diajukan Penggugat telah membuktikan dalil gugatan penggugat. Sedangkan bukti yang diajukan oleh para tergugat tidak dapat mematahkan bukti-bukti atau dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat.” Jelas Yosep.

“Dengan demikian hasil putusan tadi menurut kami sesuai dengan ketentuan hukum acara yang benar, dalam hal ini penilaian terhadap materi perkara dan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Persoalan hak hukum, berupa upaya banding, adalah hak para tergugat. Akan tetapi kalau kami melihat secara objektif materi perkara dan pembuktian, sudah seperti ini hasilnya. Dan kami yakin kalaupun ada upaya banding, putusan PN akan tetap dipertahankan. Sebaiknya ini kan untuk banyak orang karena pengelolaan bank NTT, maka soal menggunakan upaya banding itu memang hak tapi perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lain juga. Walau itu wewenangnya ada di tergugat.” Tegasnya berharap.

Yosep menyimpulkan dari sekian petitum hanya 2 point yang dikabulkan,

“Pertama apakah perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak. Tadi sudah dibacakan pertimbangan hukumnya bahwa proses terjadinya RUPS LB sampai pemberhentian Pak Izak itu “melawan prosedur” sebagaimana diatur dalam UU PT no 40/2017 dan AD/ART Bank NTT. Konsekuensi lanjutannya adalah sesuai dengan tuntutan ada sejumlah kerugian yang diminta baik materil maupun in materil. Dan tadi putusan hakim ada kerugian materil sebesar Rp7,4M lebih yang diterima dari yang dituntut Rp9M kalau tidak salah. Sementara in materilnya yang dikabulkan hanya Rp1M total Rp8.4M. Sesuai amar putusan akan dibayarkan secara tanggung renteng atau bersama-sama oleh para Tergugat. ” jelasnya.

“Intinya hasil putusan hari ini baik dan memberi kepastian hukum bagi Pak Izak yang selama setahun menuntut hak-haknya yang dilanggar.” Tandas Yosep.


Konsekwensi dari Putusan ini jika telah Inkracht nantinya, maka pak Izhak harus duduk lagi sebagai Dirut Bank NTT karena dikabulkannya point. 3 dan 4.” Tegas Yosep akhiri wawancara.

Menurut Yosep dengan pernyataan Proses RUPS LB hingga keputusan pemberhentian Pak Izak sebagai Dirut Bank NTT intinya Cacat Hukum.

Sebagai kuasa Hukum putusan PN yang mengabulkan sebagian tuntutan kliennya sudah adil. “Karena dua tuntutan itu yang urgen dalam semua tuntutan kami.” Tandas Yosep.

Dalam amar putusan yang dikirimkan ke media ini, tertera sebagai berikut :

“MENGADILI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

2. Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat
dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor : 196/KEP/HK/2019
tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti
tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum;

5. Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT.
BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan
tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum.

6. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;

7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi
materill sejumlah Rp.7.404.743.870,00 (tujuh milyar empat ratus empat juta tujuh
ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi
immateriil sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung
renteng.

8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;

9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya
perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp15.763.000,00 (lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah). (MI) 




Hari Ini Sidang Putusan Kasus Eddy Ngganggus Di Pecat Karena Kasus MTN Senilai Rp 50 Milyar


Kupang,mwartapedua.com – Hari ini, Selasa 1 Agustus 2023 majelis hakim menggelar sidang putusan atas nasib Mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu TTU yang dipecat karena mengkritis kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance 13 April 2022. Eddy Ngganggus menyatakan, ”Saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri, atau tegur lisan, tegur tertulis juga tidak pernah saya terima. Memang saya diperiksa oleh petugas audit interen. Saya mengkritis lewat yotube karena kasus MTN jelas merugikan Bank NTT merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 50 miliar.”


Melalui vidio youtube berdurasi 11 Menit 27 detik itu menimbulkan kemarahan sehingga direksi mengirim surat pemecatan kepada Eddy Ngganggus hingga saat ini tanpa pesangon dan hak-hak sebagai karyawan. Judul youtube yang ditayangkan Eddy berjudul, ”MTN PT SNP Nasi Sudah Menjadi Bubur“ itu mendapat tanggapan berbagai pihak yang semuanya menyesalkan atas kasus ini. Kecuali dana pesiun yang tidak saya terima. Saya tidak terima karena jika terima berarti saya mengakui kesalahan,” jelas Eddy Ngganggus.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kepada ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT dijelaskan kepada media cetak dan online jelas ada kerugian.


“Ada potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance. Hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidik kepada ahli dari BPK RI Perwakilan NTT,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Ilham Samuda, SH., MH, kepada wartawan 22 Desember 2022 saat menggelar konfrensi pers akhir tahun seperti dirilis dari portal realitarakyat.com.


Menurut Ilham, kerugian keuangan negara senilai Rp 50 miliar merupakan hasil temuan BPK RI Perwakilan NTT yang dituangkan dalam LHP BPK RI Perwakilan NTT pada Januari 2021 lalu.


“Kami masih dalami lagi kasusnya karena adanya potensi kerugian keuangan negara berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT oleh penyidik Kejati NTT,” ujar Ilham.


Terpisah, Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur, SH kepada wartawan, Rabu 28 Desember 2022 mengatakan bahwa ada lima (5) kasus yang dalam tahap penyelidikan yang menjadi prioritas oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT namun hingga Februari 2023 tidak ada followup alias diam.


Lima kasus itu, kata dia, akan diprioritaskan pada tahun 2023 mendatang untuk dituntaskan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.


“Ada lima (5) kasus yang masih dalam tahap penyelidikan (Lid) yang menjadi prioritas utama tim penyidik Tipidsus Kejati NTT untuk dituntaskan di tahun 2023 mendatang termasuk kasus pembelian Medium Term Note (MTN) di Bank NTT senilai Rp. 50 miliar,” tegas mantan Kacabjari Reo ini.


“Yang jelas bahwa di tahun 2023 ini, lima kasus itu penyidik akan mulai agendakan pemeriksaan saksi – saksi guna menuntaskan kasusnya,” tambah Guntur.


Selain itu, katanya, lima kasus lainnya yang kini berstatus penyidikan (Dik) juga bakal dituntaskan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.


“Kita lihat saja di tahun 2023 mendatang. Yang jelas lima kasus yang masih penyelidikan dan lima kasus yang sudah penyidikan akan dituntaskan nanti,” tutup Guntur (WR)




Fransisco Bessi Sebut Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa Hampir Sarjana Hukum


Kupang,mwartapedia.com – Kuasa Hukum Marten Konay, Fransisco Bernando Bessi, membantah pernyataan ketua LP2TRI yang menyebut salah satu ahli waris Marthen Konay yang ingin menguasai tanah warisan seluas 350 hektar dengan cara menggunakan jasa preman dan oknum- oknum penegak hukum termasuk memberikan sebidang tanah kepada Kabid Propam Polda NTT.

Seperti yang dilansir dari Cahayaindonesia.id,  Fransisco mengatakan, sebidang tanah yang disebut-sebut itu dibeli oleh Kabid Propam Polda NTT pada tahun 2013 yang mana tanah tersebut dijual oleh Minggus Konay.

“Kita tidak pernah memberi tanah kepada siapapun termasuk Kabid Propam Polda NTT. Tanah milik Kabid Propam Polda NTT itu dibeli dari Minggus Konay pada tahun 2013,”tegas Fransisco yang juga kuasa hukum Kabid Propam Polda NTT.

Fransisko mengatakan, Dumas dan Medsos tidak akan mempengaruhi apapun terkait putusan pengadilan yang telah mempunyai putusan hukum yang tetap secara perdata sengketa ahli waris Esau Konay.

“Hendrikus Djawa seharusnya belajar lagi karena jalurnya adalah pra peradilan. Bukan Dumas karena kalau Dumas sifatnya hanya etik,” katanya.

Fransisco Bernando Bessi, kembali menegaskan, Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa hanya mencari sensasi untuk mendapatkan panggung. “Maklum Hendrikus Djawa merupakan seorang mantan Narapidana dan hampir sarjana Hukum. Jadi kita mengerti,” ungkapnya.

Fransisco menambahkan, Meski pun bersurat sampai kemanapun tidak serta merta mengubah keputusan hukum atas warisan keluarga Konay yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagai negara hukum, tentu para pihak akan tetap menjunjung tinggi dan menghormati hak atas kepemilikan tanah warisan.

Pernyataan keras Fransisco bessi ini juga menanggapi langkah Elisabeth Konay bersama Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa yang bersurat ke Presiden RI, Kapolri, Menkum HAM dan pihak terkait lainnya yang mengadukan soal laporan Elisabeth Konay yang telah dihentikan oleh Polda NTT karena tak cukup bukti.


Ia menegaskan bahwa Elisabeth Konay tak memiliki legal standing dan hak atas warisan Keluarga Konay sampai kapan pun. Apalagi Elisabeth Konay sendiri pernah kalah perkara dalam memperebutkan warisan Keluraga Konay sesuai putusan perkara nomor: 157.G/Pdt/2015-PN Kpg tanggal 19 Mei 2016 yang dikuatkan putusan banding nomor: 160/Pdt/2016/PT Kpg dan putusan PN Kupang nomor: 20/Pdt.G/2015/PN-Kupang tanggal 4 Agustus 2015.

Ia menambahkan, (Elisabeth Konay) merupakan anak dari pasangan suami istri dengan ayah bernama Tekung dan ibunya bernama Santji Konay yakni merupakan keturunan Konay dari garis keturunan perempuan. Padahal, hukum adat Timor yang menganut sistem kekerabatan patrilineal sebagaimana dianut Keluarga Konay mensyaratkan garis keturunan laki-laki yang berhak atas warisan Keluarga Konay.

Fransisco meminta Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa untuk tidak perlu menuduh dan berkoar-koar tanpa bukti soal dugaan adanya mafia tanah terkait warisan Keluarga Konay. Pasalnya, tuduhan tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan sehingga bisa berdampak hukum.

“Jangan-lah berkoar-koar soal mafia tanah karena kita sendiri sudah pernah membongkar mafia tanah bersama Satgas Mafia Tanah sehingga menjebloskan dua orang pelakunya ke dalam penjara. Satunya, masih dalam penjara di LP Kupang,” kata Fransisco.

Sebelumnya dalam pemberitaan berbagai media, Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa mengungkapkan kasus yang dialami keluarga Konay ternyata ada seorang diantara ahli waris yang ingin menguasai tanah warisan seluas 350 hektar dengan cara menggunakan jasa preman dan oknum- oknum penegak hukum termasuk memberikan sebidang tanah kepada Kabid Propam Polda NTT.

Ditambahkan, korban mafia tanah, Ny. Elisabeth Konay telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polda NTT sesuai arahan Wakapolda NTT tapi tidak diproses. (***)




Advokat Togar Situmorang Dampingi Fannie Lauren Dalam Menyikapi Kisruh Apartemen The Double View Mansions

 

Bali,mwartapedia.com  –  Persoalan Kepemilikan Apartemen The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan No. 200 Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Badung, ditanggapi Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH, MH, M.AP, C.Med, C.L.A, selaku kuasa hukum dari Warga Negara Indonesia (WNI) Fransisca Fannie Lauren Christie (44).

Ditinjau dari Akta Nomor 47, tanggal 22 Juli 2016 mengenai hal Perjanjian Kerja Sama di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH. Jalan ByPass Ngurah Rai No. 5 Kuta, Badung. Diteken Fannie selaku Direktur Utama dari PT Indo Bhali Makmurjaya, bekerja sama dengan Luca Simioni (54) asal Swiss, Arturo E. M. C. G. Barone (50) asal Italia, Thomas Gerhard Huber (52) asal Swiss, dan Valerio Tocci (50) asal Italia, mereka selaku pemberi bantuan dana pembangunan. 

Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum Fannie Lauren, saat dihubungi awak media pada Sabtu (24-06-2023) menjelaskan kejadian tersebut

“Tiga WNA inisial LS (Swiss), BP (Inggris), dan CKP (Italia) membuat laporan ke Polda Bali, Kamis (22/6/2023). Mereka (diduga) mengatakan merasa dirugikan oleh klien kami bersama suaminya, VT. Kami sangat sayangkan apabila laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The DVM dilanjutkan proses hukum oleh pihak Polda Bali, karena diduga ini tidak melalui proses yang kita anggap sesuai aturan hukum. Diduga ini jelas Hoax, karena apa bukti hukum mereka bisa sampai Pocol Rp 167 Miliar? Apa sudah ada bukti autentik terutama berupa audit independen atas dana sebesar ratusan miliar, yang disebut dalam pemberitaan”

“Selain itu, jelas sudah menyerang nama baik Fannie selaku Warga Negara Indonesia (WNI) dan termasuk dikatakan tidak pernah menyampaikan kepada diri LS bahwa Fannie selaku klien kami memiliki suami berinisial VT”

“Ya ini kan sifatnya pribadi dan perlu diketahui bahwa WNA inisialn LS telah juga dilaporkan Fannie Lauren di Bareskrim Mabes Polri dan telah dalam proses Sidik, dan karena sudah SPDP telah dikirim ke pihak Kejati Provinsi Bali berikut Pengadilan Negeri Denpasar dan ada juga dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Bali. Jadi jelas siapa yang melakukan dugaan pidana adalah WNA berinisial LS?,” beber Advokat Dr. Togar Situmorang

Selain itu, Dr. Togar Situmorang memaparkan apabila kliennya disebut tidak pernah menjelaskan asal usul uang untuk membangun apartemen The DVM. Maka hal tersebut merupakan hak pribadi Fannie dan sampai saat ini Fannie adalah pemilik apartemen DVM dari badan usaha PT Indo Bhali Makmurjaya.

“Ya memang LS ini siapa? Apa dia pejabat berwenang? Sesuai Akta 47 ada penanda tanganan antara LS, AB, TH, dan VT (suami Fannie-red), itu menyatakan sebagai investor asing sebagai pemberi bantuan dana dan saat tanda tangan di Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., apakah orang asing berinisial AB dan TH ini pernah datang ke Indonesia untuk menghadap di hadapan Notaris melakukan tanda tangan basah sesuai ketentuan? Dalam hal saat pembuatan Akta 47 sebagai bentuk kerja sama. Maka apabila sebagai investor, kami juga mempertanyakan saat Tahun 2016 atas adanya perjanjian kerja sama ini, apakah orang WNA inisial LS masuk di Indonesia menggunakan dokumen ke Imigrasi apa? Kalau dia sebagai ngaku investor dia harus menggunakan dokumen KITAS Investor,” tegasnya

Konon diduga dalam perjanjian Akta 47, disebutkan pula bahwa pihak pertama akan mendirikan bangunan hotel di atas tanah tersebut dan bermaksud untuk meminta bantuan biaya kepada pihak kedua; Bahwa pihak kedua dengan ini bersedia membiayai pembangunan hotel tersebut namun sangat disayanhkan dana tidak ada yang masuk ke PT Indo Bhali Makmurjaya. 

Para pihak setuju dan mufakat membuat suatu perjanjian kerja sama; pada intinya Pasal 1, Para pihak dengan ini berjanji dan mengingat diri dalam kerja sama pembangunan hotel yang didirikan di atas tanah hak sewa berdasarkan akad Sewa Menyewa Tanah Nomor: 59, tertanggal 12-04-2016 dihadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH.

Atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 171, menurut Surat Ukur tertanggal 10-10-2002, Nomor: 273/2002, seluas 2.895 M2, terletak di Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Provinsi Bali, satu dan lain sebagaimana yang lebih jelas diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik tersebut tertanggal 27-12-2002, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kabupaten Badung, tertera atas nama: Pan Madia

Pasal 2; Para pihak telah setuju dan mufakat bahwa kerja sama tersebut dimulai terhitung dari sejak tanggal akta ini ditandatangani dan berlaku selama masa hak sewa tanah tersebut, sehingga akan berakhir pada tanggal 12-04-2056.

“Kalau klien kami dikatakan diam-diam menjual apartemen? Lah kan memang apartemen itu miliknya klien kami (Fannie) dan pembeli nya langsung datang kelokasi apartemen untuk apa melaporkan kepada WNA inisial LS yang dikatakan sebagai investor? Apa ada bentuk kerjasamanya. Jadi, kalau benar WNA inisial LS ini sebagai investor, apakah ada dana WNA LS pernah dikirim ke rekening PT Indo Bali Makmurjaya? Sesuai Fakta Ini tidak ada dana masuk ke perusahaan. Kedua, ada nggak nama WNA inisial LS di dalam struktur perusahaan Ibu Fannie, jelas tidak ada,” ucap Dr. Togar Situmorang

Sementara itu, Akta 47 dijelaskan dalam Pasal 3; Pihak pertama dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin-izin lain yang diperlukan untuk mendirikan hotel tersebut dan seluruh biaya yang timbul atas pengurusan izin-izin tersebut ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama sendiri.

Sedangkan, Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat diri memberi bantuan biaya untuk seluruh pembangunan hotel tersebut dengan persentase masing-masing berturut-turut sebesar 40%, 20%, 20%, dan 20% dimana atas kewajiban para WNA tersebut pembiayaan berupa dana sampai saat ini sesuai Akta 47 tidak pernah masuk ke rekening PT. Indo Bhali Makmurjaya.

“Dan aneh da lagi dalam pemberitaan (tersiar di masyarakat) disebut tentang pembagian dividen atau pembagian (laba) saham atau keuntungan ini atas dasar apa LS membagi dividen. Apakah mereka PT lokal atau PT Penanaman Modal Asing (PMA)? Kalau memang PT-nya lokal apa namanya? Dan kalau PT PMA alamatnya di mana? Akta notarisnya di mana dan susunan organisasi PT PMA siapa saja. Termasuk ada gak NPWP dan dividen tersebut dibagi atas transaksi apa? Apakah juga LS cs telah membayar pajak atas transaksi tersebut? Dan kalau perusahaan PMA harus tunduk pada aturan terkait perusahaan PMA dan harus lapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), minimal itu harus setor uang ke negara sebesar Rp 10 Miliar. Lalu jumlah dividen yang dibagi itu sudah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ataukah tidak? Mana notulen rapatnya? Ada gak persetujuan Ibu Fannie, karena beliau kan selaku Pemilik perusahaan lokal (PT Indo Bhali Makmurjaya-red) dan dana yang dibagi tersebut tidak pernah dinikmati oleh klien kami dan sangat disayangkan ada pemberitaan seperti itu, sebelumnya tanpa Cover Both Side,” ungkap keberatan Dr. Togar Situmorang

Terkait kliennya dikatakan pada Tahun 2021, menjual apartemen DVM 2 unit dan tidak membagikan keuntungan penjualan. Hal tersebut juga dirasa Togar aneh.

“Karena LS tidak punya hak apa-apa atas Unit apartemen dan transaksi tersebut kok malah melapor ke Polda Bali?,” imbuhnya.

Oleh sebab, melalui kesempatan Press Conference di Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang, Fannie Lauren menyatakan memberi somasi terbuka kepada media yang telah menulis berita yang sangat tendisius, tanpa berimbang dan akan segera melakukan langkah hukum kepada media yang memberitakan secara vulgar. 


Lanjut Togar, terhadap inisial BP dapat membuat laporan polisi di Polda Bali, kepada kliennya. Sedangkan, kliennya telah melaporkan BP di Polres Badung atas dugaan pidana, namun telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali secara patut dan malah mangkir tidak taat kepada aturan hukum.


“Diharapkan pihak penyidik Polres Badung segera kordinasi dengan Polda Bali untuk memeriksa BP dan diharapkan Polres Badung dapat mencegah BP keluar Indonesia agar bisa diperiksa,” ucapnya.


Mengenai penyewa apartemen atau pelapor WNA inisial BP dan CKB, diduga saat ini sudah masuk dalam gugatan di Pengadilan Negeri  Denpasar, di mana telah dipanggil secara patut tidak pernah datang dan malah membuat laporan polisi.


“Jelas ini tidak dibenarkan dan diharapkan Polda Bali, menunda sementara atas laporan polisi tersebut karena masih ada Gugatan Perdata,” tutupnya. (TS/Megy)




Replik Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi

                                          


Kupang,mwartapedia.com – Mantan Direktur Utama ( Dirut ) Bank NTT Izhak Eduard Rihi telah membacakan jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara perdata (Replik)  pada sidang di PN Klas I Kupang 12 April 2023. Dalam jumpa pers Kamis 13 April 2023 malam, Izhak Eduard Rihi menguraikan secara rinci terkait dirinya diberhentikan hanya karena tidak memenuhi target Rp 500 Miliar. Gugatan Izhak Rihi sedang dijalani di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang.


Ditegaskan Kuasa Hukum Izhak Rihi, Erwan FanggidaE SH, “Bahwa penjelasan gugatan angka romawi IV point 20 menunjukkan keputusan memberhentikan dirinya selaku adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang sehat karena target Laba Rp 500 Milyar hanya berlaku bagi PENGGUGAT dan tidak berlaku bagi Direktur Utama yang menggantikan penggugat untuk t target laba Rp 500 Miliar. Dalih target Rp 500 Milyar tersebut telah dipakai oleh para tergugat untuk “merampas” jabatan direktur utama dan “membunuh” karier serta karakter penggugat, harkat dan martabat.”


Sidang Perkara Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg antara Mantan Direktur Utama Bank NTT selanjutnya disebut penggugat melawan 33 TERGUGAT yaitu Gubernur NTT/PSP dan Bupati/Walikota se NTT selaku Pemagang Saham selanjutnya disebut PARA TERGUGAT terus bergulir sesuai agenda. Sidang dilaksanakan tanggal Rabu, 12 April 2023 yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Florence Katerina, SH, MH, Rahmat Aries, SB, SH, MH dan Consilia Ina L. Palang Ama, SH, sebagai Hakim Anggota telah memasuki Tahapan Penyampaian REPLIK oleh PENGGUGAT. “Sidang Perkara Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg antara IZHAK EDUARD melawan Gubernur NTT dan kawan-kawan dinyatakan terbuka untuk umum dan mempersilahkan pengunjung untuk mengambil gambar persidangan.” demikian kata Hakim Ketua Florence Katerina, SH.


Sidang kali ini tergugat XXV Bapak Charles Amos Corputty berhalangan hadir tetapi para tergugat lainnya hadir diwakili oleh kuasa hukum sehingga sidang tetap dilanjutkan.


Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Erwan Fanggidae, SH, MH selaku Penasihat Hukum penggugat, bahwa sidang hari ini adalah penyarahan REPLIK, “Hari ini kami menyerahkan replik atas Jawaban dan eksepsi para penggugat yang disampaikan secara tertulis, jawaban penggugat juga disampaikan secara tertulis terhadap jawaban dan eksepsi para tergugat. Replik yang kami sampaikan untuk meneguhkan gugatan kami, dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya. Kami memastikan bantahan kami atas jawaban dan eksepsi para tergugat yang sepertinya ingin menggiring gugatan kami keluar dari ranah pengadilan perdata ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk hal tersebut tentunya kami menolak dengan tegas karena dalam perkara ini para tergugata memiliki kedudukan sebagai pemegang saham dan perkara ini adalah perselisihan antara organ Perseroan Terbatas yaitu antara Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. Dengan tegas disampaikan Erwan Fanggidae, SH, MH. “


Kepada wartawan kuasa hukum tergugat, Apolos Djara Bonga, SH terkait penggugat hanya meyerahkan 1 (satu) berkas replik penggugat, Yoseph Pati Bean, SH/Penasihat Hukum penggugat menyatakan bahwa eksepsi dan jawaban para tergugat yang dikuasakan kepada Apolos Djara Bonga, SH setelah diperiksa dan diteliti secara saksama adalah sama maka kami hanya memberikan satu replik. 


”Kerena setelah memeriksa dan meneliti jawaban dan eksepsi dari para tergugat yang dikuasakan kepada Apolos Djara Bonga, SH adalah sama, maka kami hanya membuat satu REPLIK tetapi kami tidak keberatan untuk memperbayak hari ini!.” Demikan yang disampaikan Yosef Pati Bean, SH.


Sidang dilanjutkan tangal 10 Mei 2023 dengan agenda duplik dari para tergugat dan 24 Mei 2023 akan disampaikan putusan sela. 


”Akan ada putusan sela jadi penggugat tolong mepersiapkan pembuktian bukti jika eksepsi tergugat ditolak maka langsung akan dilanjutkan dengan pembuktian surat,” tegas Ketua Majelis Hakim.


Adapun beberapa hal prinsip yang terungkap sebagai Fakta Persidangan dalam eksepsi para tergugat yang dijawab melalui replik penggugat diuraikan rinci seperti disampaikan dalam rilis tertulis yang diterima mwartapedia.com.


Kewenangan memeriksa dan Mengadili Perkara


Diuraikan kuasa hukum Izhak Rihi,”


1. Bahwa Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A jelas berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;


2. Bahwa PARA TERGUGAT hanya bisa menyebutkan dalil-dalil posita gugatan PENGGUGAT cukup menjelaskan bahwa yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, akan tetapi PARA TERGUGAT atau Kuasa Hukumnya tidak bisa mengemukakan argumentasi hukum yang tepat, cermat dan akurat sehingga dalil-dalil posita gugatan PENGGUGAT adalah menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] ;

3. Bahwa di samping itu, PARA TERGUGAT atau Kuasa Hukumnya yang menyebutkan ketentuan hukum penggabungan 3 [tiga] permasalahan hukum dengan kompetensi Pengadilan yang berbeda maka gugatan tersebut tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya kewenangan mengadili Perkara Perdata Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.KPG tersebut adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi PARA TERGUGAT atau Kuasa Hukumnya telah mengutip peraturan perundang-undangan yang tidak jelas, salah dan keliru ;

4. Bahwa perlu diketahui oleh PARA TERGUGAT maupun Kuasa Hukumnya, TERGUGAT I s/d TERGUGAT XXIII yang digugat sekarang ini adalah bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali [PSP] dan Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, bukan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang menjalankan urusan Pemerintahan ;


5. Bahwa oleh karena TERGUGAT I s/d TERGUGAT XXIII digugat dalam kedudukan hukumnya sebagai Pemegang Saham Pengendali [PSP] dan Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam ranah Hukum Perdata, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara ;


6. Bahwa Kewenangan mengadili oleh Pengadilan Negari tersebut juga sesuai rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT yang sudah kami sampaikan dalam Gugatan point 22 yang intinya meyatakan “Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT membalas surat PENGGUGAT pada tanggal 7 Juli 2022, Nomor : T/0349/PV.02.03-18/006778.2022/VII/2022, Perihal : Pemberitahuan Substansi Bukan Kewenangan yang intinya bahwa “Adapun PELAPOR dalam kapasitasnya sebagai anggota Direksi yang diberhentikan dan TERLAPOR dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam RUPS Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas. Sehingga


hubungan antara PELAPOR dan TERLAPOR dimaksud merupakan hubungan keperdataan antara Organ dalam Badan Hukum Perseroan Terbatas yang perselisihannya menjadi kewenangan lembaga peradilan. Selanjutnya PENGGUGAT disarankan untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada instansi yang berwenang, yaitu melalui jalur gugatan ke Pengadilan Negeri”;


B. Alasan Pemberhentian


1. Bahwa tidak benar pada tanggal 07 Desember 2020, PENGGUGAT menandatangani Kontrak Kinerja Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dalam hal kesanggupan pencapaian target sebagaimana yang tercantum pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2020 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun ke depan;


2. Bahwa setelah diberhentikan oleh RUPS Luar Biasa tanggal 06 Mei 2020, PENGGUGAT tidak memiliki legal standing untuk menandatangani Kontrak Kinerja tanggal 7 Desember 2020. Pernyatan PARA TERGUGAT secara implisit telah mengakui bahwa PENGGUGAT tidak diberhentikan dalam RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 dan masih menjabat Direktur Utama sampai tanggal 7 Desember 2020. Kuasa Hukum dan PARA TERGUGAT telah bernostalgia terlalu jauh terhadap peristiwa yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta hukum;


3. Bahwa tidak benar PENGGUGAT tidak mampu mencapai Kontrak Kinerja karena Kontrak Kinerja tersebut berlaku untuk Tahun Buku 2020 bukan Tahun Buku 2019. Target Laba Rp. 500 Milyar tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018 / 2019 dan tidak tercantum dalam Berita Acara RUPS 2018, 2019, sehingga PENGGUGAT tidak dapat diminta pertanggungjawaban dan tidak dapat dinilai tidak cakap;


4. Bahwa pencapaian Laba Rp. 500 Milyar dapat dilakukan oleh PENGGUGAT jika diberi kesempatan untuk membuktikannya dalam Kinerja Tahun Buku selanjutnya bukan pada Tahun Buku 2019 karena pada Tahun Buku 2019 PENGGUGAT baru menjabat 6 Bulan (11 Juni 2019 s/d- 31 Desember 2019);


5. Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 01 tanggal 11 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H, K.Kn, Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, dalam RUPS Luar Biasa telah menyetujui dan mengesahkan PENGGUGAT sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam masa jabatan mulai tanggal 11 Juni 2019 – tanggal 10 Juni 2023 (4 Tahun), namun baru 6 (enam) bulan PENGGUGAT melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur diberhentikan melalui RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, tanggal 6 Mei 2020 dengan alasan karena tidak mencapai target laba bersih Rp. 500 Milyar. Padahal kontrak kinerja pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur masih ada waktu enam bulan lagi untuk mengevaluasi capaian target Rp. 500 Milyar. RUPS Luar Biasa tidak memberikan kesempatan evaluasi sampai akhir tahun, dengan demikian RUPS Luar Biasa yang memberhentikan PENGGUGAT sebagai Direktur Utama tanggal 6 Mei 2020 adalah Keputusan yang premature dan cacat hukum karena evaluasi kinerja dilakukan dipertengahan tahun, padahal seharusnya evaluasi kinerja laporan keuangan dilakukan diakhir tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 67 dan Pasal 69, dengan demikian layak dan sepatutnya RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangungan Daerah Nusa Tenggara Timur tanggal 06 Mei 2020 dapat dinyatakan tidah sah menurut hukum;


6. Bahwa tidak benar dalil-dalil PENGGUGAT adalah curhatan hati PENGGUGAT tetapi sebenarnya PENGGUGAT menjelaskan dengan detail peristiwa/kejadian yang dialami dan dirasakan oleh PENGGUGAT sebelum RUPS Luar Biasa, pada saat RUPS Luar Biasa dan sesudah RUPS Luar Biasa serta akibat/dampak setelah pemberhentian yang merupakan rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan. Penjelasan tersebut menggambarkan rencana pemberhentian berupa ancaman pemberhentian dan motif pemberhentian. Ancaman pemberhentian tersebut ternyata benar dengan diberhentikannya PENGGUGAT yang tidak sesuai dengan prosedur dan Pernyataan Pers terkait pemberhentian yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang menyatakan bahwa PENGGUGAT diberhentikan karena tidak mencapai laba Rp. 500 Milyar sesuai hasil kesepakatan RUPS 2018 dan 2019, padahal fakta hukum sesungguhnya PENGGUGAT menandatangani pada tanggal 07 Januari 2020 Kontrak Kinerja mencapai laba Rp. 500 Milyar untuk Tahun Buku 2020;


7. Bahwa PARA TERGUGAT menganggap PENGGUGAT tidak cakap adalah tidak benar karena berdasarkan pencapaian kinerja Laba kotor Tahun Buku 2019 telah mencapai Rp. 402 Milyar. Laba tersebut terkoreksi setelah audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan penjelasan sebagai berikut : Laba bersih tahun 2019 adalah sebesar Rp 236.475 juta, menurun sebesar Rp 14.341 juta atau 5,72% dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 250.816 juta. Hal ini terutama disebabkan meningkatnya pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai kredit (CKPN). Beban CKPN selama 2019 adalah sebesar Rp 173.172 juta, meningkat Rp 100.004 juta atau 136,68%. Peningkatan ini terutama disebabkan pembentukan CKPN atas debitur bermasalah di Cabang Surabaya selama tahun 2019 sebesar Rp 100.895 juta dari Rp 3.008 juta pada tahun 2018 menjadi Rp 103.903 juta pada tahun 2019. Kredit bermasalah Kantor Cabang Surabaya merupakan Agenda utama yang dipertanggungjawabkan oleh Direktur Pemasaran Kredit dalam RUPS Luar Biasa tanggal 06 Mei 2020 tetapi keputusannya memberhentikan PENGGUGAT sedangkan Direktur Pemasaran Kredit dirotasi menjadi Direktur Pemasaran Dana;


8. Bahwa tidak benar PENGGUGAT tidak mampu mencapai Kontrak Kinerja karena Kontrak Kinerja tersebut berlaku untuk Tahun Buku 2020 bukan Tahun Buku 2019. Target Laba Rp. 500 Milyar tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018 / 2019 dan tidak tercantum dalam Berita Acara RUPS 2018, 2019, sehingga PENGGUGAT tidak dapat diminta pertanggungjawaban dan tidak dapat dinilai tidak cakap;


9. Bahwa PENGGUGAT memiliki Program Kerja dan Strategi untuk mencapai Laba 500 Milyar yaitu : Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Propinsi, Kabutaten/Kota di NTT sejumlah 5,6 Triliun melalui program Masyarakat Ekonomi NTT. Program tersebut bukanlah propaganda PENGGUGAT tetapi adalah profesionalisme sebagai Direktur Utama. Tujuan pinjaman tersebut adalah:


Percepatan pembangunan Infrastruktur dan hilirisasi Industri unggulan daerah untuk menciptakan lapangan kerja dan menurunkan angka kemiskinan eskrim di NTT.

Salah satu strategi untuk memitigasi resiko kredit yang cukup tinggi dan penurunan NPL karena Pinjaman Daerah adalah kredit yang termasuk kategori aman karena pembayaran melalui APBD sesuai masa jabatan Pimpinan Daerah.

Pengajuan Penjaminan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI 5,6 Triliun atas pinjaman tersebut untuk memenuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit melalui surat Gubernur NTT kepada Presiden Republik Indonesia, Nomor BU.900/29/B.KEUDA/2020, Tanggal 14 Februari 2020, Perihal Permohonan Jaminan Pemerintah Republik Indonesia dan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor BU.900/05/KEUDA/2020, Tanggal 6 Januari 2020, Perihal Permohonan Jaminan Pemerintah Republik Indonesia;

10. Bahwa keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 yang memberhentikan PENGGUGAT yang dinilai oleh PARA TERGUGAT tidak cakap dan tidak mampu dalam menjalankan tugas sebagai Direktur Utama Bank NTT adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum karena alasan tersebut tidak dinyatakan secara eksplisit maupun implicit dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020;


11. Bahwa Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud. Alasan tidak cakap dan tidak mampu mencapai target laba bersih Rp. 500 Milyar yang disampaikan oleh PARA TERGUGAT adalah tidak benar dan tidak dapat diterima karena keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019. PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim mengabaikan dalil PARA TERGUGAT;


12. Bahwa Penilaian cakap/mampu atau tidak cakap/tidak mampu sesuai Ketentuan bukan diberikan oleh RUPS tetapi diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Pasal 6 Ayat (3);


13. Bahwa PENGGUGAT telah dinyatakan cakap/mampu oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-116/PB.12/2019 Perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Permohonan Pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Surat OJK tersebut belum pernah dicabut/dibatalkan sehingga sampai saat ini PENGGUGAT tetap dinyatakan Cakap/Mampu;


14. Bahwa hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut yang telah menjadi alasan RUPS Luar Biasa tanggal 11 Juni 2019 untuk menyetujui dan mengesahkan IZHAK EDUARD sebagai Direktur Utama Bank NTT. Sehingga tidak beralasan, mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum alasan tidak cakap yang disampaikan oleh PARA TERGUGAT adalah tidak benar;


15. Bahwa berkaitan dengan Keputusan Pemberhentian PENGGUGAT, tidak ada Keputusan OJK dan/atau Usulan Komisaris dan Pertimbangan Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) yang menyatakan PENGGUGAT tidak Cakap menjadi Direktur Utama. Pernyataan PARA TERGUGAT tersebut telah merendahkan martabat dan mencemarkan nama baik PENGGUGAT;


16. Bahwa PENGGUGAT tidak cakap adalah alasan yang mengada-ada dan tidak benar karena Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 telah menerima laporan keuangan tahun buku 2019 dengan menyatakan : “menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud”;


17. Bahwa berdasarkan Gugatan angka Romawi V. Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGGUGAT, point 27 s/d 39 maka pemberhentian PENGGUGAT tersebut tidak memiliki alasan dan bukti yang sah serta tidak sesuai prosedur sehingga PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim dapat mengabaikan semua dalil PARA TERGUGAT;


18. Bahwa penjelasan Gugatan angka Romawi IV point 20 menunjukkan keputusan memberhentikan PENGGUGAT adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan yang sehat karena Target Laba Rp. 500 Milyar hanya berlaku bagi PENGGUGAT dan tidak berlaku bagi Direktur Utama yang menggantikan PENGGUGAT. Target Laba Rp. 500 Milyar tersebut telah dipakai oleh PARA TERGUGAT untuk “merampas” Jabatan Direktur Utama dan “membunuh” karier dan dan karakter PENGGUGAT;


19. Bahwa terhadap posita gugatan angka 30 s/d 39 halaman 17 sampai 21 adalah benar dan sesuai fakta hukum karena PENGGUGAT dengan elegan memberikan keyakinan yuridis agar fakta hukum tidak menjadi kabur dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa pemberhentian Direktur Utama Bank NTT telah melanggar asas pemberian alasan dalam pembentukan keputusan. PENGGUGAT sedang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA TERGUGAT, bukan sedang membuat cerita nostalgia;


C. Rekaman Pembicaraan PENGGUGAT dengan TERGUGAT I


1. Bahwa terhadap Posita angka 12 halaman 8 sampai 10 adalah tidak mengada-ada dan berdasarkan hukum untuk mengungkapkan fakta hukum dari motif pemberhentian. PENGGUGAT tidak mengada-ada dan menyatakan benar ada ancaman pemberhentian PENGGUGAT oleh TERGUGAT I apabila tidak mencapai laba Rp. 500 Milyar, ancaman fisik (menampar PENGGUGAT), kata-kata tidak menyenangkan/intimidatif (menyebutkan “Monyet”) dan intervensi terhadap kebijakan pemberian kredit yang akhirnya tidak terealisir dan janji TERGUGAT I untuk membantu penyelesaian masalah pinjaman yang tidak terbukti penyelesaiannya. Hal-hal tersebut terbukti tanggal 6 Mei 2020 PENGGUGAT diberhentikan walaupun PENGGUGAT baru menjabat 11 bulan ( 11 Juni 2019 s/d 6 Mei 2020) dan baru melanjutkan kinerja sebagai Direktur Utama untuk Tahun Buku 2019 selama 6 bulan (11 Juni 2019 s/d 31 Desember 2019) sehingga kinerja Penggugat belum bisa diukur sesuai Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 66 dan Pasal 67 ;


2. Bahwa terhadap Posita angka 7, 8, 9, 12 adalah tidak mengada-ada dan fakta hukum selama PENGGUGAT menjadi Direktur Utama yang telah melakukan upaya semaksimal mungkin sesuai tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan oleh RUPS dalam mengelola Bank sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk menghimpun dana dan penyaluran kredit serta menjaga agar uang rakyat dan pemerintah tidak digunakan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dengan menjalankan operasional bank sesuai prinsip tata kelola yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Untuk hal tersebut PENGGUGAT telah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum lainnya dan memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dalil-dalil ini dalam pengambilan keputusan yang seadil-adilnya;


3. Bahwa Percakapan TERGUGAT I dan PENGGUGAT dilakukan pada tanggal 24 Desember 2019 adalah bukan warning untuk meningkatkan kinerja untuk tahun buku 2019 tetapi ancaman. PENGGUGAT tidak diberi kesempatan untuk membuktikan kinerjanya, terbukti karena PENGGUGAT baru menjabat selama 6 bulan untuk Tahun Buku 2019 tetapi PENGGUGAT tetap diberhentikan oleh PARA TERGUGAT;


4. Bahwa Perekaman yang dilakukan adalah percakapan langsung antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I bukan penyadapan / intersepsi. Perekaman tersebut adalah sah karena direkam dengan tidak menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi tetapi handphone. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 Ayat (1). Jadi, UU ITE telah mempertegas kedudukan rekaman telepon/pecakapan sebagai salah satu Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah. Oleh karena itu, rekaman telepon/percakapan dapat saja dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Sebagai contoh penggunaan rekaman telepon pada perkara perdata sebagai alat bukti dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/AG/2011. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa hakim menimbang salah satu bukti berupa rekaman suara telepon dalam perkara perdata agama soal perceraian. Dalam rekaman telepon yang diperdengarkan di persidangan itu menegaskan kedekatan anak yang sangat rindu dengan ayahnya tetapi dilarang oleh ibunya (PENGGUGAT). Alat bukti percakapan rekaman telepon ini didukung dengan bukti-bukti lainnya seperti keterangan saksi;


5. Bahwa PENGGUGAT melakukan perekaman tersebut adalah tindakan yang bersifat antisipatif, bukan ketakutan dan bukan menyerang pribadi tetapi bukti keberanian PENGGUGAT karena PENGGUGAT meyakini bahwa persoalan yang dibicarakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Rekaman Percakapan akan membuktikan fakta hukum yang terjadi dan menjadi alat bukti hukum. Rekaman pembicaraan tersebut dapat mengetahui apakah ada itikad baik atau itikad buruk dari Tergugat;


6. Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT yang dianggap sebagai curahan hati oleh PARA TERGUGAT sangat berlebihan dan tidak memiliki etika dan moral serta rasa keadilan dan perikemanusiaan karena akibat Pemberhentian dan Konferensi Pers yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT telah mencemarkan nama baik dan martabat PENGGUGAT yang mengakibatkan kerugian materil dan immateril sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365 sehingga permohonan PARA TERGUGAT sangat tidak beralasan dan dapat diabaikan oleh Majelis Hakim;


D. Kesempatan Membela Diri


1. Bahwa PENGGUGAT telah diberikan waktu/kesempatan 3 (tiga) kali untuk membela diri , namun demikian PENGGUGAT tidak menggunakan haknya tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum karena bukti yuridis yaitu Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020, tidak menyebutkan alasan yang sah dan tidak menyebutkan telah diberikan 3 (tiga) kali waktu/kesempatan untuk membela diri serta tidak menyebutkan PENGGUGAT tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri;


2. Bahwa benar proses pemberhentian PENGGUGAT tidak sesuai prosedur dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 13 Tanggal 25 Maret 2017, Pasal 12 ayat (7) Tata cara pemberhentian dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dengan urutan sebagai berikut:

a. Menyebutkan alasan

b. Membela diri

c. Memberhentikan


Pemberhentian Direksi harus sesuai tahapan/urutan tersebut sehingga PARA TERGUGAT dalam proses memberhentian PENGGUGAT sesuai Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 serta yang diuraikan pada Gugatan angka Romawi III, point 13 s/d 15, tidak mengikuti tahapan/tidak sesuai prosedur, tidak menyebutkan alasan yang sah dan kesempatan membela diri;


3. Bahwa penjelasan PARA TERGUGAT, menyatakan bahwa, RUPS Luar Bisa tanggal 6 Mei 2020 seluruh pemegang saham menyetujui keputusan pemberhentian tersebut dan kemudian PENGGUGAT diberikan waktu/kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri bahkan 3(tiga) kali kesempatan. Penjelasan tersebut menggambarkan secara terang benderang dan jelas bahwa PARA TERGUGAT, telah mengakui bahwa pemberhentian PENGGUGAT tanpa melalui prosedur yang benar karena keputusan pemberhentian SUDAH diambil oleh PARA TERGUGAT, SEBELUM memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk membela diri. Pemberhentian PENGGUGAT yang benar/seharusnya adalah pemberhentian diputuskan SETELAH PENGGUGAT diberi kesempatan membela diri. Sesuai fakta hukum tersebut maka PENGGUGAT tidak melakukan pembelaan diri karena pemberhentian PENGGUGAT telah diputuskan terlebih dahulu oleh PARA TERGUGAT, SEBELUM PENGGUGAT diberi kesempatan membela diri. Kesempatan membela diri ini bersifat imperatif atau hukum memaksa dan harus dilakukan dalam RUPS Luar Biasa sepanjang pemberhentian tersebut sesuai dengan Ketentutan dan Perundang-undangan yang berlaku. PENGGUGAT tidak melakukan pembelaan diri sebagai bukti bahwa PENGGUGAT menolak dan tidak menerima dan menyetujui proses pemberhentian tersebut;


4. Bahwa PENGGUGAT tidak menerima dan menyetujui Proses Pemberhentian tersebut, PENGGUGAT telah dengan itikad baik meminta klarifikasi tentang alasan pemberhentian kepada TERGUGAT I dan ditembuskan kepada PARA TERGUGAT lainnya, tetapi tidak dibalas/direspon seperti yang sudah diuraikan dalam gugatan point 21, dan PENGGUGAT juga telah melakukan upaya penyelesaian dengan melaporkan kepada Ombudsman RI seperti yang diuraikan dalam gugatan point 22;


5. Bahwa peristiwa yang diuraikan dalam Gugatan point 12, Penandatangan Kontrak Kinerja dengan Target Laba bersih Rp. 500 Milyar untuk Tahun Buku 2020 pada tanggal 7 Januari 2020, RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020, dan Konferensi Pers TERGUGAT I adalah motif dan fakta hukum yang telah dilakukan secara terencana dan terstruktur untuk memberhentian PENGGUGAT dan telah terbukti;


6. Bahwa RUPS Luar Biasa tanggal 06 Mei 2020 yang memberhentikan PENGGUGAT adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan yang sehat dapat dibuktikan sesuai penjelasan Gugatan angka Romawi I point 7 s/d 10 dan angka Romawi IV,point 16 s/d 20 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian yang menimbukan kerugian materil dan/atau immateril bagi PENGGUGAT;


E. PENGGUGAT Diberhentikan kemudian diberi kesempatan mencalonkan diri sebagai Direktur KEPATUHAN


1. Bahwa terhadap rekomendasi RUPS Luar Biasa memerintahkan Komite Remunerasi Nominasi (KRN) untuk melengkapi administrasi PENGGUGAT untuk mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan sesuai kutipan Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 tidak dipersoalkan oleh PENGGUGAT dan tidak termasuk dalam Gugatan sehingga patut diabaikan oleh Majelis Hakim karena substansi Gugatan adalah proses pemberhentian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;


2. Bahwa menanggapi jawaban TERGUGAT III dalam Pokok Perkara point 3 yang menyatakan bawah “tidak ada kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebagai akitab diterbitkannya surat keputusan pemberhentian PENGGUGAT sebagai Direktur Utam Bank NTT sebab PENGGUGAT bukan diberhentikan sebagai anggota Direksi, melainkan masih tetap sebagai anggota Direksi dengan Jabatan Direktur Kepatuhan Bank NTT”. Terhadap dalil tersebut PENGGUGAT menyatakan bahwa dalil tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum karena sesuai kutipan keputusan RUPS Luar Biasa yang dimuat dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Tanggal 6 Mei 2020 menyatakan bahwa : Memberhentikan dengan hormat PENGGUGAT dari jabatannya sebagai Direktur Utama untuk selanjutnya memberikan tugas kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) melengkapi proses administrasi PENGGUGAT untuk dicalonkan sebagai Direktur Kepatuhan dan HARRY ALEXANDER RIWU KAHO, Sarjana Hukum, Magister Managemen untuk dicalonkan sebagai Direktur Utama pada Otoritas Jasa Keuangan.


Berdasarkan kutipan keputusan tersebut PENGGUGAT berpendapat bahwa TERGUGAT III dan Kuasanya tidak memahami substansi keputusan tersebut yang menyatakan PENGGUGAT telah diberhentikan sebagai anggota Direksi dan kemudian diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan sehingga dalil TERGUGAT III dan Kuasanya adalah tidak benar.


F. Tuntutan Ganti Rugi yang menjadi Hak PENGGUGAT


1. Bahwa PENGGUGAT setelah diberhentikan telah memperoleh hak-haknya sesuai penjelasan dalam gugatan point 45 adalah konsekwensi logis dari pemberhentian yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, tetapi terhadap PERBUATAN yang dilakukan PARA TERGUGAT, yang tidak sesuai prosedur/mekanisme pemberhentian yang diatur dalam Ketentuan. Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, PENGGUGAT tetap menggugat dan menuntut keadilan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam KUHPerdata Pasal 1365;


2. Bahwa substansi gugatan adalah Proses pemberhentian yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, yang tidak sesuai prosedur dalam Ketentuan, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, bukan akibat Perbuatan (PENGGUGAT berhenti dan menerima hak). Pemberhentian PENGGUGAT dapat diilustrasikan sebagai berikut : “Budi mengalami kecelakaan dan cacat fisik akibat ditabrak dengan kecepatan tinggi oleh Yanto. Akibat kecelakaan dan cacat fisik tersebut Budi menerima Asuransi Kecelakaan. Menerima asuransi kecelakaan tidak berarti membenarkan dan mengakui Perbuatan Yanto yang menabrak Budi. Perbuatan Yanto tersebut akan tetap dipertanggung jawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”;


3. Bahwa oleh karena itu sangat beralasan bila PENGGUGAT memohon kepada majelis hakim dapat mengabulkan permohonan hak – hak PENGGUGAT yang masih tersisa 3 (tiga) tahun 9 (Sembilan) bulan sebagai akibat dari keputusan RUPS Luar Biasa yang tidak sah menurut hukum;


4. Bahwa dalam Eksepsi dan Jawaban PARA TERGUGAT yang menyatakan bahwa posisi Gembala tidak ada relevansinya dengan kerugian immateriil adalah pendapat yang tidak benar dan menyesatkan karena PENGGUGAT memiliki jabatan karier dalam dunia perbankan sebagi Direktur Utama dan jabatan kerohanian dan social kemasyarakat sebagai Gembala Gereja sehingga hal ini tidak dapat dipisahkan karena melekat jabatan tersebut dalam diri PENGGUGAT. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang telah merendahkan martabat, nama baik dan reputasi PENGGUGAT telah mengakibatkan kerugian baik materil maupun immaterial dan untuk hal tersebut PENGGUGAT tetap mempertahankan dalil tersebut. PENGGUGAT perlu menyampaikan kepada PARA TERGUGAT dan Kuasanya bahwa jabatan Rohani sebagai Gembala/Hamba Tuhan telah dilakukan PENGGUGAT sejak masih mahasiswa bukan setelah menjadi Direktur Utama. Penggugat menyadari Jabatan sebagai Direktur Utama paling lama 2 periode jabatan, tetapi untuk Jabatan Gembala/Hamba Tuhan sampai mati. Motivasi menjadi Gembala dan Direktur Utama adalah karena rasa cinta dan berjuang untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur dan kerinduan untuk membawa propinsi NTT keluar dari kemiskinan. PENGGUGAT yakin hal tersebut dapat diwujudkan seperti inspirasi dari kehidupan Raja Daud yang berprofesi sebagai Nabi/Imam/Hamba Tuhan dan juga sebagai seorang Raja di Israel yang dalam masa kepemimpinannya kebenaran dan keadilan terwujud di Israel yang akhirnya membawa kemakmuran dan kesejahteraan. PENGGUGAT sampaikan untuk PARA TERGUGAT dan Kuasanya untuk merenungkan Firman Tuhan dengan bijaksana seperti yang ditulis dalam Alkitab bahwa setiap orang yang nama baiknya dicemarkan dan direndahkan harus meminta keadilan dan seorang Pemimpin harus memiliki nama baik, seperti yang ditulis dalam Alkitab :


Amsal 22:1 “Nama baik lebih berharga dari pada kekayaan besar, dikasihi orang lebih baik dari pada perak dan emas”.

Pengkhotbah 7:1 “Nama yang harum lebih baik dari pada minyak yang mahal, dan hari kematian lebih baik dari pada hari kelahiran”.

I Timotius 3:7 “Hendaklah ia juga mempunyai nama baik di luar jemaat, agar jangan ia digugat orang dan jatuh ke dalam jerat Iblis”.

Ester 10:3 (BIMK) Mordekhai, orang Yahudi itu tetap menduduki jabatan tertinggi di bawah Raja Ahasyweros sendiri. Mordekhai dihormati dan disukai oleh orang-orang sebangsanya. Ia berjuang untuk keselamatan dan kesejahteraan bangsanya serta seluruh keturunan mereka.

Sesuai ayat Firman Tuhan, nama baik lebih tinggi dari nilainya dari pada materi, maka jika PENGGUGAT mengajukan ganti rugi adalah wajar, rasional dan tidak mengada-ada serta telah sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang sepertinya kurang dipahami dengan baik oleh PARA TERGUGAT dan Kuasanya. Untuk hal tersebut renungkanlah Firman Tuhan yang ditulis dalam


Galatia 6:7 Jangan sesat! Allah tidak membiarkan diri-Nya dipermainkan. Karena apa yang ditabur orang, itu juga yang akan dituainya.

Mazmur 105 :15 “Jangan mengusik orang-orang yang Kuurapi, dan jangan berbuat jahat kepada nabi-nabi-Ku!”

Mazmur 58:2 “Sungguhkah kamu memberi keputusan yang adil, hai para penguasa? Apakah kamu hakimi anak-anak manusia dengan jujur?”

Mazmur 58:3 Malah sesuai dengan niatmu kamu melakukan kejahatan, tanganmu, menjalankan kekerasan di bumi;

Amsal 17:15 Membenarkan orang fasik dan mempersalahkan orang benar, kedua-duanya adalah kekejian bagi TUHAN.” ♦ wjr