Mediasi Kasus Ponsel Hilang di SDN Oehendak Pulihkan Nama Baik Siswa dan Harmoni Sekolah

Kupang nwartapedia.com — Polemik tuduhan pencurian telepon genggam di lingkungan SD Negeri Oehendak Maulafa akhirnya diselesaikan melalui mediasi terbuka yang melibatkan orang tua siswa, aparat setempat, serta pemangku kepentingan pendidikan di Kota Kupang yang berlangsung pada Jumad (13/2/2026).

Proses dialog tersebut tak hanya menuntaskan persoalan, tetapi juga memulihkan nama baik siswa dan mengembalikan rasa aman di lingkungan sekolah.

Suasana salah satu ruang kelas di sekolah tersebut tampak hening saat kursi-kursi ditata rapi menghadap meja panjang tempat para pihak duduk berdampingan.

Mediasi digelar menyusul hilangnya satu unit telepon genggam yang sempat memicu tudingan terhadap seorang siswa.

Pertemuan diawali dengan ibadat sabda yang menekankan pentingnya rekonsiliasi, pengampunan, dan pemulihan relasi.

Hadir dalam forum tersebut Lurah Maulafa, Kapolsek Maulafa, Ketua RT setempat, Kepala SMPN 13 Maulafa, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang diwakili Johnu Eduar Rihi. Kedua keluarga siswa yang terlibat juga hadir secara langsung.

Mediasi difokuskan pada pendekatan pemulihan (restoratif), bukan penghukuman. Dalam proses tersebut, nama baik siswa yang sempat dituduh dinyatakan dipulihkan.

Sementara itu, keluarga siswa yang terbukti mengambil telepon genggam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan.

Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada, menandai berakhirnya ketegangan di lingkungan sekolah.

Perwakilan dinas pendidikan menegaskan bahwa sekolah harus tetap menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.

Penyelesaian persoalan yang melibatkan peserta didik, ujarnya, perlu mengedepankan pendekatan edukatif, pembinaan karakter, serta keteladanan dari orang dewasa.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menilai penyelesaian berbasis dialog menjadi langkah strategis dalam menjaga ketertiban sosial di tingkat komunitas.

Ia berharap pola penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh ketika terjadi persoalan serupa di lingkungan masyarakat.

Pihak sekolah juga menyatakan komitmen untuk memperkuat pendidikan karakter melalui kolaborasi aktif antara sekolah, orang tua, dan masyarakat sekitar. Evaluasi internal akan dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Pertemuan ditutup dengan penandatanganan berita acara perdamaian oleh seluruh pihak yang terlibat.

Dokumen tersebut dibacakan oleh perwakilan dinas pendidikan sebagai bentuk penegasan kesepakatan bersama untuk menjaga keharmonisan dan menciptakan suasana belajar yang kondusif.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di tengah dinamika masyarakat perkotaan, penyelesaian konflik melalui dialog, nilai kemanusiaan, dan semangat kebersamaan tetap menjadi fondasi penting dalam merawat kohesi sosial. (Goe)




Tuduhan Pencurian Ponsel Siswa SD di Kupang Tak Terbukti, Keluarga Minta Klarifikasi Terbuka

Kupang,nwartapedia.com  — Kasus dugaan pencurian ponsel yang sempat menyeret seorang siswa sekolah dasar di SDN Oehendak Maulafa Kota Kupang memasuki babak baru.

Keluarga siswa berinisial YA menyatakan kekecewaan mendalam atas tudingan yang dinilai tidak terbukti dan meminta klarifikasi terbuka dari pemilik ponsel maupun pihak sekolah.

Ibu kandung YA, Gaudensia Eko (37), menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang di Kota Kupang, Kamis (12/2/2026).

Ia mengaku merasa malu dan terpukul akibat tudingan yang terlanjur menyebar luas di masyarakat.

“Anak kami dituduh tanpa bukti yang jelas. Dampaknya bukan hanya pada anak, tetapi juga pada keluarga besar kami yang ikut merasakan malu karena kasus ini sudah viral,” ujar Gaudensia dengan sedikit mata berkaca.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya sebuah ponsel milik penjaga sekolah SDN Oehendak Kota Kupang pekan lalu di lingkungan sekolah yang dituduhkan kepada salah seorang siswa sebut saja. YA, siswa kelas III sekolah itu,

Namun, setelah dilakukan penelusuran, tudingan tersebut tidak terbukti. Meski demikian, informasi mengenai dugaan tersebut telanjur menyebar luas dan menimbulkan tekanan sosial terhadap keluarga siswa.

Keluarga korban menilai penanganan kasus oleh pihak sekolah berjalan lambat sehingga memicu kesalahpahaman yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Atas desakan Klarifikasi dan Mediasi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Muhamad Ramli Kamis di rumah keluarga korban, menyayangkan lambannya respons pihak sekolah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurut dia, keterlambatan penanganan turut memperbesar dampak sosial bagi siswa dan keluarga.

Mad Ramli demikian sapaannya mendesak pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang segera memfasilitasi mediasi antara keluarga siswa dan pihak terkait.

“Pertemuan terbuka penting dilakukan untuk meluruskan persoalan dan memulihkan nama baik anak. Jika perlu, mediasi melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama agar tercapai penyelesaian damai,” kata Ramli.

Dampak Psikologis dan Sosial
Keluarga YA menilai tudingan yang tidak terbukti tersebut telah berdampak pada kondisi psikologis anak. Selain mengalami tekanan emosional, siswa juga menghadapi stigma sosial di lingkungan sekitar.

Keluarga berharap klarifikasi resmi dapat memulihkan nama baik anak sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar penanganan kasus serupa dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan.

Harapan Penyelesaian

Pihak keluarga menegaskan terbuka untuk penyelesaian damai sepanjang ada pengakuan dan klarifikasi terbuka.

Mereka berharap langkah mediasi dapat segera dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan lingkungan pendidikan.

Atas Desakan itu menurut rencana Jumat siang (13/2-2026) akan dilakukan mediasi oleh pihak sekolah dan pihak dinas.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan tanggung jawab lembaga pendidikan dalam menangani dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah secara objektif, cepat, dan transparan.
(goe)




Dinsos Kota Kupang Bergerak Cepat Dampingi Anak yang Dituduh Curi, Pemulihan dan Perlindungan Jadi Prioritas

Kupang, nwartapedia.com — Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial merespons cepat kasus seorang anak yang diduga mengalami tekanan psikologis setelah dituduh mencuri handphone di SDN Oehendak Kota Kupang.

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Johanes DB Assan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke rumah orang tua Yohanes Amasanan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan anak.

“Hari ini kami mengunjungi rumah orang tua Yohanes Amasanan. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Dinas Sosial untuk melakukan pendekatan holistik melalui pendampingan rehabilitasi sosial,” ujar Johanes pada Jumas (13/2/2016).

Ia menjelaskan, pendampingan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan.

Dinas Sosial memberikan bantuan berupa sembako yang terdiri dari beras, mie instan, minyak goreng, lauk pauk siap saji, susu bubuk, ikan kaleng, makanan anak, family kit atau kebutuhan keluarga, serta perlengkapan rumah tangga (kit ware).

Selain itu, pemerintah juga menyerahkan perlengkapan sekolah berupa buku tulis, bolpoin, tas sekolah, serta pakaian seragam sekolah guna memastikan anak tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan nyaman dan percaya diri.

Menurut Johanes, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memberikan perlindungan sosial kepada anak-anak yang menghadapi persoalan sosial di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.

“Kami ingin memastikan anak tetap mendapatkan haknya, baik hak untuk merasa aman, mendapatkan pendampingan, maupun hak untuk terus bersekolah tanpa tekanan,” tegasnya.

Dinas Sosial juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan situasi serupa tidak terulang kembali.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama tentang pentingnya pendekatan yang bijak dan humanis dalam menangani persoalan yang melibatkan anak di lingkungan sekolah. (MI)




DPRD Kota Kupang Dorong Pendampingan Psikologis bagi Anak yang Dituduh Mencuri

Kupang, Nwartapedia.com — Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Muhamad Ramli, mendorong instansi terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga, khususnya seorang anak yang diduga mengalami tekanan mental setelah dituduh mencuri.

Kepada media ini, Kamis (12/2/2026), Ramli mengatakan pihaknya telah mendatangi langsung keluarga anak tersebut untuk mendengar keluhan dari orang tua.

Dari pertemuan itu, keluarga berharap adanya pemulihan nama baik sekaligus dukungan pemulihan kondisi mental anak.

“Kami sudah datang dan mendengar langsung keluhan dari ibu anak tersebut. Keluarga berharap ada pemulihan nama baik dan pendampingan psikologis, terutama bagi anak,” ujar Ramli.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor, terutama Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), guna memastikan kondisi psikologis anak tidak semakin terganggu akibat persoalan tersebut.

Menurut Ramli, perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya pada penyelesaian administratif, tetapi juga harus menyentuh aspek pemulihan psikologis dan sosial keluarga.

Ia mengingatkan bahwa dampak tekanan mental pada anak bisa berpengaruh terhadap perkembangan emosional dan proses belajar di sekolah.

Sementara itu, Pengawas Pendamping Sekolah SDN Oehendak, Maulafa, Johni Rihi, S.Pd., menyatakan pihak sekolah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Dalam waktu dekat, akan digelar pertemuan bersama yang melibatkan sekolah, orang tua siswa, pengurus lingkungan, tokoh agama, serta tokoh adat.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus upaya penyelesaian persoalan secara komprehensif dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami sudah berkoordinasi dan segera akan dilakukan pertemuan lengkap dengan semua unsur terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak,” kata Johni.

Upaya pendampingan dan dialog bersama itu diharapkan mampu memulihkan kondisi psikologis anak serta menjaga keharmonisan lingkungan sosial di sekitar sekolah.(goe)




Anggota DPRD NTT dan DPRD Kota Kupang Temui Keluarga Siswa yang Dituduh Mencuri, Dorong Pemulihan Nama Baik dan Psikologis

Kupang,nwartapedia.com  — Dua anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Filmon Loasana dan Junaidin Mahasan, bersama anggota DPRD Kota Kupang Muhamad Ramli serta sejumlah pengurus PSI NTT, Kanis To dan Bambang Sutejo, mengunjungi keluarga seorang siswa kelas III SDN Oehendak, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang sebelumnya dituduh mencuri telepon genggam di lingkungan sekolah.

Kunjungan yang berlangsung Kamis (12/2/2026) itu bertujuan mendengar langsung kronologi peristiwa sekaligus menyerap aspirasi keluarga terkait dampak sosial dan psikologis yang dialami anak berinisial YA tersebut.

Filmon Loasana mengatakan, pertemuan dengan keluarga membuka ruang bagi penyampaian pengalaman yang selama ini dirasakan tidak adil.

Menurut dia, keluarga berharap adanya pemulihan nama baik serta langkah konkret untuk mengembalikan kondisi psikologis anak.

“Kami datang untuk mendengar langsung kisah yang dialami adik Yohanis. Keluarga meminta pemulihan nama baik karena mereka merasa diperlakukan tidak adil. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang pada keluarga lain,” ujar Filmon.

Ia menekankan pentingnya pendekatan kekeluargaan guna memulihkan relasi antara pihak sekolah dan keluarga.

Menurutnya, kehadiran kepala sekolah dan para guru untuk bersilaturahmi secara terbuka dapat menjadi langkah awal rekonsiliasi.

Filmon juga menyoroti dampak psikologis yang dialami anak. Ia menilai tuduhan yang tidak terbukti telah menimbulkan trauma dan berpotensi memengaruhi perkembangan mental korban.

“Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam. Yang terpenting sekarang adalah pemulihan kondisi psikologis dan nama baik anak. Jika keluarga menginginkan pemindahan sekolah, kami berharap prosesnya dapat dipercepat agar anak bisa kembali belajar dengan tenang,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota DPRD Kota Kupang Komisi IV, Muhammad Ramli itu meminta pemerintah daerah dan pihak sekolah memberi perhatian serius pada pemulihan psikologis keluarga.

Menurut Ramli, tuduhan pencurian yang tidak terbukti telah berdampak pada kondisi mental anak dan keluarganya.

Ia menegaskan perlunya langkah nyata agar masyarakat tetap percaya pada institusi pendidikan dan pemerintah.

“Ibu dari anak tersebut menyampaikan kekecewaan mendalam. Tuduhan itu tidak terbukti, tetapi dampaknya sudah dirasakan keluarga. Karena itu, pemulihan psikologis harus menjadi prioritas,” ujar Ramli.

Sementara itu, Kepala SDN Oehendak Maulafa, Pit Tukan, menyatakan pihak sekolah telah lebih dulu mengunjungi keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

“Kami bersama lima guru telah datang ke rumah keluarga dan menyampaikan permohonan maaf apabila ada perkataan atau tindakan yang menyinggung perasaan ibu dan keluarga,” kata Pit.

Ia menjelaskan sekolah juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempertemukan keluarga siswa dengan pemilik telepon genggam yang sebelumnya dilaporkan hilang, yakni seorang siswa SMP Negeri 13 Kupang beserta orang tuanya.

Menurut Pit, proses tersebut ditempuh sesuai prosedur sekolah, termasuk pelaporan dan upaya mediasi antarorang tua. Saat ini, pihak sekolah masih menunggu waktu pertemuan yang disepakati keluarga.

“Kami berharap melalui pertemuan itu semua pihak dapat saling memahami dan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Kupang karena melibatkan anak usia sekolah dasar serta menyangkut aspek perlindungan psikologis anak di lingkungan pendidikan. Sejumlah pihak mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara sensitif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban. (goe)




Pengurus PSI Sambangi Siswa SD Inpres Bello, Salurkan Bantuan Alat Tulis 

Kupang ,nwartapedia.com  —  Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) NTT bersama sejumlah anggota legislatif mengunjungi siswa-siswi SD Inpres Bello, Kota Kupang, Kamis pagi (12/2/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Filmon Loasana Ketua DPD PSI Kota Kupang sekaligus Anggota DPRD NTT dan Kanis To Wakil Ketua PSI NTT didampingi anggota DPRD Kota Kupang Muhamad Ramli serta anggota DPRD NTT Junaidin.

Rombongan tiba di sekolah dengan iring-iringan empat kendaraan roda empat dan disambut siswa, orang tua, serta pihak sekolah.

Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari usulan para orang tua melalui pendaftaran pada tautan bantuan yang sebelumnya dibuka oleh PSI.

Bantuan yang disalurkan berupa alat tulis sekolah, yakni buku dan pena, untuk membantu kebutuhan belajar anak-anak.

Di hadapan siswa dan orang tua di salah satu ruang kelas, Junaidin mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian PSI terhadap anak-anak dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

“Bantuan ini memang tidak seberapa, tetapi merupakan bentuk kepedulian kami agar anak-anak bisa lebih lancar belajar, baik di sekolah maupun di rumah,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala SD Inpres Bello, Paskalis Rangga, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan.

“Kami berterima kasih atas perhatian dari PSI kepada siswa-siswi SD Inpres Bello. Bantuan ini sangat membantu anak-anak dalam proses belajar,” katanya.

Selain alat tulis, Filmon Loasana juga menyerahkan bantuan beras kepada salah satu keluarga di RT 6/RW 03 Kel Bello yang kurang mampu, termasuk keluarga seorang anak yang sebelumnya dituduh mencuri telepon genggam Kelurahan Maulafa. (goe)




Dinas P dan K Kota Kupang Sosialisasikan TKA untuk SKB dan PKBM, Perkuat Standar Mutu Pendidikan Kesetaraan

Kupang, nwartapedia.com
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menggelar sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi satuan pendidikan nonformal Sanggar

Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kota Kupang, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan menegaskan peran TKA sebagai indikator terstandar untuk mengukur capaian akademik peserta didik pendidikan kesetaraan Paket A dan Paket B, khususnya sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Ketua Panitia, Feri Paulus Fraga, menjelaskan bahwa TKA merupakan bagian dari sistem penilaian dan penjaminan mutu pendidikan.

Hasil TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur capaian belajar peserta didik, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk memperbaiki proses pembelajaran serta mengembangkan kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

“Perlu ditegaskan bahwa TKA tidak menentukan kelulusan peserta didik. Kewenangan kelulusan tetap berada pada satuan pendidikan masing-masing,” ujar Feri.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sejak penghapusan Ujian Nasional, satuan pendidikan diberikan otonomi penuh untuk menentukan kelulusan melalui ujian sekolah.

Namun, menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan perbedaan alat ukur antar satuan pendidikan sehingga menyulitkan pemerintah dalam membandingkan capaian akademik peserta didik secara objektif.

“Karena itu, pemerintah menghadirkan Asesmen Nasional sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan, serta TKA sebagai indikator terstandar bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” jelas Okto.

Ia menambahkan, mata uji dalam TKA difokuskan pada Matematika dan Bahasa Indonesia sebagai representasi kemampuan numerasi dan literasi peserta didik.

Bagi peserta pendidikan kesetaraan, TKA dinilai sangat strategis karena berfungsi sebagai sarana penyetaraan capaian akademik dengan jalur pendidikan formal.

Selain itu, hasil TKA dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses seleksi masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Pada tahun ajaran 2025–2026, TKA mulai diterapkan secara bertahap dan direncanakan menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru di masa mendatang. (goe)




Plt. Kadis P dan K Kota Kupang Panggil Kepala SD Negeri Oehendak Terkait Kasus Tuduhan Pencurian Siswa

Kupang,nwartapedia.com b —
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang memanggil Kepala SD Negeri Oehendak, Kecamatan Maulafa, menyusul kasus tuduhan pencurian telepon genggam yang dialamatkan kepada seorang siswa kelas III berinisial YA (9).

Tuduhan tersebut belakangan dinyatakan tidak terbukti, namun diduga telah menimbulkan trauma psikologis pada anak tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas P dan K Kota Kupang, Ernest Ludji, melalui Plt Sekretaris Dinas Okto Naitboho, pada Rabu (11/2/2026) menyampaikan bahwa pemanggilan kepala sekolah dilakukan untuk meminta klarifikasi atas sejumlah laporan yang menjadi perhatian dinas terkait penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.

“Pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kota. Kami ingin memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku,” kata Okto Naitboho.

Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas meminta penjelasan langsung terkait kondisi internal sekolah, tata kelola, serta kronologi penanganan kasus yang menimpa siswa bersangkutan.

Hasil klarifikasi akan menjadi dasar bagi dinas dalam menentukan langkah pembinaan dan evaluasi lanjutan.

Kepala SD Negeri Oehendak Maulafa memenuhi panggilan dinas dan memberikan keterangan sesuai permintaan.

Ia menyatakan kesiapan untuk bekerja sama serta mengikuti arahan pemerintah daerah guna menjaga kelancaran proses belajar mengajar.

Dinas P dan K Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pendidikan melalui pengawasan, evaluasi, dan pendampingan terhadap seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Kupang.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, YA (9) kini menolak kembali bersekolah setelah sebelumnya dituduh mencuri telepon genggam milik penjaga sekolah.

Meski tuduhan tersebut tidak terbukti, peristiwa itu disebut berdampak pada kondisi psikologis siswa.

Pihak dinas menyatakan perkembangan lebih lanjut terkait hasil klarifikasi dan evaluasi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
(goe)




Pemkot Kupang Jajaki Kerja Sama Asuransi Komprehensif, Lindungi Aset Daerah dan Aktivitas Masyarakat

Kupang, nwartapedia.com — Pemerintah Kota Kupang mulai menjajaki penguatan sistem perlindungan risiko melalui kerja sama penyediaan asuransi yang komprehensif bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Hal ini terungkap dalam audiensi Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc., bersama Branch Manager BRI Insurance Denpasar, Pande Putu Erwin Adiana, yang berlangsung di Restoran Taman Laut Handayani, Senin (9/2/2026).

Audiensi tersebut menjadi forum awal untuk membahas peluang kolaborasi dalam penyediaan skema asuransi yang mampu melindungi sumber daya manusia, pelaku usaha kecil, serta aset-aset strategis milik Pemerintah Kota Kupang.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si., Kepala BKPPD Kota Kupang Abul Avensius, Direktur Perumda Pasar Kota Kupang Ganda Raymond Tadjo Tallo, SP., Plt. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, serta Analis Kebijakan pada Bagian Kerja Sama Setda Kota Kupang.

Dalam pemaparannya, Branch Manager BRI Insurance Denpasar menjelaskan bahwa BRI Insurance menyediakan beragam skema perlindungan yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Skema tersebut meliputi perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan diri, perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan pedagang pasar, serta perlindungan terhadap aset-aset pemerintah daerah.

Ia menekankan bahwa konsep perlindungan yang ditawarkan tidak semata-mata berfokus pada pemberian santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga menjamin keberlanjutan aktivitas penerima manfaat.

Perlindungan mencakup risiko kecelakaan, cacat tetap, hingga meninggal dunia, termasuk pembiayaan perawatan kesehatan rawat inap dan rawat jalan sesuai ketentuan polis.

BRI Insurance juga menyampaikan pengalamannya dalam menjalin kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan badan usaha di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk dalam pengelolaan perlindungan asuransi bagi aset pemerintah dan aktivitas ekonomi di kawasan pasar.

Pengalaman tersebut menjadi dasar kesiapan BRI Insurance untuk mendukung Pemerintah Kota Kupang dalam merancang skema perlindungan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan mudah diterapkan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Kupang menegaskan bahwa mitigasi risiko merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab tidak hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga pada perlindungan keselamatan dan keberlanjutan aktivitas masyarakat.

“Upaya perlindungan seperti ini penting untuk mulai kita pikirkan secara serius. Pemerintah daerah tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga harus memastikan keselamatan serta keberlanjutan aktivitas masyarakat,” ujar Serena C. Francis.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kupang telah memiliki skema perlindungan tertentu bagi pegawai melalui program nasional.

Namun demikian, masih terdapat ruang penguatan perlindungan bagi kelompok lain, seperti pegawai non-ASN, pelaku usaha di pasar, serta aset-aset milik daerah.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas rencana pemerintah pusat terkait penyediaan proteksi bagi bangunan pemerintah melalui skema nasional.

Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Kupang menegaskan bahwa perlindungan aset dan sumber daya manusia harus berjalan seiring.

“Jika aset daerah dilindungi, maka manusianya juga harus mendapat perhatian yang sama. Keduanya saling berkaitan dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Kupang dan BRI Insurance sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada level teknis dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Pemerintah Kota Kupang akan menunjuk penanggung jawab (PIC) untuk mengkaji skema yang ditawarkan secara lebih mendalam sebelum dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan. ***




Pemkot Kupang Matangkan Strategi Penurunan Stunting, Reviu Aksi Konvergensi dan Anggaran 2026 Digelar

Kupang,nwartapedia.com — Pemerintah Kota Kupang terus mematangkan strategi percepatan penurunan stunting melalui penguatan perencanaan dan penganggaran lintas sektor.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Pertemuan Reviu Aksi Konvergensi dan Aksi Pelaksanaan 3A (Penandaan Anggaran Tahun Berjalan 2026) Tahap II yang berlangsung di Kantor Bappeda Kota Kupang, Selasa (10/2/2026).

Pertemuan ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta enam kecamatan se-Kota Kupang yang memiliki peran pendukung terhadap intervensi stunting.

Kegiatan tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk memastikan seluruh program dan kegiatan terkait stunting berjalan terintegrasi dan saling menguatkan.

Sejumlah OPD yang hadir antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bagian Perencanaan Setda Kota Kupang, serta enam kecamatan se-Kota Kupang.

Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bappeda Kota Kupang, Imelda Fonyke Nange, ST, MT, yang menegaskan bahwa reviu ini merupakan langkah strategis untuk menjamin seluruh aksi konvergensi stunting benar-benar tercermin dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Reviu ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Kupang dalam memperkuat pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Seluruh program harus terencana dengan baik, teranggarkan secara jelas, dan dilaksanakan secara tepat sasaran,” ujar Fonyke Nange.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah agenda penting, antara lain penyelesaian monitoring dan evaluasi (monev) sebagai bahan pembahasan Pra Musrenbang Tematik Stunting, sekaligus reviu Aksi Konvergensi Tahun 2025 dan penandaan anggaran tahun berjalan 2026.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan program serta meningkatkan efektivitas intervensi stunting.

Pemerintah Kota Kupang juga akan menggelar Pra Musrenbang Tematik Stunting pada Februari 2026 yang disinergikan dengan Musrenbang tingkat kecamatan.

Sinkronisasi ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan program yang lebih responsif terhadap kondisi wilayah dan kebutuhan kelompok sasaran.

Selain itu, pengelolaan data menjadi perhatian serius dalam pertemuan tersebut. Penginputan Data Aksi Konvergensi Stunting kembali dibuka dan diperpanjang hingga 17 Februari 2026. Seluruh OPD dan kecamatan diminta memperbarui data secara optimal, dengan target penyelesaian penginputan paling lambat 13 Februari 2026, guna menjamin akurasi data sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Melalui penguatan perencanaan, validasi data, serta kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan penurunan stunting secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. (MI)