Wali Kota Kupang Lantik 413 Pejabat

Kupang,mwartapedia.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH sore ini, Senin (31/5) melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 413 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, terdiri dari 75 pejabat pengawas (eselon 3), 291 pejabat administrator (eselon 4), 7 orang kepala TK, .26 orang Kepala SD dan 14 orang Kepala SMP. Acara pelantikan berlangsung singkat dan menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19.

Turut hadir para pejabat yang mewakili Kajari Kupang, Dandim 1604, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Drs. Agus Ririmasse, M.Si, Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, SH, M.Si, dan para jajaran Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang serta para rohaniwan pendamping dari Islam, Katholik, Protestan dan Hindu.

Diantara pejabat yang mengangkat sumpah, Drs. Ambo dilantik sebagai Sekretaris Disdik, Paulus Kajo Werang dilantik menjadi Camat Oebobo. Tampak juga I Wayan Gede Astawa, S.Sos, M.M yang sebelumnya menjabat Lurah Fatubesi dilantik menjadi Camat Kelapa Lima, yang semula lowong. Sementara Matheos Maahury yang sebelumnya menjabat Camat Oebobo dilantik menjadi Kepala Bagian Umum Setda Kota Kupang. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Kupang dijabat oleh Romy Lado, S.Pd.

Daftar 413 nama dan jabatan yang dilantik hari ini dapat diakses melalui link berikut : https://drive.google.com/file/d/1vYWVC7l4Ggf-jiMLLU5jKnzUNSvgSwRk/view?usp=sharing. *PKP_NT




Terkait Kepentingan Strategis Nasional, Penonaktifan 75 Pegawai KPK Dapat Dipertanggungjawabkan

 

Kupang,mwartapedia.com — Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang   dinyatakan  tidak   lulus TWK dan Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK dalam proses Pengalihan Pegawai   KPK  menjadi   Pegawai   ASN, merupakan keputusan tertulis Pejabat Tata Usaha Negara, yang bersifat konkrit, final dan individual yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, dapat dipertanggungjawabkan dan sah secara hukum.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia  (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S.H, Minggu (30/05/2021)

Kita harus ingat, setiap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, hanya boleh diubah dengan dua pendekatan yaitu pendekatan menggunakan asas contrarius actus, yaitu mencabut kembali Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Pembuat Keputusan ybs. atau melalui pendekatan Gugatan ke PTUN yang berwenang untuk dibatalkan.

Dengan dengan demikian, tidak pada tempatnya dan sangat disayangkan jika Novel Baswedan dkk., Bambang Widjojanto dkk. ICW dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi melakukan politicking dan akrobat politik kepada lembaga-lembaga di luar Badan Peradilan, menciptakan kegaduhan dan mengabaikan upaya hukum yang ada.

Presiden dan Pimpinan KPK Harus Memilih

Dalam keadaan demikian, Presiden dan Pimpinan KPK harus memilih dan pilihannya adalah mengedepankan kepentingan strategis nasional yaitu hanya menerima calon Pegawai ASN yang lolos TWK, karena di dalam UU tentang ASN ditegaskan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar; Kode Etik dan Kode Perilaku; Komitmen, Integritas Moral; Kompetensi dll.

Nyatanya, Bambang Widjojanto, Koalisi Guru Besar Anti Korupsi, ICW mengabaikan upaya hukum dan memilih cara politisasi kasus 75 Pegawai KPK nonaktif, dengan membawa kasus ini ke Presiden, Komnas HAM dan Kapolri. Pada satu sisi, cara ini merupakan politicking tetapi pada sisi lain menunjukan bahwa Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. mampu menjaga Independensi KPK, dari pengaruh tekanan kelompok manapun.

Pernyataan Bambang Widjojanto, bahwa Presiden sebagai pejabat tertinggi ASN, memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK dengan merujuk ketentuan pasal 3 ayat (7) PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen ASN, lagi-lagi sebagai pandangan yang absurd dan provokatif, karena pasal 3 ayat (7) itu jelas dimaksudkan untuk mereka yang sudah jadi ASN terkait sistem merit dan peningkatan efektifias penyelenggaraan pemerintahan.

Ide Absurt dan Provokatif.

Ide absurd dan provokatif dari Bambang Widjojanto, meminta Presiden Jokowi mengangkat 75 Calon Pegawai ASN yang dinyatakan tidak lolos TWK dan agar Presiden Jokowi mendelegitimasi atau membatalkan keputusan Ketua KPK atas 75 Pegawai KPK nonaktif, sama saja dengan memasang jebakan dan meminta Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK untuk masuk dalam jebakan itu.

Sebagai mantan Pimpinan KPK dan saat ini Ketua TGUPP Pencegahan Korupsi pada Pemda DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, mestinya paham bahwa Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk, sama-sama terikat pada sifat independensi KPK, sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 dan penjelasannya. 

Pada fase ini Bambang Widjojanto telah menggunakan kaca mata kuda, sehingga tidak dapat membedakan mana yang menjadi  wewenang Pimpinan Presiden dan   mana   yang  menjadi  tugas  dan tanggung jawab Pimpinan KPK, juga mana metode TWK dan mana konten TWK, di sini ada garis demarkasi yaitu independensi KPK yang ditaati oleh Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK.

Tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan absurd dari Bambang Widjojanto yaitu menyalahkan metode TWK yang diterapkan BKN sebagai memuat unsur-unsur yang potensial bersifat rasisme, intoleran, melanggar HAM, dan berpihak pada kepentingan perilaku koruptif dan bersifat otoriter, di sini nampak Bambang tidak dapat membedakan mana metode dan mana konten TWK, tetapi itulah politicking. (ML/IB)




Survei pemetaan, verifikasi PBB-P2 tahun 2021 Cipayung Jakarta Timur

 

Jakarta,mwartapedia.com — Berdasarkan instruksi Gubenur DKI Jakarta no.50 tahun 2020 tentang dukung pelaksanaan kegiatan sensus pajak daerah dan kegiatan strategis daerah ( KSD ) DKI Jakarta yaitu pelaksanaan verifikasi peta PBB-P2 tahun 2021

Survei pemetaan yang dilaksanakan di Rt.007/06 Cipayung Jakarta Timur berjalan dengan lancar dan disambut baik oleh warga

Pemetaan wilayah dilakukan dari BAPENDA DKI Jakarta Abdul Nafi sebagai surveyor dan di dampingi ketua Rt.007/06 Simon Wattilah

Berdasarkan hasil survei tersebut, terdapat beberapa bidang tanah yang NOP nya masih salah alamat dan beberapa bidang tanah kosong yang tidak diketahui kepemilikannya yang terbaru, karena sudah beberapa kali pindah tangan tetapi tidak melapor ke pihak Rt kata Abdul Nafi . (Red)




PDIP Sabu Raijua Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jelang PSU

 

Kupang, mwartapedia.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sabu-Raijua menghimbau warga masyarakat menjaga situasi kondusif jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 7 Juli 2021 mendatang.

Ketua DPC PDIP Sabu-Raijua, Paulus Rabe Tuka, SH, dalam rilis pernyataannya di Sekretariat DPC PDIP Sabu-Raijua, Jumat (21/5), menyatakan dukungannya pada penyelenggaraan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua yang aman dan kondusif.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Sabu Raijua bahu membahu menciptakan situasi politik yang aman, sejuk dan kondusif,” katanya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk menolak segala ujaran kebencian pada paket tertentu serta politik SARA, saling fitnah, dan politik intimidasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat akan bahaya politik SARA yang dapat menyebabkan konflik horizontal ditengah masyarakat yang sebelumnya rukun dan damai.

“Semua warga sabu raijua itu satu dan bersaudara. Jangan sampai pilihan politik dan isu-isu yang mengadu domba membuat kita saling memusuhi,” tambahnya.

Paulus, yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua tersebut, mengajak masyarakat menggunakan hak politiknya secara merdeka pada 7 Juli 2021 sesuai pilihan hati nurani sehingga dapat melahirkan pemimpin yang konstitusional dan dilegitimasi rakyat dalam pemilu yang bermartabat. (Tim)




NTT Juara Umum Augerah Pesona Indonesia (API) 2020

 

Labuan Bajo, mwartapedia.com —  Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai  Provinsi yang memiliki luasan lautan melebihi luasan daratan, secara administrasi memilik 21 Kabupaten dan 1 Kota.

Wilayah Administrasi tersebut, secara terpisah berbasis kepulauan, yakni Pulau Timor (Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka), Pulau Flores (Kabupaten Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat) dan Pulau Sumba (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya) serta Kabupaten Kepulauan Lainnya  yaitu Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao.

Sejak  September Tahun 2018, untuk periode 2018-2023, NTT di pimpin oleh Gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur, Josef A. Nae Soi (JNS) dengan spirit NTT Bangkit NTT Sejahtera dengan Pariwisata sebagai Penggerak utama pembangunan di NTT.

Pariwisata sebagai Prime mover pembangunan di NTT memiliki1.378 dengan rincian 636 destinasi wisata alam, 500 destinasi wisata budaya, 101 destinasi wisata minat khusus, 41 destinasi wisata buatan sebagai kekuatan untuk pencapaian kesejahteraan di NTT untuk terus bergerak  maju dengan pendekatan modernisasi dan digitalisasi.

Kondisi hari ini (20/5), Labuan Bajo-NTT menjadi Tuan Rumah Anugerah Pesona Indonesia (API) Award, NTT masuk nomisasi tiga besar dan bersaing dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Aceh. 

Kegiatan API 2020, seleksinya dilaksanakan secara ketat oleh Komite Seleksi API Indonesia Tahun 2020 secara profesional dan Independen, Kajian dan Seleksi, Penentuan dan Penetapan Nominasi melalui Vote dengan periodesasi 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2020 melalui You Tube API 2020, Website API 2020, Android App dan SMS 99386.

Malam Penghargaan API 2020, Master of Ceremony (MC), Riris Sulistiowati dan Bimo mengumumkan NTT sebagai juara umum dengan nominasi yang berhasil meraih juara 1 Pada 5 kategori dan juara 2 pada 3 kategori Dari total 18 Kategori.

“8 nominasi kategori yang dijuarai NTT yaitu; Pertama, Kategori Surga Tersembunyi juara dua diraih oleh Mulut Seribu di kabupaten Rote Ndao, Kategori Makanan Tradisional juara satu diraih oleh daging Se’i provinsi NTT, Kategori Destinasi Belanja juara satu diraih Sentra Tenun Ikat Ina Ndao di Kota Kupang, Kategori Wisata Air juara dua disabet Island Hopping Pulau Meko di Flores Timur, Kategori Dataran Tinggi juara sau diraih Fulan Fehan di kabupaten Belu, kategori Kampung Tradisional, juara satu diraih Kampung Adat Namata di Sabu Raijua, kategori Destinasi Baru, juara dua diraih Pulau Semau di kabupaten Kupang, dan kategori Situs Sejarah, juara satu diraih Liang Bua Ruteng, kabupaten Manggarai”, pungkasnya

“Anugerah Pesona Indonesia  merupakan rangkaian kegiatan tahunan yang diselenggarakan dalam upaya membangkitkan apresiasi masyarakat terhadap pariwisata Indonesia, serta mendorong peran serta berbagai pihak terutama pemerintah daerah untuk lebih berupaya mempromosikan pariwisata di daerahnya masing-masing,” katanya. (Biro administrasi pimpinan setda Provinsi NTT/ML/IB)




Pemprov NTT Dorong Terbitnya Inpres Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Siklon Tropis Seroja

 

Kupang,mwartapedia.com  – Wakil Gubernur NTT,  Josef Nae Soi (JNS) mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat agar upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Seroja dapat berjalan dengan cepat dan tepat. 

“Kita akan terus mendorong Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden,red) terkait upaya Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana Seroja di NTT. Tentunya Inpres ini sangat penting  Kita sudah menghubungi pak Pramono (Sektretaris Kabinet, red) untuk hal ini, ” jelas Wagub JNS saat menerima audiensi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT,  I Nyoman Ariawan Atmaja di ruang kerja Wagub, Selasa (18/5). 

Dalam kesempatan tersebut I Nyoman Ariawan Atmaja memaparkan hasil  penilaian dan analisis Bank Indonesia Perwakilan NTT terhadap Dampak Bencana Seroja bagi Perekonomian NTT. 

Wagub Nae Soi memberikan apresiasi atas upaya BI perwakilan NTT tersebut.  Bahan tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah Provinsi dalam mengambil langkah-langkah strategis untuk pemulihan ekonomi NTT pasca Bencana Seroja. 

“Kita juga sedang mengupayakan pinjaman dana dari  PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur, red) sebesar Rp. 1,5  triliun untuk pembangunan infrastruktur, sektor pertanian,  peternakan dan perikanan. Terima kasih untuk hasil analisa dari BI NTT,” jelas Wagub Nae Soi. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan BI NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja menjelaskan, Badai Seroja memiliki dampak besar dari sisi ekonomi. Pada sektor pertanian,  kerusakan lahan padi mencapai 23.517 ha dan 13.960 ha lahan jagung.  Atau setara luas panen 325.469 ha padi dan 366.740 ha jagung pada tahun 2021. Kalau dipersentasekan, kerusakan padi mencapai 7,23 persen  untuk tahun 2021 dan 12,94 persen untuk triwulan kedua. Sementara untuk jagung mencapai 4,35 persen untuk tahun 2021.

“Belum lagi kerusakan infrastruktur pertanian seperti bendungan dan irigasi.  Ada sekitar 8.179 anggota kelompok tani yang terdampak bencana.  Sementara  untuk sub sektor peternakan, jumlah ternak yang hilang atau hanyut dan mati yakni sapi 4.410 ekor,  kerbau 65 ekor,  babi 5.202 ekor,  kambing 4.261 ekor, kuda 108 ekor dan ayam 31.103 ekor.  Untuk sub sektor perikanan,  ada 602 kapal nelayan rusak berat yang menyebabkan sekitar 4.868 ton ikan yang tidak bisa ditangkap,” jelas Nyoman. 

Lebih lanjut Nyoman Atmaja menjelaskan, bencana ini berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi NTT tahun 2021 secara akumulatif dari awalnya diproyeksikan 3, 97 persen turun jadi 3,68 persen. Untuk triwulan kedua tahun 2021 diproyeksikan turun dari 5,66 persen turun jadi 5,21 persen,  triwulan ketiga dari 4,32 persen ke 3,98 persen dan triwulan keempat dari 5,67 persen ke 5,30 persen. 

“Penurunan pertumbuhan ekonomi ini tanpa intervensi kebijakan. Jika ada intervensi kebijakan di bidang pertanian,  ekonomi NTT diperkirakan tumbuh 3,78 persen. Sementara kalau ada intervensi pertanian disertai upaya di sektor konstruksi, diperkirakan pertumbuhan ekonomi NTT bisa mencapai 4,085 persen,” jelas I Nyoman. 

Nyoman Atmaja menambahkan,  inflasi  NTT secara tahunan pada April 2021 mencapai 1,54 persen year on year (yoy), lebih tinggi dari inflasi nasional. Bencana badai siklon seroja diperkirakan meningkatkan tekanan inflasi dua (2) sampai dengan tiga (3) bulan ke depan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,  juga mengakibatkan tekanan inflasi di akhir tahun 2021. Namun inflasi NTT sepanjang tahun 2021 diperkirakan masih terkendali dan berada pada rentang 2,10 sampai dengan 3,10 persen (yoy). 

“Karenanya kami merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi menyampaikan surat kepada Pemerintah Pusat untuk penerbitan Inpres tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana terutama kepada Kementerian Pertanian,  Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian PUPR. Kalau kita lihat beberapa daerah bencana lainnya seperti di Palu, Sulawesi Tengah dan NTB,  sebulan setelah bencana Inpresnya langsung keluar dan sangat membantu proses rekonstruksi fisik dan ekonomi pasca bencana. Kami juga rekomendasikan perluasan Program TJPS, Food Estate,  akselerasi tindak lanjut Pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)  PT SMI 2021, perluasan penggunaan brigade alsintan dan percepatan vaksinasi untuk dorong mobilitas. Kami juga menghimbau agar Pemprov surati Dewan Komisioner OJK untuk meminta relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di NTT,” jelas I Nyoman. 

Tampak hadir pada kesempatan tersebut Kepala Biro Ekonomi dan Kerja Sama Setda NTT dan pejabat dari BI perwakilan NTT.

(Bi5o Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT/ML/IB)




Johan J. Oematan, SH, M. Si Gantikan Cornelis Feoh Sebagai Anggota PAW DPRD Provinsi NTT

Kupang, mwartapedia.com  –  Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi,  menghadiri Rapat Paripurna ketujuh DPRD Provinsi NTT, pada hari ini, Selasa, 11 Mei 2021, dengan agenda utama  : Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi NTT Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Johan J. OEmatan, SH, M. Si dari Partai Golongan Karya Dapil NTT II (Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua). Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia J. Nomleni, didampingi Wakil-wakil Ketua DPPRD Provinsi NTT, masing-masing : Inche D.P. Sayuna, P. Christian Mboeik dan Aloysius Malo Ladi, serta diikuti secara luring maupun daring oleh Para  Anggota DPRD Provinsi NTT. 

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni, dan diawali dengan Pembacaan Salinan Keputusan Mendagri oleh Sekretrais DPRD Provinsi NTT, Thobias Ngongo Bulu. Salinan Keputusan Mendagri yang dibacakan di depan rapat paripurna tersebut dengan Nomor : 161.53-1045 Tahun 2021, tanggal 20 April 2021, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi NTT a.n. Cornelis Feoh, SH sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT Masa Jabatan 2019-2024 terhitung  sejak meninggal dunia  tanggal 3 Januari 2021. Dan Pembacaan Salinan Keputusan Mendagri Nomor : 161.53-1064 Tahun 2021, tanggal 20 April 2021, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi NTT Sisa Masa Jabatan 2019-2024 a.n. Johan J. OEmatan, SH, M. Si, terhitung mulai tanggal pelantikan pada hari ini. Usai pembacaan Salinan keputusan Mendagri, Ketua DPRD Provinsi NTT memandu Pengucapan Sumpah/ Janji dari Johan J. OEmatan sebagai Anggota DPRD yang didampingi oleh rohaniwan pendamping, RD. Ansel Leu. 

Dalam sambutan dari Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni yang juga adalah Ketua DPD PDIP NTT menyampaikan profisiat kepada Johan J. Oematan karena telah resmi manjadi anggota DPRD mulai hari ini. “Atas nama Jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT dan Sekretariat Dewan, mengucapkan selamat bergabung di rumah besar aspirasi rakyat NTT, kami semua bersukacita dalam semangat persaudaraan menyambut kehadiran Bapak Johan J. Oematan. Mudah-mudahan dengan kehadiran menambah semangat baru dan dapat meningkatkan dinamika serta efektifitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewnangan DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat NTT”, ujar Srikandi NTT pertama yang memimpin DPRD Provinsi NTT. Di akhir pidato, Emilia Nomleni juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih Bapak Cornelis Feoh, SH, sebagai sahabat yang telah mendedikasikan pengabdian dan pelayanan sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT samapai akhir hayatnya. 

“Kami kehilangan sahabat, namun kami akan terus melanjutkan pekerjaan yang tersisa di dalam rumah rakyat ini. Dan kepada keluarga besar almarhum Bapak Cornelis Feoh, kami menyampaikan terima kasih banyak karena telah mempersembahkan putera terbaik dalam kontribusi pembangunan di NTT”, kata Perempuan berdarah TTS ini.  

Nampak hadir pada Rapat Paripurna tersebut diantaranya : Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, Danrem 161 Wirasakti, Brigjen Brigjen TNI Legowo W. R. Jatmiko, S. IP, MM, dan Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi NTT, Beberapa Pimpinan Perangkat Daerah Leingkup Pemrov. NTT. Diakhir dari peripurna tersebut ditandai dengan ucapan salam namaste oleh Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT, Sekda Provinsi NTT, tamu undangan lainnya kepada Anggota DPRD Provinsi NTT yang baru dilantik  Johan J, OEmatan, SH, M,. Si didampingi  Isteri, Ibu Vivi Oematan dan keluarga.  ( Biro administrasi Pimpinan setda NTT/ML/IB).




Meridian Dewanta : Kajati NTT Yulianto Harus SP3-kan Kasus Dugaan Tipikor Aset Tanah Fatululi

Kupang, mwartapedia.com  –  Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kupang dalam kasus korupsi Pembagian Aset Tanah milik negara yang terletak di depan Hotel Sasando, Kajati NTT Yulianto kembali membidik Jonas Salean terkait kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi – Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. 

Demikian rilisyang diterima media ini dari Meridian Dewanta,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI/NTT) dan Advokat Peradi, Sabtu (07/05/2021).

Sejak bulan Juli 2020, kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kajati NTT Yulianto melalui Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT pada saat itu menyatakan telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.

Bila ingin menjadikan Kejaksaan Tinggi NTT menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel, semestinya Kajati NTT Yulianto tidak meningkatkan kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululiitu dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, sebab sejak Kajati NTT Yulianto menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) demi mengawali penanganan atas kasus tersebut maka sudah diketahui adanya Putusan Perdata Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang menyatakan bahwa tanah di Kelurahan Fatululi – Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah hak milik yang sah dari Jonas Salean dan pencatatan oleh Pemkab Kupang sebagai Barang Milik Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Bahkan meskipun terhadap Putusan PT Kupang yang menguatkan Putusan PN Kupang tersebut, pihak Pemkab Kupang selaku Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi saat itu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI, maka Kajati NTT Yulianto seharusnya tidak terburu-buru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada bulan Juli 2020 atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi, sebab bila ingin menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat sepenuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta menghargai hak asasi manusia, wajib hukumnya bagi Kajati NTT Yulianto untuk sedari awal mempertangguhkan proses penyelidikan dan atau penyidikan atas kasus dimaksud demi 

menunggu adanya suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan persengketaan perkara perdata yang berproses di Mahkamah Agung RI tersebut.

Keberadaan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) yang dalam Pasal 1 menegaskan bahwa “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”, seharusnya menjadi pedoman utama bagi Kajati NTT Yulianto untuk tidak terlalu ambisius dan ngotot yang over dosis sehingga membebani anggaran negara dalam menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi sebab sedari awal terkandung suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam kasus itu sesuai proses pemeriksaan perkara perdata antara Jonas Salean selaku Penggugat melawan Pemkab Kupang selaku Tergugat yang berlangsung mulai dari tingkat PN Kupang, PT Kupang dan Mahkamah Agung RI.

Kini setelah putusan Mahkamah Agung RI terbit yang pada pokoknya

memperkuat putusan PN Kupang dan PT Kupang yang menyatakan bahwa tanah di Kelurahan Fatululi – Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah hak milik yang sah dari Jonas Salean dan pencatatan oleh Pemkab Kupang sebagai Barang Milik Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka segera setelah salinan putusan Mahkamah Agung RI itu diterima, wajib hukumnya bagi Kajati NTT Yulianto untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi, sebab nyata-nyata memang tidak ada yang namanya korupsi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu sehingga otomatis tidak ada satu bukti pun yang bisa diperoleh oleh Kajati NTT Yulianto untuk menetapkan tersangkanya. (ML/IB)




Keterlibatan Munarman Diduga Terkait Dengan Komitmen Kesetiaan Anggota FPI Yang Dibaiat Pada 4 Perintah Daulah ISIS

 

Kupang, mwartapedia.com  –  Secara harafiah, baiat artinya janji atau sumpah untuk setia kepada pemimpin. Dalam praktek baiat itu selalu diucapkan sebagai penobatan untuk setia kepada sebuah pekerjaan atau misi di hadapan pemimpin, sehingga baiat memiliki kekuatan mengikat secara hukum bagi ke dua belah pihak dengan segala akibat hukumnya.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAAP) dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) , Rabu (05/05/2021).

Karena itu, untuk sampai pada tahap baiat, diperlukan persiapan dan kesiapan dengan kriteria khusus, baik secara mental maupun secara fisik, kemampuan dana operasional di lapangan dalam jaringan terorisme JAD-ISIS. Karena itu baiat dipastikan dilakukan melalui jenjang rekrutmen yang ketat, pelatihan dan pembinaan yang terukur oleh sebuah organisasi yang sevisi dan teruji.

Beberapa baiat anggota FPI ke dalam jaringan teroris JAD-ISIS, beberapa kali dihadiri oleh Munarman, salah satu elit FPI sekaligus representasi dari ormas FPI. Karena itu Munarman dan FPI diduga telah menjadi bagian dari Daulah ISIS yaitu sebagai Anshur Daulah dengan konsekuensi harus tunduk, taat, terikat dan/atau mengikatkan diri dalam melaksanakan ke 4 (empat) seruan ISIS yang wajib hukumnya. 

Seruan ISIS Dibalik Tradisional

Sudah menjadi pengetahuan umum di masyarakat (notoire feiten) bahwa pada saat seseorang dibaiat masuk ke dalam jaringan terorisme JAD-ISIS, maka seketika itu juga timbul konsekuensi hukum yang harus dipikul oleh para Anshur Daulah yaitu kewajiban untuk tunduk dan taat kepada  4 (empat) seruan atau perintah ISIS kepada Anshur Daulah atau Anshur Khilafah.

Ke 4 (empat) seruan atau perintah yang mengikat para Anshur Daulah yaitu :

a. Agar berhijrah dari darul kufar seperti Indonesia ke darul Islam yaitu ISIS di Syuriah atau ke Marawi, Filipina; b. Bunuhlah warga negara yang mengirimkan tentaranya menyerang ISIS di Syuriah seperti Amerika, Prancis, Rusia, Inggris, Arab Saudi, dll. dimanapun para Anshor Kilafah berada; c. Buatlah ladang jihad di daerah masing-masing dengan cara memerangi negara dan aparatnya yang tidak menggunakan hukum Islam seperti Indonesia; d. Persiapkan diri secara fisik dan kemampuan dana dalam rangka kegiatan yang diserukan oleh Amir ISIS.

Padahal ke 4 (empat) perintah Daulah ISIS yang wajib dilaksanakan sebagaimana disebutkan di atas, mengandung muatan sebagai “Perbuatan Yang Dilarang” atau “Kejahatan Terorisme” yang merongrong kedaulatan negara, Ideologi negara dan keselamatan rakyat, bersifat transnasional, sebagaimana terbukti dari tindakan banyak teroris Indonesia sudah diproses hukum.

Pengembangan Keterlibatan Munarman

Munarman dan elit-elit FPI lainnya diduga memiliki peran berbeda di dalam rangkaian rekrutmen, baiat, menjadikan anggota FPI sebagai Anshur Daulah ISIS hingga mengeksekusi perintah ISIS, sebagai satu rangkaian permufakatan jahat, maka sangat beralasan hukum, Munarman dkk. dimintai pertanggungjawaban pidana (terorisme), sebagaimana Munarman saat ini sudah menjadi tersangka, ditahan dan dalam pengembangan Densus 88.

Ceramah Munarman dkk. dalam acara baiat kesetiaan kepada ISIS, tentang Khilafah, Jihad dan Konspirasi Amerika menguasai dunia Islam, merupakan sarana atau pembekalan yang memberi motivasi bagi para calon Anshur Daulah sekaligus sebagai wujud kesetiaan pada komitmen perjuangan bersama dalam JAD-ISIS. 

Dengan demikian, Munarman dkk. bisa jadi merupakan aktor intelektual atau setidak-tidaknya menjadi elemen pelaku turut serta dan/atau pelaku pembantuan memberi kesempatan, sarana atau pencerahan untuk terlaksananya 4 (empat) perintah Daulah ISIS, yang nyata-nyata bermuatan Tindak Pidana Terorisme. Padahal sebagai warga negara, Munarman dkk. seharusnya mencegah dan melaporkan kepada Polri.

Disini nampak peran dan posisi Munarman di FPI sangat strategis, karena itu kita tidak heran kalau Munarman dalam beberapa kali proses pembai’atan di beberapa tempat telah merubah wajah FPI tidak lagi sekedar organisasi kemasyarakatan, tapi telah bertransformasi menjadi organisasi yg berafiliasi ke jaringan terorisme JAD- ISIS (berskala transnasional). (ML/IB).




Fadli Zon Jangan Asbun, Karena HAM Yang Melekat Pada Munarman Tunduk Pada Pembatasan HAM Menurut Undang-Undang

Kupang,mwartapedia.com – Tindakan kepolisian Densus 88, terhadap Munarman pada (27-4-2021) baik mengenai penangkapannya maupun penutupan mata saat penangkapan, adalah tindakan yang sah menurut hukum dan memenuhi aspek HAM dan Hukum, sesuai prinsip pembatasan HAM menurut pasal 28J UUD 45, pasal 1 angka 20, pasal 5, pasal 7, pasal 16 KUHAP dan pasal 28 UU Pemberantasan Terorisme.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokad Peradi, Petrus Selestinus, SH Ssbtu (1/5/2021)

Karena itu sangat “disesalkan” pernyataan sejumlah pihak (Fadli Zon dkk), karena secara tidak bertanggung jawab telah menuduh Densus 88 saat penangkapan terhadap Munarman sebagai telah melanggar HAM dan Hukum, tanpa memahami duduk masalahnya dan pembatasan HAM oleh UUD 1945, KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Terorisme.

Fadli Zon dkk. seharusnya memahami, bahwa Konstitusi memang menjamin HAM setiap orang, akan tetapi pada saat bersamaan Konstitusi juga membatasi HAM setiap orang pada saat tertentu dan bersifat sementara, sebagaimana diatur di dalam pasal 28J UUD 1945, dalam KUHAP dan di dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Konstitusionalitas Pembatasan HAM

Konstitusionalitas perlindungan atas HAM seseorang, seharusnya dipahami secara utuh oleh Fadli Zon dkk., karena meskipun Konstitusi telah mengatur perlindungan HAM setiap orang, tetapi Konstitusi juga mengatur pembatasan HAM seseorang lain demi melindungi HAM pihak lain, sebagaimana ketentuan pasal 28J UUD 1945.

Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa: “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Pasal 28J ayat (2) UUD 45 : “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dstnya.”.

Pada.pasal 1 butir 20 KUHAP, bahwa: penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 28 UU Tindak Pidana Terorisme menegaskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup, paling lama 14 hari dan jika waktu 14 hari tidak cukup, maka penyidik dapat meminta ijin Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya untuk diperpanjang selama 7 hari.

Prinsip menjunjung tinggi HAM, adalah prinsip dimana  HAM seorang dibatasi oleh KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ketika seseorang telah berstatus tersangka, maka Undang-Undang hanya memberikan sejumlah hak tertentu antara lain, hak untuk didampingi Penasehat Hukum; hak untuk mendapat kunjungan  Rohaniwan; hak untuk mengajukan Praperadilan dll. sebagai pemenuhan HAM dengan pembatasan.

Penutup Nara Munarman Sesuai UU

Soal pengenaan penutup mata Munarman saat penangkapan, hal itu sejalan dengan standar internasional dan perintah pasal 33 dan 34 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu “Kerahasiaan Identitas” sebagai pelindungan hukum untuk melindungi Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, Pelapor, Saksi dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan beserta keluarganya. 

Prinsip pelindungan itu juga diberlakukan terhadap Pelapor, Ahli dan Saksi yaitu saat bersaksi tidak bertatap muka dengan terdakwa atau pemberian keterangan dengan menggunakan alat komunikasi audio visual yang diselenggarakan oleh LPSK.

Dengan demikian, maka tidak ada yang salah dan tidak ada.pelanggaran HAM dalam penangkapan Densus 88 terhadap Munarman, sebagaimana didalilkan Fasli Zon dkk. karena penangkapan itu sendiri adalah kewenangan penyidik untuk melakukan pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka Munarman karena diduga telah melakukan tindak pidana terorisme, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.(ML/IB)