Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY Bantu Warga Berkebun di Desa Sebidang

Kapuas Hulu,mwartapedia.com — – Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia membantu warga berkebun sayuran di desa Sebindang, kecamatan Badau, kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (02/07/2021).

Hal ini di sampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Letkol Inf Andri Suratman dalam rilis tertulis nya di pos kotis Kecamatan Badau, menyampaikan bahwa kegiatan berkebun ini merupakan membantu warga.

 “Kami sangat mendukung ketahanan Pangan masyarakat sekitar badau, dengan harapan supaya penghasilannya bisa maksimal maka dari itu kita Personil satgas Ssk 1 membantu langsung ke kebun warga.”ujar nya.

Ditempat yang sama lettu Inf Rio Antomi selaku DanSSK menyatakan tujuan dari membantu masyarakat berkebun ini memberikan motivasi, semangat kepada warga supaya hasil dari berkebun bisa di konsumsi sendiri dan bisa di jual untuk menambah penghasilan keluarga.

“Saya sangat bersyukur atas bantuan dari anggota satgas yang telah membantu langsung dalam berkebun sayuran kami ini.”ujar pak Herman,

Kegiatan ini merupakan bentuk wujud kepedulian terhadap warga untuk memberikan bantuan,serta selalu mematuhi protokol kesehatan.(pen Yonif 144/JY/ML/IB).




Komite Referendum, Merusak Jiwa, Semangat dan Prinsip Perwakilan Menurut Amanat UUD’45


Kupang,mwartapedia.com — Referendum, sebuah istilah yang sering muncul dalam dinamika politik di Indonesia, bukan saja di era orde baru, tetapi juga di era reformasi, terkait dengan upaya meminta persetujuan rakyat tentang perubahan konstitusi.

Demikian rilis yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Kamis (24/06/2021).

Di era orde baru, Referendum dimaksudkan untuk membentengi agar tidak ada kekuatan politik manapun termasuk MPR, yang bisa dengan mudah melakukan amandemen terhadap UUD’45, apalagi yang sifatnya merongrong dasar negara dan statusquo, karena itu TAP MPR No. IV/MPR/1983, Tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, dibentuk untuk menjadi benteng UUD’45.

Di Era Reformasi, Referendum sebagai benteng pertahanan UUD’45 justru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan TAP MPR No.VIII/ MPR/1998 yang mencabut TAP MPR No. IV/MPR/1983 Tentang Referendum, kemudian disusul dengan UU No. 6 Tahun 1999, Tentang Pencabutan UU No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, karena tidak sesuai dengan semangat, jiwa dan prinsip perwakilan di dalam UUD’45.

REFERENDUM DAN KOMITE REFERENDUM TIDAK LEGITIMATE

Apa yang terjadi di NTT, dengan Komite Referendum dengan misi meminta pendapat rakyat mengamandemen UUD’45 kedengarannya prestisius, namun tidak legitimate, karena tidak ada payung hukum, tidak diatur dalam.UUD’45 dan tidak sejalan dengan prinsip perwakilan yang terkandung di dalam UUD’45 itu sendiri.

Tugas menjajaki bagaimana persepsi masyarakat NTT tentang jabatan Presiden Jokowi 3 (tiga) periode, sebetulnya cukup dilaksanakan oleh sebuah lembaga survei yang kredibel, karena Referendum dalam pengertian UU adalah hal ikhwal meminta pendapat rakyat secara langsung tentang setuju atau tidak setuju terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD’45.

Sedangkan persepsi publik tentang apakah jabatan Presiden Jokowi bisa diperpanjang menjadi 3 (tiga) periode, sejumlah lembaga survei sudah lakulan survei dan telah mengumumkan hasilnya bahwa mayoritas rakyat Indonesia dan beberapa Partai Politik menolak jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 (tiga) periode. 

REFERENDUM TIDAK DIKENAL UUD’45.

Selama kekuasaan politik otoriter Orde Baru berkuasa, hampir tidak ada celah bagi kekuatan politik manapun, termasuk MPR RI yang berani mengajukan usul untuk mengamandemen UUD’45. Bahkan untuk memperkuat benteng pertahanan UUD’45, telah dikeluarkan TAP MPR No. IV Tahun 1983 Tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985, Tentang Referendum.

Tujuannya untuk memperkokoh kekuasaan Orde Baru dengan cara mempersulit  amandemen terhadap UUD’45, terutama terhadap  pasal-pasal tentang masa jabatan Presiden yang nampak “tidak tak terbatas” (unlimited), akibatnya kita hanya berada dalam demokrasi yang semu.

Karena itu salah satu agenda Reformasi 1998, adalah mengamputasi rezim Referendum dengan TAP MPR No.VIII/ MPR/1998, Tentang Pencabutan TAP MPR No.IV/MPR/1983 Tentang Referendum, disusul dengan UU No. : 6 tahun 1999, Tentang  Pencabutan UU No.: 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, yang secara tegas mencabut dan menyatakan tidak belaku lagi UU No. 5 Tahun 1985.

Mengapa ketentuan tentang Referendum dicabut, TAP MPR No.IV/MPR/1983 dan UU No.5 Tahun 1985 Tentang Referendum dipandang tidak sejalan dengan semangat, jiwa dan prinsip perwakilan yang telah diamanatkan UUD’45 bahkan tidak dikenal dalam UUD’45, sehingga secara hukum Referendum tidak memiliki legitimasi untuk mengubah UUD’45.

Pertanyaannya untuk kepentingan siapa Komite Referendum NTT dibentuk, apa yang hendak dilakukan oleh Komite Referendum, dan seberapa besar kemampuan masyarakat NTT dapat mengubah persepsi rakyat Indonesia untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 (tiga) periode. (ML/IB).




Dekranasda NTT Luncurkan Aplikasi Penjualan Produk Lokal Secara Online

 

Kupang, mwartapedia.com — Hadirnya aplikasi sistem perdatangan online melalui aplikasi e-commerce yang diluncurkan Dekranasda NTT, pada Kamis (17/06/2021) di Gedung Kantor Dekranasda NTT, Kelurahan Oetete, Kota Kupang, akan memperkuat system perdagangan dan promosi produk-produk lokal binaan berbagai dinas maupun lembaga perekonomian negeri maupun swasta di NTT.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT Nazir Abdulah, ketika menghadiri Soft Launching aplikasi e-commerce dekranasda NTT di Kota Kupang, Kamis (17/06/2021).

Menurut Nazir Abdula, hadirnya e-commerce Dekranasda ini, Provinsi NTT tidak lagi layak disebut Wilayah miskin di Indonesia, karena terbukti apa yang jadi karya intelektual NTT menjadi atensi dan apresiasi dari negara luar.

Nazir Abdulah juga memuji dan mengapresiasi Ketua Dekranasda NTT Bunda Julie Laiskodat, atas kerja kerasnya sebagai perempuan NTT, dalam mengangkat Tenun Ikat NTT sampai ke kancah nasional dan internasional. Ia mencontohkan pada berbagai upacara nasional bersejarah di Tanah Air, tenun-tenun NTT hasil karya Pelaku UMKM di NTT digunakan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Hal tersebut terjadi karena tidak terlepas dari perjuangan Ketua Dekranasda NTT mempromosikan Tenun NTT dalam berbagai memontum nasional di Tanah Air.

“Hari ini saya berbangga bahwa secara nasional maupun secara internasional, dunia mengetahui bahwa di Selatan Indonesia ini ada sebuah provinsi yang sangat-sangat unik, sangat-sangat exotic, produk-produknya sangat bisa disejajarkan dengan produk-produk manapun, dan kebetulan proses untuk memperoleh atau cara penjualannya sudah dengan gaya online. Sehingga tidak seperti zaman dulu system barter atau ada transaksi atau ada pertemuan antara pembeli dan penjual, tetapi dalam kondisi covid-19 ini system perdagangan ini terjadi dengan e-commerce, yang kebetulan produk e-commerce ini menjadi sebuah network atau jaringan yang diciptakan oleh anak-anak NTT, yang berada dalam naungan Dekranasda dan Disperindag Nusa Tenggara Timur,” tegas Nazir Abdulah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT Nazir Abdula berharap, dengan aplikasi e-commerce atau system perdagangan elektronik ini menjadi jembatan kita menuju NTT Bangkit dan NTT Sejahtera, melalui gerakan terus menghidupkan ekonomi NTT melalui pelaku UMKM.

Dapat diketahui bahwa e-commerce atau perdagangan elektronik merupakan penyebaran, penjualan, pembelian, serta pemasaran barang dan atau jasa yang mengandalkan system elektronik seperti internet, TV atau jaringan computer lainnya. (ML/IB)




Pendeta Terharu Dengan Kehadiran TMMD di Kecamatan Amarasi Selatan

 

Oelamasi,mwartapedia.com — Kehadiran TNI di tengah-tengah masyarakat melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 111 TA. 2021 Kodim 1604/Kupang sangat disambut baik oleh warga di Desa Sahraen dan Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, (17/06/2021) 

Selaku Pendeta di Jemaat Bonnamhonis Klasis Amarasi Timur, Desa Sahraen, pdt. Matham Melkian Niubaby., S. Si., Teol. menyambut baik kehadiran TMMD yang berlangsung di wilayahnya. 

 “Saya dan jemaat merasa terbantu dengan adanya kehadiran TMMD ini, terbantu baik dari segi anggaran maupun dari kwalitas kerja yang sangat luar biasa serta waktu yang di butuhkan sangat singkat,” ungkapnya. 

Lebih lanjut Melki (sapaan akrab) mengatakan, Kehadiran TNI melalui program TMMD di Desa kami banyak perilaku anggota TNI yang ditiru oleh jemaat dan masyarakat sekitarnya.

“TNI mempunyai semangat gotong royong, sikap yang diperankan TNI seharj-hari, saat berhadapan dengan kami masyarakat TNI selalu mendahului dengan sapaan kepada kami orang tua maupun pemuda disini, terkadang mereka tidak menyebut nama pribadi kami, namun lebih ke penyebutan kekeluargaan. Itulah yang membuat kami terharu mendengar sapaan mereka para tentara,”kata Melki.

Jemaat sampai menawarkan rumahnya jadi hunian sementara para anggota TNI di rumah-rumah mereka dan sangat membuka diri. 

“Kalau situasi tidak begini, Pandemi Covid-19, kami warga disini banyak menawarkan diri agar rumah kami dijadikan penginapan sementara bapak-bapak TNI yang tergabung dalam satgas TMMD 111 Kodim 1604/Kupang,”ungkap warga.

“Kami berterima kasih karena desa kami banyak dibantu TNI, mulai dari Rehap rumah Pastori,Pembangunan 3 ruang kelas SMP Kristen 1 Amarasi Selatan, Pembangunan 1 ruang guru SMP 1 Amarasi Selatan, Bangun 1 Unit MCK dengan 2 ruang, Rehap Kapelan St. Benediktus Sahraen Amarasi Selatan, Rehap Gereja Imanuel Sahraen Amarasi Selatan serta beberapa kegiatan non-fisik lainnya,”jelasnya.

“Saya mewakili warga lainnya khususnya Jemaat Bonnamhonis Klasis Amarasi Timur, Desa Sahraen merasa bangga dengan hadirnya bapak-bapak TNI di desa ini. Selain desa kami aman, di Desa kami juga banyak menerima bantuan TMMD. Banyak hal positif yang didapat dan akan dinikmati bersama nantinya,” tambahnya. (ML/IB)




SMAN 10 Borong Butuh Gedung Baru

 

Borong,mwartapedia.com — SMA Negeri 10 Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) butuh bangunan gedung permanen dimana saat ini gedung dua ruangan tersebut mengalami kerusakan yang cukup serius. 

Pantauan media ini dilokasi, Sabtu (12/06/2021)  terlihat bangunan gedung sekolah yang sudah tidak layak pakai untuk kegiatan proses belajar mengajar.

Salah seorang siswa mewakili murid yang masih mengejar ilmu, Yati yultiana Martin menyampaikan kepada awak media Manggarai Timur bahwa dua ruangan kelas tidak layak lagi untuk digunakan saat melakukan proses Kegiatan Belajar Mengajar  (KBM).

Mewakili tenaga pengajar, Kristina Lasmi Sari (24) mengeluh dua ruangan ini dari cara pandang seharusnya tidak layak tentu sangat berpengaru pada tingkat kenyamanan proses belajar siswa.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Borong, Jemson Hendry mengatakan bahwa gedung ini sudah rusak parah dan gedung ini juga dibangun secara swadaya bersama orang tua murid.

“Kami selaku pihak sekolah sma Negri 10 Borong suda berjuang dan menyampaikan ke Pemprov hingga kementrian dan sampai dengan saat ini belum ada jawaban,”ungkapnya.

Jemson menambahkan, harapan dari Krpala Sekolah bersama Staf SMA Negeri 10 Borong agar muda-mudahan apa yang kami rindukan bangun gedung baru cepat Realisasi.

Laporan: Afri/Tim jurnalistik matim

Editor    : ML/IB




Keindahan Dunia Dinikmati Dengan Mengayuh Sepeda di Pagi Hari

 

Kupang,mwartapedis.com – Penerangan161 Dalam rangka menjaga kebugaran dan daya tahan tubuh di era pandemi Covid ini, warga Korem 161/Wira Sakti gelar olah raga sepeda santai dipimpin langsung oleh Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P,.M.M dengan start dari Rumah Sakit Tentara (RST) Wira Sakti, menelusuri jalan-jalan alternatif dan finish nya di lapangan RST Wira Sakti. Sabtu (11/06/2021).

” Sepeda santai ini diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di era pandemi Covid ini krna kita juga harus sering berolahraga. Ada banyak manfaat dari bersepeda, seperti memperkuat tulang, mengurangi tingkat kecemasan, stres, depresi, menguatkan otot dan fleksibiltasnya meningkatkan mobilitas sendi, hingga mengurangi timbunan lemak dalam tubuh.”

Demikian disampaikan Pjs. Kepala Penerangan Korem 161/Wira Sakti Kapten Inf Dafrian, S.S. dalam release tertulisnya, Sabtu ( 11/06) di Kupang.

”Sebelum pelaksanaan, terlebih dahulu setiap peserta dilaksanakan pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dan tensi dari personel Denkesyah 09.04.01 Kupang. Kemudian dilaksanakan senam pemanasan yang dipimpin oleh anggota Jasrem 161/Wira Sakti,” ungkap Pjs. Kapenrem 161/WS.

Route sepeda santai kali ini mengambil Start dari RST Wira Sakti – Polda NTT – Kantor Gubernur – Bundaran PU – Hotel Sasando – Cek poin di Bondi Cafe – dan Finish di depan Rumah Sakit Tentara (RST) dengan jarak tempuh 16,8 km.

Adapun peserta sepeda santai adalah Danrem 161/Wira Sakti, Kasrem 161/Wira Sakti, Kasi Ter Korem 161/Wira Sakti, Para Dan/Ka Balak Aju Kodam IX/Udayana. ( *Penrem161*)




Budiman Gandi Superman (BGS) Ketua KSP Intidana, Tersangka Dilimpahkan Tahap II ke Kejati Semarang

Kupang,mwartapedia.com – Hari ini jumat, tanggal 11 Juni 2021, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) a/n. BGS kepada Kejaksaaan Tinggi Semarang, atas didugaan Tindak Pidana memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, KSP Intidana di Semarang, Jawa Tengah.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Jumad (11/06/2021).

KSP Intidana, merupakan Koperasi Simpan Pinjam berskala nasional, memiliki cabang di beberapa Provinsi dengan anggota tidak kurang dari 200 ribuan dan memiliki aset bernilai triliunan, saat ini menghadapi kehancuran sistemik akibat salah kelola atau mismanagement hingga tidak mampu mengembalikan dana simpanan anggota KSP Intidana bernilai ratusan miliar.

Awalnya, Handoko, Ketua KSP Intidana dituduh melakukan penipuan terhadap terhadap Anggota KSP Intidana dengan nilai kerugian puluhan miliar, bahkan lebih (jika dikumulasikan dengan kerugian korban lain), dan berdasarkan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap Handoko dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan dipenjara 4 tahun

Selain itu, KSP Intidana juga digugat secara perdata, termasuk Permohonan PKPU oleh sebagian besar Anggota KSP Intidana di Pengadilan Niaga Semarang,  Nomor : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. diputus pada tanggal 17 Desember 2015, disepkati periode pengembalian uang anggota selama 6 tahun dan Handoko, SE kembali menjadi Ketua KSP Intidana, hingga 2021.

TERJADI SALING MELAPOR DAN CABUT LAPORAN.

Selama Handoko menghadapi proses pidana dan PKPU, rupa-rupanya BGS, anggota KSP Intidana selaku Panitia Kreditur dalam PKPU,  merekayasa Rapat Anggota Luar Biasa KSP Intidana, telah mengangkat dirinya (BGS) menjadi Ketua KSP Intidana, sehingga terhitung sejak Februari 2016 hingga sekarang, KSP Intidana berada dalam kepengurusan ganda (Handoko vs BGS).

Di tengah pelaksanaan Putusan PKPU No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tanggal 17 Desember 2015, telah terjadi peristiwa saling melapor antara Honodoko dengan BGS di Polda Jateng, terkait pengelolaan aset KSP Intidana dan Kepengurusan Ganda KSP Intidana sebagaiamana terbukti dari Laporan Polisi masing-masing :

1. LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor BGS terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP; dan

2. LP No. : LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE terhadap BGS dengan sangkaan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai pasal 266 KUHP.

Namun kedua Laporan Polisi dimaksud diduga telah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya, dengan alasan ada perdamaian antara Handoko dan BGS, sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama antara BGS dengan Handoko, SE, dikatakan untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi tsb.

Di balik Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan di Polda Jateng, ternyata Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap dugaan BGS memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, di Bareskrim, diproses terus oleh Direktorat Tipideksus, hingga BGS dinyatakan sebagai Tersangka dan pada hari ini Berkas Perkara, Barang Bukti dan Tersangka (BGS) dilimpahkan Tajap II, sebagai bukti bahwa kinerja Bareakrim telah selesai dan memenuhi syarat P21.

Kita berharap Kekaksaan Tinggi Semarang menahan Tersangka BGS, karena dikhawatirkan menghindari proses penututan lebih lanjut, karena sebelumnya beberapa kali hendak dilimpahkan Tahap II selalu tertunda karena BGS mangkir dari upaya pelimpahan Tahap II. (ML/IB)




Natalia Rusli Menangi Perkara Investasi, Dibayar Kapal Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

 

Bangka Belitung,mwartapedia.com —  Natalia Rusli Pengacara dan Founder dari Master Trust Law Firm menambah deretan Prestasi dalam menangani perkara Investasi yang dipercayakan para Client Kepadanya.

Hal tersebut dapat dibuktikan pada acara serah terima Kapal Hisap Produksi Timah dari pemilik Investasi kepada Pengacara Natalia Rusli selaku kuasa hukum yang Membela Keadilan bagi Clientnya. 

Acara serah terima tersebut berlangsung di Bangka Belitung pada hari Rabu 2 Juni 2021 dan disaksikan oleh belasan awak kapal dan juga dihadiri oleh beberapa wartawan dari Jakarta.

“Kapal ini memiliki panjang 70 meter dan lebar 16,5 meter, kapal ini juga memiliki berat sebesar 400 ton.” Ungkap Satria, salah satu kru kapal hisap tersebut.

Satria juga mengungkapkan dalam masa produksi dan hisap, kapal tersebut dapat menghasilkan Timah dengan nilai sebesar 15 miliar per bulannya.

“Untuk harga Kapal Hisap Produksi ini berkisar 30 miliar rupiah, harga tersebut sudah termasuk lambung kapal dan juga peralatan untuk melakukan kegiatan Menghisap Timah” Ujar Iskar Hadi, staff operasional Kapal Hisap.

Natalia Rusli bersyukur dikarenakan salah satu perkara hukum yang ia tangani mendapatkan Jaminan Pembayaran dengan Kapal yang bernilai fantastis ini.

“Saya apresiasi pimpinan perusahaan investasi yang mau bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan salah satu asset bergerak yaitu berupa Kapal Hisap Produksi bernilai puluhan miliar rupiah.” Tutur Natalia Rusli saat ditemui awak media di Bangka Belitung.

Natalia Rusli juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung dirinya dalam doa dan selalu memberi dukungan moral dalam menjalani tugas dan perannya di bidang penegakan Hukum.

Natalia Rusli mengungkapkan bahwa sebagai pengacara dalam membela Hak Client bukannya malah membenturkan dan memperkeruh suasana antara Kedua Belah Pihak atau mengadu domba Aparat Penegak Hukum dengan Client.

Masyarakat bukan-nya selesai perkaranya, malah menambah perkara dengan Kuasa Hukumnya dan Aparat Penegak Hukum.

“Saya juga tidak lupa kepada orang-orang yang selalu membenci dan meremehkan saya, berkat mereka saya ada pada hari ini dalam dunia Hukum.” Pungkas Pendiri Master Trust Law Firm ini.

Natalia Rusli menghimbau bagi masyarakat yang memiliki perkara dalam Investasi Bodong dapat menghubungi Posko Bantuan Hukum 0818-899-800 (whatsapp) agar dapat berkonsultasi hukum secara gratis.(Red)




Politisasi 75 Pegawai KPK Nonaktif, Perilaku Kelompok Oportunis Yang Menyandera KPK Demi Kepentingan Koruptor Big Fish

 

Kupang,mwartapedia.com — Pemberhentian 75 Pegawai KPK, telah dieksploitasi dan kapitalisasi oleh ICW, YLBHI, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi dll), sebagai perilaku oportunis, anomali (tabrak sana tabrak sini), tanpa mengindahkan “tata krama” atau “fatsun politik”, diduga demi melindungi koruptor “big fish” yang dilindungi oleh Novel Baswedan dkk.

Demikianlah yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Selasa (01/06)

Perilaku oportunis, melahirkan aksi-aksi yang mengarah kepada sikap-sikap “intoleran” terhadap pemerintah, antara lain menuntut pembatalan hasil TWK 1.271 yang sudah lulus, meminta penundaan pelantikan 1.271 Pegawai KPK menjadi ASN, menuntut pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK, mengancam Presiden Jokowi sebagai penghancur KPK jika tidak melindungi 75 Pegawai KPK nonaktif.

Sikap Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dkk. patut dicurigai sebagai upaya untuk menutup-nutupi praktek penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, sehingga Novel Baswedan dkk. harus dipertahankan atas nama dan dengan cara apapun juga di KPK.

Diperlukan Audit Forensik.

Perlu dilakukan “Audit Forensik” terhadap penanganan kasus korupsi besar yang penyidikannya dilakukan oleh tim penyidik Novel Baswedan dkk. sejak KPK dipimpin Busyro Muqoddas, Abraham Samad hingga Agus Rahardjo, yang materinya dapat ditelusuri melalui putusan-putusan perkara tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dan BAP Penyidikan dan penuntutan di KPK.

Dengan Audit Forensik terhadap beberapa putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti dalam putusan kasus korupsi Bank Century, Hambalang, Travel Cheque Pemilihan Deputi Gub. BI, e-KTP, dll. akan nampak sejumlah nama besar disebut sebagai pelaku “turut serta” tetapi tidak dikembangkan, malahan masuk dalam bunker pengamanan Novel Baswedan dkk. di KPK sebagai perkara dark number.

Model penanganan tindak pidana korupsi yang ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, dalam pandangan pembentuk UU hanya terjadi di Kepolisian dan Kejkasaan, untuk itu hanya KPK diberi wewenang mengambilalih penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani si Kepolisian dan Kejaksaan, sementara di KPK tidak bisa diambilalih.

Di KPK Tidak Bisa Diambilalih.

Karena itu, kita tidak heran jika Novel Baswedan dkk. mendapat dukungan dari kolega-koleganya seperti Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, ICW, YLBHI, dan PGI untuk mempertahankan agar Novel Baswedan dkk. tetap menjadi Penyidik di KPK. 

Modus ini masuk akal, karena segala penyimpangan dalam Penyidikan dan Penuntutan di KPK tidak dapat diambilalih oleh Kejaksaan atau Polri. Kondisi ini potensial membuka ruang bagi Penyidik mempermainkan kasus-kasus korupsi big fish yang dikategorikan dark number, di bawah kendali Novel Baswedan dkk. demi rasa nyaman koruptor.

Praktek dimana penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, sudah diantisipasi di dalam UU Tentang KPK, namun ketentuan ini hanya ditujukan kepada Penyidik Polri dan Kejaksaan, sedangkan untuk sebaliknya tidak bisa diambilalih.

Ini lah yang membuat misi KPK stagnan, kesalahan terbesar KPK selama ini adalah menempatkan Novel Baswedan dkk. sebagai kelompok yang membawa sukses besar KPK memberantas korupsi, padahal tidak demikian, justru KPK di era Busyro Muqoddas dkk., Abraham Samad, hingga di era Agus Rahardjo, gagal menjalankan misi besar KPK. (ML/IB)




Pemkot Kupang Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Kupang,mwartapedia.com — Pemerintah Kota Kupang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang tahun Anggaran 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala  BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo saat penyerahan LHP BPK RI Perwakilan NTT yang diterima secara langsung oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH sore tadi, Senin (31/5) di Kantor BPK RI Perwakilan NTT. 

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam acara tersebut mengaku bangga, untuk kedua kalinya secara berturut-turut Pemkot Kupang menerima opini WTP dari BPK. Setahun sebelumnya untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak berdiri sebagai daerah otonom 24 tahun lalu, Kota Kupang meraih opini WTP yang penyerahannya berlangsung secara virtual. Tahun ini opini yang sama kembali diraih. Ucapan terima kasih disampaikannya kepada DPRD Kota Kupang yang selama ini sudah memberikan masukan dan dukungan kepada Pemkot Kupang dalam tata kelola keuangan.

Diakuinya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota dirinya memang sudah bertekad untuk meraih opini WTP tersebut, meskipun tidak mudah antara lain karena terdapat banyak aset Pemkot yang tersebar dan tidak tercatat. Namun dengan komitmen tinggi disertai kerja keras tim jajaran Pemkot, Wali Kota berupaya untuk melakukan pendataan dan tindak lanjut setiap hari bahkan tanpa mengenal waktu.

Pada kesempatan yang sama Wali Kota berterima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan NTT dan jajaran yang telah melakukan pemeriksaan dan kembali memberikan opini WTP kepada Pemkot Kupang tahun ini. Dirinya berjanji akan segera menindak lanjuti rekomendasi BPK dari 57 persen ditingkatkan menjadi 75 persen sesuai target BPK. Terima kasih juga disampaikannya kepada seluruh jajaran Pemkot Kupang yang selama ini sudah berjuang menyajikan data dan bukti yang berhasil meyakinkan BPK sehingga kembali meraih opini WTP tahun ini. “Sebagai kepala daerah, tanggung jawab kami bukan hanya sekedar meraih WTP, tapi bagaimana menyajikan laporan keuangan yang jujur dan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,“ pungkasnya. 

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron A. Paulus pada kesempatan tersebut menyampaikan sebagai mitra DPRD Kota Kupang turut bangga atas raihan opini WTP untuk kedua kalinya. Dia mengapresiasi upaya keras Wali Kota dan jajarannya untuk pencapaian ini. Menurutnya, DPRD juga akan memperhatikan catatan-catatan yang diberikan BPK untuk ditindaklanjuti dalam tata kelola pemerintahan maupun dalam perencanaan anggaran, yang tentunya demi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. 

Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo memberi apresiasi kepada Pemkot Kupang yang sudah berhasil mempertahankan opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemda di TA 2020. “Tahun lalu Pemkot Kupang harus berdarah-darah untuk raih WTP, karena PR-nya banyak sekali,” ujarnya. Dia berharap dengan raihan ini selanjutnya tata kelola keuangan Pemda tetap berjalan baik. 

Ditambahkannya, meski memberikan opini WTP, BPK juga menitipkan beberapa catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Kupang yakni mengenai penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal, juga catatan tentang penatausahaan asset sisa tahun sebelumnya yang belum ditertibkan. 

Dia berharap opini yang diraih hari ini bisa menjadi acuan bagi Pemkot Kupang untuk  lebih baik lagi dalam penataakelolaan keuangan. Tak lupa dia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir tapi merupakan tahap awal untuk pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik untuk tujuan yang lebih besar yakni pemanfaatan anggaran pemda demi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala BPKP Provinsi NTT, Sofyan Antonius, Bupati dan Ketua DPRD TTS yang juga menerima LHP BPK atas LKPD Kabupaten TTS Tahun Anggaran 2020. Turut mendampingi Wali Kota pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD II Kota Kupang, Christian Baitanu, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, SH, M.Si, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Dra. Thruice Balina Oey, M.Si, Kabag Prokompim Setda, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si dan sejumlah pejabat lainnya. *PKP_ans