FKIP Universitas Citra Bangsa Gandeng University of New York: Perkuat Sinergi Global dalam Inovasi Pendidikan

Kupang,nwartapedia.com — Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Citra Bangsa (UCB) kembali menorehkan langkah strategis dalam internasionalisasi pendidikan melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI) dengan Prof. Dr. Marshella Lie, Ed.D., M.Ed. dari University of New York, Amerika Serikat.

Penandatanganan ini menandai dimulainya kolaborasi global di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berfokus pada transformasi digital dan semangat global citizenship.

Kegiatan berlangsung di Kampus UCB, Kupang, dengan dukungan penuh dari Direktur Eksekutif Yayasan Citra Bina Insan Mandiri (CBIM), Dr. Ir. Semuel A.M. Littik, M.Sc., MM.

Turut hadir dalam seremoni penandatanganan tersebut Dekan FKIP UCB, Heryon Bernard Mbuik, S.PAK., M.Pd., bersama jajaran pimpinan fakultas, termasuk Dr. Maria B. Sogen, M.Pd (Wakil Dekan I Bidang Akademik), serta para ketua dan sekretaris program studi di FKIP.

Usai penandatanganan, dialog terbuka dilangsungkan bersama Rektor UCB, Prof. Dr. Fran Salesman, didampingi jajaran wakil rektor, yakni Dr. Abdul Majid (Wakil Rektor I), Dr. Yoseph Liem, M.Ars (Wakil Rektor II), dan Jhon Enstein (Wakil Rektor III).

Dekan FKIP UCB menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari upaya menjadikan UCB sebagai center of excellence dalam pendidikan guru di kawasan timur Indonesia.

“Jejaring internasional sangat penting untuk menciptakan pendidikan yang kontekstual dan kolaboratif,” ujar Heryon Bernard Mbuik.

Sementara itu, Prof. Marshella Lie menyatakan bahwa UCB memiliki visi yang sejalan dalam membangun ekosistem pendidikan global yang berpihak pada keadilan sosial.

Ia memuji keterbukaan UCB dalam menciptakan ruang belajar yang adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Dr. Semuel Littik menyampaikan bahwa LoI ini merupakan manifestasi dari visi yayasan dalam mendorong pendidikan tinggi berbasis integritas dan inovasi global.

“Kami percaya kerja sama ini akan membawa dampak jangka panjang terhadap kualitas dan daya saing lulusan,” ujarnya.

Rektor UCB, Prof. Fran Salesman, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah strategi konkret untuk membawa UCB ke panggung akademik internasional.

Program tindak lanjut yang direncanakan mencakup pertukaran dosen dan mahasiswa, kolaborasi riset, seminar internasional, hingga pengembangan kurikulum lintas budaya.

Kerja sama strategis ini memperkuat posisi FKIP Universitas Citra Bangsa sebagai fakultas yang progresif, mengintegrasikan teknologi dan ilmu pengetahuan global dengan nilai-nilai lokal dan spiritualitas kontekstual.

Sebuah langkah nyata menuju pendidikan masa depan yang inklusif, transformatif, dan berdaya saing global. ***




Beberapa Luka Batin Kembali Berdarah; Telaah Bulling Dalam Dunia Pendidikan 

Oleh:  E. Nong Yonson Sebagai Praktisi & Konsultan Pendidikan

 

Kupang,nwartapedia.com  –  Sekolah ideal merujuk pada tempat dengan suasana yang aman, nyaman, menyenangkan, dan mendukung pertumbuhan setiap murid.

Pada ruang semacam itu, murid dapat berkembang secara intelektual, emosional, psikomotorik, dan sosial-budaya dengan tanpa merasa dipaksa. Suasana harmonis dan inklusif adalah fondasi utama dalam pendidikan bermakna, berkesadaran, dan menggembirakan.

Pada titik inilah, nilai-nilai seperti empati, toleransi, dan keadilan mutlak ditanamkan dan dijalankan sebagai sebuah hakikat hidup.

Namun, realitas yang terjadi di banyak sekolah belum menggambarkan suasana ideal ini. Perundungan (bullying) masih sering terjadi dalam beragam wujud. Baik secara fisik, verbal, sosial, hingga psikologis. Banyak murid yang datang ke sekolah bukan untuk tenang belajar melainkan membawa ketakutan dan kecemasan.

Ini adalah sebuah ironi yang sangat menyakitkan. Sebab, tempat yang seharusnya menjadi pelindung dan pembina justru menjadi sumber luka dan penderitaan. 

Merujuk data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa, sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 2.000 laporan kasus perundungan di sekolah.

Sementara itu, survei oleh Program for International Student Assement (PISA) tahun 2018 membuktikan bahwa 42% murid Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan di sekolah. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata internasional. 

Perundungan tidak hanya berdampak sesaat. Setiap orang yang mengalami perundungan akan menyimpan luka psikologis dalam jangka waktu yang tak terhingga.

Menurut Psikolog Anak dan Remaja, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, korban perundungan rentan mengalami kecemasan, depresi, bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup.

Selain itu, perundungan juga dapat memengaruhi prestasi akademik dan hubungan sosial korban dalam jangka panjang. Korban akan sangat berhati-hati dalam pergaulan bahkan tidak mempercayai orang-orang terdekat. 

Perundungan tidak selalu tampak secara kasat mata. Selain tindakan fisik seperti memukul atau mendorong, banyak murid menjadi korban bullying verbal seperti ejekan dan hinaan, serta perundungan sosial seperti pengucilan atau penyebaran rumor.

Apalagi pada era digital seperti saat ini, bentuk perundungan berkembang menjadi cyberbullying, yang terjadi kapan saja tanpa batas ruang dan waktu. Semisal, ada murid asal Rote yang lulus UI. Dicemooh oleh teman-temannya bahkan oleh guru-gurunya karena faktor sosial-ekonomi.

Cemoohan ini tidak hanya secara verbal tetapi juga cyberbullying. Bayangkan, sesuatu yang seharusnya diapresiasi justru dihina. 

Lingkungan sekolah yang menganggap biasa-biasa saja terhadap kekeseran jenis ini sering kali memperparah situasi. Ketika kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tidak sigap dan peka terhadap gejala perundungan, atau bahkan menganggapnya sebagai kenakalan biasa, maka budaya luka dalam diam akan terus bertumbuh.

Hal ini akan membuat pelaku merasa kebal dan korban merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu. 

Hal ini juga ditegaskan oleh pakar pendidikan Prof. Dr. Arief Rachman, bahwa suasana belajar yang aman dan nyaman adalah syarat utama tumbuh kembang anak secara optimal.

Ia menyatakan bahwa sekolah harus menjadi “zona aman” bukan hanya dari segi fisik tetapi juga psokologis. Ini menuntut adanya kebijakan sekolah yang tegas terhadap kekerasan, serta pendidikan karakter yang dijalankan secara konsisten. 

Dalam dunia pendidikan yang ideal, setiap individu seperti guru, murid, orang tua, saling berkolaborasi dan berperan aktif menciptakan budaya saling menghargai.

Toleransi terhadap perbedaan, komunikasi yang terbuka, serta kehadiran figur dewasa yang peka dan peduli. Ini akan menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem pendidikan karakter yang sesungguhnya. Sebab, sekolah bukan hanya tempat untuk mengumpulkan nilai (angka) tetapi membentuk manusia yang humanis. 

Pendekatan yang humanis dan partisipatif terbukti lebih efektif dalam menanggulangi perundungan. Sekolah-sekolah yang menerapkan program “Ramah Anak” seperti TK, SD, SMP, SMA Santa Angela Atambua, SMAS Bhaktyarsa Maumere, SMA Arnoldus Janssen, SMA Ki Hajar Dewantoro Kota Kupang, dst, menunjukkan penuruan signifikan dalam jumlah kasus perundungan.

Sebab, program ini mengedepankan rasa aman dan nyaman murid. Menjadikan murid sebagai sesuatu yang sedang tumbuh bukan sesuatu yang dipaksa tumbuh. Guru-guru menerima murid sebagai sahabat berbicara bukan bahan pembicaraan. 

Selaras dengan itu, Psikolog Ratih Ibrahim menyebut bahwa anak-anak perlu dilatih untuk memahami perasaan orang lain dan belajar menyampaikan perbedaan dengan cara yang sehat. Dengan demikian, pendidikan karakter tidak boleh hanya menjadi pelajaran formal, melainkan harus menjadi inti dari seluruh kegiatan di rumah, sekolah, dan lingkungan.

Selain itu, pendidikan tentang empati dan kecerdasan emosional perlu diintegrasikan dalam kurikulum. 

Mewujudkan sekolah dengan tanpa perundungan bukanlah tanggung jawab satu pihak. Kolaborasi antarguru, murid, orang tua, dan masyarakat menjadi fondasi untuk membangun ruang belajar yang bebas dari kekerasan.

Ketegasan dalam penegakan aturan, pelatihan guru dalam deteksi dini bullying, serta ruang aduan bagi korban wajib menjadi prioritas. 

Strategi preventif dapat berupa pelatihan rutin bagi murid dalam OSIS tentang anti-bullying, forum diskusi kelas, serta keterlibatan murid dalam merumuskan peraturan sekolah tentang perundungan. Sementara strategi kuratif mengedepankan pendampingan psokologis bagi korban dan pelaku, serta mediasi yang membangun kesadaran, bukan sebatas hukuman. 

Pada dasarnya, sekolah adalah rumah kedua anak. Dengan begitu, rumah ini harus dibangun dengan fondasi kasih sayang, dinding kepedulian, dan atap keharmonisan.

Sebab, setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang memuliakan martabatnya, tanpa perundungan, luka batin, dan pengucilan. Anak adalah bagian dari keberlanjutan perbadapan.    (MI)     




PASI NTT Gelar Kejurda Atletik 2025, Jadi Ajang Seleksi Menuju Kejurnas 

 

Kupang, nwartapedia.com — Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) Atletik 2025 pada 21–23 Agustus mendatang di Stadion Oepoi Kupang.

Kejurda ini menjadi agenda rutin tahunan yang tidak hanya menjadi panggung pembinaan atlet daerah, tetapi juga ajang seleksi untuk Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Atletik di Solo, yang akan digelar pada 31 Agustus hingga 7 September 2025.

Ketua Umum PASI NTT, Ir. Theodorus Widodo, dalam konferensi pers di Stadion Oepoi Kupang pada Rabu (30/7/2025), menegaskan bahwa Kejurda ini merupakan kewajiban minimal yang harus dipenuhi oleh pengurus provinsi setiap tahunnya.

“Ini sudah tahun ketiga kami selenggarakan secara konsisten. Kejurda menjadi sarana mencari bibit unggul dari NTT untuk dibina dan disiapkan ke level nasional seperti Kejurnas, PON, maupun ajang internasional,” jelas Theodorus.

Tak Hanya Lomba: Ada Coaching Clinic dan Pengakuan dari PB PASI Pusat

Tak hanya pertandingan, Kejurda juga akan dirangkaikan dengan coaching clinic bagi pelatih dan pengurus, guna meningkatkan kapasitas pembinaan atlet.

Dalam kesempatan yang sama, Theodorus juga menyampaikan bahwa kepengurusan PASI NTT mendapat kepercayaan dari Pengurus Besar PASI untuk menjadi bagian dari tim penjaringan calon Ketua Umum PB PASI periode selanjutnya.

Selain itu, PASI NTT juga mendapat undangan khusus untuk mewakili Indonesia dalam kunjungan studi ke Shanghai, Tiongkok, guna meninjau sistem pelatihan dan infrastruktur atletik di sana.

“Ini suatu kehormatan besar. Artinya, kiprah NTT diakui di tingkat nasional, bahkan internasional,” ucapnya bangga.

Format Berjenjang dan Terbuka: Siapkan Atlet dari Usia Muda hingga Senior

Dalam pelaksanaan Kejurda 2025, PASI NTT membuka partisipasi untuk empat kategori usia, yaitu U-16 (usia 14–15 tahun), U-18 (usia 16–17 tahun), U-20 (usia 18–19 tahun) dan Senior (hingga usia 35 tahun).

“Setiap kelompok usia akan mengikuti berbagai nomor lomba yang meliputi sprint, lari jarak menengah, lari jarak jauh, jalan cepat, dan nomor lapangan,”ungkapnya..

Ketua Harian PASI NTT, Dr. Frans Sales, menyampaikan bahwa sistem seleksi dilakukan secara terbuka dan objektif sebagai bagian dari pembinaan jangka panjang.

“Semua orang bisa melihat hasilnya. Tidak ada sistem tertutup. Kita tidak pilih ‘kucing dalam karung’. Ini bentuk manajemen olahraga yang sehat dan transparan,” tegas Frans.

Kejurda Jadi Model Sport Industry Lokal: Tiket Berbayar, UMKM Terlibat, Atlet Diberi Apresiasi

Frans Sales juga menjelaskan, konsep sport industry juga menjadi pendekatan utama dalam Kejurda kali ini.

“Penonton diwajibkan membeli tiket masuk, dan pelaku usaha lokal diberi ruang untuk berjualan, termasuk merchandise, perlengkapan olahraga, hingga makanan-minuman,”jelasnya.

Selain itu, peserta lomba juga dikenakan kontribusi sebesar Rp100.000 per nomor sebagai bentuk partisipasi aktif sekaligus untuk mendukung pembiayaan operasional.

“Ini bukan semata mencari juara. Kami ingin Kejurda menjadi bagian dari ekonomi olahraga daerah. Atlet mendapat apresiasi, UMKM bergerak, dan masyarakat menikmati hiburan yang mendidik,” ujar Frans Sales.

Kompetisi Diselenggarakan Sore Hingga Malam: Dorong Partisipasi Pelajar dan Publik

Dalam inovasi pelaksanaan, pertandingan akan digelar pada sore hingga malam hari. Strategi ini dirancang untuk memungkinkan partisipasi pelajar, mahasiswa, dan pekerja yang ingin menyaksikan langsung jalannya kejuaraan.

“Kami ingin pelajar jadi bagian dari atmosfer Kejurda. Selain sebagai penonton, ini juga jadi ruang pembelajaran langsung. Karena pembinaan tak bisa tanpa kompetisi,” ujar Frans Sales.

Dorong Kreativitas PASI Kabupaten/Kota untuk Terlibat Aktif

Meski diakui masih ada tantangan dalam hal logistik dan anggaran di beberapa kabupaten/kota, pengurus PASI NTT tetap mendorong keterlibatan aktif pengurus daerah dengan pendekatan kolaboratif dan kreatif.

“Kami terus membuka ruang kerja sama. Teman-teman di kabupaten/kota harus proaktif menjalin kemitraan agar atlet-atlet mereka bisa ikut dan berkembang,” tambah Frans Sales.

Kejurda Atletik NTT 2025 bukan hanya agenda tahunan, tetapi menjadi fondasi penting menuju tata kelola olahraga yang modern, partisipatif, dan berdampak luas.

 “Ini bagian dari revolusi pembinaan atletik. Kita bangun sistem, bukan sekadar acara,” tutup Frans. (MI)




YAPENKAR Kupang Keberatan atas Putusan PN Oelamasi Terkait Status Lahan Kampus Unwira

 

Kupang,nwartapedia.com   Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang, badan pengelola Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), menyatakan keberatan atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dalam perkara perdata Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.OLM terkait status lahan kampus mereka yang disengketakan.

Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Juli 2025, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat Drs. Andreas Sinyo Langoday dan menyatakan bahwa PN Oelamasi tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara tersebut.

Hakim menyebut lokasi objek sengketa berada di wilayah Kota Kupang, bukan Kabupaten Kupang, dan memerintahkan YAPENKAR membayar biaya perkara sebesar Rp1.318.500.

Namun YAPENKAR menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Mereka menegaskan bahwa lokasi objek sengketa berada di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dan bukan di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang sebagaimana diklaim oleh tergugat.

Pernyataan itu diperkuat oleh Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Pauto Neno, yang mengonfirmasi bahwa lokasi sengketa yang berada di depan Politani Kupang masih termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kupang.

“Sesuai keterangan dari Tatapem dan Camat Lasiana, lokasi itu jelas berada di Kabupaten Kupang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, Nofrianto Amtiran, menegaskan bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di Desa Penfui Timur.

“Lokasi tersebut adalah wilayah Kabupaten Kupang,” tegasnya.

Lahan Unwira Disengketakan, Pilar Batas Wilayah Diabaikan?

Sengketa ini berawal dari pembangunan rumah kos oleh Drs. Andreas Sinyo Langoday di atas sebagian lahan Unwira yang telah dimiliki dan dikelola YAPENKAR sejak 1982.

Tanah seluas 400.000 meter persegi tersebut diperoleh melalui SK Menteri Dalam Negeri No. SK.30/HP/DA/86 dan digunakan untuk pembangunan kampus Unwira.

Proses pengadaan lahan juga telah melalui pembayaran ganti rugi kepada 14 penggarap lahan dengan total nilai Rp170 juta dan disaksikan oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kupang. Namun, akibat pembangunan Jalan Prof. Herman Johanes, sebagian lahan terpisah dari kompleks utama kampus.

YAPENKAR pun menggugat Langoday atas dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Namun dalam proses persidangan, keberadaan pilar batas wilayah yang menjadi bukti kuat yakni PBU-041 dan PBU-042 dinilai tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim.

Pater Edigius Taemenas, mewakili YAPENKAR, menyayangkan putusan tersebut yang dianggap mengabaikan hasil pemeriksaan setempat dan isi Permendagri No. 46 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyatakan bahwa lokasi sengketa berada dalam wilayah Kabupaten Kupang.

“Putusan ini berpotensi menggeser batas wilayah administratif dan menciptakan preseden yang merugikan kejelasan batas antara Kabupaten dan Kota Kupang,” tegasnya.

YAPENKAR Ajukan Banding dan Tempuh Jalur Hukum Lanjutan

Sebagai bentuk keberatan, YAPENKAR menyampaikan tiga langkah strategis:

  1. Mendesak evaluasi yudisial oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung terhadap putusan sela PN Oelamasi;
  2. Menginstruksikan kuasa hukum untuk menempuh seluruh upaya hukum lanjutan;
  3. Memastikan perlindungan hak atas tanah kampus, yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan tinggi selama lebih dari 43 tahun.

Kuasa hukum YAPENKAR, Emanuel Pasar, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Kami masih punya waktu 14 hari dan pasti akan lanjutkan gugatan ke tingkat banding,” tegasnya.

YAPENKAR berharap agar proses hukum ini dapat dikaji secara objektif demi kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak atas tanah pendidikan yang telah lama dimanfaatkan demi mencerdaskan kehidupan bangsa. ***




Membaca Gelagat “Cuci Tangan” Pendidikan: Produk Akademik atau Politis

OlehE. Nong Yonson sebagai Praktisi & Konsultan Pendidikan

Kupang,nwartapedia.com  –  Persoalan pendidikan, baik dari segi sistem dan kualitas di Indonesia menjadi arena seksi untuk diperdebatkan. Pada satu sisi, pendidikan diterjemahkan sebagai sarana penderdasan kehidupan bangsa, tetapi sisi lain menjadi ornamen politik kekuasaan.

Muncul pertanyaan reflektif yang menggelisahkan. Apakah pendidikan kita merupakan produk akademik murni atau sebenarnya produk politis yang dikemas dalam bingkai indah akademik?

Jika akademik, mengapa setiap kurikulum dan kebijakan pendidikan sarat kepentingan politik? Sebaliknya, jika politis, mengapa ia harus disenyapkan dalam klaim akademik?

Realitas pendidikan kita menyuguhkan berbagai fenomena kontradiktif. Setiap kali pergantian kekuasaan selalu berbanding lurus dengan kebijakan sistem pendidikan.

Kurikulum 1994, KBK, KTSP, K-13, hingga Merdeka Belajar menjadi fakta bahwa pendidikan tidak pernah steril dari campur tangan politik.

Namun, dalam dokumen resminya, perubahan itu selalu dipernak-pernik dengan alasan akademik, seperti peningkatan komptensi abad 21atau adaptasi terhadap tantangan global.

Hal inilah yang memunculkan asumsi “cuci tangan” antara kepentingan politik dan klaim akademik.

Secara historis, pendidikan di Indonesia lahir dari misi politis. Pada masa kolonial Belanda, sekolah-sekolah didirikan untuk mencetak tenaga kerja bergaji alakadarnya bagi kepentingan pemerintah kolonial.

Pada era Jepang, pendidikan disulap menjadi alat propaganda, dan pada masa Portugis, pendidikan sebagai jalan penyebaran Agama.

Ki Hajar Dewantara mengkritik keras realitas ini. kemudian, merumuskan pendidikan nasional berbasis kemerdekaan berpikir.

Namun, setelah kemerdekaan, pendidikan tetap tidak sepenuhnya bebas dari intrik-intrik politis. Kurikulum 1947 hingga 1968 misalnya, sangat dipengaruhi oleh dinamika politik Orde Lama dan Baru. 

Dalam hakikat kajian akademik, pendidikan idealnya berfungsi sebagai dialogis ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pemberdayaan masyarakat.

John Dewey, seorang filsuf pendidikan, menekankan bahwa pendidikan harus menyiapkan peserta didik agar mampu berpikir kritis dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.

Namun, kenyataan di Indonesia menunjukkan “candaan”. Pendidikan sering kali lebih disetir untuk kepentingan jangka pendek, misalnya legitimasi kekuasaan atau pencitraan pemerintah. 

Salah satu contoh, jelas dari nuansa politis ini adalah munculnya kebijakan-kebijakan simbolik dalam pendidikan.

Program seperti penataran P4 pada Era Orde Baru atau pendidikan anti-radikalisme masa kini, sering kali menekankan kepatuhan ideologis daripada pengembangan daya kritis murid.

Secara akademik, program ini bertujuan untuk menanamkan nilai kebangsaan tetapi di balik itu terdapat misi politik untuk menjaga keberlanjutan kekuasaan. 

Fenomena pergantian kurikulum juga memperkuat argumen bahwa pendidikan adalah produk politis. Setiap Menteri Pendidikan membawa visi dan kebijakan baru.

Seolah yang lama sudah tidak lagi sesuai. Padahal, secara akademik, efektivitas kurikulum membbutuhkan kajian jangka panjang.

Penjelasan pendidikan seperti Tilaar dan Sisdiknas menegaskan bahwa konsistensi dan kesinambungan kebijakan jauh lebih penting daripada perubahan yang reaktif. Namun, politik selalu menuntut perubahan cepat demi citra dan ciri khas baru.

Meskipun demikian, tidak bisa dibendung bahwa setiap kebijakan pendidikan tetap memerlukan landasan akademik. Penyusunan kurikulum misalnya, tetap melibatkan pakar pendidikan, filsafat, psikologi, dan sosiologi.

Hal ini menunjukkan bahwa aspek akademik hadir, tetapi sering dijadikan legitimasi agar kebijakan potilits tampil akademis.

Sederhananya, politik memegang kemudi, sementara akademik menjadi “sopir tembak”. Agar alasan moral akademik meyakinkan publik. 

Dalam konteks ini, pendidikan di Indonesia bisa dipahami sebagai “produk politis berwajah akademik”. Maksudnya, orientasi utamanya tetap berada pada kepentingan kekuasaan sementara wacana akademik hadir sebagai “alas kaki” justifikasi.

Hal ini seirama dengan pandangan Pierre Boudieu tentang “reproduksi sosial” dalam pendidikan yang mana sekolah seringkali menjadi alat mempertahankan struktur kekuasaan.       

 Jika kita melihat praktik di lapangan, guru dan murid menjadi pihak yang paling berdampak dalam dinamika ini. Setiap perubahan kebijakan menuntut adaptasi, mewajibkan pelatihan.

Semuanya bermuara pada biaya dan energi yang tidak sedikit. Akan tetapi, hasilnya selalu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan. Dari sinilah tampak jelas bahwa kepentingan politik lebih menonjol daripada kebutuhan akademik. 

Muncul metafora realis “cuci tangan” dalam pendidikan, yang mana pihak politis melempar tanggung jawab ke pihak akademik, dan sebaliknya. Ketika kebijakan gagal, akademisi dicap kurang mampu merancang kurikulum yang efektif-berdampak.

Sebaliknya, pada saat akademisi menyuarakan kritik, pemerintah berdalih bahwa semua kebiajak telah didasarkan pada kajian ilmiah. Dalam pusaran inilah pendidikan terjebak sebagai bola liar yang dimainkan tanpa pola permainan. 

Padahal, jika kita menelisik lebih lengkap, sejarah dunia menunjukkan bahwa pendidikan yang kuat lahir dari integritas akademik yang dilindungi dari intervensi pendidikan jangka pendek.

Finlandia, misalnya, menempatkan kebijakan pendidikan di bawah konsensus nasional, bukan kepentingan partai tertentu.

Hal ini memungkinkan civitas akademika lebih fokus pada kualitas pengajaran bukan sekadar mengikuti arahan perubahan kebijakan yang sarat muatan politis. 

Dalam konteks Indoensia, tantangan utamanya adalah membebaskan pendidikan dari donimasi kepentingan politik tanpa mengabaikan fungsi sosialnya.

Pendidikan harus menjadi ruang akademik yang merdeka dengan tetap responsif terhadap kebutuhan bangsa dan inovatif dalam beradapatasi.

Jika hal ini tidak tercapai maka pendidikan akan terus menjadi instrumen legitimasi kekuasaan yang disamarkan sebagai proses ilmiah.

Ahli seperti Paulo Freire menekankan pentingnya “Pendidikan Pembebasan,” yang mana murid dilatih untuk berpikir kritis dan menantang struktur yang menindas. Dalam kerangka ini, pendidikan harus bersikap akademik, bukan hanya menjadi alat politik.

Namun, selama desain kebijakan pendidikan lebih ditentukan oleh momen politik ketimbang kebutuhan akademik, gagasan pemebasan ini hanya sebuah lelucon. 

Pada akhirnya, pertanyaan reflektif ini tetap relevan. Apakah pendidikan kita adalah produk akademik atau yang tersandra politik atau produk politik yang berpura-pura akademik?

Realitas dan sejarah menunjukkan keduanya saling mengahadirkan ironi yang tak terpisahkan.

Jawabnya finalnya bukan juga menjadi pemilik penulis, melainkan milik pembaca yang bersedia menelisik lebih dalam arah, proses, dan produk pendidikan negeri ini.  (MI)




ELANG Riau Desak PT PHR Bertanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Rokan Hilir

 

Pekanbaru, nwartapedia.com Aliansi Evaluasi Lancang Kuning (ELANG) Riau melontarkan tuntutan tegas kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam aksinya, ELANG menilai pencemaran limbah B3 telah berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Mereka menuntut PT PHR untuk bertanggung jawab secara penuh dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami mendesak PT PHR untuk tidak mengelak dan segera bertanggung jawab atas dampak limbah B3 yang mencemari wilayah pemukiman warga. Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat Rantau Kopar,” tegas Aji Pangestu, Koordinator Lapangan sekaligus Ketua Umum ELANG Riau.

Tak hanya itu, ELANG juga meminta agar Direktur Utama PT PHR dicopot dari jabatannya.

Mereka menilai Dirut saat ini gagal membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat Melayu Riau dan justru memperburuk hubungan antara perusahaan dan warga sekitar.

Sekretaris Jenderal ELANG Riau, Pahot, dalam orasinya menyampaikan desakan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Dirut PT PHR.

Menurutnya, pucuk pimpinan PHR saat ini tidak memiliki kapasitas moral dan manajerial untuk memimpin perusahaan yang seharusnya menjunjung tinggi tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh aksi nyata dan keadilan bagi masyarakat Rokan Hilir. Jika Presiden RI serius dalam agenda lingkungan hidup dan keadilan sosial, maka pencopotan Dirut PHR adalah langkah awal,” ujarnya.

ELANG juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pencemaran ini.

Mereka menganggap lambannya proses hukum justru memperpanjang penderitaan masyarakat yang terdampak.

Aksi ELANG Riau sempat memanas saat perwakilan PT PHR, Andi Kurnianto yang menjabat sebagai Manajer Keamanan, hadir di lokasi.

Kehadirannya memicu ketegangan karena dinilai tidak mampu memberikan penjelasan substantif terkait tuntutan mahasiswa.

“Kami datang membawa tuntutan serius, bukan untuk dijawab oleh bagian keamanan. Kami ingin Dirut, manajer operasional, atau humas yang hadir secara langsung. Bukan sekadar mengutus security,” tegas Aji Pangestu.

ELANG Riau menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan aksi hingga pihak manajemen inti PT PHR menunjukkan itikad baik dan memberikan tanggapan resmi atas krisis lingkungan yang terjadi.

(Magrifatulloh)




Musda IX REI NTT Digelar Besok, Bobby Pitoby Harap Pemimpin Baru Lanjutkan Komitmen Bangun Hunian Rakyat

 

Kupang, nwartapedia.com Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Bobby Pitoby, menyampaikan bahwa Musyawarah Daerah (Musda) IX REI NTT akan digelar pada Rabu (30/7/2025) pukul 09.00 WITA di Hotel Harper Kupang.

Agenda utama Musda ini adalah pemilihan Ketua DPD REI NTT periode 2025–2028, yang akan dilanjutkan dengan pelantikan pada malam harinya.

“Ada tiga calon yang akan bersaing yakni Frits Bessie, Candra Sentosa, dan George Berelaku. Besok acaranya seharian penuh dan akan dibuka oleh Gubernur NTT bersama Ketua Umum DPP REI serta perwakilan,” ujar Bobby usai welcome dinner yang digelar di Pitoby Sport Center, Selasa malam.

Bobby, yang telah menjabat dua periode sejak 2016, tidak lagi mencalonkan diri sesuai ketentuan organisasi.

Ia menegaskan bahwa REI NTT saat ini telah berkembang pesat dari 17 perusahaan anggota menjadi 104 perusahaan yang tersebar di 19 dari 22 kabupaten/kota se-NTT.

“Peserta Musda besok datang dari seluruh wilayah NTT, termasuk dari Sumba, Flores, dan Alor. Dari total anggota, ada 53 yang memiliki hak suara untuk memilih Ketua baru,” jelasnya.

Bobby menitipkan pesan kepada calon ketua yang terpilih agar terus menjaga kekompakan dan memperjuangkan hak masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), untuk mendapatkan rumah layak huni.

Ia berharap kepemimpinan baru tetap menjalin kolaborasi erat dengan pemerintah, khususnya dalam hal kemudahan perizinan dan dukungan lainnya.

“Harapan saya ke depan, REI NTT terus tumbuh dan menjadi motor pembangunan perumahan yang lebih inklusif. Kita butuh pemimpin yang tak hanya peduli pada anggota, tapi juga masyarakat kecil yang butuh hunian,” pungkasnya. (MI)




Wali Kota Kupang Ajak REI Terus Berkolaborasi Bangun Kota di Tengah Keterbatasan Anggaran

 

Kupang, nwartapedia.com Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengajak Real Estate Indonesia (REI) NTT untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun Kota Kupang, meskipun di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara Welcome Dinner menyongsong Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD REI NTT Tahun 2025, yang digelar di Pitoby Sport Center, Selasa malam (29/7/2025).

“Anggaran kita dipangkas hingga 50 persen, termasuk perjalanan dinas. Tapi justru di saat sulit ini, REI hadir membantu kami. Terima kasih untuk kolaborasi yang luar biasa,” ujar Wali Kota.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Wakil Wali Kota tidak mengadakan pembelian mobil dinas baru demi efisiensi, yang telah menghemat hingga Rp4 miliar untuk dialihkan ke program-program pro-rakyat, termasuk bantuan rumah layak huni dan renovasi kawasan kumuh.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa kawasan kumuh bukan sekadar cerminan buruknya tata kelola ruang, melainkan simbol ketimpangan akses terhadap layanan dasar, ketidakpastian hukum lahan, dan penurunan daya beli masyarakat.

Ia pun memuji sektor properti yang digerakkan REI karena mampu mendorong lebih dari 180 sektor ekonomi dan menyerap banyak tenaga kerja.

“Kalau ingin jalan cepat, jalanlah sendiri. Tapi kalau ingin jalan jauh, jalanlah bersama-sama. Mari terus bergotong royong membangun Kupang,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, yang hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan dukungannya terhadap DPD REI NTT dan semangat kolaboratif yang ditunjukkan.

“NTT ini sejuk, penuh kehangatan. Saya hadir untuk mendukung teman-teman DPD yang semangat membangun daerah. Insya Allah, bisnis kita akan klik, dan kami akan terus mencari peluang untuk kemajuan bersama,” katanya.

Acara Welcome Dinner tersebut menjadi momentum penuh kekeluargaan yang memperkuat sinergi antara Pemkot Kupang dan pelaku industri properti dalam upaya pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan. (MI)




Diduga Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Mandailing Natal Dilaporkan ke BKD

 

Panyabungan,nwartapedia.com  — Seorang anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Yusuf, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Mandailing Natal oleh Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat.

Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Dalam surat yang ditujukan kepada BKD, Ketua Fraksi PKS Mandailing Natal, dan Ketua DPC PKS Mandailing Natal, Ahmad Yusuf disebut melakukan tindakan tidak pantas saat mendampingi Kepala Desa Simpang Koje dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Mandailing Natal.

Ia dilaporkan datang ke kantor inspektorat dengan mengenakan atribut resmi sebagai anggota DPRD, termasuk pin dewan, saat proses pemeriksaan masih berlangsung, serta diduga melakukan intervensi terhadap jalannya pemeriksaan.

Aliansi tersebut mengecam keras tindakan Ahmad Yusuf, karena dinilai mencoreng nama baik institusi DPRD dan tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat.

Mereka menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

“Kami meminta BKD DPRD Mandailing Natal segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yusuf atas dugaan pelanggaran kode etik ini. Tindakan yang dilakukan sangat tidak patut dan melecehkan integritas lembaga legislatif daerah,” tulis perwakilan aliansi dalam surat pengaduannya.

Ketua Gerakan Mahasiswa Madina Menggugat (GM3), Dedi Aliansyah, menilai tindakan Ahmad Yusuf sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Seorang anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan malah menggunakan jabatannya untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa. Ini bentuk nyata pelanggaran etika,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Pantai Barat (Gempita), Rifwan Efendi, menyayangkan keberpihakan Ahmad Yusuf yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kami kecewa melihat seorang anggota DPRD terang-terangan berpihak, seolah-olah proses hukum dan pemeriksaan bisa diintervensi begitu saja. Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal,” ujarnya.

Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Simpang Sordang, Rizal Bakri, mendesak agar DPRD bertindak cepat dan transparan.

“Jangan sampai lembaga dewan kehilangan wibawa hanya karena satu oknum. Kami minta proses etik ini dilakukan secara terbuka agar publik tahu siapa yang masih layak disebut wakil rakyat,” pungkasnya. (Tim)




Wali Kota Kupang: Dokumen RT2KPK Jadi Langkah Strategis Atasi Permukiman Kumuh

 

Kupang, nwartapedia.com — Wali Kota Kupang menegaskan pentingnya penyusunan dokumen Rencana Tindak Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RT2KPK) sebagai dasar kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan permukiman rentan.

Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Pencegahan dan peningkatan pemukiman kumuh Kota Kupang yang digelar di Neo Aston Hotel pada Selasa (29/7/2025)..

Dalam sambutannya, Wali Kota menyebut bahwa persoalan permukiman kumuh bukan hanya menyangkut tata kelola ruang yang buruk, tetapi juga menjadi indikator ketimpangan sosial dan ekonomi.

“Kawasan kumuh mencerminkan kurangnya akses terhadap layanan dasar, menurunnya daya beli masyarakat, hingga ketiadaan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen RT2KPK sangat penting untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru serta meningkatkan kondisi kawasan yang telah ada agar menjadi lingkungan yang layak huni.

“Permukiman yang sehat akan melahirkan manusia yang sehat. Dari sana, kita bangun SDM yang berkualitas dan berkarakter,” tegasnya.

Wali Kota juga mengapresiasi keterlibatan aktif tim ahli, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen tersebut.

Ia menekankan bahwa otonomi daerah bukan semata soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP Kota Kupang, Bustaman, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RT2KPK dilakukan melalui tujuh tahapan. Dokumen ini akan menjadi pedoman (kompas) bagi Pemerintah Kota Kupang dalam menyusun program dan kebijakan penanganan permukiman kumuh.

“RT2KPK juga merupakan dokumen teknis yang dibutuhkan sebagai syarat integrasi program pembangunan dengan kebijakan pusat, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian dan Dirjen Cipta Karya,” jelas Bustaman.

Ia menambahkan bahwa dokumen ini harus disinergikan dengan dokumen lainnya seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) agar seluruh kebijakan berjalan selaras dan terintegrasi.

“RT2KPK ini akan menjadi rujukan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Kupang,” pungkasnya. (MI)