Satu Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi, Kemenkeu Kawal Ekonomi di Tengah Pandemi

 

Jakarta, Wartapedia.com – Dalam satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengawal bersama kinerja pemerintah menuju Indonesia Maju. Meskipun di
dalam masa pandemi Covid-19, Kemenkeu terus responsif menghadapi perkembangan ekonomi domestik maupun global dengan menggunakan beragam kebijakan fiskal diantaranya
refocusing dan realokasi anggaran, serta pemberian stimulus ekonomi.

Demikian rilis dari  Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan yang diterima media ini Jumad (23/10/2020)

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu di bidang fiskal merupakan upaya pemerintah untuk terus melindungi masyarakat dan dunia usaha di tengah tekanan akibat pandemi.
Refocusing dan realokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilakukan agar APBN/APBD dapat fokus terhadap upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Sebesar Rp190 triliun anggaran belanja
yang dihemat dan Rp 55 triliun anggaran direalokasi.

Pada stimulus I (Februari 2020), anggaran sebesar Rp8,5 triliun ditujukan untuk penguatan ekonomi domestik melalui akselerasi belanja negara dan mendorong kebijakan belanja padat karya, serta stimulus fiskal sektoral bagi industri
terdampak. Pada stimulus II (Maret 2020), anggaran sebesar Rp22,5 triliun difokuskan untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong kemudahan ekspor-impor melalui stimulus fiskal dan non-fiskal, serta kebijakan sektor keuangan. Selanjutnya, pada stimulus
III (Maret 2020), sebesar Rp405,1 triliun dianggarkan untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan sosial, serta stabilitas sistem keuangan melalui dua pilar Perppu nomor 1/ 2020. Dua pilar ini penting karena terkait dengan kebijakan keuangan publik untuk kesehatan,
jaring pengaman sosial, dukungan pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dunia usaha dan pemulihan ekonomi, serta kebijakan sektor keuangan. Selanjutnya, pada perluasan stimulus 3, anggaran sebesar Rp695,2 triliun atau setara 4,2% dari GDP dialokasikan
untuk dua kategori besar yaitu kesehatan (sebesar Rp87,55 triliun) dan pemulihan ekonomi (sebesar Rp607,65 triliun).

Kemenkeu akan terus berupaya untuk dapat mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam mencapai 5 Program Prioritas yang diarahkan pada reformasi struktural di Indonesia yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur,
Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, serta Transformasi Ekonomi. Upaya dalam menjaga stabilitas domestik dan memperkuat reformasi dilakukan dengan menjaga konsumsi sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing untuk meningkatkan
investasi dan ekspor, melakukan reformasi struktural dan menjaga stabilitas ekonomi-politik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai aktor ekonomi.​ (Mey)




Kepala Desa Nampar Tabang: Kami Mengajak Suruh Warga Untuk Mendukung Program Indonesia Terang

 

Borong,Wartapedia.com  – Belakangan ini, salah satu warga desa Nampar Tabang menyampaikan “curahan hati” pada salah satu media online, terkait program listrik Indonesia terang yang hadir di desa Nampar Tabang. 

Menanggapi hal tersebut, pemdes nampar Tabang mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama, sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Hal tersebut juga penting kami lakukan, dalam rangka menyukseskan program listrik Indonesia terang yang saat ini sedang berlangsung.  

Setelah semua pihak hadir dalam pertemuan tersebut, dan setelah kami mencermati tulisan pada media tersebut, ada beberapa hal yang perlu untuk kami tanggapi. Sehingga inilah tanggapan resmi pemdes Nampar Tabang. 

Pertama, terkait tuduhan kontroversi biaya. Hal tersebut tidak benar. Tidak ada kontroversi biaya. Biaya-biaya yang ada merupakan biaya yang kami terima lansung dari pihak PLN Ruteng. Ada 3 jenis paket biaya yang kami terima yaitu, Paket Hemat Migrasi Sehen dengan rincian daya 450 VA : Rp.1.106.500, daya 900 VA : Rp. 1.601.150, dan daya 1300 VA : Rp. 2.060.950. Paket Hemat 3T & BST RT dengan rincian daya 450 VA : Rp. 1.320.000, daya 900 VA : Rp. 1.601.000, dan daya 1300 VA : Rp. 2.485.500. Paket Hemat Reguler, dengan Rincian daya: 450 VA : Rp 1.530.500, daya 900 VA : Rp. 2.022.500, dan daya 1300 VA : Rp. 2.485.500. dari pilihan paket tersebut, masyarakat diberi kebebasan untuk memilih. Ini yang kita lakukan pada saat sosialisasi. Jadi tidak benar ada kontroversi harga seperti yang diberitakan. Sejak tahap sosialisasi, hingga proses pendaftaran tahap 2 yang sedang berlansung saat ini, tidak ada satupun warga desa kami yang melakukan pengaduan ke kantor desa atau melalui nomor ponsel kami serta nomor ponsel pihak instalatir. Bahkan, yang bersangkutan pun sudah mendaftar untuk tahap 1 yang saat ini juga akan dilakukan penggantungan meteran. Pada saat pendaftaran, yang bersangkutan tidak pernah melakukan protes terkait variasi harga. 

Kedua, terkait pemasangan MCB dalam rumah atau sekring. Lagi-lagi, tidak ada kegaduhan yang terjadi seperti yang diberitakan. Dan tidak ada pengaduan masyarakat terkait hal tersebut. Buku tamu kantor desa Nampar Tabang, terpantau nihil terkait pengaduan dari masyarakat. Kami mengetahuinya setelah hal ini dimediakan. Setelah kami melakukan penelusuran, betul ada beberapa rumah yang keliru dalam penempatan MCB dalam atau sekring. Menindaklanjuti penelusuran yang telah kami lakukan, kami sudah menghubungi pihak instalatir. Kurang lebih seperti ini jawaban pihak instalatir. “Kalau memang benar seperti itu, kami akan membenahinya. Kami akan ganti. Pergantian tersebut akan kami lakukan pada saat proses penggantungan meteran. Karena pekerjaan kami belum selesai”. Dan hari ini juga pihak instalatir sudah hadir di desa, untuk melakukan pembenahan. Sehingga kalaupun pemdes dianggap “cuci tangan” terkait hal tersebut, itu juga tidak benar. kami membantahnya. 

Ketiga, dalam rilis media tersebut yang bersangkutan menyebut “dirinya merasa dirugikan dan merupakan korban penipuan terkait program listrik ini”. Pernyataan tersebut juga sangat “prematur”, dan logika yang digunakan sangat “dangkal”. Faktanya, proses Instasi belum selesai, pemasangan meteran belum dilakukan, arus listrik belum ada, dan kita semua disini masih dikategorikan calon pelanggan PLN, bagaima mungkin yang bersangkutan sdh menyebut dirinya “merasa dirugikan”. Kan masih kategori calon pelanggan. Kalau soal “rasa”, mungkin yang bersangkutan masih gagal move on sehingga masih selalu asik “bermasturbasi” dengan nalar sesatnya sendiri. Dalam rilis tersebut juga, yang bersangkutan menyebut menduga pemdes sedang “berselingkuh” dengan pihak instalatir. Kesimpulan jongkok yang mengunakan diksi liar seperti itu, menurut kami agak berlebihan, dan hanya untuk mencari sensasi saja. 

Terhadap semua hal ini dengan ini kami menyatakan sikap:. Sejak sosialisasi awal, kiat semua telah bersepakat, terkait pengaduan atau apapun mohon untuk disampaikan lansung ke pihak instalat. (MK)




Fakultas Hukum UNWIRA Bedah UU Omnibus law Cipta Kerja

 

Kupang, Wartapedia.com – Program Studi Ilmu Hukum fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira  Kupang menggelar webinar dengan mengambil tema Membedah Omnibus Law Cipta yang diselenggarakan pada, kamis 22/10/2020.

Ketua panitia Br. Yohanes Arman, SVD., S.H., M.H menyampaikan Sejak pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR melalui omnibus law menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Omnibus law seolah olah menjadi istilah “baru” dalam sistem hukum Indonesia yang secara teori tidak mengenal konsep omnibus law, baik dalam hierarki peraturan perundang-undangan maupun jenis peraturan perundang-undangan. 

“Fokus kajian pada webinar pertama ini adalah mengkaji hakikat omnibus law dan bagaimana kedudukan omnibus law dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia,”kata Arman. 

“Seminar ini bertujuan memberi pendidikan hukum sekaligus menambah pemahaman publik hakikat omnibus law dan sekaligus mengkritisi proses pembentukan undang-undang Cipta Kerja,”Ungkapnya.

Webinar yang di moderatori oleh Pater Egidius Taemenas, SVD., M.H, dan menghadirkan para narasumber diantaranya yaitu Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendana, Dr. Yustinus Pedo, S.H.,  M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mandira serta Drs. Marianus Kleden, M.Si, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Widya Mandira Kupang. 

Dekan Fakultas Hukum Dr. Yustinus Pedo, S.H.,  M.Hum, menjelaskan Omnibus law merupakan metode atau teknik pengintergrasian peraturan perundang-undangan sejenis kedalam satu undang undang.

“Pengintergrasian dimaksudkan agar UU berlaku secara efektif.  Hakekat omnibus law yang kita gunakan dengan secara gramtikal itu hanyalah cara atau teknik penyatuan beberapa peraturan perundang-undangan yang sejenis ke dalam peraturan UU dengan latarbelakang untuk harmonisasi peraturan UU ini ,”Kata Yustinus 

Rancangan omnibus law apabila terjadi UU kedudukan atau derajat hukumnya sama dengan UU yang lain, dan sifatnya mandiri. 

Gagasan dasar omnibus Pil Spirit atau semangat dasar yang melandasi pembentukan omnibus fil sebenarnya adalah berkaitan dengan pembenahan atau penataan sistem hukum secara terpadu dan komprehensif kebijakan ini ditempuhkan karena banyak pengaturan perundang-undang masa lalu yang tumpah tindih.

“Baik dari segi pengaturan maupun kewenangan, konflik non, norma kabur dan multitafsir, sehingga menghambat proses pembangunan pelaksanaan Nasional,”Jelas Yustinus.

Dari aspek semangat dasar lanjut Yustinus, sebenarnya omnibus Pil atau omnibus Bill yang sudah menjadi istilah lazim yang digunakan di Indonesia sangat baik karena sangat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan

Namun kata Yustinus harus dipahami pekerjaan mengintegrasikan menggabungkan UU dengan sifatnya multi sektoral bukan merupakan pekerjaan yang mudah apalagi jika yang mau di integrasikan itu berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat untuk itu perlu pengkajian yang mendalam dengan melalui diskusi yang Intes dengan melibatkan pemangku kepentingan 

Tujuan omnibus Bil ini menciptakan integrasi peraturan perundang-undangan demi terwujudnya harmonisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal dari berbagai peraturan perundang -undangan sejenis dengan adanya harmonisasi ini maka peraturan yang telah diintegrasikan dapat berlaku atau diterapkan secara efektif.

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendana, Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum, menjelaskan omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda  atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan

Cara kerja omnibus law adalah dengan menghapus, merevisi, dan menambahkan pasal secara sekaligus makanya diberi nama undang-undang sapu jagat,”jelasnya.

Kehadiran omnibus law diharapkan membereskan tumpang tindih dan kekacauan regulasi nasional.

“Dengan demikian, Omnibus law merupakan sebuah terobosan dalam rangka pembenahan hukum nasional,”ungkapnya.

Kata Helang undang-undang yang banyak sekarang, saling bertentangan satu dengan lainnya. Dari 79 undang-undang disatukan dalam keranjang omnibus law dan ada 11 klaster, salah satunya undang-undang cipta lapangan kerja.

Indonesia butuh undang-undang komprehensif yang bisa memberikan kepastian hukum terhadap pekerja dan investor. Omnibus law menjadi undang-undang payung, karena mengatur secara menyeluruh dan mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. 

“Justru ini yang membuat kegaduhan hukum, karena dengan mengubah puluhan undang-undang dengan satu undang-undang akan mempengaruhi kekuatan berlaku berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus  peraturan pelaksanaan di bawahnya,”jelaskan Helan. 

Indonesia terkenal dengan regulasi terlalu banyak (hyper regulation), tak jarang saling bertentangan satu dengan yang lain atau tumpang tindih. Jika dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, langkah omnibus law tidak tepat. 

Seharusnya, sebelum membuat omnibus law terlebih dahulu amandemen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan memasukan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Omnibus law beda dengan kodifikasi, seperti KUHPerdata, KUHP, dan KUHD. Pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law perlu memperhatikan asas keterbukaan, kehati-hatian, dan partisipasi masyarakat, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang lain.

“Gagasan dasarnya bahwa nilai-nilai dan sikap-sikap ketika diterjemahkan menjadi tuntutan akan menghidupkan mesin sistem hukum itu menjadi bergerak, atau sebaliknya akan menghentikan di tengah perjalanan. Suatu sistem hukum dalam operasi aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks di mana struktur, substansi, dan kultur berinteraksi.l,”ungkapnya.

 kondisi perundang-undangan Indonesia saat ini katanya menjadi argumen yang mendukung atau menolak omnibus law.

Berdasarkan kondisi yang digambarkan tersebut, maka pembentukan undang-undang Indonesia dengan menggunakan metode omnibus law sangat diperlukan saat ini dan ke depan. Namun, perlu perencanaan yang matang, dan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, karena ini perubahan besar yang harus dilakukan.

Perlu dicatat bahwa pembentukan undang-undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law, tidak hanya sekedar mengubah dan menggabungkan undang-undang yang sudah ada seperti yang terjadi saat ini, sehingga isinya kacau balau. 

Walaupun materi undang-undang yang sudah ada tetap digunakan, namun materi di maksud dialihkan ke dalam undang-undang baru agar mudah di mengerti dan di laksanakan.

“Sebuah perubahan, pasti menimbulkan pro dan kontra, akan tetapi bagi yang kontra tidak perlu melakukan tindakan yang kontra produktif, seperti merusak, kekerasan, dan lain-lain. Sampaikan sikap kontra dengan menggunakan akal sehat dan hati nurani yang bersih, karena rakyat ingin hidup damai dan tenang,”Tuturnya. 

Sedangkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNWIRA Drs. Marianus Kleden, M.Si, menyampaikan Bahwa hukum indonesia mengalami masalah obesitas dan kompleksitas hukum indonesia. Bahwa UU ini ada 44 dan 15965 Membuat pemerintahan jokowi meringkas dan Intinya penciptaan Omnibus law cipta kerja adalah pertimbangan yang berpihak kepada rakyat yaitu hak warga negara atas pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja, perlindungan dan kesejahteraan pekerja

Untuk diketahui Jumlah Peserta kegiatan sebanyak 400 orang yang terdiri mahasiswa, Akademisi, ASN, TNI/POLRI, Masyarakat umum.

Laporan :  Aditono (Andyk)

Editor     : Merry 




Door To Door, Kreatifitas Babinsa Dalam Penyaluran BLT DD

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Agar Tepat Sasaran Dalam Pendistribusian Bantuan Langsung Tunai, Babinsa 1604-04/Amarasi Serda Arlindo Dos Santos terapkan Door to Door guna menjamin serta mengawal jalannya penyaluran BLT Dana Desa di wilayah binannya, Jum’at (23-10-2020).

Dengan bersemangat Babinsa bersama petugas penyalur BLT saat melaksanakan door to door dalam pembagian BLT.

Salah satu warga yang di datangi ialah rumah lansia Ibu Paulina Tinenti bertempat di RT 014 RW 007 Dusun 04 Desa Ponain Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang.

Babinsa Serda Arlindo Dos Santos mengatakan terkait pemberian BLT DD ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi ekonomi akibat dari dampak Covid-19. Pemberian BLT secara door to door merupakan salah satu bentuk melayani masyarakat yang berhak menerima.

Dikatan juga, dengan mendatangi dari rumah ke rumah, kita dapat melihat langsung kondisi warga di wilayah binaannya. Ini dapat dijadikan sebagai wahana menjalin silaturahmi yang sangat bernilai untuk mempererat kebersamaan,” ucapnya.

“Kehadiran Babinsa di wilayah binaannya saat pembagian Bantuan Langsung Tunai agar dalam penyalurannya tepat sasaran atau masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” ujar Babinsa.

Sementara itu, Ibu Paulina Tinenti salah warga yang mendapatkan BLT bersyukur kepada Tuhan dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Babinsa yang sudah mengantarkan BLT DD. (Pendim1604/Kupang)




Cegah Covid-19, Babinsa Koramil 1604-01/Kupang Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

 

Kupang,Wartapedia.com – Dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, Koramil 1604-01/Kupang jajaran Kodim 1604/Kupang melalui Babinsa Serda Fredik Bernad Lakapu turut serta melaksanakan kegiatan menghimbau warga masyarakat untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jaga jarak di tempat -tempat keramaian. Kegiatan himbauan tersebut dilaksanakan di Bank BPTN Cabang Oeba, Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, Jum’at (23/10/2020).

“Pada pukul 10.57 Wita Bank BPTN nampak telah ramai dipadati oleh pengunjung. Himbauan tersebut untuk melaksanakan himbauan bagi para pengunjung yang melakukan transaksi dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Fatubesi khususnya,” kata Babinsa Serda Fredik Bernad Lakapu.

“Kegiatan ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat, terlebih di pasar ramai pengunjung baik pembeli maupun pedagang yang melaksanakan transaksi jual beli sehingga rentan terjadi penyebaran Covid-19, dimana warga masyarakat banyak berkumpul dalam bertransaksi. Kali ini, Bank BPTN yang menjadi sasaran utama untuk menghimbau tentang bahaya penyebaran Virus Corona (Covid-19), yang mana hingga saat ini masih terus berkembang di wilayah kita,” ujarnya.

“Saya sebagai ujung tombak kewilayahan bertugas dan mempunyai kewajiban untuk menghimbau maupun mengingatkan seluruh masyarakat khususnya wilayah Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak minimal 1 meter,” tutur Serda Fredik.

Serda Fredik sebagai Babinsa mengharapkan agar masyarakat selalu patuh dan taat akan aturan tentang protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

“Bukan hanya para pengunjung yang berada di Bank BPTN saat ini, Babinsa juga meminta agar seluruh warga masyarakat selalu mematuhi segala aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Desa maupun Daerah, diantaranya selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan setiap saat menggunakan sabun, selalu gunakan masker dan selalu jaga jarak apalagi di tempat keramaian. Dengan harapan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan aktifitas masyarakat bisa berjalan seperti biasanya serta kita semua terhindar dari Covid-19,” ungkap Babinsa. (Pendim1604/Kupang)




Gubernur Laiskodat Lantik Alex Riwu Kaho Jadi Direktur Utama Bank NTT Masa Bakti 2020-2024

 

Baa,Wartapedia.com  – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) resmi melantik Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao, Jl. Ne’e Mok, Kelurahan Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote, Kamis (22/10/2020) pagi.

Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali dan dihadiri oleh seluruh Bupati dan Walikota se- NTT selaku pemegang saham, Pimpinan DPRD Provinsi NTT, DPRD Kabupaten/Kota, seluruh jajaran komisaris maupun Direksi Bank NTT serta lembaga jasa keuangan dan para undangan lainnya.

Pelantikan Dirut Bank NTT defenitif tersebut dilakukan setelah enam bulan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Harry Alexander Riwu Kaho dilantik menjadi Direktur Utama Bank NTT berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini ditandai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2020 (RUPS-LB 2020) dengan agenda tunggal, yakni: Pelantikan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) masa bhakti 2020-2024.

Untuk diketahui, pada RUPS tahunan tanggal 6 Mei 2020 di Kupang, Harry Alexander Riwu Kaho yang adalah Direktur Dana, ditetapkan sebagai Plt, menggantikan pejabat sebelumnya, Izak Eduard Rihi. Dan sejak RUPS Mei 2020 itulah, sejumlah tahapan di internal, dilaksanakan. Termasuk melengkapi seluruh syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Alex sendiri, sebagai calon Dirut Bank NTT, memenuhi pelaksanaan klarifikasi OJK tanggal 9 Juli 2020 melalui _video conference_ di Kupang. Dan berdasarkan surat Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Jakarta Nomor SR-293/PB.12/2020 tanggal 14 September 2020 hal Penyampaian Salinan Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pencalonan Direktur Utama bank NTT yang menyatakan _Menyetujui Pencalonan Sdr. Harry Alexander Riwu Kaho Sabagai Direktur Utama Bank NTT,_ dan Salinan Keputusan Anggota Komisioner OJK nomor KEP – 133/D.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr Harry Alexander Riwu kaho Selaku Calon Direktur Utama Bank NTT, _dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Utama Bank NTT._

Seusai pelaksanaan pelantikan, Gubernur Laiskodat dihadapan awak media mengatakan bahwa Alex Riwu Kaho yang dipercaya sabagai Dirut Bank NTT yang baru harus dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sehingga target-target yang telah dicanangkan bisa segera tercapai.

“Tentunya tantangan yang ada dan juga target-target yang ingin dicapai dapat dikerjakan bersama tim Direksi dan Komisaris agar semua masalah yang ada bisa teratasi dengan baik. Khususnya NPL _(Non Performing Loan)_ atau kredit bermasalah maupun target-target laba bisa dikerjakan dengan baik, walaupun dalam kondisi yang sulit seperti ini. Saya berharap dibawah komando saudara Alex Riwu Kaho, Bank NTT menatap masa depan yang lebih baik lagi,” pungkas Gubernur Laiskodat.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Alex Riwu Kaho mengatakan ia akan berusaha untuk menjaga kepercayaan serta mewujudkan semua yang diharapkan oleh seluruh pemegang saham, sehingga Bank NTT tetap menjadi kebanggaan dan tetap dipercaya oleh masyarakat NTT.

“Sudah tentu saya akan berusaha maksimal untuk menjaga kepercayaan seluruh pemegang saham, memenuhi tuntutan berbagai komponen termasuk masyarakat, nasabah dan juga menghadapi perkembangan melalui perbaikan secara global, patuh terhadap regulasi dan ketentuan operasional serta saya juga akan mengupayakan secara optimal Tim yang ada supaya bisa memenuhui target-target yang diberikan dengan baik,” jelas Alex.

Gubernur NTT Resmikan Kantor Baru

Sementara itu, pada hari yang sama usai acara pelantikan dalam RUPS LB 2020, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, bersama jajaran direksi dan pemegang saham, langsung menghadiri acara pengresmian gedung kantor baru Bank NTT Cabang Rote Ndao. Seremoni ini ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Gubernur Viktor Laiskodat bersama Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, pengguntingan pita serta peninjauan ruangan.

Tidak hanya itu, acara tersebut juga diisi dengan penandatanganan MoU sembilan pajak daerah antara Bank NTT dengan pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan penyerahan CSR kepada pihak-pihak yang sudah disiapkan. (Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)




KAL Balibo II-7-1 Evakuasi 28 Penumpang KMP. Pemana Raya di Perairan Pulau Pemana Akibat Kerusakan Mesin

 

Maumere,Wartapedia.com  – KAL Balibo II-7-1 melaksanakan evakuasi 28 penumpang KMP. Pemana Raya, GT 43 No 295/00 dengan Capten Kapal Bapak Balli yang mengalami kerusakan mesin di perairan antara Pulau Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/10/2020).

Adapun kronologis kejadian dimana Babinpotmar Desa Pemana Sertu Kom Deni Arganata dihubungi oleh Capt kapal KMP. Pemana Raya Bapak Balli bahwa kapal mengalami kerusakan mesin di sekitar perairan Pulau Pemana dengan jarak 2,5 NM, selanjutnya Babinpotmar Pemana langsung menuju ke KMP. Pemana Raya dengan menggunakan jolor (perahu nelayan) sekaligus menghubungi Komandan KAL Balibo II-7-1 Lettu Laut (P) Malik Setia Budi, untuk meminta pertolongan evakuasi KMP. Pemana Raya, yang dimana kebetulan posisi KAL Balibo II-7-1 sedang melaksanakan Operasi Keamanan Laut Terbatas di perairan Maumere dan sekitarnya. 

Babinpotmar Pemana Sertu Kom Deni Arganata setelah tiba di KMP. Pemana Raya, selanjutnya menginfokan lokasi kejadian ke Komandan Kal Balibo II-7-1 yaitu pada koordinat 08°24’364 S – 122°17’738 T dengan Jarak 2,5 NM Dari Pelabuhan Pulau Pemana. Setelah KAL Balibo II-7-1 tiba di lokasi kejadian selanjutnya seluruh penumpang di evakuasi ke KAL Balibo II-7-1 untuk dibawa menuju ke Maumere, sedangkan KMP. Pemana Raya kembali ke Pulau Pemana untuk perbaikan.

Setelah KAL Balibo II-7-1 tiba di Dermaga III Pelabuhan Lorents Say Maumere, dilanjutkan debarkasi 28 orang penumpang KMP. Pemana Raya. Selama proses evakuasi penumpang KMP. Pemana Raya yang mengalami kerusakan mesin di Perairan Pulau Pemana, selesai dalam keadaan aman dan lancar dan seluruh ABK dan Penumpang KMP. Pemana Raya dalam keadaan selamat dan aman.

Sumber: Dispen Lantamal VII

Editor: Merry




Tingkatkan Iman dan Taqwa, Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bangun Gereja

 

Oelamasi, Wartapedia.com — Sebagai ujung tombak dan motivator serta pengayom warga di wilayah, Babinsa sangatlah berperan dalam berbagai bentuk kegiatan, apalagi dalam pembangunan sarana ibadah.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Sertu Daniel Dagho bersama masyarakat bergotong royong membangunan Gereja Santa Maria Fatima Batakte yang terletak di Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Rabu (21-10-2020).

.Babinsa Sertu Daniel Dagho mengatakan tujuan kegiatan gotong royong tersebut adalah untuk membantu warga binaan membangun gereja tersebut agar tahap pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Batakte cepat terselesaikan, sehingga gereja tersebut dapat digunakan beribadah bersama masyarakat. 

“Selain itu kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menunjukan rasa kebersamaan dan semangat gotong royong antara masyarakat dengan Babinsa Koramil 1604-06/Batakte dengan warga binaan,” ujarnya.

Sertu Daniel menambahkan dalam menunjang pembangunan diwilayah binaan, kami Babinsa selalu siap menolong siapapun yang membutuhkan pertolongan tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan tertentu. 

Danramil 1604-06/Batakte Kapten Cba Paulus Pati menyampaikan kepedulian seorang Babinsa terhadap masyarakat di desa binaannya merupakan hal yang patut dibanggakan, seperti halnya yang dilakukan oleh Sertu Daniel Dagho Babinsa Koramil 1604-06/Batakte dalam kegiatan membantu warga binaannya membangun Gereja Santa Maria Fatima Batakte.

“Dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, diperlukan sarana dan prasarana guna menunjang tercapainya hubungan antara seorang hamba dan Tuhan guna meningkatkan iman dan taqwa yang baik. Seperti halnya membangun Gereja Santa Maria Fatima Batakte yang dilakukan oleh Babinsa sebagai bentuk kepedulian prajurit dalam ikut membantu melaksanakan pembangunan sarana ibadah,” katanya.

“Segala upaya untuk menciptakan Kemanunggalan TNI-Rakyat terus kami lakukan melalui Babinsa, diantaranya dengan menggelar bhakti sosial, karya bakti dan ikut membantu membangun sarana sosial dan tempat ibadah seperti ini,” tutur Danramil.

Bapak Agus, salah satu tukang mengucapkan terimakasih kepada Babinsa yang telah bahu membahu membantu dalam proses pembangunan Gereja.

“Terima kasih kepada Babinsa, karena di sela-sela kesibukannya menjaga keamanan di wilayah, masih sempat meluangkan waktu untuk datang membantu dan menyalurkan aspirasi kami membangun gereja ini,” ucapnya.

Inilah wujud kepedulian Babinsa terhadap warganya sehingga kami merasa bangga kepada Babinsa yang cakap dalam menjalankan tugasnya. Tutur Bapak Agus. (Pendim1604/Kupang)




Haru, Babinsa Sisihkan Gajinya Untuk Berbagi Kebahagiaan Kepada Anak Yatim Piatu

 

Oelamasi,Wartapedia.com – Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Kodim 1604/Kupang  Serka Agapito beserta keluarganya memberikan santunan kepada anak yatim piatu di Dusun Tuadale Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Rabu (21/10/2020).

Santunan ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Tentunya ini juga ajaran semua agama yang mewajibkan kita untuk saling membantu, saling menolong dan saling berempati,” kata Babinsa Serka Agapito.

Dalam kegiatan ini, Babinsa menuturkan bahwa pemberian bantuan sembako kepada warga dan anak yatim ini sebagai upaya meringankan beban ekonomi seiring penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kecamatan Kupang Barat khususnya Dusun Tuadale. Selain itu juga merupakan wujud kepedulian dari Babinsa terhadap permasalahan yang tengah dihadapi warga setempat. 

“Dalam mengatasi setiap kesulitan maupun keluhan yang dialami warganya. Babinsa harus solutif dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat,” bebernya.

Bantuan ini berupa beras, mie bungkus dan uang tunai. Bantuan sosial ini diberikan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya kepada anak yatim piatu yang didampingi oleh RT 008 RW 003 Bapak Yos Edison Leo.

Bantuan sembako yang diserahkan langsung kepada warga ini bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak-anak yatim piatu yang terdampak Covid-19.

Ia menambahkan santunan yang diberikannya memang tak seberapa. Namun, Serka Agapito berharap apa yang diberikannya dapat bermanfaat bagi anak yatim piatu yang semata mata bertujuan untuk berbagi kebahagian kepada mereka yang membutuhkannya.

“Semoga adik-adik dapat senang serta berbahagia dengan yang kami berikan. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi anak yatim piatu dan meringankan beban ekonomi,” kata Babinsa.

Ia juga menyampaikan pemberian santunan ini sebagai suatu penanda kasih sayang untuk mempererat hubungan silaturahmi antara TNI-AD dalam hal ini Babinsa dengan warga binaan terutama anak yatim piatu.

Tak hanya itu, ini juga masukkan pembelajaran untuk keluarga saya sendiri untuk senantiasa diingatkan untuk saling berbagi dengan sesama yang membutuhkan. Agar mereka selalu bersyukur dengan melihat bahwa masih banyak orang lain diluar sana yang serba kekurangan dan membutuhkan bantuan,” tutup Babinsa. (Pendim1604/Kupang)




Reformasi Program Pensiun Untuk Mendorong Pertumbuhan Indonesia Pada Jangka Menengah-Panjang

 

Jakarta,Wartapedia.com  – Meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, reformasi struktural penting untuk dilakukan. Reformasi
ini dapat mendorong Indonesia untuk mencapai pertumbuhannya pada jangka menengah dan panjang. Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, reformasi di bidang pensiun merupakan salah satu bagian dari reformasi struktural yang harus dilakukan
tersebut.

Demikian rilis dari Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan yang diterima media Ini Rabu (21/10/2020)

“Reformasi yang dapat mendorong negara kita mendapatkan prospek pertumbuhan menengah dan panjang adalah dengan reformasi pensiun, yang masih terus kita cari bentuknya. Karena walaupun dalam
masa pandemi, reformasi struktural dalam bidang ekonomi sangat penting untuk dilakukan,” katanya saat memberikan sambutan dalam Webinar Internasional “Designing the Optimum Ecosystem of Pension”. 

Acara ini juga menghadirkan narasumber seperti
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Prof. Mukul G. Asher dari National University of Singapore serta Presiden Asian Population Association Prof. Aris Ananta.

Pencarian sistem pensiun yang baik menjadi sangat penting karena berhubungan erat dengan pekerja. Dalam hal ini, pensiun berkaitan erat dengan jaminan sosial, baik pekerja di bidang pemerintahan
maupun swasta. Saat ini terdapat 3 lembaga besar yang mengelola dana pensiun di Indonesia yaitu PT Taspen (Persero), pengelola dana pensiun aparatur sipil negara (ASN); PT Asabri (Persero), pengelola dana pensiun tentara, polisi dan ASN di Kementerian Pertahanan;
serta BPJS-Ketenagakerjaan pengelola dana pekerja formal di sektor swasta. Selain itu, ada juga institusi swasta seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Senada, Kepala BKF mengatakan bahwa Indonesia sangat membutuhkan reformasi pensiun. Selain karena bonus demografi yang berangsur berkurang ke depan, hal ini disebabkan karakter manusia lanjut
usia yang secara natural membutuhkan perhatian lebih untuk kelangsungan hidupnya. Misalnya, lansia memiliki prevalensi disabilitas yang lebih tinggi, lebih rentan miskin, dan terekspos gangguan kesehatan yang besar. Untuk merespon keadaan ini, reformasi pensiun
diperlukan untuk membangun sistem yang mampu menyeimbangkan antara keterjangkauan pembiayaan dan kecukupan manfaat, serta keberlanjutan program. Hal ini akan dilakukan melalui reformasi desain, tata kelola, transparansi, dan strategi alokasi aset kelolaan
dana pensiun, serta penguatan dan penyempurnaan regulasi agar lebih harmonis.  Apabila reformasi ini tidak dilaksanakan, dana pensiun Indonesia di 2045 hanya akan mencapai 13% PDB.

Reformasi program pensiun harus menjawab berbagai tantangan seperti bagi para pekerja informal, agar para pekerja tersebut dapat terlindungi di masa tuanya. “Bagaimana sistem pensiun terbaik
bagi ekonomi dengan informalitas yang tinggi. Bagaimana orang-orang yang bekerja secara informal dapat terlindungi juga,” ungkap Wamenkeu. Saat ini, hampir semua pekerja informal, yang jumlahnya sekitar 60% dari total pekerja, tidak tercakup oleh program perlindungan
pendapatan pensiun. Tantangan lainnya yang harus dijawab adalah meningkatkan kecukupan program pensiun, penegakan program pensiun, serta bagaimana memperdalam sistem keuangan melalui dana pensiun. Skema agar Pemerintah dapat menggunakan dana pensiun dalam
pendalaman sistem keuangan ini belum terbentuk.

Arah reformasi pensiun Kemenkeu diamini oleh Prof. Ananta dan Prof. Asher yang memberi titik berat di antaranya pada (i) eksposur APBN yang terkendali, (ii) sistem monitoring dan evaluasi
dengan data yang intensif untuk pemerintah pusat dan daerah, (iii) adanya struktur insentif yang adil bagi penyelenggara dan peserta program agar bertindak sesuai dengan tanggung jawab serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta (iv) dukungan
ekosistem yang baik bagi program pensiun sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem perlindungan sosial. Wamenkeu berharap ada saling tukar pikiran dari para narasumber sehingga dapat membantu terwujudnya sebuah inovasi kebijakan. (ML)