Ingatkan Betapa Bahaya Laten Komunis dan Paham Radikalisme, Kodim 1604/Kupang Gelar Sosialisasi

 

Kupang,Wartapedia.com  – Bahaya Latent Komunis (Balatkom) sampai saat ini masih menjadi salah satu perhatian bangsa Indonesia tidak terkecuali Kodim 1604/Kupang sebagai satuan teritorial, Rabu (18-11-2020). 

Guna menangkal berkembangnya paham komunis tersebut, Kodim 1604/Kupang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bahaya Laten Komunis (Balatkom) dan Paham Radikalisme TW. IV TA. 2020 dengan tema “Waspada Komunisme dan Paham Radikal Demi Keselamatan NKRI. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Makodim 1604/Kupang Jln. Mohammad Hatta No. 22, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Dibuka oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, mewakili Dandim 1604/Kupang Letkol Inf Jimmy Rihi Tugu. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh para Perwira dan Danramil Kodim 1604/Kupang, anggota Makodim 1604/Kupang, perwakilan Babinsa masing-masing Koramil, ASN Kodim 1604/Kupang, Ibu Persit KCK Cabang XV Kodim 1604/Kupang. 

Sambutan Komandan Kodim 1604/Kupang disampaikan oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, menyampaikan antisipasi bahaya komunis jangan sampai dalam perkembangannya ini kita terkena akan hal tersebut karena bahaya laten komunis ini masih ada dan gerakannya secara tersembunyi. 

“Sekarang ini ada namanya KGB yaitu Komunis Gaya Baru, gerakannya tidak sama seperti zaman dahulu yang secara terbuka dan secara terang terangan bahwa dirinya mengaku komunis, namun gerakannya hampir seperti zaman dahulu akan tetapi secara tersembunyi,” tuturnya. 

Bukan hanya prajurit dan ASN saja, namun anak- anak kita dan keluarga jangan sampai terpengaruh dengan paham komunisme. Pada era sekarang ini, ketergantungan kita pada alat komunikasi seperti handphone terutama para milenial dimana banyak informasi yang tersedia. Namun kita harus selektif, jangan sampai kita malah menyebarkan hal-hal yang sensitif berbau provokasi dan berbau komunis. Maka dari itu kita perlu teliti apakah bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain, jangan sampai merugikan diri kita sendiri, keluarga apalagi satuan kita. 

“Untuk mengantisipasi bahaya laten komunis pada era digital saat ini, kita sebagai benteng negara harus selalu kompak untuk memerangi bahaya laten komunisme ini,” tutur Kasdim. 

Kasdim 1604/Kupang menambahkan bahwa sosialisasi pembinaan antisipasi bahaya laten komunis dan paham radikal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Prajurit Kodim 1604/Kupang, ASN dan Ibu Persit Kodim 1604/Kupang tentang bahaya komunis dan paham radikal. 

“Hal ini sangat penting untuk dipahami agar prajurit lebih waspada dalam melaksanakan tugas, ketika ada hal yang muncul di suatu wilayah agar prajurit dapat melaporkan dengan secepatnya kepada Pimpinan dan Komando Atas,” pungkasnya. 

Sementara itu, Pasintel Kodim 1604/Kupang Mayor Inf Mohammad Haryono menuturkan bahwa radikalisme merupakan suatu ideologi atau paham yang ingin melakukan perubahan terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada untuk digantikan paham mereka. 

Sedangkan bahaya laten adalah suatu paham yang terus-menerus mengancam secara sembunyi-sembunyi yang setiap saat dapat muncul yang ingin merusak bahkan mengubah tatanan konsep dan keseluruhan nilai yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Ia menjelaskan paham tersebut selain bertentangan dengan ajaran agama dan ideologi Pancasila, juga telah melakukan pengkhianatan dan pemberontakan untuk merebut kekuasaan. 

“Bahaya laten komunis harus menjadi perhatian bersama, mengingat komunis gaya baru yang tentunya muncul dengan menyesuaikan perkembangan jaman,” tegas Pasi intel. 

Perkembangan teknologi di era globalisasi mempermudah siapa saja untuk mengakses dan menyebarkan informasi dan pemahaman mereka, hal ini harus kita waspadai bersama karena jika tidak cermat dalam memilah informasi, maka akan cepat terpengaruh oleh provokasi yang mereka sebarkan. 

Sebagaimana diketahui dalam Tap MPRS XXV/1966. Komunis adalah musuh seluruh bangsa Indonesia, karena terbukti dua kali melakukan pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia. Dan bahaya komunis sewaktu-waktu dapat mengancam bangsa Indonesia, karena komunis dalam perjuangannya tidak mengenal menyerah.  

Pasi intel menghimbau kepada seluruh Prajurit, ASN dan Ibu Persit Kodim 1604/Kupang agar tidak mudah terhasut oleh tipu muslihat dan propaganda komunis dan paham radikal. Selalu waspada guna menangkal berbagai upaya bangkitnya kembali ajaran komunis. (Pendim1604/Kupang/ML)




Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Jakarta,Wartapedia.com  – Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu  berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” katanya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga  telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar. Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya  dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

“Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” katanya.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir. Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi  masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Keempat, bahwa sesuai UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” ujarnya.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol ukesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan, pungkas Dirjen Adwil.

Sumber: Puspen Kemendagri

Editor: Merry L




Waspadai Mafia Tanah, Merampas Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Labuan Bajo

Jakarta,Wartapedia.com –  Akhir-akhir ini telah muncul secara terbuka aksi Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, mereka secara melawan hukum telah menguasai dan menjadikan sebagian Hak AtasTanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, sebagai miliknya, sehinga meresahkan Masyarakat Adat Manggarai Barat. 

Demikian press release yang disampaikan oleh PRESIDIUM KONGRES RAKYAT FLORES (KRF) dan SETARA INSTITUT kepada media ini Rabu (18/11/2020)

Praktek Mafia Tanah dimaksud secara tidak langsung akan merusak tradisi budaya lokal dan visi-misi Negara menjadikan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata super premium, karena salah satu primadona Pariwisata Super Premium Pulau Komodo, selain Taman Nasional Pulau Komodo dan alamnya yang indah juga daya tarik aneka Tradisi Budaya Masyarakat Adat, yang dilindungi dengan UUD 1945 dan UU No.10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan.

Oleh karena itu kearifan lokal, tradisi budaya, adat istiadat Masyarakat setempat dengan hak-hak tradisionalnya wajib dilindungi, sejalan dengan amanat pasal 18B ayat (2) UUD 1945, bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indinesia yang diatur dalam Undang-Undang” (telah banyak UU yang memberikan perlindungan).

Dalam rangka mempertahankan eksistensi dan pemilikan Hak Atas Tanah Ulayat Sepang Nggieng, sesuai amanat UUD 1945 dan UU lainnya, maka Para Pemangku Hak Ulayat telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan, pengelapan, pemalsuan surat-surat tanah ke Bareskrim dengan Laporan LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 dan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik No. SP.Sidik/606.2a/ VI/2020/ Ditpidum, tanggal 4 Juni 2020, dengan menetapkan sejumlah orang termasuk oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka.

HAK ULAYAT SEBAGAI REPRESENTASI HAK MENGUASAI NEGARA.

Kedudukan Hak Ulayat mendapat legitimasi yang kuat dalam ketentuan pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu hak menguasai dari Negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan Masyarakat-Masyarakat Hukum Adat. 

Artinya Negara mengakui Hak Ulayat dengan memberikan kedudukan yang setara dengan daerah Swatantra atau (sekarang) daerah Kabupaten, untuk melaksanakan fungsi Hak Menguasai dari Negara dengan cara dikuasakan pelaksanaanya kepada Masyarakat-Masyarajat Hukum Adat dan Daerah Swatantra (ada kesetaraan wewenang).

Aktivitas jaringan Mafia Tanah yang terorganisir bekerja sama dengan oknum pejabat Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, semakin hari semakin meresahkan Masyarakat Manggarai Barat, terlebih-lebih dengan terbitnya tidak kurang dari 563 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) setara dengan 700 Ha tanah di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, sehingga berpotensi memicu konflik horizontal.

Meresahkan karena terjadi Peralihan Hak dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ke atas nama pihak ketiga, tanpa ada proses jual beli dengan Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan tanpa disaksikan oleh Pemangku Hak Ulayat  serta diterbitkan tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang sah sesuai ketentuan UU dan PP No. 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.

Dari jumlah 563 SHM atas sebagian Tanah Ulayat Sepang Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, di atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, modusnya berupa memanipulasi data fisik dan data yuridis, misalnya data fisik obyek tanah yang hendak disertifikatkan terletak di Desa Tanjung Boleng, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa lain yaitu Desa Batu Tiga yang terletak di Pulau Boleng (di luar Pulau Flores).

PEMILIKAN TANAH SECARA BERLEBIHAN.

Di sini terdapat mata rantai kerja sama antara Mafia Tanah yang di dalamnya terlibat oknum pejabat BPN Kabupaten Manggarai Barat dalam satu sindikat Mafia Tanah dengan pihak Ketiga, sehingga BPN Manggarai Barat tanpa ragu menerbitkan 563 SHM, dan dari 563 SHM itu terdapat 1 (satu) nama dengan pemilikan sebanyak 53 SHM dengan luas bervariasi tetapi ditotal keseluruhan seluas 100 Ha.

Seluruh SHM yany diterbitkan itu, diyakini tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang valid, terlebih-lebih tanpa diketahui oleh Kepala Adat (Tua Golo) dan Pemangku Hak Ulayat karena kepemilikan Hak Ulayat bersifat komunal yang tunduk pada hukum adat setempat dan sulit untuk dilakukan Jual Beli secara biasa.

Praktek Mafia Tanah di atas, dilakukan secara berani, menginjak-injak harkat dan martabat Hak Ulayat Sepang Nggieng dan  secara tanpa hak telah mengalihkan sebagian hak atas tanah Hak Ulayat Sepang Nggieng kepada pihak Ketiga yang tidak berhak dan tidak dikenal oleh Masyarakat setempat, dengan pemilikan secara berlebihan, merampas Hak Milik Komunitas Adat Sepang Nggieng.

Praktek mengalihkan hak atas tanah Ulayat dengan cara mengingkari segala Hak, Kewenangan dan Kekuasaan Penguasa Hak Ulayat yang dijamin dalam konstitusi (pasal 18B ayat (2) UUD 1945) dan UU Pokok Agraria, sebetulnya cara-cara konvensional para Mafia Tanah, yang hanya bisa terjadi di daerah terpencil karena berbagai pertimbangan (akses informasi, pendidikan rendah masyarakat, penegakan hukum yang lemah dll.)

Oleh karena itu, Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng melalui perwakilannya telah melaporkan Dugaan Penggelapan, Penyerobotan Tanah, Pemalsuan Dokumen tanah sebanyak 563 SHM  kepada Bareskrim Mabes Polri dan setelah dilakukan serangkaian Penyidikan, telah ditetapkan sejumlah orang termasuk oknum Pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka guna dimintai pertanggungjawaban pidana dengan segala akibat hukumnya.

TUNTUTAN PEMANGKU HAK ULAYAT SEPANG NGGIENG.

Para Tua Golo dan seluruh Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF), menyatakan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bareskrim Mabes Polri, Cq. Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo, SH. SIK.MH atas prestasinya membongkar jaringan Mafia Tanah Ulayat Labuan Bajo dengan motif politk, ekonomi dan budaya untuk menghancuran ekonomi dan budaya lokal dengan tujuan tertentu, termasuk untuk menjebol bank sebagai jaminan hutang, menuntut agar proses hukum terus dilanjutkan.

Untuk itu, Para TUA GOLO dan Pemangku HAK ULAYAT SEPANG NGGIENG dan Kami selaku PRESIDIUM KONGRES RAKYAT FLORES (KRF), meminta kepada BARESKRIM POLRI agar ;

1). Atas 563 SHM yang telah diterbitkan itu, segera disita dan dimusnahkan;

2). Meminta kepada Kepala BPN Manggarai Barat untuk membatalkan secara administratif 563 SHM itu, karena telah mencaplok tidak kurang dari 700 Ha luas tanah dari keseluruhan Hak Ulayat;

3). Segera dikembalikan status tanah kembali ke Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng.

4). Memblokir 563 SHM di Kantor BPN Mabar, Camat dan Lurah setempat.

 Sumber: Pettus Selestinus (Ketua Presidium KRF dan Beny Susatyo (Setara Institut.

Editor: Merry Lewar




Wujud Kepedulian, Babinsa Melayat Warga Binaan Yang Meninggal Serta Beri Motivasi Keluarga

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Sebagai bentuk kepedulian dan ungkapan rasa belasungkawa, Sertu Yaner Neonmetha anggota Babinsa Koramil 1604-07/Alak melaksanakan kegiatan melayat di rumah duka Almarhum Ibu Ofliana Kehi Boboy, di rumahnya yang bertempat di RT 016 RW 007 Kelurahan Penfui Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Senin (16-11-2020). 

Ketika mendengar kabar bahwa ada warga binaannya meninggal dunia maka Babinsa Yaner Neonmetha segera mendatangi ke rumah duka, sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan sebagai bentuk kedekatannya dengan warga desa binaannya. 

Kedatangan Sertu Yaner Neonmetha sebagai Babinsa Kelurahan Penfui adalah untuk melaksanakan melayat sekaligus komsos di salah satu rumah warga binaannya yang berduka, ini sebagai bukti kepedulian seorang anggota Babinsa kepada warga binaanya. 

“Kegiatan seperti ini dilakukan kepada warga binaannya yang tertimpa musibah seperti meninggal dunia, bukan hanya terikat dengan kewajiban kami sebagai pembina desa, namun juga sebagai sesama hamba Tuhan. Ini sudah merupakan suatu kewajiban kita untuk turut hadir melayat, sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Babinsa Sertu Yaner Neonmetha. 

Selain itu, Sertu Yaner mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan. “Semoga amal ibadah almarhum ditempatkan disisi Tuhan dan kepada keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah ini serta melepas kepergian almarhum dengan ikhlas. 

Babinsa Sertu Yaner juga menyampaikan bahwa sudah menjadi tugasnya sebagai Babinsa untuk peka terhadap kejadian yang ada di sekitar. 

“Sudah menjadi tugas anggota kami (Babinsa), karena sebagai Babinsa sudah seharusnya selalu peka terhadap kondisi dan kejadian yang ada di sekitar di wilayah binaanya, seperti melayat warganya yang terkena musibah,” tuturnya. 

“Hal tersebut dilakukan bertujuan guna mendoakan almarhum dan memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan serta mempererat hubungan emosional antara TNI dan masyarakat, sebagai sarana untuk lebih dekat dengan masyarakat guna memperkokoh Kemanunggalan TNI dengan Rakyat,” pungkas Babinsa. 

Ditambahkan, disela sela kegiatan. Babinsa himbau warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 demi kebaikan kita bersama. (Pendim1604/Kupang/ML)




Babinsa Koramil 1604-02/Camplong Bersama Warga Desa Nunkurus Gotong Royong Bersihkan Pohon Tumbang

 

Oelamasi , Wartapedia.com – Babinsa Koramil 1604-02/Camplong Kodim 1604/ Kupang Serda Hery Tupen bersama masyarakat melaksanakan memotong pasca tumbangnya pohon yang melintang jalan akibat angin kencang di RT 012 RW 004 Dusun 2 Desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang (12/08/ 2020).

Babinsa Serda Hery Tupen mengatakan pemotongan pohon tumbang serta pembersihan ranting-ranting yang menghalangi jalan itu akibat diterpa angin kencang yang melanda desa nunkurus.

Babinsa Serda Hery bersama warga Desa Nunkurus merasa terpanggil untuk menyelesaikan hal itu dengan gotong-royong. Serda Heri yakin kegiatan ini akan cepat selesai berkat kesigapan para penduduk desa sehingga jalan desa bisa kembali dilalui untuk beraktivitas.

‘Sebagai aparat kewilayahan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya selaku Babinsa di desa harus selalu berada di tengah-tengah warga masyarakat salah satunya dengan bergotong-royong memotong pohon tumbang ini,”Ujarnya.

menurutnya sebagai seorang Babinsa tidak ada alasan untuk menolak tugas apalagi yang sifatnya sosial seperti ini.

“,kami Babinsa akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat untuk berbuat yang terbaik sesuai dengan slogan bahwa Bersama rakyat TNI kuat,”Tutur Serda Hery.

Tak hanya itu, Serda Heri juga memberikan woro-woro kepada warga agar lebih hati-hati waspada jika sekitar rumahnya ada pohon besar.

sementara itu, Oskar Tikan yang merupakan salah satu masyarakat Desa Nunkurus mengucapkan banyak terima kasih kepada Babinsa Serda Hery atas kepeduliannya dan mengajak masyarakat untuk gotong royong membersihkan pohon yang tumbang pada saat angin kencang.

“Oskar juga berharap semoga dengan kegiatan gotong royong antara TNI dan masyarakat ini bisa membuat hubungan TNI dengan masyarakat semakin erat,”Harapnya. (Magda)




Dengan Sigap, Babinsa Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan

 

Kupang,Wartapedia.com  – Menolong sesama terutama menjadi korban kecelakaan di jalan raya, menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebagai makhluk berjiwa kemanusiaan. 

Seperti hal yang dilakukan, Babinsa Sertu Alexander Tanesib anggota Koramil 1604-01/Kupang dengan sigap menolong orang kecelakaan yang berada di wilayah binaanya di RT 016 RW 005 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Senin (16-11-2020). 

Babinsa mengatakan diduga kecelakaan akibat dari kelalaian dari penguna sepeda motor sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan truk tangki yang bermuatan air yang mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami luka ringan atau lecet dibagian lutut. 

Mengetahui hal tersebut, Babinsa Sertu Alexander Tanesib segera melakukan penyelamatan, kemudian mengavakusi pengendara motor ke samping jalan dengan memberi air minum ke korban dan mengobati luka lecet dengan obat merah. 

“Setelah mendapatkan kesepatakan bahwa kejadian ini selesaikan secara kekeluargaan dan korban hanya mengalami luka lecet, jadi kami mengantar pengendara motor ke rumahnya,” terang Sertu Alexander. 

“Untuk nama tidak sempat kami tanyakan karena darurat, itu aja kronologis nya. Karena kami murni mau menyelamatkan korban kecelakaan saja,” tutur Babinsa Kelurahan TDM/Putih. 

“Memberikan pertolongan kepada masyarakat merupakan wujud nyata kepedulian aparat teritorial. Dengan adanya sinergitas dengan masyarakat sehingga bisa mendapatkan atau memberikan informasi terhadap situasi yang yang terjadi di wilayah binaan,” pungkasnya. (Pendim1604/Kupang/ML)




Gubernu VBL: NTT Pasti Menjadi Provinsi Terkaya

Betun,Wartapedia.com  – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melakukan kunjungan kerja (kunker) di empat kabupaten yakni Kabupaten TTS, Malaka, Belu dan TTU pada tanggal 14 sampai dengan 18 November 2020.

Kunker hari Kedua, Gubernur VBL bersama rombongan yang dampingi oleh Pjs. Bupati Malaka, mengunjungi Desa Kakaniuk dalam rangka menghadiri acara penyerahan simbolis Bantuan Kredit Usaha Rakyat Pemulihan Ekonomi Masyarakat (KURPEM)  dari Bank BRI 46 Cabang Atambua kepada 14 Kelompok Tani di Boni Desa Kakaniuk Kabupaten Malaka,  Minggu (15/11).

Dalam Kegiatan dimaksud, Gubernur VBL meyakinkan masyarakat bahwa NTT pasti Kaya, dengan sejumlah alasan terkait pengembangan Pertanian, Peternakan, Garam dan Energi Terbarukan.

“Saya meyakini NTT pasti menjadi Provinsi yang kaya hingga sampai anak cucu kita,     potensi dan SDM serta Desain Pembangunan kita optimalkan saat ini yaitu    

1. NTT memiliki Presiden yang namanya Bapak Joko Widodo yang begitu menyayangi dan perhatian terhadap NTT, untuk itu masyarakat NTT perlu mendukung beliau dalam membangun Indonesia dan  Presiden kita setelah 2024 mesti tipe dan karakternya sama seperti beliau.

2.Saat ini, Potensi Energi Baru Terbaharukan (EBT) melalui Panas Matahari paling stabil terdapat di Pulau Timor dan Sumba, Kita mencanangkan EBT, akan menjual listrik tenaga surya ke Pulau Jawa dan Sumatera. Dan apabila di Amerika, Proses Pemilihan Presiden, Joe Biden yang menang maka automatically dunia harus menuju ke era EBT dan tidak ada pilihan lain, tentunya NTT di untungkan.

3. Pengembangan Sapi Wagyu di NTT,  dengan Desainya bersama Kementerian terkait,  Tim dari Brazil dan Pemprov NTT yaitu empat tahun kedepan kita memiliki Sapi Wagyu dengan kualitas daging premium dan nantinya kita serahkan kepada seluruh peternak Sapi di NTT sehingga dapat mengembangbiakannya dan akhirnya  berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan daging kualitas Premium di Jakarta, Surabaya, Bali dan daerah lainnya.

4. Program TJPS, optimalisasi  lahan untuk menanam jagung, karena NTT setiap tahun membelanjakan pakan ternak diluar NTT, nilainya sebesar 1.8 T, tentunya jagung sebagai bahan dasar pembuatan pakan ternak Ayam dan Babi,  perlu kita siapkan industri pakan ternak di NTT juga, sehingga adanya penciptaan lahan pekerjaan bagi anak NTT dan 1.8 T tersebut tetap  berputar di NTT

5. Indonesia saat ini, masih mengimpor 2,7 juta metrik ton garam industri. Sementara kita punya kapasitas komoditi strategis ini (garam) yang   mampu penuhi kebutuhan industri dalam negeri. Untuk itu kami selalu ajak pemerintah Pusat untuk menghentikan impor garam dan kita bangun industri garam dalam negeri dan untuk NTT sendiri, siap berkontribusi untuk mengurangi kuota impor garam industri.” Ungkap Gubernur Laiskodat.

Lebih lanjut Gubernur Viktor menyampaikan apresiasi kepada lembaga Tim adhoc Peternakan NTT yang telah memediasi antara Petani Ternak sapi di Kabupaten Malaka dengan BNI 46 Cabang Atambua untuk mendapatkan akses KUR.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Tim Ad Hoc Peternakan Provinsi NTT yang telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi NTT pada sektor peternakan dan memfasilitasi 14 kelompok Peternak mengakses dana KUR dari BNI 46 Cabang Kupang dan Atambua. Jika model ini berjalan dengan bagus, kita akan mengajak lembaga perbankan lainya untuk terlibat sehingga Malaka dapat menjadi Sentra Peternakan di NTT.” Pungkas Gubernur VBL.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Ad Hock Peternakan Provinsi NTT, Alfridus Bria Seran  menyampaikan bahwa kehadiran kami  sebagai penghubung antara petani dengan Lembaga Perbankan dan Pemerintah dalam meningkatkan pendapatan masyarakat melalui Usaha Peternakan Sapi di NTT.

“Kehadiran Tim kami sebagai lembaga independen yang terdiri dari unsur pengusaha, politisi, akademisi dan praktisi. Saat ini kami memfasilitasi para peternak Sapi di Kabupaten Malaka untuk mengakses Dana KUR-PEM. terdapat 14 Kelompok yang beranggotakan 1.106 telah  dinyatakan layak untuk mengakses dana tersebut, dengan setiap anggota Dana KUR dari Bank BNI 46 sebesar Rp.15.000.000 untuk pembelian dua ekor sapi seharga Rp.14.000.000 dan Rp. 1.000.000 dimanfaatkan untuk biaya premi asuransi ternak dan obat-obatan.” Ujar Alfridus

Selanjutnya Gubernur NTT bersama rombongan melanjutkan perjalan menuju Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka untuk meninjau Ruas Jalan Provinsi.

Sumber: Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT 




Advokat Razi Mahfudzi: BPSK Solusi Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

 

JAKARTA,Wartapedia.com  – Pernahkah anda mengalami kejadian memarkir kendaraan di sebuah mall atau public area lainnya yg memiliki pengelola kemudian kendaraan anda hilang? Atau anda membeli unit apartement atau property lainnya dengan cara indent dan sampai bertahun-yahun anda tidak menadapatkan kepastian serah terima unit tersebut? Jika mengalami kejadian seperti itu dan pengelola/pelaku usaha sulit dimintai pertanggungjawaban kemana kita harus mengadu? Dan apakah adakah alternative hukum yang tidak rumit dalam mengatasi masalah tersebut? 

Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen Advokat Razi Mahfudzi, SH kepada tim media di Kawasan Cempaka Putih, Sabtu (14-11-2020)

“Secara komprehensif mengenai hal tersebut berdasarkan pengalaman, dimana Salah satunya adalah proyek apartement di bilangan Jatibening Bekasi. Sudah hampir 2 tahun proyek pembangunan apartement berhenti beroperasi, dan sudah banyak pula konsumen yang memesan unit atau bahkan sudah melunasi pembelian apartement tersebut. Lantas bagaimanakah dengan nasib konsumen tersebut”, tutur Razi

Razi juga menjelaskan Bagaimana dengan pundi-pundi rupiah yang sudah mereka keluarkan untuk membeli unit apartement yang tentunya tidak murah harganya. 

Salah satu korban adalah sebut saja Bu Eva yang memesan unit seharga kurang lebih 420 Juta, dan sudah melunasi pembayaran ke Developer. Bu Eva kecewa karena dari tahun 2017 sampai dengan saat ini unit apartement tidak kunjung di serah terimakan, jangankan di serah terima pembangunan saja baru sampai fondasi dan sudah terhenti.

“Bu Eva bukannya diam menghadapi situasi ini, korespondensi ke pihak Developer sudah berkali-kali ia lakukan namun jawaban selalu sama, akan segera kita bangun, dan itu adalah jawaban yang dia terima dari setahun yang lalu, upaya hukum juga telah ia lakukan bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung akan tetapi sampai hari ini uang pembelian apartement belum juga dikembalikan”, ujar Razi menceritakan kepada awak media

“Terkait dengan hal tersebut menarik untuk kita coba analisa lebih dalam apa upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang menghadapi situasi seperti ini, Negara sudah memberikan perlindungan kepada konsumen yaitu dengan adanya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai apa itu perlindungan konsumen termasuk lembaga yang dibentuk khusus untuk menangani sengketa konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang lahir dari Pasal 49 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen”,  tandas Razi lulusan FH Unpad ini

Razi menekankan BPSK merupakan lembaga alternative penyelesaian sengketa konsumen diluar Pengadilan yang relative cukup cepat Waktu penyelesaiannya yaitu 21 hari kerja sejak diterimanya Gugatan, walaupun terkadang lebih dari 21 hari tetapi berdasarkan pengalaman penulis beracara di BPSK Putusan tidak pernah lebih dari 2 bulan sejak diajukannnya Gugatan/Aduan berbeda dengan pengajuan Gugatan di pengadilan Negeri yang bisa memakan waktu sampai dengan 4-5 bulan di Pengadilan Tingkat Pertama. 

“Hal ini tentunya merupakan angin segar bagi konsumen yang hak nya telah dizalimi oleh pelaku usaha, proses beracara di BPSK juga tidak dipungut biaya berbeda dengan Pengadilan Negeri yang diwajibkan membayar biaya panjar perkara”

Advokat muda yang sudah sering berkecimpung di Perlindungan Konsumen ini, memberikan Guidance kepada konsumen yang memilih menyelesaikan sengketanya melalui jalur BPSK, diantaranya

“Pertama adalah Konsumen yang dirugikan dapat menyurati kepada pelaku usaha perihal keluhannya jika pelaku usaha tidak menanggapi konsumen dapat mendaftarkan gugatan ke BPSK, lazimnya BPSK ada pada di daerah tingkat II sebagai pengalaman penulis mengajukan gugatan konsumen (mewakili klien) di BPSK Kota Bekasi, tahapan awal adalah konsumen membuat aduan/gugatan ke Sekretariat BPSK bentuk aduan/gugatan mirip dengan Gugatan ke Pengadilan dengan mencantumkan Posita dan Petitum”

Setelah di register di Sekretariat BPSK dalam kurun waktu 14 hari kerja konsumen dan pelaku usaha akan mendapat panggilan untuk menghadap ke BPSK dimana Para Pihak (konsumen & pelaku usaha) diberikan pilihan forum penyelesaian sengketa baik itu melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase, biasanya yang populer adalah menggunakan mediasi, karena tidak dipungut biaya dan mediator pun sudah ditentukan

Setelah itu konsumen dan pelaku usaha akan di mediasi terlebih dulu sebelum masuk ke pokok perkara, apabila dalam mediasi gagal maka akan masuk ke pokok perkara dengan proses jawab jinawab seperti di Pengadilan tetapi lebih cepat, Putusan BPSK wajib dilaksanakan paling lambat 7 hari sejak diterimanya Putusan dan apabila Para Pihak tidak puas dengan Putusan BPSK sesuai dengan pasal 56 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka Pihak yang berkeberatan dapat mengajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan jangka waktu maksimal 14 hari sejak diterimanya Putusan, jika dalam 14 hari Para Pihak tidak mengajukan Keberatan maka demi hukum Putusan BPSK telah inkracht van gewijsde / Berkekuatan Hukum Tetap dan dapat dimintakan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat, proses pengajuan eksekusi pun sama persis dengan pengajuan eksekusi Putusan Pengadilan yaitu melalui juru sita di Pengadilan Negeri”, ungkap Razi menutupi. (Megy Aidillova)




BMT Bahtera Pekalongan Jawa Tengah Lelang Bank Dimasa Pandemi Covid-19

 

Pekalongan,Wartapedia.com  – Ditengah pandemi covid-19 ini banyak sekali Bank yang melelang jaminan nasabah dengan harga yang sangat tidak wajar, jauh dibawah apresial dan jauh di bawah harga normal dibawah 50%. Padahal presiden Joko Widodo telah menghimbau kepada

Bank untuk tidak menagih dan memberikan keringanan 1 tahun kepada nasabah perbankan.

Namun hal itu tidak digubris oleh jajaran direksi BMT BAHTERA  yang telah melelang jaminan rumah  nasabah dengan harga yang sangat tidak wajar.Koperasi Syariah yang seharusnya menjalankan amanahnya sesuai prinsip- prinsip syariah sesuai iklan nya malah meresahkan anggotanya sendiri, tidak sesuai slogan koperasi, dari anggota,untuk anggota namun Dari anggota untuk pengusahanya koperasi syariah  BMT.Singkat cerita Jaminan rumah anggota Sapu jagad atas nama  H.Nasikin telah di lelang di KPKNL Pekalongan pada hari Jum’at 14 Agustus 2020 pukul 09.00 Wib dan berhasil di lelang oleh peminat lelang atas nama ABIDIN dengan harga Rp.501.000.000 padahal jika sesuai standard pasaran rumah tersebut seharga diatas 1 milyar sesuai Apresial.

Haris Kribo selaku ketua LPKN SAPU JAGAD yang mendampingi Anggotanya Ormas Sapu Jagad  dalam proses pendampingan  mengaku kecewa dengan  harga limit yang ditentukan oleh bank BMT BAHTERA yang terkesan terburu2 padahal ini wabah nasional Corona belum selesai.

Atas tindakan dan kebijakan dari BMT BAHTERA tersebut Haris Kribo sebagai ketua LPKN SAPU JAGAD akan mengadukan kejadian ini kepada Gubernur JATENG “Ganjar Pranowo”,Dinas koperasi, OJK, MUI (karena syariah) dan meminta agar  membatal kan hasil lelang tersebut dan menutup aktivitas lelang KPKNL dimasa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini dan mengaudit kinerja BMT BAHTERA.

Harapannya seluruh BANK yang ada di JATENG dan KPKNL tidak lagi melelang jaminan dimasa pandemi covid-19 ini dengan harga limit yang tidak wajar, karena hal ini telah meresahkan warga masyarakat Pekalongan dan sekitarnya.

Ironisnya lagi setelah lelang KPKNL selesai diduga dalam waktu 2 HARI Sertifikat sudah balik nama atas nama pemenang lelang. Utuk menampung keluhan nasabah maka Haris Kribo telah membuka jasa konsultasi gratis jika warga masyarakat Indonesia merasa tertekan oleh perbankan/ leasing yang mau sita jaminan/ lelang jaminan bisa menghubungi ke 08175475597 atau 081410268779.Semangat jiwa korsa Sapu Jagad,Trisula sapu jagad adalah Saling melindungi,saling menguatkan, Salang membesarkan.

(Intan ‘JR AWPI)




Gubernur NTT : Pemerintah Daerah Siap Fasilitasi Pengembangan dan Pemasaran UMKM

 

Kupang,Wartapedia.com  – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) Menerima Audiensi Ketua Yayasan Alfa Omega (YAO), Pdt. David Fina bersama rombongan di ruang kerja Gubernur terkait Pengembangan Usaha Jus  Tambaring di NTT, Selasa (10/11). 

Gubernur VBL mengharapkan Yayasan Alfa Omega terus berinovasi dalam mengembangkan produk-produk yang berasal dari buah asam selanjutnya. Pemerintah daerah berfungsi untuk menghubungkan antar Para Pengusaha, lembaga keuangan di daerah serta sumber-sumber bantuan lainya untuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Apresiasi Kepada YAO yang telah berinovasi menciptakan Inovasi mengolah Buah asam menjadi  bernilai ekonomis yakni Jus Tambaring. Selanjutnya YAO perlu identifikasi jumlah petani dan bentuk kelompok serta mengakses sumber pendanaan dari Bank BRI dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bank NTT dalam bentuk kredit Merdeka, yang tanpa agunan serta  mudah di akses oleh masyarakat,” Ungkap Gubernur VBL.

Salah satu hambatan bagi akselerasi ekonomi NTT,lanjut Gubernur VBL,  adalah tingginya ICOR (Incremental Capital Output Ratio) atau rasio output modal tambahan yang masih tinggi. ICOR NTT di kisaran 10. Artinya untuk menghasilkan satu unit output PDRB di NTT, membutuhkan 10 modal tambahan investasi. Hal ini membuat ekonomi NTT inefisien. ICOR NTT ini lebih tinggi dari ICOR nasional yang ada  di kisaran 6. Inilah yang menyebabkan industri di NTT sulit berkembang. 

“Dalam masa pemerintahan kami, menghadapi ICOR yang tinggi memang target kami mencapai angka 7 melalui strategi Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, pencegahan korupsi  pada jenjang Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa serta Standar perizinan yang mudah dan cepat. Bersinergi dengan pihak pengusaha muda yang memiliki kapasitas di bidang Teknologi dan Informasi dalam mendesain supplay chain atau rantai pasok dan Wire House untuk memfasilitasi hasil produksi para petani yang masih dalam jumlah kecil agar terintergrasi dan dalam jumlah yang banyak untuk dipasarkan,” ungkap Gubernur Viktor.

Dalam audiensi tersebut, Gubernur Laiskodat merespon langsung kendala yang dihadapi YAO bersama para petani dengan  menghubungi  Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, Kepala BRI Cabang Kupang Stevanus Juarto, dan Kepala Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Silvi Pekujawang untuk memfasilitasi YAO bersama para Petaninya baik dari aspek penguatan Kelembagaan Koperasi, Aspek permodalan dari KUR dan Kredit Merdeka serta aspek Pemasarannya. Pemasaran mulai dari seluruh perhotelan yang ada di Kota Kupang dan Labuan Bajo serta keluar Daerah NTT dengan menggandeng distributor Sophia.  

Direktur Yayasan Pelayanan dan Pengembangan Masyarakat Alfa Omega mengatakan, jumlah petani binaan sebanyak 200 orang. YAO juga  bersyukur karena mendapat solusi tepat dan cepat dari Gubernur dalam bentuk permodalan dan distribusi pasar.

“Terimakasih Bapak Gubernur yang telah merespon dengan cepat atas kendala yang kami alami. Saat ini harga asam tanpa biji adalah  4.000 rupiah per kilogram dan dijual keluar dengan harga 26.000 rupiah per kilogram. Jus Tambaring ini sistemnya kami ubah sesuai arahan bapak Gubernur yakni para petani mengakses Kredit Permodalan di Lembaga Keuangan dan YAO masuk dalam akses Perdagangan,” pungkas David.

Pasca kegiatan tersebut, Gubernur VBL mengarahkan Pihak YAO langsung bertemu Kepala  Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvia Pekudjawang dan Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho serta Pimpinan BRI Cabang Kupang Stefanus Juarto  untuk mengakses informasi serta peluang pengembangan usaha dimaksud.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Nasir Abdullah, Pimpinan BRI NTT Cabang Kupang Stefanus Juarto. (Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT).

.