Danlantamal VII Sambut dan Kukuhkan KRI Escolar-871 Masuk Jajaran Satrol Lantamal VII

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VII Laksamana Pertama (Laksma) TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., menyambut dan mengukuhkan KRI Escolar-871 masuk dalam jajaran Satuan Patroli (Satrol) Lantamal VII, Bertempat di Dermaga Mako Lantamal VII, Jl. Supul Raya, Bolok, Kota Kupang, NTT. Kamis, (28/01/2021).

KRI Escolar-871 yang tiba dan sandar di Dermaga Mako Lantamal VII langsung disambut dengan Tarian Penyambutan “Tominuku” berasal dari Alor kemudian Pengalungan Kain Tenun khas NTT oleh Komandan Lantamal VII kepada Komandan KRI Escolar-871.

Nama KRI Escolar-871 diambil dari nama ikan yang memiliki habitat hidup di kedalaman laut 100 meter, ikan ini memiliki nama lain yaitu ikan Gindara, merupakan ikan langka atau sering disebut juga ikan setan karena tampilannya menyeramkan. Memiliki warna sisik hitam kecoklatan, mata besar menyala ketika terkena sinar dan berat yang dapat mencapai 50 Kg lebih. Dengan Filosofi Ikan Escolar yang hidup di samudera pada kawasan tropis dan subtropis serta kelincahan Ikan Escolar dalam menjelajahi laut lepas tersebut diharapkan KRI Escolar-871 dapat menjadi Kapal pengawal samudera yang tangkas dengan prajurit-prajurit yang terampil sehingga sanggup melaksanakan pertempuran laut, anti udara, pertempuran kepulauan serta tugas tambahan yakni melaksanakan patroli laut dalam rangka menegakkan hukum laut dan melaksanakan fungsi SAR terbatas dengan masuknya KRI Escolar-871 di jajaran Satrol Lantamal VII.

KRI Escolar-817 merupakan Alutsista TNI Angkatan Laut karya anak bangsa yang diproduksi oleh PT. Caputra Mitra Sejati Banten, memiliki spesifikasi panjang 54,5 meter, lebar 7,9 meter dan bobot 220 Ton. Mampu melaju dengan kecepatan Maximal 24 Knot, kecepatan jelajah 17 Knot dan kecepatan Ekonomis 15 Knot, serta memiliki ketahanan (Endurance) dalam berlayar selama enam hari. Kapal ini juga dilengkapi dengan dua unit Radar dan Senjata Meriam kailber 30 MM.

Berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dengan Nomor KEP 3242/XI/2020 Satrol Lantamal VII mendapatkan penambahan satu buah KRI jenis Kapal Patroli Cepat yaitu KRI Escolar-871 yang pada hari ini secara resmi dilaksanakan pengukuhan masuk dalam jajaran Satrol Lantamal VII.

Dalam sambutannya Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP. menyampaikan “Selamat datang kepada KRI Escolar-871 di jajaran Satrol Lantamal VII dan saya berpesan kepada Komandan KRI Escolar-871 Mayor Laut (P) Robith Darius Shidqi dan seluruh Prajurit KRI Escolar-871 untuk merawat Kapal dengan sebaik-baiknya dan diawaki dengan profesionalisme tim work yang solit sehingga KRI Escolar-871 berfungsi  sesuai fungsi asasinya. 

“Kalian patut merasa bangga karena terpilih menjadi pengawak pertama KRI Escolar-817”. Tegas Danlantamal VII Laksma TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP.

Pejabat yang turut hadir dalam Penyambutan dan Pengukuhan KRI Escolar-871 : Wadan Lantamal VII, Asrena Danlantamal VII, WS. Asintel Danlantamal VII, Aspers Danlantamal VII, Aslog Danlantamal VII, Aspotmar Danlantamal VII, Dansatrol Lantamal VII, Danyonmarhanlan VII, Danpomal Lantamal VII, Karumkital Samuel J. Moeda, Komandan KRI Escolar-871, Para Kasatker Mako Lantamal VII, Danlanudal Kupang, Ketua beserta pengurus Korcab VII DJA II dan Insan Media Pers.

Selama pelaksanaan kegiatan selalu menerapkan Protokoler Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan disediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. (Dispen Lantamal VII).




Sukseskan Vaksinasi, Babinsa Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi

Oelamasi,Mwartapedia.com  –  Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Sertu Ferdinand Boling Sau dan Sertu Henry Tualaka bersama Aipda Donsius M.M. Dadi Haga dan Brigpol Ringo Djami melaksanakan kegiatan pengamanan Distribusi Vaksin Covid-19 kepada tenaga Medis bertempat di Puskesmas Oemasi Ds. Oemasi, Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, Jum’at (22/01/2021). 

Pada kesempatan tersebut, Babinsa Sertu Ferdinand Boling Sau dan Sertu Henry Tualaka mengecek langsung pelaksanaan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan sebanyak 60 orang. 

Untuk tahap awal vaksin tersebut diperuntukan bagi tenaga  kesehatan (Medis) dan pelayan Kesehatan,” tutur Babinsa Sertu Ferdinand Boling Sau. 

Sertu Ferdinand mengatakan kami di sini untuk melaksanakan pengamanan kegiatan pemberian vaksin untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama proses pemberian vaksin terutama kepada tenaga kesehatan yang akan di vaksin. 

Adapun tahapan yang dilakukan pada vaksinasi yang pertama adalah pendaftaran dilanjutkan dengan skrining, kalau memenuhi syarat yang ditentukan akan berlanjut ke tahap vaksinasi setelah itu pencatatan dan observasi. 

Untuk hasil kegiatan vaksinasi pada hari ini adalah sebanyak total 20 Orang sudah melaksanakan proses skrining, sedangkan sejumlah 17 Orang sudah dilakukan Rapid antigent dengan hasil 17 Orang tersebut Nonreaktif dan yang telah melaksanakan vaksinasi sebanyak 15 Orang. (Pendim1604/Kupang)




Tersangkakan Notaris/PPAT Dalam Kasus Korupsi Aset Tanah Mabar, Kajati NTT Yulianto Diskriminatif Dan Terapkan Standar Ganda

Kupang,Mwartapedia.com  – Dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, Kajati NTT Yulianto telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka dari 16 tersangka lainnya yang telah ditetapkan yaitu antara lain Bupati Manggarai Barat, oknum mantan pejabat, oknum pegawai pemda, oknum pejabat BPN, Calo Tanah dan oknum penegak hukum.

Demikian rilis tertulis yang diterima dari Meridian Dewanta Dado, SH sebagai Advokat Peradi dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  Wilayah NTT yang diterima media ini Senin (25/01/2021).

Penetapan tersangka terhadap Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menurut Kajati NTT Yulianto adalah terkait peran Theresia Dewi Koroh Dimu selaku Notaris / PPAT dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) tersebut.

Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian seluruh Notaris / PPAT Wilayah NTT terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas Notaris / PPAT bernama Theresia Dewi Koroh Dimu itu maka

Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah NTT memberikan tanggapan dan pernyataan yang pada pokoknya menegaskan bahwa

tugas Notaris hanya menuliskan apa yang dikehendaki oleh para pihak terkait akta peralihan hak pada objek Aset Tanah yang diduga milik Pemda Mabar itu. Sesuai undang undang, Notaris hanya mengkonstantir secara formil dan menulis isi yang disepakati para pihak, sehingga 

penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu Dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), adalah merupakan sesuatu yang memprihatinkan bagi profesi Notaris / PPAT. Apalagi sebelum proses peyidikan kasus korupsi itu, telah pula dilakukan proses pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Notaris terhadap Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu terkait persoalan itu, dan dari hasil pemeriksaan tidak  ditemukan adanya pelanggaran profesionalisme sebagai Notaris / PPAT.

Pada sisi lain, sebagai pihak yang pernah menjadi Kuasa Hukum salah satu debitur kakap yang telah divonis bersalah dalam Skandal Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya atau lebih dikenal sebagai Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, maka kami menilai bahwa

Kajati NTT Yulianto telah nyata-nyata menerapkan standar ganda dan bersikap diskriminatif dalam upaya-upaya pemberantasan kasus korupsi kelas kakap di wilayah NTT, sebab bagaimana mungkin Kajati NTT Yulianto secara cepat dan lugas bisa menetapkan Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sementara dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya justru Kajati NTT Yulianto sama sekali tidak pernah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh selaku tersangka-tersangkanya padahal bukti-bukti hukum sudah sangat mencukupi untuk itu.

Pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Muhammad Ruslan dan dalam fakta-fakta persidangan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya tertera peran Notaris / PPAT Erwin Kurniawan yang berkedudukan di Kabupaten Lamongan – Jawa Timur, yaitu bahwa demi kelengkapan syarat jaminan berupa agunan, Stefanus Sulayman menugaskan Heri Susanto dan Agustinus CH. Dongowea untuk menghubungi Notaris / PPAT Erwin Kurniawan, dan Stefanus Sulayman meminta Notaris / PPAT Erwin Kurniawan untuk membuat Ikatan Jual Beli (IJB) antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto copy sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan masing-masing debitur termasuk UD. Makmur Prima Jaya. Lalu atas permintaan Stefanus Sulayman maka Notaris / PPAT Erwin Kurniawan walaupun tidak pernah bertemu dengan terdakwa Muhammad Ruslan dan pihak pemilik tanah selaku pihak-pihak yang tercantum dalam Ikatan Jual Beli (IJB) serta tidak pernah melihat dan memegang asli sertifikat tanah yang diperjualbelikan 

melalui Ikatan Jual Beli (IJB) atau hanya berdasarkan data yang disampaikan oleh Stefanus Sulayman selaku penghubung, selanjutnya Notaris / PPAT Erwin Kurniawan menerbitkan beberapa Ikatan Jual Beli (IJB) antara terdakwa Muhammad Ruslan dengan orang yang namanya tercatat dalam masing-masing sertifikat sebagai pemegang hak semula, yaitu :

(1). Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara terdakwa Muhammad Ruslan dengan Tjandra Liman untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 188 terletak di Desa Panjangjiwo, Kecamatan Trenggilismejoyo – Surabaya seluas 300 M2 atas nama Tjandra Liman.

(2). Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 19 tanggal 19 Oktober 2017 antara terdakwa Muhammad Ruslan dengan Tjandra Liman untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 189 terletak di Desa Panjangjiwo, Kecamatan Trenggilismejoyo – Surabaya seluas 538 M2 atas nama Tjandra Liman.

(3). Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara terdakwa Muhammad Ruslan dengan Tjandra Liman untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 888 terletak di Desa Tambakoso  – Sidoarjo seluas 24.681 M2 atas nama Siti Fauziah.

Pada bagian lain Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Muhammad Ruslan dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, juga terungkap bahwa Didakus Leba selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan terdakwa Muhammad Ruslan selaku penanggungjawab UD. Makmur Jaya Prima, pada tanggal 28 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, dengan maksud menguntungkan terdakwa Muhammad Ruslan dan Stefanus Sulayman, telah menandatangani akad perjanjian kredit yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Maria Baroroh dengan Nomor Akta : 94 tanggal 28 Januari 2019 dengan nilai kredit sebesar Rp. 40 miliar padahal Didakus Leba dan terdakwa Muhammad Ruslan mengetahui pada saat penandatanganan akad kredit tersebut syarat-syarat yang diwajibkan dalam Manual Perkreditan Bank NTT dan syarat yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit Nomor : 49/DPKr/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 belum terpenuhi yaitu Akta Jual Beli (AJB) tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna, Jaminan Sertifikat tidak ditemukan asuransi agunan berupa bangunan tidak ditemukan.

Oleh karena itu bila Kajati NTT Yulianto ngotot dan bersikukuh menetapkan Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat akta-akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu, maka Kajati NTT Yulianto juga seharusnya telah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka-tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sebab Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang akhirnya menjadi kasus korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp127 miliar, dan telah memposisikan para debiturnya serta oknum-oknum pejabat Bank NTT Kantor Cabang Surabaya selaku para pesakitan.

Sikap diskriminatif dan penerapan standar ganda oleh Kajati NTT Yulianto yang nyata-nyata terlihat dalam penanganan kedua kasus korupsi besar di wilayah NTT tersebut jelaslah telah merusak citra institusi kejaksaan dan juga sangat tidak sejalan dengan marwah pemberantasan korupsi yang didengang-dengungkan oleh Presiden Jokowi sehingga sudah selayaknya bagi Jaksa Agung RI untuk mengevaluasi dan meninjau kembali keberadaan Kajati NTT Yulianto. (ML)




Petrus Selestinus: Wajibkan Siswi Non Muslim Berjilbab Adalah Perbuatan Menghalangi dan Meengekang Hak Anak Menikmati Budayanya Sendiri

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Forkopimda, harus bertanggung jawab atas perlakuan Lembaga Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN (Negeri) II di Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan Siswi Putri non Muslim mengenakan Jilbab di area sekolah pada jam sekolah di hari Senin sampai Jumat.

Demikian rilis tertulis yang diterima dari Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Koordinasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus pada Mingu (24/01/2021). 

Kebijakan yang mewajibkan siswi non Muslim berjilbab, jelas menghalang-halangi  Anak untuk menikmati budayanya sendiri sekaligus mengekang kebebasan dan HAM siswi non Muslim yang oleh UU telah diberikan perlindungan secara berlapis mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai aturan teknis.

Karena itu apa yang dilakukan oleh Penyelenggara Pendidikan di SMKN II Padang, Sumatera Barat, tidak hanya sekedar melanggar perbuatan yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak, tetapi juga sudah melanggar Konstitisi dan HAM terlebih perbuatan itu dikualifikasi sebagai Intoleran dan persekusi Anak di Lembaga Pendidikan Publik yang seharusnya memberikan kenyamanan pada Anak.

Perbuatan Anti Kebhinekaan

Anehnya meskipun Peraturan yang mewajibkan Anak didik non Muslim di SMKN II Padang, mengenakan Jilbab pada jam dan hari Sekolah, merupakan peristiwa pelanggaran terhadap Hak Anak dan Ham seseorang dan sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada satupun pimpinan Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, mengambil tindakan administratif dan hukum terhadap pihak Sekolah.

Ini menunjukan bahwa betapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Barat menutup mata terhadap perbuatan terlarang atau yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak, bahkan perisitiwa ini bisa menjadi parameter untuk menduga bahwa sebagian besar ASN dan Aparat Forkopimda Sumbar sudah terpapar Intoleransi sebagai embrio Radikalisme dan Terorisme yang sudah lama terjadi.

Oleh karena itu, tanggung jawab atas peristiwa yang mengarah kepada sikap anti Kebhinekaan, Persekusi dan Intoleransi yang dilakukan oleh pihak SMKN II di Padang, tidak bisa hanya dipikul oleh Guru Sekolah dan Penyelenggara Sekolah, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab kolektif seluruh Pimpinan dan Anggota Forkopimda di Provinsi Sumatera Barat, karena dinilai sebagai pembiaran.

Mendikbud, Forkopimda Harus Bertanggungjawab.

Menteri Nadien Makarim, Gubernur, Kanwil dll. jangan hanya bisa salahkan Guru dan Pengelola Pendidikan dengan menyerukan ditindak, dipecat, dimutasi dll. Justru Menteri Nadien Makarim dan jajaran di bawahnya harus ikut bertanggung jawab, apa lagi peristiwa pemaksaan pemakaian Jilbab ini sudah menyangkut kohesivitas kebhinekaan masyarakat Minang di Padang dan di seluruh Indonesia.

Mendikbud RI Nadien Makarim, Mendagri, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dll. harus memberi perhatian khsusus terhadap Sumatera Barat dalam soal ini, khususnya seluruh Pimpinan Forkopimda di Padang, jangan hanya jadi penonton. Dan kepada Pimpinan Sekolah dan Guru yang memaksa Anak didik non Muslim mengenakan Jilbab harus diproses pidana di samping sanksi administratif.

Pertanyaannya, mengapa peristiwa ini berlangsung sejak lama tetapi dibiarkan oleh aparat Forkopimda se Sumatera Barat, padahal peristiwa ini harus dilihat sebagai faktor penyebab Intoleransi, Radikalisme dll. berkembang biak secara sistimatis dan terstruktur di kalangan ASN dan Aparat Penegak Hukum, di sejumlah daerah karena merosotnya ketaatan terhadap Nilai Dasar ASN dan NKRI, sehingga diperlukan perhatian serius  Pemerintah Pusat. (ML)




Tim Terpadu kecamatan Nele Lakukan Penyemprotan Disinfektan Kandang Babi

 

Maumere,Mwartapedia.com  – Tim Terpadu Kecamatan Nelle, yang terdiri atas Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Nelle, Kantor Camat Nelle, Polsek Nelle dan aparatur desa se-Kecamatan Nelle bersama Dinas Pertanian Kabupaten Sikka pagi hingga siang ini, Kamis, 21 Januari 2021 melakukan penyemprotan disinfektan kandang babi pada 5 desa dalam wilayah Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif lanjutan penanganan virus African Swine Fever (ASF). Seperti diketahui bahwa Kecamatan Nelle sebulan terakhir terkena dampak penyebaran virus ASF dan menyebabkan kematian puluhan bahkan ratusan ekor babi.

Camat Nelle, Nicolaus Emanuel saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa dampak virus ASF sangat besar bagi warga masyarakat Kecamatan Nelle sehingga perlu dilakukan upaya-upaya agar penyebaran virus ASF bisa dibendung.

“Tingkat kematian hewan ternak babi akibat ASF paling tinggi ada di Desa Nelle Barat, data teknisnya ada di BPK Kecamatan Nelle dan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka. Karena ada laporan warga bahwa setiap hari ada hewan ternak babi yang sudah tidak makan atau ada gejala-gejala ASF maka saya berkoordinasi bersama BPK Kecamatan Nelle dan Dinas Pertanian untuk sekiranya ada tindakan preventif,”Ungkapnya.

Ditambahkan, memang agak terlambat tetapi kita tetap upayakan agar sisa hewan ternak babi yang masih sehat dan produktif  bisa diselamatkan. 

“Sehingga hari ini Tim Kecamatan Nelle bersama Dinas Pertanian turun ke 5 desa untuk melakukan penyemprotan desinfektan””Kata Camat Nele.

Sementara itu Kepala BPK Kecamatan Nelle Lorens Nurak menjelaskan bahwa kegiatan hari ini sebagai tindaklanjut koordinasi bersama Camat Nelle.

“Saya bersama dokter Hewan koordinator untuk Kecamatan Nelle telah bertemu dengan pak Camat dan mendiskusikan tentang perkembangan penyebaran virus ASF di Kecamatan Nelle dan kemudian kami berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka untuk rencana tindak lanjutnya, sehingga hari ini kita Tim Terpadu Kecamatan bersama Dinas Pertanian turun langsung ke kandang babi warga Kecamatan Nelle untuk melakukan penyemprotan desinfektan. Virus ASF sampai sekarang belum ada obatnya,”Tuturnya.

Untuk diketahui, sampai dengan Kamis, 21 Januari 2021 masih terus dilakukan pendataan oleh tim terpadu sehingga bisa kita dapatkan perkembangan terakhir .

“Sampai tadi pagi masih ada juga babi yang mati atau sudah terkena gejala padahal minggu lalu kita turun masih baik-baik saja. Mohon agar warga juga selain mematuhi protokol covid-19 juga taat prosedur pencegahan virus ASF seperti yang sudah kita sosialisasikan melalui selebaran yang dibagi saat kunjungan warga” tambah Lorens.

 Dirinya juga menyarankan kepada para pemilik babi agar segera memisahkan babi yang sehat dan sakit, sering-sering membersihkan kandang babi menggunakan detergent, tidak boleh membeli daging babi atau babi hidup di tempat lain dulu, kalau mau piara lagi lebih baik sabar dulu.

“Saya mohon kerjasama semua pihak agar menutup akses keluar masuk pedagangan babi dalam wilayah Kecamatan Nelle,”Pintanya. (AS)




Upaya Babinsa Dalam Penanggulangan Covid-19

 

Kupang,, Mwartapedia.com  –  Dalam rangka Mencegah dan Memutus mata rantai Covid-19, Babinsa Kelurahan TDM/Kayu Putih Sertu Alexander Tanesib bersama Staf kelurahan TDM Bapak Hensron B Adoe serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang, Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Kupang, Badan Perencanaan Pembangunan Kota Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang menggelar Operasi Kasih terkait Penanggulangan Covid-19 Rabu, (20-01-2021).

Kegiatan Operasi Kasih Penanggulangan Covid-19 tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Bapak Djidja Kadiwanu. 

“Seperti kita ketahui bersama bahwa Corona Virus atau dengan nama lain Covid‐19 adalah suatu penyakit yang tidak bisa terlihat secara kasat mata yang mengakibatkan keresahan serta kesulitan terutama masyarakat sehingga perlu adanya turun tangan dan bantuan pihak pemerintah daerah yang dibantu TNI serta bantuan masyarakat dalam upaya penanggulangan Covid-19 ini,” ujar Sertu Alexander Tanesib. 

Tujuan dalam Operasi Kasih Penanggulangan Covid-19 adalah untuk menimbulkan kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak jarak dan mencuci tangan. 

“Kegiatan yang positif serta sangat penting ini sudah sepatutnya dilakukan mengingat keadaan Covid-19 saat ini masih terus meningkat dimasyarakat, oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari semua pihak dalam upaya perbaikan keadaan,” ujar babinsa. 

Operasi Kasih terkait Penanggulangan Covid-19 sasarannya antara lain tempat pertokoan serta di tempat-tempat keramaian. (Pendim1604/Kupang)




Proses Selama 2 Tahun, Mutiara Ayako Sukses Jadi Lawyer

 

Kupang, Mwartapedia.com  – Proses tidak pernah menghianati hasil. Itulah pepatah yang selalu melekat dalam diri sosok seorang wanita hebat, Dia adalah Mutiara Ayako, S.H yang sukses menjadi seorang advokat/pengacara setelah melalui tahapan-tahapan selama 2 tahun. Hal ini semata-mata demi membantu para pencari keadilan. 

Gadis cantik kelahiran Kupang, 24 November 1994 ini akhirnya resmi melalui organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diangkat sumpah di Pengadilan Tinggi Kupang, NTT, menjadi lawyer/pengacara, Rabu (20/01/2021).

Kepada media ini, Mutiara mengatakan sepak terjang yang dilaluinya dengan banyak hal baik suka maupun duka yang di alami tapi tidak membuat redup sebuah tekat.

Dijelakan Mutiara, Awal mula masuk kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT adalah untuk meninggalkan dunia bisnis dan memilih bergabung dengan LBH Surya NTT.

“Banyak hal yang saya alami baik suka maupun duka selama 2 tahun berproses tapi tidak membuat semangat saya redup,” ujar Mutiara.

Ditambahkan hal menarik yang diperoleh adalah membantu lebih banyak orang saat bergabung demgan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT. Pasalnya LBH Surya NTT adalah wadah untuk membantu masyarakat yang terjerat hukum secara cuma-cuma.

“Selama 2 tahun magang di LBH Surya NTT itu menarik sekali karena membantu banyak masyarakat yang terjerat hukun secara cuma-cuma dan hal itu menguji kesabaran dan ketulusan hati karena tanpa di bayar pun mau bekerja,”terang Mutiara.

Ketika ditanya media ini, apakah setelah resmi jadi advokat tetap bergabung bersama LBH Surya NTT, dirinya mengatakan akan tetap bersama-sama dalam membela kebenaran.

“Iya saya tetap bergabung di LBH Surya NTT untuk membantu para pencari keadilan yang tidak mampu dalam hal financial,”Ungkapnya.

Sang wanita hebat ini berpesan semoga setelah di lantik dan di sumpah dirinya bisa mendapat ruang yang seluas-luasnya untuk beracara di dunia letigasi.

“Karena sekarang saya sudah memiliki syarat bercara secara resmi saya berharap bisa mendapatkan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat NTT dan semoga Tuhan memberikan kekuatan dan kesehatan serta menjaga melindungi sehingga bisa berkiprah sesuai lafal janji sumpah yang telah di ikrarkan,”Pungkasnya.(ML)




Kenali Gejala Awal Stroke

 

Oleh: dr. Evita Jodjana

(Dokter Magang Saraf di RSUD Prof DR. W. Z Johannes)

Kupang, Mwartapedia.com  – Stroke merupakan penyebab kematian kedua dan penyebab disabilitas ketiga di dunia. Stroke terjadi apabila pembuluh darah otak mengalami penyumbatan atau pecah yang mengakibatkan sebagian otak tidak mendapatkan pasokan darah yang membawa oksigen yang diperlukan sehingga mengalami kematian sel/jaringan.

Beban akibat stroke terutama  disebabkan kecacatan permanen yang tentunya akan mempengaruhi produktivitas penderitanya sehingga berdampak terhadap ekonomi dan sosialnya. Selain itu juga dapat menambah beban biaya pembiayaan kesehatan. Jumlah pasien stroke meningkat setiap tahunnya, terbukti dari data Riskesdas tahun 2018 menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun 2013 yaitu dari 7% menjadi 10,9% kasus. 

Dampak buruk penyakit stroke dapat diminimalisir jika serangan stroke dikenali dan mendapatkan penanganan tepat sesegera mungkin dalam jangka waktu antara 3 hingga 4,5 jam dari gejala awal diharapkan dapat mengurangi risiko kematian dan cacat permanen. Ada tips mudah untuk mengenali gejala atau tanda stroke, yaitu cukup mengingat slogan “ Se-Ge-Ra-Ke-R-S “.

                                                                  Sumber: P2PTM Kemenkes RI,2019 

Beberapa studi terbaru, menunjukkan penderita COVID-19 dengan penyakit penyerta salah satunya stroke/riwayat stroke akan memiliki resiko kematian yang lebih tinggi dibandingan dengan penderita COVID-19 tanpa riwayat penyakit penyerta. Oleh karena itu pencegahan terhadap terjadinya kasus stroke sangat penting dilakukan selama pandemi COVID-19 ini. Pencegahan bisa dengan pengendalian fakor risiko yaitu dengan mengubah pola hidup seperti berhenti merokok dan minum alkohol, rajin berolahrga serta mengatur pola makan yang sehat (tidak mengonsumsi makan-makanan yang manis ataupun berlemak secara berlebihan), istirahat yang cukup, kelola stress dan yang paling penting cek kesehatan secara berkala. Cek kesehatan secara berkala di tempat fasilitas kesehatan dan konsumsi obat secara teratur sangat penting terutama yang sudah memiliki hipertensi, diabetes mellitus, penyakit jantung ataupun kadar lemak yang tinggi.

Selama pandemi COVID-19 ini banyak yang tidak melakukan cek kesehatan secara berkala dikarenakan keengganan pasien untuk datang ke fasilitas kesehatan karena takut terkena virus SARS-CoV-2 . Penting diketahui setiap fasilitas kesehatan sudah mengambil tindakan pencegahan untuk memastikan pasien dan tenaga medis terlindungi dan fasilitas kesehatan tetap menjadi tempat terbaik untuk memberikan perawatan yang tepat, mengingat penanganan stroke dapat efektif jika stroke diketahui dan didiagnosis dalam periode emas yaitu 4,5 jam setelah gejala pertama muncul. Bila sudah lebih dari 4,5 jam maka stroke akan bertambah parah dan bahkan berisiko kematian atau kecacatan permanen. Oleh karena itu, penting bagi pasien stroke untuk segera dibawa ke rumah sakit meskipun gejala yang timbulkan hanya ringan. (ML)




Bupati Sikka Pantau Lokasi Abrasi Pantai Rogationis di Kelurahan Wailiti

 

Maunere,Mwartapedia.com  – Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos, M. Si mengunjungi lokasi abrasi pantai di belakang Biara Rogationis, RT. 027/RW 002, Kelurahan Wailiti, Alok Barat Kabupaten Sikka, Rabu (20/1/2020).

Bupati Sikka, yang akrab disapa Robi Idong dalam kesempatan peninjauan mengatakan abrasi pantai hampir setiap tahun terjadi, maka langkah yang dilakukan adalah bangunan pemecah gelombang Break Wave Water seperti yang sudah dikerjakan di lokaria, Desa Habi, Kecamatan Kangae, sepanjang 1 km, 60 meter. 

Untuk di tempat ini (belakang biara Rogationis) bisa ditangani dengan beberapa cara diantaranya penanaman Bakau dan pemasangan batu untuk beberapa titik.

 “Kita akan bekerja bergotong-royong untuk tanam bakau dan pemasangan batu di beberapa titik untuk pengamanan biara dan rumah warga sekitarnya. Mudah-mudahan bisa mengurangi abrasi, “ujarnya Ketua DPC PDIP Kabupaten Sikka ini. 

Sementara itu, Pimpinan Biara Rogationis yang diwakili oleh P. Ferdinandus, RCJ dihadapan Bupati Sikka dan rombongan, ia menjelaskan bahwa abrasi yang terjadi kurang lebih 2 tahun terakhir air laut 

yang sudah masuk ke darat mencapai 30 sampai 40 sehingga 1 unit pondok tempat istirahat dan lapangan olahraga bagi para frater biara Rogationis, sudah tergenang air laut.

 “Kami juga sudah beberapa kali tanam bakau tapi tidak berhasil karena dihantam gelombang, ” Ujarnya. 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Maria Cahyani Idong, Kalak BPBD kabupaten Sikka, Drs. Daeng Bachir, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Tommy Lameng, ST, Kadis Nakertras, Yohanes Audax, SH. M. Si, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani,S.STP,M.Si, Kadis Ketahan Pangan, Ir. Hengky Sali, Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sikka, Boy Satrio ST, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sikka, Very Awales dan pejabat lainnya. (Kabag Humas Kabupaten Sikka/Verry Awales)




𝐂𝐚𝐥𝐨𝐧 𝐓𝐮𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐢 𝐊𝐨𝐦𝐣𝐞𝐧. 𝐏𝐨𝐥. 𝐃𝐫𝐬.𝐋𝐢𝐬𝐭𝐲𝐨 𝐒𝐢𝐠𝐢𝐭 𝐏𝐫𝐚𝐛𝐨𝐰𝐨 𝐌.𝐒𝐢.

Jakarta,Mwartapedia.com  –  Kapolri Lintas Agama Listyo Sigit Pernah Mengerahkan 60 Polisi ke Ponpes Tebuireng 8 Serang. Ketua Yayasan Tebuireng 8 Serang KH Ahmad Qizwini menyatakan mendukung keputusan Presiden Jokowi menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon kapolri. 

Kiai Ahmad bercerita tentang sepak terjang Listyo Sigit saat menjabat Kapolda Banten beberapa tahun lalu, di Jakarta, Minggu (17/1). 

Dia mengatakan bahwa Komjen Listyo Sigit Prabowo ikut membantu mendirikan pembangunan Pondok Pesantren Tebuireng 8, Serang, Banten.

Bantuan dari Sigit, kata Kiai Ahmad, tidak hanya berupa materi tapi juga tenaga. Saat itu, Listyo Sigit Prabowo mengerahkan 60 personelnya untuk tahap pengecoran lantai 2 gedung utama Pondok Pesantren Tebuireng 8 cabang Jombang, Jawa Timur itu. 

“Gedung utama ini dibangun tahun 2017 saat Pak Sigit jadi Kapolda. Bangunan ini menjadi saksi bisu bagaimana Pak Sigit ikut terlibat langsung membantu proses pembuatannya,” kata Ahmad.

Dukungan datang dari Gubernur Banten Wahidin Halim dan Ketua Yayasan Hidayatul Umam Ikhsan Nur Agam.

Wahidin menuturkan, Listyo Sigit pernah menggagas acara tablig akbar dan acara tersebut sukses karena berhasil mendatangkan banyak ulama termasuk Habib Luthfi bin Yahya.

“Saya menilai di tingkat lokal Pak Sigit mampu beradaptasi, apalagi tingkat nasional. Saya yakin dengan keuletan dan kesabarannya, beliau dapat mengemban tugas yang lebih besar ini sebagai Kapolri,” kata Gubernur Banten

Ketua Yayasan Hidayatul Umam Ikhsan Nur Agam juga ikut mendukung keputusan Presiden Jokowi memilih Listyo Sigit sebagai calon Kapolri. Menurut Ikhsan, selama menjabat sebagai Kapolda Banten, Listyo Sigit Prabowo mampu merangkul seluruh pihak dari berbagai golongan.

.Namun, menurut Pakar intelijen Ridlwan Habib, masih ada kelompok yang menentang Komjen Listyo Sigit sebagai calon kapolri.Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu menyebut ada tiga kelompok yang menolak Listyo Sigit Prabowo sebagai calon pengganti Jenderal Idham Azis

Kelompok pertama, menurut Ridlwan, yakni mereka yang cemas dengan rekam jejak bersih Komjen Pol. Listyo Sigit. “Ada yang khawatir kalau Pak Sigit jadi Kapolri karena selama ini track record-nya lurus dan tanpa kompromi,” ucapnya di Jakarta, Sabtu. Kelompok pertama ini cemas jika Kapolri baru akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu. “Kelompok pertama ini diduga menggerakkan demonstran bayaran untuk memengaruhi opini masyarakat,” kata Ridlwan.

Kelompok kedua yang menolak Komjen Pol. Listyo Sigit adalah kelompok intoleran yang memainkan narasi SARA. “Padahal, walaupun agama Pak Sigit Kristen, beliau sangat dekat dengan tokoh-tokoh Islam maupun agama lainnya,” kata Ridlwan. Kelompok intoleran yang bermain SARA ini, menurut Ridlwan, berupaya memengaruhi opini di media sosial. Mereka diyakini akan memakai akun anonim di media sosial, seperti Twitter dan Facebook. “Akan tetapi, tetap bisa dilacak oleh CCIC Mabes Polri,” katanya lagi.

Kelompok ketiga yang anti-terhadap pencalonan Komjen Pol. Listyo Sigit adalah kelompok terorisme yang selama ini berfatwa bahwa polisi halal dibunuh. “Kelompok ketiga ini terdiri atas JI, JAD, dan faksi-faksi pro-ISIS, seperti MIT. Mereka menghalalkan darah polisi karena dianggap thaghut,” katanya. Menurut Ridlwan, kelompok ketiga yang paling berbahaya. Mereka tersebar di seluruh Indonesia dan menyasar markas kepolisian maupun petugas di lapangan. “Polri harus waspada,” kata Ridlwan. Meskipun ada tiga kelompok penolak itu, Ridlwan menilai pencalonan Komjen Listyo Sigit bakal mulus dan lancar. Semua fraksi partai politik di DPR diperkirakan akan menyetujui Listyo sebagai Kapolri baru.(Dw/JR)