Danrem 161/Wira Sakti Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19.Ini Pesannya.

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya menerima suntikan dosis kedua vaksin Covid-19.

Setelah dua minggu yang lalu tepatnya pada tanggal 22 Januari 2021, Danrem telah menerima suntikan dosis vaksin pertama.

Demikian disampaikan Kepala RST TK III Wira Sakti Mayor Ckm dr Dini Henriyanto, Sp PD, Jumat (5/02/2020) di Aula Denkesyah 09.04.01 usai kegiatan Vaksin Dosis Kedua.

Lebih lanjut disampaikan prosedur pelaksanaan vaksinasi dosis kedua.

“Sama halnya dengan prosedur vaksinasi sebelumnya, dalam pelaksanaan kali ini, Danrem tetap terlebih dahulu melakukan sejumlah tahapan, yang diawali dengan melakukan registrasi untuk melakukan validasi data,” jelas Karumkit TK III Wira Sakti Kupang.

Kemudian Danrem juga melakukan tahap pengecekan kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, tekanan darah, dan pemeriksaan riwayat kesehatan untuk memastikan penerima vaksin berada dalam kondisi prima dan layak mengikuti vaksinasi untuk dosis kedua ini.

Sementara itu Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya, usai menerima vaksin dosis kedua menyampaikan momen saat menerima suntik vaksin dosis Kedua.

“Sama seperti dua minggu lalu, saya tidak merasakan apa-apa saat disuntik. Ya sama saja dengan suntikan apapun,” ungkap Danrem 161/Wira Sakti.

Tidak lupa juga menyampaikan pesan kepada Masyarakat NTT

“Kepada masyarakat NTT agar tidak takut di Vaksin, dan jangan menyia-nyiakan kesempatan baik ini. Karena Vaksin Sinovac ini sudah melalui uji klinis, halal dan aman.”pungkas Danrem 161/Wira Sakti.(penrem161ws)




Cegah Covid-19, DBD dan Malaria, Kodim 1604/Kupang Bersinergi Dengan Tim Kesehatan RST Wirasakti Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Fogging

 

Kupang,Wartapedia.com  – Guna memutus mata rantai Covid-19 dan antisipasi mewabahnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) maupun malaria, Kodim 1604/Kupang bekerjasama dengan Tim Kesehatan RST Wirasakti melaksanakan penyemprotan Disinfektan dan pengasapan (fogging) di Asrama Tentara Kuanino RT 026 RW 004 Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, Kamis (4 Februari 2021). 

Hal tersebut disampaikan oleh Dandim 1604/Kupang Letkol Arh Abraham Kalelo, S.Sos melalui Pasi Intel Kodim 1604/Kupang Mayor Inf Mohammad Haryono mengatakan penyemprotan disinfektan dan fogging ini dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan sebagai upaya antisipasi mewabahnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Malaria. 

Penyemprotan disinfektan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kupang pada umumnya secara khusus di lingkungan Asrama Tentara Kuanino. 

“Sedangkan untuk fogging atau pengasapan itu sendiri dilakukan dalam rangka mencegah berkembangnya penyebaran nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD) maupun Malaria. Dikarenakan adanya perubahan cuaca yang tidak menentu, sehingga hal inilah yang menyebabkan munculnya jentik-jentik nyamuk yang membawa penyakit DBD dan Malaria,” ujarnya. 

“Hari ini kita melaksanakan penyemprotan disinfektan dan fogging dengan sasaran perumahan, barak dan perkantoran yang dianggap mudah menularkan Covid-19 dan sebagai tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes Aegypty,” tutur Pasi Intel. 

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penyemprotan disinfektan dan fogging atau pengasapan ini adalah sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona dan mencegah berkembangnya penyebaran nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD) maupun Malaria sekaligus secara langsung memberikan contoh kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi penyakit tersebut,” ungkapnya. 

“Diharapkan dengan adanya upaya dari satuan ini dapat memberikan dampak positif berupa terbebasnya dari penyakit Covid-19 dan DBD maupun malaria,” pungkas Mayor Inf Haryono. (Pendim1604/Kupang)




Babinsa Himbau Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pentingnya Jaga Kebersihan Lingkungan Guna Cegah DBD

 

Oelamasi,Mwartapedia.com  – Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Serda Petrus Ndoa memberikan himbauan protokol kesehatan Covid-19 kepada warga binaannya yang bertempat di Dusun 02 RT 001 Desa Tesbatan II Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Rabu (3-2-2021). 

Selain menghimbau tentang protokol kesehatan Covid-19, Babinsa juga mengingatkan cuaca akhir-akhir ini yang dapat mengakibatkan dampak berbagai macam jenis penyakit misalnya batuk, pilek bahkan demam berdarah. 

Babinsa Serda Petrus Ndoa memberikan penjelasan dan himbauan akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah wabah Demam Berdarah Dengue (DBD). 

Serda Petrus Ndoa menambahkan bahwa musim hujan yang sedang terjadi akan menjadi waktu nyamuk pembawa penyakit DBD berkembang dengan pesat, untuk itu perlu penanganan serius oleh semua pihak agar tidak terjadi wabah DBD di wilayah Desa Tesbatan II. 

“Kita harus bersama-sama mencegah timbulnya korban DBD di wilayah Desa Tesbatan II, mari kita mengajak masyarakat untuk peduli menutup sumber air, membersihkan genangan air serta tempat yang mungkin menjadi sarang nyamuk,” ajak Babinsa. 

Tak hanya sampai disitu, sosialisasipun dilanjutkan kepada Warga masyarakat Desa Tesbatan II dengan tujuan semakin meningkatkan kesadaran warganya akan pentingnya protokol kesehatan serta mencegah wabah Demam Berdarah Dengue (DBD). (Pendim1604/Kupang)




Puskesmas Nelle Terima Vaksin Covid-19 Tahap I

 

Maumere,Mwartapedia.com  – Camat Nelle Nicolaus Emanuel, S.Sos. didampingi oleh Kepala Puskesmas Nelle Tarsisius Y. N. Selung, S.KM bersama Kapolsek Nelle Iptu Putu Sumadi, Babinsa Kecamatan Nelle Serka Fernando Soares menerima vaksin Covid-19 yang diserahkan langsung oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sikka yang diwakili oleh Maria Helena B. S. Muda, S.KM.,Apt., bertempat di halaman Ruang Rawat Inap Bersalin Puskesmas Nelle Kamis, 4 Februari 2021.

Selain vaksin jenis Corona VAC sebanyak 55 buah, juga diserahkan Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak 12 paket, Alkohol SWAB 1 dos, Safety Box 5L sebanyak 1 buah dan ADS 0,5 sebanyak 100pcs. Vaksin dan bantuan kelengkapan penanganan covid-19 yang dibawa oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab. Sikka dari Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka kemudian disimpan di ruang rawat inap bersalin Puskesmas Nelle yang selanjutnya mendapatkan pengamanan ketat oleh aparat Kepolisian Sektor Nelle bersama Babinsa Kecamatan Nelle dan Tim ASN Kantor Camat Nelle.

Camat Nelle Nicolaus Emanuel dalam sambutannya saat serah terima vaksin covid-19 dan kelengkapan lainnya menyatakan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan bagi masyarakat Kecamatan Nelle.

“Saya atas nama Pemerintah Kecamatan Nelle dan warga masyarakat Kecamatan Nelle mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Pusat dan bapak Bupati Sikka bersama Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sikka atas bantuan vaksin corona VAC dan kelengkapan lain yang diserahkan hari ini kepada kami, untuk selanjutnya kami telah berkoordinasi bersama Kepala Puskesmas Nelle, Kapolsek Nelle dan Danramil Alok melalui Babinsa Kecamatan Nelle untuk pengamanan vaksin,”Ungkapnya.


Ditambahkan, Sejak datang sampai dengan selesai penggunaan vaksin akan dijaga ketat oleh aparat Polsek Nelle dan Babinsa Kecamatan Nelle. Piket jaga juga akan dibackup oleh teman-teman ASN Kantor Camat Nelle yang sudah kita bagi shift jaganya. 

“Semoga kedepannya vaksin ini dapat berguna dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kecamatan Nelle agar terhindar dari virus Corona,”Harap Camat Nelle.

Sementara itu Kepala Puskesmas Nelle, Tarsisius Y. N. Selung mengatakan bahwa setelah menerima vaksin Tim Puskesmas Nelle langsung melaksanakan kegiatan simulasi pemberian vaksin corona bagi masyarakat.

“Simulasi hari ini adalah simulasi yang kedua, kita benar-benar persiapkan yang terbaik untuk pemberian vaksin bagi masyarakat Kecamatan Nelle. Nantinya akan ada 4 meja, yaitu meja 1 untuk pendaftaran dan verifikasi data, meja 2 untuk screening, meja 3 untuk vaksinasi serta meja 4 untuk observasi selama 30 menit,”Ujarnya. 

Dirinua menerangkan untuk keseluruhan proses vaksinasi 1 orang bisa memakan durasi waktu sampai dengan hampir 60 menit, ini sudah protokol yang ditetapkan oleh pusat,”Terangnya.

Ditambahkan untuk tempat vaksinasi kepada masyarakat juga kita gunakan bangunan tersendiri dan terpisah dari kompleks Puskesmas Nelle sehingga saat vaksinasi nanti tidak mengganggu pelayanan harian bagi para pasien lain. 

“Kami ucapkan banyak terimakasi kepada semua pihak yang membantu pendistribusian vaksin hingga saat pelaksanaannya nanti, kita berharap bahwa proses pemberian vaksin kelak akan berjalan dengan baik dan maksimal,”Pungkasnya.

Pantauan media ini kegiatan simulasi yang melibatkan tenaga kesehatan dari Puskesmas Nelle dan dibantu oleh ASN Kantor Camat Nelle dan Polsek Nelle dimulai pkl. 11.00 dan berakhir Pkl. 12.30. (AS)




Hanya Orang Yang Mengidap Paranoid Takut Akan Bayangan Kudeta Kepemimpinan Partai Demokrat

 

Kupang,Mwartapedia.com  – AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat (PD) dalam konferensi persnya tanggal 2 Februari 2021, menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, meminta klarifikasi dan konfirmasi tentang adanya dugaan keterlibatan pejabat di lingkaran Istana dalam gerakan pengambilalihan paksa kepemimpinan PD.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) dan Advokat  Peradi, Petrus Selestinus pada Kamis, (04/02/2021).

Kepada media ini Pettus mengatakan kita patut sesalkan sikap Ketua Umum PD AHY, karena tidak pada tempatnya mengirim surat kepada Presiden Jokowi meminta klarifikasi dan konfirmasi, tentang dugaan keterlibatan pejabat di lingkaran Istana dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD, karena Presiden dan pejabat lingkaran Istana bukan organ PD dan bukan organ Mahkamah Partai Politik di PD.

“Menurut UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Parpol maupun AD-ART PD, bahwa Mahkamah Partai Politik merupakan organ Yudikatif Partai Politik yang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif Partai, dengan wewenang menyelesaikan perselisihan Partai Politik, menyangkut kepengurusan Partai Politik, yang putusannya bersifat final dan mengikat, karena itu bukan wewenang seorang Ketua Umum Partai,”Ungkapnya.

Klarifikasi Jenderal Purn. TNI Moeldoko

Lebih lanjut Petrus menambahkan Merespons surat AHY dimaksud, Jend Purn. TNI Moeldoko, selaku pribadi telah memberikan tanggapan atas keterangan pers AHY, bahwa jangan bawa bawa Presiden, pihaknya menerima beberapa tamu, ngobrol-ngobrol dan karena itu ia meminta pemimpin jangan baperan, harus menjadi pemimpin yang kuat dan jangan mudah terobang ambing.

“Sikap hiperaktif AHY, terkait dinamika politik kader-kader dan fungsionaris PD, bisa ditafsirkan sebagai sikap yang otoriter dan paranoid, karena terlalu jauh menarik ke luar isu kudeta sebagai persoalan internal PD ke Lingkaran Istana, padahal, secara yuridis dan organisatoris, isu kudeta dimaksud, termasuk dalam kualifikasi perselisihan Partai Politik, yang menjadi domain Mahkamah Partai,”Tambahnya.

Menurutnya,  Secara hukum, AHY seharusnya menyerahkan persoalan beberapa kader dan fungsionaris PD yang diduga melakukan gerakan merebut paksa Partai Demokrat, kepada Mahkamah Partai PD selaku organ yudikatif Partai dan selanjutnya Mahkamah Partai Politiklah yang melaksanakan tugas penyelidikan dan meminta klarifikasi kepada semua pihak, karena itu bukanlah tugas AHY, Ketua Umum PD.

Sistem  Hukum Tidak Mengenal Dualisme Kepengutusan.

Petrus menambahkan Menuduh ada pejabat Lingkaran Istana akan mengambil alih kepemimpinan PD dengan cara mengkudeta, kemudian menulis surat resmi meminta agar Presiden Jokowi mengklarifikasi isu kudeta dimaksud, merupakan langkah serampangan yang tidak memiliki dasar hukum, etika dan moral serta berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap PD dan AHY bisa di KLB-kan.

“Hanya orang yang sedang mengidap paranoid, yang khawatir akan ada pihak luar kudeta kepengursan sebuah Partai Politik, karena di dalam UU No. 2 tahun 2011 Tentang Parpol, dengan tegas melarang dan tidak mengakui anggota atau pengurus Partai Politik yang sudah diberhentikan dari keanggotaan atau kepengurusan Partai Politiknya membentuk kepengurusan  dari Partai Politik yang sama,”Tambahnya.

Lanjut Petrus, isu akan ada mantan kader PD melakukan kudeta terhadap kepemimpinan PD, menunjukan betapa AHY sedang depresi berat, paranoid hingga semakin tinggi rasa “tidak percaya diri” terhadap keabsahan proses pergantian kepemimpinan PD dari SBY kepada AHY termasuk terhadap kursi Ketua Umum yang diduduki oleh AHY saat ini. (ML)




Danrem 161/WS : Mari Katong semua pi Tes Swab Antigen

 

Kupang,Mwartapedia.com  – “Mari papa mama basodara dong semua, Katong rame- rame pi Tes Swab Antigen, untuk jaga Katong deng keluarga dari bahaya Virus Corona,” Ajak Danrem 161/Wira Sakti.

Demikian Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya yang dalam hal ini diwakili oleh Karumkit TK III Wira Sakti Mayor Ckm dr Dini Henriyanto,Sp.PD kepada awak media, disela sela kegiatan Rapid Tes Antigen, Rabu ( 3/02/2021) di Aula Denkesyah 09.04.01 Kupang.

Kegiatan ini merupakan Perintah dari Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai bagian dari upaya kita bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah NTT.

Lebih lanjut, Danrem 161/Wira Sakti menghimbau kepada masyarakat NTT khususnya di Kupang untuk memanfaatkan momen ini, yang dilaksanakan secara gratis.

“Kami mendapat bantuan Rapid Test Antigen dari Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebanyak 2000. Masyarakat yang mengikuti kegiatan ini tanpa dipungut beaya apapun alias gratis.” ungkap Danrem 161/Wira Sakti.

Juga himbauan kepada masyarakat untuk berbondong-bondong datang melaksanakan Tes Swab Antigen.

Sementara itu Kakesdam IX/Udayana Kolonel Ckm dr. I Made Marika,Sp PD.,M.A.R.S yang juga dalam hal ini diwakili oleh Karumkit TK III Wira Sakti Kupang Mayor Ckm dr. Dini Henriyanto, Sp.PD menyampaikan tentang pelaksanaan kegiatan ini.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama 7 hari, mulai hari ini tanggal 3 sd 10 Pebruari 2021 dari jam 09.00 Wita sd 15.00 Wita di Aula Denkesyah 09.04.01,” ungkapnya.

Dandim 1604/Kupang Letkol Arh Abrahan Kalelo dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa mendukung penuh kegiatan ini.

” Kodim 1604/Kupang mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini, dan jangan segan segan koordinasi dengan para Babinsa dan Kelurahan/Desa untuk bisa mengikuti kegiatan Tes Swab Antigen ini.” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat yang mengikuti Tes Swab Antigen sejumlah 74 orang, termasuk awak media yang meliput kegiatan ini. (penrem161ws)




Buku Tanah Asli Bakal Ditarik dan Diganti Menjadi Sertifikat Elektronik

 

Jakatra,Mwartapedia.com  – Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang-Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil mengeluarkan aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah yang nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah yang berbahan kertas, melainkan Sertifikat Tanah Elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) (ATR-BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Adapun tujuan dilakukannya dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut adalah untuk dalam rangka menjalankan program sertifikat tanah elektronik terlebih meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Pada program ini, seluruh pendaftaran kepemilikan tanah baru dan yang sudah dimiliki akan dilakukan secara elektronik untuk selanjutnya masuk ke dalam sistem pertanahan elektronik.

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

“Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan,” bunyi Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (ATR-BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, melansir forumpublik.com, Rabu (3/2/2021).

“Penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik tanah yang sudah terdaftar,” tulis Pasal 6.

Selanjutnya, bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik alias sertifikat elektronik. Dokumen itu akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan bisa dialihmediakan untuk menjadi sertifikat bagi pemilik tanah.

Bersamaan dengan ketentuan ini, maka sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah tidak akan berlaku lagi.

Sebab, sertifikat tanah elektronik sudah mencakup data dan informasi yang selama ini ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun.

Bila nanti ada perubahan data dan informasi dalam sertifikat elektronik, maka prosesnya juga akan dilakukan secara elektronik.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021) menjelaskan, pelaksanaan sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

“Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” katanya.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

“Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik,” terang Dwi (MM).




Selalu Semangat, Tim Satgas Covid-19 Kodim 1604/Kupang Terus Lakukan Penyemprotan Disinfektan

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Guna memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah NTT khususnya di wilayah Kupang, Tim Satgas Covid-19 Kodim 1604/Kupang yang dipimpin oleh Bati Ops Kodim 1604/Kupang Serma Eben Heizer Djara tak patah semangat untuk terus melakukan penyemprotan disinfektan, tim ini berisikan 12 orang anggota Kodim 1604/Kupang, Selasa, 2 Februari 2021.

Kali ini sasaran penyemprotan bertempat di sekolah SD Muhamadiyah 2 Kupang dan SMP Muhamadiyah Kupang RT 013 RW 004 Kelurahan Kayu putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang. 

Bati Ops Kodim 1604/Kupang Serma Eben Heizer Djara mengatakan kegiatan penyemprotan dengan disinfektan ini akan terus kita dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kupang. 

“Selain melaksanakan penyemprotan disinfektan kami juga menghimbau agar masyarakat tidak terlalu panik terhadap adanya informasi yang berkembang tentang Virus Corona, yang terpenting adalah kita harus melindungi diri, keluarga dan orang lain dengan terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah,” tuturnya. 

Serma Eben menekankan kepada masyarakat agar selalu waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Tak kalah pentingnya adalah dengan menjaga kesehatan diri melalui rutin berolahraga dan memakan makanan yang bergizi. 

“Kita mengharapkan peran serta masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan yang dihimbau oleh pemerintah. Salah satunya dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak di tempat keramaian,” pungkasnya. (Pendim1604/Kupang)




Kepala Puskesmas Koting Himbau Masyarakat Ikut Serta Dalam Penanganan DBD

 

Maumere, Mwartapedia.com  – Dalam penanganan DBD ini, peran serta masyarakat untuk menekan kasus ini sangat menentukan. Oleh karenanya program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 4M Plus perlu terus dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun khususnya pada musim penghujan.

Kepala puskesmas koting dr. Novi Inryani siku .kepada media ini mengatakan selain menjaja protokoler kesehatanan pelaksamaan dipuskesmas Koting juja melakukan P3mberantasan Sarang Nyamu, Sabtu (29/01/2921).

“Program Pemberantasan Sarang Nyamuk meliputi Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es dan lain-lain dan Menutup, yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sebagainya serta Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular Demam Berdarah,”Ungkapnya.

Dirinya menambahkan selain itu, Memantau wadah penampungan air dan bak sampah.

Kepala Puskesmas juga menjelaskan segala bentuk kegiatan pencegahan seperti Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan,  Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk; menggunakan kelambu saat tidur; Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk; menanam tanaman pengusir nyamuk, mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah;  Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain. Setiap rumah juga dihimbau untuk punya satu orang pemantau jentik (jumantik).

“Periksa wadah atau tanaman yang bisa menampung air (vas bunga, tempat minum burung, wadah penampungan air ditempat dispenser),  dan memperbaiki saluran dan talang air yang tidak lancar. Jangan menggantung pakaian bekas pakai, memelihara ikan pemakan jentik, memasang kawat kasa pada ventilasi rumah, menanam tanaman pengusir nyamuk (selasih, serai, lavender, dan geranium), serta memakai lotion/spray antinyamuk,”Tuturnya.

dr. Novy juga menghimbau PSN perlu ditingkatkan terutama pada musim penghujan dan pancaroba, karena meningkatnya curah hujan dapat meningkatkan tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD, sehingga sermenimbulkan kejadian luar biasa (KLB) terutama pada saat musim kpenghujan.:

“Saya menghimbau agar PSN pada Musim hujan dan pancaroba perlu ditingkatkan untuk memberantas oerkembangan nyamuk penular DBD di Kecamatan Koting, “Pungkasnya  (AS)




TPDI: Tidak Tersangkakan Notaris Erwin Kurniawan Dan Maria Baroroh, Jaksa Agung Layak Tindak Tegas Kajati NTT Yulianto

Kupang,Mwartapedia.com  – Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung sebetulnya sudah bisa untuk melakukan pemeriksaan dan segera menindak tegas ulah Kajati NTT Yulianto yang terbukti bersikap atau bertindak diskriminatif dan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi NTT, khususnya bila mencermati proses penanganan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun dan memperbandingkannya dengan proses penuntasan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar.

Demikian rilis  yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NUsa tenggara Timur (TPDI-NTT) dan advokat Peradi, Meridian Dewanta Dado, SH Pada Jumad (29/01/2021).

Pada kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar, pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan vonis hukuman penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun, namun demikian beberapa pihak lainnya yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terkuak dalam fakta fakta persidangan justru tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTT Yulianto.

Putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang atas nama terdakwa Didakus Leba dalam bagian pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang pada saat itu merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, haruslah ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya, namun faktanya sampai dengan saat ini baik Absalom Sine maupun Benny R. Pellu tetap terbiarkan bebas tanpa pernah disentuh oleh Kajati NTT Yulianto.

Kajati NTT Yulianto juga seharusnya telah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sebab keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, namun penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh tidak pernah dilakukan oleh Kajati NTT Yulianto tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, padahal dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, Kajati NTT Yulianto justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka terkait peran Notaris / PPAT itu dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) tersebut.

Sikap ngotot Kajati NTT Yulianto yang telah menetapkan Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tentu saja bertolak belakang dengan sikap tumpul Kajati NTT Yulianto yang tidak pernah menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sehingga dengan memperbandingkan proses penanganan kedua kasus korupsi kelas kakap di Provinsi NTT itu sudah tampak dengan jelas bahwa Kajati NTT Yulianto telah bersikap atau bertindak diskriminatif dan tidak mampu menjaga ketidakberpihakan serta obyektifitas dalam pelaksanaan tugas profesinya.

Publik di Provinsi NTT ingin agar institusi Kejaksaan mampu 

mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu informasi-informasi yang bersumber dari masyarakat, media massa dan sumber-sumber lainnya menyangkut sikap atau tindakan Kajati NTT Yulianto yang diskriminatif dan tidak mampu menjaga ketidakberpihakan serta objektifitas dalam penanganan kedua kasus korupsi kelas kakap di Provinsi NTT itu harus menjadi pemicu bagi Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH untuk segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung guna menindak tegas Kajati NTT Yulianto, sebab sesuai PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 TENTANG 

KODE PERILAKU JAKSA, pada Pasal 5 huruf (a) dan (e) ditegaskan Kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, 

profesional, mandiri, jujur dan adil serta menjaga ketidakberpihakan dan obyektifitas saat memberikan 

petunjuk kepada Penyidik. Begitupun 

dalam Pasal 9 huruf (a) dinyatakan bahwa Jaksa dilarang bertindak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, jender, golongan sosial dan politik dalam pelaksanaan tugas profesinya.

Kajati NTT Yulianto pada saat menjadi Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung di tahun 2015 juga pernah dilaporkan oleh sekelompok Aktivis Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, sebab Yulianto saat menjabat ‎Aspidsus Kejati Kepulauan Riau diduga kuat melakukan permufakatan jahat dan bertindak diskriminatif serta tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 8,4 miliar. Dengan fakta itu rupa-rupanya sikap dan tindakan diskriminatif Kajati Yulianto yang tampak jelas dalam penuntasan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya memang bukan baru kali ini saja terjadi namun sudah pernah pula terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kepulauan Riau. (ML)