PT. WGP Bantu Masyarakat Nanga Baras Bersihkan Material Longsor Irigasi Wae Wera-Nanga Baras

Borong ,Mwartapedia.com  –  PT. Wijaya Graha Prima (WGP) Bantu Masyarakat Nanga Baras-Matim Bersihkan Longsor yang menutup saluran irigasi Wae Wera Kelurahan Nanga Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) yang jebol akibat guyuran hujan yang deras beberapa waktu lalu. 

Pantauan awak media di lokasi tersebut pada Selasa (16/02/2020), di sejumlah titik longsor telah dilakukan pembersihan dan perbaikan dengan bantuan alat berat (excavator, red) milik PT. WGP dan atas dukungan dan kerjasama swadaya masyarakat.

Selain alat berat tersebut, beberapa titik dibersihan secara manual oleh masyarakat sehingga kecemasan warga Kelurahan Nanga Baras pun terjawab.

Seperti disaksikan tim media ini, sepanjang saluran irigasi Wae Wera  dipenuhi tumpukan material longsoran seperti batuan dan tanah pasir berlumpur, sehingga menghambat aliran.

Excavator milik PT. WGP itu membutuhkan waktu 4 jam membersikan titik longsor tersebut, yakni sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. 

Hadir menyaksikan aktifitas pembersihan tersebut, Camat Sambi Rampas, Haryo R. Rahman, Staf Kelurahan Nanga Baras, petugas P3A dan Masyarakat Kelurahan Nanga Baras.

Camat Sambi Rampas, Haryo R. Rahman yang ditemui di lokasi pengerjaan itu menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada PT.WGP. Terutama atas kepedulian yang diberikan perusahaan kontraktor itu kepada Masyarakat Kelurahan Nanga Baras, sehingga harapan masyarakat  untuk pembersihan material longsor yang menghambat saluran irigasi dapat terjawab.

“Terimaksih pula kepada Anggota DPRD Provinsi NTT, Fredy Mui yang telah melakukan koordinasi dengan pihak PT.WGP untuk membantu masyarakat Kelurahan Nanga Baras ini,” ujarnya.

Sementara itu, Petugas P3A Kelurahan Nanga Baras, Abdon Busra yang ditemui Tim Media juga menyampaikan ucapan terimaksih kepada PT. WGP yang telah membantu membersihkan material longsor di Wae Wera Kelurahan Nanga Baras. (MI/red)




Usai Dinyatakan Negatif Covid-19, Wali Kota Kupang Tinjau RS SK Lerik dan Berkomitmen Melakukan Perombakan Total

Kota Kupang,MWartapedia.com  – Hari ini, usai dinyatakan negatif Covid-19, Walo.Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH yang juga adalah mantan anggota DPR RI dua periode ini langsung memantau sejumlah ruangan di RS SK Lerik. Dalam pantauannya, ia menyatakan prihatin dengan kondisi sejumlah bangunan di RS SK Lerik yang sudah mulai tampak kumuh, oleh sebab itu Wali Kota yang dikenal dengan gaya blusukan ini berkomitmen untuk melakukan perombakan total sejumlah ruangan di RS SK Lerik agar lebih tertata rapi. 

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Kupang saatWali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH saat menjalankan aktivitasnya setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19,  Usai melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah jabatannya, Wali Kota hari itu juga langsung bergerak meninjau secara langsung sejumlah ruangan di RS SK Lerik, didampingi oleh Ny. Hilda Riwu Kore Manafe pada Senin (16/02/2021).

Beberapa ruangan yang disekat menggunakan tripleks diminta untuk dibongkar, sementara warna tembok yang sudah kusam, Wali Kota Jeriko minta untuk segera diganti dengan yang baru. Ketika mendapati sejumlah ruangan tampak tidak lagi terpakai dan dijadikan gudang oleh manajemen Rumah Sakit, Wali Kota langsung menginstruksikan agar ruangan-ruangan diperbaiki dan ditata kembali agar dapat difungsikan dengan baik.

“Perlu dirapikan Rumah Sakit ini, harus dibersihkan, bangunannya tampak kumuh, catnya diganti, cat yang sekarang sudah kusam, tidak bagus, nanti pakai warna yang bagus,” ujar Jeriko.

Selain melihat kondisi sejumlah ruangan, Wali Kota juga mendapati sejumlah pegawai yang hanya duduk beralaskan kursi kayu dalam ruangan yang juga kurang layak. Ruangan yang ditempati para pegawai tersebut adalah bekas ruangan bersalin dan perawatan anak, menurut salah satu pegawai RS yang ikut mendampingi Wali Kota Jeriko, ruangan tersebut dipakai oleh bagian sanitasi.

Dalam pemantauan tersebut, Wali Kota Jeriko yang didampingi langsung Kepala Bagian Tata Usaha, Rumah Sakit SK Lerik, Andreas Woli meminta agar segera dibuatkan daftar kebutuhan RS terutama ruangan yang akan dirapikan, Wali Kota juga meminta agar memperhatikan tempat duduk untuk keluarga yang menunggui pasien yang sedang mendapat perawatan.

“Kacau betul Rumah Sakit ini, ruangan-ruangan kondisinya tidak tertata, semrawut penataannya, pokoknya saya tidak mau tahu, harus ditata kembali semuanya, harus dirapikan, sampai di dalam-dalam,” tukas Wali Kota Jeriko.

Wali Kota berjanji dua bulan kedepan dirinya akan mengontrol secara serius kondisi Rumah Sakit, bahkan setiap dua hari seminggu akan terus mengecek prospek dari rencana penataan RS SK Lerik, “karena semua kita akan rombak, ruangan kelas tiganya akan dirapikan menjadi ruangan yang bagus, satu ruangan minimal dua pasien saja, supaya rumah sakit kita jangan sama dengan rumah sakit lain, harus lebih bagus supaya orang datang sini juga nyaman tetapi harus juga diperhatikan kesejahteraan pegawai dan tenaga medis di sini, jumlah tenaga medis di sini masih sangat minim, jadi saya minta kemarin itu 20 orang untuk tambahan tenaga,” aku Jeriko.

Wali Kota Jeriko, berharap agar para pejabat dan tenaga medis yang bekerja di RS Pemerintah bekerja memberikan pelayanan dengan ikhlas serta menjauhkan diri dari keinginan untuk mencari keuntungan pribadi karena anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan serta operasional di rumah sakit adalah uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah, yang sudah masuk menjadi kas negara di mana pengelolaannya diatur undang-undang. Selain itu, Wali Kota Jeriko menyorot disiplin dan kesejahteraan bagi tenaga medis, “tenaga medis, perawat dan dokter, harus diperhatikan kesejahteraan mereka. Tapi kalau kita sudah cukup diperhatikan kesejahteraan mereka, para tenaga medis juga harus rajin dan disiplin dalam melaksanakan tugas, kalau malas-malasan agar ditindak sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menyinggung kebutuhan dokter spesialis, “kita butuh 10 dokter spesialis dengan spesialisasi masing-masing. Bila perlu kita kontrak saja dokter spesialis, biayanya nanti dihitung sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan kita. Tapi kita upayakan, agar pelayanan di Rumah Sakit tidak terkendala gara-gara tidak ada dokter spesialis sehingga kurang maksimal. Tentunya kesejahteraannya akan diperhatikan, mungkin akan kita siapkan rumah n kendaraan, semuanya dituang dalam kontrak. Nah, kalau sudah ada perjanjian kerja, ya tidak boleh lagi kerja di tempat lain, jika tidak ada pasien duduk saja di RS ini , tidak boleh ke mana-mana, supaya masyarakat tahu bahwa rumah sakit ini punya dokter spesialis. Kalau dengan keadaan seperti sekarang ya orang pikir-pikir untuk datang di rumah sakit ini, dan memilih rumah sakit lain. Jadi tahun ini kita akan rekrut kebutuhan tenaganya,” tutup Wali Kota Jeriko.  (Pemerintah kota Kupang)




Satgas Nasional Covid-19 Kirim Utusan Untuk Tangani Nakes Yang Terpapar Covid, Pemprov Siap Fasilitasi

Kupang, Mwartapedia.com  – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional BNPB Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan (Nakes) mengirim utusan untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada para Nakes di NTT yakni Dr. Olivia Des Vinca Albahan Napitulu, Mked (An), Sp. An, KIC. Dokter Olive saat ditemui di ruang rapat Biro Administrasi Pimpinan usai melapor diri kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), Senin (15/2’2021)  memberikan apresiasi terhadap respon Pemerintah Provinsi NTT. 

“Saya adalah utusan dari Satgas Covid Nasional, BNPB Bidang Perlindungan Nakes, Subbidang Pelayanan Fasilitas Kesehatan dan Evakuasi Tenaga Kesehatan. Tadi saya sudah melapor kepada Bapak Gubernur dan beliau prinsipnya mendukung tugas yang akan saya lakukan di NTT,” jelas Olive didampingi suami Letkol CKM dr. Immanuel Purba, Sp. THT-KL.

Menurut Oilve, para Nakes dan tenaga medis sebagai garda terdepan dalam melawan Covid-19 perlu dilindungi karena paling beresiko tertular dan terpapar Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran HK.02.01/MENKES/69/2021 tentang Pelayanan Tenaga Kesehatan Yang Terpapar Covid-19.

“Subid kami bertugas untuk lakukan koordinasi kesediaan fasilitas kesehatan (faskes) dan bantuan kesehatan terhadap Nakes yang memerlukan rujukan dan evakuasi cepat. Juga lakukan koordinasi ketersediaan tempat tidur dan faskes untuk Nakes dan tenaga medis yang terpapar covid. Misalnya kurang oksigen atau nakes yang terpapar kekurangan obat-obatan maka kita siap membantu. Kita prinsipnya ingin memberikan perlindungan maksimal kepada para Nakes termasuk evakuasi lewat laut dan udara, kita siap dukung,” jelas Olive.

Lebih lanjut, Olive berharap koordinasi dan kerjasama dari para Kadis Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTT. Pihaknya siap memberikan dukungan kepada Pemda dalam melakukan Screening Rapid Antigen dan Screening Kormobid secara berkala bagi para nakes.

“Dalam waktu dekat, saya akan koordinasikan dengan persatuan RSU di NTT untuk lihat fasilitas RS bagaimana, bagaimana hospital bednya untuk para medis yang terpapar. Ini perlu dilakukan secara cepat dan segera dilaporkan ke BNPB untuk ditindaklanjuti. Alur dari protokol kita, kita punya headline center 117 extension 3, di mana kita terima laporan tentang tenaga kesehatan yang terpapar covid. Kita akan support secara penuh. Kita minta Pemprov atau Pemda menunjuk salah satu PIC (Person In Charge) atau kontak person untuk melakukan observasi lapangan terkait tenaga kesehatan yang terpapar. Apa yang kurang, supaya kita bisa bantu. POC ini yang akan menjadi narahubung dengan kita,” jelas dokter Olive.

Selanjutnya Dokter Spesialis Anestesi sub spesialis Konsultan ICU menjelaskan Covid-19 menyerang saluran pernapasan yang bisa sebabkan gagal napas. Gagal napas yang sedang dan berat harus diobservasi ketat , terutama bila kadar oksigennya di bawah 94 persen. Normalnya adalah 96 sampai 100 persen, 95 sampai 96 persen masih moderat. Apalagi kalau disertai dengan Komorbid atau penyakit penyerta.

“Penyebab gagal napas itu bisa jadi banyak faktor seperti pompa jantung yang rendah, kondisi paru yang terkena radang dan juga kekentalan darah. Bisa saja orang yang napasnya bagus dan tidak ada fleg namun mengalami gagal napas karena adanya kekentalan darah. Kita di NTT masih kurang alat untuk ukur kekentalan darah ini. Saya sudah laporkan hal ini juga kepada bapak Gubernur,” jelas Olive.

Terkait dengan pasien yang boleh masuk ruangan ICU, Olive mengungkapkan menurut hasil analisis, pasien covid yang masuk ke ICU sekitar 5 sampai 7 persen. Artinya dari 100 pasien covid, hanya 5 sampai 7 orang yang boleh masuk ICU. Terutama yang berkategori gawat darurat serta mengarah ke gagal nafas yang ditandai sesak nafas berat, foto dada yang mendukung, fleg di paru serta kecukupan oksigen di bawah 94 persen.

“Sebaiknya pasien yang diberi ventilator itu pasien yang sudah mengalami perburukan dan mengarah ke gangguan kesadaran. Sementara pasien yang belum sampai ke gejala itu bisa diberikan oksigen dalam dosis tinggi atau diberi oksigen secara tidak langsung. Sementara kalau flegnya masih ringan, tekanan darah masih stabil, panas tidak terlalu tinggi, dimasukan ke ruangan High Care Unit (HCR),” ungkap Olive.

Oilve menganjurkan agar pasien covid yang menjalani isoman harus mawas diri dengan penyakit cormobid yang dideritanya. Juga tentunya harus menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan dengan ketat.

“Kalau punya gejala hipertensi harus rutin minum obat hipertensi walaupun tensi kita normal. Begitupun yang punya riwayat gula dan asma, harus selalu sediakan obat asma dan gula di rumah. Kita harus kenali kormobid kita. Harus makan sayur dan buah karena dalam sayur dan buah tersebut mengandung unsur vitamin C atau Zinc yang dibutuhkan tubuh. Juga perlu berpikir positif, waspada boleh tapi tidak boleh takut berlebihan. Jalani isoman dengan rileks, kalau punya hobby menenun atau nonton tetap lakukan itu untuk ransang vitalitas. Namun tetap perhatikan waktu istirahat, karena saat tidur aliran oksigen akan lancar. Dan jangan lupa olahraga ringan, jogging supaya peredaran darah tetap lancar,” pungkas Olive. 

(Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)




Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemda Mabar Mengandung Prejudicieel Geschil Sehingga Layak Dipertangguhkan Persidangannya

Kupang,Mwartapedia.com – Selaku Kuasa Hukum Afrizal alias Unyil yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, maka pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang tanggal 3 Februari 2021, kami Tim Kuasa Hukum terdakwa Afrizal alias Unyil sudah mengajukan dan membacakan Nota Keberatan atau Eksepsi sebagai bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021.

Demikian rilis yang diterima dari Meridian Dewanta Dado, SH sebagai Advokat Peradi dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kuasa  Hukum Afrizal alias Unyil yang diterima media ini? Sabtu (13/02/2021).

 Salah satu substansi terpenting dari Nota Keberatan atau Eksepsi kami yang merupakan bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 adalah bahwa kami menilai kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengandung suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil, sebab menyangkut aset tanah seluas 30 hektare (ha) yang diklaim oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT sebagai milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat tersebut, saat ini sedang berlangsung persengketaan secara keperdataan (Gugatan Perdata), yaitu : 

A(1) Muh. Adam Djuje pada tanggal 21 Oktober 2020 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo menggugat  Pemda Manggarai Barati selaku Tergugat I dan Kantor Pertanahan Manggarai Barat selaku Tergugat II sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj;

(2) Dahekoro dkk pada tanggal 23 November 2020 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengajukan permohonan gugatan intervensi sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj;

(3) Ismail Herawan Kevin pada tanggal 19 Januari 2021 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo

menggugat Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi NTT selaku Tergugat I, Dai Kayus yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tipikor tersebut selaku Tergugat II, Lalu Muhammad Supriandi, SH, MKn selaku Tergugat III, Pemda Kabupaten Manggarai Barat Cq Kecamatan Komodo Cq Kelurahan Labuan Bajo selaku Turut Tergugat I dan Kantor Pertanahan Manggarai Barat selaku Turut Tergugat II sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj;

Gugatan-gugatan perdata yang sedang berlangsung melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj itu adalah demi memastikan status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga melalui ranah keperdataan itu bisa diketahui secara jelas dan diputuskan siapakah pemilik hak sebenarnya atas aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu, apakah milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat 

sesuai klaim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT, ataukah milik Muh. Adam Djuje, Dahekoro dkk serta ataukah milik Ismail Herawan Kevin???.

Oleh karena saat ini sedang berlangsung persengketaan secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu, sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) dalam Pasal 1 dinyatakan : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 itu, maka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur layak dan dapat dipertangguhkan pemeriksaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang demi 

menunggu adanya suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata melalui persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj untuk memastikan status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Beberapa Yurisprudensi terkait adanya Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam proses persidangan perkara pidana, yaitu :

(1) Putusan Mahkamah Agung No. 129K/Kr/1979 tanggal 16 April 1980

yang abstraksi hukumnya menyatakan : “Karena pemeriksaan di Pengadilan Negeri telah berlanjut dan terbentur pada Prejudicieel Geschil tentang hak milik atas tanah, maka tidak dapat diberi putusan berupa tidak dapat diterima tuntutan ataupun putusan berupa lepas dari segala tuntutan hukum dan yang seharusnya ditempuh adalah menunda sidang sampai Hakim perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut dengan memberi waktu tertentu kepada Terdakwa untuk mengajukan gugatan perdata;

(2) Putusan MA No. 628 K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1985 yang abstraksi hukumnya menyatakan :

“Pengadilan Tinggi sebelum memutus pokok perkara ini harusnya menunggu dulu putusan pengadilan yang akan menentukan status pemilikan tanah dan rumah tersebut mempunyai kekuatan pasti”. Dalam amar putusan tersebut memutuskan

“Memerintahkan Pengadilan Tinggi bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status kepemilikan tanah HGB No. 197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No. 11A Bogor mempunyai kekuatan pasti”.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menguraikan adanya sengketa kepemilikan tanah antara Pemda Manggarai Barat dengan beberapa masyarakat adat ulayat Nggorang terkait tanah seluas 30 hektare (ha) itu, yang menurut JPU tanah tersebut diklaim sebagai milik Pemda Manggarai Barat, walaupun faktanya aset tanah itu tidak terdaftar dalam daftar inventaris barang Kabupaten Manggarai Barat dan bukti kepemilikannya hanya berupa foto copy Surat Pelepasan Hak dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat ulayat Nggorang kepada Gaspar Parang Ehok selaku Bupati Manggarai pada tahun 1997, dimana Surat Pelepasan Hak itu belum ditandatangani oleh Gaspar Parang Ehok. Bahkan saat Pemda Manggarai Barat pada tahun 2011 mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak pakai terhadap aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, permohonan itu tidak diproses karena adanya klaim dari Adam Djuje.

Untuk menentukan apakah Klien kami terdakwa Afrizal alias Unyil terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum  NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021, tentu harus dipastikan terlebih dahulu bahwa semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi secara sah, pengertian sah dalam hal ini tidak cukup dengan hanya menyodorkan bukti kepemilikan berupa foto copy Surat Pelepasan Hak dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat ulayat Nggorang kepada Gaspar Parang Ehok selaku Bupati Manggarai pada tahun 1997, namun status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur masih harus diuji lebih lanjut melalui proses persidangan perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj.

Nota Keberatan atau Eksepsi kami sebagai bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021, yaitu termasuk tapi tidak terbatas pada soal adanya suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur, oleh karenanya Tim Kuasa Hukum terdakwa Afrizal alias Unyil yang terdiri dari Jonboy Simson Martua, SH, Meridian Dewanta Dado, SH, Andi Jefri Sani Siagian, SH, Farida Wulandari, SH dan Makarius Paskalis Baut, SH mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menolak atau membatalkan serta setidak-tidaknya mempertangguhkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 dikarenakan masih adanya proses peradilan perdata atas obyek tanah yang disengketakan melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj. (ML).





Antisipasi Penyebaran Covid-19, Babinsa Ajak Mahasiswa KKN Taati Prokes

 

Kupang, Mwartapedia.com –  Optimalkan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Babinsa Koramil 1604-07/Alak Serda Ferdinand melakukan komunikasi sosial (Komsos) bersama mahasiswa KKN di Kantor Kelurahan Sikumana, Senin (15-2-2021). 

Pada kesempatan tersebut, Babinsa Serda Ferdinand membahas tentang penegakan disiplin protokol kesehatan kepada mahasiswa KKN dari Unkris guna antisipasi terjadinya penularan Covid-19 di Kota Kupang khususnya Kecamatan Maulafa.

Serda Ferdinand juga mengajak dan menghimbau mahasiswa KKN dari Unkris untuk senantiasa waspada penularan Virus Corona. 

“Kalau keluar rumah senantiasa menggunakan masker serta cuci tangan pakai sabun dan selalu jaga jarak dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya. 

Serda Ferdinand menjelaskan bahwa pihaknya menjelaskan bagaimana langkah-langkah 3M dan tata cara pencegahan Covid-19. 

“Pesan saya agar para mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN dapat bersosialisasi dengan warga serta menjalin keakraban dan dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kelurahan Sikumana,” ucapnya. 

Setiap kegiatan yang dilaksanakan para mahasiswa dalam rangka KKN di Kelurahan Sikumana hendaknya dapat melapor ke pihak Pemerintahan Desa sehingga dapat terkontrol oleh Pemerintah Desa agar setiap pelaksanaan dapat berjalan degan lancar dan aman.

“Kalau ada kendala atau masalah silahkan lapor ke Babinsa maupun Bhabinkamtibnas dan kami terbuka kapanpun juga.” Tutur Babinsa.

Komsos ini bertujuan sebagai forum silaturahmi, sehingga bisa memperkuat hubungan antara TNI dan seluruh elemen bangsa yang lain,” ungkap Serda Ferdinand. 

“Babinsa Harapan dengan instensnya melalukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya Kelurahan Sikumana, semoga dapat dijauhkan dari penyebaran virus corona serta dari segala bentuk bahaya yang lainnya,” pungkasnya. (Pendim1604/Kupang)




Ruang Pasien Indonesia Antar 3 Pasien Asal Kabupaten Sikka

Maumere,Mwartapedia.com – Direktur Ruang Pasien Indonesia (RPI), Mas Bambang melalui Mas Kholil dan Mas Wely mengantar 3 pasien yang dikirim oleh Pemerintah Kabupaten Sikka ke Surabaya, Jawa Timur untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan medis.

Kepulangan 3 pasien diantaranya, Sandro Ahmad, Yakobus Mario Leonardo dan Maria Imakulata Dua Sori diterima secara resmi oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo,S.Sos,M.Si melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sikka, Very Awales di Bandara Frans Seda, Waioti Maumere,Minggu, 14/02/2021.

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos,M.Si melalui Kabag Very Awales saat serah terima 3 Pasien itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Relawan Kemanusiaan yang tergabung di dalam Ruang Pasien Indonesia, pimpinan Mas Bambang dan seluruh relawan yang telah memberi perhatian yang tulus, ikhlas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sikka yang menjalani perawatan dan pengobatan di beberapa Rumah Sakit di Surabaya diantaranya Rumah Sakit Dr. Soetomo, Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya dan Rumah sakit lainnya sesuai dengan jenis penyakit pasien masing-masing.

“Saya atas nama Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka mengucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungan baik moril maupun materil dalam rangka pengobatan pasien dan perawatan pasien asal Kabupaten Sikka secara Gratis dan sudah pulih dari sakitnya. Mereka sudah dalam keadaan sehat-sehat,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan pemerintah akan terus membangun kerja sama dan bersinergi dengan Ruang Pasien dan juga lembaga kemanusiaan lainnya termasuk Forum Kebaikan Sesama (FKS) Jakarta pimpinan dr. Ratna.

“Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos,M.Si memiliki jaringan yang cukup luas dengan berbagai pihak untuk mewujudkan cita-cita luhur bagi Masyarakat Kabupaten Sikka dalam upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, terutama pengobatan dan perawatan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan medis di luar Kabupaten Sikka,” tutupnya. (Kabag Humas Kabupaten Sikka)




Kapolres Matim Himbau Perayaan Valentine Day Tidak Diijinkan Ditengah Pandemi Covid-19

 

Matim,Mwartapedia.com— Himbauan Kapolres Kabupaten Manggarai Timur provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka peringatan hari kasih sayang (Valentine Day) yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2021 ditengah wabah Covid-19 tidak diijinkan  karena melanggar aturan protokol kesehatan.

Himbauan yang di sampaikan oleh Kapolres Manngarai Timur pada Rabu 13 Februari 2021 ini demi keselamatan dari serangan virus Covid-19 yang telah terjadi dinegara kita (NKRI) terutama wilayah Manggarai Timur.

Momen Valentein Day tahun 2021 lebih menjurus sayangi diri kita agar  bisa pemutuskan rantai penyebaran wabah Covid-19 .

AKBP Nugroho A.Siswanto S.H. sebagai  Kapolres kabupaten Mangarai Timur mengeluarkan surat himbauan dengan empat hal yang perlu dipatuhi.

Tidak diijinkan mengadakan pesta peraya,an “VALENTINE DAY” selalu berpedoman dan melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus  Covid-19. Tetap menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) dikabupaten Manggarai Timur.

Wajib patuhi dan melaksanakan penerapan lima (5) M.

1. Memakai masker

2. Mencuci tangan

3. Menjaga jarak

4. Menghindari kerumunan

5. Mengurangi mobilisasi.

Apabila Hari Valentine day tetap dilaksanakan oleh masyarakat pada umumnya di kabupaten Manggarai Timur maka mereka melakukan pelanggaran prokes di poin tiga dan empat.

Mewakili pihak kepolisian Aipda Salahudin Kapospol Benteng Jawa menyampaikan bawah pemutusan rantai wabah Covid-19 dengan mentaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh  pemeritah lewat Tim Gugus Tugas penangan Covid-19 juga tim medis serta himbauan dari pihak kepolisian RI.

“Kami selaku pihak kepolisian tentu sudh mengajak masyarakat agar tetap memakai masker terutama ditempat umum, “Ungkapnya.

Harapan Aipda Salahudin agar masyarakat mengikuti himbauan tersebut di hari Valentine Day mendatang.

“Momen ” Valentine day” ditengah wabah Virus Covit-19 adalah sayangi diri kita dan keluarga,”Pungkasnya.

Laporan: AFRI CUNDUL.




Di Tanawawo; Bupati Beri janji, Ketua RT Pimpin Bangun Jembatan Darurat

 

Maumere,mwartapedia.com  – Ketua Rt 001 Wolofeo, Desa Renggarasi, kecamatan Tanawawo, kabupeten Sikka ini bersama masyarakat bergotong royong membangun jembatan darurat yang terbuat dari bambu, Rabu ( 10/02/2021). 

Hujan lebat selama 2 hari terakhir telah mengakibatkan banjir bandang.  plat Deker sepanjang Panjang 8 m dengan lebar 6 meter, di Desa Renggarasi jebol pada Selasa (09/01/2021) pukul12.01Wita .

Sehingga, jalur utama yang menghubungkan dari desa -desa di wilayah kecamatan tanawawo ke ibu kota kecamatan  dan ke kota kabupaten putus total. 

Ketua RT 001 wolofeo, Thomas Toda mengatakan dengan adanya jembatan darurat ini diharapkan untuk sementara dapat memperlancar arus lalu lintas dari desa ke kota serta mempermudah masyarakat dalam beraktifitas. 

“Kami gotong royong membangun jembatan ini, agar jalur transportasi tidak terputus karena jalan ini merupakan akses utama yang menghubungkan antara desa -desa di wilayah kecamatan tanawawo dan ke kota kabupaten sikka,” katanya. 

Thomas pun menambahkan, bahwa Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si bersama  Rombongannya yakni Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Maria Cahyani Idong didampingi Kadis Perhubungan Kabupaten Sikka, Mauritius Minggo, ST, MT, dan Sekretaris BPBD Kabupaten Sikka, Avelinus, pun telah melihat langsung di lokasi pada hari ini. 

“Tadi pagi bapak Roby Idong bersama Rombongan sudah datang dan lihat langsung kondisi, dan langsung dihadapan kami masyarakat, bapak bupati sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan BPBD kabupaten sikka agar  segera memperbaiki plat deker secepatnya sehingga akses jalan dari dan ke ibu kota Kecamatan dan ke Kota Kabupaten bisa kembali normal.” Pungkasnya. 

Kami pun berharap semoga bapak Robi Idong menempatinya, sehingga Deker ini segera di perbaiki dalam waktu dekat mengingat jembatan darurat yang dibangun cuman bisa dilewati kendaraan roda dua saja ” tutupnya. (Eman)




Kapolri Pimpin Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Nakes Sebagai Tracer dan Vaksinator COVID-19

Jakarta,Mwartapedia.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pimpin Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Sebagai Tracer dan Vaksinator COVID-19, bertempat di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Kegiatan ini dihadiri Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin; Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto; Kasum TNI, Letjen TNI Ganip Warsito; Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran; Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman; 200 personel Bhabinkamtibmas; 80 personel Nakes Polri; dan 30 personel Brimob.

“Apel Serentak Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Tenaga Kesehatan Polri Sebagai Tracer dan Vaksinator COVID-19, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, merupakan wujud keseriusan Polri dalam membantu pemerintah menanggulangi COVID-19 dan mendukung program vaksinasi nasional,” kata Jenderal Pol Listyo Sigit dalam arahannya.

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, berbagai upaya extraordinary memang dilakukan pemerintah secara terpadu dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19 dan mewujudkan pemulihan ekonomi nasional.

Hasilnya, berbagai upaya itu telah menunjukkan dampak positif di bidang ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2020 mengalami kontraksi yang cukup dalam, yakni sempat turun -5,3 persen pada kuartal kedua. Kemudian membaik menjadi -3,49 persen di kuartal ketiga dan terus membaik menjadi -2,19 persen di kuartal keempat.

“Bapak Presiden RI telah menekankan bahwa untuk mengatasi pandemi COVID-19, dengan segala dampaknya, seluruh komponen bangsa harus bahu-membahu menerapkan disiplin ketat menjalankan protokol kesehatan, di mana pun dan kapan pun, dengan diiringi konsistensi penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan secara humanis dan tegas, tentunya dengan tetap selaras sebagai upaya mewujudkan pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Jenderal Pol Listyo Sigit.

Oleh karena itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk terus melakukan pengawalan dan pengamanan baik saat pendistribusian, penyimpanan, maupun saat vaksin diberikan kepada masyarakat Indonesia.

Selain itu, Jenderal Pol Listyo Sigit mengungkapkan, dalam rangka mendukung program vaksinasi, Polri telah menyiagakan 13.500 personel tenaga kesehatan, 900 orang di antaranya telah dilatih untuk menjadi vaksinator oleh Bapelkes/BBBK Kementerian Kesehatan, 12.600 personel lainnya akan diberikan pelatihan, dan 40.336 personel Bhabinkamtibmas sebagai tracer untuk melaksanakan deteksi dini dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Arahan Bapak Presiden RI, bahwa selain disiplin protokol kesehatan, juga harus menerapan penguatan 3T: Testing, Tracing, dan Treatment,” katanya.

Menurut Kapolri, vaksinator dan tracer Polri telah diberikan pelatihan dan disiagakan dalam rangka membantu tugas tenaga kesehatan, khususnya pemberian vaksinasi terhadap anggota Polri maupun kepada masyarakat umum, serta berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dalam upaya tracing sebagai langkah deteksi dini dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

“Senantiasa bersinergi dengan seluruh Babinsa serta seluruh petugas dinas kesehatan di wilayah masing-masing,” pesan Jenderal Pol Listyo Sigit kepada para Bhabinkamtibmas dan Nakes.

“Polri berkomitmen siap melaksanakan dan mengawal program vaksinasi nasional serta seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya kemudian.(Afry)




Pemkab Lembata Resmi Pulangkan Pengungsi Desa Jontona

Lewoleba,Mwartapedia,com – Pemerintah Kabupaten Lembata Lewat Plh.Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata (Asisten II) Bidang Administras dan Pembangunan,Kedang Paulus secara resmi melepaskan para pengungsi Desa Jontona, pada Selasa (09/02/2021).

Sebanyak 1.066 Jiwa warga Desa Jontona yang tersebar di 10 titik diantaranya dari rumah para warga yang ada di kota Lewoleba dan juga di posko Eks Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan Kantor Lurah Lewoleba Tengah.

Plh. Sekda lembata, Kedang Paulus dalam keterangan persnya mengatakan Pemerintah Kabupaten Lembata berdasarkan surat dari Badan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi No:58.Lap/GK.05/BGV/2021 menerangkan bahwa status gunung Ile Lewotolok Siaga level III tetapi radius jarak untuk warga bukan 4 km namun sudah menurun 3 km. 

“Hasil evaluasi surat dari badan Vulkanologi dan Mitigasi Bencana tersebut sehingga rapat komando erupsi Ile Lewotolok masyarakat Desa Jontona sudah boleh kembali ke Desanya masing-masing dengan tetap memperhatikan kewaspadaan resiko erupsi dan masih ada longsor abu panas dalam suhu yang tinggi masih bisa terjadi dan jangan lupa menggunakan masker serta alat pelindung diri untuk menutup mata, mulut, hidung dan kulit sekaligus upaya membatasi penyebaran Covid-19 yang kian meningkat”jelasnya.

Sementara persiapan lain yang dilakukan oleh Pemkab Lembata yakni akan memberikan logistik tambahan kepada warga terdamapak erupsi Ile Lewotolok sebanyak 16 Desa dan bantuan air bersih yang akan di distribusikan nanti. 

Pantauan media ini bahwa kepulangan 1.066 jiwa warga Desa Jontona Kecamatan Ile Ape Timur di fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan menggunakan mobil dan melakukan mobilisasi kepada warga Desa Jontona yang berada di rumah warga dalam kota Lewoleba.

Data yang dihimpun oleh media ini bahwa warga Desa Jontona saat kembali akan di jemput oleh pemerintah kecamatan Ile Ape Timur dengan sambutan ritual adat dan tradisi yang mana merupakan kearifan lokal yang tak terpisahkan sebagai orang Lamaholot yang ada di Kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada kesempatan baik ini juga disampaikan oleh Pemerintah Pemkab bahwa warga yang hendak pulang sudah dipastikan aman karena H -2 pasca pemulangan ini pemerintah sudah melakukan sterilisasi kesehatan seperti penyemprotan disinfektan dan Foging di rumah warga yang ada guna memastikan Masyarakat dalam aman dan memutuskan mata rantai Penyebaran Covid-19.

Proses pemulang warga Desa Jontona dikawal ketat oleh aparat dari TNI dan POLRI untuk memastikan keamanan bagi para warga Desa Jontona dan membantu pelayanan dalam sinergitas bersama Pemerintah Kabupaten Lembata. (Oi)