Bentuk Tanggungjawab, CV.Natalia Perbaiki Jalan Yang Rusak di Kota Komba

 

Borong,mwartapedia.com – Setelah menuai kritikan dari Masyarakat dan pengguna jalan  akhirnya CV Natalia selaku kontraktor pelaksana proyek peningkatan ruas jalan Sp.Mok -Ajang-Waelengga  di kecamtan Kota komba, Kabupaten Manggarai Timur, provinsi NTT menepati janjinya untuk memperbaiki jalan yang rusak.

Pantaun media ini pada Kamis,18 Februari 2021 Terlihat Para pekerja mulai perbaiki kerusakan jalan kabupaten yang menghubungkan beberapa desa  di kecamatan kota komba dimulai dari kampung Wojang desa Rana kolong.

TA selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut mengatakan, pihaknya siap memperbaiki semua kerusakan jalan tersebut.

“Apapun kerusakan itu tanggungjawab kami, Kerusakan-kerusakan yang sudah dikerjakan pada beberapa bulan lalu akan diperbaiki lagi,” katanya.

Dijelaskannya, perbaikan pada titik-titik kerusakan tersebut merupakan wujud tanggung jawab pihaknya selaku kontraktor pelaksana. Dan ditargetkan akan selesai dalam bulan ini.

“Kalau tidak ada hambatan akir bulan ini kami targetkan selesai,” jelasnya.

Dirinya mengaku, kerusakan jalan tersebut cukup berat, untuk itu  perbaikan akan dilakukan dengan maksimal, dan sesuai petunjuk dari Dinas PU Matim.

“Jalan yang retak atau rusak akan dibuang dan diganti dengan agregat yang baru Kemudian diratakan menggunakan mesin Wales dengan berat 8 ton,” ucapnya.

Sementara itu ,Marianus salah satu pengguna jalan yang sering melintas dijalan tersebut menyampaikan terima kasih kepada kontraktor atas perbaikan jalan tersebut.

Untuk diketahui ruas jalan Sp.Mok-Ajang-Waelengga dikerjakan oleh Cv.Natalia yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.7.477.286,000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus  (DAK) reguler. (DH).




Kajati NTT Yulianto Bersemangat Tersangkakan Advokat Antonius Ali, Tetapi Loyo Hadapi Absalom Sine Cs

Kupang, mwartapedia.com  – Kajati NTT Yulianto sepertinya memang sudah berniat untuk tidak menindaklanjuti secara sungguh-sungguh substansi Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tertanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp 127 miliar, dimana pada halaman 545 Putusan itu berisi Pertimbangan Hukum sebagai berikut : “Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit sebagai pejabat pemutus terhadap permohonan kredit PT. Indoport Utama/Ilham Nurdiyanto, PT. Mulia Badja Karya Bersama/Lo Mei Lien, CV. Makmur Berkar Jaya/Willyan Kodrata, CV. Luis Panen Berkat/Siswanto Kodrata, CV. Titan Cellular/Rudi Lim, CV. MM Linen Indonesia/Yohanes Ronald Sulayman dan UD. Makmur Jaya Prima/Muhammad Ruslan telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) tanpa menganalisa lagi secara mendalam terhadap kelayakan pemberian kredit dan memastikan kebenaran serta kecukupan nilai agunan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya tetapi justru menyetujui dan memberikan Surat Persetujuan Kredit.”

Hal ini disampaikan oleh Meridian Dewanta Dado, SH sebagai Advokat Peradi dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT) kepada media ini Sabtu (20/02/2021).

Meridian mengatakan, Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat memiliki kewenangan untuk menolak terhadap permohonan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga Saksi Benny R. Pellu dan Saksi Absalom Sine sudah seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya tersebut.

“Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tertanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba yang pada halaman 545 Putusan mengurai peran dan pertanggungjawaban hukum Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat itu, adalah sama dan serupa dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1114K/Pid/2006 tertanggal 13 September 2007 yang menghukum mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dalam kasus pengucuran kredit senilai Rp 160 miliar ke PT. Cipta Graha Nusantara,”Ungkapnya.

Masih menurut Meridian, Mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta 2 (dua) direktur itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 2005, selanjutnya ketiganya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diputus bebas pada bulan Februari 2006, lalu Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1114K/Pid/2006 tertanggal 13 September 2007 yang menghukum E.C.W. Neloe cs itu menegaskan bahwa ketiganya selaku pemutus kredit tidak bertindak hati-hati, tidak jujur, dan tidak cermat dalam memutus pemberian kredit kepada PT. Cipta Graha Nusantara senilai Rp 160 miliar. 

“E.C.W. Neloe cs selaku para Direksi Bank Mandiri yang merupakan orang yang dipercaya oleh pemegang saham untuk melakukan pengurusan Bank Mandiri dengan itikad baik dan hati-hati, justru telah bertindak sembrono dan tidak jujur, padahal selaku profesional seharusnya E.C.W. Neloe cs sudah mengetahui dan patut harus menduga bahwa perbuatannya dalam pemberian kredit pada PT. Cipta Graha Nusantara senilai Rp 160 miliar wajib memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan ketentuan khusus PT. Bank Mandiri,”Ujarnya .

Ia menjelaskan, Pemidanaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan, dan beberapa kasus yang mirip lainnya di negeri ini adalah bukti kesungguhan, kesigapan dan komitmen serius institusi Kejaksaan Agung RI dan segenap jajarannya untuk menerapkan instrumen hukum pidana melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi dalam kasus Kredit Macet Perbankan, oleh karena itu sungguh aneh bin ajaib bila dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, Kajati NTT Yulianto justru tidak juga segera menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R. Pellu serta pihak-pihak lainnya antara lain yaitu Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh, padahal segenap alat bukti sudah memenuhi syarat bagi Kajati NTT Yulianto untuk menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka.

“Pertimbangan Hukum dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tertanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba seharusnya menjadi dasar pijak bagi Kajati NTT Yulianto untuk mengembangkan proses penyidikan dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya demi mengungkap siapakah pelaku yang sesungguhnya atau aktor intelektualnya, sehingga yang jadi pesakitan dalam perkara tersebut tidak hanya pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan vonis hukuman penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun,”Tambahnya.

Lebih lanjut Advokat Peradi ini menambahkan, diantara nama-nama pihak yang belum juga dilakukan penyidikan oleh Kajati NTT Yulianto tersebut, maka nama Absalom Sine diketahui merupakan suami dari Jaksa Henderina Malo yang memegang jabatan penting sebagai salah satu Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga publik sangat patut mencurigai bahwa mandeknya proses penyidikan terhadap Absalom Sine cs diduga kuat karena  keberadaan Jaksa Henderina Malo di dalam institusi Kejaksaan Tinggi NTT tersebut, padahal bila sekiranya Kajati NTT Yulianto berambisi menjadi Jaksa Agung RI atau setidak-tidaknya bermimpi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, maka seharusnya dia bersemangat dan tidak loyo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan Absalom Sine cs selaku tersangka dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya.

“Pada sisi lainnya, publik heran dan terkesima menyaksikan sepak terjang Kajati NTT Yulianto yang justru sangat bersemangat dan begitu ngotot dalam menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Advokat Antonius Ali selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi, serta dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, padahal berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang Pengadilan,”Pungkasnya. (ML)




Apresiasi dan Harapan Wakil Gubernur JNS untuk PLN NTT

 

Kupang,mwartapedia.com  –  Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi (JNS) menjadi  Narasumber dan  menyampaikan sambutan pada acara Rapat Kerja (Raker) Triwulan I Tahun 2021 PLN Unit Induk Wilayah (UIW) NTT yang dilakukan secara virtual dari Ruang Rapat Gubernur, Kamis (18/2). Raker tersebut mengusung tema _Eksekusi Program Kerja 2021 Berbasis Risiko._ Rapat itu diikuti oleh seluruh jajaran PLN UIW NTT, pejabat dari PLN Pusat  bersama para mitra PLN. 

Dalam kesempatan tersebut, Wagub JNS memberikan apresiasi terhadap kinerja PLN NTT yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Selain itu Wagub juga menitipkan harapan sekaligus keprihatinan terkait pelayanan kelistrikan terhadap masyarakat  agar semakin baik ke depannya.

“Pertama, saya harus angkat topi terhadap PLN NTT. Saat kami dilantik tahun 2018, Rasio Elektrifikasi (RE) kita sebesar 61 persen, terendah dari seluruh Indonesia. Per hari ini, rasio  kita sudah mencapai  87 persen. Ini merupakan kemajuan yang luar biasa. Rasio listrik per desa  sudah mencapai 95,25 persen,” kata Wagub JNS.

Wagub JNS juga memuji kinerja para karyawan PLN NTT dalam membangun jaringan kelistrikan di NTT yang medannya cukup menantang. Kerja sama dengan Pemerintah daerah dan mitra terkait pun berjalan dengan sangat baik.

“Kerja keras dari teman-teman PLN NTT, harus diapreasi juga. Medan (NTT) sangat berat. Saya pernah lihat mereka pasang (instalasi) listrik, berargumen dengan orang-orang di jalan dan yang punya tanah. Saya saksikan sendiri mereka lakukan hal ini, tapi mereka tidak tahu saya wakil gubernur. Luar biasa perjuangan mereka,” jelas Wagub Nae Soi.

Lebih lanjut, Wagub mengungkapkan dari sisi dimensi idealis, regulasi terkait kelistrikan sudab sangat lengkap. NTT juga punya sumber energi listrik yang sangat potensial yakni panas bumi dan matahari. PLN diminta untuk dapat menyelaraskan antara tugas melayani masyarakat dan melakukan terobosan-terobosan agar Perusahaan Negara ini tetap hidup dengan mendapatkan profit atau keuntungan.

“Ada nilai ekonomi dan  nilai sosialnya. Ini dua kepentingan yang luar biasa. Seninya PLN dalam mengelola kelistrikan, ada di sini. Bagaimana di satu pihak harus cari untung dan di pihak lain harus mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi hak-hak konsumen. PLN berkontribusi untuk kemajuan ekonomi masyarakat,” ungkap pria asal Ngada tersebut.

Dalam kesempatan tersebut juga, mantan anggota DPR RI tersebut mengungkapkan  berbagai permasalahan dan keprihatinan atau dimensi realistis terkait pelayanan kelistrikan yang masih dikeluhkan masyarakat. Menurut Wagub, adanya listrik bertujuan mengurangi kefatalan bila tidak adanya listrik atau listrik padam. Terutama dalam menunjang kegiatan ekonomi, budaya dan keagamaan masyarakat NTT.

“Orang NTT punya interrelasi dan interaksi yang sangat tinggi satu sama lain lewat budaya dan adat istiadat. Bisa dari pagi sampai malam dilakukan. Kalau pada malam hari mereka sedang lakukan musyawarah yang luar biasa untuk mencapai keselarasan dan kesepakatan, tiba-tiba listrik padam, semua bisa jadi buyar. Di NTT juga masih ada 158 desa yang belum dialiri listrik, mudah-mudahan dalam satu dua bulan bisa segera diinstalasi. Juga kantor desa dan puskesmas-puskesmas penting dialiri listrik,” jelas Wagub JNS.

Wagub juga berharap agar PLN melakukan terobosan-terobosan atau dimensi fleksibilitas agar pelayanan kelistrikan di NTT semakin meningkat ke depannya. Tahapan, prioritas serta standar prosedur harus jelas dan masalah-masalah teknis lainnya harus segera diatasi. Sehingga pelayanan terhadap pelanggan makin optimal.

“Saya harapkan tahun 2021 Rasio Elektrifikasi kita bisa lebih dari 95 persen. Diusahakan juga sedemikian rupa supaya listriknya tidak mati hidup. Saya sering WhatsApp (WA) pimpinan PLN NTT, 1 minggu sampai 5-6 kali karena listrik mati ini. Alasan pohon tumbang, itu alasan klasik apalagi kita sedang menuju era 4.0. Pernah di suatu Kabupaten tahun 2019,  General Managernya bilang (listrik sering padam) karena jaringan listriknya lewat pepohonan. Terus saya dekati pemilik dan minta pohonnya ditebang. Namun setelah pohon dipotong, listrik tetap mati hidup. Saya minta hal ini harus diperhatikan. Ini terjadi di beberapa Kabupaten,” jelas Wagub JNS.

Di akhir sambutannya, Wagub meminta PLN NTT untuk memperhatikan pasokan listrik di RSU dan unit pelayanan kesehatan terutama di masa pandemi covid-19 ini. Begitupun dengan kantor Desa dan tempat-tempat ibadah.

“Di semua RSU, listriknya  tidak boleh padam . Bagaimana orang gunakan ventilator, lakukan pemeriksaan PCR

dan antigen yang gunakan mesin. Demikian juga Puskesmas dan kantor-kantor Desa, karena pertanggunjawaban Dana Desa saat ini dilakukan secara online. Demikian juga dengan tempat-tempat ibadah,” pungkas Wagub JNS.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) NTT, Marten Mulik juga memberikan apresiasi terhadap kinerja PLN. Aduan pelanggan turun sekitar 80 persen. Waktu tunggu pemasangan listrik semakin pendek. Ketersediaan listrik juga mengalami surplus.

“Namun ada beberapa hal yang masih harus diperhatikan terutama menyangkut frekuensi pemadaman khusus di musim hujan. Sistem pengendalian yang masih belum efektif. Pengawasan terhadap petugas lapangan yang sebagian besar mitra PLN harus ditingkatkan. Pembinaan terhadap konsumen juga harus sering dilakukan,” jelas Marten.

Kepala PLN IUW NTT, A. Bargowo Wahyu Jatmiko dalam sambutannya mengungkapkan PLN NTT terus berupaya meningkatkan pelayanan dari hulu ke hilir. Dengan moto, Melayani NTT dengan Penuh Kasih, PLN NTT juga senantiasa meningkatkan kerjasama dengan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan. Memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui CSR (Corporate Social Responsibility). 

“Tahun 2021, kami akan menuntaskan aliran listrik ke 158 desa di NTT sehingga rasio elektrifikasi desa di NTT mencapai 100 persen. Tahun ini juga kami akan meningkatkan rasio elektrifikasi dari 87 persen menjadi 95 persen. Meningkatkan jumlah pelanggan dari 929 ribuan pelanggan menjadi di atas 1 juta. PLN terus melakukan transformasi di era digital ini dengan hadirnya aplikasi New PLN Mobile yang dapat diunduh di android. Di dalamnya terdapat  fitur-fitur tentang berbagai hal seperti rekening listrik, aduan, informasi, kapan petugas datang, dan lain sebagainya,” jelas Jatmiko.

Dalam kesempatan tersebut PLN NTT memberikan bantuan Alat Penyimpan Daya Listrik (APDAL) dan Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL) untuk masyarakat Desa Kabanda, Kecamatan Ngadu Ngala, Sumba Timur senilai Rp.1,722 Miliar. (Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)




Diduga Cabuli Bocah, Kakek Berumur 70 Tahun Diringkus Polisi

Borong, MWartapedia.com – Diduga kuat mencabuli seorang anak dibawah umur (4 tahun), LA,  Kakek berusia 70 tahun asal Kampung Wereng, Desa Tengku Lawar, Kecamatan  Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur diringkus oleh polisi.

Informasi yang dihimpun Media ini, pelaku dilaporkan ke Polsek Lamba Leda oleh ibu korban berinisial EA dengan Nomor. LP. 03/Sek. Lamba Leda/Res. Matim/Polda NTT, pada Senin,15/02/2021, sekitar pukul 21:00 Wita , terkait dugaan pencabulan yang dialami putrinya.

Atas laporan itu, petugas dari Satreskrim Polsek Lamba Leda  langsung melakukan pendalaman dengan mengambil keterangan kepada sejumlah saksi.

Kronologis kejadian, pada hari Sabtu ,13 Februari 2021 korban tengah asik main bersama teman-temannya yang berinisial VJ dan A dihalaman rumah HN, tiba -tiba korban dipanggil oleh pelaku dengan menarik tangan korban untuk masuk kerumah pelaku.

Pada saat korban sudah berada didalam rumah pelaku membuka celana korban dan menidurkan korban dilantai, setelah itu pelaku membuka celananya lalu pelaku menindih dan memeluk korban sambil pelaku memasukan alat kelaminnya kedalam alat vital korban.

Pada saat pelaku memasukan alat kelaminnya kedalam alat vital korban,  korban merasa sakit sehingga korban menangis. Pada saat korban menangis pelaku membujuk korban untuk jangan menangis dengan memberikan uang Rp. 2000. (Dua Ribu Rupiah).

Setelah pelaku selesai melakukan persetubuhan,  pelaku mengajak korban keluar dari dalam rumah dan pelaku menyuru korban untuk pulang  kerumahnya.

Setelah pulang kerumahnya korban bertemu dengan saudara kandungnya yang bernama AN lalu AN  menanyakan kepada korban bahwa “siapa yang kasih kau uang itu” lalu korban menjawab ” uang tersebut dikasih oleh pelaku (LA)  setelah bersetubuh dengan korban”.

Pada pukul. 17.00 Wita Orang tua kandung korban yang bernama EA pulang dari kebun dan setibanya dirumah AN yang merupakan saudara kandung korban menceriterakan kejadian tersebut kepada  EA bahwa “Korban ada terima uang dari saudara LN sebesar Rp.2000.- setelah saudara pelaku LN setubuhi Korban.

Setelah orang tua kandung korban mendengar kejadian tersebut orang tua korban langsung memanggil korban dan menanyakan kepada korban tentang kejadian yang sebenarnya kepada korban.

Pada saat ibu korban menanyakan kejadian tersebut kepada korban, korban langsung menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa ” pelaku saudara LAURENSIUS NABIT melakukan persetubuhan terhadap korban dngan memasukan alat kelamin pelaku kedalam alat vital korban.

Berdasarkan cerita dari korban tersebut sehingga ibu kandung korban membuka celana korban dan mengecek alat vital korban dan saat itu juga Ibu korban langsung membawa korban kerumah petugas medis saudari OD untuk diperiksa dan setelah diperiksa , petugas medis mengarahkan orang tua korban untuk langsung ke Puskesmas Benteng Jawa guna mendapatkan perawatan dari dokter.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada alat vitalnya.

Atas kejadin tersebut korban melaporkan kejadian ke Pospol Benteng Jawa dan Pospol Benteng Jawa meneruskan Laporan tersebut ke Polsek Lamba Leda guna diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini Pelaku masih diamankan dirumah keluarganya di Benteng Jawa dan dipantau dan dijaga oleh Kapospol Benteng Jawa karena mengingat jarak tempuh dari Polsek ke Pospol sangat jauh dengan Medan yang sangat berat sehingga besok pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 baru akan dijemput pelaku untuk diamankan di Polsek Lamba Leda. 

Keterangan yang dihimpun media pagi ini, Kamis (18/02/2021) pelaku sudah diamankan di Polsek Lamba Leda dan kasus ini masih dalam ptoses penyelidikan. (DH/AF)




Bupati Matim Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

 

Borong,MWartapedia.com –  Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas memantau langsung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dari tahap 1 untuk 10 pejabat publik dan tenaga kesehatan di puskesmas Borong, Rabu (17/2/2020). 

“Covid-19 ini harus kita kalahkan. Gotong royong dan partisipasi semua pihak adalah rumus paling efektif saat ini,” Ungkap Andreas.

Bupati Andreas juga mengatakan, vaksinasi ini adalah hak sekaligus kewajiban semua orang untuk menyelamatkan diri dan orang lain. Semua orang berkewajiban melakukan edukasi kepada publik terkait vaksin Covid-19, supaya  tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakat meningkat.

“Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur akan bekerja sekuat tenaga untuk menyelamatkan rakyatnya dari pandemi Covid-19,”Ungkapnya.

Bupati berharap publik Manggarai Timur harus mendapat informasi dan pembelajaran dari mereka yang sudah berstatus penyintas Covid 19, khususnya bagaimana tips bisa sembuh. 

“Informasi melalui video-video testimoni masyarakat yang sudah mengalami proses karantina baik terpadu maupun mandiri sangat penting. Pengalaman mereka akan sangat mempengaruhi orang yang sedang menjalani isolasi, bahkan menaikan semangat mereka yang sedang dalam kondisi terpapar. Motivasi untuk sembuhnya meningkat,” ujar Andreas. 

Ia berharap para tenaga kesehatan selalu dan tetap semangat menangani mereka yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri maupun terpadu. 

“Bagi tenaga kesehatan, tetap jaga kesehatan. Terapkan prokes saat bertugas,” ungkapnya. 

Bupati juga meminta agar Satgas mempercepat gerak langkah untuk meningkatkan penyerapan vaksin  Covid-19 untuk tenaga kesehatan tahap 2. 

Dirinya menambahkan, vaksinasi tahap 1 untuk Matim sudah mencapai 93 persen. Dan tentu hal ini patut kita apresiasi bersama. (Humas Matim/AF)




Pasien yang dirawat di Rumah Sakit Surabaya Sampaikan Terima kasih Kepada Bupati Sikka

 

Maumere, MWartapedia.com – Delapan pasien yang dikirim oleh Pemerintah Kabupaten Sikka didampingi orang tuanya masing-masing datang menemui Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo,S.Sos,M.Si dan Ny. Maria Cahyani Idong, Rabu,17/02/2021, setelah kembali Nian Tana Sikka pada Minggu, 14 Februari 2021 belum lama ini.

Kedelapan pasien itu diantaranya Sandro, pasien yang menderita sakit dan sempat dirawat beberapa bulan di Bangka Belitung dan perawatan lanjutan di Surabaya, dan bergabung dengan pasien asal Kabupaten Sikka lainnya di Rumah Singgah dibawah managemen RPI yaitu; Exel, Celo, Maria, Yakobus, Anjelo dan Amel.

Delapan pasien menjalani pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan perawatan intensif di sejumlah rumah sakit ternama di Surabaya, atas kerjasama yang dibangun bersama Forum Kebaikan Sesama (FKS) Jakarta dan Ruang Pasien Indonesia (RPI) Surabaya.

Perwakilan orang tua pasien, Boby Tomahu mengatakan dirinya bersama tujuh orang tua dan anak-anak datang bertemu Bapak Bupati Sikka, untuk menyampaikan terimakasih atas bantuan baik moril maupun materiil kepada para pasien sehingga mendapatkan pengobatan dan perawatan di rumah sakit dan rumah singgah hingga pulih kembali dari sakit yang dideritanya.

“Saya datang bersama orang tua dan anak-anak dan  kami mau bertemu Bapak Robi Idong dan Ibu untuk sampaikan terima kasih kami kepada Bapak dan Ibu yang telah membantu anak-anak kami sampai pulang ke rumah masing-masing,” ungkapnya.

Kepada para orangtua dan anak-anaknya, Bupati Robi Idong, mengatakan pemerintah berusaha dengan sekuat kewenangan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan baik melalui dana-dana dari APBD maupun membangun jaringan dengan pihak relawan kemanusiaan baik di dalam wilayah Kabupaten Sikka maupun di luar Kabupaten Sikka. Kabag Humas Kabupaten Sikka/Veŕy Awales).




Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Laksanakan Karya Bakti Bantu Warga Perbaiki Jalan

Oelamasi,MWartapedia.com  – Dengan penuh semangat gotong royong, Babinsa Koramil 1604-02/Camplong Serda Amir Adelino bersama warga masyarakat melaksanakan kegiatan karya bakti memperbaiki jalan dengan cara meratakan pasir bertempat di RT 009 RW 005 Desa Tuapanaf Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Rabu (17/2/2021). 

Babinsa Serda Amir Adelino mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya kecelakan akibat curah hujan yang menutupi lobang sepanjang jalan yang dilalui kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Selain itu juga untuk memperlancar akses kegiatan perekonomian warga. 

Serda Amir menambahkan karya bakti yang dilakukan Babinsa bersama warga dalam memperbaiki jalan tersebut merupakan bentuk usaha saya selaku Babinsa untuk terus menjalin kebersamaan dan kerja sama dengan warga yang ada di wilayah binaan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. 

“Karena membantu meringankan beban masyarakat adalah tanggung jawab seorang Babinsa dan bentuk usaha bersama agar terjalin usaha saling membantu serta bergotong-royong untuk menjaga kekompakan dan keharmonisan antara Babinsa dan warga di wilayah binaan,” ujarnya. 

Babinsa berharap setelah perbaikan jalan itu jalan menjadi lebih baik dan bisa memperlancar perekonomian masyarakat desa, sehingga kegiatan sehari-hari warga dapat berjalan lancar maka roda perekonomian warga akan menjadi lancar. 

“Karya Bakti yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu kesulitan-kesulitan rakyat sehingga dapat membantu masyarakat menikmati akses jalan yang lebih baik,” pungkas Babinsa. (Pendim1604/Kupang)




Kasus Orient Mengungkap Fakta Tentang Syarat Pasangan Calon Kepala Daerah Tidak Linear Pada UUD 1945

 

Kupang,MWartapedia.com – Orient lahir dan besar di Indonesia dari kedua orang tua asli Indonesia (Sabu Raijua), di Kupang, NTT, merupakan suatu  peristiwa hukum dimana Orient menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian setelah dewasa Orient tinggalkan WNI-nya dan menjadi warga negara Amerika Serikat (AS), juga merupakan peristiwa hukum dalam hidup Orient dan sekarang Orient  kembali lagi menjadi WNI, juga merupakan peristiwa hukum yang dijamin konstitusi.

Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus, SH,  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi pada Rabu (17/02/2021).

Kepada media ini Petrus mengatakan, Peristiwa hukum dalam kehidupan Orient terkait status kewarganegaraan, menjadi hal biasa, ia bukan merupakan peristiwa pengkhianatan terhadap negara, melainkan peristiwa konstitusional karena dijamin dalam pasal 28D ayat (4) UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, juga dalam pasal 26 UU No. 39 Tahun 2000 Tentang HAM dan pasal 31 UU No. 12 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan RI, mengatur tata cara untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

“Upaya Orient untuk kembali menjadi WNI, telah dilakukan sejak tahun 1997, dimana Orient telah mendapatkan kembali KTP DKI Jakarta sebagai WNI hingga mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Sabu Raijua dan melewati semua tahapan proses Pilkada, dinyatakan memenuhi semua persyaratan calon dan pencalonan, hingga lolos dalam pemilihan dan ditetapkan sebagai Bupati terpilih, dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua,”Ungkapnya.

Ia menambahkan, namun demikian muncul masalah, Orient masih tercatat berkewarganegaraan AS yang belum diselesaikan administrasi peneguhannya kembali sebagai WNI, namun Orient dan publik tidak perlu khawatir, karena Pemerintah pernah punya pengalaman bagaimana menyelesaikan persoalan WNI.Arcandra Tahar yang pernah menjadi  warga negara AS, kemudian kembali ke Indonesia ingin mengabdi sebagai WNI, dimana Pemerintah akhirnya mengambil sikap bijak dengan meneguhkan kembali kewarganegaraan Indonesia dan Arcandra dipercaya menjadi Wamen ESDM, melalui hak prerogatif Presiden.

Perlu Terobosan Melalui Diskresi.

Menurut Advokat Peradi ini, Tidak ada lagi waktu dan pintu yang tersedia baik melalui upaya administratif maupun upaya yuridis oleh UU Pilkada untuk mengajukan keberatan terkait dengan munculnya keadaan baru yang sangat menentukan setelah penetapan Bupati terpilih dan tidak ada lagi upaya hukum melalui rezim UU Pilkada untuk dipersoalkan, maka Mendagri perlu menunda sedikit waktu agar proses administrasi melepaskan status kewarganegaraan AS yang sudah ditanggalkan Orient sejak 1997 menjadi permanen dan Orient dapat dilantik segera.

“Tentu prosesnya agak berbeda antara kasus Arcandra Tahar dengan Orient, karena Arcandra Tahar muncul masalah setelah dilantik sebagai Menteri ESDM dan proses pengangkatan Arcandra Tahar dan pelepasan jabatan Arcandra Tahar cukup dengan penggunaan hak prerogatif Presiden, sedangkan pada kasus Orient, posisinya sudah ditetapkan sebagai Bupati terpilih hasil proses Pilkada yang demokratis, dimana mayoritas pemilih di Sabu Raijua tetap menghendaki Orient sebagai Bupati, karena itu kewenangan Diskresi Mendagri menjadi opsi tepat melantik Orient sebagai Bupati setelah administrasi peneguhan WNI-nya selesai,”Ujarnya.

Lebih lanjut Petrus menambahkan, Oleh karena itu terobosan Menteri Dalam Negeri melalui kewenngan Diskresi berupa  menunda sementara waktu dengan menunjuk Penjabat Bupati Sabu Raijua, hingga masalah administrasi pelepasan status kewarganegaraan AS dan peneguhan kewarganegaraan Indonesia atas nama Orient dituntaskan dalam tempo sesingkat-singkatnya, agar roda pemerintahan untuk mewujudkan tujuan nasional menurut UUD 1945 tidak menjadi halangan oleh sebab apapun juga.

Sumbangsih Orient Untuk Revisi UU Pilkada.

Dengan tegas Petrus menerangkan bahwa UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, tidak mensyaratkan secara absolut bahwa yang boleh menjadi calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota hanyalah warga negara Indonesia dan tidak secara absolut melarang yang bukan warga negara Indonesia atau yang memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia, tidak boleh menjadi calon.

“Ada kecenderungan Pembentuk UU membuka ruang bagi orang Indonesia yang pernah berkewarganegaraan lain, boleh menjadi Calon Gubernur, Bupati dan Walikota, karena syarat harus WNI tidak secara absolut dinyatakan oleh UU Pilkada, sebagaimana syarat seorang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, calon Menteri dan Calon Legislatif, harus seorang warga negara Indonesia menurut UUD 1945 dan UU Pemilu,”Tegasnya.

Menurutnya, Ketentuan pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, hanya menyatakan “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, harus memenuhi syarat”; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dstnya. tanpa ada syarat harus warga negara Indonesia.

Harus Menjadi Syarat Formil dan Materil.

Masih menurut Petrus, Jika dibanding dengan ketentuan pasal 6 UUD 1945 tentang syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, maka di sana dengan tegas dikatakan bahwa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri dan seterusnya.

“Ketentuan ini secara tegas menyatakan “harus seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain”, berbeda dengan syarat hendak menjadi Calon Gubernur, Bupati dan Walikota di dalam UU No. 10 Tahun 2016, Tentang Pilkada, lebih lunak karena tidak menempatkan syarat harus seorang  WNI sebagai salah satu syarat menjadi calon Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga UU Pilkada tidak linear kepada UUD 1945 dalam soal Calon Kepala Daerah,”Ujarnya.

“Pilkada No. 10 Tahun 2016 pun tidak mengatur larangan bagi orang Indonesia yang bukan WNI mendaftar sebagai calon Gubernur, Bupati dan Walikota, karena itu Orient memiliki legal standing dan memenuhi syarat, karena sejak tahun 1997, Orient sudah kembali menjadi warga negara Indonesia, karena memiliki KTP DKI Jakarta secara sah dan dalam Pilkada Sabu Raijua masyarakat secara rational dan emosinal memilih Orient menjadi Bupati Sabu Raijua untuk.mengabdi,”Pungkasnya. (ML)




Presiden Jokowi Sidak Vaksinasi Massal Pedagang di Pasar Tanah Abang

Jakarta, MWartapedia.com  –  Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal untuk para pedagang. Vaksinasi massal yang digelar di Pasar Tanah Abang, Jakarta pada hari ini, Rabu, 17 Februari 2021 tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Vaksinasi ini merupakan lanjutan dari program vaksinasi massal nasional yang telah dimulai sejak 13 Januari 2021 yang lalu. Pada tahapan pertama, vaksinasi dilakukan dengan menyasar sumber daya manusia di bidang kesehatan. Adapun vaksinasi tahapan kedua kali ini menyasar para pelayan dan pekerja publik.

“Tahapan kedua yang dimulai hari ini di Pasar Tanah Abang, DKI Jakarta, atas kerja sama antara Kementerian Kesehatan dan Provinsi DKI Jakarta, kita memulai vaksinasi untuk pelayan publik dan pekerja publik yang di dalam kalkulasi kami ada 16,9 juta yang nanti akan divaksin di seluruh Indonesia, plus 21,5 juta untuk yang lanjut usia. Ini tahapan kedua yang ingin kita kerjakan,” ujar Presiden dalam keterangannya selepas peninjauan.

Dalam sidak tersebut, Presiden tampak tiba di Pasar Tanah Abang sekitar pukul 08.52 WIB dan langsung menuju lokasi vaksinasi digelar bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Presiden, vaksinasi yang digelar telah berjalan dengan baik dan diharapkan akan menyasar lebih banyak lagi target vaksinasi selain pedagang.

“Tadi sudah kita lihat semuanya berjalan dengan baik, manajemen lapangannya sangat baik. Kita harapkan para pekerja dan pelayan publik, baik itu aparat keamanan, para pedagang pasar, wartawan, atlet, juga pekerja-pekerja di toko dan mal semuanya akan divaksinasi,” jelasnya.

Setelah dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Presiden menjelaskan, kegiatan vaksinasi massal bagi pelayan dan pekerja publik juga akan dilakukan di provinsi-provinsi lain sehingga tiap hari jumlah orang yang divaksin akan terus bertambah. Presiden pun kembali mengingatkan akan pentingnya untuk disiplin menjalankan 3M sejalan dengan vaksinasi yang terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian pandemi Covid-19.

“Terakhir, jangan lupa tetap selalu saya sampaikan 3M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan jangan kita lupakan,” tandasnya.

Untuk diketahui, vaksinasi bagi para pedagang di Pasar Tanah Abang ini telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga penapisan kesehatan pravaksinasi. Adapun jumlah sasaran vaksinasi pedagang Pasar Tanah Abang seperti yang terdata di PD Pasar Jaya adalah sebanyak 9.729 orang. (Tim)




Kajati NTT Yulianto Diduga Telah Mencegah, Merintangi Atau Menggagalkan Penyidikan Kasus Korupsi

Kupang,MWartapedia.com  –  Yang harus segera ditindak tegas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH,MH adalah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Kajati NTT) Yulianto, sebab selama ini dia diduga kuat telah dengan sengaja berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga dengan tindakan tegas oleh Jaksa Agung diharapkan proses penuntasan kasus korupsi di wilayah Provinsi NTT bisa menyentuh semua pelaku yang terlibat secara menyeluruh tanpa pandang bulu serta tanpa ada yang dianak-emaskan hanya karena pelakunya berstatus sebagai istri atau suami maupun sebagai kerabat dan relasi dari oknum-oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT.

Demikua rilis yang diterima dari Meridian Dewanta Dado, SH sebagai Advokat Peradi  dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT) pada Rabu (17/02/2021).

Kepada Media ini, Meridian mengatakan, Fakta-faktanya kita bisa saksikan dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar, pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan vonis hukuman penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun, namun demikian beberapa pihak lainnya yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terkuak dalam fakta fakta persidangan justru tidak pernah dilakukan penyidikan guna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTT Yulianto.

“Putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang atas nama terdakwa Didakus Leba dalam bagian pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang pada saat itu merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, haruslah ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya, namun faktanya sampai dengan saat ini baik Absalom Sine maupun Benny R. Pellu tetap terbiarkan bebas tanpa pernah disentuh dan disidik oleh Kajati NTT Yulianto,”Ungkapnya.

Ia mrnambahkan, Kajati NTT Yulianto juga seharusnya telah menggelar proses penyidikan untuk menetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sebab keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, namun proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh tidak pernah dilakukan oleh Kajati NTT Yulianto tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, padahal dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, Kajati NTT Yulianto justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka terkait peran Notaris / PPAT itu dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) tersebut.

“Tindakan Kajati NTT Yulianto yang tidak juga menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R. Pellu serta Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, terindikasi merupakan tindakan yang dengan sengaja berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi, sehingga hal itu bukan saja harus segera ditindak tegas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH,MH, namun sikap Kajati NTT Yulianto itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu : “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”Tambah Advokat Peradi ini.

Dirinya menjelaskan bahwa Selama Kajati NTT Yulianto memimpin institusi Kejaksaan Tinggi NTT maka sudah ada 2 (dua) orang Advokat yang berupaya dijerat dan dikriminalkan oleh Kajati NTT Yulianto dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu Advokat Haerudin Masarro pada awal September tahun 2020 yang saat itu selaku Kuasa Hukum salah satu tersangka / terdakwa Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, dan Advokat Antonius Ali pada pertengahan Februari tahun 2021 selaku Kuasa Hukum tersangka Bupati Manggarai Barat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).  

“Ada rangkaian peristiwa yang hampir mirip yang membuat Kajati NTT Yulianto berupaya menjerat kedua Advokat itu dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu kedua Advokat itu sebelumnya telah sama-sama bersikap vokal dan garang saat menjalankan tugasnya dengan itikad baik untuk membela Kliennya masing-masing, dimana Advokat Haerudin Masarro sempat terlebih dahulu melaporkan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya ke KPK sebelum akhirnya kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT, lalu Advokat Haerudin Masarro juga berani menyuarakan adanya uang suap senilai Rp 1,5 miliar yang mengalir ke kantong petinggi Bank NTT Kantor Pusat atas nama Absalom Sine yang merupakan suami dari seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT. Begitu pula Advokat Antonius Ali yang all-out membela Kliennya tersangka Bupati Manggarai Barat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),”Jelasnya.

Lebih lanjut Kuasa hukum ini mengungkapkan, Panggilan terhadap Advokat Haerudin Masarro pada awal September tahun 2020 melalui Surat Panggilan yang ditandatangani oleh Kajati NTT Yulianto adalah merupakan Surat Panggilan ketiga kalinya terhadap Advokat Haerudin Masarro, dimana panggilan Kejaksaan Tinggi NTT itu tidak pernah digubris oleh Advokat Haerudin Masarro dan bahkan Kajati NTT Yulianto pun sampai saat ini tidak pernah melakukan tindakan hukum lainnya terhadap mangkirnya Advokat Haerudin Masarro, sehingga beberapa Surat Panggilan atas Advokat Haerudin Masarro bisa jadi hanya merupakan upaya psy-war atau pukul mental serta diduga kuat merupakan modus pembungkaman oleh Kajati NTT Yulianto terhadap sepak terjang dan suara lantang Advokat Haerudin Masarro dalam membela Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya.

“Oleh karena itu bila Kajati NTT Yulianto kelak tetap memaksakan diri untuk menjerat dan mengkriminalkan Advokat Antonius Ali dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, maka kami juga akan segera membuat laporan resmi ke Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH,MH, terkait tindak-tanduk Kajati NTT Yulianto yang tidak juga menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R. Pellu serta Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sehingga kelak Jaksa Agung menjadi semakin paham bahwa yang sesungguhnya diduga telah dengan sengaja berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi adalah justru Kajati NTT Yulianto sendiri,”Pungkasnya. (ML).