Personel Satgas Tmmd Ke-110 Kodim 1603/Sikka Jalani Vaksinasi Covid-19

Maumere, Mwartapedia.com – Segenap anggota personel satgas TMMD ke-110 TA. 2021 Kodim 1603/Sikka, hari ini menjalani Vaksinasi Covid-19 sebelumnya segenap personel satgas TMMD juga melaksanakan Vaksinasi hari pertama kemarin Jumad, 26 Maret 2021 beserta segenap anggota personel TNI dari Kodim 1603/Sikka lainnya beserta ASN. Selain itu pula terdapat anggota TNI baik dari Lanal Maumere, Polres Sikka, dan Yon B Pelopor Brimob Maumere. Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bertempat di Kantor Bupati Sikka, Jln. El Tari, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka. Sabtu (27/03/21).

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini. Segenap anggota personel Satgas TMMD dan Anggota TNI serta ASN Kodim 1603/Sikka  dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tetap didampingi dan dibimbing oleh Anggota Kesehatan dari Poskes Kodim 1603/Sikka, Pelda. Surung Thomson Napitupulu. 

Pasi Ter Kodim 1603/Sikka, Kapten Arm. Edi Hermanto, mengatakan sebelum dimulai pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 segenap anggota personel Satgas TMMD dan Anggota Personel TNI serta ASN Kodim 1603/Sikka melaksanakan pendahuluan secreening kesehatan oleh petugas Medis dari Dinas Kesehatan Kab. Sikka untuk memastikan agar segenap anggota personel dalam kondisi sehat dan fit.

Dalam pelaksanaan vaksin ini mengikuti 4 alur, yaitu pertama, pendaftaran peserta, kedua, klinik kesehatan atau pemeriksaan kesehatan, ketiga, pemberian Vaksin Sinovac 0,5 ml. Vaksin kedua akan diberikan pada tanggal 9 s/d 10 Maret 2021, keempat, untuk mendapatkan kartu Vaksin Covid-19. Kita berharap kegiatan program Vaksinasi Nasional ini bisa mengeleminir dan memperkecil ruang gerak potensi personel TNI/POLRI dan Masyarakat terpapar Covid-19 sekaligus meyakinkan kepada masyarakat personel yang turun dalam kegiatan TMMD sampai dengan saat ini sehat dan tidak tertular Covid 19  (VA)




Satgas Tmmd Gandeng Basarnas Berikan Penyuluhan Mitigasi Hidrometeorologi


Maumere,Mwartapedia.com
– TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-110 Tahun 2021 Kodim 1603/Sikka menggandeng Basarnas Maumere memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat Desa Kloangpopot yang berada di Lokasi TMMD tentang Bencana Alam Hidrometeorologi, bertempat di Kantor Desa Kooangpopot, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka. Penyuluhan Bencana Alam Hidrometeorologi ini dibawakan langsung oleh Kasub Siaga Dan Operasi Kantor SAR Maumere, I Wayan Suwena didampingi oleh Pasi Ter 1603/Sikka, Kapten Arm. Edi Hermanto kepada 50 orang warga di Desa Kloangpopot.  Jumat (26/03/21).

Kegiatan penyuluhan tentang Bencana Alam Hidrometeorologi ini merupakan salah satu program Non-Fisik dari TMMD ke-110 yang digelar oleh Kodim 1603/Sikka, Hal ini mengapa perlu mengingat situasi dan kondisi geografis pemukiman warga masyarakat yang berada di lokasi TMMD berada di wilayah pegunungan serta tingkat curah hujan juga sangat tinggi untuk itu dapat diantisipasi terhadap bahaya longsor serta banjir.

Dikatakan Pasi Ter Kodim 1603/Sikka, Kapten Arm. Edi Hermanto kepada media, Bahwa kegiatan penyuluhan tentang Bencana Alam Hidrometeorologi ini sangat penting diberikan kepada warga mengingat warga di lokasi TMMD bermukim di area pegunungan serta terdapat beberapa kali atau Daerah Aliran Sungai. Bahaya dari Bencana Alam Hidrometerorologi ini berupa tingkat curah hujan yang tinggi mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Sehingga penyuluhan ini diberikan melalui program Non-Fisik TMMD, agar warga masyarakat dapat melakukan kesiap siagaan dalam menghadapi bencana serta melakukan pencegahan dsn mengurangi resiko korban jiwa. Kami berharap agar warga tetap menjaga kelestarian alam untuk tetap hujau, sejuk dan asrih.

Penyuluhan ini sebagai langkah awal Mitigasi untuk mengurangi, menghapus kerugian dan korban yang mungkin terjadi akibat dampak dari Bencana Alam Hidrometeorologi. Sehingga program Non-Fisik TMMD kali ini dapat bertujuan guna menambah wawasan warga serta mengurangi dampak dan resiko yang ditimbulkan khusunya bagi warga di lokasi TMMD Desa Kloangpopot, Kecamatsn Doreng, Kabupaten Sikka. (VA)




Desain Terminal Yang Terintegrasi dan Berbasis Pariwisata

Kupang, Mwartapedia.com – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL)  memantau situasi dan kondisi Terminal Tipe B Lolowa-Atambua. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja daratan Timor setelah sebelumnya dilakukan di Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten TTU.

Gubernur Viktor mengatakan Terminal Tipe B harus didesain menjadi terminal yang terintegrasi dan berbasis pariwisata. 

“NTT merupakan daerah Pariwisata. Untuk itu setiap terminal yang ada, didesain terintegrasi dan berbasis pariwisata,” ungkap Gubernur Laiskodat.

Selanjutnya, Gubernur Viktor juga mengarahkan bahwa desain pembangunan terminal tersebut, dapat terealisasi pembangunannya melalui skema pinjaman dan tidak membebani APBD Provinsi NTT.

“Kita memiliki solusi dalam membangun terminal dengan desain yang baru tanpa membebani APBD melainkan melalui skema pinjaman daerah. Akan tetapi perlu menata administrasi berupa sertifikat lahan tersebut dan perencanaan kebutuhan anggaran pembangunan terminal dimaksud”, ujar Gubernur VBL

Gubernur juga mengarahkan beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam manajemen pengelolaan terminal dimaksud.

“Segera siapkan Peraturan Gubernur untuk menertibkan semua angkutan, baik angkutan pedesaan, angkutan antar kota dalam Provinsi maupun lainya, tanpa terkecuali. Wajib masuk terminal untuk mendeteksi setiap permasalahan yang terjadi di dalam perjalanan, penyediaan fasilitas tempat bagi agen trevel dan pelayanan serta fasilitas yg disiapkan bagi kendaraan yang membawa penumpang ,”tegas Gubernur.

“Terminal Lolowa merupakan terminal terakhir manakala perjalanan dari Kupang. Arahan Bapak Gubernur siap kami tindaklanjuti berkaitan dengan Desain Terminal Tipe B dan perencanaan kebutuhan anggaran pembangunan terminal dimaksud”, ungkap Isyak. (Biro Administrasi Pimpinan Provinsi NTT)




Kajati NTT Yulianto Lakukan Pembiaran Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Jaksa

Kupang. Mwartapedia.com Kajati NTT Yulianto pada pertengahan tahun 2020 telah memerintahkan dimulainya proses penyidikanabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp 127 miliar. Pada saat itu salah satu pihak yang diduga kuat memiliki peran yang cukup signifikan dalam penyimangan pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya tersebut adalah Absalom Sine selaku Direktur masaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat yang merupakan pejabat pemutus kredit tertinggi, namun hingga saat ini keterlibatan Absalom Sine dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya tidak pernah ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh Kajati NTT Yulianto, hingga yang menjadi pesakitan dan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara bervariasi dari 7 tahun sampai 18 tahun hanyalah sepuluh (10) orang, yaitu Muhammad Ruslan cs selaku para debitur, Didakus Leba cs selaku para pimpinan PT. Bank NTT Cabang Surabaya, dan oknum swasta atas nama Dewi Susiana Effendi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang sesuai register Perkara Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg. 

Demikian Rilis  yang diterima Media ini dari Meridian Dewanta, SH sebagai Advokat Peradi dan Koordinator  Tim Pembela  Demokrasi Indonesia Wilayah   (TPDI) – NTT, Jumat 26 Maret 2021

Sosok Absalom Sine yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat dan merupakan pejabat pemutus kredit tertinggi dalam penyelewengan pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, adalah merupakan suami dari Jaksa Henderina Malo yang sejak bulan Maret 2019 menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-072/A/JA/03/2019 tanggal 6 Maret 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Dalam kedudukannya selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT maka Jaksa Henderina Malo adalah Jaksa unsur pembantu yang bertanggung jawab pada Kajati NTT Yulianto, dan selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT Jaksa Henderina Malo atau istri dari Absalom Sine itu bertugas melakukan kajian tehnis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.

Selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT tentu saja Jaksa Henderina Malo berperan penting untuk melakukan kajian tehnis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan penyelesaian perkara korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sehingga bagaimana mungkin Jaksa Henderina Malo bisa bersikap obyektif dan independen dalam proses penanganan kasus korupsi dimaksud bila salah satu pihak yang diperiksa serta diduga kuat memiliki peran dalam kasus itu adalah suaminya sendiri yaitu Absalom Sine..?? Bagaimana mungkin juga Kajati NTT Yulianto bisa membiarkan bawahannya atas nama Jaksa Henderina Malo untuk terlibat dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan suaminya itu..?? Bagaimana mungkin institusi Kejaksaan Tinggi NTT tidak meminta Jaksa Henderina Malo mengundurkan diri dalam penanganan kasus itu padahal seharusnya Jaksa Henderina Malo wajib mengundurkan diri..??

Peraturan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Tentang 
Kode Perilaku Jaksa, pada Pasal 5 huruf (b) ditegaskan bahwa kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah mengundurkan diri dari penanganan perkara apabila mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga. Selanjutnya dalam Pasal 7 huruf (c) dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung.

Keberadaan Jaksa Henderina Malo sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT, dan di saat yang sama Kejaksaan Tinggi NTT sedang dan / atau telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lainnya dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang diduga kuat melibatkan Absalom Sine selaku suaminya, namun Jaksa Henderina Malo tidak mengundurkan diri dari proses penanganan perkara itu tentu saja merupakan indikasi-indikasi pelanggaran kode etik perilaku Jaksa sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 huruf (b) dan Pasal 7 huruf (c) Peraturan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku
Jaksa.

Pada akhirnya Kajati NTT Yulianto selaku pengendali Kejaksaan Tinggi NTT dalam pelaksanaan kebijakan, penegakan hukum, keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lainnya dalam penanganan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, semestinya tidak perlu ragu-ragu lagi untuk menindaklanjuti substansi Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tertanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba, yang pada halaman 545 Putusan itu berisi Pertimbangan Hukum sebagai berikut :

“Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit sebagai pejabat pemutus terhadap permohonan kredit PT. Indoport Utama/Ilham Nurdiyanto, PT. Mulia Badja Karya Bersama/Lo Mei Lien, CV. Makmur Berkar Jaya/Willyan Kodrata, CV. Luis Panen Berkat/Siswanto Kodrata, CV. Titan Cellular/Rudi Lim, CV. MM Linen Indonesia/Yohanes Ronald Sulayman dan UD. Makmur Jaya Prima/Muhammad Ruslan telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) tanpa menganalisa lagi secara mendalam terhadap kelayakan pemberian kredit dan memastikan kebenaran serta kecukupan nilai agunan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya tetapi justru menyetujui dan memberikan Surat Persetujuan Kredit”;

“Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat memiliki kewenangan untuk menolak terhadap permohonan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga Saksi Benny R. Pellu dan Saksi Absalom Sine sudah seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya tersebut”. (ML)




Barter Acara Persidangan Rizieq Shihab Menjadi Offline, Hakim.Ketua Gadaikan Kemandiriannya

 

Kupang, Mwartapedia.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan 5 (lima) eks. Pimpinan FPI, telah membatalkan acara persidangan secara online dan mengabulkan permintaan terdakwa MRS untuk persidangan secara offline.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus, S.H sebagai Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Advokat Peradi yang diterima media ini, Jumaf (26/03/2021).

Perubahan sikap Majelis Hakim yaitu mengabulkan sidang secara offline, diyakini sebagai buah dari tekanan massa simpatisan MRS, Tim Penasehat Hukum dan terdakwa MRS, padahal Majelis Hakim seharusnya patut menduga bahwa jika MRS diizinkan sidang secara Offline, maka kerumunan massa simpatisan MRS akan semakin besar, sulit dibendung yang pada gilirannya melanggar Protokol Covid-19.

Sikap inkonsisten dan mudah goyah dari Ketua Majelis Hakim, patut dipertanyakan apakah karena bersimpati atau menjadi simpatisan terdakwa MRS, atau akibat tekanan dan pengaruh kekuatan lain di luar sidang, inilah yang harus dijawab, agar perubahan acara persidangan secara Offline, tidak menimbulkan masalah hukum yaitu melanggar kewajiban Hakim menjaga kemandirian Peradilan.

Hakim Lalai Jaga Kemandirian

Mengubah acara persidangan menjadi Offline, merupakan penyalahgunaan wewenang, karena sidang secara online diatur oleh Perma (Peraturan Mahkamah Agung) dan oleh UU, sehingga merubah Tata Cara sidang menjadi Offline, itu Perbuatan Melanggar Hukum, karena Perma itu bagian dari upaya menjaga Kemandirian Peradilan dan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, agar tidak ada kekuatan dari luar yang mempengaruhi Hakim.

Karena itu ketika Hakim Ketua dengan mudah dan cepat berubah sikap, maka pertanyannya apakah Hakim Ketua hanya sekedar bersimpati kepada MRS atau Hakim Ketua merupakan simpatisan yang berkepentingan dengan aktivitas dan nilai yang diperjuangkan oleh MRS atau semata mata karena Hakim Ketua dipengaruhi oleh tekanan masa, setelah pada sidang-sidang sebelumnya dibentak dan dilecehkan oleh Penasehat Hukum dan terdakwa MRS.

Jika persoalannya terletak pada Hakim bersimpati atau menjadi simpatisan MRS dan berkepentingan dengan nilai yang diperjuangkan oleh MRS, atau karena campur tangan pihak lain diluar kekuasaan Kehakiman, sehingga Hakim kehilangan kemandiriannya, maka Majelis Hakim MRS harus mengundurkan diri dan diganti dengan Hakim lain yang lebih netral dan mampu menjaga kemandirian Peradilan.

Publik harus paham bahwa persidangan secara Elektronik itu dilakukan demi mematuhi prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto” (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi) dan oleh Ketentuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya tentang Protokol Kesehatan Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020, Tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Kebebasan Hakim Tergadaikan

UU Kekuasaan Kehakiman, secara tegas menyatakan : “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia”; dan

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan (bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis), karena itu segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang dan bagi yang melanggar dipidana”.

Faktanya dalam persidangan kasus Terdakwa MRS, Majelis Hakim, pada awal persidangan, secara konsisten telah menerapkan sistem persidangan secara online guna memenuhi prinsip Solus Populi Suprema Lex Esto dan ketentuan peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020 dan Protokol Kesehatan Covid-19, yang sudah berjalan hampir 1 tahun lamanya.

Kenyataannya, Majelis Hakim sudah menggadaikan Kemandirian Peradilan dan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka hanya dengan sebuah Surat Pernyataan Jaminan dari Penasihat Hukum terdakwa, yaitu jaminan tidak akan ada kerumunan massa pada sidang-sidang berikutnya, tanpa mempertimbangkan apakah Surat Jaminan itu riil atau semu yang menjamin massa tidak datang ke persidangan nanti.(ML)




Mendekati Akhir Program TMMD di Sikka, Satgas TMMD dan Warga Tetap Gotong Royong Bersama


Maumere-Mwartapedia.com – Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-110 TA. 2021 Kodim 1603/Sikka sudah memasuki hari ke-25 yang aman sebentar lagi mendekati akhir program dan progress pengerjaan telah capai 85 persen yakni dengan melakukan kegiatan fisik pembukaan jalan dengan jarak 3,3 Km dan lebar jalan 6 meter. Antusias dan semangat kerjasama dan gotong royong baik anggota TNI yang tergabung dalam Satgas TMMD dan Warga Masyarakat di lokasi TMMD yang berada di Desa Persiapan Pelibaler, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka. Kamis (25/03/21).

Danramil 1603-05/Bola, Kapten Inf. Imran Tiwa, ditemui media usai memantau pelaksanaan pengerjaan pembukaan jalan oleh alat berat (Eksavator) di lokasi jalan yang sudah tembus di Dusun Kolik, Desa Kloangpopot, Kec. Doreng, Kab. Sikka mengatakan memasuki hari ke-25 pengerjaan program TMMD kali ini sudah capai progress pengerjaan 85 persen mulai dari awal pembukaan jalan dari Dusun Kolik, Desa Persiapan Pelibaler dan saat ini sudah tembus di Dusun Kolik, Desa Kloangpopot di daerah wilayah pantai selatan. 

Yang mana saat ini kita tinggal melakukan pengrapian pada bagian jalan yang sudah dibuka dan dilanjutkan dengan menyelesaikan satu pengerjaan cross way dan dilanjutkan dengan finishing akhir. Sampai dengan saat ini baik anggota TNI yang tergabung dalam Satgas TMMD beserta masyarakat terus bersemangat dan bekerjasama serta gotong royong dalam proses penyelesaian pengerjaan fisik jalan TMMD Kodim 1603/Sikka.

Pasi Ter Kodim 1603/Sikka, Kapten Arm Edi Hermanto mengatakan, Dalam program TMMD kali ini agar semangat kebersamaan dan gotong royong tetap terjalin dan terus terjaga antara TNI dan Warga di Desa Persiapan Pelibaler dan Desa Kloangpopot, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka. Dengan hadirnya TNI dapat memberikan aspek peran dalam memajukan dan mensejahterakan warga bukan hanya melalui TMMD saja melainkan juga pada bidang aspek lainnya. Pelaksanaan program TMMD tidak hanya mempercepat pembangunan  masyarakat di pedesaan melainkan mendorong agar segenap warga masyarakat untuk tetap mandiri serta memajukan daerahnya sendiri dan tidak kalah dengan daerah lainnya mengingat prospek pengembangan wilayah telah memiliki sarana transportasi berupa jalan. (VA)




Wali Kota Kupang Tinjau 7 Lokasi Proyek Penataan Kota Tahap 2

Kupang,Mwartapedia.com  – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH pagi tadi, Kamis (25/3) langsung turun meninjau 7 lokasi yang akan dilakukan penataan oleh Kementerian PUPR. Turut hadir Perencana Program Akselerasi Pengembangan Kota Kupang yang ditunjuk Kementerian PUPR RI, Andi Siswanto. Mendampingi Wali Kota, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Max Bunganawa.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil rapat sehari sebelumnya tentang akselerasi pengembangan Kota Kupang tahap ke 2 yang dipimpin oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi di Kantor Gubernur NTT. Tiga lokasi bundaran yang akan ditata adalah Bundaran El Tari, Bundaran Patung Kirab dan Bundaran Patung Tirosa, sementara 4 gerbang masuk kota, yaitu masing-masing terletak di Bimoku, Belo, Bolok, dan Penfui.

Wali Kota Kupang dalam kesempatan tersebut mengatakan selain penataan bundaran dan pembangunan gerbang masuk kota, beberapa item lain yang akan dikerjakan adalah drainase dan trotoar. Menurutnya, karena tahapan pengerjaannya akan segera dimulai tahun ini, maka Pemerintah Kota Kupang akan segera memastikan kesigapan lokasi. Untuk itu, diperlukan koordinasi kepala wilayah (lurah/camat) di masing-masing lokasi yang akan dilakukan pembangunan tahap 2.

Kesigapan yang perlu dilakukan antara lain memperhitungkan adanya tanah milik masyarakat yang mungkin masuk dalam rencana pembangunan. Untuk hal ini, pemerintah akan terus berkoordinasi dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dari pembangunan ini. 

Wali Kota berharap semua lapisan masyarakat, khususnya di wilayah yang akan dibangun mendukung niat baik pemerintah untuk menata dan mempercantik wajah Kota Kupang.

“Perlu kerja sama dan dukungan semua lapisan masyarakat bersinergi dengan pemerintah agar pembangunan di Kota Kupang berjalan lancar. Kami minta aparat tingkat bawah, RT/RW, camat dan lurah berkoordinasi dan mensosialisasikan hal ini dengan baik kepada masyarakat kita,” ujar mantan anggota DPR RI dua periode ini.

Lebih lanjut, Wali Kota yang dikenal suka blusukan ini mengatakan bahwa rencana pembangunan gerbang masuk kota dan penataan bundaran tersebut akan dimulai tahapannya pada tahun 2021 ini. Khusus gerbang masuk kota, desainnya bukan sekedar memasang plang atau gapura bertuliskan selamat datang semata, namun akan dibangun gerbang besar yang dilengkapi dengan taman area bermain atau rest area yang bisa menjadi tempat rekreasi bagi warga.

“Kita ingin menunjukkan kepada setiap masyarakat/pengunjung atau wisatawan bahwa inilah Kota Kupang, yang indah dan modern. Kita bercita-cita mewujudkan Kota Kupang sebagai kota terindah di kawasan Timur Indonesia, saya optimis kita dapat mewujudkan hal ini,” ujar Jeriko.

Sementara itu, Perencana Program Akselerasi Pengembangan Kota Kupang, Andi Siswanto membenarkan bahwa pemerintah pusat ingin menjadikan Kota Kupang sebagai kota yang indah dan nyaman bagi masyarakatnya. Karena penataan tahap 1 cukup progresif maka Pemerintah Pusat ingin melanjutkan bantuan untuk penataan kota tahap 2. Menurutnya, ini juga karena adanya komitmen pemerintah Kota Kupang yang ingin menata kota ini menjadi kota yang lebih modern dan maju sehingga pemerintah pusat memberi perhatian yang cukup besar kepada Kota Kupang, 

“Saya merasa optimis Kota Kupang bisa lebih indah dari Jakarta, bisa lebih indah dari Labuan Bajo, karena beberapa spot area sangat mendukung, terutama batas kota yang ada di kawasan Bolok,” ujar Andi. 

Sehari sebelumnya, setelah rapat yang dipimpin oleh Wagub Nai Soi, terkait penataan kota tahap 2, Wali Kota mengatakan bahwa penataan kota mencakup 3 lokasi bundaran dan 4 gerbang masuk kota akan didanai dari APBN atau bantuan pemerintah pusat senilai sekitar 125 miliar. Tahapan proyek akan dilaksanakan secara multi years yang pelelangannya akan dimulai bulan Juni tahun ini, dan diperkirakan akan selesai tahun 2022. *PKP_sny




Pemkot Gelar FGD Tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

Kupang,Mwartapedia.com  – Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air berbasis konservasi tanah dan air tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (25/3) itu dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si. FGD menghadirkan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dr. M. Saparis Soedarjanto, S.Si, MT sebagai nara sumber. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si dalam sambutannya menyampaikan kondisi wilayah Kota Kupang yang merupakan daerah berbatuan dan kering oleh karena musim kemarau lebih panjang daripada musim hujan, jelas sangat mempengaruhi ketersediaan air. Di musim kemarau sumber-sumber mata air di wilayah Kota Kupang mengalami penurunan debit air yang drastis. Sementara di musim hujan sering terjadi banjir oleh karena besarnya air larian akibat hujan dengan intensitas tinggi yang turun dalam waktu yang pendek. 

Menurutnya salah satu yang mempengaruhi fenomena ini karena merosotnya kemampuan daerah resapan air menampung dan menyimpan air. Juga dipengaruhi dengan faktor-faktor utama lainnya seperti merosotnya luas kawasan hutan di bagian hulu, perluasan areal permukiman dan rendahnya kawasan ruang terbuka hijau. Di Kota Kupang sendiri terdapat 6 daerah aliran sungai (DAS), yang 5 diantaranya berhulu di Kabupaten Kupang dan hanya 1 DAS yang hulu-hilir nya dalam wilayah Kota Kupang. 

Hal inilah yang menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Kupang dalam mencari solusi terkait pengelolaan sumber daya air termasuk ketersediaan air pada zona permukaan air tanah di daerah aliran sungai yang ada di Kota Kupang. Untuk itu diakuinya, Pemerintah Kota Kupang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak baik yang memiliki otoritas seperti pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya yang terkait, maupun dukungan dari stakeholders baik para akademisi, praktisi hukum, LSM dan kelompok pecinta lingkungan untuk duduk bersama menentukan langkah terbaik dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah Kota Kupang. 

Dia berharap FGD ini dapat memberikan sumbangsih pikiran, ide, saran dan solusi dari para narasumber yang berkompeten di bidangnya beserta institusi terkait pengelolaan sumber daya air. Selain itu peran dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan para stakeholder diharapkan dapat memberikan masukan terkait kebijakan yang akan diambil dalam penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air berbasis konservasi tanah dan air di kota kupang sesuai undang-undang no 37 tahun 2014,  dalam rangka mendukung pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kota Kupang, Maria Magdalena Detaq, S.IP dalam laporannya menyampaikan tujuan dari FGD ini adalah untuk memetakan isu-isu dan program strategis serta keterlibatan multi stakeholder dalam pelaksanaan konservasi air dan tanah (KAT) dari hulu hingga hilir. FGD ini juga bertujuan untuk mendorong pihak-pihak yang berotoritas baik pusat, provinsi dan daerah otonomi untuk mengambil keputusan dalam melaksanakan rencana program KAT bagi Kota Kupang dengan menggunakan DAS sebagai unit analisis. Tujuan lainnya adalah untuk menyusun rencana umum tindak lanjut penyelenggaraan KAT secara terpadu yang mengikat semua stakeholder dalam sistem perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian dalam aksi bersama dan bersinergi. 

Selain Dirjen Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, nara sumber dalam FGD tersebut antara lain Kepala Balai Wilayah Sungai NT II, Ir. Agus Sosiawan, ME, Kepala Balai PDASHL Benenain – Noelmina Kupang, Ir. Halim Majid, MM, Perwakilan Bappelitbangda Provinsi NTT, Sherly Willa Huky, ST, MT serta perwakilan dari Forum DAS NTT, Dr. Ir Ludji Mikael Riwu Kaho, M.Si.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut para pimpinan perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Kota dan Kabupaten Kupang serta para camat dan lurah yang wilayahnya dilintasi oleh DAS. *PKP_ans/ech




Babinsa Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Protokol Kesehatan di SMP Negeri 10 Fatuleu Satap

 

Oelamasi, Mwartapedia.com  – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1604-02/Camplong Serda Yohanes Pereira melaksanakan sosialisasi dan edukasi  kepada siswa dan siswi di SMP Negeri 10 Fatuleu Satap di Desa Naunu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Rabu (24/03/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Serda Yohanes Pereira menghimbau dan mengajak para siswa-siswi SMP Negeri 10 Fatuleu Satap agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah ketika proses belajar mengajar di sekolah berlangsung, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, terutama dalam beraktivitas di lingkungan sekolah. Hal itu penting guna menghindari timbulnya Cluster baru dikalangan pelajar. 

Sebelumnya, Babinsa juga telah menyampaikan kepada pihak sekolah untuk terus waspada dan meningkatkan pengawasan kepada para murid di SMP Negeri 10 Fatuleu Satap, dalam penerapan protokol kesehatan di sekolah, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun di sekolah.    

Adapun sosialisasi yang diberikan kepada siswa dan siswi berupa ajakan untuk selalu membiasakan pola hidup sehat seperti cuci tangan, pakai masker dan selalu jaga jarak. 

Saat proses belajar mengajar di sekolah, kita wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. 

Hadirnya kami disini untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pelajar di SMP Negeri 10 Fatuleu Satap agar selalu mematuhi dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah mewabahnya Covid-19 di lingkungan sekolah,” ujar Serda Yohanes. 

“Melalui himbauan langsung ke sekolah, diharapkan dapat merangkul adik-adik kita ini. Agar tertib dan disiplin mematuhi protokol kesehatan, untuk mencegah semakin berkembangnya virus corona di lingkungan sekolah,” terangnya.  

“Lanjut disampaikannya, peran para guru dalam mengawasi di sekolah sangat diharapkan dan dukungan orang tua untuk membimbing anaknya pun sangat penting,” pungkas Babinsa. (Pendim1604/Kupang)




Tim Wasev Mabesad Didampingi Dandim 1603/Sikka Selaku Dansatgas TMMD, Tinjau Lokasi TMMD

 

Maumere,Mwartapedia.com  – Setelah menggelar rapat dalam rangka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-110 Kodim 1603/Sikka TA. 2021, Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) dengan Ketua Tim Kolonel Inf. Parlindungan Hutagalung, SAP (Pamen Denmabesad) dan Letkol. Arm. Budi Wahyono, S.H. (Pabandya 2/BIN Anev dan Data Statistik Spaban I/Ren Sterad) didampingi bersama Dandim 1603/Sikka selaku Dansatgas TMMD, Letkol. Inf. M. Zulnalendra Utama, S.I.P., Meninjau dan mengecek secara langsung pelaksanaan kegiatan program TMMD yakni pembukaan jalan sepanjang 3,3 Km dan lebar 6 meter, serta pengecekan pengerjaan lanjutan pembukaan jalan dan pengerjaan cross way bertempat di Desa Persiapan Pelibaler, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.

Sebelumnya Tim Wasev Mabesad yang didampingi Dandim 1603/Sikka tiba di lokasi TMMD diterima langsung oleh Pasi Ter Dim 1603/Sikka, Danramil 1603-05/Bola, Kapolsek Bola, Pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan, Tokoh Adat dan Tokoh Masyaralat, Selanjutnya kegiatan penjemputan dan penerimaan secara seremonial adat terhadap Tim Wasev Mabesad oleh Tokoh Adat. Selasa (23/03/21).

Tim Wasev Mabesad didampingi Dandim 1603/Sikka langsung menuju Posko Satgas TMMD guna mendapatkan penjelasan secara singkat oleh Dandim 1603/Sikka selaku Dansatgas TMMD tentang tahapan-tahapan pelaksanaan program TMMD ke-110 Kodim 1603/Sikka TA. 2021 mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan tahap akhir baik program fisik dan non-fisik. 

Kegiatan program TMMD kali ini Kodim 1603/Sikka melalui mekanisme Buttom Up Planning. Setelah mendapatkan penjelasan singkat di Posko Satgas TMMD, Tim Wasev didampingi Dandim 1603/Sikka meninjau dan mengecek secara langsung lokasi fisik pengerjaan pembukaaan jalan sekaligus pengerjaan cross way oleh anggota Satgas TMMD bersama warga masyarakat.

Ketua Tim Wasev Mabesad, Kolonel Inf. Parlindungan Hutagalung, SAP, mengatakan atas nama Kepala Staf Angkatan Darat dan Jajaran TNI AD mengucapkan limpah terima kasih sekaligus apresiasi yang setinggi-tingginya baik kepada pemerintah daerah Kabupaten Sikka, terutama pada pihak pemerintahan Desa, Kecamatan, serta segenap dan seluruh lapisan elemen warga masyarakat dan segenap anggota gabungan Satgas TMMD Kodim 1603/Sikka dalam partisipasi, dedikasi, dukungan serta gotong royong yang tinggi dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan Program TMMD ke-110 Kodim 1603/Sikka TA. 2021 dalam pengerjaan fisik pembukaan jalan dan pengerjaan cross way serta kegiatan pendukung lainnya berupa kegiatan non-fisik TMMD bertempat di Desa Persiapan Pelibaler (VA).