Komnas HAM Harus Hentikan Proses Dan Gugurkan Pengaduan Pegawai KPK Nonaktif Akibat TKW

Kupang,mwartapedia.com-Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif tentang dugaan pelanggaran HAM oleh Pimpinan KPK kepada Komnas HAM, akibat Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK karena tidak lolos seleksi TWK, menimbulkan reaksi pro dan kontra di publik hingga terjadi kegaduhan di tengah Masyarakat.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (13/06/2021).

Kegaduhan terjadi lantaran Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang dan menjadikan Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai pelanggaran HAM. Padahal Surat Keputusan Pimpinan KPK dimaksud sebagai “Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara” yang dapat dikualifikasi sebagai “sengketa kepegawaian” dan masuk ruang lingkup kewewenangan PTUN.

Sementara itu, pada saat ini Wadah Pegawai KPK atas nama 75 Pegawai KPK Nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materil ke MK, beberapa pasal (pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK), terhadap UUD’ 1945,   terkait    dengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Di sini MK merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang di dalamnya terdapat upaya hukum untuk itu.

Gugurkan Pengaduan

Sesuai ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, di situ dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilanjutkan atau dihentikan, antara lain : materi pengaduan bukan pelanggaran HAM; pengaduan diajukan dengan itikad buruk; terdapat upaya hukum yang lebih efektif; dan sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai UU.

Dalam kaitan ini, maka terdapat 4 alasan bagi Komnas HAM untuk menggugurkan Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif:

a. Materi pengaduan bukan pelanggaran HAM, karena 1.357 Pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK dan hasilnya 75 Pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh BKN, sedangkan 1.274 Pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN Pada KPK sesuai amanat UU.

b. Pengaduan 75 Pegawai KPK dilandaskan pada itikad buruk, karena mereka sesungguhnya tahu bahwa Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan Keputusan Pimpinan KPK soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK dan Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

c. Terdapat upaya hukum yang efektif, dimana Negara menyiapkan berbagai upaya hukum dan sarananya yaitu gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dll. yang berpuncak di Mahkamah Agung dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi sebagai organ pelaksana kekuasan Kehakiman.

d. Saat ini, sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia, sebagaiman terbukti saat ini 75 Pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materiil ke MK guna membatalkan pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 tahun 2019, Tentang KPK terhadap UUD 1945.

Atas dasar 4 alasan itu, maka Komnas HAM seharusnya sejak awal menyatakan diri “tidak berwenang” memproses dan “menghentikan” seluruh tahapan/proses pemeriksaan yang sedang berjalan, dan “menggugurkan” Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif berdasarkan ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, karena peristiwa yang terjadi bukan merupakan pelanggaran HAM.

Fakta – Fakta Pendukung.

Obyek Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif adalah, Surat Keputusan Tidak Lolos TWK dari BKN dan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK dari Ketua KPK” kualifikasinya sebagai “penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum”, yaitu 75 Pegawai KPK telah kehilangan kedudukan sebagai bagian dari Pegawai KPK dengan segala akibat hukumnya.

Keputusan Pejabat TUN yang demikian, hanya boleh dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri melalui upaya hukum gugatan atau melalui “pembatalan” oleh Pejabat yang mengeluarkan Keputusan (BKN atau Pimpinan KPK) berdasarkan asas contrarius actus. (ML/IB).




Komnas HAM Harus Hentikan Proses Dan Gugurkan Pengaduan Pegawai KPK Nonaktif Akibat TKW

Kupang,mwartapedia.com-Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif tentang dugaan pelanggaran HAM oleh Pimpinan KPK kepada Komnas HAM, akibat Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK karena tidak lolos seleksi TWK, menimbulkan reaksi pro dan kontra di publik hingga terjadi kegaduhan di tengah Masyarakat.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (13/06/2021).

Kegaduhan terjadi lantaran Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang dan menjadikan Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai pelanggaran HAM. Padahal Surat Keputusan Pimpinan KPK dimaksud sebagai “Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara” yang dapat dikualifikasi sebagai “sengketa kepegawaian” dan masuk ruang lingkup kewewenangan PTUN.

Sementara itu, pada saat ini Wadah Pegawai KPK atas nama 75 Pegawai KPK Nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materil ke MK, beberapa pasal (pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK), terhadap UUD’ 1945,   terkait    dengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Di sini MK merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang di dalamnya terdapat upaya hukum untuk itu.

Gugurkan Pengaduan

Sesuai ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, di situ dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilanjutkan atau dihentikan, antara lain : materi pengaduan bukan pelanggaran HAM; pengaduan diajukan dengan itikad buruk; terdapat upaya hukum yang lebih efektif; dan sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai UU.

Dalam kaitan ini, maka terdapat 4 alasan bagi Komnas HAM untuk menggugurkan Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif:

a. Materi pengaduan bukan pelanggaran HAM, karena 1.357 Pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK dan hasilnya 75 Pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh BKN, sedangkan 1.274 Pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN Pada KPK sesuai amanat UU.

b. Pengaduan 75 Pegawai KPK dilandaskan pada itikad buruk, karena mereka sesungguhnya tahu bahwa Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan Keputusan Pimpinan KPK soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK dan Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

c. Terdapat upaya hukum yang efektif, dimana Negara menyiapkan berbagai upaya hukum dan sarananya yaitu gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dll. yang berpuncak di Mahkamah Agung dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi sebagai organ pelaksana kekuasan Kehakiman.

d. Saat ini, sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia, sebagaiman terbukti saat ini 75 Pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materiil ke MK guna membatalkan pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 tahun 2019, Tentang KPK terhadap UUD 1945.

Atas dasar 4 alasan itu, maka Komnas HAM seharusnya sejak awal menyatakan diri “tidak berwenang” memproses dan “menghentikan” seluruh tahapan/proses pemeriksaan yang sedang berjalan, dan “menggugurkan” Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif berdasarkan ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, karena peristiwa yang terjadi bukan merupakan pelanggaran HAM.

Fakta – Fakta Pendukung.

Obyek Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif adalah, Surat Keputusan Tidak Lolos TWK dari BKN dan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK dari Ketua KPK” kualifikasinya sebagai “penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum”, yaitu 75 Pegawai KPK telah kehilangan kedudukan sebagai bagian dari Pegawai KPK dengan segala akibat hukumnya.

Keputusan Pejabat TUN yang demikian, hanya boleh dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri melalui upaya hukum gugatan atau melalui “pembatalan” oleh Pejabat yang mengeluarkan Keputusan (BKN atau Pimpinan KPK) berdasarkan asas contrarius actus. (ML/IB).




Wings Air siap buka rute penerbangan Kupang – Lewoleba Atas Permintaan Pemda Lembata dan KADIN NTT

 

Kupang,mwartapedia.com —  Maskapai penerbangan Wings Air yang merupakan  anggota Lion Air Group menyatakan akan membuka rute  penerbangan baru dari Kupang melalui Bandara Eltari (KOE) ke Bandara Wonopitu, Lewoleba, Kabupaten Lembata (LWE) mulai 18 juni 2021 mendatang dan ini berdasarkan permintaan pemerintah daerah setempat saat pelantikan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Daerah di Lewoleba pada 26 Mei 2021 yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Bobby Liyanto sebagai Wakil Ketua Umum KADIN NTT bidang properti dan perumahan rakyat kepada media ini, Rabu (09/06/2021).

 Kepada media ini Bobby Liyanto menuturkan bahwa pada kunjungan di Lewoleba, Kabupaten Lembata dengan mencarter pesawat  Casa yang saat ini sangat sulit diakses maka pada sambutan Bupati beliau menyampaikan bahwa kendala Kabupaten Lembata yaitu tidak adanya akses penerbangan yang masuk ke Lewoleba.

 “Hal ini membuat kesulitan karena mereka harus melalui Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan menggunakan Kapal feri atau Kapal Perahu Motor  dan ini menghambat pertumbuhan ekonomi di kabupaten tersebut,”ungkanpnya.

Menurut Bobby Liyanto ini adalah suatu kabar baik bagi masyarakat dan Pemerintah Lembata dan juga NTT karena semua masyarakat NTT yang akan pergi ke Lewoleba yang selama ini kesulitan.

“Dan untuk diketahui Bapak Ir. Abraham Paul Lianto yang adalah Ketua Umum KADIN NTT dan juga senator  DPD RI asal NTT, Beliau juga adalah sebagai Koordinator Satgas Percepatan Investasi  Wilayah NTT, Bali dan NTB dan ini merupakan satu pencapaian yang baik dalam membuka akses dan juga mendukung perekonomian tentunya,”kata pengusaha muda ini.

Bobby Liyanto menambahkan, pada kesempatan itu juga Bapak Bupati menitipkan kepada Ketua Umum KADIN NTT untuk dapat membantu melobi penerbangan dari Kupang atau dari arah yang lain untuk melayani Kabupaten Lembata.

“Kami melakukan upaya menghubungi beberapa Airlines untuk dapat membuka penerbangan menuju ke lewoleba dan puji Tuhan atas konfirmasi dari Wings Air bahwa mereka mengusahakan dengan segera untuk membuka penerbangan Kupang-Lewoleba yang sebelumnya tertahan karena adanya erupsi dari gunung Ile Lewotolok yang mengganggu sehingga tanggal 18 Juni 2021 Wings Air dapat melayani penerbangan Kupang- Lewoleba dan Lewoleba -Kupang dan melayani setiap hari ini adalah satu kabar baik,”ujarnya.

Sementara itu, GM Lion Air Kupang, Rinus Zebu saat dikonfirmasi media ini mengatakan  memang sebelumnya ada rencana pengoperasian rute Kupang-Lewoleba sudah sejak 30 November 2020, namun dikarenakan adanya erupsi gunung Ile Lewotolok sehingga harus ditunda karena bahaya material dari erupsi gunung tersebut.

“Atas dorongan kembali dari Pemerintah kabupaten Lembata bersama dengan KADIN NTT, akhirnya tanggal 18 Juni 2021 diputuskan oleh BOD Wings Air untuk melaksanakan pengoperasian perdana rute Kupang-Lewoleba-Kupang,”terangnya. (ML/IB).




Leo Bakal Dikriminalisasi Lagi, Fachrul Razi Mensinyalir Pelapor dan Bareskrim Polri Main Duit

 

Jakarta,mwartapedia.com — Malang benar nasib salah satu direktur PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko. Belum selesai menjalani rangkaian persidangannya atas kasus kriminalisasi jilid I oleh oknum penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri [1], kini pria berusia 40 tahun itu sudah mendapat panggilan lagi untuk proses lidik oleh Dittipideksus. Undangan menghadap ke penyidik Subdit IV Dittipideksus, AKBP Suprana, SH, MH, telah diterima Leo Handoko beberapa waktu lalu.

Perlu diinformasikan bahwa Leo Handoko, bersama tiga direksi lainnya, dilaporkan oleh Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, ke Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2019 lalu atas tuduhan melanggar pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dokumen (akta notaris perusahaan -red). Proses kriminalisasi terhadap Leo mulai berjalan serius pada pertengahan tahun 2020 lalu, dan sejak September 2020 Leo resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kasus kriminalisasi atas Leo itu kemudian bergulir ke PN Serang, Banten, sejak awal Januari 2021 [2]. Jadwal pembacaan putusan hakim atas perkara yang seharusnya berlangsung Kamis, 3 Juni 2021 lalu [3], akhirnya diundur ke hari Kamis, 10 Juni 2021 mendatang.

Beberapa minggu menjelang pembacaan putusan, rupanya Mimihetty Layani telah membuat laporan baru di Bareskrim Polri dengan terlapor Leo Handoko, bersama tiga direksi lainnya, yakni Chang Sie Fam (ayah Leo Handoko), Feliks dan Ery Biaya (keduanya abang Leo Handoko). Oleh sipelapor Mimihetty Layani, yang notabene istri dari Sodomoe Mergonoto (pemilik perusahaan Kopi Kapal Api – red) [4], Leo Handoko, dan kawan-kawan dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Seperti halnya laporan orang berduit pada umumnya, laporan Mimihetty Layani segera mendapat sambutan hangat dengan mata menghijau dari para oknum di Bareskrim Polri. Permufakatan untuk program kriminalisasi jilid II atas Leo, dkk pun segera disusun, dan panggilan menghadap ke penyidik telah dilayangkan ke alamat para terlapor. Disebut sebagai program kriminalisasi karena kasus ini hakekatnya adalah perkara perdata, perselisihan antara dewan direksi dan dewan komisaris, yang kemudian dicari-cari pasal di KUHPidana untuk kemudian menjerat para terlapor. Walau tanpa alat bukti sedikitpun, para oknum penyidik yang sangat ahli itu dapat dengan ringan tanpa hati berkata: “Nanti dibuktikan di persidangan saja” [5].

Ketika fenomena hukum atas Leo Handoko tersebut disampaikan kepada Ketua Komite I DPD-RI, H. Fachrul Razi, SIP, MIP, Senator dari Aceh itu hanya berkomentar singkat, “Mereka main duit” [6]. Siapa yang main duit? Publik sudah amat paham, siapa lagi kalau bukan pelapor dan para oknum yang dilapori?

Terhadap sinyalemen Ketua Komite I DPD-RI itu, para pejabat di lingkungan Polri masih diam seribu bahasa. Setelah ditunggu lebih dari 24 jam, hingga berita ini naik tayang, belum satupun di antara mereka memberikan jawaban atas permintaan komentar terhadap tudingan Fachrul Razi itu. Whisnu Hermawan Februanto yang menjabat Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri hanya merespon pesan WA media ini dengan mengirimkan nomor kontak Kasubdit IV Dittipideksus [7]. Wadir berpangkat Komisaris Besar Polisi yang menandatangani surat pemanggilan Leo Handoko, dkk itu tidak memberikan komentar apapun terkait ucapan Senator DPD-RI tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan sangat prihatin dengan kondisi lembaga penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, moral para petugas yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di institusi Polri itu, umumnya sangat rapuh dan tidak terpuji untuk ukuran pengemban profesi polisi. Lalengke menyitir pernyataan Salim Said beberapa waktu lalu yang mengatakan, “… Tuhan pun (mereka) tidak ditakuti” [8].

Lalengke menjelaskan bahwa kasus pemerasan dan pemalakan yang dilakukan penyidik Dittipideksus, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, terhadap Leo Handoko, dkk di program kriminalisasi jilid pertama terhadap mereka adalah contoh real, faktual, dan aktual [9]. “Kasus sipemalak Binsan itu sesungguhnya hanyalah setitik salju di puncak gunung es yang mengambang di lautan luas. Badan gunung es yang luar biasa besarnya justru tidak terlihat, tidak terendus, tenggelam dalam sistem korup berjamaah yang sedang bercokol dalam lautan hitam dan kotor di lembaga tersebut,” beber lulusan program pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini dengan mimik prihatin.

_Hepeng mangator nagara on_ (uang mengatur negara ini). Mungkin itulah yang ada dalam benak penyidik bergelar doktor bidang hukum Binsan Simorangkir bersama gerombolan se-aliran se-jamaah korupnya itu. Bagaimana tidak? Dengan tanpa perasaan sama sekali, yang bersangkutan memalak para terlapor Leo Handoko, dkk senilai Rp. 200 jutaan yang digunakan membangun ruko tiga pintu di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pun, yang bersangkutan juga memeras Notaris Ferry Santosa Rp. 10 juta rupiah ketika melakukan penggeledahan di kantor notaris pembuat Akta PT. Kahayan Karyacon itu [10].

Tidak hanya penyidik Binsan, Kombespol Victor Togi Tambunan, SH, SIK juga kecipratan Rp. 20 juta atas perintah Binsan Simorangkir kepada Leo Handoko, dkk untuk menyetorkan dana ke atasannya yang saat itu menjabat Kasubdit IV Dittipideksus [11]. Pertanyaan liar publik, apakah mungkin hanya Binsan Simorangkir dan Togi Tambunan yang terindikasi melakukan pemerasan dan pemalakan melalui modus kriminalisasi (kasus perdata dipidanakan) dalam kasus Leo Handoko dkk versus Mimihetty Layani? Jika penyidik beserta Kasubditnya mendapat angpaw dari para pihak yang berperkara di kisaran 200-an juta, berapa kira-kira yang diraup oleh pihak terkait lainnya di lingkaran perkara itu? Jika Leo Handoko, dkk sebagai pesakitan saja bisa dengan mudah diperas dan/atau dipalak oleh oknum-oknum itu, mungkinkah Mimihetty Layani sebagai pelapor tidak memberikan kontribusi angpaw kepada para oknum terkait perkara tersebut? Wallahualam Bissawab…

Kembali ke persoalan pemanggilan Leo Handoko, dkk atas laporan kedua Mimihetty Layani, Lalengke mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi. Tuduhan serius tentang penggelapan dalam jabatan, ujar tokoh pers nasional ini, adalah pasal yang dicari-cari dan dipaksakan oleh pelapor dan diaminkan oleh oknum Bareskrim Polri. Laporan Mimihetty dapat dengan mudah melenggang masuk Bareskrim dan ditangani oleh subdit yang sama dengan laporan pertama, memunculkan banyak pertanyaan.

“Pertanyaan mendasar adalah bagaimana mungkin mengetahui adanya tindak pidana penggelapan, apa yang digelapkan, berapa volume benda atau uang yang digelapkan, dan lain-lainnya ketika kedua organ perusahaan, yakni dewan direksi dan komisaris belum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS sebagai organ ketiga sebuah perseroan yang berwenang menentukan adanya rugi-laba perusahaan? Ini aneh sekali,” kata Wilson Lalengke yang merupakan mantan Kasubbid Program pada Pusat Kajian Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI ini.

Namun, itulah unik dan canggihnya para oknum di unit Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. Segala cara dihalalkan untuk mencapai tujuan dan/atau mewujudkan keinginannya. “Rekayasa kasus di satuan kerja Polri itu bukanlah hal baru dan tabu. Oknum-oknum berseragam coklat di institusi ini telah lihai dan berpengalaman melakukan rekayasa ‘yang benar jadi salah, yang salah jadi benar’. Semuanya tergantung pada kepentingan pemesan perkara,” tutur Presiden Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini dengan perasaan masgul. (APL/Red)

*Catatan:*

[1] Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/nasib-direksi-kahayan-karyacon-dari-rekayasa-kasus-dakwaan-ngibul-hingga-tuntutan-ngawur/

[2] Kuasa Hukum Leo Handoko Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa; https://wartabanten.id/2021/01/kuasa-hukum-leo-handoko-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-jaksa/

[3] Menanti Keputusan dari (Bukan) Tuhan; https://pewarta-indonesia.com/2021/06/menanti-keputusan-dari-bukan-tuhan/

[4] Anak dan Istrinya Difitnah, Bos Kapal Api Marah; https://www.jawapos.com/surabaya/22/03/2021/anak-dan-istrinya-difitnah-bos-kapal-api-marah/

[5] Kalimat “Nanti dibuktikan di persidangan saja” semacam ini juga diucapkan Wadir Dittipideksus, Kombespol Whisnu Hermawan Februanto, yang saat itu didampingi Kombespol Helfi Assegaf, kepada Tim Cacing tanah PPWI saat diundang audiensi oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus kriminalisasi Leo Handoko, bertempat di ruang kerja Dittipideksus, Selasa, 1 Desember 2020. Pernyataan itu terucap oleh yang bersangkutan ketika membahas Leo Handoko yang sudah ‘terlanjur’ di-P21 oleh penyidik Binsan Simorangkir dan Kejari Serang.

[6] Pernyataan Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, MIP ini disampaikan melalui percakapan tertulis di aplikasi WhatsApp kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Sabtu, 5 Juni 2021 pukul 15.20 wib.

[7] Respon singkat berbentuk kiriman nomor kontak Kasubdit IV Dittipideksus dari Wadir Tipideksus Bareskrim Polri ini disampaikan melalui percakapan tertulis di aplikasi WhatsApp kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Senin, 7 Juni 2021 pukul 13.37 wib.

[8] Salim Said: Negeri Ini Tidak Maju karena Tuhan Tidak Ditakuti; https://nasional.kompas.com/read/2017/10/07/11425191/salim-said-negeri-ini-tidak-maju-karena-tuhan-tidak-ditakuti.

[9] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[10] Miris..!!! Oknum Penyidik Bareskrim Polri Juga Peras Notaris 10 Juta Rupiah; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/miris-oknum-penyidik-bareskrim-polri-juga-peras-notaris-10-juta-rupiah/

[11] Kasus dugaan menerima uang Rp. 20 juta rupiah oleh Kasubdit IV Dittipideksus, Kombespol Victor Togi Tambunan, dari Leo Handoko, dkk atas perintah Binsan Simorangkir untuk memberikan uang 20 ribu (Rp. 20 juta – red) kepada atasannya, telah dimasukan dalam BAP saksi korban pada pemeriksaan kasus pemerasan dengan terlapor Binsan Simorangkir di Biro Pertanggung-jawaban Profesi Divpropam Mabes Polri beberapa waktu lalu. (ML/IB).




Terhadap KPK, Komnas HAM Telah Bertindak Melampaui Wewenang, Mencampuradukan Wewenang dan Bertindak Sewenang-wenang

 

Kupang,mwartapedia.com — Komnas HAM seharusnya menyatakan diri tidak berwenang memproses pengaduan 75 Pegawai KPK yang diberhentikan oleh Pimpinan KPK akibat tidak lolos TWK. Namun Komnas HAM justru tanpa tedeng aling-aling melanggar larangan UU,  yaitu : menyalahgunakan wewenang (“melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang).

Demikian rilis yang diterima media ini dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus,S.H, Rabu (09/06/2021).

Alasannya, karena apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. merupakan tindakan hukum administrasi negara, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang  atau badan hukum perdata, yang masuk wewenang Pengadilan TUN.

Dengan pemberhentian 75 Pegawai KPK oleh Pimpinan KPK selaku Pejabat Tata Usaha Negara, maka antara 75 Pegawai KPK dan Pimpinan KPK berada dalam sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkan Keputusan TUN (Pemberhentian) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 51 Tahun 2009 Tentang TUN).

Kita patut menyesalkan sikap Komnas HAM, karena rendahnya pemahaman terhadap Hukum Tata Usaha Negara dan Administrasi Pemerintahan, sehingga dengan mudah ditunggangi oleh 75 orang Pegawai KPK yang diberhentikan.

MENYALAHGUNAKAN WEWENANG.

Apa yang terjadi dengan Komnas HAM, yang saat ini katanya sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK dan menerima 3 bundel dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran HAM terkait TWK, itu jelas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindakan menyalahgunkan wewenang oleh Komnas HAM  dalam memproses pengaduan 75 Pegawai KPK, meliputi : tindakan melampaui wewenang; mencampuradukan wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang. 

Oleh karena itu Pimpinan KPK cukup mengirim surat dan menyatakan keberatan memenuhi panggilan Komnas HAM dan persilakan 75 Pegawai KPK memggunakan haknya mengugat ke PTUN Jakarta.

Anehnya Komnas HAM tidak bisa membedakan mana yang merupakan  tindakan yang masuk kategori Perbuatan Melanggar Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan mana yang masuk kategori Pelanggaran HAM, padahal UU sudah memberikan batasan yang jelas dan tegas, termasuk kapan Komnas HAM boleh bertindak. 

KOMNAS HAM DITUNGGANGI.

75 Pegawai KPK dan Komnas HAM, pura pura tidak tahu dan tidak memahami adanya upaya administratif dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan yang dapat ditempuh sebagai akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan yang merugikan.

Karena itu, jika 75 Pegawai KPK yang diberhentikan tidak menempuh upaya administratif, maka hal ini akan berimplikasi membawa Komnas HAM dan KPK, masuk dalam sengketa kewenangan sesuai pasal 16 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan upaya “keberatan” dan “banding”.

Oleh karena itu sikap Pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai sikap menghormati hukum, karena apa yang dilakukan Komnas HAM jelas telah memyalahgunakan wewenang, yaitu mengambil alih wewenang Pengadilan TUN.

Perbuatan Komnas HAM jelas telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang, terdiri dari (melampauai wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang). (ML/IB).




Azis Syamsuddin, Mastermind Dalam Membangun Jaringan Mafia Kasus di KPK

Kupang,mwartapedia.com —  KPK besok tanggal 9 Juni 2021, akan memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi, diaharapkan menggali lebih jauh hubungan KKN Azis Suamsyuddin, Syahrial dan Robin yang  dibangun  di   Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Ketua DPR RI.

Demikian yang disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, S.H kepada media ini, Selasa (08/06/2021).

Petrus.mengatakan bahwa Pertemuan Azis Syamsuddin, Syahrial dan Robin dimaksud dikategorikan sebagai pertemuan untuk memperkuat jaringan mafia hukum dengan oknum tertentu di KPK, unuk mengatur jumlah dan distribusi uang untuk amankan perkara-perkara tertentu.

“Pertemuan di Rujab Wakil Ketua MPR RI dimaksud, diagendakan untuk mengatur pengamanan perkara-perkara korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin, namun tanpa disadari pertemuan itu, telah berimplikasi melahirkan beberapa tindak pidana korupsi baru yang dalam Ilmu Hukum Pidana disebut samenloop (concursus idealis),”ungkapnya.

Menurutnya, Tindak pidana korupsi yang samenloop, itu adalah : ada permufakatan jahat, pasal 15 UU Tipikor; ada pemberian dan penerimaan suap pasal 5 s/d 14 UU Tipikor; pertemuan dengan penyidik KPK saat perkara sedang diproses KPK, pasal 65 dan 66 UU KPK jo. pasal 55 KUHP; dan ada perintangan terhadap penyidikan, penuntutan dll. pasal 21 UU Tipikor.

KPK Harus Transparan.

Pettus menambahkan, Gabungan beberapa tindak pidana (samenloop) dimaksud didukung fakta-fakta yang sudah diungkap, diverifikasi dan divalidasi serta dijadikan pertimbangan hukum dan dasar putusan sidang Etik Dewas KPK pada tanggal 31 Mei 2021 yang lalu, menjadi fakta yang sangat bernilai.

“Dengan demikian, putusan Etik Dewas KPK bisa dijadikan bukti untuk memperkuat kasus dugaan keterlibatan Robin dan Azis Syamsuddin dalam beberapa tindak pidana korupsi (samenloop) yang saat ini dalam proses penyidikan perkara-perkara pokok Azis Syamsuddin di KPK,”Tambahnya.

Petrus menegaskan, Karena itu KPK harus transparan dan akuntable dalam mengungkap tuntas bagaimana mata rantai hubungan Azis Syamsuddin dengan Syahrial dan Ruben, bisa bertemu dan serah terima uang kepada Robin, mengapa harus bertemu di Rujab Wakil Ketua DPR RI dan siapa saja penerima uang haram itu di KPK.

Modus Dark Number Perkara.

Petrus menambahkan, KPK harus hentikan modus membuat suatu perkara menjadi “dark number”. Ada perkara-perkara tertentu di KPK yang mangkrak dengan alasan sulit pembuktian lalu perkara menjadi “dark number”. Praktek semacam ini sering dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku dalam kasus-kasus korupsi tertentu.

“Karena itu Perkara Suap Robin, tidak boleh dipakai untuk menutup-nutupi perkara pokok tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang disangkakan kepada Syahrial, juga jangan sampai dipakai menutup-nutupi penyidikan perkara korupsi Azis Syamsuddin yang sudah mangkrak di KPK,”terangnya.

Petrus.menegaskan bahwa Satu hal yang tidak kalah penting adalah KPK harus mengungkap peran Advokat Maskur Husain, yang diduga sebagai penampung dana suap yang diterima oleh Robin dari sejumlah pihak yang tersangkut perkara di KPK.

“Karena dana yang sudah diserahkan Robin kepada Maskur Husain jumlahnya jauh lebih besar, yang rinciannya telah dibeberkan Dewas KPK dalam putusan pemecatan dengan tidak hormat Robin dari jabatan Penyidik KPK,”tegasnya. (ML/IB).




Program Bedah Rumah Pemkot Kupang Terus Berlanjut

Kupang,mwartapedia.com — Setelah mengalami jeda waktu cukup lama karena fokus pada upaya pemulihan kota pasca bencana siklon tropis seroja beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Kupang kembali melanjutkan salah satu program inovasinya yakni bedah rumah bagi warga kurang mampu untuk tahun anggaran 2021. Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH turun langsung untuk menyerahkan rumah yang baru selesai dibedah kepada Esau dan keluarganya, Senin (7/6). 

Rumah Pertama yang baru selesai dibedah milik Esau Hanok Loe tersebut beralamat di RT 28/RW 03, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo. Dalam kesehariannya untuk menghidupi istri dan empat anaknya, Esau bekerja sebagai tukang batu. Sesuai komitmen antara pembangun dan Pemkot Kupang, dalam waktu 14 hari rumah Esau yang semula sudah tidak layak huni berhasil diperbaiki oleh tim bedah rumah. Turut hadir mendampingi Wali Kota, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ernest  S. Ludji, SSTP, M.Si, Camat Oebobo yang baru dilantik, Paulus Kajo Werang, SE, Lurah Liliba, Victor A. Makoni, S.Sos beserta RT setempat. 

Wali Kota pada kesempatan tersebut menjelaskan program bedah rumah ini merupakan salah satu program untuk menjabarkan misinya bersama Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai kota yang layak huni bagi setiap warganya. 

Lewat program ini Pemkot Kupang ingin hadir dan berada di tengah-tengah warganya, agar bisa melihat langsung dan menolong warga yang membutuhkan. 

Diakuinya masih banyak warga Kota Kupang yang membutuhkan uluran tangan pemerintah lewat program-program semacam ini. Namun karena keterbatasan anggaran hingga saat ini program bedah rumah lebih diprioritaskan bagi rumah warga yang benar-benar membutuhkan dan tidak layak huni. 

“Mohon doanya, agar kami tetap sehat dan diberikan kekuatan oleh Tuhan untuk terus membantu saudara-saudara kita yang hidupnya sangat susah di kota ini,” pungkasnya. 

Yeskiel Haekase mewakili keluarga besar Esau Hanok Loe menyampaikan limpah terima kasih kepada Wali Kota dan jajarannya yang sudah berkenan membantu saudara mereka lewat program bedah rumah. Keluarga merasa sangat tersentuh dengan kesediaan Wali Kota yang sudah mau turun langsung untuk kedua kalinya ke rumah mereka. Sebelumnya, sekitar dua minggu lalu Wali Kota juga sempat mengunjungi mereka untuk memantau langsung proses awal pekerjaan bedah rumah tersebut. 

Sesuai janji Wali Kota, pekerjaan tersebut benar-benar selesai tepat dua minggu seperti yang ditargetkan. “Program bedah rumah ini merupakan program luar biasa yang menyentuh langsung masyarakat kurang mampu,” tambahnya. Tampak Esau dan istrinya yang tidak dapat menahan haru atas kunjungan dan bantuan tersebut.  Di hadapan Wali Kota tidak banyak kata yang terlontar dari keduanya selain kata terima kasih dengan mata berkaca-kaca. 

Usai menyerahkan bantuan bedah rumah kepada keluarga Esau Hanok Loe, Wali Kota bersama rombongan melanjutkan perjalanan untuk meninjau rumah-rumah yang akan mulai dibedah. Di antaranya adalah rumah milik Ibu Nelci Nggelan, di RT 20, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima. Oma Nelci demikian dia akrab disapa adalah seorang janda berusia 78 tahun. Oma Nelci sudah cacat fisik ini (tidak bisa berjalan) juga mengalami gangguan pada telinga (tidak bisa mendengar) dan sering sakit-sakitan. 

Selanjutnya Wali Kota bersama rombongan juga berkesempatan mengunjungi rumah milik Ibu Maria Nara Adu di RT 21/RW 8, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Ibu Maria adalah seorang janda usia 70 tahun yang tinggal bersama dua orang cucunya. Hari ini pengerjaan rumah Ibu Maria sudah dimulai. Seperti di tempat sebelumnya, pekerjaan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu ke depan.

Rumah terakhir yang dikunjungi Wali Kota hari ini adalah rumah milik Bapak Siprianus Obenu di RT 04/RW 02, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima. Dalam kesehariannya bapak Sipri berprofesi sebagai tukang batu untuk menghidupi istri dan tiga orang anaknya. Dalam waktu dekat rumah tersebut akan mulai dibedah. Turut hadir pada kunjungan tersebut Lurah Oesapa Barat, Christian E. Chamdra, SH dan jajarannya. *PKP_ans




Kondisi Terkini Pengerjaan Jalan Pantura Flores Pota-Wae Kelambu


Borong, mwartapedia.com — Pemerintah pusat terus membuktikan komitmenya dalam membangun infrastruktur jalan yang dibutuhkan masyarakat.

Salah satu ruas jalan yang terus dibangun adalah pembangunan jalan Nasional Jalur Pantura Flores, Pota-Wae Kelambu.

Proyek peningkatan struktur jalan pantura Flores Pota-Wae Kelambu ini merupakan jalur yang menghubungkan antara Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pantauan media ini, Kamis(03/06/2921) di lokasi pengerjaan jalan tersebut, pengerjaannya berjalan sesuai waktu yang ditentukan, serta sangat memperhatikan seluruh tahapan pengerjaan juga kualitasnya.


Seluruh tahapan Pembuatan Jalan dan Pengaspalan ini berjalan dengan baik, mulai dari Pekerjaan Pemetaan (Pengukuraan badan Jalan), Pekerjaan Clearing dan Grubbing (Pembersihan badan Jalan dari Pohon dan sampah), Pekerjaan Stripping (Pembentukan badan Jalan), Pekerjaan Sub Grade (Pemadatan tanah), Pekerjaan Sub Base Course (Lapis Pondasi Bawah), dan sekarang memasuki Pekerjaan Base Course (Pondasi Atas).

Dekiteahui Sumber dana proyek pembangunan infrastruktur jalan ini ini berasal dari Anggaran Pendapat Belanja Nasional (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 

Sebagai Kontraktor Pelaksana adalah, PT. Wijaya Graha Pratama(PT. WGP), dengan besaran nilai kontrak Rp. 27.199.357.000, dan nomor kontrak. HK.02.02.BB.10/PJN WIL.111/PPK.3.3/698, tahun anggaran 2021. (ML/IB)




Gubernur NTT Dampingi Kunker Menteri PPN/Kepala Bappenas di Pulau Sumba

 

Kupang, mwartapedia.com — Menteri  Perencanaan Pembangunan Nasional ( Menteri PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas), Dr.Ir. Suharso Monoarfa melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Pulau Sumba, Jumat (4/6).

Menteri PPN/Kepala Bappenas bersama rombongan tiba menggunakan menggunakan Pesawat Private Flight Type A/C di Bandar Udara Umbu Mehang Kunda, Kabupaten Sumba Timur  sekitar pukul 09.10 Wita.

Kedatangan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa disambut langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, Bupati Sumba Timur, Kristofel Praing, Wakil Bupati Sumba Timur David Melo Wadu, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Tampak pula hadir Karo Administrasi Pimpinan Setda NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, Kadis PUPR NTT, Maxi Nenabu, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT, Lecky Koli, staf khusus Gubernur NTT, Daniel Kameo, Imanuel Blegur, Pius Rengka.

Dalam agendanya pertamanya, Menteri Suharso bersama Gubernur NTT beserta rombongan bertolak mengunjungi dan melihat secara langsung kondisi Bendungan Kambaniru di Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur yang rusak parah dikarenakan pada bulan April lalu diterjang banjir bandang akibat Badai Siklon Tropis Seroja.

Sementara itu demi mencukupi kebutuhan air petani dan masyarakat sekitar, dilakukan penanganan yang bersifat darurat, yakni dengan merencanakan empang dan tanggul di hulu sungai sejauh 300 meter dari sungai dengan menggunakan beronjong. Dengan tujuan mengalirkan air ke bangunan pengambilan air dengan saluran pengalih. Sehingga air mampu mengalir kembali ke saluran irigasi.

Untuk penanganan permanen perbaikan masih dalam tahap persiapan desain dengan kebutuhan rehab Bendungan Kambaniru sebesar Rp 90 miliar, yakni melalui APBN tahun 2021 sebesar Rp 67,5 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 22,5 miliar.

Ditemui ditempat terpisah, Bupati Sumba Timur, Kristofel Praing menyampaikan terima kasih kepada Menteri PPN/Bappenas dan Gubernur NTT atas kunjungannya, serta menjelaskan bahwa Bendungan Kambaniru sebagai salah satu infrastruktur yang memiliki peran penting dalam sektor pertanian sebagai mata pencaharian utama masyarakat di Sumba Timur.

“Saya pikir dengan kunjungan Pak Menteri dan Pak Gubernur, memberi harapan bagi masyarakat Sumba Timur dan Pemerintah Kabupaten untuk dapat bangkit menyelesaikan beberapa infrastruktur yang diantaranya Bendungan Kambaniru. Kita tahu bahwa bendungan Kambaniru mengairi 1440 hektar sawah dan ribuan masyarakat menggantungkan hidupnya pada bendungan tersebut. Terima kasih kepada Pak Menteri dan Pak Gubernur kami, karena kedatangan Bapak berdua bersama rombongan tentu memberi secercah harapan dan semangat bagi kami semua untuk bangkit kembali, “ tuturnya.

Setalah meninjau Bendungan Kambaniru Menteri bersama Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta rombongan mengunjungi Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba Timur  yang merupakan satu satunya universitas yang ada di Pulau Sumba.

_Kunjungi Areal Food Estate di Sumba Tengah_

Masih dihari yang sama setelah melaksanakan kunjungan pada dua lokasi berbeda di Kabupaten Sumba Timur, sekitar pukul 15.30 Wita, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat beserta rombongan langsung menuju areal _food estate_ (lumbung pangan) di Kabupaten Sumba Tengah.

Menteri PPN/Bappenas menyampaikan bahwa _food estate_ adalah wujud dan komitmen Pemerintah Daerah NTT dalam menjaga stabilitas pangan serta menghadirkan pertanian yang maju dan modern.

“Tentunya saya ingin melihat _major project_ yang ada di Sumba seperti _food estate_ dapat berjalan dengan baik kedepannya sehingga benar-benar dapat mewujudkan apa yang dinamakan ketahanan pangan, serta pertanian juga semakin maju dan modern,” paparnya.

“Selain itu, terkait dengan potensi energi terbarukan yang ada di Pulau Sumba, kita dari Pusat tentu sangat mendukung melalui penelitian yang sementara kita kerjakan. Karena untuk hasilkan listrik dalam jumlah yang besar, sekitar 20 Gigawatt dalam kawasan ini, maka diperlukan beberapa indikator tertentu yang harus terpenuhi, seperti lamanya sinar matahari, keterikan mataharinya, dan dimana titik inklimasi yang paling baik kita peroleh,” jelasnya.

Untuk diketahui sejak tahun 2020 Pulau Sumba dijadikan daerah percontohan untuk energi terbarukan di Indonesia. Potensi yang dimiliki Pulau Sumba sehingga menjadi daerah percontohan untuk energi terbarukan melalui program “Sumba Iconic Island”. Dimana Program “Sumba Iconic Island” merupakan wujud keberpihakan negara untuk menciptakan pemerataan pembangunan di pulau-pulau terluar dan daerah tertinggal melalui peningkatan akses energi berkelanjutan. (BAP/Ml/IB)




Kota Kupang Jadi Pilot Project Program Langit Biru Pertamina di NTT

Kupang,mwartapedia.com – Kota Kupang bakal menjadi pilot project program Langit Biru Pertamina di NTT. Program Langit Biru merupakan program Pertamina dalam rangka pengurangan polusi udara yang dilakukan dengan cara mengedukasi warga untuk beralih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang berkualitas dan ramah lingkungan, seperti dari premium ke pertalite. BBM berkualitas memiliki kadar oktan (Research Octane Number/RON) tinggi, sehingga lebih ramah lingkungan karena rendah emisi. 

Demikian disampaikan Sales Branch Manager (SBM) I Pertamina NTT, Angga dalam audiens di ruang kerja Wakil Wali Kota Kupang, Kamis (3/6). 

Menurutnya semula launching program Langit Biru ini rencananya akan dilakukan pada April 2021 lalu. Namun karena kondisi Kota Kupang yang saat itu dilanda badai siklon tropis seroja, sehingga pihaknya memutuskan untuk menunda launching tersebut pada bulan Juli 2021 mendatang. Diakuinya di tingkat nasional NTT merupakan satu-satunya provinsi di mana program Langit Biru belum berjalan. Karena itu Pertamina menunjuk Kota Kupang sebagai pilot project program ini. Setelah Kota Kupang, sosialisasi akan dilanjutkan di sejumlah Kabupaten di daratan Pulau Timor kemudian ke seluruh wilayah NTT. 

Angga menambahkan setelah launching nanti, Pertamina akan membatasi penjualan premium di SPBU yang ada di Kota Kupang. Premium hanya dijual secara terbatas untuk kebutuhan para nelayan dan angkutan kota saja. Sebagai tahap awal selama enam bulan pertama Pertamina akan menawarkan harga khusus pertalite seharga premium. Diskon harga ini akan berubah setiap bulannya, sampai pada bulan keenam nanti warga sudah membeli pertalite dengan harga normal.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat menerima kunjungan tersebut mengapresiasi program langit biru Pertamina tersebut. Menurutnya selain mendorong pemanfaatan BBM yang ramah lingkungan program ini juga turut mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi covid 19. 

Wawali memastikan Pemkot Kupang tentunya mendukung program ini, namun perlu juga dibahas tentang bagaimana bentuk keterlibatan pemerintah dalam pengawasan agar program ini bisa berjalan dengan baik. Menurutnya warga juga perlu diberi peringatan sejak dini tentang kebijakan pengalihan dari premium ke pertalite.  Pemkot Kupang siap membantu memberikan sosialisasi agar ketika saatnya tiba tidak ada gejolak atau timbul hal-hal yang tidak diinginkan. 

Wawali juga minta agar kebijakan promosi harga khusus dan tahapannya disosialisasikan di tiap-tiap SPBU agar masyarakat tidak terkejut saat harga sudah kembali normal dan penjualan premium sudah dibatasi. 

Turut serta dalam kunjungan tersebut Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) NTT, Alain Nitti Susanto dan Kepala Bidang SPBU Hiswana Migas NTT, Fernando Gontai. *PKP_ans(ML/IB)