Jawaban Wakil Ketua KPK Soal Tidak Tau Siapa Yang Menggagas Ide TWK, Sangat Tepat

 

Kupang,mwartapedia.com — Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, yang menyatakan tidak tahu siapa yang menggagas ide pelaksanaan TWK, sebagai jawaban cerdas, karena pertanyaan Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM itu, tidak bermutu, sehingga tidak perlu dijawab, suruh baca sendiri saja UU-nya. 

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus, S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (19/06/2021).

Itu pertanyaan melecehkan Pimpinan KPK, pertanyaan orang yang tidak paham tentang, proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukan betapa Komnas HAM ketidak pahaman dan harus mulai dari mana, ini bukti ketidaksiapan Komnas HAM, termasuk tidak siap membaca UU sebelum agenda pemeriksaan dilakukan. 

Akibatnya, Komnas HAM hanya menebar fitnah terhadap Pimpinan KPK dengan melontarkan pernyataan ke media sosial bahwa, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, tidak bisa menjawab “siapa penggagas ide pelaksanaan “TWK” dalam proses alih status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini pertanyaan bodoh.

Pertanyaan Komnas HAM, tentang ide TWK dari siapa, sebagaimana penjelasan Choirul Anam kepada media beberapa saat setelah pemeriksaan terhadap Nurul Ghufron, Kamis, 17 Juni 2021, merupakan pertanyaan tidak bermutu, melecehkan dan merendahkan Komnas HAM dan Pimpinan KPK itu sendiri.

KOMNAS HAM MELAMPAUI WEWENANG.

Pertanyaan Choirul Anam, tentang “Siapa yang mengeluarkan ide, inisiatif siapa tentang TWK, yang dikatakan tidak bisa dijawab Nurul Ghufron karena bukan Nurul Ghufron yang buat”, pertanda Komisioner Komnas HAM tidak profesional, bahkan  melampaui wewenang Mahkamah Agung untuk menguji materil dan formil.

Soal siapa yang menggagas ide TWK, itu pertanyaan bodoh, karena TWK itu masuk dalam materi Peraturan KPK sebagai pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan UU ASN. 

Karena itu kewenangan menyelidiki proses dan mekanisme pembentukan termasuk materi TWK di dalam Peraturan KPK, hal itu menjadi wewenang Mahkamah Agung dalam Uji Materiil Peraturan Perundang-undangan di bawah UU. Ini tidak relevan, dan hanya mencari sensasi murahan.

Selain daripada itu, apa yang menjadi bahan dialog antar Komnas HAM, Choirul Anam dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghudron, tidak etis dan tidak sepatutnya dipublikasikan kepada media, apalagi menyangkut pertanyaan bodoh dan tidak proporsional tentang ide siapa TWK itu dibuat.

TWK BUKAN IDE YANG UJUG-UJUG.

Apapun derajad Peraturan KPK, merupakan Peraturan Perundang-Undangan di bawah UU yang mengatur mengenai TWK. Ia merupakan produk pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK, menjadi hukum positif yang mengikat semua pihak termasuk Komnas HAM. 

Dengan demikian lembaga yang memiliki wewenang menyelidiki dan menguji soal TWK itu ide siapa, bagaimana prosea pembuatannya, dan untuk kepentingan apa, hal itu merupakan wewenang yuridiksi Mahkamah Agung dalam Uji Materil Peraturan KPK atau wewenang MK dalam Uji materil UU KPK dan UU ASN terhadap UUD 1945.

TWK itu bukan ide orang perorang, bukan produk KPK melainkan produk BKN sebagai implementasi amanat UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dalam rangka mewujudkan ASN yang memiliki Nilai Dasar, Kede Etik dan Kode Perilaku yang menjadi prinsip utama ASN.

TWK itu bagian dari prinsip Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku tentang penguasaan wawasan kebangsan bagi setiap ASN, terlebih-lebih pada saat sekarang ini muncul aksi-aksi intoleran, radikalisme dan terorisme, sebagai buah dari rendahnya wawasan kebangsaan, akibat terpapar radikalisme yang mengancam Integrasi Nasional.(ML)




Pangdam IX/Udayana Utus Kasdam IX/Udayana Cek Lokasi Pembuatan Pompa Hidram di Kabupaten Kupang

 

Oelamasi,mwartapedia.com — Kepala Staf Kodam IX/Udayana Brigjen TNI Harfendi, S.I.P., M.Sc, didampingi Kasrem 161/Wira Sakti, Aster Kasdam IX/Udayana, Kasi Log Kasrem 161/Wira Sakti, Danbrigif 21/Komodo, Dandim 1604/Kupang melaksanakan peninjauan dan pengecekan Lokasi pembangunan pompa Hidram dan Bak Penampung Air di Desa Oefavi Kabupaten Kupang Timur, Minggu (20/20/2021).

Lokasi Pompa Hidram dan Bak Penampung yang ukuran 40 x 60 Meter persegi yang di tinjau oleh Bapak Kasdam IX/Udayana kali ini yaitu di Desa Oefavi Kampung Nonomnanu yang terletak di Kabupaten Kupang Timur.

Sebelum peninjauaan di lokasi Kasdam IX/Udayana menerima paparan singkat dari Kapten Inf. Nelson Baitanu, Pjs Danramil 1604-02/Camplong memaparkan garis besar proses pembuatan pompa Hidram dan Bak penampung air yang ada di Desa Oefavi Kampung Nonomnanu. 

“Kegiatan pembuatan pompa Hidram ini di bantu oleh masyrakat setempat, setiap hari 20 orang yg ikut bergabung baik yang laki maupun perempuan,” ungkap Nelson.

Dilanjutkan sambutan Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Harfendi, S.I.P,. M.Sc., sebelum menyampaikan sambutannya Bapak Kasdam menyampaikan ucapan terimakasih kepada Danramil 1604-02/Camplong yang sudah memaparkan garis besar pembuatan pompa Hidram.

Kasdam IX/Udayana menerangkan bahwa pengecekan lokasi pembangunan pompa Hidram ini, saya di utus langsung oleh bapak Pangdam IX/Udayana untuk mengecek pembuatan pompa Hidram di NTT ini, terkait dengan kondisi sumber air yang harus terus mengalir serta tempat pemasangan pompa Hidram termasuk saluran pipa dan bak penampungan airnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat.

“Ini merupakan program pilot projek Pangdam IX/Udayana untuk masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam upaya upaya pemenuhan kebutuhan air bersih terutama bagi masyarakat yang kesulitan air bersih pada musim kemarau,”ujarnya.

“Jadi pembangunan pompa Hidram ini untuk kepentingan masyarakat, kami berharap masyarakat bisa membantu pembangunan instalasi pompa seperti pipa maupun bak penampung airnya sehingga air bisa mengalir ke rumah-rumah warga,”jelas Kasdam.

Jenderal Bintang Satu itu juga menyampaikan tahap pertama yang sudah selesai 24 titik, tahap kedua ini 22 titik dan mudah-mudahan di akhir bulan ini 22 titik juga selesai. Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc., punya cita-cita untuk di wilayah Bali, NTB dan NTT akan di pasang 202 titik pompa Hidram, kita harus mendorong apabila ada lokasi lagi yang membutuhkan pompa Hidram bisa kita ajukan lagi ke Kodim, Korem atau Kodam dengan harapan kesulitan masyrakat di wilayah bisa terjawab sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (Pungkasnya Kasdam)

Tanggapan dari tokoh masyarat di kampung Nonomnanu Desa Oefavi Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Bapak Marten Tabuna menyampaikan “dari awal pembuatan pompa Hidram dan bak penampung ini yang menampung sekitar 80 ribu liter air kami merasa senang sekali karena masayarakat  Desa oefavi ini kalau sudah dekat bulan Agustus, September dan Oktober kami sudah siap-siap untuk memikul air di sungai yang jarak ± 850 meter dari kampung kami. Masyarakat yang ada di Desa ini khususnya di Kampung Nonomnanu yang berjumlah 200 KK, 628 jiwa menyampaikan terimakasih banyak untuk Bapak-Bapak TNI atas perhatiannya kepada masyarakat dengan adanya program  pompa Hidram dari TNI khususnya Kodam IX/ Udayana, dimana posisi air sebelumnya berjarak 850 meter dari kampung kami sekarang sudah di depan rumah kami,” ungkapnya.

Ia menambahkan juga saya dari kecil sampai sekarang sudah umur 62 tahun belum menikmati namanya air yang mengalir di depan rumah tapi sekarang seperti mimpi dibangunnya Bak besar yang menampung 80 ribu liter air. 

“Kami masrayarat Desa Oefavi Kampung Nonomnanu siap menjaga dan merawat apa yang di bangun oleh Bapak-Bapak TNI ini” terang Marten.

Turut hadir pada kegiatan peninjauaan pompa Hidram Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Jemz A. Ratu Edo, S.Sos, Aster Kasdam IX/Udayana, Danbrigif 21/Komodo, Kasi Log Kasrem 161/WS, Dandim 1604/Kupang, Camat Kupang Timur Bapak Deni Mateus Tadoe S.Tt Kepala Desa Oevavi Bapak Imbrahim Benyamen Tuan, Kapolsek Kupang Timur Iptu Viktor Saputra, M.si.(Penrem161).




Lima Kodim Mengikuti Gelar Pendayagunaan Koramil Model Semester 1

 

Kupang,mwartapedia.com — Dalam rangka mewujudkan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh demi kepentingan pertahanan negara, Korem 161/Wira Sakti melaksanakan kegiatan pendayagunaan Koramil Model Semester I dengan tema  Pendayagunaan Koramil Model Tingkatkan Profesionalisme Aparat Komando Kewilayahan yang bertempat di Aula Sudirman jalan Tamrin, Senin, (21/06/2021).

Pembukaan kegiatan pendayagunaan Koramil Model Korem 161/Wira Sakti tahun 2021 secara resmi dibuka oleh Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Jemz A. Ratu Edo, S.Sos dilanjutkan penyematan pita tanda peserta latihan. Peserta latihan Pendayagunaan Koramil Model Semester I TA. 2021 terdiri dari Kodim 1604/Kupang, Kodim 1605/Belu, Kodim 1618/TTU, Kodim 1621/TTS dan Kodim 1627/Rote Ndao..

Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kasrem 161/Wira Sakti mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,  atas segala limpahan rahmat dan ridho-Nya, kita masih diberikan kesehatan lahir dan bathin sehingga dapat hadir bersama untuk mengikuti kegiatan Pendayagunaan Koramil vModel dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) Korem 161/WS.

Tuntutan tugas Satuan Komando Kewilayahan saat ini semakin kompleks dan dinamis dalam melaksanakan pembinaan teritorial atau Binter di wilayah, sehingga untuk menjalankan tugas tersebut dibutuhkan kesiapan para Prajurit Komando Kewilayahan yang memahami dan menguasai tugas-tugas teritorial serta mampu mengolah potensi wilayah yang meliputi geografi, demografi, maupun kondisi sosial yang menjadi kekuatan untuk kepentingan pertahanan negara.

“Untuk itulah, Prajurit Komando Kewilayahan dituntut harus memiliki kualitas dan kemampuan pengetahuan teritorial yang dapat diandalkan diantaranya memahami Lima Kemampuan Teritorial, memahami sikap teritorial dan memahami metode pembinaan teritorial yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas,” tandasnya.

Terkait dengan itu, kegiatan pendayagunaan Koramil Model yang kita mulai hari ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan kemampuan Binter, khususnya kepada prajurit yang baru masuk ke jajaran satuan Komando Kewilayahan sebelum ditugaskan di lapangan sehingga dapat mengaplikasikannya dengan baik diwilayahnya masing-masing.

Kegiatan Pendayagunaan Koramil Model yang kita laksanakan hari ini, hendaknya dijadikan sebagai barometer bagi kita selaku aparat kewilayahan dalam melaksanakan tugas pokok satuan, karena kegiatan ini merupakan bagian yang sangat penting bagi kesiapan seluruh aparat kewilayahan dalam menjalankan fungsi pembinaan teritorial sebagai fungsi utama TNI Angkatan Darat.

“Oleh sebab itu, laksanakan kegiatan ini dengan sungguh-sungguh yang dilandasi semangat dan disiplin yang tinggi dan tanyakan hal-hal yang belum dimengerti, sehingga benar-benar memperoleh bekal pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas nantinya secara optimal. Kemudian kepada penyelenggara dan pelatih, saya minta agar dapat melaksanakan mekanisme kegiatan ini secara terarah sesuai rencana yang telah disiapkan,” tuturnya.

Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Jemz A Ratu Edo selesai membacakan amanat Komandan Korem 161/WS menambahkan untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas di Wilayah.

Pertama, jadilah prajurit yang bermoral dan beretika sebagai wujud keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI dalam setiap langkah dan tindakan serta berbuat yang terbaik, kemudian jaga kehormatan diri sebagai Prajurit dan jadilah contoh bagi masyarakat disekelilingmu.

Ketiga, tingkatkan kepatuhan terhadap hukum, peraturan dan hindari serta cegah terjadinya pelanggaran sekecil apapun.

Keempat, dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, laksanakan Social Distancing dan Physical Distancing serta patuhi anjuran Pemerintah maupun Komando Atas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Turut hadir pada kegiatan pendayagunaan Koramil Model Semester I TA.2021; Kaster Kasrem 161/Wira Sakti, Pasi Wanwil Korem 161/WS, Kapolsek Kelapa Lima, Camat Kelapa Lima dan Para Nara Sumber sebagai pemberi materi.(Penrem161).




Dibawah Komando Kapolri Baru, Ketum AWI Yakin Kepolisian Segera Tuntaskan dan Tangkap Pembunuh Jurnalis

 

JAKARTA,mwartapedia.com —  – Peristiwa tragis yang menimpa Mara Salem Harahap akrab dipanggil Marsal salah seorang wartawan sekaligus pemilik Media Online Lasser News Today dimana meninggal dunia pada Sabtu (19/6/2021) dinihari.Keterangan sementara pihak Kepolisian mengatakan bahwa ,Marsal tewas diduga ditembak  Orang Tak Di Kenal (OTK) karena di paha sebelah kiri ada luka tembus diduga bekas peluru.

Sebagaimana di ketahui sebelumnya, bahwa Marsal Harahap yang juga Bendahara Serikat  Media Siber Indonesia (SMSI) DPC Siantar – Simalungun ditemukan warga dalam kondisi kritis dan dalam keadaan bersimbah darah di dalam mobil Datsun Go Panca berwarna putih  BK 1921 WR miliknya yang tengah terparkir di tengah jalan yang letaknya tak jauh dari kediamannya di Huta VII, Pasar III Nagori Karang Anyar Kabupaten Simalungun. pada kurang-lebih pukul 23.30 wib.

Terkait akan Insiden memilukan yang kerap kali menimpa Insan Pers di tanah air di dalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya saat melakukan Peliputan, Penelusuran dan Investigasi serta Penulisan yang berkaitan dengan Sosial Kontrol selalu memunculkan kekerasan terhadap Jurnalis yang berujung pada aksi pembunuhan, menuai tanggapan keras dari Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), R Mustafa Bsc, ketika dimintakan tanggapannya terkait akan hal itu diKantor DPP AWI , Jl Pramuka Jati No.05, Jakarta Pusat, (21/06/2021) menegaskan, bahwa,” Saya secara pribadi dan selaku Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dalam hal ini mengecam dan mengutuk keras aksi Para Pelaku Pembunuhan terhadap Insan Pers yang kami nilai adalah masuk dalam kategory perbuatan Biadab dan tidak berprikemanusiaan,” tegasnya.

Lebih lanjut Mustafa menekankan, bahwa,”Saya selaku Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dalam hal ini meminta dengan sangat kapada pihak Kepolisian dan Penegak Hukum di Republik Indonesia ini agar segera selain mengusut tuntas, menangkap pelaku dan menghukumnya seberat-beratnya para pelaku pembunuhan terhadap Insan Pers dan kami sangat meyakini bahwa Kepolisian saat ini di bawah komando Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan transformasi menuju Program Polri yang Presisi tentu lebih mengedepankan Profesionalisme di dalam bekerja, sehingga kami yakin ..Kepolisian dapat segera membekuk dan memenjarakan para pelaku pembunuh Insan Pers Biadab, dan kami juga berharap agar tidak ada lagi kekerasan dan pembunuhan yang menimpa Insan Pers di kala menjalankan Tupoksinya,” pungkas Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) R Mustafa Bsc.

(Wan)




Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN Dan Para Pihak



Blitar,mwartapedia.con – Perlawanan terhadap eksekusi lelang asset debitur Bank BCA Cabang Kediri dilakukan oleh Drs Ec Satria Achyar, SH., M.Hum selaku Kuasa Hukum dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo. Gugatan perlawanan atas Penetapan dan Pelaksanaan Eksekusi No.02/EKS/Pdt/2021/PN.BLT, JO.Risalah Lelang No.448/47/2020 telah disampaikan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar. Hal itu dikatakan Satria Achyar kuasa hukum kepada media ini ( Senin, 14 Juni 2021).

Menurut Satria, pihaknya mendaftarkan gugatan perlawanan tersebut, bahwa pelaksanaan eksekusi maupun proses pemberian fasilitas kredit dan penerbitan sertifikat hak milik yang dijadikan obyek jaminan cacat formal atau cacat hukum, hal tersebut menjadi dasar gugatan perlawanan kepada Asep Syaiful Hadi (Terlawan I), Mia Sinta Liga (Terlawan II), PT Bank Central Asia Tbk ( Bank BCA Pusat) cq PT Bank Central Asia Kanwil VII Malang cq. Bank Central Asia Cabang Blitar (Terlawan III), Erwan Juris Ang (Terlawan IV), Camat Srengat (Terlawan V), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Blitar.

Perlawanan terhadap putusan eksekusi lelang tersebut karena ada yang belum terpenuhi secara legal formal seperti penerbitan Akta Hibah No.585/Srengat/2012 oleh PPATS Camat Srengat dan penerbitan AJB untuk Terlawan I dan Terlawan II tidak mendapat persetujuan dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo.

Cacat formal atau cacat hukum ini berlanjut dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blitar yang kemudian SHM tersebut menjadi jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BCA Cabang Blitar kepada Asep Syaiful Hadi.

Mengacu pada bukti-bukti tersebut maka segala tindakan hukum atau pengikatan yang dilakukan oleh para tergugat atau terlawan batal demi hukum, tegas Satria Achyar selaku Kuasa Hukum kepada awak media. Pada kesempatan terpisah Panitera Pengadilan Negeri Blitar Muchayani saat dihubungi tim media terkait gugatan tersebut menyarankan menyarankan datang langsung ke Humas Pengadilan Negeri Blitar. Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun sidang perdana gugatan ini di PN Blitar dijadwalkan tanggal 28 Juni 2021. **(TIM)(ML/IB)



Jusuf Kalla Berhentilah Melontarkan Pernyataan Rasis dan Berpotensi Merusak Persatuan

 

Kupang,mwartapedia.com — Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden RI, kembali melontarkan pernyataan yang bermuatan rasis dan diskriminatif, karena mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis. Pernyataan JK telah mengancam persatuan dan merusak kohesivitas sosial, di tengah upaya sekelompok masyarakat yang hendak merusak kohesi sosial masyarakat.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Rabu (16/06/2021).

JK memaparkan bahwa, ekonomi umat Islam sedang terpuruk karena di antara 10 (sepuluh) orang kaya, hanya 1 (satu) yang muslim, dari sisi ekonomi apabila ada 10 (sepuluh) orang kaya, maka paling tinggi 1 (satu) orang muslim. Tetapi apabila ada 100 (seratus) orang miskin, setidaknya 90 (sembilan puluh) umat yang miskin. Jadi pincang keadaan ekonomi kita,” kata JK.

Pernyataan JK dimaksud disampaikan di depan Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara silaturahmi Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang ditayangkan secara virtual, pada Senin 14 Juni  2021 dimuat beberapa media. 

Di sini JK lagi lagi memaparkan soal kondisi ekonomi Indonesia yang dianggap sebagai pincang dan terpuruk, berdasarkan preferensi agama dan suku (sara), bahwa ekonomi umat Islam terpuruk karena di antara 10 (sepuluh) orang kaya hanya 1 (satu)   orang   muslim,   yang   kaya   itu Tionghoa,    Konghuchu    dan      Kristen.

Pernyataan Rasis dan Diskriminatif.

Pernyataan JK dimaksud, mengingatkan memori publik, ketika selaku Wapres JK berbicara di hadapan peserta Tanwir Muhammadiyah di Ambon, saat menutup Tanwir, pada 24 Februari 2017, bahwa kesenjangan ekonomi di Indonesia sudah cukup membahayakan karena perbedaan agama antara yang kaya dan miskin.

Orang-orang kaya adalah warga keturunan yang beragama Konghuchu maupun Kristen, sedangkan, orang yang miskin sebagian besar penganut Islam dan ada juga yang Kristen. Pembedaan seperti ini tidak dibenarkan, karena orang mau kaya atau menjadi miskin, bukan pada soal beda agaman dan sukunya tetapi pada mau bekerja keras dan trampil atau tidak.

Pernyataan JK, jelas provokatif dan berlawanan dengan kewajibannya selaku Warga Negara. Ia seharusnya tidak boleh membuat narasi yang rasis, diskriminatif dan manipulatif seolah-olah keadaan ekonomi masyarakat yang terpuruk atau pincang, penyebabnya adalah orang-orang kaya beragama Konghuchu, Kristen dan Tionghoa. 

JK Mencari Kambibg Hitam.

Meskipun pernyataan JK itu, dengan dalil, memotivasi agar persoalan kesenjangan teratasi dengan cara mendorong umat Islam untuk menjadi pengusaha, tetapi pernyataan JK itu sudah masuk dalam kategori tindakan diskriminasi Ras dan Etnis, yang dilarang oleh UU.

Pernyataan JK, terkesan menunjukan kebencian kepada kelompok lain, karena perbedaan Ras dan Etnis, dengan cara melontarkan kata-kata rasis di tempat umum atau tempat lainnya sehingga muda didengar orang lain. Pernyataan yang demikian, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana sesuai  pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Padahal selama -/+ 20 tahun JK duduk dalam pemerintahan, JK seharusnya tahu sebab-sebab kegagalan pemerintah  mewujudkan pemerataan, memperkecil kesenjangan, dll. namun JK justru mencari kambing hitam menyalahkan kelompok lain yang dengan kerja keras, kompeten, mencapai sukses atas keringat sendiri, tidak atas dasar perbedaan agama, suku dan golongan.

Kedekatannya Dengan Tionghoa.

Meskipun selama ini JK melontarkan sindiran tentang keberhasilan ekonomi sekelompok warga masyarakat keturunan (Tiongjoa, Konghuchu, Kristen), namun JK selalu berdalil bahwa dia sangat dekat dengan pengusaha keturunan Tionghoa di Makasar, bahkan, sahabatnya, Sofjan Wanandi juga keturunan Tionghoa dan Kristen yang pagi, siang, sore, malam selalu bersama JK.

JK seharusnya memahami bahwa “Adanya Diskriminasi Ras dan Etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antrar warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Karena itu JK sebaiknya berhentilah membuat narasi yang berpotenai merusak kohesivitas soal masyarakat yang pada gilirannya akan menyulitkna upaya pemerintah merawat kebhinekaan dan menjaga kohesi sosial dalam masyarakat yang berangam. (ML/IB)




TPDI: Demi Tegaknya Hukum, KPK Abaikan Panggilan KOMNAS HAM Untuk Melawan Kesewenang-wenangan

 

Kupang,mwartapedia.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), telah mengirim surat panggilan kedua dan menjadwalkan akan memeriksa Pimpinan KPK, hari ini, Selasa, 15 Juni 2021, dengan agenda acara meminta penjelasan Pimpinan KPK.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia  (TPDI) dan Advokat Peradi, Rabu (15/06/2021). 

Surat panggilan kedua dari Komnas HAM terhadap Pimpinan KPK, pertanda Komnas HAM abaikan UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM dan mempolitisasi kasus Penonaktifan 75 Pegawai KPK karena tidak lulus TWK yang diselenggarakan oleh BKN, sembari memberi panggung kepada kelompok kepentingan yang hendak menggoreng isu HAM.

Padahal TWK itu adalah instrumen untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sesuai amanat UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK, amanatkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN, yang diangkat menurut UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bukan Wewenang KOMNAS HAM.

Pimpinan KPK harus menegaskan bahwa, Komnas HAM tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan KPK, karena materi kasus yang dipersoalkan adalah tentang sengketa kepegawaian yang masuk dalam rumpun kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN dan di sana terdapat upaya hukum.

Komnas HAM seharusnya sudah dapat memastikan bahwa apa yang menjadi obyek pengaduan 75 Pegawai KPK; bukan pelanggaran HAM; pengaduan dimaksud didasarkan pada adanya itikad buruk; terdapat upaya hukum yang efektif berupa Gugatan, Banding, Kasasi dan PK; dan saat ini upaya hukum itu sedang berjalan di MK.

Dengan demikian, upaya Komnas HAM tidak henti-hentinya memanggil Pimpinan KPK dan mengadakan Konferensi Pers terus menerus, hal itu sebagai politicking dan berpotensi merintangi tugas KPK menegakan hukum untuk memberantas korupsi dan itu berarti Komnas HAM juga terjebak dalam tindak pidana korupsi.

Tidak kurang dari Koalisi Guru Besar dibentuk untuk memperkuat aksi publisitas 75 Pegawai KPK Nonaktif, karena secara hukum upaya ke Komnas HAM, bukanlah upaya hukum dan tidak akan mendapatkan kepastian hukum, kecuali tekanan opini publik di atas panggung yang tepat dan panggung itu adalah Komnas HAM.

Ada Hiden Agenda KOMNAS HAM.

Komnas HAM nampak ditunggangi oleh kepentingan kelompok lain yang ingin mendiskreditkan Pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK dan pembersihan dalam tubuh KPK terkait pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK, melalui momentum TWK Pegawai KPK.

Penunggangan terhadap Komnas HAM, oleh karena Komnas HAM tidak memiliki  UU Tentang Hukum Acara dan tidak dapat memberikan kepastian hukum, sehingga dengan mudah diperalat, ditarik ke kiri, dan ke kanan, untuk aksi publisitas, setidak-tidaknya konferensi pers tiap hari pada isu yang sama yang didaur ulang.

Komnas HAM sudah terjebak menjadi alat perjuangan kelompok dan kelompok itu diduga kuat merupakan kelompok residu

politik gerakan #2019 Ganti Presiden#, sebagaimana dalam berbagai narasi kelompok ini mencoba mendesak PresidenJokowi, masuk dalam konflik murahan ini.

Jika upaya 75 Pegawai KPK ini ditolerir, maka potensi kegaduhan politik yang meluas dapat terjadi, dimana kelompok lain yang selama ini tidak lolos TWK akan dieksploitasi menjadi sebuah kekuatan perlawanan terhadap pemerintah, meminta perlakuan yang sama agar lulus test, termasuk yang kalah di Pilprespun minta dilantik jadi Presiden dengan alasan ada praktek Pemilu melanggar  HAM. (ML/IB)




Serbuan Vaksin Untuk Masyarakat Kupang

 

Kupang,mwartapedia.com — Korem 161/Wira Sakti bersama Denkesyah 09.04.01/Kupang menggelar serbuan vaksinasi untuk masyarakat umum yang ada di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. 

 Agenda ini untuk membantu luasan cakupan pelaksanaan vaksin Covid-19. Rabu (16/06/2021).

Sesuai instruksi Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc., Peran Serta Kodam IX/Udayana Dalam Vaksinasi Covid 19 terhadap Masyarakat Bali, NTB dan NTT.

Menindaklanjuti perintah Pimpinan, Korem 161/Wira Sakti dan Dandenkesyah 09.04.01 Kupang Letkol Ckm dr. Agus Saptiady, Sp.An merealisasikannya dengan menggelar kegiatan serbuan vaksin untuk masyarakat umum.

Untuk mempercepat program vaksinasi di wilayah, vaksin Astrazeneca ini diberikan kepada masyarakat umum yang ada di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, sehingga kita bisa membantu pemerintah meningkatkan cakupan vaksinasi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Kegiatan di hari ke 2 ini dilaksanakan di Koramil 1604-02/Camplong dengan tim vaksinator dari Rst Tk III Wira Sakti Kupang. 

Hal ini merupakan upaya Korem 161/Wira Sakti untuk memperbesar cakupan sasaran.” Ungkap Dandenkesyah 09.04.01/Kupang saat dihubungi Penerangan Korem 161/Wira sakti melalui sambungan telepon, Rabu (16/06/2021).

Ia menjelaskan, serbuan vaksinasi dimaksud adalah untuk membantu masyarakat umum yang dinilai layak dan mau di vaksin akan tetapi mereka tidak bisa berjalan jauh menuju lokasi vaksinasi, sehingga pihaknya mendekatkan pelayanan kesehatan dan dapat dijangkau para lansia dengan mudah.

“Denkesyah siap membantu para Lansia agar bisa divaksin dengan cara para Babinsa menjemput mereka di rumahnya masing-masing dan diajak ke lokasi vaksinasi. Hari ini terpusat di Koramil Camplong karena posisinya berada disekitar Kabupaten Kupang. Di mana tujuannya untuk membantu pemerintah daerah.” Ujar Dandenkes.

“Tentunya di masa setelah vaksinasi mereka jangan abaikan disiplin protokol kesehatan sebab itu adalah kunci. Pasalnya Wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang merupakan jalur perlintasan ini sangat rentan, tentunya kita semua tidak mau terjadinya lonjakan COVID-19 seperti di tempat-tempat lain.” tegas Dandenkes.(Penrem161)




Komnas HAM Harus Hentikan Proses Dan Gugurkan Pengaduan Pegawai KPK Nonaktif Akibat TKW

Kupang,mwartapedia.com-Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif tentang dugaan pelanggaran HAM oleh Pimpinan KPK kepada Komnas HAM, akibat Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK karena tidak lolos seleksi TWK, menimbulkan reaksi pro dan kontra di publik hingga terjadi kegaduhan di tengah Masyarakat.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (13/06/2021).

Kegaduhan terjadi lantaran Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang dan menjadikan Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai pelanggaran HAM. Padahal Surat Keputusan Pimpinan KPK dimaksud sebagai “Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara” yang dapat dikualifikasi sebagai “sengketa kepegawaian” dan masuk ruang lingkup kewewenangan PTUN.

Sementara itu, pada saat ini Wadah Pegawai KPK atas nama 75 Pegawai KPK Nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materil ke MK, beberapa pasal (pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK), terhadap UUD’ 1945,   terkait    dengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Di sini MK merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang di dalamnya terdapat upaya hukum untuk itu.

Gugurkan Pengaduan

Sesuai ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, di situ dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilanjutkan atau dihentikan, antara lain : materi pengaduan bukan pelanggaran HAM; pengaduan diajukan dengan itikad buruk; terdapat upaya hukum yang lebih efektif; dan sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai UU.

Dalam kaitan ini, maka terdapat 4 alasan bagi Komnas HAM untuk menggugurkan Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif:

a. Materi pengaduan bukan pelanggaran HAM, karena 1.357 Pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK dan hasilnya 75 Pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh BKN, sedangkan 1.274 Pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN Pada KPK sesuai amanat UU.

b. Pengaduan 75 Pegawai KPK dilandaskan pada itikad buruk, karena mereka sesungguhnya tahu bahwa Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan Keputusan Pimpinan KPK soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK dan Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

c. Terdapat upaya hukum yang efektif, dimana Negara menyiapkan berbagai upaya hukum dan sarananya yaitu gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dll. yang berpuncak di Mahkamah Agung dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi sebagai organ pelaksana kekuasan Kehakiman.

d. Saat ini, sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia, sebagaiman terbukti saat ini 75 Pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materiil ke MK guna membatalkan pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 tahun 2019, Tentang KPK terhadap UUD 1945.

Atas dasar 4 alasan itu, maka Komnas HAM seharusnya sejak awal menyatakan diri “tidak berwenang” memproses dan “menghentikan” seluruh tahapan/proses pemeriksaan yang sedang berjalan, dan “menggugurkan” Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif berdasarkan ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, karena peristiwa yang terjadi bukan merupakan pelanggaran HAM.

Fakta – Fakta Pendukung.

Obyek Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif adalah, Surat Keputusan Tidak Lolos TWK dari BKN dan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK dari Ketua KPK” kualifikasinya sebagai “penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum”, yaitu 75 Pegawai KPK telah kehilangan kedudukan sebagai bagian dari Pegawai KPK dengan segala akibat hukumnya.

Keputusan Pejabat TUN yang demikian, hanya boleh dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri melalui upaya hukum gugatan atau melalui “pembatalan” oleh Pejabat yang mengeluarkan Keputusan (BKN atau Pimpinan KPK) berdasarkan asas contrarius actus. (ML/IB).




Komnas HAM Harus Hentikan Proses Dan Gugurkan Pengaduan Pegawai KPK Nonaktif Akibat TKW

Kupang,mwartapedia.com-Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif tentang dugaan pelanggaran HAM oleh Pimpinan KPK kepada Komnas HAM, akibat Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK karena tidak lolos seleksi TWK, menimbulkan reaksi pro dan kontra di publik hingga terjadi kegaduhan di tengah Masyarakat.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Minggu (13/06/2021).

Kegaduhan terjadi lantaran Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang dan menjadikan Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai pelanggaran HAM. Padahal Surat Keputusan Pimpinan KPK dimaksud sebagai “Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara” yang dapat dikualifikasi sebagai “sengketa kepegawaian” dan masuk ruang lingkup kewewenangan PTUN.

Sementara itu, pada saat ini Wadah Pegawai KPK atas nama 75 Pegawai KPK Nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materil ke MK, beberapa pasal (pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK), terhadap UUD’ 1945,   terkait    dengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Di sini MK merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang di dalamnya terdapat upaya hukum untuk itu.

Gugurkan Pengaduan

Sesuai ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, di situ dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilanjutkan atau dihentikan, antara lain : materi pengaduan bukan pelanggaran HAM; pengaduan diajukan dengan itikad buruk; terdapat upaya hukum yang lebih efektif; dan sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai UU.

Dalam kaitan ini, maka terdapat 4 alasan bagi Komnas HAM untuk menggugurkan Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif:

a. Materi pengaduan bukan pelanggaran HAM, karena 1.357 Pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK dan hasilnya 75 Pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh BKN, sedangkan 1.274 Pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN Pada KPK sesuai amanat UU.

b. Pengaduan 75 Pegawai KPK dilandaskan pada itikad buruk, karena mereka sesungguhnya tahu bahwa Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan Keputusan Pimpinan KPK soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK dan Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

c. Terdapat upaya hukum yang efektif, dimana Negara menyiapkan berbagai upaya hukum dan sarananya yaitu gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dll. yang berpuncak di Mahkamah Agung dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi sebagai organ pelaksana kekuasan Kehakiman.

d. Saat ini, sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia, sebagaiman terbukti saat ini 75 Pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materiil ke MK guna membatalkan pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 tahun 2019, Tentang KPK terhadap UUD 1945.

Atas dasar 4 alasan itu, maka Komnas HAM seharusnya sejak awal menyatakan diri “tidak berwenang” memproses dan “menghentikan” seluruh tahapan/proses pemeriksaan yang sedang berjalan, dan “menggugurkan” Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif berdasarkan ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM, karena peristiwa yang terjadi bukan merupakan pelanggaran HAM.

Fakta – Fakta Pendukung.

Obyek Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif adalah, Surat Keputusan Tidak Lolos TWK dari BKN dan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK dari Ketua KPK” kualifikasinya sebagai “penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum”, yaitu 75 Pegawai KPK telah kehilangan kedudukan sebagai bagian dari Pegawai KPK dengan segala akibat hukumnya.

Keputusan Pejabat TUN yang demikian, hanya boleh dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri melalui upaya hukum gugatan atau melalui “pembatalan” oleh Pejabat yang mengeluarkan Keputusan (BKN atau Pimpinan KPK) berdasarkan asas contrarius actus. (ML/IB).