Kadin Indonesia Ajukan 12 Usulan Penting dalam Revisi UU Kadin di DPR RI
Jakarta,nwartapedia.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan 12 usulan Kadin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri bersama Komisi VI DPR RI.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Kadin tersebut dipimpin oleh Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, dan berlangsung di Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Anindya mengatakan, pembaruan UU Kadin diperlukan karena regulasi yang berlaku saat ini telah berusia 39 tahun.
Menurutnya, aturan tersebut lahir sebelum perkembangan ekonomi digital, rantai pasok global dan perubahan ekonomi dunia seperti yang dihadapi dunia usaha saat ini.
“Ini momentum bersejarah untuk memutakhirkan dan menyempurnakannya untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Anindya.
Dalam pembahasan RUU Kadin, Anindya menyampaikan empat pesan utama, yakni mendorong UMKM naik kelas, menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong usaha Indonesia mendunia, serta memperkuat posisi Kadin sebagai induk dunia usaha.
12 Usulan Kadin Indonesia
Berikut 12 masukan Kadin Indonesia dalam pembahasan perubahan UU Kadin:
1. Mitra strategis pemerintah
Kadin diusulkan menjadi lembaga mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis dan independen.
2. Satu induk dunia usaha
Kadin menjadi satu-satunya induk dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.
3. Mitra konsultasi kebijakan
Kadin menjadi mitra konsultasi pemerintah dalam perumusan kebijakan yang berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha, termasuk Musrenbang, RPJMN, RPJMD, serta RUU dan PP terkait dunia usaha.
4. Keterlibatan dalam APBN dan APBD
Kadin diusulkan menjadi mitra konsultasi dalam perumusan butir APBN dan APBD yang berkaitan dengan ekonomi dan dunia usaha.
5. Penguatan pendanaan
Kadin mendorong pendanaan berkelanjutan melalui iuran dan sumbangan yang dapat memperoleh fasilitas deductible hingga super deduction, pengecualian PPh untuk fungsi organisasi, serta hibah pemerintah dan kanal CSR yang dikelola secara transparan dan diaudit.
6. Akses dan pertukaran data ekonomi
Kadin mengusulkan penguatan akses serta pertukaran data ekonomi secara timbal balik antara pemerintah dan Kadin.
7. Pembinaan dan akreditasi asosiasi
Kadin memperoleh fungsi pembinaan, akreditasi, dan pengukuhan asosiasi serta himpunan.
8. Standardisasi bisnis dan dokumen perdagangan
Kadin mendorong standardisasi bisnis dan dokumen perdagangan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Asal sesuai praktik internasional kamar dagang, standar lembaga sertifikasi, pelatihan, serta penegakan kode etik.
9. Sistem keanggotaan berbasis NIB
Seluruh pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diusulkan otomatis menjadi anggota Kadin untuk membuka akses pembinaan, pendampingan, dan kemitraan rantai pasok agar UMKM dapat naik kelas.
10. Penyelesaian sengketa bisnis
Kadin mengusulkan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan/atau mediasi.
11. Penyiapan talenta kerja
Kadin mendorong penyiapan talenta kerja nasional dan global melalui registrasi pemagangan dan ujian kompetensi vokasi, serta pelatihan, sertifikasi, dan pendampingan calon pekerja migran Indonesia.
12. Penguatan diplomasi ekonomi
Kadin mengusulkan penguatan diplomasi ekonomi dan jaringan global melalui pendayagunaan bersama Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan atase perdagangan, serta penguatan Indonesian Chamber (IndCham) berbasis diaspora di negara mitra.
Anindya menegaskan, berbagai agenda tersebut bukan sekadar rencana. Kadin telah menjalankan sejumlah program yang berkaitan dengan penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, perluasan pasar global, serta penguatan posisi Kadin sebagai induk dunia usaha.
Melalui perubahan UU Kadin, Kadin berharap tercipta kepastian dan kemudahan berusaha sekaligus ekosistem dunia usaha yang semakin kuat untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045. (MI)