Kasbrigif 21/Komodo Ingatkan Prajurit Waspada Kecelakaan dan Kebakaran

Kupang, nwartapedia.com – Kepala Staf Brigade Infanteri (Kasbrigif) 21/Komodo, Letkol Inf. Gunawan Budhi Prasetyo, S.Sos, mengingatkan seluruh prajurit untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kecelakaan lalu lintas dan bahaya kebakaran.

Penekanan tersebut disampaikan dalam kegiatan Jam Komandan sebagai sarana pengendalian, pengawasan sekaligus edukasi bagi seluruh personel Brigif 21/Komodo.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan prajurit maupun keluarga.

Dalam arahannya, Gunawan mengingatkan prajurit untuk menerapkan 5 Pilar Keselamatan Berkendara, yakni menggunakan helm dan menguncinya dengan benar, berdoa sebelum berkendara, tidak mengebut, menjaga konsentrasi, serta melengkapi surat-surat kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi baik.

Ia menegaskan, keselamatan berkendara harus menjadi kebiasaan setiap prajurit. Kedisiplinan di jalan diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Selain keselamatan berkendara, Kasbrigif 21/Komodo memberikan perhatian khusus terhadap pencegahan kebakaran di lingkungan kantor, gudang, barak dan perumahan kesatrian.

Prajurit diminta mematikan aliran listrik serta mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan setelah jam kerja.

Setiap personel juga diminta segera melaporkan apabila menemukan kabel atau instalasi listrik yang terkelupas, rapuh maupun berpotensi menimbulkan korsleting.

Gunawan juga mengingatkan agar puntung rokok tidak dibuang sembarangan, terutama di sekitar gudang amunisi, tangki bahan bakar serta kawasan yang kering dan mudah terbakar.

Sarana pemadam kebakaran (Damkar) harus selalu dipastikan dalam kondisi siap digunakan, termasuk ketersediaan air.

Hal ini penting agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Menghadapi musim kemarau, prajurit juga dilarang melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. Jika pembakaran terpaksa dilakukan, lokasi harus aman dan jauh dari benda maupun kawasan yang mudah terbakar.

Pembakaran wajib diawasi hingga api benar-benar padam. Setelah itu, lokasi harus disiram dengan air untuk memastikan tidak ada bara yang tersisa dan berpotensi menimbulkan kebakaran lanjutan.

Kasbrigif 21/Komodo menegaskan bahwa keselamatan dan pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama.

Karena itu, seluruh prajurit diminta terus meningkatkan disiplin, kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Logistik Brigif 21/Komodo Mayor Inf. Imam Siregar, Danki Ma Brigif 21/Komodo Kapten Inf. Alimudin Geger, Ws. Pasiminlog Brigif 21/Komodo Letda Inf. Kurniawan, serta para Bintara dan Tamtama Brigif 21/Komodo. **




Kadin Indonesia Ajukan 12 Usulan Penting dalam Revisi UU Kadin di DPR RI

Jakarta,nwartapedia.com  – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan 12 usulan Kadin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri bersama Komisi VI DPR RI.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Kadin tersebut dipimpin oleh Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, dan berlangsung di Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Anindya mengatakan, pembaruan UU Kadin diperlukan karena regulasi yang berlaku saat ini telah berusia 39 tahun.

Menurutnya, aturan tersebut lahir sebelum perkembangan ekonomi digital, rantai pasok global dan perubahan ekonomi dunia seperti yang dihadapi dunia usaha saat ini.

“Ini momentum bersejarah untuk memutakhirkan dan menyempurnakannya untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Anindya.

Dalam pembahasan RUU Kadin, Anindya menyampaikan empat pesan utama, yakni mendorong UMKM naik kelas, menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong usaha Indonesia mendunia, serta memperkuat posisi Kadin sebagai induk dunia usaha.

12 Usulan Kadin Indonesia

Berikut 12 masukan Kadin Indonesia dalam pembahasan perubahan UU Kadin:

1. Mitra strategis pemerintah

Kadin diusulkan menjadi lembaga mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis dan independen.

2. Satu induk dunia usaha

Kadin menjadi satu-satunya induk dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.

3. Mitra konsultasi kebijakan

Kadin menjadi mitra konsultasi pemerintah dalam perumusan kebijakan yang berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha, termasuk Musrenbang, RPJMN, RPJMD, serta RUU dan PP terkait dunia usaha.

4. Keterlibatan dalam APBN dan APBD

Kadin diusulkan menjadi mitra konsultasi dalam perumusan butir APBN dan APBD yang berkaitan dengan ekonomi dan dunia usaha.

5. Penguatan pendanaan

Kadin mendorong pendanaan berkelanjutan melalui iuran dan sumbangan yang dapat memperoleh fasilitas deductible hingga super deduction, pengecualian PPh untuk fungsi organisasi, serta hibah pemerintah dan kanal CSR yang dikelola secara transparan dan diaudit.

6. Akses dan pertukaran data ekonomi

Kadin mengusulkan penguatan akses serta pertukaran data ekonomi secara timbal balik antara pemerintah dan Kadin.

7. Pembinaan dan akreditasi asosiasi

Kadin memperoleh fungsi pembinaan, akreditasi, dan pengukuhan asosiasi serta himpunan.

8. Standardisasi bisnis dan dokumen perdagangan

Kadin mendorong standardisasi bisnis dan dokumen perdagangan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Asal sesuai praktik internasional kamar dagang, standar lembaga sertifikasi, pelatihan, serta penegakan kode etik.

9. Sistem keanggotaan berbasis NIB

Seluruh pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diusulkan otomatis menjadi anggota Kadin untuk membuka akses pembinaan, pendampingan, dan kemitraan rantai pasok agar UMKM dapat naik kelas.

10. Penyelesaian sengketa bisnis

Kadin mengusulkan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan/atau mediasi.

11. Penyiapan talenta kerja

Kadin mendorong penyiapan talenta kerja nasional dan global melalui registrasi pemagangan dan ujian kompetensi vokasi, serta pelatihan, sertifikasi, dan pendampingan calon pekerja migran Indonesia.

12. Penguatan diplomasi ekonomi

Kadin mengusulkan penguatan diplomasi ekonomi dan jaringan global melalui pendayagunaan bersama Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan atase perdagangan, serta penguatan Indonesian Chamber (IndCham) berbasis diaspora di negara mitra.

Anindya menegaskan, berbagai agenda tersebut bukan sekadar rencana. Kadin telah menjalankan sejumlah program yang berkaitan dengan penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, perluasan pasar global, serta penguatan posisi Kadin sebagai induk dunia usaha.

Melalui perubahan UU Kadin, Kadin berharap tercipta kepastian dan kemudahan berusaha sekaligus ekosistem dunia usaha yang semakin kuat untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045. (MI)