Kasus Dugaan Penipuan Rp330 Juta, Pengacara Bildat Thonak Dilaporkan ke Polda NTT

Kupang, nwartapedia.com – Kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) kini bergulir di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Seorang pengacara, Bildat Torina M. Thonak, S.H., dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/294/VIII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, yang diterima SPKT Polda NTT pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kuasa hukum pelapor, Fransisco Bessi, mengatakan laporan tersebut berawal dari perkara gugatan perdata terkait pemberhentian Direktur Utama Bank NTT yang sebelumnya ditangani oleh Bildat Thonak sebagai kuasa hukum Izak Eduard Rihi.

Perkara tersebut kemudian berproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut Fransisco, dalam perjalanan perkara tersebut terdapat dugaan janji kemenangan pada tingkat kasasi serta permintaan uang koordinasi yang disebut mencapai Rp330 juta.

Namun, permohonan kasasi yang diajukan pada akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Klien kami merasa telah ditipu karena ada rangkaian janji kemenangan yang disampaikan berulang kali, termasuk klaim memiliki akses kepada pihak-pihak tertentu di Mahkamah Agung,” kata Fransisco di Kupang, Senin (3/8/2026).

Pelapor Serahkan Bukti Percakapan

Fransisco mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda NTT untuk mendukung laporan tersebut.

Salah satu bukti yang diserahkan berupa percakapan elektronik yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan dugaan rangkaian janji kemenangan dalam perkara kasasi.

Selain bukti elektronik, pihak pelapor juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Ada sekitar lima orang saksi yang kami siapkan untuk memberikan keterangan. Kami berharap rangkaian peristiwa ini dapat menjadi terang,” ujar Fransisco.

Ia menyebut salah satu saksi berinisial L dinilai mengetahui bagian penting dari perkara tersebut.

Fransisco berharap laporan itu dapat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan sekaligus mencegah terjadinya persoalan serupa.

Aduan Etik Juga Masuk ke KAI NTT

Tidak hanya membuat laporan pidana, pihak pelapor juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat kepada DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTT.

Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terhadap salah satu anggota KAI.

“Prinsipnya DPD menerima laporan dan meneruskannya kepada Dewan Kehormatan,” kata Erryc kepada wartawan di Kantor DPD KAI NTT.

Erryc menjelaskan, DPD KAI NTT tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seorang anggota terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian terkait dugaan pelanggaran kode etik berada pada Dewan Kehormatan.

“Kami melindungi seluruh anggota, tetapi proses harus berjalan sesuai prosedur organisasi,” tegasnya.

Ia memastikan DPD KAI NTT akan tetap bersikap netral dan tidak berpihak kepada pelapor maupun terlapor.

Izak Jelaskan Alasan Membuat Laporan

Sementara itu, Izak Eduard Rihi mengatakan keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil setelah dirinya merasa persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian yang diharapkan.

“Saya datang dengan itikad baik. Masalah ini sudah lama saya tahan, tetapi karena tidak ada itikad baik maka saya memutuskan melapor,” ujar Izak.

Ia juga menanggapi laporan yang sebelumnya dibuat pihak terlapor terhadap dirinya di Polresta Kupang Kota terkait dugaan penyebaran kabar bohong.

Menurut Izak, dirinya hanya menjalankan langkah hukum dengan menyampaikan somasi dan pengaduan kepada organisasi profesi advokat.

“Menurut saya ini salah alamat. Yang kami lakukan adalah menyampaikan somasi dan pengaduan ke DPD KAI. Kenapa somasi tidak dijawab, tetapi justru memberikan tanggapan melalui media,” katanya. **