Kaesang Pangarep dan Raja Juli Antoni Tiba di NTT, PSI Siap Sambut Kunjungan Jokowi

Kupang,nwartapedia.com  –  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan rombongan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI tiba di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedatangan pimpinan DPP PSI tersebut disambut langsung Ketua DPW PSI NTT dr. Christian Widodo bersama jajaran pengurus DPW PSI NTT serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-NTT.

Turut hadir dalam penyambutan tersebut Ketua DPD PSI Rote Ndao Simson Polin dan Ketua Pembina PSI Rote Ndao Apremoi Dudelusy Polin Dethan.

Kehadiran Kaesang Pangarep dan Raja Juli Antoni di NTT merupakan bagian dari rangkaian agenda kunjungan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Kunjungan Jokowi di NTT dijadwalkan berlangsung hingga 2 Agustus 2026 dengan sejumlah agenda bersama masyarakat.

Selain menyambut kedatangan Jokowi, rombongan pimpinan DPP PSI juga dijadwalkan mengikuti sejumlah agenda internal partai di Kota Kupang.

Salah satu agenda yang akan diikuti adalah Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PSI Kota Kupang.

Rangkaian kegiatan lainnya mencakup jalan pagi bersama masyarakat dalam agenda Car Free Day (CFD) di kawasan El Tari serta Karnaval Gajah yang dijadwalkan berlangsung di kawasan LLBK Kota Kupang.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda yang melibatkan pengurus dan kader PSI bersama masyarakat Kota Kupang.

Rangkaian kegiatan juga dijadwalkan berlanjut ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kupang.

Di antaranya kunjungan ke Oesina, Desa Lifuleo, serta Desa Mata Air, Tarus.

Kehadiran pimpinan DPP PSI bersama jajaran pengurus daerah diharapkan semakin memperkuat koordinasi internal partai sekaligus membangun kedekatan dengan masyarakat NTT.

Ketua DPW PSI NTT dr. Christian Widodo bersama jajaran pengurus menyampaikan kesiapan menyambut seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Kunjungan Kaesang Pangarep dan Raja Juli Antoni sekaligus menjadi momentum konsolidasi PSI di NTT di tengah rangkaian kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Seluruh agenda diharapkan dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif dengan melibatkan berbagai unsur pengurus PSI serta masyarakat NTT. **




Polemik Akademik Sri Sulastri Berakhir, Undana Buka Data SIAKAD dan PDDikti

Kupang,nwartapedia.com  –  Polemik status akademik Sri Sulastri Hamza di Universitas Nusa Cendana (Undana) akhirnya menemukan titik terang. Penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dialog terbuka yang digelar di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Undana, Kupang, Rabu (29/7/2026).

Forum tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., dan dihadiri jajaran pimpinan universitas, pengelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), perwakilan BEM dan BLM Undana, serta Sri Sulastri Hamza.

Penyelesaian persoalan ini diperkuat dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 29 Juli 2026 oleh Rektor Undana dan Sri Sulastri Hamza.

Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., Dekan FEB Dr. Rolland E. Fanggidae, M.M., serta perwakilan BEM dan BLM Undana.

Data SIAKAD dan PDDikti Dibuka dalam Forum

Dalam dialog tersebut, Sri Sulastri Hamza diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang selama ini menjadi keresahannya, termasuk terkait keikutsertaan dalam ujian skripsi, pengakuan nilai KHS semester 7, hingga opsi mutasi studi.

Pihak Undana kemudian memberikan penjelasan berdasarkan data resmi Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Klarifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022.

Berdasarkan data yang dipaparkan, nama Sri Sulastri secara de jure tidak tercatat dalam Kartu Rencana Studi (KRS) SIAKAD pada semester 7 karena tidak terdapat input dan validasi dari Dosen Pembimbing Akademik (DPA).

Undana menjelaskan kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan registrasi dan administrasi akademik mahasiswa. Karena tidak tercatat dalam KRS, nilai semester tersebut dinilai tidak memiliki dasar administrasi untuk ditranskripsikan.

Status Registrasi Mahasiswa

Dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa Sri Sulastri tidak melakukan registrasi tepat waktu pada semester berjalan sehingga statusnya di PDDikti sempat dinonaktifkan.

Mahasiswa kemudian melakukan registrasi kembali pada semester 10 dengan membayarkan tunggakan semester 8, 9, dan 10 sekaligus.

Pihak universitas menyampaikan seluruh data tersebut secara terbuka dalam forum yang juga dihadiri perwakilan organisasi mahasiswa.

Masa Studi dan Syarat Ujian Skripsi

Undana selanjutnya memberikan klarifikasi mengenai persyaratan mengikuti ujian skripsi.

Pada semester genap Tahun Akademik 2025/2026, masa studi Sri Sulastri telah mencapai semester XIV atau batas maksimal masa studi.

Dari total beban studi sebanyak 145 SKS, mahasiswa tercatat telah menyelesaikan 122 SKS. Dengan demikian, masih terdapat sejumlah mata kuliah yang belum diselesaikan, termasuk 17 SKS mata kuliah wajib.

Sesuai Peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022, mahasiswa harus telah menyelesaikan minimal 139 SKS untuk dapat mengikuti ujian skripsi.

Atas dasar ketentuan tersebut, Undana menyatakan persyaratan akademik untuk mengikuti ujian skripsi belum terpenuhi.

Undana Tawarkan Solusi Mutasi Studi

Meski demikian, Undana menyatakan tetap memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan mahasiswa.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah mutasi atau pindah perguruan tinggi. Opsi tersebut memungkinkan riwayat kredit mata kuliah yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Rektor Undana Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale menegaskan bahwa setiap keputusan akademik yang diambil universitas didasarkan pada regulasi dan data administrasi.

“Seluruh regulasi akademik yang diterapkan institusi bertumpu pada asas kepastian hukum dan ikhtiar penyelamatan masa depan mahasiswa. Undana pada prinsipnya sangat mendukung hak dan kewajiban mahasiswa selama menempuh studi, dan tidak ingin ada mahasiswa yang mutasi atau bahkan drop out,” tegas Jefri.

BEM dan BLM Apresiasi Keterbukaan Undana

Setelah mendapatkan pemaparan dari Bagian Akademik, Bagian Keuangan, serta pengelola Program Studi Akuntansi FEB, Sri Sulastri Hamza menerima penjelasan dan data yang disampaikan dalam forum tersebut.

Perwakilan BEM dan BLM Undana juga memberikan apresiasi terhadap keterbukaan pihak universitas dalam menyelesaikan persoalan melalui dialog.

“BEM dan BLM Undana menyambut baik transparansi yang dibuka pimpinan universitas dengan menghadirkan berbagai pihak untuk mendengar secara langsung duduk persoalan secara komprehensif,” ungkap perwakilan BEM-BLM Undana.

Undana Perkuat Transparansi Tata Kelola Akademik

Penyelesaian polemik melalui dialog terbuka dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan menjadi momentum bagi Undana untuk memperkuat tata kelola akademik berbasis data dan regulasi.

Universitas menilai klarifikasi secara terbuka diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai status akademik mahasiswa serta dasar aturan yang digunakan dalam setiap keputusan akademik.

Dengan dibukanya data SIAKAD dan PDDikti dalam forum tersebut, Undana berupaya memastikan persoalan akademik dapat diselesaikan berdasarkan data resmi dan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Undana terhadap transparansi, kepastian hukum akademik, serta peningkatan kualitas layanan kepada mahasiswa.

Melalui penyelesaian tersebut, Undana berharap polemik yang berkembang dapat berakhir dan seluruh pihak dapat memahami persoalan berdasarkan data serta regulasi akademik yang berlaku. **o