Festival Fulan Fehan IV Perkuat Pariwisata Belu, KADIN NTT Dorong Masuk Kalender Wisata Dunia

Atambua, nwartapedia.com – Festival Fulan Fehan IV bertema “Dance for Friendship” kembali membuktikan diri sebagai salah satu festival budaya terbesar di Nusa Tenggara Timur.

Digelar di kawasan wisata Fulan Fehan, Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Sabtu (27/6/2026), festival ini tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga memperkuat posisi Belu sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.

Kemeriahan festival semakin terasa dengan kehadiran sejumlah tamu kehormatan, di antaranya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri, perwakilan Menteri Kebudayaan Timor Leste, Wali Kota Darwin Peter Styles, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, para kepala daerah di NTT, serta tamu dari berbagai wilayah di Indonesia dan luar negeri.

Ketua Umum KADIN NTT, Dr. Cand. Bobby Lianto, M.M., MBA., bersama jajaran KADIN NTT juga hadir mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Menurutnya, Festival Fulan Fehan telah berkembang jauh melampaui festival budaya daerah dan kini layak disejajarkan dengan festival bertaraf internasional.

“Keunikan festival ini tidak dimiliki daerah lain. Pertunjukan seni, musik, dan tari dipadukan dengan panorama alam Fulan Fehan yang luar biasa indah. Ini menjadi kekuatan besar untuk menarik wisatawan dunia,” ujar Bobby.

Rangkaian Festival Fulan Fehan dimulai sejak 25 Juni 2026 melalui kegiatan adat Ukun Naran Bunaq di Kampung Adat Duarato. Sehari berikutnya digelar Parade Tenun dan Fashion Show di Plaza Pelayanan Publik Atambua sebelum mencapai puncak acara di hamparan padang savana Fulan Fehan.

Bobby mengatakan perpaduan budaya, alam, dan keramahan masyarakat Belu menjadi modal besar untuk mengembangkan sektor pariwisata sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat.

Ia juga menilai kehadiran delegasi dari Australia, termasuk Wali Kota Darwin, membuka peluang kerja sama yang lebih luas di bidang pariwisata, perdagangan, dan investasi.

Salah satu peluang yang didorong adalah pembukaan jalur kunjungan kapal pesiar ke Nusa Tenggara Timur sehingga mampu mendatangkan lebih banyak wisatawan mancanegara.

Selain itu, Bobby berharap Festival Fulan Fehan ditetapkan sebagai agenda wisata tahunan yang dipromosikan secara konsisten di tingkat nasional maupun internasional agar wisatawan dapat memasukkan Belu sebagai destinasi utama setiap tahunnya.

Ia turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belu di bawah kepemimpinan Bupati Willybrodus Lay beserta seluruh masyarakat yang telah sukses menyelenggarakan festival dengan baik.

Menurut Bobby, antusiasme para tamu dari dalam dan luar negeri menjadi bukti bahwa Festival Fulan Fehan memiliki daya tarik yang kuat dan berpotensi menjadi ikon pariwisata Nusa Tenggara Timur.

Dalam waktu dekat, Bobby Lianto bersama sejumlah kepala daerah di NTT dijadwalkan menghadiri kegiatan Darwin Fusion pada 9–11 Juli 2026 di Australia.

Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kerja sama antara NTT dan Kota Darwin, termasuk mendukung program Friendship City antara Kota Kupang dan Darwin.

Melalui sinergi tersebut, KADIN NTT berharap promosi pariwisata, investasi, dan perdagangan dapat semakin berkembang sehingga Festival Fulan Fehan menjadi pintu masuk bagi wisatawan internasional untuk mengenal kekayaan budaya dan keindahan alam Nusa Tenggara Timur. ***




DPMPTSP Kota Kupang Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM melalui OSS, Pendampingan Dibuka di Mal Pelayanan Publik

Kupang, nwartapedia.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Periode pelaporan LKPM berlangsung mulai 1 hingga 15 Juli 2026. Untuk pelaku usaha Non-UMK, laporan yang wajib disampaikan adalah LKPM Triwulan II Tahun 2026 yang mencakup periode kegiatan April hingga Juni 2026. Sementara itu, pelaku usaha UMK diwajibkan menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala DPMPTSP Kota Kupang menegaskan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, laporan tersebut menjadi sumber data penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi, mengukur pencapaian target investasi, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha.

“Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi serta memberikan kemudahan berusaha di daerah,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DPMPTSP Kota Kupang menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui sistem OSS.

Layanan pendampingan tersebut dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang setiap hari kerja pukul 09.00 hingga 15.00 WITA selama masa pelaporan berlangsung.

Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi.

DPMPTSP juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan hingga batas akhir untuk menghindari kendala teknis pada sistem. Pasalnya, keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Melalui kepatuhan dalam pelaporan LKPM, pemerintah berharap dapat menghasilkan data investasi yang akurat, transparan, dan akuntabel. Data tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan strategis guna mendorong peningkatan investasi, memperkuat iklim usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Kota Kupang. *