Dinas Pertanian Kota Kupang Bahas Standar Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanian

Kupang, nwartapedia.com  —  Dinas Pertanian Kota Kupang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyusunan Standar Pelayanan Publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas pelayanan teknis di bidang pertanian.

Sekretaris Dinas Pertanian Kota Kupang, Marthina O. Ratoe Oedjoe, mewakili Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus A.B.H. Da Costa, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan yang berlangsung di Kupang, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang jelas dan terukur.

Menurutnya, Dinas Pertanian Kota Kupang sebagai perangkat daerah teknis yang menyelenggarakan pelayanan publik melalui Bidang Peternakan, Bidang Veteriner, serta Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian perlu menetapkan standar pelayanan bagi petani, kelompok tani, peternak, pengusaha ternak, hingga Rumah Potong Hewan (RPH).

“Standar pelayanan ini penting agar seluruh proses pelayanan teknis kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan,” ujarnya.

Sebagai langkah penyusunan standar pelayanan tersebut, pada 21 Mei 2026 Dinas Pertanian Kota Kupang menggelar forum pembahasan draf Standar Pelayanan Publik yang berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kota Kupang.

Kegiatan itu menghadirkan berbagai unsur terkait, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, masyarakat pemanfaat layanan,

Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Orta) Sekretariat Daerah Kota Kupang, serta bidang-bidang teknis di lingkup Dinas Pertanian Kota Kupang.

Forum tersebut menjadi wadah diskusi bersama untuk menyempurnakan draf standar pelayanan sehingga nantinya dapat menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan pelayanan publik di sektor pertanian dan peternakan di Kota Kupang. 

Melalui penyusunan standar pelayanan ini, Dinas Pertanian Kota Kupang berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin profesional, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di bidang pertanian dan peternakan secara optimal. (MI)




Dinas Pertanian Kota Kupang Intensifkan Pengawasan Pemotongan Babi untuk Cegah ASF dan Lindungi Kesehatan Masyarakat

Kupang, nwartapedia.com — Dinas Pertanian Kota Kupang melalui Bidang Veteriner meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemotongan babi di luar Rumah Potong Hewan (RPH) resmi sebagai langkah pencegahan penyebaran African Swine Fever (ASF) yang saat ini mulai berkembang di sejumlah daerah.

Sebagai penanggung jawab operasional pemotongan hewan, khususnya di RPH Oeba, Bidang Veteriner melakukan pemantauan, pengawasan, serta pembinaan kepada lapak dan kios penjual daging babi di Kota Kupang.

Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus A.B.H. Da Costa, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini terhadap penyebaran ASF sekaligus memastikan daging babi yang beredar di masyarakat tetap aman dikonsumsi.

“Pemerintah terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha pemotongan babi agar proses pemotongan dilakukan di RPH resmi yang telah memenuhi standar kesehatan hewan dan sanitasi. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran ASF serta menjaga keamanan pangan bagi masyarakat,” jelas Matheus..

Untuk memaksimalkan pengawasan, dinas membentuk empat tim yang akan bertugas di enam kecamatan dan 17 kelurahan di Kota Kupang. Pengawasan tersebut direncanakan berlangsung rutin setiap minggu.

Selain melakukan pembinaan kepada pedagang dan pelaku usaha, dinas juga tetap menyiapkan tim khusus untuk memantau aktivitas pemotongan di RPH Oeba dan RPH Bimoku guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar kesehatan hewan dan sanitasi.

Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pemotongan babi dapat melakukan proses pemotongan di fasilitas resmi yang telah disediakan sehingga kualitas daging yang beredar tetap aman dan layak konsumsi.

Dalam kegiatan tersebut, pendekatan yang dilakukan masih mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang.

Namun apabila masih ditemukan pelanggaran atau pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pengawasan rutin ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, melindungi kesehatan masyarakat, serta mencegah penyebaran penyakit ASF yang dapat merugikan peternak dan masyarakat luas di Kota Kupang. *