Inspektorat Kota Kupang Periksa Dua Mantan Lurah, Proses Dipercepat untuk Hindari Spekulasi Publik

Kupang, nwartapedia.com — Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan lurah, yakni mantan Lurah Tode Kisar Richardson Zacharias Therik dan mantan Plt. Lurah Fontein Ledy Amatae, terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik.

Hal tersebut disampaikan kepada media ini di ruang kerjanya pada Senin (20/4/2026), menyusul arahan Wali Kota Kupang melalui Sekretaris Daerah agar Inspektorat segera menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Untuk sementara, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk keluarga dan aparatur di kedua kelurahan yang dinilai mengetahui persoalan ini,” ujar Frengky.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil kedua mantan lurah tersebut untuk dimintai keterangan secara langsung. Surat panggilan telah disiapkan dan dijadwalkan dalam pekan ini.

“Kami akan memanggil mantan Plt. Lurah Fontein, Ledy Amatae, dan mantan Lurah Tode Kisar, Richardson Zacharias Therik, untuk memberikan klarifikasi. Karena mereka adalah pejabat, maka perlu dimintai keterangan secara resmi,” tegasnya.

Frengky menegaskan bahwa pemeriksaan Inspektorat berfokus pada aspek kedudukan mereka sebagai aparatur pemerintah, khususnya terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika sebagai pejabat publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika menyangkut dugaan peristiwa pemukulan, itu merupakan delik aduan dan menjadi ranah pribadi atau keluarga. Sementara kami di Inspektorat fokus pada aspek disiplin dan etika sebagai pejabat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan akan dipercepat guna menghindari berkembangnya opini liar di tengah masyarakat, sekaligus memastikan roda pemerintahan di tingkat kelurahan tetap berjalan dengan baik.

“Pak Wali Kota sangat mendukung percepatan proses ini agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan,” katanya.

Sebagai langkah awal, kedua pejabat tersebut telah dibebastugaskan sementara dari jabatan mereka, guna menjaga netralitas dan kelancaran proses pemeriksaan.

Dalam prosesnya, Inspektorat tidak hanya memeriksa dua orang tersebut, tetapi juga akan memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui permasalahan ini.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang berimbang dan komprehensif.

“Pemeriksaan ini tidak hanya terfokus pada dua orang. Kami akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi, agar hasilnya objektif dan dapat dianalisis secara menyeluruh,” pungkas Frengky. (MI)




Inspektorat Kota Kupang Dalami Dugaan Penyelewengan Pajak Reklame, Nilai Capai Ratusan Juta Rupiah

Kupang, nwartapedia.com — Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos., M.Si, angkat bicara terkait dugaan penyelewengan pajak reklame yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Hal tersebut disampaikannya kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

Frengky menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kasus tersebut saat ini telah berjalan dan hampir memasuki tahap akhir.

Ia memperkirakan, proses pemeriksaan beserta penyusunan laporan akan rampung dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

“Pemeriksaan sementara sudah dilakukan dan hampir selesai. Kami targetkan satu sampai dua minggu ke depan laporan sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat harus dikelola secara transparan dan tidak boleh disalahgunakan.

“Ini menyangkut pajak daerah yang dibayar oleh rakyat. Masyarakat tentu tidak ingin pajak mereka disalahgunakan, sehingga harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, nilai dugaan penyelewengan pajak reklame tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari temuan sejak tahun 2020 hingga 2025.

Terkait sanksi, Frengky menyebut bahwa rekomendasi yang akan diberikan kemungkinan bersifat berat, mengingat adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan serta pengelolaan keuangan daerah.

“Pada prinsipnya, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam pendapatan daerah, maka rekomendasi yang diberikan tentu akan berat. Nantinya keputusan akhir berada pada Wali Kota untuk penjatuhan sanksi,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, Inspektorat telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait.

Jumlahnya diperkirakan lebih dari 30 orang, termasuk pihak internal perangkat daerah maupun pihak eksternal seperti pelaku usaha.

“Kami memanggil semua pihak yang berkaitan, termasuk dari internal dan pihak luar seperti Alfamart. Semua yang terindikasi terkait, termasuk dugaan transaksi fiktif, akan dimintai keterangan karena saling berkaitan,” ungkapnya.

Meski demikian, Frengky belum dapat memastikan apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului hasil akhir pemeriksaan.

“Kami tidak bisa menyimpulkan lebih jauh apakah ini masuk tindak pidana atau tidak. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan. Jika nanti ada perkembangan dari aparat penegak hukum, tentu akan kita ikuti,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa besarnya nilai dugaan penyelewengan membuka kemungkinan adanya potensi pelanggaran hukum yang serius.

“Nilainya cukup besar, sehingga memang ada potensi ke arah pidana. Namun sekali lagi, kita menunggu hasil final pemeriksaan dan rekomendasi resmi,” pungkasnya. (MI)




Ibunda Prada Lucky Angkat Bicara Usai Putusan Banding, Tegaskan Kawal Keadilan hingga Tuntas

Kupang, nwartapedia.com – Ibunda almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan pernyataan resmi kepada media ini, Senin (20/4/2026), terkait putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Militer Tinggi III dalam kasus yang menewaskan putranya.

Dalam keterangannya, Sepriana mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan atas selesainya proses banding.

Ia menilai hasil putusan tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga, karena sebagian besar amar putusan tetap memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Militer Kupang.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus karena proses banding sudah selesai. Sebagian besar putusan tetap sama seperti sebelumnya,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui adanya perubahan hukuman terhadap dua perwira, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi, yang mendapat pengurangan vonis dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Pihak keluarga, lanjutnya, tetap menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari kewenangan majelis hakim.

Sepriana menegaskan, hal terpenting bagi keluarga adalah adanya sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para terdakwa.

Menurutnya, hal itu menjadi bentuk ketegasan hukum di lingkungan militer.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai para pelaku benar-benar diberhentikan secara resmi dari dinas militer,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap peristiwa yang menimpa putranya menjadi pelajaran penting bagi institusi TNI agar ke depan tidak terjadi lagi kekerasan dalam proses pembinaan prajurit.

“Pembinaan harus dilakukan dengan cara yang manusiawi, bukan dengan kekerasan yang bisa menghilangkan nyawa. Jadilah senior yang membina dengan baik,” ungkapnya.

Sepriana juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendampingi keluarga dalam memperjuangkan keadilan, mulai dari majelis hakim, oditur militer, tim kuasa hukum, LPSK, pemerintah daerah, hingga masyarakat dan media yang terus memberikan dukungan.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu, mendukung, dan mendoakan kami selama proses ini,” tuturnya.

Putusan Banding dan Tahapan Lanjutan

Dalam putusan banding tersebut, mayoritas terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran restitusi kepada keluarga korban dengan total mencapai Rp544.625.070.

Namun, putusan ini masih berada pada tingkat banding dan belum berkekuatan hukum tetap.

Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

Sepriana menegaskan, keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo benar-benar terwujud. (MI)