Awal 2026, Budaya Baca di Undana Melonjak Drastis: Kunjungan Perpustakaan Capai 615 Orang per Hari

Kupang, nwartapedia.com – Semangat literasi mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) menunjukkan grafik menanjak pada awal tahun akademik 2026.

Laporan terbaru dari UPT Perpustakaan Undana mencatat lonjakan signifikan jumlah kunjungan dibandingkan periode yang sama tahun 2025, dengan puncak kunjungan harian menembus angka 615 orang.

Statistik Januari–Februari 2026 memperlihatkan rata-rata kunjungan harian meningkat secara konsisten. Jika pada awal 2025 jumlah kunjungan masih berada di bawah 400 orang per hari dan cenderung fluktuatif, maka pada periode yang sama tahun ini terjadi kenaikan tajam yang dinilai sebagai dampak nyata penguatan ekosistem literasi di lingkungan kampus.

Kepala UPT Perpustakaan Undana, Dr. Ir. Silvester Tena, S.T., M.T., menegaskan bahwa tingginya angka kunjungan berkaitan erat dengan kebutuhan referensi akademik, khususnya bagi mahasiswa yang tengah menyusun tugas akhir maupun memperdalam materi perkuliahan.

“Ketersediaan koleksi terbaru, baik buku fisik maupun jurnal ilmiah, sangat berpengaruh terhadap minat mahasiswa untuk datang dan menghabiskan waktu lebih lama di ruang baca. Kami melihat tren ini sebagai sinyal positif bagi budaya riset di Undana,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/3).

Laporan tersebut juga mengungkap bahwa mahasiswa dari Fakultas Sains dan Teknik (FST) serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) menjadi kelompok pemustaka paling aktif. Jurusan Teknik Elektro, Pendidikan Biologi, dan Biologi murni tercatat mendominasi daftar sepuluh besar pemustaka dengan durasi kunjungan terlama.

Dominasi mahasiswa bidang eksakta ini dinilai sejalan dengan kebutuhan literatur teknis dan referensi ilmiah yang lebih intensif, terutama dalam penyusunan proposal penelitian dan skripsi.

Peningkatan kunjungan juga didukung pembenahan fasilitas perpustakaan yang kini semakin nyaman dan representatif sebagai pusat belajar.

Selain penguatan koleksi, Undana menghadirkan ruang diskusi yang lebih kondusif serta sistem layanan yang semakin responsif.

Tak hanya itu, program apresiasi bagi pengunjung teraktif turut menjadi daya tarik tersendiri. Kampus bekerja sama dengan mitra strategis, termasuk komunitas transportasi daring, untuk memberikan reward kepada sepuluh mahasiswa dengan jam kunjungan terbanyak setiap bulan.

Pihak rektorat mengapresiasi capaian tersebut sebagai indikator keberhasilan transformasi perpustakaan menjadi pusat pembelajaran inklusif dan adaptif.

Sistem pemantauan aktivitas literasi yang dilakukan secara berkala akan terus menjadi dasar evaluasi dalam pengembangan layanan ke depan.

Dengan tren positif ini, UPT Perpustakaan Undana diharapkan semakin berperan sebagai motor penggerak peningkatan kualitas akademik dan penguatan budaya riset mahasiswa di bumi Flobamora.

Sumber: undana.ac.id




Gubernur dan Wagub NTT Perjuangkan Nasib PPPK, Rakor Bahas Dampak Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kupang, nwartapedia.com – Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Johni Asadoma memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) virtual bersama para Bupati dan Wali Kota se-Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (3/3/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan pembatasan belanja pegawai itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh melebihi 30 persen.

Dalam forum tersebut, para kepala daerah menyampaikan kekhawatiran atas implementasi aturan tersebut yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan kerja PPPK di daerah.

Mereka menegaskan, PPPK selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, serta layanan dasar lainnya.

Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan perlindungan hak serta kepastian kerja para PPPK.

Ia menilai, para PPPK telah melalui proses seleksi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah mengabdi secara profesional dalam mendukung jalannya pemerintahan.

“Dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini tentu berdampak bagi PPPK. Harapannya kita bisa melobi pemerintah pusat agar dengan keterbatasan fiskal NTT, kita dapat memperoleh pertimbangan khusus,” ujar Gubernur.

Ia juga membuka peluang langkah strategis di tingkat legislasi. Menurutnya, regulasi yang ada perlu mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah dan tidak disamaratakan dengan daerah yang memiliki kapasitas fiskal besar.

“Pada level legislasi kita bisa minta agar undang-undang diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi tiap daerah. Jangan disamakan dengan daerah seperti Jakarta. Selain itu, kita juga bisa bernegosiasi dengan para Menteri,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menambahkan bahwa peluang negosiasi masih terbuka, mengacu pada ketentuan Pasal 146 dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Atas dasar pasal itu, masih ada ruang untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat agar ada penyesuaian sesuai kondisi fiskal daerah,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi NTT bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota sepakat melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan pemerintah pusat guna mencari solusi yang komprehensif dan berkeadilan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah dan keberlanjutan pengabdian PPPK, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh PPPK di NTT. ***