Pengawas Sekolah Gaungkan Mari Jaga, Katong Pung Anak, Polisi Perkuat Komitmen Sekolah Aman di Maulafa

Kupang,nwartapedia.com — Koordinator Pengawas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Johni Eduar Rihi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak sebagai tanggung jawab bersama.

Ajakan tersebut diperkuat oleh kepolisian yang mendorong peran aktif warga dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.

Seruan itu disampaikan dalam kegiatan mediasi yang berlangsung di SDN Oehendak Maulafa, Jumat (13/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Johni menegaskan pentingnya kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik.

“Mari jaga anak, katong pung anak. Mereka tanggung jawab bersama, bukan hanya keluarga atau sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang aman yang menjunjung tinggi nilai edukatif dan penyelesaian persoalan secara bermartabat.

Ia menekankan bahwa setiap persoalan yang melibatkan anak sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan pembinaan, bukan dengan cara yang dapat berdampak pada kondisi psikologis maupun masa depan anak.

Johni juga mengimbau warga di Kota Kupang agar tidak ragu melaporkan setiap persoalan yang melibatkan anak kepada pihak sekolah maupun pemerintah setempat.

Dengan pelaporan yang cepat dan terbuka, penanganan dapat dilakukan secara tepat dan terukur.

Sementara itu, Kapolsek Maulafa, AKP Feri Alamsyah, menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat yang turut membantu proses mediasi sehingga situasi tetap kondusif.

Ia menegaskan bahwa kepolisian siap mendukung terciptanya keamanan di lingkungan sekolah.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama meminimalisir potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara sekolah, orang tua, dan aparat keamanan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, sekaligus melindungi masa depan generasi muda di Kota Kupang. (MI)




Mediasi Kasus Ponsel Hilang di SDN Oehendak Pulihkan Nama Baik Siswa dan Harmoni Sekolah

Kupang nwartapedia.com — Polemik tuduhan pencurian telepon genggam di lingkungan SD Negeri Oehendak Maulafa akhirnya diselesaikan melalui mediasi terbuka yang melibatkan orang tua siswa, aparat setempat, serta pemangku kepentingan pendidikan di Kota Kupang yang berlangsung pada Jumad (13/2/2026).

Proses dialog tersebut tak hanya menuntaskan persoalan, tetapi juga memulihkan nama baik siswa dan mengembalikan rasa aman di lingkungan sekolah.

Suasana salah satu ruang kelas di sekolah tersebut tampak hening saat kursi-kursi ditata rapi menghadap meja panjang tempat para pihak duduk berdampingan.

Mediasi digelar menyusul hilangnya satu unit telepon genggam yang sempat memicu tudingan terhadap seorang siswa.

Pertemuan diawali dengan ibadat sabda yang menekankan pentingnya rekonsiliasi, pengampunan, dan pemulihan relasi.

Hadir dalam forum tersebut Lurah Maulafa, Kapolsek Maulafa, Ketua RT setempat, Kepala SMPN 13 Maulafa, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang diwakili Johnu Eduar Rihi. Kedua keluarga siswa yang terlibat juga hadir secara langsung.

Mediasi difokuskan pada pendekatan pemulihan (restoratif), bukan penghukuman. Dalam proses tersebut, nama baik siswa yang sempat dituduh dinyatakan dipulihkan.

Sementara itu, keluarga siswa yang terbukti mengambil telepon genggam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan.

Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada, menandai berakhirnya ketegangan di lingkungan sekolah.

Perwakilan dinas pendidikan menegaskan bahwa sekolah harus tetap menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.

Penyelesaian persoalan yang melibatkan peserta didik, ujarnya, perlu mengedepankan pendekatan edukatif, pembinaan karakter, serta keteladanan dari orang dewasa.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menilai penyelesaian berbasis dialog menjadi langkah strategis dalam menjaga ketertiban sosial di tingkat komunitas.

Ia berharap pola penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh ketika terjadi persoalan serupa di lingkungan masyarakat.

Pihak sekolah juga menyatakan komitmen untuk memperkuat pendidikan karakter melalui kolaborasi aktif antara sekolah, orang tua, dan masyarakat sekitar. Evaluasi internal akan dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Pertemuan ditutup dengan penandatanganan berita acara perdamaian oleh seluruh pihak yang terlibat.

Dokumen tersebut dibacakan oleh perwakilan dinas pendidikan sebagai bentuk penegasan kesepakatan bersama untuk menjaga keharmonisan dan menciptakan suasana belajar yang kondusif.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di tengah dinamika masyarakat perkotaan, penyelesaian konflik melalui dialog, nilai kemanusiaan, dan semangat kebersamaan tetap menjadi fondasi penting dalam merawat kohesi sosial. (Goe)




Tuduhan Pencurian Ponsel Siswa SD di Kupang Tak Terbukti, Keluarga Minta Klarifikasi Terbuka

Kupang,nwartapedia.com  — Kasus dugaan pencurian ponsel yang sempat menyeret seorang siswa sekolah dasar di SDN Oehendak Maulafa Kota Kupang memasuki babak baru.

Keluarga siswa berinisial YA menyatakan kekecewaan mendalam atas tudingan yang dinilai tidak terbukti dan meminta klarifikasi terbuka dari pemilik ponsel maupun pihak sekolah.

Ibu kandung YA, Gaudensia Eko (37), menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang di Kota Kupang, Kamis (12/2/2026).

Ia mengaku merasa malu dan terpukul akibat tudingan yang terlanjur menyebar luas di masyarakat.

“Anak kami dituduh tanpa bukti yang jelas. Dampaknya bukan hanya pada anak, tetapi juga pada keluarga besar kami yang ikut merasakan malu karena kasus ini sudah viral,” ujar Gaudensia dengan sedikit mata berkaca.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya sebuah ponsel milik penjaga sekolah SDN Oehendak Kota Kupang pekan lalu di lingkungan sekolah yang dituduhkan kepada salah seorang siswa sebut saja. YA, siswa kelas III sekolah itu,

Namun, setelah dilakukan penelusuran, tudingan tersebut tidak terbukti. Meski demikian, informasi mengenai dugaan tersebut telanjur menyebar luas dan menimbulkan tekanan sosial terhadap keluarga siswa.

Keluarga korban menilai penanganan kasus oleh pihak sekolah berjalan lambat sehingga memicu kesalahpahaman yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Atas desakan Klarifikasi dan Mediasi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Muhamad Ramli Kamis di rumah keluarga korban, menyayangkan lambannya respons pihak sekolah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurut dia, keterlambatan penanganan turut memperbesar dampak sosial bagi siswa dan keluarga.

Mad Ramli demikian sapaannya mendesak pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang segera memfasilitasi mediasi antara keluarga siswa dan pihak terkait.

“Pertemuan terbuka penting dilakukan untuk meluruskan persoalan dan memulihkan nama baik anak. Jika perlu, mediasi melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama agar tercapai penyelesaian damai,” kata Ramli.

Dampak Psikologis dan Sosial
Keluarga YA menilai tudingan yang tidak terbukti tersebut telah berdampak pada kondisi psikologis anak. Selain mengalami tekanan emosional, siswa juga menghadapi stigma sosial di lingkungan sekitar.

Keluarga berharap klarifikasi resmi dapat memulihkan nama baik anak sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar penanganan kasus serupa dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan.

Harapan Penyelesaian

Pihak keluarga menegaskan terbuka untuk penyelesaian damai sepanjang ada pengakuan dan klarifikasi terbuka.

Mereka berharap langkah mediasi dapat segera dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan lingkungan pendidikan.

Atas Desakan itu menurut rencana Jumat siang (13/2-2026) akan dilakukan mediasi oleh pihak sekolah dan pihak dinas.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan tanggung jawab lembaga pendidikan dalam menangani dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah secara objektif, cepat, dan transparan.
(goe)




Dinsos Kota Kupang Bergerak Cepat Dampingi Anak yang Dituduh Curi, Pemulihan dan Perlindungan Jadi Prioritas

Kupang, nwartapedia.com — Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial merespons cepat kasus seorang anak yang diduga mengalami tekanan psikologis setelah dituduh mencuri handphone di SDN Oehendak Kota Kupang.

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Johanes DB Assan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke rumah orang tua Yohanes Amasanan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan anak.

“Hari ini kami mengunjungi rumah orang tua Yohanes Amasanan. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Dinas Sosial untuk melakukan pendekatan holistik melalui pendampingan rehabilitasi sosial,” ujar Johanes pada Jumas (13/2/2016).

Ia menjelaskan, pendampingan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan.

Dinas Sosial memberikan bantuan berupa sembako yang terdiri dari beras, mie instan, minyak goreng, lauk pauk siap saji, susu bubuk, ikan kaleng, makanan anak, family kit atau kebutuhan keluarga, serta perlengkapan rumah tangga (kit ware).

Selain itu, pemerintah juga menyerahkan perlengkapan sekolah berupa buku tulis, bolpoin, tas sekolah, serta pakaian seragam sekolah guna memastikan anak tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan nyaman dan percaya diri.

Menurut Johanes, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memberikan perlindungan sosial kepada anak-anak yang menghadapi persoalan sosial di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.

“Kami ingin memastikan anak tetap mendapatkan haknya, baik hak untuk merasa aman, mendapatkan pendampingan, maupun hak untuk terus bersekolah tanpa tekanan,” tegasnya.

Dinas Sosial juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan situasi serupa tidak terulang kembali.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama tentang pentingnya pendekatan yang bijak dan humanis dalam menangani persoalan yang melibatkan anak di lingkungan sekolah. (MI)