Dinas P dan K Kota Kupang Sosialisasikan TKA untuk SKB dan PKBM, Perkuat Standar Mutu Pendidikan Kesetaraan

Kupang, nwartapedia.com
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menggelar sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi satuan pendidikan nonformal Sanggar

Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kota Kupang, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan menegaskan peran TKA sebagai indikator terstandar untuk mengukur capaian akademik peserta didik pendidikan kesetaraan Paket A dan Paket B, khususnya sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Ketua Panitia, Feri Paulus Fraga, menjelaskan bahwa TKA merupakan bagian dari sistem penilaian dan penjaminan mutu pendidikan.

Hasil TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur capaian belajar peserta didik, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk memperbaiki proses pembelajaran serta mengembangkan kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

“Perlu ditegaskan bahwa TKA tidak menentukan kelulusan peserta didik. Kewenangan kelulusan tetap berada pada satuan pendidikan masing-masing,” ujar Feri.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sejak penghapusan Ujian Nasional, satuan pendidikan diberikan otonomi penuh untuk menentukan kelulusan melalui ujian sekolah.

Namun, menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan perbedaan alat ukur antar satuan pendidikan sehingga menyulitkan pemerintah dalam membandingkan capaian akademik peserta didik secara objektif.

“Karena itu, pemerintah menghadirkan Asesmen Nasional sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan, serta TKA sebagai indikator terstandar bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” jelas Okto.

Ia menambahkan, mata uji dalam TKA difokuskan pada Matematika dan Bahasa Indonesia sebagai representasi kemampuan numerasi dan literasi peserta didik.

Bagi peserta pendidikan kesetaraan, TKA dinilai sangat strategis karena berfungsi sebagai sarana penyetaraan capaian akademik dengan jalur pendidikan formal.

Selain itu, hasil TKA dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses seleksi masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Pada tahun ajaran 2025–2026, TKA mulai diterapkan secara bertahap dan direncanakan menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru di masa mendatang. (goe)




Plt. Kadis P dan K Kota Kupang Panggil Kepala SD Negeri Oehendak Terkait Kasus Tuduhan Pencurian Siswa

Kupang,nwartapedia.com b —
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang memanggil Kepala SD Negeri Oehendak, Kecamatan Maulafa, menyusul kasus tuduhan pencurian telepon genggam yang dialamatkan kepada seorang siswa kelas III berinisial YA (9).

Tuduhan tersebut belakangan dinyatakan tidak terbukti, namun diduga telah menimbulkan trauma psikologis pada anak tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas P dan K Kota Kupang, Ernest Ludji, melalui Plt Sekretaris Dinas Okto Naitboho, pada Rabu (11/2/2026) menyampaikan bahwa pemanggilan kepala sekolah dilakukan untuk meminta klarifikasi atas sejumlah laporan yang menjadi perhatian dinas terkait penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.

“Pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kota. Kami ingin memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku,” kata Okto Naitboho.

Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas meminta penjelasan langsung terkait kondisi internal sekolah, tata kelola, serta kronologi penanganan kasus yang menimpa siswa bersangkutan.

Hasil klarifikasi akan menjadi dasar bagi dinas dalam menentukan langkah pembinaan dan evaluasi lanjutan.

Kepala SD Negeri Oehendak Maulafa memenuhi panggilan dinas dan memberikan keterangan sesuai permintaan.

Ia menyatakan kesiapan untuk bekerja sama serta mengikuti arahan pemerintah daerah guna menjaga kelancaran proses belajar mengajar.

Dinas P dan K Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pendidikan melalui pengawasan, evaluasi, dan pendampingan terhadap seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Kupang.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, YA (9) kini menolak kembali bersekolah setelah sebelumnya dituduh mencuri telepon genggam milik penjaga sekolah.

Meski tuduhan tersebut tidak terbukti, peristiwa itu disebut berdampak pada kondisi psikologis siswa.

Pihak dinas menyatakan perkembangan lebih lanjut terkait hasil klarifikasi dan evaluasi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
(goe)