Pemkot Kupang Matangkan Aksi Konvergensi 2026, Tegaskan Ketepatan Data dan Anggaran Penanganan Stunting

Kupang, nwartapedia.com — Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat komitmennya dalam percepatan penurunan stunting melalui Rapat Reviu Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2026 yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta, S.STP, MM, sebagai langkah strategis memastikan kualitas data dan ketepatan penganggaran intervensi stunting.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, dan Dinas Kominfo, serta para operator perangkat daerah yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi.

Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta, menjelaskan bahwa rapat reviu ini merupakan kelanjutan dari proses konsolidasi data sebelumnya yang melibatkan seluruh kecamatan dan kepala puskesmas se-Kota Kupang.

“Ini merupakan tindak lanjut dari konsolidasi bersama camat dan kepala puskesmas. Dalam waktu lima hari, seluruh data berhasil diinput berkat kerja sama yang solid antara camat, kepala puskesmas, serta para operator puskesmas, PLKB, dan setcam,” ungkapnya.

Pada tahapan reviu ini, perhatian utama diarahkan pada pemastian kualitas, kelengkapan indikator, serta penandaan anggaran pada seluruh tahapan Aksi Konvergensi Stunting Tahun Berjalan 2026, yang merupakan bagian dari Tahapan Aksi 3a, yaitu Penguatan Pelaksanaan Penandaan Anggaran.

Hingga rapat berlangsung, Data Sasaran, Data Pendukung, serta Data Capaian Layanan Semester I dan II telah selesai diinput.

Sementara itu, data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Akta Kelahiran masih dalam tahap penyempurnaan dan ditargetkan rampung pada hari yang sama.

Sebanyak empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan penginputan penandaan anggaran, baik untuk tahun berjalan maupun tahun rencana 2025–2026, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas P2KB, Dinas PUPR, dan Dinas Ketahanan Pangan. OPD lainnya tetap memegang peran strategis dalam mendukung Aksi Konvergensi, seperti Dinas Sosial melalui penyediaan data PBI APBN, Dinas Dukcapil dalam pemenuhan data Akta Kelahiran dan KIA, serta Dinas Kominfo yang mendukung publikasi seluruh rangkaian kegiatan.

Bappeda Kota Kupang menetapkan batas waktu dua hari untuk penyelesaian penandaan anggaran tahun berjalan dan tahun rencana, dengan tenggat akhir 31 Januari, sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.4.2/0807/Bangda.

Dalam pembahasan teknis, disepakati bahwa satu kegiatan tidak dapat diinput dengan dua sumber pendanaan berbeda.

Dinas Kesehatan sebagai OPD dengan jumlah input terbanyak menyampaikan kendala pada satu sub-kegiatan dan satu indikator yang memiliki variasi sumber pendanaan.

Solusi yang disepakati adalah pemberian catatan khusus pada tahapan penandaan anggaran sub-kegiatan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bina Bangda Kemendagri.

Seluruh hasil penginputan ini akan menjadi dasar monitoring dan evaluasi di tingkat kota, sekaligus bahan Pra-Musrenbang Tematik Stunting dan Musrenbang Tingkat Kecamatan yang direncanakan akan dihadiri oleh Wali Kota Kupang.

Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa akurasi data, konsistensi penganggaran, dan disiplin waktu menjadi faktor kunci agar intervensi penanganan stunting benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. ***




Kota Kupang Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kupang, nwartapedia.com – Komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menjamin hak dasar kesehatan warganya kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional.

Kota Kupang resmi menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 kategori Pratama, atas keberhasilannya memperluas akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan inklusif bagi masyarakat.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dari BPJS Kesehatan pada acara yang digelar di Jakarta, Selasa (27/1).

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar, didampingi Menteri Kesehatan RI, Wakil Menteri Dalam Negeri, Direktur Utama BPJS Kesehatan, serta Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Capaian ini menempatkan Kota Kupang sebagai salah satu pemerintah daerah yang dinilai progresif dan konsisten dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hingga tahun 2026, kepesertaan UHC di Kota Kupang tercatat mencapai 115 persen, melampaui standar minimal nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama dan keberpihakan kebijakan kepada rakyat.

“Penghargaan ini bukan tentang pemerintah, tetapi tentang hak masyarakat Kota Kupang untuk hidup sehat tanpa dibebani biaya dan prosedur yang rumit. Prinsip kami sederhana: jangan biarkan satu pun warga menunda berobat hanya karena tidak punya uang atau terkendala administrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kupang memandang kesehatan sebagai fondasi utama pembangunan manusia.

“Kesehatan bukan privilese, tetapi hak dasar. Kalau rakyat sehat, mereka bisa bekerja, belajar, dan berdaya. Itulah inti pembangunan yang ingin kami dorong di Kota Kupang,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan instrumen penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

“Masyarakat tanpa jaminan kesehatan sangat rentan terjebak dalam kemiskinan. JKN hadir sebagai proteksi. Negara telah hadir sebagai enabling state yang membebaskan rakyat dari beban finansial kesehatan dan membuka ruang untuk hidup lebih produktif dan berdaya,” katanya.

Ia menilai pencapaian UHC oleh pemerintah daerah bukan sekadar capaian administratif, melainkan investasi strategis jangka panjang dalam mencegah kemiskinan akibat biaya kesehatan, sekaligus wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Gufron Mukti, menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan pencapaian UHC tercepat di dunia.

“Dalam waktu sekitar sepuluh tahun, Indonesia mampu mencapai UHC. Ini capaian luar biasa dan menjadi rujukan internasional. Banyak negara dan universitas dunia belajar dari sistem JKN kita,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa UHC Awards 2026 diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan indikator cakupan kepesertaan, tingkat keaktifan peserta, serta kepatuhan pembayaran iuran.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, mengungkapkan bahwa salah satu faktor kunci keberhasilan Kota Kupang adalah penerapan UHC Non Cut-Off.

Melalui skema ini, warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tetap dapat dilayani meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif.

“Pengaktifan kepesertaan bisa dilakukan dalam waktu 1×24 jam hingga 3×24 jam. Warga cukup menunjukkan KTP, dan seluruh pembiayaan ditanggung BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi pembiayaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah mencakup lebih dari 80 persen populasi sasaran.

Program ini juga terbukti efektif dalam penanganan cepat warga terdampak bencana, seperti kejadian di Belo beberapa waktu lalu, serta memberikan fleksibilitas bagi warga dari daerah sekitar, termasuk Kabupaten Kupang, yang memanfaatkan fasilitas kesehatan di Kota Kupang. ***