Dinas P dan K Kota Kupang Data Objek Diduga Cagar Budaya Selama Lima Hari

Kupang, nwartapedia.com — Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaksanakan kegiatan pendataan terhadap objek-objek yang diduga sebagai cagar budaya di seluruh wilayah Kota Kupang.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, terhitung sejak Senin, 26 hingga Jumat, 30 Januari 2026.

Pendataan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan berbagai objek yang memiliki nilai sejarah, budaya, serta kearifan lokal yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya. Dalam pelaksanaannya, tim pendata mencatat setiap objek berdasarkan format dan kriteria yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas P dan K Kota Kupang, Serlin Marlis Tiro, S.STP., MM, menjelaskan bahwa hasil pendataan di lapangan akan menjadi bahan awal untuk dilakukan kajian lebih lanjut oleh tim ahli.

“Pendataan ini merupakan tahap awal. Setelah selesai, seluruh data akan kami serahkan kepada tim ahli untuk dikaji secara akademik. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Kupang untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan objek sebagai cagar budaya,” jelas Serlin.

Ia menambahkan, pada tahap pendataan ini tim menargetkan sebanyak 16 objek yang akan dicatat dan didokumentasikan, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Meski demikian, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila di lapangan ditemukan objek lain yang memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.

Sementara itu, salah satu anggota tim pendata, Goris Takene, SE, menegaskan pentingnya dukungan dari masyarakat serta pemerintah kelurahan selama proses pendataan berlangsung.

“Kami berharap masyarakat dan aparat kelurahan dapat berperan aktif. Apabila mengetahui atau menemukan titik-titik objek yang memiliki nilai sejarah dan layak dijadikan cagar budaya, kami mohon untuk diinformasikan kepada tim,” ujarnya.

Menurut Goris, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar proses pendataan dapat berjalan maksimal dan menyeluruh. Dengan demikian, warisan budaya yang dimiliki Kota Kupang dapat terlindungi dan dilestarikan untuk generasi mendatang.

Kegiatan pendataan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam upaya pelestarian cagar budaya sekaligus memperkuat identitas sejarah dan budaya Kota Kupang.
(goe)