Lurah Pasir Panjang Usulkan Air Lubang Pasir Panjang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Kupang,nwartapedia.com   –
Sebuah sumber air alami yang berada di Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang, kini diusulkan untuk dicatat dan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Sumber air yang dikenal warga sebagai Air Lubang Pasir Panjang itu terletak tepat di belakang Kantor Lurah Pasir Panjang, RT 08 RW 03.

Lurah Pasir Panjang, Robert Octavianus, S.Sos, menyampaikan bahwa sumber air tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal yang kuat.

Menurutnya, air lubang ini telah digunakan masyarakat sejak zaman dahulu dan masih dimanfaatkan hingga sekarang.

“Air lubang ini bukan sekadar sumber air biasa. Ia sudah ada sejak dulu dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Pasir Panjang. Karena itu, saya minta agar air ini dicatat dan dijadikan cagar budaya agar tetap terjaga dan tidak rusak,” ujar Robert.

Salah satu warga setempat, Adriana Makatita (72), menuturkan bahwa air tersebut telah ada sejak masa leluhurnya.

Ia mengingat jelas bagaimana air lubang ini selalu digunakan untuk mandi dan mencuci oleh warga sekitar.

“Sejak dulu, sejak orang tua dan oyang saya masih ada, air ini sudah ada. Dari dulu sampai sekarang air ini tetap dipakai,” ungkap Adriana.

Adriana juga menceritakan berbagai pengalaman unik yang dipercaya warga berkaitan dengan air tersebut. Menurutnya, air lubang ini tidak boleh dibawa keluar dari lokasi.

“Dulu pernah ada kejadian, anak-anak ambil air lalu dibawa pulang, setelah itu sakit dan tidak bisa bicara. Selain itu, air ini juga pernah disedot pakai mesin, tapi tidak pernah naik,” tambahnya.

Secara fisik, Air Lubang Pasir Panjang memiliki keunikan tersendiri. Airnya tampak jernih dan berada di dalam lubang batu dengan kedalaman sekitar 8 meter dari permukaan tanah.

Kejernihan dan kestabilan air ini membuatnya sejak dahulu menjadi harapan utama warga sebagai sumber air baku, khususnya untuk mandi dan mencuci warga di sekitar lokasi.

Hal senada disampaikan Tonci Makatita (46). Ia mengatakan bahwa meski rasa airnya agak payau, air tersebut tetap digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

“Air ini biasa dipakai untuk mandi dan cuci. Rasanya memang sedikit payau, tapi dari dulu air ini jadi andalan warga,” katanya.

Dengan nilai sejarah, kepercayaan lokal, dan fungsi sosial yang masih hidup hingga kini, Air Lubang Pasir Panjang dinilai layak untuk dilindungi sebagai warisan budaya.

Warga berharap, dengan penetapan sebagai cagar budaya, sumber air ini dapat dijaga kelestariannya dan diwariskan kepada generasi mendatang.
(goe)




Dinas P dan K Kota Kupang Data Objek Diduga Cagar Budaya Selama Lima Hari

Kupang, nwartapedia.com — Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaksanakan kegiatan pendataan terhadap objek-objek yang diduga sebagai cagar budaya di seluruh wilayah Kota Kupang.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, terhitung sejak Senin, 26 hingga Jumat, 30 Januari 2026.

Pendataan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan berbagai objek yang memiliki nilai sejarah, budaya, serta kearifan lokal yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya. Dalam pelaksanaannya, tim pendata mencatat setiap objek berdasarkan format dan kriteria yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas P dan K Kota Kupang, Serlin Marlis Tiro, S.STP., MM, menjelaskan bahwa hasil pendataan di lapangan akan menjadi bahan awal untuk dilakukan kajian lebih lanjut oleh tim ahli.

“Pendataan ini merupakan tahap awal. Setelah selesai, seluruh data akan kami serahkan kepada tim ahli untuk dikaji secara akademik. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Kupang untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan objek sebagai cagar budaya,” jelas Serlin.

Ia menambahkan, pada tahap pendataan ini tim menargetkan sebanyak 16 objek yang akan dicatat dan didokumentasikan, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Meski demikian, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila di lapangan ditemukan objek lain yang memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.

Sementara itu, salah satu anggota tim pendata, Goris Takene, SE, menegaskan pentingnya dukungan dari masyarakat serta pemerintah kelurahan selama proses pendataan berlangsung.

“Kami berharap masyarakat dan aparat kelurahan dapat berperan aktif. Apabila mengetahui atau menemukan titik-titik objek yang memiliki nilai sejarah dan layak dijadikan cagar budaya, kami mohon untuk diinformasikan kepada tim,” ujarnya.

Menurut Goris, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar proses pendataan dapat berjalan maksimal dan menyeluruh. Dengan demikian, warisan budaya yang dimiliki Kota Kupang dapat terlindungi dan dilestarikan untuk generasi mendatang.

Kegiatan pendataan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam upaya pelestarian cagar budaya sekaligus memperkuat identitas sejarah dan budaya Kota Kupang.
(goe)