Perumda Air Minum Kota Kupang dan UPTD SPAM NTT Perkuat Sinergi, Layanan Air Bersih Segera Diperluas

Kupang,nwartapedia.com   – Perumda Air Minum Kota Kupang resmi memperkuat sinergi dengan UPTD SPAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Jumat (16/01/2025).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan layanan air bersih bagi masyarakat Kota Kupang yang selama ini belum terlayani secara optimal.

Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan ikhtiar penting untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus menghidupkan kembali kolaborasi yang sempat terhenti selama bertahun-tahun.

“Kerja sama ini sebenarnya sudah pernah ada, namun berhenti sejak awal 2003. Setelah saya bergabung sekitar empat bulan lalu, saya melihat ini sebagai peluang strategis yang harus segera dihidupkan kembali,” ujar Isidorus.

Ia menjelaskan, terhentinya kerja sama berdampak langsung pada pelayanan air minum di sejumlah wilayah Kota Kupang. Beberapa kawasan seperti Kelurahan TDM, Kayu Putih, Cabang Air, dan sebagian Kelurahan Liliba tidak dapat dilayani karena jaringan dan sistem transmisi air di wilayah tersebut merupakan aset milik UPTD SPAM Provinsi NTT.

“Selama tidak ada kerja sama, kami tidak memiliki dasar untuk melakukan pelayanan. Padahal masyarakat di wilayah tersebut terus menyampaikan keluhan dan harapan agar air bersih bisa kembali mengalir,” jelasnya.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Perumda Air Minum Kota Kupang memastikan akan segera mengaktifkan kembali titik-titik pelayanan yang selama ini terhenti, sehingga kebutuhan air minum warga dapat kembali terpenuhi secara berkelanjutan.

Isidorus juga menegaskan pentingnya penataan dan penegakan regulasi dalam pengelolaan sumber daya air di Kota Kupang.

Ia menyoroti adanya pembangunan sumur bor tanpa izin yang dinilai melanggar kewenangan wilayah dan berpotensi mengganggu sistem penyediaan air bersih.

“Kota Kupang memiliki regulasi dan otoritas sendiri. Setiap pembangunan sumber air harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Pembangunan sumur bor ilegal sudah kami laporkan kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menurut Isidorus, kerja sama lintas wilayah harus dibangun atas dasar saling menghormati kewenangan, demi menjaga keberlanjutan sumber air dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala UPTD SPAM Provinsi NTT, Erasmus Jogo, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting setelah cukup lama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Kupang berjalan sendiri-sendiri dalam pengelolaan air minum.

“Kebutuhan air bersih masyarakat tidak bisa ditunda. Kerja sama ini menjadi awal yang baik untuk membangun sistem pelayanan yang profesional dan saling menguntungkan,” ujarnya.

Erasmus menjelaskan, skema kerja sama akan dijalankan dengan sistem tarif yang bersifat flat, sehingga Perumda Air Minum Kota Kupang tetap memiliki ruang untuk memperoleh keuntungan guna menopang biaya operasional.

“Pelayanan air minum tidak hanya berbicara soal fungsi sosial, tetapi juga harus dikelola secara bisnis agar lembaga mampu membiayai dirinya sendiri dan tetap berkelanjutan,” pungkasnya.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang berharap pelayanan air bersih di Kota Kupang semakin merata, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah pertumbuhan kota yang terus meningkat. (MI)




Pemprov NTT dan Pemkot Kupang Teken Kerja Sama Pengelolaan Air Bersih

Kupang,nwartapedia.com  – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui UPTD SPAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perumda Air Minum Kota Kupang. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Jumat (16/01/2026).

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wali Kota Kupang, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Kepala Biro Trisetya Provinsi NTT, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Kepala BPJS SPAM, Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Kepala BKD Kota Kupang, Kepala Bagian Perekonomian Kota Kupang, Kepala Bagian Kerja Sama Kota Kupang, serta insan pers dan media massa.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, Christian Widodo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk menjawab persoalan air bersih yang selama ini menjadi tantangan besar di Kota Kupang.

“Urusan air bukan hal yang sederhana. Permasalahannya kompleks, mulai dari pertumbuhan penduduk yang meningkat, keterbatasan sumber air, hingga kondisi geografis. Namun dengan berjalan bersama, saya yakin hambatan-hambatan ini dapat kita lewati,” ujarnya.

Wali Kota juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang saat ini tengah melakukan pembenahan pada sejumlah sumber air dan infrastruktur pendukung, termasuk peningkatan debit air serta pembaruan peralatan agar pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat lebih optimal dan berkelanjutan.

“Air bukan hanya soal pipa dan jaringan, tetapi juga soal kesehatan dan kehidupan. Jika air bersih terpenuhi, maka kualitas hidup masyarakat akan meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dan sangat penting, mengingat persoalan air minum di Kota Kupang telah lama menjadi isu serius yang belum terselesaikan secara tuntas.

“Kerja sama ini adalah cara yang baik dan tepat. Prinsipnya, jangan sampai ada sumber air yang dikuasai atau ditahan sehingga tidak bisa dialirkan kepada masyarakat. Air harus dikelola untuk kepentingan publik,” tegas Gubernur.

Gubernur juga menekankan pentingnya profesionalisme dan kreativitas pemerintah daerah, terutama di tengah kebijakan pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat. Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota harus terus diperkuat agar pelayanan publik, khususnya air bersih, dapat berjalan dengan baik.

“Jika kerja sama ini ke depan tidak memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, maka harus dievaluasi. Semua harus berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme,” ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pelayanan air bersih yang adil, berkelanjutan, dan merata bagi seluruh masyarakat Kota Kupang, sekaligus memperkuat wajah pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berpusat di ibu kota provinsi. (MI)




Naturalisasi Sepak Bola: Jalan Pintas yang Mengancam Regenerasi Pemain Lokal

Oleh: Dr. Frans Sales, S.Pd., MM Pakar Sport Science KONI 

Kupang,nwartapedia.com  –  Sepak bola Indonesia saat ini berada pada persimpangan jalan. Di satu sisi, publik menginginkan prestasi instan di level internasional.

Di sisi lain, sistem pembinaan nasional masih rapuh dan belum sepenuhnya berbasis ilmu pengetahuan olahraga (sport science).

Dalam konteks inilah kebijakan naturalisasi pemain yang dijalankan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) perlu dikritisi secara jujur dan objektif.

Naturalisasi pada prinsipnya bukanlah kebijakan yang keliru. Dalam jangka pendek, pendekatan ini dapat meningkatkan kualitas tim nasional dan daya saing di level internasional.

Namun, ketika naturalisasi dilakukan secara masif dan dijadikan strategi utama, maka yang terjadi adalah jalan pintas prestasi yang justru mengancam keberlanjutan sepak bola nasional.

Pola naturalisasi yang lebih mengandalkan pemain keturunan dibandingkan pemain lokal telah menimbulkan sejumlah persoalan mendasar.

Pertama, biaya yang dikeluarkan sangat besar dan cenderung membebani anggaran negara.

Kedua, prestasi yang dihasilkan bersifat instan dan tidak berlandaskan sistem pembinaan yang kuat, berjenjang, dan berkelanjutan.

Ketiga, kebijakan ini secara perlahan mematikan motivasi serta kesempatan pemain lokal untuk berkembang dan berprestasi di level tertinggi.

Lebih jauh, pendekatan instan ini berdampak pada inefisiensi kebijakan alokasi anggaran pembangunan sumber daya manusia sepak bola Indonesia.

Negara seharusnya berinvestasi pada pembinaan jangka panjang, bukan sekadar mengejar hasil cepat yang tidak berumur panjang.

Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi merusak tatanan manajemen, administrasi, dan ekosistem kompetisi sepak bola nasional.

Sudah saatnya PSSI melakukan refleksi mendalam dan meninjau ulang kebijakan naturalisasi. Pembinaan sepak bola Indonesia semestinya diarahkan pada reformasi sistemik dengan menjadikan olahraga pendidikan sebagai fondasi utama.

Kompetisi pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga menengah harus digelar secara berjenjang dan berkelanjutan, karena di sanalah proses pembentukan teknik dasar, karakter, dan mental atlet dimulai.

Selain itu, sepak bola perlu dikelola sebagai industri yang sehat melalui pendekatan pemasaran olahraga. Keterlibatan masyarakat, media, dan sponsor harus dimaksimalkan agar pembinaan dan kompetisi dapat berjalan secara mandiri dan berkesinambungan.

Kompetisi usia dini dan usia muda juga harus diperbanyak sebagai sarana pemanduan bakat, evaluasi pembinaan, dan pembentukan mental bertanding.

Dalam perspektif sport science, pembinaan prestasi harus mengikuti alur yang jelas: input, proses, output, outcome, hingga income.

Atlet berprestasi tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang yang terencana, terukur, dan berbasis ilmu pengetahuan serta teknologi olahraga.

Dengan sistem pembinaan yang baik, prestasi atlet akan bertahan lama, khususnya pada usia emas (golden age).

Naturalisasi mungkin memberikan harapan sesaat, tetapi harapan sejati sepak bola Indonesia terletak pada kekuatan pembinaan lokal.

Tanpa fondasi yang kuat, prestasi hanya akan menjadi ilusi. Sepak bola Indonesia tidak membutuhkan jalan pintas, melainkan keberanian untuk membangun sistem yang benar dan berkelanjutan.

Salam sepak bola, sepak bola bersahabat. (MI)