Ahli Pendidikan Jelaskan Pentingnya Keabsahan Ijazah Paket C dalam Sidang Sengketa Pilkada Rote Ndao

Kupang,nwartapedia.com – Sengketa keabsahan ijazah Paket C yang digunakan dalam Pilkada 2024 Kabupaten Rote Ndao terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Dalam persidangan terbaru, ahli pendidikan Fauzi Eko Prayono dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan profesional mengenai prosedur penerbitan dan validasi ijazah kesetaraan.
Dalam kesaksiannya, Fauzi menegaskan bahwa sinkronisasi data pribadi pada ijazah dengan dokumen pendidikan sebelumnya merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi.
Setiap perbedaan atau kesalahan data, termasuk penulisan nama, wajib diperbaiki melalui mekanisme resmi, bahkan bisa melibatkan penetapan pengadilan jika diperlukan.
Alur Pendidikan Kesetaraan dan Proses Ujian
Fauzi menjelaskan bahwa sistem pendidikan kesetaraan, seperti Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA), memiliki regulasi yang berbeda dari pendidikan formal.
Penyelesaian program Paket C tidak sekadar mendapatkan ijazah, melainkan harus melalui proses pembelajaran terstruktur serta pemenuhan kredit akademik.
“Kalau ada peserta yang pindah dari sekolah formal ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) untuk menempuh Paket C, harus ada bukti bahwa proses belajar di PKBM benar-benar dijalani sesuai aturan,” jelasnya.
Fauzi juga menegaskan bahwa proses ujian Paket C hanya sah jika diselenggarakan oleh PKBM terdaftar dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan.
Sebelum peserta diikutsertakan dalam ujian, Dinas Pendidikan berkewajiban melakukan verifikasi menyeluruh atas identitas, riwayat pendidikan, serta kelengkapan dokumen lainnya.
Peran Penting Dinas Pendidikan dalam Validasi Ijazah
Mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, Fauzi menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan teknis dalam penulisan ijazah, perbaikannya harus melalui surat keterangan resmi dari instansi pendidikan terkait.
Proses ini wajib dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Terkait kasus yang terjadi di Pilkada Rote Ndao, Fauzi menegaskan bahwa Dinas Pendidikan adalah lembaga terakhir yang berwenang melakukan verifikasi final terhadap keabsahan ijazah Paket C. Jika ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian, Dinas Pendidikan berhak menolak pengesahan hingga proses klarifikasi tuntas.
Menjaga Integritas Pilkada
Keterangan ahli pendidikan ini menjadi bagian penting dalam membongkar potensi ketidakwajaran penggunaan ijazah dalam proses pencalonan kepala daerah.
Validasi dokumen pendidikan, menurut Fauzi, bukan sekadar syarat administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses Pilkada.
Kasus sengketa ijazah Paket C di Kabupaten Rote Ndao ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak, khususnya bagi calon kepala daerah, agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah sesuai regulasi dan bebas dari cacat administratif maupun hukum.
Sidang di PTUN Kupang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan bukti pendukung lainnya. (MI)








