Ferdy Hasiman: Kebijakan Pembatasan Jam Malam Dinilai Langkah Smart Menuju Kota Kupang yang Modern dan Produktif

Kupang, nwartapedia.com —  Kebijakan Pemerintah Kota Kupang terkait pembatasan aktivitas malam hari, termasuk penghentian musik pesta pada pukul 22.00 WITA, kembali menuai dukungan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah smart yang sejalan dengan visi Kota Kupang menuju “Smart City” bukan hanya cerdas secara pembangunan fisik, tetapi juga dalam membentuk masyarakat yang berperilaku cerdas, kompetitif, dan produktif.

Menurut pandangan Pengamat Ekonomi dan Politik Nasional, Ferdy Hasiman, penerapan aturan ini sangat tepat karena mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup yang lebih sehat dan tertib.

“Kota Kupang menuju smart city. Smart city itu bukan hanya soal pembangunan fisiknya yang cerdas, tetapi manusianya juga harus smart, kompetitif, dan produktif,”ketika dihubungi media ini pada Sabtu (4/10/2025).

Ia menegaskan, kebiasaan berpesta hingga larut malam dan memutar musik keras hingga dini hari justru menghambat produktivitas dan mengganggu ketenangan warga lain.

“Kalau mau kompetitif dan produktif, kebiasaan seperti itu harus diatur. Kota yang bising dan tidak bisa diatur bukan kota sehat, tapi kota yang sakit. Aturan ini justru mendidik masyarakat agar lama-lama terbiasa hidup tertib,” tambahnya.

Selain aspek sosial, kebijakan ini juga dinilai berdampak positif bagi perekonomian daerah. Kota yang aman, tenang, dan tertib akan menarik lebih banyak investor.

“Investor tidak akan mau masuk ke kota yang bising dan penuh huru-hara. Aturan ini sangat brilian secara ekonomi karena membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi dunia usaha,” jelasnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa masyarakat yang menolak aturan tersebut adalah mereka yang masih ingin hidup dalam ketidakteraturan.

“Hanya orang yang nyaman hidup dalam ketidakteraturan yang menolak aturan ini. Padahal, ketertiban dan kedisiplinan adalah ciri kota yang maju dan berperadaban.”tutupnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang diharapkan mampu menciptakan tatanan masyarakat yang lebih disiplin, produktif, dan siap menyongsong transformasi menuju Kota Kupang yang cerdas dan berdaya saing tinggi. (MI)




HMI Kupang: Pembatasan Jam Malam Wujud Kepedulian Pemerintah Jaga Ketertiban dan Kesejahteraan Warga

Kupang, nwartapedia.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang menyampaikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang mengenai pembatasan jam malam dan penghentian musik pesta pada pukul 22.00 WITA.

Menurut HMI, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan terhadap tradisi atau budaya lokal, tetapi langkah progresif pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan hak publik, demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, serta kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.

Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Muhamad Farid Ridha, dalam keterangan persnya Jumat (3/10/2025) menegaskan bahwa aturan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat urban yang menginginkan lingkungan kondusif untuk beristirahat setelah beraktivitas seharian.

“Musik pesta hingga larut malam sering kali mengganggu ketenangan keluarga, pelajar, dan pekerja. Bahkan, tak jarang menimbulkan gesekan sosial akibat kebisingan dan konsumsi alkohol berlebihan,” tegas Farid.

Ia menilai, pembatasan jam malam justru menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kualitas hidup warga dan menumbuhkan budaya saling menghormati di tengah masyarakat yang majemuk.

Selain aspek sosial, HMI juga menyoroti manfaat ekonomi dari penerapan kebijakan tersebut.

Menurut Farid, pembatasan jam malam dapat membantu menjaga produktivitas pekerja dan pelaku usaha, sekaligus mendorong penyelenggara acara lebih disiplin dan profesional dalam mengatur waktu kegiatan.

“Ketika aktivitas malam berlangsung lebih tertib, masyarakat bisa beristirahat dengan cukup, produktivitas meningkat, dan biaya sosial akibat gangguan atau konflik bisa ditekan,” jelasnya.

HMI Kupang menilai kebijakan Wali Kota Kupang ini mencerminkan pemerintahan yang berpihak pada kebutuhan publik dan berkomitmen membangun tata kota yang tertib serta harmonis.

Menurut Farid, SE tersebut merupakan contoh nyata kepemimpinan yang responsif terhadap keluhan masyarakat, terutama soal kebisingan pesta malam yang selama ini sering dikeluhkan.

“Langkah Wali Kota Kupang menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan bersama. Ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk tanggung jawab sosial pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, HMI mengajak seluruh elemen masyarakat  mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga pelaku usaha untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan kebijakan ini.

HMI juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemkot Kupang dalam sosialisasi dan edukasi publik agar kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan.

“Jika diterapkan secara konsisten dan disertai kesadaran bersama, aturan ini tidak hanya menjaga ketenangan warga, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial di Kota Kupang,” tutup Farid. ***




Kasat Lantas Polres Kupang Kota: Pembatasan Jam Malam Demi Keselamatan Warga, Bukan Sekadar Larangan

Kupang, nwartapedia.com — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kupang Kota, KOMPOL Sudirman, S.Sos, menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang tentang pembatasan aktivitas malam. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan warga, melainkan melindungi keselamatan masyarakat, terutama dari risiko kecelakaan akibat pengaruh minuman keras (miras).

Kasat Lantas mengungkapkan, berdasarkan data dua tahun terakhir, angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kupang Kota menunjukkan peningkatan signifikan.

Hingga Oktober 2025, tercatat 437 kasus kecelakaan lalu lintas, terdiri dari 228 kecelakaan ganda dan 209 kecelakaan tunggal. Dari total tersebut, 15 orang meninggal dunia, dan 10 di antaranya terkait pengaruh miras.

“Artinya, lebih dari separuh korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal disebabkan miras, dan sebagian besar terjadi lewat tengah malam, di atas pukul 24.00 Wita,” jelas KOMPOL Sudirman.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat 114 kasus kecelakaan dengan 37 korban jiwa, di mana 9 korban meninggal akibat miras. Data tahun 2025, menurutnya, menunjukkan tren peningkatan baik jumlah kasus maupun fatalitas.

“Sekarang di tahun 2025 sudah ada 10 korban meninggal akibat miras, dan tahun belum berakhir,” tambahnya.

Kebijakan SE Wali Kota Sejalan dengan Langkah Kepolisian
KOMPOL Sudirman menilai, pembatasan waktu pesta dan kegiatan malam sebagaimana diatur dalam SE Wali Kota Kupang merupakan langkah realistis dan sejalan dengan kebijakan kepolisian.

“Selama ini izin keramaian dari kepolisian memang sudah membatasi pesta hingga pukul 24.00 Wita. Edaran Wali Kota justru memperjelas aturan, dengan batas musik sampai pukul 22.00 dan pesta sampai pukul 24.00. Jadi kebijakan ini mendukung kerja kami di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tradisi pesta malam memang bagian dari budaya masyarakat NTT, namun keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama.

“Kita tahu pesta adalah tradisi, tapi keselamatan manusia jauh lebih penting. Ini soal nyawa,” tegasnya.
Ajak Semua Pihak Sosialisasikan Edaran

Lebih lanjut, KOMPOL Sudirman mengajak semua elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga media massa untuk turut menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Kupang agar masyarakat memahami esensi kebijakan tersebut.

“Kalau kita semua bergerak bersama, cepat atau lambat masyarakat akan menyesuaikan. Karena kita berbicara berdasarkan data nyata di lapangan, bukan sekadar opini,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga berkomitmen menyelamatkan masyarakat dari risiko kecelakaan dan tindakan membahayakan lainnya.

“Kami mendukung total setiap langkah pemerintah daerah yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya dalam bidang keselamatan lalu lintas,” pungkasnya. (*)




Cegah Rabies, 54 Anjing di Kelurahan Bello Divaksin Tim Gabungan Pemprov dan Pemkot Kupang

Kupang,nwartapedia.com   –  Upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran penyakit rabies di Kota Kupang terus digencarkan. Sabtu (4/10/2025), tim gabungan dari Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Dinas Pertanian Kota Kupang turun langsung ke RT 006 dan RT 007/RW 003, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, untuk melaksanakan vaksinasi massal.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 54 ekor anjing peliharaan warga berhasil divaksin rabies.

Dokter hewan drh. Nita Ninef, tenaga medis dari Dinas Peternakan Provinsi NTT yang memimpin kegiatan itu, menegaskan pentingnya vaksinasi bagi anjing sehat sebagai langkah pencegahan dini.

“Vaksin rabies bukan hanya melindungi anjing dari penyakit mematikan, tetapi juga mencegah penularan ke manusia maupun hewan lainnya. Dengan vaksinasi, anjing bisa hidup sehat dan sejahtera, termasuk pemiliknya yang ikut terlindungi,” jelas drh. Nita Ninef.

Ia menjelaskan, vaksin rabies bekerja dengan merangsang tubuh anjing membentuk antibodi untuk melawan virus apabila suatu saat terpapar. Berdasarkan data hingga 3 Oktober 2025, total sudah 16.371 ekor anjing di Kota Kupang mendapat vaksinasi sejak program ini dimulai pada 11 September 2014.

“Khusus untuk Kota Kupang, ada 14 tim yang bergerak. Masing-masing tim bertanggung jawab di tiga sampai empat kelurahan,” tambahnya.

Warga Antusias dan Beri Apresiasi

Kegiatan vaksinasi tersebut disambut antusias warga setempat. Salah satunya Suster Antonita Katarina, SSps, yang turut membawa anjing peliharaannya untuk divaksin.

“Kami merasa aman karena hewan peliharaan terlindungi. Lingkungan juga menjadi lebih sehat,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Minggus Takene, warga RT 006, yang menilai program ini membantu masyarakat memahami pentingnya vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan.

Sementara itu, Ketua RT 007, Abrahan Anton Lopo, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah yang telah turun langsung ke wilayahnya.

“Pemerintah hadir memberi kepastian kesehatan hewan peliharaan warga. Ini bentuk perhatian nyata terhadap keselamatan masyarakat,” katanya.

Sinergi Lintas Lembaga untuk NTT Bebas Rabies

Selain drh. Nita Ninef, kegiatan ini juga melibatkan Yapi Sanu dari Dinas Peternakan Provinsi NTT dan Erwin dari Dinas Pertanian Kota Kupang. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bukti bahwa penanggulangan rabies merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemilik hewan.

Data Dinas Peternakan Provinsi NTT menunjukkan bahwa kasus gigitan anjing masih menjadi perhatian serius di beberapa wilayah. Karena itu, program vaksinasi massal terus digelar untuk menekan risiko penularan rabies yang dapat berakibat fatal pada manusia.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif membawa anjing peliharaan ke lokasi vaksinasi dan memastikan hewan tetap terikat selama proses penyuntikan berlangsung.

Dengan langkah kolektif ini, diharapkan penularan rabies di Kota Kupang dapat ditekan, sehingga masyarakat bisa hidup lebih aman dan sehat bersama hewan peliharaannya.

(goe)




KADIN NTT Apresiasi Kolaborasi Bank Indonesia di Masa Kepemimpinan Agus Sistyo Widjajati

Kupang, nwartapedia.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bobby Lianto, memberikan apresiasi tinggi kepada Bank Indonesia (BI) atas kolaborasi yang terjalin selama masa kepemimpinan Agus Sistyo Widjajati sebagai Kepala Perwakilan BI NTT.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Bobby Lianto dalam pertemuan di Kantor KADIN NTT, di mana ia menyerahkan cenderamata penghargaan kepada Agus Sistyo Widjajati sebagai bentuk terima kasih atas dukungan dan sinergi BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Agus Sistyo Widjajati, karena selama masa jabatannya sebagai Kepala Perwakilan BI NTT, kolaborasi bersama KADIN NTT terasa langsung hingga ke daerah-daerah,” ujar Bobby Lianto.

Bobby juga menambahkan bahwa peran BI, khususnya di bawah kepemimpinan Agus, sangat terasa dalam mendukung berbagai program dan proyek ekonomi KADIN di tingkat kabupaten dan kota.

“Bank Indonesia selalu mensupport kami, bahkan Pak Agus turun langsung ke setiap daerah di NTT dan mendukung berbagai inisiatif KADIN untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Sebagai bentuk penghargaan dan harapan agar sinergi terus berlanjut, Bobby Lianto secara resmi memasangkan pin KADIN dan mengangkat Agus Sistyo Widjajati sebagai Anggota Dewan Kehormatan KADIN NTT.

Dalam kunjungannya ke Kota Kupang, Agus juga menghadiri peresmian Gedung GMIT Center dan menyempatkan diri berkunjung ke Kantor KADIN NTT untuk menerima penghargaan tersebut secara langsung.

Menanggapi penghargaan yang diterimanya, Agus Sistyo Widjajati menyampaikan rasa terima kasih dan komitmen untuk terus mendukung kemajuan ekonomi NTT.

“Saya berterima kasih kepada KADIN NTT atas apresiasi ini. Namun yang terpenting, ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat NTT,” ungkap Agus.

Ia menegaskan bahwa KADIN merupakan mitra strategis BI yang memiliki semangat kewirausahaan dan peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah.

“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh KADIN NTT. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan membawa manfaat besar bagi pembangunan ekonomi di NTT,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Eksekutif KADIN NTT, Mercy Siubelan, serta Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan KADIN NTT, Fransisco Lopez. ***




ASN Katolik Pemkot Kupang Dorong Pembentukan Paduan Suara

Kupang,nwartapedia.com  –  Gagasan pembentukan Koor ASN Katolik Pemerintah Kota Kupang mulai mendapat perhatian serius.

Usulan ini pertama kali disampaikan oleh Ino Huwa, seorang ASN Dinas Pemadam dan Kebakaran Kota Kupang, yang menilai bahwa keberadaan paduan suara dapat menjadi wadah menyalurkan bakat seni sekaligus mempererat persaudaraan di kalangan aparatur sipil negara.

Menurut Ino, paduan suara ASN Katolik akan memberi nilai tambah, tidak hanya dalam mendukung acara-acara resmi Pemerintah Kota Kupang, tetapi juga kegiatan keagamaan. 

“Koor ASN ini bisa menjadi bentuk pelayanan sekaligus sarana memperkuat kebersamaan. Harapannya, ide ini bisa segera direalisasikan dan mendapat dukungan dari semua pihak,” ujarnya kepada media ini, Jumad (3/10/2025)

Dukungan pun mulai mengalir. Meri Kadiwano, ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, menilai usulan tersebut sangat positif.

“Kalau ada Koor ASN, tentu bisa menjadi ruang bagi kita untuk berkreasi dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan. Selain itu, ini juga memperlihatkan kebersamaan ASN Katolik di Pemkot Kupang,” katanya.

Hal senada disampaikan Huber Mami, Kepala Bagian Umum Setda Kota Kupang. Ia menilai, keberadaan koor ASN dapat memperkuat semangat pelayanan.

“Saya kira ini langkah baik. ASN Katolik bisa tampil kompak dalam kegiatan rohani maupun kegiatan resmi Pemkot. Ini bukan hanya soal bernyanyi, tetapi juga soal kebersamaan,” ujarnya.

Sejumlah ASN lain pun menyambut baik gagasan tersebut. Jika terealisasi, Koor ASN Katolik Pemkot Kupang diharapkan bisa menjadi salah satu wajah baru kebersamaan ASN, yang tidak hanya bekerja di bidang birokrasi, tetapi juga aktif berkontribusi di bidang seni dan pelayanan rohani.

(goe)




Romo Patris Aleggro: Aturan Jam Pesta Wali Kota Kupang Jaga Martabat dan Hak Bersama

Kupang,nwartapedia.com   – Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, tentang pembatasan pesta masyarakat hingga pukul 22.00 WITA, menuai beragam tanggapan.

Melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok miliknya, Romo Patris Aleggro, Pr seorang  Imam Katolik dan Dosen Filsafat dari Seminari Tinggi St. Mikhael Pemful memberikan pandangan kritis terhadap sejumlah keberatan yang dilontarkan sebagian warga.

Menurut Romo Patris, ada tiga pokok keberatan yang kerap muncul di masyarakat.

Pertama, pesta dianggap sebagai tradisi yang biasa berlangsung semalam suntuk, sehingga pembatasan jam dinilai mengurangi kebiasaan tersebut. Generasi muda pun melihat hiburan malam sebagai bagian dari gaya hidup modern.

Namun, Romo menegaskan, pesta modern kerap berbeda dengan pesta komunal tradisional.

Jika dibiarkan, hal ini bisa mencampuradukkan ekspresi budaya dengan kebisingan yang justru merusak ketenangan publik.

Keberatan kedua berkaitan dengan anggapan bahwa musik keras tidak masalah selama tidak ada tetangga yang mengeluh.

Menurut Romo Patris, logika ini keliru karena menjadikan ukuran etika hanya bergantung pada reaksi orang lain. Padahal, banyak warga sebenarnya terganggu, tetapi enggan menyampaikan protes karena takut dianggap tidak toleran.

“Di sinilah letak masalahnya. Seolah-olah kebebasan berpesta ditempatkan lebih tinggi daripada hak diam yang tak terucap. Padahal, banyak orang memilih diam bukan karena nyaman, melainkan karena sungkan,” tegasnya.

Keberatan ketiga adalah tudingan bahwa kebijakan pembatasan jam pesta merupakan bentuk tirani. Romo Patris menolak anggapan tersebut.

Menurutnya, martabat manusia melekat pada setiap pribadi, dan keputusan pemerintah justru hadir untuk melindungi hak bersama.

“Aturan ini bukanlah pembatasan yang meniadakan tradisi, melainkan bentuk perlindungan agar setiap orang mendapatkan haknya, baik hak untuk bergembira maupun hak untuk beristirahat,” jelas Romo Patris.

Ia pun mengapresiasi langkah Pemkot Kupang yang berani mengambil keputusan meski menuai pro dan kontra.

“Kita patut bersyukur karena aturan ini membantu menciptakan keseimbangan hidup bersama. Dengan demikian, pesta tetap bisa berjalan, tetapi tanpa mengorbankan ketenangan mayoritas warga,” tutupnya. (MI)




Pemuda Klasis Kota Kupang Apresiasi Kebijakan Jam Malam, Minta Sosialisasi Lebih Masif

Kupang,nwartapedia.com  – Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang, Elifelet Dopong, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan aktivitas malam melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.

Aturan tersebut membatasi pemutaran musik dan pesta masyarakat hingga pukul 22.00 Wita.

Menurut Eli, kebijakan ini merupakan langkah tepat dalam menjaga keamanan, kenyamanan, sekaligus kesehatan warga Kota Kupang.

“Jam 22.00 Wita itu standar yang baik untuk keamanan dan kenyamanan di tiap RT/RW, kelurahan, maupun kecamatan. Ini sangat penting terutama bagi kelompok usia rentan, ibu menyusui, orang sakit, maupun masyarakat yang membutuhkan ketenangan,” ujarnya, Kamis (2/9/2025).

Meski begitu, Eli mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra, terutama dari pekerja hiburan dan penyedia jasa acara seperti sound system dan lighting.

Karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang lebih masif hingga tingkat akar rumput.

“Jangan hanya berhenti di SE dari Wali Kota. Harus ada penjelasan yang sampai ke RT, RW, lurah, bahkan camat. Kalau perlu disosialisasikan langsung kepada masyarakat supaya jelas alasan dasarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai aturan ini juga memberi manfaat dari sisi kesehatan dan sosial.

Menurutnya, kebiasaan begadang hingga larut malam sering berdampak pada pola hidup, komunikasi sosial, serta keamanan lingkungan.

“Dengan pembatasan ini, kita belajar menjaga pola hidup sehat, komunikasi lebih terjaga, keamanan lingkungan semakin baik, bahkan silaturahmi antarwarga ikut terbangun,” katanya.

Kendati mendukung, Eli juga memberi catatan khusus terkait penerapan aturan pada kegiatan berskala besar yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti konser rohani, Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR), atau acara di hotel maupun lapangan terbuka. Ia menilai perlu ada penjelasan teknis agar tidak terjadi salah tafsir.

“Kalau kegiatan di lapangan Polda atau hotel biasanya bisa lewat pukul 22.00 Wita. Ini perlu perhatian khusus agar jelas mana yang masuk pembatasan dan mana yang tidak,” jelasnya.

Sebagai pelayan di tingkat jemaat, Eli menegaskan bahwa kebijakan ini juga akan berdampak pada kegiatan pelayanan keagamaan.

Ia pun kembali meminta pemerintah memperkuat komunikasi publik agar kebijakan dapat diterima semua pihak.

“Saya berterima kasih atas SE Wali Kota yang menurut saya sangat tegas dan luar biasa. Namun, perlu disampaikan secara menyeluruh hingga ke tingkat bawah. Dengan edukasi yang baik, keputusan ini pasti bisa diterima masyarakat,” pungkasnya. (MI)




Kebijakan Pembatasan Jam Malam Pesta di Kupang Didukung GMKI, Ada 4 Catatan Penting

Kupang,nwartapedia.com   – Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, terkait pembatasan jam malam untuk pesta masyarakat mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas keluhan warga yang resah dengan pesta hingga larut malam disertai dentuman musik keras yang mengganggu ketenangan lingkungan.

“Yang penting tidak mengganggu tetangga sekitar. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk hidup dengan tenang dan damai,” tegas Wali Kota saat diwawancarai di Balai Kota Kupang.

Ia menambahkan, pesta tetap boleh dilanjutkan setelah pukul 22.00 Wita asalkan musik dikecilkan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menjadi salah satu organisasi yang memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini.

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andra Viani, menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.

“Kebijakan ini memiliki urgensi untuk menciptakan lingkungan Kota Kupang yang lebih tertib dan harmonis,” ujarnya.

Namun, GMKI menyampaikan empat catatan penting agar kebijakan ini berjalan efektif:

  1. Konteks Sosial dan Budaya
    Kupang memiliki kekayaan tradisi dan adat yang kadang membutuhkan waktu panjang dalam pelaksanaan acara. Karena itu, aturan sebaiknya tetap memberi ruang fleksibilitas, terutama untuk acara adat, pernikahan, dan kedukaan.
  2. Sosialisasi dan Implementasi
    Pemerintah perlu gencar melakukan sosialisasi serta membuka dialog dengan warga agar aturan dipahami secara luas, bukan sekadar formalitas. Penegakan aturan tanpa pemahaman berisiko menimbulkan penolakan.
  3. Peran Aparat dan Struktur Masyarakat
    Keterlibatan kepolisian serta RT/RW dinilai penting agar penegakan aturan berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik horizontal antarwarga.
  4. Partisipasi Aktif Kaum Muda
    Mahasiswa dan pemuda Kupang didorong menjadi teladan dalam menjaga ketertiban serta menghormati hak orang lain demi menciptakan suasana kota yang damai.

“Sebagai organisasi kader, GMKI Kupang siap menjadi jembatan dialog antara masyarakat dan pemerintah, agar kebijakan ini berjalan adil dan kontekstual dengan realitas sosial Kota Kupang,” tutup Andra. ***




Wali Kota Kupang Resmikan Gedung Baru LABKESDA, Layanan Laboratorium Modern dengan Harga Terjangkau

Kupang,nwartapedia.com   –  Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, melakukan kunjungan ke Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Kota Kupang yang kini resmi beroperasi di gedung baru.

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan layanan laboratorium modern dengan tarif yang ramah di kantong masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa LABKESDA hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih dekat, berkualitas, sekaligus terjangkau.

“Di sini bisa dilakukan pemeriksaan darah, urin, kolesterol, hingga sampel air dan makanan. Dengan begitu kita bisa tahu kualitas air layak minum atau tidak. Harganya jauh lebih murah, ada yang hemat hingga 40% bahkan 60% dibandingkan laboratorium lain,” ungkapnya.

Selain fasilitas yang telah beroperasi, LABKESDA juga sedang menunggu tambahan 53 alat laboratorium dari Kementerian Kesehatan RI yang akan dikirim secara bertahap. Di antaranya termasuk alat PCR untuk pemeriksaan biomolekuler.

Tarif Pemeriksaan di LABKESDA Kupang

Berbagai layanan pemeriksaan tersedia dengan harga terjangkau, antara lain:

  • Hematologi: Darah Lengkap Rp85.000, LED Rp7.000
  • Urinalisa: Urin Lengkap Rp40.000
  • Fungsi Hati: Bilirubin Rp21.000, SGOT/SGPT Rp16.000, Gamma GT Rp42.000
  • Profil Lipid: Kolesterol Rp21.000, HDL Rp27.000, LDL Rp27.000
  • Fungsi Metabolisme: Gula Darah Rp14.000
  • Fungsi Ginjal: Asam Urat Rp21.000, Kreatinin Rp21.000, Ureum Rp26.000
  • Imunoserologi: HBsAg Rp23.000, VDRL Rp42.000, WIDAL Rp6.000, Golongan Darah Rp21.000
  • Bakteriologi & Air: Total Bakteri Coliform Rp39.000, E. Coli Rp33.000
  • Fisika & Kimia Air: Rp23.000–Rp61.000
  • Pemeriksaan Limbah: BOD & COD Rp48.000, TSS Rp23.000

Jam pelayanan dibuka setiap Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00.

Syarat pasien sebelum pengambilan sampel antara lain: istirahat cukup, puasa 10–12 jam, serta tidak merokok atau mengonsumsi alkohol.

Dengan dukungan fasilitas lengkap, harga bersahabat, dan hasil pemeriksaan yang akurat, LABKESDA diharapkan menjadi laboratorium kesehatan kebanggaan masyarakat Kota Kupang. (MI)