Mediasi Buntu! Andre Lado, S.H. Desak Pengadilan Tunda Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa

Kupang, nwartapedia.com — Sidang mediasi perkara perlawanan eksekusi atas tanah bernilai miliaran rupiah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, berakhir tanpa kesepakatan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (30/10/2025), dipimpin oleh Hakim Mediator Florence Katerina, S.H., M.H.

Enam tergugat melalui kuasa hukumnya, Azis Ismail, S.H., menolak tawaran damai, sementara tergugat ketujuh, Paulus Kou, memilih diam melalui kuasa hukumnya Yafet Mau, S.H.

Perkara bernomor 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg ini diajukan oleh Agustinus Fanggi sebagai pelawan, yang diwakili Advokat Andre Lado, S.H. Para tergugat adalah Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou.

Objek sengketa berupa tanah SHM No. 2287/Oesapa seluas 535 m² atas nama Paulus Kou, dengan nilai aset diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

Andre Lado: “Ada Hak yang Belum Dipertimbangkan”

Kepada wartawan, Andre Lado menyampaikan bahwa pihaknya meminta PN Kupang menunda eksekusi tanah karena terdapat hak hukum kliennya yang belum dipertimbangkan, khususnya terkait bukti jual beli dan dua kwitansi pembayaran masing-masing Rp25 juta yang terjadi pada 2007 dan 2008.

“Kami berharap agar proses eksekusi ini dapat segera ditangguhkan. Ada hak hukum yang belum dinilai secara adil,” tegas Andre.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg, perlawanan terhadap eksekusi (partij verzet) dapat diajukan jika ada pihak ketiga yang merasa haknya terganggu oleh pelaksanaan eksekusi.

“Klien saya bukan hanya pegang kwitansi jual beli, tapi juga telah menguasai tanah itu dan membangun lima kamar kos di atasnya. Kurang beralasan apa lagi?” ujarnya.

Dua Prinsip Hukum yang Berbenturan

Meski demikian, Andre juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang mungkin dirugikan.

“Kasus ini membenturkan dua prinsip penting dalam hukum perdata: kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak yang sah,” jelasnya.

Sebelumnya, tanah sengketa ini telah melalui proses hukum panjang hingga Putusan MA RI No.1033 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 Mei 2023.

Namun, menurut Andre, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut dan baru mengetahui fakta kepemilikan saat tahap konstatering.

Jika klaim kepemilikan Agustinus Fanggi terbukti sah, pengadilan berpotensi menunda eksekusi hingga perlawanan hukum ini memiliki putusan tetap. ***




Wakil Wali Kota Kupang Tekankan Etika dan Keteladanan ASN Lewat Bimtek Keprotokolan

Kupang, nwartapedia.com – Pemerintah Kota Kupang terus mendorong peningkatan profesionalisme dan etika aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc., saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keprotokolan bagi pegawai di lingkungan Pemkot Kupang, yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan bertema Meneguhkan Etika Pelayanan dan Keteladanan melalui Keprotokolan yang Humanis dan Melayani ini diikuti oleh 107 peserta, terdiri atas ASN dari berbagai perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, serta mahasiswa magang dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA) dan siswa SMK Negeri 2 Kupang.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Serena menegaskan bahwa keprotokolan bukan hanya soal tata upacara atau seremonial, melainkan mencerminkan wajah birokrasi yang beretika, tertib, dan melayani.

“Keprotokolan adalah tata rasa dan tata sikap tentang bagaimana kita menampilkan wajah birokrasi, bagaimana kita beretika, berkomunikasi, dan melayani dengan hati. Prinsip dasar pemerintahan adalah melayani to govern is to serve,” ujar Serena.

Ia menambahkan, keberhasilan sebuah kegiatan pemerintahan tidak diukur dari kemegahannya, tetapi dari bagaimana tamu dan peserta merasa dihargai serta dari sikap santun aparatur pemerintah dalam setiap interaksi.

Serena juga mengingatkan pentingnya kesederhanaan dan menjauhi perilaku pamer di kalangan ASN.

“Kita harus menampilkan pelayanan yang tulus dan etika yang baik. Pemerintah hadir bukan sebagai penguasa, tetapi sebagai pelayan masyarakat. Mari kita mulai dari diri sendiri dari cara berpakaian, berbicara, hingga bersikap,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang yang dinilai terus berinovasi dan menunjukkan peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan pemerintahan serta publikasi media.

“Terima kasih kepada seluruh panitia atas pelaksanaan kegiatan ini. Semoga menjadi ruang pembelajaran yang memperkaya pengetahuan dan memperkuat semangat pelayanan publik yang beretika dan humanis,” ungkap Serena.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Daud Noftianus Nafi, S.STP., M.M., dalam laporannya menjelaskan bahwa keprotokolan merupakan bagian penting dari citra pemerintahan yang profesional.

Menurutnya, keprotokolan tidak hanya berkaitan dengan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, tetapi juga menjadi simbol etika pelayanan publik yang sopan, disiplin, dan berempati.

“Melalui Bimtek ini, kami berharap ASN dapat memahami prinsip-prinsip dasar protokol sekaligus menumbuhkan karakter aparatur yang berintegritas, komunikatif, dan melayani dengan hati,” ujar Daud.

Kegiatan Bimtek yang berlangsung selama dua hari, 29–30 Oktober 2025, menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, antara lain Sandra Erawanto, S.STP., M.Pub.Pol., Widyaiswara dan pakar keprotokolan serta etika pergaulan internasional; Christina T. Weking, M.Hum. dari Balai Bahasa Provinsi NTT; dan Dwi Indriani, S.Tr.IP., Penata Keprotokolan dari Kementerian Dalam Negeri.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kupang berharap seluruh peserta dapat menjadi contoh dalam penerapan etika pelayanan publik dan mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip keprotokolan secara profesional di setiap kegiatan pemerintahan. ***




PDAM Kota Kupang Perkuat Layanan Publik Lewat Bimtek Hubungan Pelanggan Bersama Radio Trilolpk

Kupang nwartapedia.com  –  Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Kapasitas Bagian Hubungan Langganan.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Radio Trilolpk yang berlangsung di Aula Radio Trilolpk Kupang pada Kamis (30/10/2025).

Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa bimtek ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemampuan komunikasi, pelayanan, serta membangun hubungan yang harmonis dengan pelanggan.

“Ini momentum yang sangat berharga bagi kami. Setelah sebelumnya kami melaksanakan bimtek serupa untuk bagian keuangan, kali ini fokus diberikan kepada teman-teman bagian hubungan pelanggan,”ungkap Isidorus. 

“Kadang kita merasa sudah paham banyak hal, namun saat berinteraksi dengan masyarakat, kita menyadari masih banyak yang perlu dipelajari. Karena itu, kegiatan ini menjadi ruang untuk belajar bersama, mendengarkan masukan, dan memperbaiki diri,”tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi Perumda Air Minum Kota Kupang, terdapat tiga pilar utama pelayanan, salah satunya adalah hubungan pelanggan.

Melalui bimtek ini, diharapkan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan seluruh pegawai semakin meningkat, sehingga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga mengajak petugas pembaca meteran untuk ikut hadir. Mereka ini adalah garda terdepan yang setiap hari bertemu pelanggan. Kadang mereka menghadapi situasi yang tidak mudah dimarahi pelanggan atau mendapat sambutan kurang baik. Tapi di sisi lain, kita juga menerima keluhan bahwa petugas kita kurang komunikatif. Maka dari itu, kegiatan seperti ini penting untuk kita saling berdiskusi dan belajar memperbaiki diri,” jelasnya.

Isidorus menekankan bahwa pelanggan merupakan aset utama perusahaan yang harus dijaga dengan baik.

“Kalau kita tidak menjaga aset ini, kita sendiri yang rugi. Pelayanan yang baik akan membuat pelanggan kita tetap setia dan percaya. Jangan sampai mereka lebih memilih layanan lain karena merasa tidak puas dengan kita. Komunikasi yang baik adalah kunci agar pelanggan merasa diperhatikan dan dihargai,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Radio Trilolpk, Pater Dismas Mauk, SVD, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama yang terjalin antara Radio Trilolpk dan Perumda Air Minum Kota Kupang.

“Kami sangat senang bisa menjadi bagian dari kegiatan ini. Radio Trilolpk tidak hanya berperan sebagai media informasi, tetapi juga sebagai mitra pengembangan kapasitas sumber daya manusia di daerah. Kerja sama ini menjadi contoh sinergi yang positif antara lembaga penyiaran dan institusi pelayanan publik,” ujar Pater Dismas.

Dalam kegiatan bimtek tersebut, dihadirkan dua narasumber utama, yakni Pater Dismas Mauk, SVD, yang membawakan materi “Komunikasi Efektif sebagai Kunci Sukses Hubungan Pelanggan”, serta Ernny Yasinta, dengan materi “Peran Humas dalam Menunjang Visi Perusahaan”.

Keduanya didampingi oleh narasumber pendukung Maria V. D. P. Swan dan Robertus Fahik, yang turut memberikan perspektif praktis dan inspiratif dalam membangun komunikasi publik yang efektif.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta membagikan pengalaman lapangan serta strategi untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Dengan terselenggaranya bimtek ini, Perumda Air Minum Kota Kupang berharap seluruh pegawai, terutama bagian hubungan pelanggan, mampu menjadi garda depan pelayanan publik yang profesional, komunikatif, dan berintegritas demi mewujudkan layanan air bersih yang prima dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Kupang. (MI)