Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Jakarta, nwartapedia.com – BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha terbaik di Indonesia yang dinilai paling berkomitmen dalam menjalankan kewajiban kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghargaan tersebut diberikan melalui ajang Satya JKN Award 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerja bukan hanya bentuk kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas terbentuk. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran akan tanggung jawab sosial,” ujar Ghufron.
Ghufron juga menyampaikan bahwa hingga 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan pekerja penerima upah (PPU) baik di sektor publik maupun swasta.
Menurutnya, pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran badan usaha yang patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga membantu mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) dan keberlanjutan Program JKN.
“Setiap pekerja berhak atas jaminan kesehatan. Karena itu, kami terus mendorong seluruh badan usaha agar memastikan para pekerjanya terlindungi dalam Program JKN,” tambah Ghufron.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam sambutannya menyebut penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang berkomitmen melindungi kesejahteraan pekerja.
“Komitmen ini sejalan dengan amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan badan usaha mendukung keberlanjutan JKN adalah bentuk gotong royong dan investasi jangka panjang bagi produktivitas pekerja,” kata Cak Imin.
Cak Imin menambahkan, Satya JKN Award diharapkan menjadi pendorong untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, memperkuat kualitas layanan, dan mempererat sinergi lintas sektor demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjamin objektivitas dan transparansi.
Penilaian dilakukan berdasarkan indikator kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi sosial perusahaan.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menegaskan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan dan lembaga hukum dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha.
“Kami terus memperkuat upaya hukum baik preventif maupun litigasi untuk mendukung keberhasilan Program JKN. Kepatuhan seharusnya menjadi budaya perusahaan, bukan sekadar kewajiban hukum,” tegas Rudi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperluas perlindungan bagi pekerja formal maupun informal sebagai bagian dari transformasi sistem ketenagakerjaan nasional.
“Seluruh pekerja berhak atas jaminan sosial yang layak. Mari kita bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Deputi III Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan JKN.
“Kami berkomitmen mengawal agar Program JKN terus berjalan baik. BPJS Kesehatan harus memaksimalkan sumber daya demi peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta,” pungkas Syska.
Melalui Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan meneguhkan semangat gotong royong nasional dalam memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan.
Program ini menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun sistem jaminan sosial yang kuat, adil, dan berkelanjutan. ***