Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan Eksekusi, Andre Lado Tegaskan Agustinus Fanggi Pemilik Sah Tanah di Lampu Merah Oesapa

Kupang,nwartapedia.com — Sengketa kepemilikan lahan di kawasan strategis Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali menjadi sorotan publik.

Melalui kuasa hukumnya Andre Lado, S.H., warga bernama Agustinus Fanggi resmi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap objek tanah seluas 535 meter persegi yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Kupang karena pihak Agustinus Fanggi mengklaim sebagai pembeli sah atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2287/Oesapa, hasil kesepakatan jual beli dengan Paulus Kou (terlawan VII) sejak tahun 2007.

Pembelian Disertai Bukti Pembayaran dan Itikad Baik

Dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media pada Senin (13/10/2025), Andre Lado menegaskan bahwa transaksi jual beli antara kliennya dan Paulus Kou dilakukan secara sah serta disertai bukti pembayaran yang sah di mata hukum.

“Klien saya telah menunjukkan itikad baik sebagai pembeli dengan melakukan pembayaran secara bertahap, yaitu Rp25 juta pada 20 April 2007 dan Rp25 juta pada 27 Desember 2008, dari total harga Rp350 juta. Sisanya akan dilunasi ketika sertifikat tanah dibawa ke notaris untuk penandatanganan akta jual beli,” jelas Andre.

Namun hingga tahun 2015, sertifikat tersebut belum juga diserahkan kepada Agustinus Fanggi karena disebut masih berada di tangan pihak lain.

Sudah Ditempati dan Dibangun Sejak 2017

Sejak tahun 2017, Agustinus Fanggi diketahui telah menempati dan membangun lima unit kamar kos permanen berukuran 3×4 meter di atas lahan tersebut.

Bangunan itu digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha kecil, dan keberadaannya diketahui secara terbuka oleh masyarakat sekitar.

Namun, pada 4 Agustus 2025, pihak Pengadilan Negeri Kupang melakukan pemeriksaan lokasi untuk eksekusi lahan terkait putusan perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2021/PN KPG, di mana Paulus Kou (terlawan VII) dinyatakan kalah.

Andre Lado menuturkan bahwa kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut dan baru mengetahui adanya proses hukum itu ketika petugas datang ke lokasi.

“Klien kami tidak pernah dilibatkan atau diberitahu tentang perkara sebelumnya. Karena itu, pelaksanaan eksekusi atas objek tanah yang telah dibeli dan ditempati sejak lama jelas berpotensi melanggar hak hukum klien kami,” tegas Andre.

Isi Gugatan Perlawanan

Dalam gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kupang, pihak Agustinus Fanggi meminta majelis hakim untuk:

  1. Menyatakan sah jual beli antara Agustinus Fanggi dan Paulus Kou atas tanah objek sengketa.
  2. Menyatakan sah kwitansi pembayaran sebagai bukti transaksi jual beli.
  3. Mengakui hak tinggal dan hak atas bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut.
  4. Menunda eksekusi tanah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Gugatan tersebut juga mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126K/Sip/1976 dan Nomor 1248 K/Pid/2019, yang menegaskan bahwa perjanjian jual beli tetap sah meskipun akta belum dibuat selama syarat-syarat materil terpenuhi, serta eksekusi atas objek yang disengketakan pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menanti Keadilan dari Pengadilan

Hingga berita ini diturunkan, proses perlawanan eksekusi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang. Pihak Agustinus Fanggi berharap majelis hakim dapat menilai fakta hukum secara objektif, mengingat dirinya telah menempati, membangun, dan memanfaatkan lahan tersebut secara sah dan terbuka sejak 2007.

“Kami percaya pada asas keadilan. Harapan kami, pengadilan dapat menegakkan hukum secara adil dan tidak merugikan warga yang telah beritikad baik,” tutup Andre Lado. (***)