Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang Tegaskan Disiplin dan Budaya Kerja Positif Pegawai

Kupang, Nwartapedia.com – Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, menegaskan komitmennya untuk memperkuat budaya kerja positif dan disiplin di lingkungan Perumda.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, usai peluncuran Program Promo Pemasangan Sambungan Baru di halaman kantor Perumda, Senin (13/10/2025).

Isidorus menjelaskan bahwa sejak dilantik, dirinya berupaya menindaklanjuti pesan penting dari Wali Kota Kupang untuk membangun etos kerja dan kedisiplinan pegawai.

“Pesan Bapak Wali Kota waktu saya dilantik itu sudah saya jalankan. Setiap Senin dan Jumat saya turun langsung ke lapangan untuk melihat kinerja pegawai, memotivasi, dan memastikan pelayanan berjalan baik,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai lembaga pelayanan publik, disiplin dan kehadiran tepat waktu adalah hal mendasar yang harus dijaga.

“Jangan sampai masyarakat datang lebih dulu daripada petugas. Kita harus melayani dengan profesional dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Saat ini, Perumda tengah melakukan penataan struktur kepegawaian untuk memastikan setiap pegawai bekerja sesuai kapasitas dan fungsi masing-masing. Dari total 91 pegawai, terdiri atas 81 ASN dan 10 tenaga harian lepas (THL).

Selain pembenahan internal, Isidorus juga menjalin kerja sama dengan BPKP guna memperkuat sistem tata kelola dan akuntabilitas keuangan.

Ia menambahkan, komunikasi juga dibangun dengan beberapa lembaga internasional yang sebelumnya terlibat dalam penyusunan Rencana Pengamanan Air (Water Safety Plan).

Dalam kesempatan tersebut, Isidorus berpesan agar seluruh pegawai menumbuhkan rasa memiliki terhadap instansi tempat mereka bekerja.

“Cintai rumah ini. Kalau kalian menjaga tempat kerja ini dengan baik, maka rumah tangga kalian juga akan aman dan bahagia,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin kehadiran. Dari hasil evaluasi, tercatat 31 pegawai tidak hadir tanpa alasan dalam sebulan terakhir.

“Saya sudah minta ditelusuri penyebabnya. Kita ini pelayan publik, jadi tanggung jawab dan tata krama kerja harus dijaga,” tegasnya.

Isidorus menutup dengan ajakan agar seluruh pegawai mempertahankan semangat kerja positif yang mulai terbangun.

“Kita bahkan mendapat apresiasi dari Penjabat Sekda Kota Kupang karena kinerja semakin baik. Ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan,” pungkasnya. (MI)




Warga Antusias Sambut Promo Pemasangan Baru PDAM Kota Kupang, Irenius Take Jadi Pelanggan Pertama

Kuoang,nwartapedia.com  — Antusiasme warga Kota Kupang menyambut program promo pemasangan sambungan baru Perumda Air Minum Kota Kupang terlihat sejak hari pertama peluncurannya.

Salah satunya datang dari Irenius Take, warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, yang tercatat sebagai pelanggan pertama dalam program promo tersebut.

Program yang resmi diluncurkan oleh Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, pada Senin (13/10/2025) di halaman depan kantor PDAM Kota Kupang ini menawarkan potongan biaya signifikan dari Rp2.500.000 menjadi hanya Rp1.500.000 per paket sambungan baru.

Irenius mengaku mengetahui informasi promo tersebut dari teman-temannya yang bekerja di kantor PDAM. Tanpa menunggu lama, ia langsung datang untuk mendaftar dan melunasi biaya pemasangan.

“Saya dengar dari teman-teman di kantor PDAM, langsung saya datang istilahnya jemput bola. Saya bayar lunas supaya tidak ada beban lagi, tinggal tunggu pemasangan,” ujar Irenius.

Sebagai pekerja serabutan, Irenius mengaku sangat terbantu dengan adanya program promo ini. Ia juga mengajak masyarakat Kota Kupang untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Selama ini saya pakai air tangki 6.000 liter setiap bulan. Dengan promo ini, lebih hemat dan bisa punya sambungan air sendiri. Saya ajak masyarakat Kota Kupang segera ikut program bagus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, menjelaskan bahwa promo ini berlaku mulai 13 Oktober hingga 31 Desember 2025. Program ini merupakan bentuk komitmen Perumda dalam memperluas akses air bersih bagi masyarakat dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Biaya reguler sebelumnya Rp2,5 juta, tetapi dengan promo ini masyarakat cukup membayar Rp1,5 juta. Ada potongan sekitar Rp1 juta. Calon pelanggan bisa membayar uang muka Rp800 ribu, dan sisanya dicicil hingga tujuh kali,” jelas Isidorus.

Ia menambahkan, tujuan utama dari promo ini adalah agar semakin banyak warga Kota Kupang dapat menikmati layanan air bersih.

Perumda juga akan melakukan sosialisasi melalui media sosial, serta bekerja sama dengan para camat dan lurah untuk menyebarkan informasi ke masyarakat di tiap wilayah.

Selain fokus pada penambahan sambungan baru, Perumda juga tengah berupaya mengatasi permasalahan jaringan perpipaan tua yang menyebabkan kebocoran dan kehilangan air.

“Berdasarkan data per September 2025, tingkat kehilangan air mencapai 27 persen. Ini karena banyak pipa yang sudah tua dan bocor. Kami berharap dukungan Pemerintah Kota Kupang dan BKD untuk program peremajaan pipa di segmen-segmen kritis,” ungkapnya.

Isidorus berharap, program promo sambungan baru ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga selama tiga bulan ke depan, sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi air bersih di Kota Kupang. (MI)




Gubernur NTT Melki Laka Lena: Setiap Rupiah Anggaran Harus Berdampak bagi Publik

Kupang,nwartapedia.com  — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Retret Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang sebelumnya digelar di Universitas Pertahanan (Unhan) Belu.

Penutupan kegiatan tersebut berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, pada Senin (13/10/2025) siang.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa hasil dari kegiatan retret itu diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

 “Kita memastikan seluruh hasil dari Unhan, baik dalam memperbaiki tata kelola maupun pelayanan kita masing-masing,” ujar Gubernur Melki.

Retret ASN Dorong Perubahan dan Kolaborasi

Gubernur Melki menyebutkan bahwa kegiatan retret tersebut diikuti oleh lebih dari 600 ASN yang terdiri dari pejabat struktural di berbagai instansi Pemprov NTT. Ia berharap para peserta retret dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang diperoleh selama kegiatan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor.

 “Tidak boleh lagi ada kerja sendiri-sendiri. Lupakan ego dan perkuat kerja sama. Kita butuh kolaborasi untuk mencapai hasil terbaik,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja ASN, terutama pejabat eselon II, III, dan IV yang disebutnya sebagai motor penggerak dan motor perubahan birokrasi ke depan.

“Pencapaian per minggu harus dihitung secara cermat. Setiap pejabat harus tahu sejauh mana kontribusinya terhadap pelayanan publik,” imbuhnya.

Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki juga menyoroti pentingnya efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah.

 “Di tengah pembatasan anggaran, kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar berdampak bagi kebutuhan publik,” tandasnya.

Sebagai contoh, ia menyebut pelaksanaan Tour de EnTeTe, yang meski hanya menggunakan anggaran kurang dari Rp15 miliar, justru mampu mendatangkan alokasi dana sebesar Rp186 miliar untuk perbaikan jalan yang dilalui peserta lomba balap sepeda tersebut.

“Program apa, dampaknya apa, biayanya berapa — semua harus terukur. Setiap kritik masyarakat harus dijawab dengan kinerja,” tegas Gubernur Melki.

Menuju Transformasi Birokrasi Produktif

Lebih lanjut, Gubernur Melki menekankan pentingnya transformasi birokrasi dari pola kerja konvensional menjadi birokrasi yang adaptif, inovatif, dan berjiwa entrepreneur.

 “Kita harus bertransformasi dari birokrasi yang biasa-biasa saja menjadi birokrasi yang berjiwa entrepreneur. Ke depan, tugas kita adalah melahirkan banyak pengusaha di berbagai bidang agar nilai tambah dan hilirisasi ekonomi bisa terjadi di masyarakat,” pungkasnya.

Dengan semangat tersebut, Pemprov NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Melki berkomitmen menjadikan ASN sebagai agen perubahan yang tidak hanya melayani, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekonomi rakyat melalui kolaborasi dan kerja nyata. ***




Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan Eksekusi, Andre Lado Tegaskan Agustinus Fanggi Pemilik Sah Tanah di Lampu Merah Oesapa

Kupang,nwartapedia.com — Sengketa kepemilikan lahan di kawasan strategis Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali menjadi sorotan publik.

Melalui kuasa hukumnya Andre Lado, S.H., warga bernama Agustinus Fanggi resmi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap objek tanah seluas 535 meter persegi yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Kupang karena pihak Agustinus Fanggi mengklaim sebagai pembeli sah atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2287/Oesapa, hasil kesepakatan jual beli dengan Paulus Kou (terlawan VII) sejak tahun 2007.

Pembelian Disertai Bukti Pembayaran dan Itikad Baik

Dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media pada Senin (13/10/2025), Andre Lado menegaskan bahwa transaksi jual beli antara kliennya dan Paulus Kou dilakukan secara sah serta disertai bukti pembayaran yang sah di mata hukum.

“Klien saya telah menunjukkan itikad baik sebagai pembeli dengan melakukan pembayaran secara bertahap, yaitu Rp25 juta pada 20 April 2007 dan Rp25 juta pada 27 Desember 2008, dari total harga Rp350 juta. Sisanya akan dilunasi ketika sertifikat tanah dibawa ke notaris untuk penandatanganan akta jual beli,” jelas Andre.

Namun hingga tahun 2015, sertifikat tersebut belum juga diserahkan kepada Agustinus Fanggi karena disebut masih berada di tangan pihak lain.

Sudah Ditempati dan Dibangun Sejak 2017

Sejak tahun 2017, Agustinus Fanggi diketahui telah menempati dan membangun lima unit kamar kos permanen berukuran 3×4 meter di atas lahan tersebut.

Bangunan itu digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha kecil, dan keberadaannya diketahui secara terbuka oleh masyarakat sekitar.

Namun, pada 4 Agustus 2025, pihak Pengadilan Negeri Kupang melakukan pemeriksaan lokasi untuk eksekusi lahan terkait putusan perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2021/PN KPG, di mana Paulus Kou (terlawan VII) dinyatakan kalah.

Andre Lado menuturkan bahwa kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut dan baru mengetahui adanya proses hukum itu ketika petugas datang ke lokasi.

“Klien kami tidak pernah dilibatkan atau diberitahu tentang perkara sebelumnya. Karena itu, pelaksanaan eksekusi atas objek tanah yang telah dibeli dan ditempati sejak lama jelas berpotensi melanggar hak hukum klien kami,” tegas Andre.

Isi Gugatan Perlawanan

Dalam gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kupang, pihak Agustinus Fanggi meminta majelis hakim untuk:

  1. Menyatakan sah jual beli antara Agustinus Fanggi dan Paulus Kou atas tanah objek sengketa.
  2. Menyatakan sah kwitansi pembayaran sebagai bukti transaksi jual beli.
  3. Mengakui hak tinggal dan hak atas bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut.
  4. Menunda eksekusi tanah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Gugatan tersebut juga mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126K/Sip/1976 dan Nomor 1248 K/Pid/2019, yang menegaskan bahwa perjanjian jual beli tetap sah meskipun akta belum dibuat selama syarat-syarat materil terpenuhi, serta eksekusi atas objek yang disengketakan pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menanti Keadilan dari Pengadilan

Hingga berita ini diturunkan, proses perlawanan eksekusi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang. Pihak Agustinus Fanggi berharap majelis hakim dapat menilai fakta hukum secara objektif, mengingat dirinya telah menempati, membangun, dan memanfaatkan lahan tersebut secara sah dan terbuka sejak 2007.

“Kami percaya pada asas keadilan. Harapan kami, pengadilan dapat menegakkan hukum secara adil dan tidak merugikan warga yang telah beritikad baik,” tutup Andre Lado. (***)