ASN Kota Kupang Diminta Jadi Teladan Terapkan Kebijakan Pembatasan Musik Malam
Kupang, nwartapedia.com — Asisten I Setda Kota Kupang yang juga Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kota Kupang, Ignas Lega, memimpin apel kekuatan bersama aparatur sipil negara (ASN) lingkup Jalan Perintis Kemerdekaan di halaman Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (6/10/2025).
Dalam arahannya, Ignas Lega menegaskan pentingnya peran ASN sebagai teladan dalam menerapkan Instruksi Wali Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas musik dan hiburan malam hari.
“Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi contoh dalam menaati aturan. Kebijakan ini bukan untuk melarang hiburan, tetapi demi menjaga ketertiban, ketenangan, dan kenyamanan masyarakat,” tegas Ignas Lega di hadapan peserta apel.
Instruksi tersebut mengatur bahwa seluruh kegiatan musik dan hiburan dengan suara keras di ruang publik, tempat usaha, maupun lingkungan permukiman harus dihentikan paling lambat pukul 22.00 WITA.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana malam yang lebih kondusif, terutama di kawasan padat penduduk.
Ignas Lega juga menekankan bahwa dukungan ASN menjadi kunci dalam keberhasilan penerapan aturan ini.
“Kita mulai dari diri sendiri. Kalau ASN patuh, masyarakat pasti ikut,” ujarnya menutup apel pagi.
Sebelumnya, Wali Kota Kupang Cristian Widodo menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir sebagai bentuk respons terhadap banyaknya keluhan warga mengenai gangguan suara keras dari acara musik dan hiburan malam, khususnya pada akhir pekan.
Menurutnya, berbagai laporan yang masuk ke Dinas Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunjukkan bahwa kegiatan musik hingga larut malam kerap mengganggu waktu istirahat warga, anak sekolah, serta para lansia.
“Kupang adalah kota yang sedang tumbuh, tapi jangan sampai perkembangan hiburan merusak kenyamanan hidup bersama. Kita ingin kota ini tetap aman dan ramah bagi semua usia,” ujar Wali Kota Cristian Widodo.
Pemerintah Kota Kupang juga telah menugaskan Satpol PP bersama aparat kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pengawasan rutin dan peneguran langsung kepada pihak yang melanggar.
Bila peringatan tidak diindahkan, pelaku usaha hiburan malam dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. (Disdikbud)