Kasat Lantas Polres Kupang Kota: Pembatasan Jam Malam Demi Keselamatan Warga, Bukan Sekadar Larangan
Kupang, nwartapedia.com — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kupang Kota, KOMPOL Sudirman, S.Sos, menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang tentang pembatasan aktivitas malam. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan warga, melainkan melindungi keselamatan masyarakat, terutama dari risiko kecelakaan akibat pengaruh minuman keras (miras).
Kasat Lantas mengungkapkan, berdasarkan data dua tahun terakhir, angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kupang Kota menunjukkan peningkatan signifikan.
Hingga Oktober 2025, tercatat 437 kasus kecelakaan lalu lintas, terdiri dari 228 kecelakaan ganda dan 209 kecelakaan tunggal. Dari total tersebut, 15 orang meninggal dunia, dan 10 di antaranya terkait pengaruh miras.
“Artinya, lebih dari separuh korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal disebabkan miras, dan sebagian besar terjadi lewat tengah malam, di atas pukul 24.00 Wita,” jelas KOMPOL Sudirman.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat 114 kasus kecelakaan dengan 37 korban jiwa, di mana 9 korban meninggal akibat miras. Data tahun 2025, menurutnya, menunjukkan tren peningkatan baik jumlah kasus maupun fatalitas.
“Sekarang di tahun 2025 sudah ada 10 korban meninggal akibat miras, dan tahun belum berakhir,” tambahnya.
Kebijakan SE Wali Kota Sejalan dengan Langkah Kepolisian
KOMPOL Sudirman menilai, pembatasan waktu pesta dan kegiatan malam sebagaimana diatur dalam SE Wali Kota Kupang merupakan langkah realistis dan sejalan dengan kebijakan kepolisian.
“Selama ini izin keramaian dari kepolisian memang sudah membatasi pesta hingga pukul 24.00 Wita. Edaran Wali Kota justru memperjelas aturan, dengan batas musik sampai pukul 22.00 dan pesta sampai pukul 24.00. Jadi kebijakan ini mendukung kerja kami di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tradisi pesta malam memang bagian dari budaya masyarakat NTT, namun keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama.
“Kita tahu pesta adalah tradisi, tapi keselamatan manusia jauh lebih penting. Ini soal nyawa,” tegasnya.
Ajak Semua Pihak Sosialisasikan Edaran
Lebih lanjut, KOMPOL Sudirman mengajak semua elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga media massa untuk turut menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Kupang agar masyarakat memahami esensi kebijakan tersebut.
“Kalau kita semua bergerak bersama, cepat atau lambat masyarakat akan menyesuaikan. Karena kita berbicara berdasarkan data nyata di lapangan, bukan sekadar opini,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga berkomitmen menyelamatkan masyarakat dari risiko kecelakaan dan tindakan membahayakan lainnya.
“Kami mendukung total setiap langkah pemerintah daerah yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya dalam bidang keselamatan lalu lintas,” pungkasnya. (*)