HMI Kupang: Pembatasan Jam Malam Wujud Kepedulian Pemerintah Jaga Ketertiban dan Kesejahteraan Warga

Kupang, nwartapedia.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang menyampaikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang mengenai pembatasan jam malam dan penghentian musik pesta pada pukul 22.00 WITA.

Menurut HMI, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan terhadap tradisi atau budaya lokal, tetapi langkah progresif pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan hak publik, demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, serta kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.

Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Muhamad Farid Ridha, dalam keterangan persnya Jumat (3/10/2025) menegaskan bahwa aturan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat urban yang menginginkan lingkungan kondusif untuk beristirahat setelah beraktivitas seharian.

“Musik pesta hingga larut malam sering kali mengganggu ketenangan keluarga, pelajar, dan pekerja. Bahkan, tak jarang menimbulkan gesekan sosial akibat kebisingan dan konsumsi alkohol berlebihan,” tegas Farid.

Ia menilai, pembatasan jam malam justru menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kualitas hidup warga dan menumbuhkan budaya saling menghormati di tengah masyarakat yang majemuk.

Selain aspek sosial, HMI juga menyoroti manfaat ekonomi dari penerapan kebijakan tersebut.

Menurut Farid, pembatasan jam malam dapat membantu menjaga produktivitas pekerja dan pelaku usaha, sekaligus mendorong penyelenggara acara lebih disiplin dan profesional dalam mengatur waktu kegiatan.

“Ketika aktivitas malam berlangsung lebih tertib, masyarakat bisa beristirahat dengan cukup, produktivitas meningkat, dan biaya sosial akibat gangguan atau konflik bisa ditekan,” jelasnya.

HMI Kupang menilai kebijakan Wali Kota Kupang ini mencerminkan pemerintahan yang berpihak pada kebutuhan publik dan berkomitmen membangun tata kota yang tertib serta harmonis.

Menurut Farid, SE tersebut merupakan contoh nyata kepemimpinan yang responsif terhadap keluhan masyarakat, terutama soal kebisingan pesta malam yang selama ini sering dikeluhkan.

“Langkah Wali Kota Kupang menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan bersama. Ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk tanggung jawab sosial pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, HMI mengajak seluruh elemen masyarakat  mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga pelaku usaha untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan kebijakan ini.

HMI juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemkot Kupang dalam sosialisasi dan edukasi publik agar kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan.

“Jika diterapkan secara konsisten dan disertai kesadaran bersama, aturan ini tidak hanya menjaga ketenangan warga, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial di Kota Kupang,” tutup Farid. ***