Ferdy Hasiman: Kebijakan Pembatasan Jam Malam Dinilai Langkah Smart Menuju Kota Kupang yang Modern dan Produktif

Kupang, nwartapedia.com —  Kebijakan Pemerintah Kota Kupang terkait pembatasan aktivitas malam hari, termasuk penghentian musik pesta pada pukul 22.00 WITA, kembali menuai dukungan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah smart yang sejalan dengan visi Kota Kupang menuju “Smart City” bukan hanya cerdas secara pembangunan fisik, tetapi juga dalam membentuk masyarakat yang berperilaku cerdas, kompetitif, dan produktif.

Menurut pandangan Pengamat Ekonomi dan Politik Nasional, Ferdy Hasiman, penerapan aturan ini sangat tepat karena mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup yang lebih sehat dan tertib.

“Kota Kupang menuju smart city. Smart city itu bukan hanya soal pembangunan fisiknya yang cerdas, tetapi manusianya juga harus smart, kompetitif, dan produktif,”ketika dihubungi media ini pada Sabtu (4/10/2025).

Ia menegaskan, kebiasaan berpesta hingga larut malam dan memutar musik keras hingga dini hari justru menghambat produktivitas dan mengganggu ketenangan warga lain.

“Kalau mau kompetitif dan produktif, kebiasaan seperti itu harus diatur. Kota yang bising dan tidak bisa diatur bukan kota sehat, tapi kota yang sakit. Aturan ini justru mendidik masyarakat agar lama-lama terbiasa hidup tertib,” tambahnya.

Selain aspek sosial, kebijakan ini juga dinilai berdampak positif bagi perekonomian daerah. Kota yang aman, tenang, dan tertib akan menarik lebih banyak investor.

“Investor tidak akan mau masuk ke kota yang bising dan penuh huru-hara. Aturan ini sangat brilian secara ekonomi karena membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi dunia usaha,” jelasnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa masyarakat yang menolak aturan tersebut adalah mereka yang masih ingin hidup dalam ketidakteraturan.

“Hanya orang yang nyaman hidup dalam ketidakteraturan yang menolak aturan ini. Padahal, ketertiban dan kedisiplinan adalah ciri kota yang maju dan berperadaban.”tutupnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang diharapkan mampu menciptakan tatanan masyarakat yang lebih disiplin, produktif, dan siap menyongsong transformasi menuju Kota Kupang yang cerdas dan berdaya saing tinggi. (MI)




HMI Kupang: Pembatasan Jam Malam Wujud Kepedulian Pemerintah Jaga Ketertiban dan Kesejahteraan Warga

Kupang, nwartapedia.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang menyampaikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang mengenai pembatasan jam malam dan penghentian musik pesta pada pukul 22.00 WITA.

Menurut HMI, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan terhadap tradisi atau budaya lokal, tetapi langkah progresif pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan hak publik, demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, serta kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.

Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Muhamad Farid Ridha, dalam keterangan persnya Jumat (3/10/2025) menegaskan bahwa aturan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat urban yang menginginkan lingkungan kondusif untuk beristirahat setelah beraktivitas seharian.

“Musik pesta hingga larut malam sering kali mengganggu ketenangan keluarga, pelajar, dan pekerja. Bahkan, tak jarang menimbulkan gesekan sosial akibat kebisingan dan konsumsi alkohol berlebihan,” tegas Farid.

Ia menilai, pembatasan jam malam justru menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kualitas hidup warga dan menumbuhkan budaya saling menghormati di tengah masyarakat yang majemuk.

Selain aspek sosial, HMI juga menyoroti manfaat ekonomi dari penerapan kebijakan tersebut.

Menurut Farid, pembatasan jam malam dapat membantu menjaga produktivitas pekerja dan pelaku usaha, sekaligus mendorong penyelenggara acara lebih disiplin dan profesional dalam mengatur waktu kegiatan.

“Ketika aktivitas malam berlangsung lebih tertib, masyarakat bisa beristirahat dengan cukup, produktivitas meningkat, dan biaya sosial akibat gangguan atau konflik bisa ditekan,” jelasnya.

HMI Kupang menilai kebijakan Wali Kota Kupang ini mencerminkan pemerintahan yang berpihak pada kebutuhan publik dan berkomitmen membangun tata kota yang tertib serta harmonis.

Menurut Farid, SE tersebut merupakan contoh nyata kepemimpinan yang responsif terhadap keluhan masyarakat, terutama soal kebisingan pesta malam yang selama ini sering dikeluhkan.

“Langkah Wali Kota Kupang menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan bersama. Ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk tanggung jawab sosial pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, HMI mengajak seluruh elemen masyarakat  mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga pelaku usaha untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan kebijakan ini.

HMI juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemkot Kupang dalam sosialisasi dan edukasi publik agar kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan.

“Jika diterapkan secara konsisten dan disertai kesadaran bersama, aturan ini tidak hanya menjaga ketenangan warga, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial di Kota Kupang,” tutup Farid. ***




Kasat Lantas Polres Kupang Kota: Pembatasan Jam Malam Demi Keselamatan Warga, Bukan Sekadar Larangan

Kupang, nwartapedia.com — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kupang Kota, KOMPOL Sudirman, S.Sos, menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang tentang pembatasan aktivitas malam. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan warga, melainkan melindungi keselamatan masyarakat, terutama dari risiko kecelakaan akibat pengaruh minuman keras (miras).

Kasat Lantas mengungkapkan, berdasarkan data dua tahun terakhir, angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kupang Kota menunjukkan peningkatan signifikan.

Hingga Oktober 2025, tercatat 437 kasus kecelakaan lalu lintas, terdiri dari 228 kecelakaan ganda dan 209 kecelakaan tunggal. Dari total tersebut, 15 orang meninggal dunia, dan 10 di antaranya terkait pengaruh miras.

“Artinya, lebih dari separuh korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal disebabkan miras, dan sebagian besar terjadi lewat tengah malam, di atas pukul 24.00 Wita,” jelas KOMPOL Sudirman.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat 114 kasus kecelakaan dengan 37 korban jiwa, di mana 9 korban meninggal akibat miras. Data tahun 2025, menurutnya, menunjukkan tren peningkatan baik jumlah kasus maupun fatalitas.

“Sekarang di tahun 2025 sudah ada 10 korban meninggal akibat miras, dan tahun belum berakhir,” tambahnya.

Kebijakan SE Wali Kota Sejalan dengan Langkah Kepolisian
KOMPOL Sudirman menilai, pembatasan waktu pesta dan kegiatan malam sebagaimana diatur dalam SE Wali Kota Kupang merupakan langkah realistis dan sejalan dengan kebijakan kepolisian.

“Selama ini izin keramaian dari kepolisian memang sudah membatasi pesta hingga pukul 24.00 Wita. Edaran Wali Kota justru memperjelas aturan, dengan batas musik sampai pukul 22.00 dan pesta sampai pukul 24.00. Jadi kebijakan ini mendukung kerja kami di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tradisi pesta malam memang bagian dari budaya masyarakat NTT, namun keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama.

“Kita tahu pesta adalah tradisi, tapi keselamatan manusia jauh lebih penting. Ini soal nyawa,” tegasnya.
Ajak Semua Pihak Sosialisasikan Edaran

Lebih lanjut, KOMPOL Sudirman mengajak semua elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga media massa untuk turut menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Kupang agar masyarakat memahami esensi kebijakan tersebut.

“Kalau kita semua bergerak bersama, cepat atau lambat masyarakat akan menyesuaikan. Karena kita berbicara berdasarkan data nyata di lapangan, bukan sekadar opini,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga berkomitmen menyelamatkan masyarakat dari risiko kecelakaan dan tindakan membahayakan lainnya.

“Kami mendukung total setiap langkah pemerintah daerah yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya dalam bidang keselamatan lalu lintas,” pungkasnya. (*)




Cegah Rabies, 54 Anjing di Kelurahan Bello Divaksin Tim Gabungan Pemprov dan Pemkot Kupang

Kupang,nwartapedia.com   –  Upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran penyakit rabies di Kota Kupang terus digencarkan. Sabtu (4/10/2025), tim gabungan dari Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Dinas Pertanian Kota Kupang turun langsung ke RT 006 dan RT 007/RW 003, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, untuk melaksanakan vaksinasi massal.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 54 ekor anjing peliharaan warga berhasil divaksin rabies.

Dokter hewan drh. Nita Ninef, tenaga medis dari Dinas Peternakan Provinsi NTT yang memimpin kegiatan itu, menegaskan pentingnya vaksinasi bagi anjing sehat sebagai langkah pencegahan dini.

“Vaksin rabies bukan hanya melindungi anjing dari penyakit mematikan, tetapi juga mencegah penularan ke manusia maupun hewan lainnya. Dengan vaksinasi, anjing bisa hidup sehat dan sejahtera, termasuk pemiliknya yang ikut terlindungi,” jelas drh. Nita Ninef.

Ia menjelaskan, vaksin rabies bekerja dengan merangsang tubuh anjing membentuk antibodi untuk melawan virus apabila suatu saat terpapar. Berdasarkan data hingga 3 Oktober 2025, total sudah 16.371 ekor anjing di Kota Kupang mendapat vaksinasi sejak program ini dimulai pada 11 September 2014.

“Khusus untuk Kota Kupang, ada 14 tim yang bergerak. Masing-masing tim bertanggung jawab di tiga sampai empat kelurahan,” tambahnya.

Warga Antusias dan Beri Apresiasi

Kegiatan vaksinasi tersebut disambut antusias warga setempat. Salah satunya Suster Antonita Katarina, SSps, yang turut membawa anjing peliharaannya untuk divaksin.

“Kami merasa aman karena hewan peliharaan terlindungi. Lingkungan juga menjadi lebih sehat,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Minggus Takene, warga RT 006, yang menilai program ini membantu masyarakat memahami pentingnya vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan.

Sementara itu, Ketua RT 007, Abrahan Anton Lopo, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah yang telah turun langsung ke wilayahnya.

“Pemerintah hadir memberi kepastian kesehatan hewan peliharaan warga. Ini bentuk perhatian nyata terhadap keselamatan masyarakat,” katanya.

Sinergi Lintas Lembaga untuk NTT Bebas Rabies

Selain drh. Nita Ninef, kegiatan ini juga melibatkan Yapi Sanu dari Dinas Peternakan Provinsi NTT dan Erwin dari Dinas Pertanian Kota Kupang. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bukti bahwa penanggulangan rabies merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemilik hewan.

Data Dinas Peternakan Provinsi NTT menunjukkan bahwa kasus gigitan anjing masih menjadi perhatian serius di beberapa wilayah. Karena itu, program vaksinasi massal terus digelar untuk menekan risiko penularan rabies yang dapat berakibat fatal pada manusia.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif membawa anjing peliharaan ke lokasi vaksinasi dan memastikan hewan tetap terikat selama proses penyuntikan berlangsung.

Dengan langkah kolektif ini, diharapkan penularan rabies di Kota Kupang dapat ditekan, sehingga masyarakat bisa hidup lebih aman dan sehat bersama hewan peliharaannya.

(goe)




KADIN NTT Apresiasi Kolaborasi Bank Indonesia di Masa Kepemimpinan Agus Sistyo Widjajati

Kupang, nwartapedia.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bobby Lianto, memberikan apresiasi tinggi kepada Bank Indonesia (BI) atas kolaborasi yang terjalin selama masa kepemimpinan Agus Sistyo Widjajati sebagai Kepala Perwakilan BI NTT.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Bobby Lianto dalam pertemuan di Kantor KADIN NTT, di mana ia menyerahkan cenderamata penghargaan kepada Agus Sistyo Widjajati sebagai bentuk terima kasih atas dukungan dan sinergi BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Agus Sistyo Widjajati, karena selama masa jabatannya sebagai Kepala Perwakilan BI NTT, kolaborasi bersama KADIN NTT terasa langsung hingga ke daerah-daerah,” ujar Bobby Lianto.

Bobby juga menambahkan bahwa peran BI, khususnya di bawah kepemimpinan Agus, sangat terasa dalam mendukung berbagai program dan proyek ekonomi KADIN di tingkat kabupaten dan kota.

“Bank Indonesia selalu mensupport kami, bahkan Pak Agus turun langsung ke setiap daerah di NTT dan mendukung berbagai inisiatif KADIN untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Sebagai bentuk penghargaan dan harapan agar sinergi terus berlanjut, Bobby Lianto secara resmi memasangkan pin KADIN dan mengangkat Agus Sistyo Widjajati sebagai Anggota Dewan Kehormatan KADIN NTT.

Dalam kunjungannya ke Kota Kupang, Agus juga menghadiri peresmian Gedung GMIT Center dan menyempatkan diri berkunjung ke Kantor KADIN NTT untuk menerima penghargaan tersebut secara langsung.

Menanggapi penghargaan yang diterimanya, Agus Sistyo Widjajati menyampaikan rasa terima kasih dan komitmen untuk terus mendukung kemajuan ekonomi NTT.

“Saya berterima kasih kepada KADIN NTT atas apresiasi ini. Namun yang terpenting, ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat NTT,” ungkap Agus.

Ia menegaskan bahwa KADIN merupakan mitra strategis BI yang memiliki semangat kewirausahaan dan peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah.

“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh KADIN NTT. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan membawa manfaat besar bagi pembangunan ekonomi di NTT,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Eksekutif KADIN NTT, Mercy Siubelan, serta Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan KADIN NTT, Fransisco Lopez. ***