Mengabdi Lewat Arsip: Kisah Luwisya Sepriana Panie, Penjaga Ingatan Kota Kupang

Kupang,nwartapedia.com  –  Sudah dua dekade lamanya, Luwisya Sepriana Panie, SE, menapaki jalan pengabdian sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Kupang.

Sejak awal kariernya, ia memilih bidang yang jarang tersorot publik, namun sesungguhnya menjadi tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan: kearsipan.

Sebagai Arsiparis Ahli Muda pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang, Luwisya percaya setiap arsip bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan aset berharga milik negara.

Ia menyimpan sebuah moto hidup yang menjadi pegangan dalam perjalanan kariernya: “Mengabdikan diri bagi banyak orang adalah sebuah panggilan hidup. Jaga arsip, jaga aset. Arsip hilang, aset melayang.”

“Setiap arsip yang tercipta adalah milik negara. Itu sebabnya pengelolaan arsip tidak bisa dianggap remeh,” ujar Luwisya, istri dari Alexander Natonis, S.Kom, ketika ditemui di Kupang Jumat (27/9-2025).

Peran Vital Arsiparis

Dalam tugasnya, Luwisya memastikan seluruh proses penataan arsip berjalan sesuai prinsip dan kaidah yang diatur Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2017. Tugas arsiparis, kata dia, bukan hanya menata, tetapi juga mengendalikan siklus hidup arsip sejak diciptakan, digunakan, dipelihara, hingga akhirnya mengalami penyusutan hingga dimusnahkan atau diserahkan menjadi arsip statis yang dapat dimanfaatkan oleh publik.

“Arsip adalah bukti akuntabilitas publik. Dari situ kita bisa melihat transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah,” ujarnya.

Tantangan dan Strategi

Selama bertugas, Luwisya mengakui banyak tantangan yang dihadapi. minimnya SDM ,rendahnya kesadaran aparatur, hingga keterbatasan fasilitas yang membuat kearsipan menjadi masalah klasik.

 “Masih banyak yang menganggap arsip hanya tumpukan kertas,” katanya.

Namun, ia tidak menyerah. Luwisya bersama rekan-rekan arsiparis melakukan inventarisasi arsip menumpuk hingga mendorong digitalisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Implementasi SRIKANDI yang dikembangkan Arsip Nasional RI.

 “Digitalisasi adalah langkah awal transformasi. Arsip harus bisa diakses cepat, akurat, dan aman,” katanya.

Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan

Selain akses, aspek keamanan juga menjadi perhatian. Arsip rahasia, tegas Luwisya, harus disimpan di ruang khusus dengan sistem klasifikasi keamanan.

Akses pun dibatasi hanya untuk pejabat berwenang. “Prinsipnya, arsip boleh terbuka, tapi ada juga yang harus tetap terlindungi,” ujarnya.

Harapan ke Depan

Luwisya menilai, pengelolaan arsip di Kota Kupang akan lebih maju bila ada komitmen kuat dari pimpinan daerah, terutama dalam penyediaan formasi arsiparis, pelatihan berkelanjutan, serta alokasi anggaran di tiap perangkat daerah.

“Kalau semua instansi tertib arsip, kita tidak hanya menyelamatkan dokumen,sebagai bukti akuntabilitas tapi juga menjaga sejarah dan identitas daerah,” tuturnya.

Dua puluh tahun sudah ia mendedikasikan hidupnya untuk arsip. Baginya, profesi arsiparis bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan.

“Arsip adalah ingatan kolektif bangsa. Kalau arsip hilang, sejarah ikut terhapus,” ucapnya pelan. (goe)




Pemkot Kupang dan Bapas Kelas II Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Kupang,nwartapedia.com  — Pemerintah Kota Kupang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang tentang penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kota Kupang.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, di Aula Garuda Kantor Wali Kota, Jumat (26/9).

Dalam sambutannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan pentingnya keadilan yang tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga memberi ruang pemulihan dan harapan bagi pelaku pelanggaran hukum.

“Keadilan itu tidak boleh menyingkirkan, keadilan harus merangkul. Ia bukan hanya soal menindak, tetapi juga bagaimana membuat orang pulih kembali. Inilah makna dari pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Mengutip pepatah Latin errare humanum est (berbuat salah itu manusiawi), Wali Kota menilai setiap orang berhak mendapat kesempatan memperbaiki diri dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kota.

Ia menjelaskan, wilayah kerja Bapas mencakup sembilan kabupaten/kota, namun baru empat daerah yang menandatangani MoU serupa.

“Rencananya, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat akan dimulai pada tahun 2026,” terangnya.

Maria juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 215 klien pemasyarakatan di Kota Kupang yang telah kembali ke keluarga dan masyarakat, namun tetap berada dalam pendampingan.

Bapas bersama masyarakat terus mengadakan pelatihan seperti barista, hidroponik, dan kewirausahaan, bahkan sebagian besar pelatihan diberikan oleh mantan klien yang pernah dibina di lapas atau rutan.

“Kami berharap kerja sama ini benar-benar menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah nyata Pemkot Kupang dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang menekankan keadilan restoratif serta pemulihan sosial.