Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang Terbitkan SK Juru Pungut Baru untuk Tertibkan Retribusi RPH

Kupang, nwartapedia.com – Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Da Costa, S.Sos., M.Si, menegaskan langkah tegasnya menata ulang mekanisme pungutan retribusi di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Kupang.

Kepada media ini, Kamis (18/9/2025), Matheus mengungkapkan bahwa ia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) juru pungut baru dan menempatkan pengawas khusus untuk menertibkan proses pemungutan.

Menurutnya, selama ini pemungutan retribusi di RPH kerap menimbulkan masalah karena dilakukan oleh bidang yang tidak memiliki kewenangan langsung, sehingga memicu ketidakteraturan dan potensi penyimpangan.

“Selama ini mereka buat nota dinas dari bidang, padahal bukan urusannya. RPH garis lurusnya langsung ke Kepala Dinas. Karena itu saya ambil inisiatif memutus rantai masalah dengan mengeluarkan SK juru pungut baru dan menugaskan pengawas,” tegas Matheus yang baru sebulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang.

Ia menjelaskan, sistem baru sudah mulai berjalan sejak Rabu (17/9/2025). Juru pungut yang ditugaskan kini wajib mencatat seluruh aktivitas pemotongan hewan mulai pukul 02.00 dini hari.

“Pencatatan meliputi jumlah ekor, identitas pedagang, hingga penerimaan uang retribusi, yang baru dimasukkan ke kas daerah setelah proses pemotongan selesai,”jelasnya.

Matheus juga mengakui adanya indikasi pungutan yang tidak sesuai aturan pada masa kepemimpinan yang lama.

“Ada selentingan suara bahwa mereka melakukan aktivitas di luar kebijakan dan Perda. Itu akan kami telusuri. Jika ada malpraktik, harus diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu rekapitulasi resmi dari tim juru pungut baru untuk memastikan jumlah setoran dan memeriksa catatan lama di buku besar bendahara.

“Setiap masalah pasti bisa diselesaikan kalau kita jujur dan terbuka. Tapi kalau ada yang menutup-nutupi, pasti akan berurusan dengan pihak berwajib,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Dinas Pertanian Kota Kupang berharap tata kelola retribusi di RPH baik sapi maupun babi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga mencegah kebocoran pendapatan daerah. (MI)




Advokat Arnikeb Eben Tung Sely Laporkan Akun TikTok “Lika-Liku NTT” ke Polda NTT atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kupang, nwartapedia.com  — Advokat asal Alor, Nusa Tenggara Timur, Arnikeb Eben Tung Sely, resmi melaporkan akun media sosial TikTok “Lika-Liku NTT” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kamis (18/9).

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor: STPLI/95/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.

Arnikeb menduga akun tersebut melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Dugaan ini terkait unggahan akun “Lika-Liku NTT” yang memuat foto dirinya bersama Wali Kota Kupang dan Ketua DPRD Kota Kupang disertai narasi yang dinilai menyerang kehormatan serta merugikan nama baiknya sebagai advokat.

“Pada tanggal 9 September 2025, akun TikTok tersebut mengunggah postingan yang memuat foto saya dan beberapa pejabat, disertai kata-kata yang mencemarkan nama baik saya,” jelas Arnikeb dalam laporan pengaduannya.

Ia mengaku baru mengetahui unggahan itu pada Sabtu (13/9) sekitar pukul 09.00 WITA saat berada di kediamannya.

Menurutnya, postingan tersebut telah menimbulkan kerugian pribadi dan mencederai profesinya.

Arnikeb berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya hingga tahap penyidikan.

“Saya sudah melapor dan siap mengikuti proses sesuai prosedur hukum. Namun saya meminta Polda NTT segera memproses laporan ini dan melakukan tindakan pemblokiran akun-akun palsu baik TikTok maupun Facebook agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.

Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini kini ditangani Ditreskrimsus Polda NTT setelah laporan diterima petugas piket Bripka Ari Wibowo, S.H. pada Kamis (18/9) pukul 11.00 WITA.

Selain melapor, Arnikeb juga meluruskan informasi yang beredar terkait aksinya pada 8 September 2025. Ia menegaskan aksi tersebut murni inisiatif pribadi tanpa keterlibatan pihak mana pun.

“Publik harus tahu bahwa dalam aksi kami tanggal 8 September 2025, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Sebelum aksi digelar, saya tidak pernah berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan Pak Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo maupun Ketua DPRD Kota Kupang. Segala akomodasi ditanggung masing-masing peserta. Aksi itu murni dari hati, tidak ada sponsor atau donatur dari pihak manapun juga,” tegasnya.

Dengan laporan ini, pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik serta menjaga ketertiban di ruang digital, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran konten yang merugikan. ***




Wali Kota Kupang Paparkan Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu di Seminar Nasional Sainstek VII Undana

Kupang,nwartapedia.com  — Upaya Kota Kupang mewujudkan ekonomi hijau (green economy) dan ekonomi biru (blue economy) mendapat sorotan khusus dalam Seminar Nasional Sainstek VII yang digelar Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana (Undana).

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, hadir sebagai pembicara kunci dan memaparkan roadmap pengelolaan sampah terpadu yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Kupang.

Acara yang berlangsung di Aula Rektorat Undana ini dihadiri Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Siprianus Suban Garak, Dekan Fakultas Sains dan Teknik Prof. Philipi De Rozari, S.Si., M.Si., M.Sc., Ph.D. (hadir secara daring), jajaran pimpinan fakultas, para pembicara utama, serta ratusan mahasiswa dan dosen.

Dalam presentasinya, Wali Kota Christian menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar soal kebersihan, melainkan juga memiliki potensi ekonomi yang besar.

“Selama ini kita hanya memindahkan sampah dari titik A ke titik B tanpa pengolahan yang tepat. Karena itu, kami menyusun roadmap pengelolaan sampah terpadu yang bisa diteruskan pemimpin Kota Kupang berikutnya,” ujarnya.

Ia merinci, sistem dimulai dari rumah tangga melalui penyediaan tempat sampah terpilah dengan tiga warna: hijau untuk sampah organik, kuning untuk non-organik, dan merah untuk limbah berbahaya. Sampah dari tiap RT diangkut ke TPS kelurahan lalu ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tingkat kecamatan.

“Targetnya, 85 persen sampah selesai diolah di TPST, sementara hanya 15 persen residu yang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” jelasnya.

TPST akan dilengkapi teknologi sederhana seperti mesin pencacah plastik, pencetak batako, dan budidaya maggot untuk mengubah sampah organik menjadi pakan ternak bernilai tinggi.

Selain itu, pemerintah pusat mendukung pembangunan fasilitas modern berteknologi pirolisis untuk mengubah plastik menjadi bahan bakar.

Christian mengakui keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama. Namun, dukungan CSR dari swasta, perbankan, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi telah menghasilkan distribusi lebih dari 800 unit tempat sampah terpilah.

“Awalnya saya ragu, tapi semangat gotong royong masyarakat luar biasa,” katanya.

Tak hanya menyampaikan program, Christian juga membagikan tiga prinsip hidupnya

fokus, adaptasi, dan konsistensi kepada mahasiswa. Ia mencontohkan perjuangannya masuk fakultas kedokteran tanpa rencana cadangan sebagai bukti pentingnya fokus, menekankan adaptasi terhadap perubahan teknologi, serta menegaskan konsistensi sebagai kunci menuntaskan komitmen.

“Komitmen itu penting, tapi hanya ada di awal. Tanpa konsistensi, komitmen tidak berarti apa-apa,” tegasnya.

Wakil Rektor III Dr. Siprianus Suban Garak menyambut baik gagasan Wali Kota. Ia menuturkan bahwa Undana sejak lama mengembangkan program lingkungan, mulai dari riset mahasiswa hingga produksi paving block dan pot bunga dari sampah plastik.

“Mahasiswa kita tidak hanya bicara teori, tapi juga mempraktikkan inovasi pengolahan sampah,” ujarnya.

Ia berharap seminar ini menambah wawasan dan melahirkan inovasi teknologi ramah lingkungan yang dapat diterapkan masyarakat luas, sekaligus memperkuat komitmen bersama menjaga kelestarian bumi. ***